MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dengan persetujuan
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Menetapkan
14.Tempat ...
13.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Ienderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
12.Direktur Ienderal adalah Direktur Ienderal Bea dan Cukai.
11.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10.Direktorat Ienderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
9.Kantor adalah Kantor Direktorat Ienderal Bea dan Cukai.
8.Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
7.Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
6.Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
5.Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
4.Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor. Daerah ...
(1)Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Pasal 3
(2)Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai.
(1)Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang ini.