menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah diklasifikasikan menjadi : 1) Pajak Daerah; 2) Retribusi Daerah; 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan 4) Lain-Lain PAD yang Sah
b.Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pencatatan tersebut berupadana transfer umum-dana bagi hasil, dana transfer umum-dana alokasi umum, dana transfer khusus-dana alokasi khusus fisik, dan dana transfer khusus- dana alokasi khusus non fisik.Dana perimbangan diklasifikasikan menjadi : 1) Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH); 2) Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 3) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; 4) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik; - Dana Insentif Daerah (DID) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan penerimaan lain-lain yang bukan berasal dari PAD dan Pendapatan Transfer. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diklasifikasikan menjadi: 1) Pendapatan Hibah; 2) Dana Darurat; 3) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
d.Pendapatan BLUD merupakan bagian dari Lain-Lain PAD yang sah yang dikelola langsung untuk membiayai belanjanya sehingga tidak disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.
3.PENGAKUAN
a.Pendapatan-LRA dicatat pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di rekening kas umum daerah, kecuali Pendapatan BLUD. Pendapatan BLUD diakui oleh pemerintah daerah pada saat pendapatan tersebut dilaporkan atau disahkan oleh Bendahara Umum Daerah.
b.Kas atas pendapatan-LRA yang telah diterima oleh bendahara penerimaan/penerimaan pembantu dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Kas Umum Daerah, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.Pendapatan yang diterima oleh bendahara penerimaan/penerimaan pembantu namun belum dianggarkan oleh APBD, tetap disetorkan ke kas daerah sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima dan dilaporkan dalam LRA dengan target anggaran pendapatan sebesar nol. Atas setoran pendapatan tersebut diakui menambah pendapatan di SKPD pemungut dan penyetor.
4.PENGUKURAN Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan- LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan, seperti biaya administrasi bank pemungut/penampung pendapatan, biaya pembebanan kartu kredit dan biaya ATM.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Pendapatan-LRA disajikan pada LRA danLAK.
b.Pendapatan-LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila penerimaan kas atas pendapatan LRA dalam mata uang asing, maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
c.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK diungkapkan dan disajikan secara spesifik dan perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama 2 (dua) tahun terakhir. B. PENDAPATAN-LO
1.DEFINISI Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2.PENGAKUAN Pendapatan-LO diakui apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas suatu pendapatan atau telah terdapat suatu realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Dengan dasar tersebut diatas, apabila dikaitkan dengan penerimaan kas maka pengakuan pendapatan-LO dapat dilakukan dengan kondisi:
a.Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dapat dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah, dimana penetapan hak pendapatan dilakukan lebih dahulu, maka pendapatan-LO diakui pada saat terbit dokumen penetapan walaupun kas belum diterima, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi Izin Trayek dan Dana Perimbangan.
b.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dapat dialkukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Dengan demikian, pendapatan LO diakui pada saat kas diterima dan terbitnya dokumen penetapan, misalnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sewa gedung dan rumah dinas.
c.Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah, dimana kas telah diterima terlebih dahulu, namun dokumen penetapan pendapatan belum diterbitkan, maka pendapatan-LO diakui pada saat terbit dokumen penetapan, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor. Secara rinci Pengakuan Pendapatan-LO berdasarkan jenis pendapatan dijelaskan sebagai berikut :
a.Pendapatan Asli Daerah dikelompokkan menjadi : 1) PAD melalui Penetapanmerupakan perolehan pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah yang disahkan dengan penetapan. Pengakuan ini dikelompokkan menjadi : a) Penetapan Pendapatan secara jabatan (official-Assesment) Pendapatan yang didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian dilakukan pembayaran oleh wajib bayar yang bersangkutan. Pendapatan ini diakui saat diterbitkannya penetapan berupa Surat Ketetapan atas pendapatan terkait. b) Penetapan Pendapatan melalui self-asseement Pendapatan yang didahului dengan perhitungan sendiri oleh wajib bayar dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib bayar berdasarkan perhitungan tersebut. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau pemeriksaan terhadap nilai yang dibayarterjadi kurangakan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atau lebih bayar akan diterbitkanSurat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). c) Penetapan Pendapatan oleh pihak ketiga Penetapan hak pendapatan yang dilakukan oleh pihak diluar institusi pemerintah daerah. 2) PAD tanpa Ketetapan Pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa didahului dengan penetapan oleh pemerintah daerah. 3) PAD dari hasil Eksekusi Jaminan Pendapatan yang diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah terbit.
b.Pendapatan Transfer diakui dan dicatat sebesar kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan kurang salur oleh entitas penyalur. Nilai penerimaan kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima rekening kas umum daerah. Pendapatan Transfer atas kurang salur dicatat sebesar nilai yang akan diterima yang ditetapkan dalam peraturan mengenai kurang salur dimaksud. Pendapatan Transfer disesuaikan jika pada akhir periode pelaporan atau sebelum laporan keuangan terbit diketahui terdapat kelebihan salur. Kelebihan salur dapat terjadi terutama disebabkan oleh entitas penyalur. Dalam hal terjadi demikian, kelebihan salur dimaksud menjadi pengurang pendapatan yang telah diakui sebelumnya pada tahun pelaporan. Apabila lebih salur dari hasil perhitungan selisih antara penerimaan definitif yang lebih kecil dibanding prognosa diketahui pada periode setelah laporan keuangan, maka pengakuan atas pengurang pendapatan dilaporkan pada laporan operasional tahun diketahuinya lebih salur tersebut. Untuk kurang bayar/salur diakui sebesar ketetapan dari entitas penyalur yang dapat berupa laporan keuangan entitas penyalur yang telah diaudit, pemberitahuan, atau dalam bentuk produk hukum peraturan/keputusan.
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sahdiakui pada saat timbulnya hak atas pendapatantersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu. Pendapatan ini antara lain pendapatan hibah baik dari pemerintah, pemerintah lainnya, Badan/Lembaga/Organisasi swasta dalam atau luar negeri maupun kelompok masyarakat/perorangan. Pendapatan Hibah dalam bentuk uang diakui pada saat uang masuk ke rekening kas umum daerah / BLUD, sedangkan hibah barang diakui pada saat Berita Acara Penyerahan Barang ditandatangani dan barang telah diterima.
d.Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa berita acara kegiatan telah diterima. Pendapatan ini mencakup antara lain : 1) surplus penjualan aset non lancar; 2) surplus penyelesaian kewajiban jangka panjang; dan 3) surplus dari kegiatan non operasional lainnya.
e.Pendapatan BLUD-LO diakui pada saat Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP) diterbitkan oleh BUD.
f.Pendapatan dapat dipungut menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan surat ketetapandiakui sebesar kas yang diterima.
3.PENGUKURAN
a.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
b.Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah. Apabila tidak terdapat nilai pada hibah maka dilakukan penilaian berdasarkan biaya, harga pasar atau taksiran harga wajar.
c.Pemungutan pendapatan yang dipersamakan dengan surat ketetapan dapat dicatat secara rekapitulasi harian berdasarkan kas yang diterima.
4.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Entitas pemerintah menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan;
b.Pendapatan-LO disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila Realisasi pendapatan LO dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi; dan
c.Di samping disajikan pada LO, pendapatan-LO juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada CaLK sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan-LO. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA DAN BEBAN A. BELANJA
1.DEFINISI Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2.JENIS-JENIS Belanja dikelompokkan menjadi :
a.Belanja Operasi merupakan anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Belanja operasi meliputi: belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja bunga; belanja subsidi; belanja hibah; belanja bantuan sosial.
b.Belanja Modal merupakan pengeluran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain: belanja modal tanah; belanja modal peralatan dan mesin; belanja modal gedung dan bangunan; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; belanja modal aset tetap lainnya.
c.Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa dan tidak diharapakan berulang. Belanja tidak terduga antara lain penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
d.Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain antara lain dana bagi hasi oleh pemerintah daerah kepada pemerintah Kabupaten/Kota. LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
3.PENGAKUAN Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan Bendahara Umum Daerah. Dalam hal BLUD, belanja diakui pada saat diterbitkannya Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP) oleh BUD.
4.PENGUKURAN Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah dan diukur berdasarkan azas bruto.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Belanja disajikan pada LRA dan LAK.
b.Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
c.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK diungkapkan dan disajikan secara spesifik dan perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama 2 (dua) tahun terakhir. B. BEBAN
1.DEFINISI Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
2.JENIS-JENIS Beban diklasifikasikan meliputi : Beban Operasi
a.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS.
b.Beban Barang dan Jasa terdiri dari : 1) Beban Barang 2) Beban Jasa 3) Beban Pemeliharaan 4) Beban Perjalanan Dinas 5) Beban Barang untuk Diserahkan/Dijual/Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga
c.Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran Pemerintah Daerah untuk pembayaran bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Daerah, seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga meliputi beban bunga pinjaman dan beban bunga obligasi.
d.Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan/Lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
e.Beban Hibah merupakan beban Pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
f.Beban Bantuan Sosial merupakan beban Pemerintah Daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus- menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Beban Penyusutan dan Amortisasi merupakan alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap/aset tak berwujudyang dapat disusutkan/diamortisasikan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh perundang- undangan. Beban transfer daerah antara lain dana bagi hasil dan bantuan keuangan. Beban Tak Terduga merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahdaerah. Beban Lain-Lain merupakan beban-beban yang bukan merupakan bagian dari Beban Operasi, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Transfer, dan Beban Tak Terduga.
3.PENGAKUAN Beban Diakui pada saat :
a.Timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah.
b.Terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah
c.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu contohnya penyusutan dan amortisasi. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan kondisi:
a.Sebelum pengeluaran kas Dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara penetapan kewajiban daerah dan pengeluaran kas, dimana penetapan kewajiban daerah dilakuan lebih dahulu, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan timbulnya kewajiban dan sesuai prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas.
b.Bersamaan dengan pengeluaran kas Apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan kewajiban daerah dan pengeluaran kas daerah, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. Pengakuan beban yang bersamaan dengan pengeluaran kas, dapat juga dilakukan atas transaksi dengan kriteria : 1) Waktu timbulnya kewajiban tidak berselang lama (range 30 hari) dengan pengeluaran kas. Hal ini untuk kepraktisan (perimbangan biaya dan manfaat). 2) Dokumen timbulnya kewajiban sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan misalnya beban listrik, air dan telepon.
c.Beban diakui setelah pengeluaran kas Apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara penetapan kewajiban daerah dan pengeluaran kas daerah, dimana penetapan kewajiban daerah dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang/jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang/jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum daapt diakui sebagai beban. Pengeluaran kas tersebut diklasifikasikan sebagai beban dibayar dimuka.
4.PENGUKURAN
a.Beban Pegawai dicatat sebesar resume tagihan belanja pegawai dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja pegawai berdasarkan dokumen kepegawaian, daftar gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran daerah kepada pegawai dimaksud yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
b.Beban Barang dan Jasa 1) Beban Barang dan Jasa Beban barang dan jasa dicatat sebesar resume tagihan belanja barang dan jasa, tagihan kewajiban pembayaran belanja barang dan jasa oleh pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari PA/KPA, dan/atau perhitungan akuntansi belanja modal yang tidak memenuhi kapitalisasi aset. 2) Beban Pemeliharaan Beban pemeliharaan dicatat sebesar resume tagihan belanja pemeliharaan, tagihan kewajiban pembayaran belanja pemeliharaan oleh pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari PA/KPA dan/atau pemakaian persediaan untuk pemeliharaan berdasarkan transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan untuk pemeliharaan. 3) Beban Perjalanan Dinas Beban perjalanan dinas dicatat sebesar resume tagihan belanja perjalanan dinas dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja perjalanan dinas oleh pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari PA/KPA. 4) Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat Beban barang untuk diserahkan kepada masyarakat dicatat sebesar resume tagihan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, tagihan kewajiban pembayaran belanja barang diserahkan kepada masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari PA/KPA dan/atau pemakaian persediaan untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat berdasarkan transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat.
c.Beban Bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi atau jatuh tempo seiring dengan berjalannya waktu. Besaran beban bunga biasanya diukur sebagai besaran persentase tertentu atas pokok utang serta periode pembayaran bunga utang serta hal lain jika ada, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pemberian utang yang telah disepakati sebelumnya. Pada prinsipnya metode pengukuran besaran pengenaan bunga biasanya tercakup pada pasal dalam naskah perjanjian pemberian pinjaman untuk mencegah dispute/perselisihan dikemudian hari.
d.Beban Subsidi didasarkan pada nilai nominal sesuai dengan dokumen tagihan yang diajukan pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari BendaharaUmum Daerah.
e.Beban Hibah uang diakui sesuai nilai nominal pada Naskah Penjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan Beban hibah dalam bentuk barang/jasa diakui sebesar nilai wajar barang/jasa tersebut saat terjadinya transaksi. Pada akhir tahun anggaran karena ketentuan perundangan- undangan beban hibah tidak lagi disalurkan maka atas beban tersebut dikoreksi sebesar yang tidak dapat disalurkan.
f.Beban Bantuan Sosial dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen keputusan pemberian bantuan sosial berupa uang atau dokumen pengadaan barang/jasa oleh Pihak Ketiga. Pada akhir tahun anggaran karena ketentuan perundangan- undangan beban bantuan sosial tidak lagi disalurkan maka atas beban tersebut dikoreksi sebesar yang tidak dapat disalurkan.
g.Beban Penyusutan dan Amortisasi dicatat sebesar perhitungan akuntansi atas perlakuan penyusutan masing-masing jenis aset tetap dalam operasional dan tidak dalam operasional (kecuali tanah) dan amortisasi aset tidak berwujud.
h.Beban Transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen sumber penetapan nilai transfer.
i.Beban Tak Terduga dicatat sebesar resume tagihan belanja tak terduga dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja tak terduga oleh pihak ketiga.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Beban disajikan dalam laporan operasional. Penjelasan secara sistematis mengenai rincian, analisis dan informasi lainnya yang bersifat material harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sehingga menghasilkan informasi yang andal dan relevan. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. DEFINISI Kas didefinisikan sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemeritahan daerah. Wujud kas dapat dibedakan atas uang tunai dan saldo simpanan di bank. Kas berupa uang tunai terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh Pemerintah. Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat. Setara Kas didefinisikan sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Sebagai contoh, suatu investasi disebut setara kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung sejak tanggal perolehan investasi, misalnya deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, dan investasi yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa biaya signifikan. B. JENIS-JENIS Dilihat dari bentuknya maka Kas dan Setara Kas dibagi dalam 3 klasifikasi besar yaitu :
1.Kas. Alat pembayaran yang sah yang setiap saat dapat digunakan. Kas meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD)/Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan hingga tanggal penyusunan neraca dan uang kas yang masih berada di bendahara penerimaan sebagai bagian dari Surplus/Defisit-LO yang bersumber dari Pendapatan-LO.
2.Saldo Simpanan di Bank. adalah seluruh saldo rekening pemerintah daerah yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
3.Setara Kas. adalah investasi jangka pendek pemerintah yang sangat likuid, yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Setara kas meliputi deposito bulanan atau 3 bulanan yang dapat diperpanjang kembali. Berdasarkan unit pengelolanya maka kas pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Kas Pemerintah Daerah Yang Dikelola Bendahara Umum Daerah (BUD) a) Kas di Kas Daerah merupakan jumlah uang yang berada di rekening kas daerah pemerintah daerah yang ditujukan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran daerah. b) Setara Kas merupakan deposito atau investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid.
2.Kas Pemerintah Daerah yang Dikelola SKPD Kas pemerintah daerah yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh SKPD terdiri dari : a) Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dalam rangka pelaksanaan penerimaan di SKPD berwenang sesuai peraturan perundang – undangan yang berada di brankas atau di rekening bendahara penerimaan. Termasuk kas di bendahara penerimaan adalah deposit/uang titipan pihak ketiga dalam transaksi financial technology. b) Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggung-jawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang berada di brankas atau di rekening bendahara pengeluaran. c) Kas di Badan Layanan Umum Daerah (Kas di BLUD) Kas di BLUD adalah saldo kas pada SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Kas di BLUD dapat disimpan dalam bentuk tunai atau disimpan pada rekening di bank oleh bendahara penerimaan atau bendahara pengeluaran. 1) Kas di Bendahara BLUD Rekening ini digunakan untuk menampung kas yang dipergunakan dari kegiatan operasional sehari-hari BLUD baik untuk penerimaan kas maupun pengeluaran kas. 2) Kas di Bendahara Penerimaan BLUD Rekening ini digunakan untuk menampung penerimaan kas yang belum disetor ke Bendahara BLUD. Termasuk kas di bendahara penerimaan di BLUD uang muka titipan pasien dan pihak ketiga. 3) Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD Rekening ini digunakan untuk pengeluaran atas belanja operasional dan modal pada BLUD. 4) Setara Kas Merupakan deposito atau investasi jangka pendek lainnya pada BLUD yang sangat likuid. d) Kas di Bendahara SKPD yang karena peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari Kas Daerah. e) Kas di Bendahara Sekolah Kas di Bendahara Sekolah adalah saldo kas pada sekolah yang merupakan sisa Dana BOS, BOP, Peran Serta Masyarakat, Bantuan Pemerintah dan Usaha Mandiri sampai dengan akhir tahun anggaran. C. PENGAKUAN Kas dan setara kas diakui pada saat :
1.Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan
2.Penguasaan dan/atau kepemilikan telah beralih kepada pemerintah daerah. D. PENGUKURAN Kas dan Setara Kas dicatat berdasarkan nilai nominal yang disajikan dalam nilai rupiah. Apabila terdapat saldo kas dalam valuta asing maka nilainya disajikan dalam neraca menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Penyajian Kas dan Setara Kas di Neraca dan Laporan Arus Kas dijelaskan, diperinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Antara lain mengungkap penjelasan dan sifat serta penggunaan dari rekening yang dimiliki pemerintah daerah. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG DAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA A. PIUTANG
1.DEFINISI Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
2.JENIS-JENIS Klasifikasi Piutang adalah sebagai berikut:
a.Piutang Pendapatan 1) Piutang Pungutan Pendapatan a) Piutang Pajak Piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Piutang pajak terdiri dari Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Piutang Pajak Air Permukaan dan Piutang Pajak Rokok. b) Piutang Retribusi Piutang yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan retribusi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, yang belum dilunasi oleh wajib retribusi. Piutang Retribusi terdiri dari Piutang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. c) Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas deviden penyertaan modal pada BUMD/BUMN/Badan Usaha Lainnya berdasarkan Keputusan RUPS yang belum dibayarkan. LAMPIRAN IV PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH d) Piutang Lain-lain PAD yang Sah Digunakan untuk mencatat Piutang Hasil Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Dipisahkan, Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan, Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan, Piutang Jasa Giro, Piutang Pendapatan Bunga, Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah, Piutang Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Piutang Pendapatan Denda Pajak Daerah, Piutang Pendapatan Denda Retribusi Daerah, Piutang pendapatan dari pengembalian, Piutang Pendapatan BLUD. 2) Piutang Perikatan Perjanjian Hak yang timbul akibat perikatan antara instansi pemerintah dengan pihak lain yang menimbulkan piutang antara lain : a) Piutang Pemberian Pinjaman Piutang yang berasal dari pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah lainnya, perorangan, BUMN/ BUMD, perusahaan swasta atau organisasi lainnya. Piutang ini diakui sebagai Investasi Non Permanen. b) Piutang Penjualan Kredit Piutang yang timbul dari penjualan, pada umumnya berasal dari peristiwa pemindah-tanganan barang milik daerah yang dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c) Piutang Kemitraan dengan pihak lain Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, misalnya tanah atau bangunan yang menganggur (idle), SKPD diperkenankan untuk melakukan kemitraan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan prinsip saling menguntungkan. Kemitraan dengan pihak lain antara lain kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna. 3) Piutang Berdasarkan Transfer antar Pemerintahan Hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang- undangan. a) Piutang Transfer Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat Piutang Dana Perimbangan dan Piutang Dana Insentif Daerah. b) Piutang Transfer antar Daerah Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil dari pemerintah daerah lainnya. 4) Piutang Lainnya Piutang berdasarkan peristiwa lainnya, seperti bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang, bagian lancar tagihan penjualan angsuran dan bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah.
3.PENGAKUAN Secara umum, pengakuan piutang pajak harus didahului dengan pengakuan terhadap pendapatan pajak. Untuk dapat diakuinya sebagai piutang, maka harus dipenuhi kriteria :
a.telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau
b.telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan;
c.belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Secara spesifik pengakuan jenis pendapatan sebagai berikut :
a.Piutang Pungutan Pendapatan 1) Piutang Pajak diakui pada saat hak untuk menagih timbul yaitu saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan/atau Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) atau yang dipersamakan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), namun pemerintah daerah belum menerima pembayaran atas tagihan tersebut. Terhadap Piutang Pajak Kendaraan Bermotor pengakuan hak dilakukan pada saat berakhirnya masa pajak atau jatuh tempo. Penerbitan SKPD dilakukan secara Sistem Informasi Manajemen. 2) Piutang Retribusi diakui pada saat hak untuk menagih timbul yaitu saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau yang dipersamakan, namun pemerintah daerah belum menerima pembayaran atas tagihan tersebut. Mekanisme penarikan retribusi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu menggunakan surat ketetapan dan dokumen yang persamakan dengan surat ketetapan. 3) Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diakui pada saat terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD/BUMN/Badan Usaha Lainnya berdasarkan keputusan RUPS belum dibayarkan. 4) Piutang Hasil Penjualan BMD yang tidak dipisahkan pengelolaannya diakui berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara pemerintah daerah dengan pihak pembeli yang dilakukan dengan akad jual beli. 5) Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan diakui berdasarkan selisih lebih tukar menukar BMD yang belum diterima pembayarannya. 6) Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan diakui sesuai kriteria: a) Didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; b) Jumlah piutang dapat diukur dengan andal; c) Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; dan d) Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan 7) Piutang Jasa Giro dan Piutang pendapatan Bunga diakui sebesar nilai bunga yang akan diterima sampai dengan akhir periode. 8) Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah diakui sebesar nilai Tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. 9) Piutang pendapatan denda diakui pada saat timbulnya denda pendapatan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 10) Piutang Badan Layanan Umum Daerah diakui dengan kriteria: a) Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab untuk melunasi piutang dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan tersebut; b) Telah ditetapkan surat ketetapan dan/atau; c) Telah diterbitkan surat penagihan. Untuk piutang pasien Rumah sakit dengan jaminan, dicatat sebesar pengajuan klaim pada pihak penjamin. Apabila hasil verifikasi dari pihak penjamin berbeda dengan pengajuan klaim maka dilakukan koreksi sesuai hasil verifikasi.
b.Piutang Perikatan Perjanjian diakui sesuai kriteria : 1) Didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; 2) Jumlah piutang dapat diukur dengan andal; 3) Belum dibayar sampai dengan akhir periode pelaporan.
c.Piutang Berdasarkan Transfer Pemerintahan 1) Piutang Transfer Pemerintah Pusat diakui ketika terbit Pernyataan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk surat pemberitahuan atau Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan. 2) Piutang Transfer Antar Daerah yang berupa Piutang Bagi Hasil dari Pemerintah Daerah Lainnya diakui sesuai dengan hak yang masih harus diterima sampai dengan periode pelaporan keuangan.
d.Piutang Lainnya Pengakuan bagian lancar tagihan jangka panjang, bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang pada entitas lainnya dan bagian lancar tagihan penjualan angsuran dilakukan pada saat pelaporan per tanggal neraca dengan menentukan jangka waktu pengembaliannya sesuai dengan perikatan dari atau surat ketetapannya.
4.PENGUKURAN Piutang dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam :
a.surat ketetapan;
b.surat penagihan; dan
c.nilai yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Secara spesifik pengukuran jenis pendapatan sebagai berikut :
a.Piutang Pungutan Pendapatan 1) Metode self assessment dicatat sebesar pendapatan yang diterima pada akhir pelaporan sepanjang nilainya dapat diukur secara pasti termasuk didalamnya piutang yang muncul karena adanya penundaan atau pembayaran berkala. 2) Metode official assessment dicatat sebesar nilai yang belum dilunasi sampai tanggal pelaporan. 3) TPTGR dicatat sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah ditetapkan dan dicatat sebagai aset lainnya sebesar nilai yang akan dilunasi di atas 12 (dua belas) bulan berikutnya 4) Piutang Kemitraan dengan pihak lain dicatat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
b.Piutang Perikatan Perjanjian 1) Piutang Pemberian Pinjaman Dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) sampai dengan akhir periode pelaporan. 2) Piutang Penjualan Kredit Dinilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya. 3) Piutang Kemitraan dengan pihak lain Dicatat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
c.Piutang Transfer Pemerintahan 1) Piutang Transfer Pemerintah Pusat dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat pemberitahuan atau Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan. 2) Piutang Bagi Hasil dari Pemerintah Daerah Lainnya dicatat sebesar jumlah yang belum diterima oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah Daerah Lainnya.
d.Piutang Lainnya Peristiwa lainnya dicatat sesuai dengan nilai nominal piutang yang belum dibayar.
5.PENGHENTIAN PENGAKUAN PIUTANG
a.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Nilai piutang di neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, maka piutang-piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih perlu dikeluarkan/disisihkan dari akun piutang. Metode untuk menghitung piutang yang tidak tertagih adalah metode pencadangan/penyisihan piutang tidak tertagih (the allowance method). Metode ini mengestimasi besarnya piutang- piutang yang tidak akan tertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang mengurangi nilai piutang bruto. Beban yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih tersebut pada akhir periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan tidak tertagih dan disajikan pada LO. Penyisihan piutang tidak tertagih akan menyesuaikan jumlah piutang pada neraca menjadi sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang tidak tertagih dibentuk berdasarkan kualitas/umur piutang sebagai berikut : Lama Menunggak Kategori % diragukan Tertagih - 0 tahun sampai dengan 1 tahun Lancar 0,5% - Lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun Kurang Lancar 10% - Lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun Diragukan 50% - Lebih dari 5 tahun Macet 100% Khusus untuk Piutang Transfer Pemerintahan baik itu Piutang Transfer Pemerintah Pusat maupun Piutang Bagi hasil dari Pemerintah Daerah Lainnya tidak dapat dilakukan penyisihan piutang. Tidak adanya perlakuan penyisihan piutang ini dengan pertimbangan (1) timbulnya piutang dikarenakan pengakuan utang dari entitas penyalur yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan (2) dalam hal utang piutang timbul dari lebih salur, kendali untuk menagih dari entitas penyalur sangat besar.
b.Penghentian Pengakuan Piutang Penghentian pengakuan piutang dilakukan ketika terjadi pelunasan atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas dan penghapusbukuan (write off). Penghapusbukuan piutang merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Piutang yang dihapuskan tetap harus ditagih secara intensif, kecuali hak tagih telah dihapuskan secara mutlak. Apabila piutang dihapusbukukan, piutang dialihkan dari pencatatan intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel. Mekanisme penghapusan piutang mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
c.Penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapus buku. Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapus buku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka dicatat sebagai pendapatan lain- lain.
6.KOREKSI PIUTANG
a.Koreksi atas Piutang Pajak Apabila hasil verifikasi diketahui bahwa keabsahan piutang pajak tidak terpenuhi seperti kendaraan rusak berat, kendaraan hilang, kendaraan dicabut registrasinya, maka atas SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDKB dapat dibatalkan untuk dilakukan koreksi sejak tanggal diketahui berdasarkan laporan hasil verifikasi.
b.Koreksi atas Piutang BLUD Piutang Asuransi Kesehatan dilakukan koreksi apabila hasil verifikasi dari pihak penjamin berbeda dengan pengajuan klaim.
c.Koreksi atas Piutang Transfer Pemerintahan Penentuan hak dan kewajiban entitas atas dana transfer telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan jumlah atau penghapus bukuan piutang transfer hanya dimungkinkan karena adanya kekeliruan/kesalahan dalam proses penghitungan/pencatatan. Apabila terjadi hal demikian dilakukan koreksi atas piutang dan harus dijelaskan dalam laporan keuangan berdasarkan surat pemberitahuan/keputusan menteri. Dalam hal terjadi lebih salur pendapatan transfer pemerintahan, maka entitas pemberi dapat melakukan pemotongan atas kelebihan salur pada realisasi penyaluran periode berikutnya. Praktik yang selama ini terjadi atas pendapatan transfer pemerintahan lebih salur adalah melakukan pemotongan terhadap penyaluran dana transfer tahun yang sama atau tahun berikutnya. Koreksi atas piutang transfer dapat terjadi karena kekeliruan dalam perhitungan atau penentuan daerah lebih/kurang salur. Dalam hal terjadi demikian tetapi tidak ada perubahan jumlah, maka penyesuaian dilakukan pada daftar piutang daerah. Tetapi jika hal itu berdampak pada nilai total, maka dilakukan penyesuaian pada akun Ekuitas.
7.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Piutang dan penyisihan piutang disajikan sebagai aset lancar dalam Neraca, dan diungkapkan dalam CaLK meliputi, antara lain rincian jenis piutang dan saldo umur dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. B. BEBAN DIBAYAR DIMUKA
1.DEFINISI Beban dibayar dimuka/uang muka belanja adalah piutang yang timbul akibat pemerintah telah melakukan pembayaran lebih dahulu tetapi barang/jasa dari pihak lain tersebut sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima/dinikmati oleh pemerintah. Contoh beban dibayar dimuka antara lain pembayaran premi asuransi dan sewa.
2.PENGAKUAN Beban dibayar dimuka diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan hasil identifikasi yaitu ketika terdapat pembayaran atas uang muka yang belum habis terkonsumsi pada periode pelaporan. Pencatatan beban dibayar dimuka dilakukan dengan pendekatan beban, dimana jumlah belanja atau pengeluaran kas yang nantinya akan menjadi beban dicatat seluruhnya terlebih dahulu sebagai beban. Pada akhir periode pelaporan, nilai beban disesuaikan menjadi sebesar nilai yang seharusnya (atau sebesar barang/jasa yang belum diterima/dinikmati oleh pemerintah). Selisihnya direklasifikasi sebagai Beban Dibayar Dimuka. Perhitungan beban dibayar dimuka pada akhir periode pelaporan dilakukan secara bulanan dan Belanja Dibayar tidak dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih.
3.PENGUKURAN Beban dibayar dimuka dicatat sebesar nilai nominal yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Atas beban yang dibayar dimuka sesuai dengan nilai yang tertera dalam pengesahan SPJ atau SP2D-LS.
4.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Beban dibayar dimuka disajikan sebagai bagian dari aset lancar di neraca dan diungkapkan jenis beban dibayar dimuka pada CaLK. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN A. DEFINISI Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Barang persediaan dapat terdiri dari:
1.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah yang terdiri dari barang pakai habis seperti alat tulis kantor, suku cadang, obat-obatan/bahan laboratorium; barang tidak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa dan barang bekas pakai seperti komponen bekas;
2.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, seperti bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat/pemerintah daerah (pemda) lain;
3.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, seperti konstruksi dalam pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, alat-alat pertanian setengah jadi/barang hasil proses produksi yang belum selesai yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemda;
4.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, contoh: a) hewan, tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda; dan b) tanah/bangunan/peralatan dan mesin/aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.
5.barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis seperti minyak dan beras. Persediaan barang-barang operasional kegiatan, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKA-nya, sehingga LAMPIRAN V PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja dalam jangka waktu pendek. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan persediaan untuk operasional kegiatan SKPD adalah materialitas; pencerminan dari tugas dan fungsi utama SKPD; dan pengendalian internal. Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, harus dicatat sebagai persediaan. B. JENIS-JENIS Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan terdiri atas:
1.Barang habis pakai;
2.Barang tak habis pakai; dan
3.Barang bekas pakai. Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang persediaan terdiri atas:
1.Barang konsumsi;
2.Amunisi;
3.Bahan untuk pemeliharaan;
4.Suku cadang;
5.Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
6.Bahan baku;
7.Barang dalam proses/ setengah jadi;
8.Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
9.Peralatan dan mesin, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
10.Jalan, Irigasi, dan Jaringan, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
11.Aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
12.Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
13.Persediaan lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat C. PENGAKUAN Persediaan diakui pada saat:
a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal (biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral).
b.diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah. Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Pencatatan barang persediaan dilakukan berdasarkan satuan barang yang lazim dipergunakan untuk masing-masing jenis barang atau satuan barang lain yang dianggap paling memadai dalam pertimbangan materialitas dan pengendalian pencatatan. Pada akhir periode pelaporan jumlah persediaan diketahui dengan melakukan inventarisasi fisik (stock opname). Stock opname dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di gudang/tempat penyimpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK. Pemakaian persediaan diakui sebagai beban barang pada akhir periode pelaporan berdasarkan perhitungan dari transaksi penggunaan persediaan, penyerahan persediaan kepada masyarakat atau sebab lain yang mengakibatkan berkurang atau bertambahnya jumlah persediaan. D. PENGUKURAN
1.Persediaan diukur melalui:
a.biaya perolehan merupakan biaya yang dikeluarkan sampai dengan persediaan tersebut sampai di gudang. Biaya perolehan persediaan meliputi : 1) harga pembelian; 2) biaya pengangkutan; 3) biaya penanganan; dan 4) biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Hal yang mengurangi biaya perolehan persediaan: 1) potongan harga; dan 2) rabat, dan lainnya yang serupa.
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Dalam menghitung harga pokok produksi, dapat digunakan biaya standar dalam hal perhitungan biaya riil sulit dilakukan.
c.Nilai wajar apabila persediaan diperoleh dari cara lainnya seperti proses pengembangbiakan hewan, biota perairan dan tanaman, donasi, rampasan dan lainnya. Khusus persediaan pengembangbiakan hewan, biota perairan dan tanaman, nilai wajar adalah nilai tarif retribusi atau nilai jual.
2.Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.
3.Pengukuran nilai persediaan dilakukan dengan menggunakan :
a.Metode penilaian Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP). Nilai barang-barang yang pertama kali dibeli merupakan nilai barang yang dipakai/dijual/diserahkan pertama kali. Dengan demikian nilai persediaan akhir dihitung mulai dari harga pembelian terakhir.
b.Dalam hal persediaan dicatat secara periodik. Maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir dikalikan nilai perunit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
4.Dalam rangka penyajian beban barang atas persediaan pada Laporan Operasional dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods). Dikecualikan dari beban barang adalah pemakaian persediaan untuk pemeliharaan yang dicatat sebagai Beban Pemeliharaan dan Penyerahan Barang Persediaan untuk dijual diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah daerah lain yang dicatat sebagai Beban Barang untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat/Pemda lain. E. PERLAKUKAN KHUSUS
1.Persediaan berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga yang masih dalam proses pembangunan sampai dengan tanggal pelaporan, maka atas pengeluaran- pengeluaran yang dapat diatribusikan untuk pembentukan aset tersebut tetap disajikan sebagai persediaan (bukan KDP).
2.Dalam hal SKPD karena tugas dan fungsinya menerima hibah seperti penerimaan Hadiah Tidak Tertebak atau Hadiah Yang Tidak Diambil Oleh Pemenang, persediaan tersebut dicatat sebesar harga wajar pada saat perolehan.
3.Penghapusbukuan aset persediaan dilaksanakan oleh Kepala SKPD dengan persetujuan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah berdasarkan berita acara yang menjadi dasar penghapusbukuan antara lain berita acara pemusnahan untuk barang persediaan yang dimusnahkan, berita acara serah terima untuk barang yang dihibahkan.
4.Persediaan sumber daya alam diklasifikasikan berdasarkan cadangan potensi, cadangan yang dapat dieksplorasi dan sumber daya alam hasil eksplorasi yang tersisa per periode laporan. Harga satuan persediaan dicatat berdasarkan harga pasar/harga standar tarif retribusi. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Persediaan disajikan di Neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di neraca, satuan kerja melaksanakan stock opname (inventarisasi fisik) persediaan yang dilakukan secara periodik. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan. Catatan atas Laporan Keuangan untuk persediaan mengungkapkan:
a.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
b.Nilai Persediaan yang kadaluarsa dan rusak atau usang serta persediaan yang dimusnahkan pada periode pelaporan. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP DAERAH A. DEFINISI Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. B. JENIS-JENIS Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi Aset Tetap adalah sebagai berikut :
1.Tanah Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
2.Peralatan dan Mesin Mesin, kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan (memenuhi batasan nilai satuan minimal kapitalisasi) dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3.Gedung dan Bangunan Seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Gedung adalah suatu bangunan yang mempunyai dimensi ruang sedangkan bangunan tidak memiliki dimensi ruang. Gedung dan Bangunan dibedakan menjadi :
a.Gedung dan Bangunan Permanen merupakan bangunan dengan konstruksi beton;
b.Gedung dan Bangunan Semi Permanen merupakan bangunan dengan fondasi, dinding dan tiang yang kuat tetapi mudah dihancurkan mesin besar. LAMPIRAN VI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
c.Gedung dan Bangunan Darurat merupakan bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
4.Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, instalasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Jalan, irigasi instalasi dan jaringan tersebut, selain digunakan dalam kegiatan pemerintah, juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. jalan, irigasi instalasi dan jaringan yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat umum diklasifikasikan sebagai aset yang menambah nilai aset tetap tempat melekatnya jalan, irigasi atau jaringan dimaksud. Instalasi adalah rangkaian alat yang mempunyai nilai konstruksi besar digunakan untuk tujuan tertentu, sedangkan Jaringan adalah rangkaian alat yang mempunyai nilai konstruksi besar untuk mendistribusikan suatu proses. Jalan, irigasi dan jaringan umumnya berupa aset infrastruktur biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya. Aset infrastruktur meliputi antara lain jalan, jembatan, terowongan, sistem drainase, sistem pengairan dan sistem pembuangan limbah, bendungan dan sistem penerangan. Aset infrastruktur tidak termasuk bangunan, kendaraan, tempat parkir atau aset lain yang terkait dengan gedung dan bangunan atau akses ke gedung dan bangunan.
5.Aset Tetap Lainnya mencakup Aset Tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Aset Tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset yang termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/kebudayaan. Khusus buku yang dipinjamkan, hewan, biota perairan dan tanaman disajikan secara ekstrakomtable. Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap Renovasi yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas, sepanjang memenuhi syarat-syarat kapitalisasi aset.
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/ atau pembangunanny belum selesai dan membutuhkan suatu periode waktu tertentu setelah tanggal pelaporan keuangan. C. PENGAKUAN Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap menggunakan azas subtance over form dan akan sangat andal bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap :
1.berwujud;
2.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
5.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Aset Tetap yang diperoleh melalui hibah/donasi diakui pada saat Aset Tetap tersebut diterima dan/atau hak kepemilikannya berpindah. Aset Tetap yang diperoleh dari sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang. Pengakuan atas Aset Tetap berdasarkan jenis transaksinya, terdiri dari :
1.perolehan adalah suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan aset tersebut dalam kondisi siap digunakan;
2.pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi, peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan/atau penurunan biaya pengoperasian;
3.Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai Aset Tetap dikarenakan berkurangnya volume nilai Aset Tetap tersebut; dan
4.penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian dari penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap. Pengakuan spesifik atas aset tetap dijelaskan sebagai berikut :
1.Dalam hal terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah dan/atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, diungkapkan dalam CaLK.
2.Pengadaan aset tetap tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap, melainkan disajikan sebagai persediaan. Penyerahan atas aset tetap tersebut didasarkan pada bukti kepemilikan dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
3.Aset Tetap harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika aset tetap dimaksud masih dalam proses pembangunan/pengerjaan dan belum siap digunakan pada tanggal pelaporan.
4.Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan diakui saat biaya perolehannya dapat diukur secara andal dan diperoleh keyakinan yang memadai bahwa belanja yang dikeluarkan atau transaksi yang terjadi untuk perolehan aset tetap tersebut tidak langsung mengakibatkan barang tersebut siap pakai untuk digunakan. Tidak termasuk saat pengakuan suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan apabila belanja yang dikeluarkan atau transaksi yang terjadi tidak/belum menimbulkan hak/klaim penguasaan atau kepemilikan bagi pemerintah atas perolehan suatu aset tetap di masa mendatang seperti uang muka pelaksanaan pekerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke Aset Tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan pembangunan/pengerjaan/ konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Suatu aset dinyatakan selesai dan siap digunakan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari pihak penyedia barang/jasa kepada satuan kerja. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola :
a.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.biaya administrasi yang dapat diatribusikan dan dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi melalui :
a.termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubungan dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan
c.pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasi dan ditetapkan secara andal. Denda keterlambatan tidak mengurangi harga perolehan. Pengembalian atas pemeriksaan yang nilainya material dapat mengurangi harga perolehan. KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan seperti biaya perencanaan (DED) yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK. D. PENGUKURAN Aset Tetap pada prinsipnya dinilai dengan biaya perolehan. Apabila biaya perolehan suatu aset adalah tanpa nilai atau tidak dapat diidentifikasi, maka nilai Aset Tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Sedangkan, nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Nilai wajar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber dari donasi/hibah yang tidak diketahui nilai perolehannya. Nilai wajar dapat ditentukan dari harga barang sejenis untuk lokasi dan waktu terdekat, atau taksiran nilai oleh pejabat yang berwenang. Penggunaan nilai wajar pada saat tidak ada nilai perolehan atau tidak dapat diidentifikasi bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi). Suatu aset dapat juga diperoleh dari bonus pembelian, contohnya beli tiga gratis satu. Atas aset hasil dari bonus tersebut biaya perolehan aset adalah nilai wajar aset tersebut pada tanggal perolehannya. Terkait dengan pengukuran Aset Tetap, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Biaya perolehan aset tetap yang terdiri dari :
a.Harga pembelian atau biaya konstruksinya, termasuk bea impor dan pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan/atau rabat;
b.Seluruh biaya yang secara langsung dapat dihubungkan/ diatribusikan kepada aset sehingga dapat membawa aset ke kondisi yang membuat aset tersebut siap digunakan. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau aset lainnya. Hal ini meliputi biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), dan dapat ditambahkan pada nilai perolehan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli Aset Tetap tersebut. Contoh biaya yang secara langsung dapat dihubungkan/diatribusikan dengan aset, antara lain:
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (installation cost);
d.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur;
e.biaya konstruksi; dan
f.biaya pengujian aset untuk menguji apakah aset telah berfungsi dengan benar (testing cost). Contoh: biaya pengujian aset pada proses pembuatan/karoseri mobil. Ketika pembelian suatu aset dilakukan secara kredit dimana jangka waktu kredit melebihi jangka waktu normal, biaya perolehan yang diakui adalah setara dengan harga kas yang tertera (harga perolehan kas). Perbedaan/selisih antara harga kas dengan total pembayaran yang dikeluarkan diakui sebagai beban bunga selama jangka waktu kredit kecuali selisih tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Biaya administrasi dan biaya overhead lainnya bukan merupakan komponen dari biaya perolehan suatu aset kecuali biaya tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya (siap pakai). Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan biaya lain sejenisnya bukan merupakan komponen dari biaya suatu aset kecuali biaya tersebut diperlukan untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya perolehan dari masing-masing Aset Tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Biaya perolehan Aset Tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi :
a.biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku;
b.biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan; dan
c.semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan/perolehan Aset Tetap tersebut. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap adalah sebagai berikut :
a.Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin adalah yang lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b.Pengeluaran untuk per satuan gedung dan bangunan adalah yang lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
c.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian/kebudayaan. Aset tetap dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi dikategorikan sebagai aset ekstrakomtable. Batas nilai satuan minimal tersebut diberlakukan untuk pengadaan/perolehan aset sejak ketentuan ini berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan/perolehan sebelumnya. Aset ekstrakomtable tidak disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam CaLK.
2.Pengeluaran Setelah Tanggal Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan (carrying amount). Pengeluaran lainnya yang timbul setelah perolehan awal (selain pengeluaran yang memberi nilai manfaat tersebut) diakui sebagai beban pengeluaran (expenses) pada periode dimana beban pengeluaran tersebut terjadi. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya dapat dikapitalisasi menambah nilai aset dengan persyaratan sebagai berikut :
a.pengeluaran tersebut menambah volume/kapasitas aset; atau
b.semula aset tersebut rusak berat dan tidak dapat dipergunakan menjadi siap digunakan. Dengan ketentuan pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi Aset Tetap. Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut :
a.pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 (empat ratus) m2 menjadi 500 (lima ratus) m2; dan
b.peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 (dua ratus) KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW. Pengeluaran setelah perolehan awal Aset Tetap, yang oleh karena bentuknya, atau lokasi penggunaannya memiliki risiko penurunan nilai dan/atau kuantitas, yang mengakibatkan ketidakpastian perolehan potensi ekonomi di masa depan, maka tidak dikapitalisasi melainkan diperlakukan sebagai biaya pemeliharaan (expense).
3.Pertukaran Suatu aset dapat diperoleh melalui pertukaran suatu aset atau sebagian aset yang tidak serupa dan memiliki nilai wajar yang tidak sama. Biaya perolehan aset tersebut diukur dengan nilai wajar aset yang dilepas dan disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas lainnya yang ditransfer/diserahkan. Dalam hal aset yang diperoleh memiliki nilai wajar yang sama dengan aset yang dilepas namun demikian terdapat indikasi dari nilai wajar aset yang diterima bahwa aset tersebut masih harus dilakukan perbaikan untuk membawa aset dalam kondisi bekerja seperti yang diharapkan, maka biaya perolehan yang diakui adalah sebesar nilai aset yang dilepas dan ditambah dengan jumlah kas yang harus dikeluarkan untuk perbaikan aset tersebut. Suatu Aset Tetap dapat juga diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang sama. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Suatu Aset Tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran Aset Tetap dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk kemudian dilakukan proses penghapusan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang untuk kemudian membukukan Aset Tetap pengganti.
4.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
5.Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat Aset Tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam LO. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh Aset Tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset tetap renovasi merupakan renovasi atas Aset Tetap bukan milik suatu satuan kerja atau satuan kerja pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi Aset Tetap dan dikategorikan sebagai Aset Tetap Lainnya. Aset Tetap Lainnya berupa alat musik modern dan Aset Tetap Renovasi dilakukan penyusutan secara periodik. Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk:
a.menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan;
b.mengetahui potensi Barang Milik Daerah (BMD) dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMD yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa periode ke depan; dan
c.memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset tidak digunakan operasional pemerintah, disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. Aset Tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang, direklasifikasi ke Aset Lainnya (Barang Rusak Berat). Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset Tetap yang rusak berat dan/atau usang telah diterbitkan oleh Pengguna Barang, maka aset tersebut dihapus dari Aset Lainnya (Barang Rusak Berat). Perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka penyusutan atas Aset Tetap tersebut perlu untuk disesuaikan. Penyesuaian sebagaimana dimaksud meliputi penyesuaian atas nilai yang dapat disusutkan dan nilai akumulasi penyusutan. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. Nilai residu adalah nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir masa manfaatnya. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Metode garis lurus menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. Rumusan perhitungan penyusutan adalah : Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan Masa manfaat Nilai yang dapat disusutkan adalah seluruh nilai perolehan aset dengan tidak memiliki nilai sisa (residu). Masa manfaat aset untuk melakukan perhitungan penyusutan adalah sebagaimana tercantum pada tabel masa manfaat aset tetap. Perhitungan penyusutan aset tetap dilakukan secara bulanan dan pengadaan/perolehan pada bulan tertentu mulai dihitung penyusutannya. Khusus perhitungan penyusutan secara bulanan akan mulai diterapkan Tahun Anggaran 2021. Perhitungan penyusutan dalam penyusunan Laporan Keuangan 2020 dilakukan secara tahunan. Penambahan nilai aset yang disebabkan adanya kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap dapat menambah umur aset sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam tabel masa manfaat aset tetap sebagai berikut : Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 1 3 02 Peralatan dan Mesin 1 3 02 01 Alat Besar 1 3 02 01 01 Alat Besar Darat 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 5 1 3 02 01 02 Alat Besar Apung 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 1 3 02 01 03 Alat Bantu 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 02 Alat Angkutan 1 3 02 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 02 02 Alat Angkutan Tak Bermotor 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 02 03 Alat Angkut Apung Bermotor 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 02 04 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 02 05 Alat Angkut Bermotor Udara 20 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 50%≤ sd <75% 6 ≥75% 9 1 3 02 03 Alat Bengkel dan Ukur 1 3 02 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 02 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 03 03 Alat Ukur 5 <25% 0 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 04 Alat Bengkel dan Ukur 1 3 02 04 01 Alat Pengolahan 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 05 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 02 05 01 Alat Kantor 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 05 02 Alat Rumah Tangga 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 05 03 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 06 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar 1 3 02 06 01 Alat Studio 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 06 02 Alat Komunikasi 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 06 03 Peralatan Pemancar 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 02 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 02 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 02 07 01 Alat Kedokteran 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 08 Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 02 08 01 Unit Alat Laboratorium 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 50%≤ sd <75% 5 ≥75% 8 1 3 02 08 03 Alat Praktek Sekolah 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 15 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 50%≤ sd <75% 5 ≥75% 8 1 3 02 08 05 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 08 06 Radiation Aplication and Non Destructive 10 <25% 0 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) Testing Laboratory 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 3 1 3 02 08 08 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 15 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 50%≤ sd <75% 5 ≥75% 7 1 3 02 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 09 Alat Persenjataan 1 3 02 09 01 Senjata Api 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 0 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 1 1 3 02 09 03 Senjata Sinar 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 0 50%≤ sd <75% 0 ≥75% 2 1 3 02 09 04 Alat Khusus Kepolisian 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 0 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 1 1 3 02 10 Komputer 1 3 02 10 01 Komputer Unit 4 <25% 0 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 10 02 Peralatan Komputer 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 11 Alat Eksplorasi 1 3 02 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 3 1 3 02 12 Alat Pengeboran 1 3 02 12 01 Alat Pengeboran Mesin 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 13 Alat Produksi, Pengolahn dan Pemurnian 1 3 02 13 01 Sumur 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 13 02 Produksi 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 13 03 Pengolahan dan Pemurnian 15 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 50%≤ sd <75% 5 ≥75% 6 1 3 02 14 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 02 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 14 02 Alat Bantu Produksi 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 5 1 3 02 15 Alat Keselamatan Kerja 1 3 02 15 01 Alat Deteksi 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 3 1 3 02 15 02 Alat Pelindung 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 0 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 15 03 Alat SAR 2 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 1 1 3 02 15 04 Alat kerja Penerbangan 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 4 1 3 02 16 Alat Peraga 1 3 02 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 3 1 3 02 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 02 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 2 1 3 02 18 Rambu-Rambu 1 3 02 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 8 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2 1 3 02 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 15 <25% 0 25%≤ sd <50% 3 50%≤ sd <75% 4 ≥75% 7 1 3 02 19 Peralatan Olahraga 1 3 02 19 01 Peralatan Olahraga 4 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 2 1 3 03 Gedung dan Bangunan 1 3 03 01 Bangunan Gedung 1 3 03 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja Permanen 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 Semi Permanen 25 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 7 Darurat 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 03 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) Permanen 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 Semi Permanen 25 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 7 Darurat 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 03 02 Monumen 1 3 03 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 03 03 Menara 1 3 03 03 01 Bangunan Menara Perambuan 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 03 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 03 04 01 Tugu Titik Kontrol/Pasti 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 1 3 04 01 Jalan dan Jembatan 1 3 04 01 01 Jalan 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 5 1 3 04 01 02 Jembatan 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) 1 3 04 02 Bangunan Air 1 3 04 02 01 Bangunan Air Irigasi 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 25 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 5 1 3 04 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 3 1 3 04 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 2 ≥75% 3 1 3 04 02 06 Bangunan Air Bersih/Baku 40 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 02 07 Bangunan Air Kotor 40 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 03 Instalasi 1 3 04 03 01 Instalasi Air Bersih/Baku 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 7 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) ≥75% 10 1 3 04 03 02 Instalasi Air Kotor 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 7 ≥75% 10 1 3 04 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 5 1 3 04 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 5 1 3 04 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 40 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 03 06 Instalasi Gardu Listrik 40 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 03 07 Instalasi Pertahanan 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 3 ≥75% 5 1 3 04 03 08 Instalasi Gas 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 03 09 Instalasi Pengaman 20 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 3 1 3 04 03 10 Instalasi Lainnya 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 Kode Akun Uraian Akun Masa Prosentase Penambahan Manfaat Renovasi/ Masa Manfaat (tahun) Overhoul (tahun) ≥75% 3 1 3 04 04 Jaringan 1 3 04 04 01 Jaringan Air Minum 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 7 ≥75% 10 1 3 04 04 02 Jaringan Listrik dan Komputer 40 <25% 0 25%≤ sd <50% 5 50%≤ sd <75% 10 ≥75% 15 1 3 04 04 03 Jaringan Telepon 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 5 ≥75% 10 1 3 04 04 04 Jaringan Gas 30 <25% 0 25%≤ sd <50% 2 50%≤ sd <75% 7 ≥75% 10 1 3 04 05 Alat Bercorak kebudayaan dan Kesenian 1 3 04 05 01 Alat Musik Modern/Band 5 <25% 0 25%≤ sd <50% 1 50%≤ sd <75% 1 ≥75% 2
6.Penghentian dan Pelepasan Suatu Aset Tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset Tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap dan harus dipindahkan ke pos Aset Lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Dalam hal penghentian Aset Tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku Aset Tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku Aset Tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit dari kegiatan non operasional pada LO. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan-LRA pada LRA. Disamping itu, transaksi ini juga disajikan sebagai arus kas masuk/keluar dari aktifitas investasi pada Laporan Arus Kas.
7.Penilaian Kembali Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional
8.Penyusunan Neraca Awal Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau nilai wajar bila biaya perolehan tidak ada. E. PERLAKUKAN KHUSUS
1.Aset Bersejarah Penyajian aset bersejarah (heritage assets) tidak harus di neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK. Beberapa Aset Tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Beberapa karakteristik sebagai ciri khas suatu aset bersejarah :
a.nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c.tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; dan
d.sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, dan rekonstruksi atas aset bersejarah harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Dalam kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip- prinsip yang sama seperti aset tetap yang lain.
2.Reklasifikasi Aset Tetap Reklasifikasi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi yang dilakukan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan bentuk fisik aset tersebut (klasifikasinya). Secara akuntansi yang membedakan klasifikasi aset tetap adalah umur ekonomis/masa manfaat. Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah, maka harus dipindahkan (direklasifikasi) ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Reklasifikasi Aset Tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.
3.Penghapusbukuan Aset Ekstrakomtable Aset ekstrakomtable terdiri dari:
a.Aset tetap peralatan dan mesin yang nilainya kurang dari/sama dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b.Aset tetap gedung dan bangunan yang kurang dari/sama dengan Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
c.Aset tetap lainnya berupa buku yang dipinjamkan, hewan, biota perairan dan tanaman. Aset ekstrakomtable dalam kondisi rusak berat/usang/mati; hilang dan telah selesai proses penggantian/TPTGR; aset yang fisiknya sulit ditemukan dan masa manfaat sudah habis dapat dihapusbukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.peralatan dan mesin yang nilainya kurang dari/sama dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per satuan, buku yang dipinjamkan, hewan dengan nilai perolehan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satuan, biota perairan dan tanaman dilakukan penghapusbukuan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (Kepala BPKAD) untuk barang pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk barang pada Pengelola.
b.hewan dengan nilai perolehan lebih dari/sama dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satuan, Gedung dan bangunan dilakukan penghapusbukuan oleh Pengelola Barang Milik Daerah (Sekretaris Daerah).
c.Ketentuan pada huruf a dan b terlebih dahulu dilakukan penelaahan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna/Pengelola Barang dan dapat melibatkan instansi terkait. Hasil penelaahan dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi penghapusbukuan kepada Pengguna/Pengelola Barang.
4.Pemusnahan aset ekstrakomtable Prosedur pemusnahan aset ekstrakomtable dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemusnahan aset ektrakomtable yang akan dimusnahkan. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemusnahan aset ektrakomtable belum/tidak diatur, SKPD teknis menyusun prosedur pemusnahan dimaksud.
5.Lainnya Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Dalam pelaksanaan konstruksi Aset Tetap secara swakelola adakalanya terdapat sisa bahan setelah Aset Tetap dimaksud selesai dibangun. Sisa bahan yang masih dapat digunakan disajikan dalam neraca dan dicatat sebagai persediaan. Namun demikian, pencatatan sebagai Persediaan dilakukan hanya apabila nilai aset yang tersisa material baik dari sisi jumlah/volume maupun dari sisi nilainya. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Penyajian Aset Tetap berdasarkan kepada biaya perolehan Aset Tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA Aset lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Aset lainnya antara lain: A. TAGIHAN JANGKA PANJANG
1.TAGIHAN PENJUALAN ANGSURAN
a.DEFINISI Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Contoh penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan yang dilakukan secara angsuran.
b.PENGAKUAN Tagihan penjualan angsuran diakui pada saat kontrak penjualan pemerintah daerah secara angsuran kepada pemerintah telah ditandatangani.
c.PENGUKURAN Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan asset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas daerah.
d.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Tagihan penjualan angsuran disajikan dalam neraca disertai penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
2.TUNTUTAN PERBENDAHARAAN/ TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
a.DEFINISI Tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi daerah merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. LAMPIRAN VII PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN GUBERNUR NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
b.PENGAKUAN 1) Pengakuan atas kejadian yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah yang disebabkan oleh Bendahara dapat terdiri dari: a) Pengakuan atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik daerah. Diakui pada saat terbukti berdasarkan fakta dengan melakukan reklasifikasi di neraca atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik Negara tersebut dari jumlah semestinya menjadi Aset Lainnya. b) Pengakuan atas Piutang Tuntutan Perbendaharaan Diakui di neraca menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan pada saat terbit Surat Keterangan Tanggung Jawab (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan. Piutang ini sebagai contrapost atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik Negara. c) Pengakuan Beban Apabila kekurangan kas tersebut terbukti bukan karena adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, maka akan diakui sebagai beban non operasional. 2) Kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara antara lain dapat terjadi karena kehilangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas di bawah penguasaan dan/atau tanggung jawab pegawai bukan bendahara. Suatu peristiwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai bukan Bendahara dapat mengakibatkan beberapa pengakuan akuntansi yaitu: a) Pengakuan atas kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas Diakui pada saat terbukti berdasarkan fakta dengan melakukan reklasifikasi di neraca atas kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas tersebut dari jumlah semestinya menjadi Aset Lainnya. b) Pengakuan atas Piutang TGR Diakui di neraca pada saat terbit SKTJM atau Surat keputusan pejabat berwenang. c) Pengakuan Beban Apabila kehilangan/ kekurangan aset tetap, persediaan, surat berharga dan aset lain selain uang kas, terbukti bukan kelalaian/ pelanggaran hukum maka akan diakui sebagai beban non operasional. 3) kerugian daerah berdasarkan putusan pengadilan dapat menimbulkan beberapa pengakuan akuntansi di entitas terkait, yaitu: a) Entitas yang mengalami kerugian Negara/daerah Pengakuan Beban Non Operasional Beban Non Operasional diakui pada saat sudah ada Putusan Pengadilan (incracht). Pengakuan atas kekurangan aset Diakui dengan mengeluarkan atau mengurangkan dari neraca pada saat sudah ada Putusan Pengadilan (incracht). b) Entitas Yang Berhak Menerima Pengakuan atas Piutang Ganti kerugian daerah Piutang Ganti Kerugian diakui di neraca pada saat sudah ada Putusan Pengadilan. Pengakuan Pendapatan-LRA Pendapatan LRA yang berasal dari pelunasan piutang ganti kerugian daerah diakui pada saat diterima di Kas Negara/daerah. Pengakuan Pendapatan-LO Pendapatan LO diakui pada saat sudah ada Putusan Pengadilan.
c.PENGUKURAN 1) Pengukuran nilai kerugian daerah yang berasal dari kerugian daerah karena bendahara adalah: a) Uang tunai kerugian daerah diukur sebesar kekurangan saldo kas dari saldo kas semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab uang tunai tersebut. b) kerugian daerah berbentuk surat berharga diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah surat berharga di tangan Bendahara dibanding jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara sebagai kustodian surat berharga. c) kerugian daerah berbentuk barang milik Negara diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah fisik barang milik Negara di bawah pengawasan Bendahara dibanding jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara. 2) Pengukuran nilai kerugian daerah yang berasal dari kerugian daerah karena pegawai bukan bendahara sebagai berikut : a) Kerugian daerah berbentuk surat berharga diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah surat berharga di bawah kekuasaan Pegawai Bukan Bendahara dibanding jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan pegawai bukan bendahara sebagai penanggung jawab surat berharga. b) Kerugian daerah berbentuk barang seperti persediaan dan aset tetap diukur dengan nilai buku atau nilai yang ditetapkan oleh Tim yang dibentuk untuk menangani kerugian daerah atas barang di bawah pengawasan pegawai bukan bendahara dibanding jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan pegawai bukan bendahara sebagai penanggung jawab barang milik daerah tersebut. c) Pengukuran nilai kerugian daerah yang berasal dari kerugian daerah karena putusan pengadilan sebagai berikut: Beban kerugian daerah dan kekurangan aset diukur berdasarkan nilai yang dihitung oleh Ahli. Piutang Ganti kerugian daerah dan Pendapatan-LO diukur berdasarkan nilai putusan hakim. Pendapatan-LRA yang berasal dari pelunasan piutang ganti kerugian daerah diukur sebesar jumlah yang diterima di Kas Negara.
d.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Tagihan Tuntutan Ganti Rugi disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya” dan informasi yang perlukan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a.Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di daerah atau telah diserahkan penagihannya ke PUPN;
b.Tuntutan ganti rugi/perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian;
c.Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh daerah sebagai jaminan, maka hal ini wajib diungkapkan. B. ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
1.DEFINISI
a.Aset Kemitraan merupakan aset kerjasama yang timbul dari perjanjian antara pemerintah dengan mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor) yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
b.Bangun, Kelola, Serah – BKS (Build, Operate, Transfer – BOT), adalah pola kerjasama aset pemerintah oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya aset pemerintah beserta bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya diserahkan kembali kepada pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsensi).
c.Bangun, Serah, Kelola – BSK (Build, Transfer, Operate – BTO) adalah pola kerjasama pemanfaatan aset pemerintah oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati (masa konsensi).
2.JENIS-JENIS
a.Tanah
b.Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya yang dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/ kemitraan
c.BMD selain Tanah dan Bangunan.
d.Aset Tak Berwujud
3.PENGAKUAN
a.Aset Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kemitraan.
b.Pengakuan aset kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BKS : 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BKS diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan. 2) Aset berupa bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra pada masa kerjasama dijelaskan secara memadai di CaLK. 3) Pada akhir masa kerjasama pemanfaatan BKS, aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai BMD sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan dan pendapatan pada saat yang sama. 4) Dalam hal perjanjian kerjasama mensyaratkan sejumlah kecil pembayaran oleh pemerintah diakhir masa kerjasama sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan, maka selisih nilai buku aset yang berasal dari mitra dan sejumlah kecil pembayaran diakui sebagai pendapatan.
c.Pengakuan aset kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BSK : 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BSK diakui sebagai aset kemitraan pada saat telah terdapat BAST kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan. 2) Aset berupa bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai aset kemitraan dan pendapatan tangguhan (kewajiban/ liabilities) pada saat telah terdapat BAST operasi kerjasama pemanfaatan atau dokumen yang dipersamakan.
d.setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kemitraan harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
e.penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
f.setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
g.klasifikasi aset hasil kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
h.perlakuan setelah perolehan Aset kemitraan selain tanah yang mempunyai karakteristik aset untuk disusutkan atau diamortisasi, dilakukan perhitungan estimasi nilai penyusutan atau amortisasi aset secara sistematis selama umur ekonomi aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi. Pada akhir masa konsesi, aset kemitraan direklasifikasi ke dalam jenis aset tetap atau ATB. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat asetnya
4.PENGUKURAN
a.Pengukuran Aset Kemitraan aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan dalam perjanjian kemitraan harus dicatat sebagai aset kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam kemitraan dicatat sebagai penyertaan kemitraan. Di sisi lain, investor mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.
b.Pengukuran Aset Kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BKS 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BKS yang diakui sebagai aset kemitraan, diukur sebesar nilai bersih yang tercatat atau nilai wajar pada saat telah terdapat BAST atau dokumen yang dipersamakan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. 2) Aset berupa bangunan dan/ atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra dijelaskan secara memadai di CaLK.
c.Pengukuran Aset Kemitraan pola kerjasama pemanfaatan BKS 1) BMD yang dipartisipasikan dalam pola kerjasama pemanfaatan BSK yang diakui sebagai aset kemitraan, diukur sebesar nilai tercatat aset atau nilai wajar aset pada saat BAST atau dokumen yang dipersamakan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. 2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra yang diakui sebagai aset kemitraan, diukur sebesar nilai wajar konstruksi bangunan dan/ atau sarana lain berikut fasilitasnya atau penambahan kapitalisasi aset pada BMD yang dipartisipasikan sesum dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.aset kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya.
b.dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional SKPD, harus diungkapkan dalam CaLK.
c.sehubungan dengan Perjanjian Kemitraan, pengungkapan berikut harus dibuat : 1) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; 2) hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian; 3) ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada; 4) kententuan mengenai penyerahan asetkerjasama/kemitraan kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama; 5) ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar/disetor mitra kerjasama ke Rekening Kas Daerah; dan 6) penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama.
d.Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kemitraan : 1) klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama; 2) penentuan biaya perolehan aset kemitraan; dan 3) penentuan depresiasi/penyusutan aset kemitraan.
e.Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap. C. ASET TAK BERWUJUD (ATB)
1.DEFINISI ATB didefinisikan sebagai aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. ATB merupakan bagian dari Aset Non lancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1.dapat diidentifikasi;
2.dikuasai/dimiliki, dikendalikan oleh entitas pemerintah;
3.mempunyai potensi manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh pemerintah; dan
4.Biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur dengan andal
2.JENIS-JENIS ATB dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan serta masa manfaatnya. Menurut jenis sumber dayanya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.Perangkat Lunak Software Komputer Software komputer yang masuk dalam kategori Aset Tak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Software yang dimaksud adalah software yang dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya.
b.Hak Paten, Hak Cipta Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
c.Lisensi dan Waralaba (Franchise) Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Waralaba (Franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis deangan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
d.Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
e.Goodwill Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
f.Royalti Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
g.Aset Tak Berwujud Lainnya Aset Tak berwujud lainnya merupakan jenis ATB yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis ATB yang ada.
h.Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan. Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tak Berwujud yang bersangkutan. Menurut cara perolehannya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.Pembelian;
b.Pengembangan internal;
c.Pertukaran;
d.Kerjasama;
e.Donasi/hibah; dan
f.Warisan budaya/sejarah Berdasarkan masa manfaatnya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.ATB dengan masa manfaat terbatas; dan
b.ATB dengan masa manfaat tak terbatas
3.PENGAKUAN Aset dapat diakui sebagai Aset Tak Berwujud jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.dapat diidentifikasi;
b.dikuasai/dimiliki, dikendalikan entitas;
c.kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
d.biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Untuk ATB yang diperoleh dari pengembangan internal, kriteria pengakuannya dikelompokkan dalam dua tahap yaitu:
a.Tahap penelitian/ riset Dalam tahap penelitian/ riset, semua pengeluaran yang terkait dengan aktivitas penelitian tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran dalam tahap penelitian diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Contoh dari kegiatan penelitian diantaranya: 1) Kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru; 2) Pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya; 3) Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; 4) Perumusan formula/ rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki.
b.Tahap pengembangan Dalam tahap pengembangan, pengakuan suatu ATB harus memenuhi semua syarat di bawah ini yaitu: 1) Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan; 2) Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut; 3) Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut; 4) Manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan; 5) Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan ATB tersebut; 6) Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran- pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan
4.PENGUKURAN Pengukuran ATB dapat dilakukan pada saat perolehan awal serta pada saat setelah perolehan awal. Pada saat perolehan, ATB dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian ATB dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka nilai ATB berdasar pada nilai wajar pada saat perolehan. Pada kondisi terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai suatu ATB. Pengeluaran setelah perolehan ATB dapat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria ini:
a.Menambah sisa umur manfaat ekonomis selanjutnya; atau
b.Meningkatkan nilai guna dalam bentuk peningkatan kapasitas, efektivitas, efisiensi. Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer dianggap sebagai beban pemeliharaan apabila sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula (misalnya, pengeluaran untuk teknisi software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali), tidak perlu dikapitalisasi. ATB yang diperoleh melalui pembelian diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu ATB hingga siap untuk digunakan dan ATB tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir kepada/ dinikmati oleh entitas tersebut. Apabila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Biaya untuk memperoleh Aset Tak Berwujud dengan pembelian, terdiri dari :
a.Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;dan
b.Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: 1) biaya administrasi umum yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; 2) biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; dan 3) biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Pengukuran ATB yang diperoleh secara internal adalah :
a.ATB dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan;
b.pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB di kemudian hari; dan
c.ATB yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan ATB, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
5.AMORTISASI Amortisasi adalah alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional selama masa manfaatanya. Amortisasi ATB sama prinsipnya seperti penyusutan dalam aset tetap masa manfaat ATB dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang semuanya harus diperhitungkan dalam penetapan periode amortisasi. Masa manfaat tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak. Amortisasi dibagi menjadi :
a.Amortisasi atas ATB yang memiliki masa manfaat terbatas - Paten, hak cipta, waralaba dengan masa manfaat terbatas, diamortisasi selama masa manfaat atau masa secara hukum mana yang lebih pendek; - Software diamortisasi selama 5 (lima) tahun.
b.Amortisasi untuk ATB dengan manfaat tak terbatas (seperti goodwill, merek dagang) tidak dilakukan amortisasi. Metode amortisasi yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Metode garis lurus menetapkan tarif amortisasi untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama. Rumusan tersebut adalah: amortisasi per periode = Nilai yang dapat diamortisasikan Masa manfaat Nilai yang dapat diamortisasikan adalah seluruh nilai perolehan aset dan tidak memiliki nilai sisa (residu). Masa manfaat ATB terbatas.
6.PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah. Namun demikian, pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian ATB antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Pelepasan Aset Tak Berwujud dilingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Apabila suatu ATB tidak dapat digunakan karena ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak berat, atau masa kegunaannya telah berakhir, maka ATB tersebut hakekatnya tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan, sehingga penggunaannya harus dihentikan. Apabila suatu ATB dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun ATB yang bersangkutan harus dikoreksi. Dalam hal penghentian ATB merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku ATB yang bersangkutan habis diamortisasikan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku ATB terkait diperlakukan sebagai kerugian atau keuntungan non operasional pada Laporan Operasional. Penerimaan kas dari penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan kas dari penjualan ATB dimaksud sebesar nilai bukunya dikelompokkan sebagai kas dari aktifitas investasi pada Laporan Arus Kas.
7.PERLAKUAN KHUSUS Dalam pengakuan software komputer sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a.Untuk software yang diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri (swakelola) atau oleh pihak ketiga.
b.Software yang dibangun/dikembangkan sendiri oleh instansi pemerintah tidak diakui sebagai ATB karena permasalahan : 1) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pengembangan aset tersebut terpisah dari satu kesatuan kegiatan suatu instansi pemerintah; 2) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa depan; 3) kesulitan untuk menentukan biaya perolehan aset secara andal; dan 4) perangkat lunak (software) seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat dipergunakan siapa saja, sehingga salah satu kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi.
c.Software komputer yang dibangun/dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga diakui sebagai ATB sebesar nilai kontraknya.
d.Software yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum.
e.Software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan.
f.Apabila software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware, maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian dari hardware yang bersangkutan.
8.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Aset tak berwujud disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain sebagai berikut:
a.masa manfaat dan metode amortisasi;
b.nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud; dan
c.penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud. D. ASET LAIN-LAIN
1.DEFINISI Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam Tagihan Jangka Panjang, kemitraan dengan pihak ketiga dan ATB.
2.JENIS-JENIS Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain. Meliputi:
a.aset tetap yang rusak berat/usang;
b.aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah;
c.aset lain-lain lainnya antara lain: - kas/setara kas yang diblokir, disita atau kepemilikannya belum dapat teridentifikasi; - aset tetap yang sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal, tukar menukar); - aset hilang karena akibat bencana atau kelalaian; - aset yang masih dalam proses kepastian status hukum.
3.PENGAKUAN
a.Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain
b.Aset lain-lain berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah dilakukan penyusutan sesuai dengan klasifikasi aset tetap, kecuali Aset lain-lain berupa:
1.Aset Tetap Tanah;
2.Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan;
3.Aset Tetap dalam renovasi berupa Tanah dalam renovasi;
4.Aset Tetap dalam renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat;
5.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat/usang;
6.Aset Tetap Tanah yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah; dan
7.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah. disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan tidak dilakukan penyusutan.
4.PENGUKURAN Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain menurut nilai tercatatnya. Aset lain – lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO