b.Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur berdasarkan perubahan kebijakan dan peraturan perundang- undangan. 1) Kementerian Dalam Negeri melalui tim pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur melakukan inventarisasi atas penambahan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dengan mengacu pada perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. 2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tim pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur melakukan pemutakhiran database dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). B. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN X X XX X XX 01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH X XX 01 1.01 Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah X XX 01 1.01 01 Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah X XX 01 1.01 02 Penyusunan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dalam Dokumen Perencanaan X XX 01 1.01 03 Penyusunan Dokumen Evaluasi Perangkat Daerah X XX 01 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Perangkat Daerah X XX 01 1.01 05 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah X XX 01 1.02 Administrasi Keuangan X XX 01 1.02 01 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN X XX 01 1.02 02 Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN X XX 01 1.02 03 Penyiapan Bahan Pelaksanaan Verifikasi X XX 01 1.02 04 Penyusunan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN X XX 01 1.02 05 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan X XX 01 1.02 06 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD X XX 01 1.02 07 Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Semesteran X XX 01 1.02 08 Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran X XX 01 1.02 09 Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun X XX 01 1.03 Administrasi Umum X XX 01 1.03 01 Penyediaan Jasa Surat Menyurat X XX 01 1.03 02 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik X XX 01 1.03 03 Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor X XX 01 1.03 04 Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS X XX 01 1.03 05 Penyediaan Jasa Jaminan Barang Milik Daerah X XX 01 1.03 06 Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 1.03 07 Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan X XX 01 1.03 08 Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor X XX 01 1.03 09 Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja X XX 01 1.03 10 Penyediaan Alat Tulis Kantor X XX 01 1.03 11 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan X XX 01 1.03 12 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor X XX 01 1.03 13 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor X XX 01 1.03 14 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga X XX 01 1.03 15 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan X XX 01 1.03 16 Penyediaan Bahan Logistik Kantor X XX 01 1.03 17 Penyediaan Makanan dan Minuman X XX 01 1.03 18 Rapat-rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah X XX 01 1.03 20 Pengadaan Mobil Jabatan X XX 01 1.03 21 Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 1.03 22 Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 1.03 23 Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor X XX 01 1.03 24 Pengadaan Peralatan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 1.03 25 Pengadaan Peralatan Gedung Kantor X XX 01 1.03 26 Pengadaan Mebeleur X XX 01 1.03 27 Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan X XX 01 1.03 28 Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN X XX 01 1.03 29 Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor X XX 01 1.03 30 Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan X XX 01 1.03 31 Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 1.03 32 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 1.03 33 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor X XX 01 1.03 34 Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 1.03 35 Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor X XX 01 1.03 36 Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeleur X XX 01 1.03 37 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Jabatan X XX 01 1.03 38 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas X XX 01 1.03 39 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor X XX 01 1.03 40 Rehabilitasi Sedang/Berat Mobil Jabatan X XX 01 1.03 41 Rehabilitasi Sedang/Berat Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 1.04 Peningkatan Disiplin dan Kapasitas Sumber Daya Aparatur X XX 01 1.04 01 Pengadaan Mesin/Kartu Absensi X XX 01 1.04 02 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya X XX 01 1.04 03 Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan X XX 01 1.04 04 Pengadaan Pakaian Korpri X XX 01 1.04 05 Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu X XX 01 1.04 06 Pemulangan Pegawai yang Pensiun X XX 01 1.04 07 Pemulangan Pegawai yang Tewas dalam Melaksanakan Tugas X XX 01 1.04 08 Pemindahan Tugas PNS X XX 01 1.04 09 Pendidikan dan Pelatihan Formal X XX 01 1.04 10 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan X XX 01 1.04 11 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1 01 02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1 01 02 1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.01 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 1.01 04 Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi 1 01 02 1.01 05 Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika 1 01 02 1.01 06 Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia 1 01 02 1.01 07 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer 1 01 02 1.01 08 Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa 1 01 02 1.01 09 Pembangunan Ruang Laboratorium IPA 1 01 02 1.01 10 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.01 11 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.01 12 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.01 13 Pembangunan Asrama Sekolah 1 01 02 1.01 14 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 15 Pembangunan Fasilitas Parkir 1 01 02 1.01 16 Pembangunan Kantin Sekolah 1 01 02 1.01 17 Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.01 18 Pembangunan Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.01 19 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.01 20 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.01 21 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Biologi 1 01 02 1.01 22 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Fisika 1 01 02 1.01 23 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Kimia 1 01 02 1.01 24 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Komputer 1 01 02 1.01 25 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Bahasa 1 01 02 1.01 26 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium IPA 1 01 02 1.01 27 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.01 28 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.01 29 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.01 30 Rehabilitasi Asrama Sekolah 1 01 02 1.01 31 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 32 Rehabilitasi Fasilitas Parkir 1 01 02 1.01 33 Rehabilitasi Kantin Sekolah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 1.01 34 Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.01 35 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.01 36 Pengadaan Mebeluer Sekolah 1 01 02 1.01 37 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.01 38 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 1.01 39 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.01 40 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 1 01 02 1.01 41 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 1 01 02 1.01 42 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 1 01 02 1.01 43 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 44 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.01 45 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 46 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.01 47 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik 1 01 02 1.01 48 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Menengah Atas 1 01 02 1.01 49 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa 1 01 02 1.01 50 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Atas 1 01 02 1.01 51 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Atas 1 01 02 1.01 52 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.02 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 03 Pembangunan Ruang Guru/kepala sekolah/TU 1 01 02 1.02 04 Pembangunan Ruang Praktik Siswa 1 01 02 1.02 05 Pembangunan Ruang Laboratorium 1 01 02 1.02 06 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.02 07 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.02 08 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.02 09 Pembangunan Asrama Sekolah 1 01 02 1.02 10 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Sekolah 1 01 02 1.02 11 Pembangunan Fasilitas Parkir 1 01 02 1.02 12 Pembangunan Kantin Sekolah 1 01 02 1.02 13 Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.02 14 Pembangunan Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.02 15 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 16 Rehabilitasi Ruang Guru/kepala sekolah/TU 1 01 02 1.02 17 Rehabilitasi Ruang Praktik Siswa 1 01 02 1.02 18 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.02 19 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.02 20 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.02 21 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.02 22 Rehabilitasi Asrama Sekolah 1 01 02 1.02 23 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 24 Rehabilitasi Fasilitas Parkir 1 01 02 1.02 25 Rehabilitasi Kantin Sekolah 1 01 02 1.02 26 Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.02 27 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.02 28 Pengadaan Mebeluer Sekolah 1 01 02 1.02 29 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.02 30 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 1.02 31 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.02 32 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 1 01 02 1.02 33 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta didik 1 01 02 1.02 34 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 1 01 02 1.02 35 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 36 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.02 37 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 38 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.02 39 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik 1 01 02 1.02 40 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 41 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa 1 01 02 1.02 42 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menegah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kejuruan 1 01 02 1.02 43 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Kejuruan 1 01 02 1.02 44 Pembangunan Bengkel/Unit Produksi 1 01 02 1.02 45 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.03 Pengelolaan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 01 02 1.03 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.03 04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.03 05 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.03 06 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.03 07 Pembangunan Asrama Sekolah 1 01 02 1.03 08 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 09 Pembangunan Fasilitas Parkir 1 01 02 1.03 10 Pembangunan Kantin Sekolah 1 01 02 1.03 11 Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.03 12 Pembangunan Ruang Laboratorium 1 01 02 1.03 13 Pembangunan Ruang Orientasi dan Mobilitas 1 01 02 1.03 14 Pembangunan Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama Untuk Tunarungu (B) 1 01 02 1.03 15 Pembangunan Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 1 01 02 1.03 16 Pembangunan Ruang Bina Diri dan Bina Gerak Untuk Tunadaksa (D) 1 01 02 1.03 17 Pembangunan Ruang Bina Pribadi dan Sosial Untuk Tunalaras (E) 1 01 02 1.03 18 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 19 Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.03 20 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.03 21 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.03 22 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.03 23 Rehabilitasi Asrama Sekolah 1 01 02 1.03 24 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 25 Rehabilitasi Fasilitas Parkir 1 01 02 1.03 26 Rehabilitasi Kantin Sekolah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 1.03 27 Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.03 28 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.03 29 Rehabilitasi Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 1 01 02 1.03 30 Rehabilitasi Ruang Orientasi dan Mobilitas 1 01 02 1.03 31 Rehabilitasi Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama Untuk Tunarungu (B) 1 01 02 1.03 32 Rehabilitasi Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 1 01 02 1.03 33 Rehabilitasi Ruang Bina Diri dan Bina Gerak Untuk Tunadaksa (D) 1 01 02 1.03 34 Rehabilitasi Ruang Bina Pribadi dan Sosial Untuk Tunalaras (E) 1 01 02 1.03 35 Pengadaan Mebeluer Sekolah 1 01 02 1.03 36 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.03 37 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 1.03 38 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.03 39 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 1 01 02 1.03 40 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga peserta didik 1 01 02 1.03 41 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 1 01 02 1.03 42 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 43 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.03 44 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 45 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.03 46 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 1 01 02 1.03 47 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 48 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa 1 01 02 1.03 49 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 50 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 51 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Pendidikan Khusus 1 01 03 PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 03 1.01 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah 1 01 03 1.01 01 Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Menengah 1 01 03 1.01 02 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Menengah 1 01 03 1.01 03 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Menengah 1 01 03 1.01 04 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah 1 01 03 1.02 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus 1 01 03 1.02 01 Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Khusus 1 01 03 1.02 02 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Khusus 1 01 03 1.02 03 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Khusus 1 01 03 1.02 04 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus 1 01 04 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1 01 04 1.01 Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi 1 01 04 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 1 01 04 1.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 1 01 05 PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN 1 01 05 1.01 Penerbitan Izin Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 1.01 01 Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 1.01 02 Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 1.02 Penerbitan Izin Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 05 1.02 01 Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 1.02 02 Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 1.02 03 Pembinaan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 06 PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA 1 01 06 1.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 1 01 06 1.01 01 Koordinasi Penyusunan Kamus Bahasa Daerah Provinsi 1 01 06 1.01 02 Vitalitas, Konservasi dan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Provinsi 1 01 06 1.01 03 Publikasi Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Provinsi 1 01 06 1.01 04 Penghargaan Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan Daerah Kewenangan Provinsi 1 01 06 1.01 05 Penyediaan dan Pendistribusian Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Provinsi 1 01 06 1.01 06 Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Provinsi 1 01 06 1.01 07 Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Bahasa Daerah Kewenangan Provinsi 1 01 07 PROGRAM PENDIDIKAN DAYAH ******) 1 01 07 1.01 Pengelolaan Pendidikan Dayah ******) 1 01 07 1.01 01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Dayah ******) 1 01 07 1.01 02 Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dayah ******) 1 01 07 1.01 03 Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dayah ******) 1 01 07 1.01 04 Pemberdayaan dan Pendidikan Santri ******) 1 01 07 1.01 05 Pembinaan Manajemen Dayah ******) 1 01 07 1.01 06 Penelitian dan Pengembangan Dayah ******) 1 01 07 1.01 07 Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kelembagaan Dayah ******) 1 01 07 1.01 08 Pengadaan Kitab/Buku Pendidikan Dayah ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 07 1.01 09 Pembangunan dan Rehabilitasi Tempat Ibadah Dayah ******) 1 01 07 1.01 10 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kependidikan Dayah ******) 1 01 08 PROGRAM PENYELENGGARAAN SEKRETARIAT MAJELIS PENDIDIKAN ACEH ******) 1 01 08 1.01 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.01 01 Penetapan Standar Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.01 02 Penyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.01 03 Fasilitasi Pendirian Universitas, Institut, Sekolah Tinggi/ Ma’had ‘Aly, Politeknik, Akademi, Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang Dibutuhkan Aceh ******) 1 01 08 1.01 04 Fasilitasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah/Pesantren dan Balai Pengajian ******) 1 01 08 1.01 05 Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Terhadap Perguruan Tinggi Swasta dan Asing yang Beroperasi di Aceh Bersama Dengan Majelis Pendidikan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ******) 1 01 08 1.02 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.02 01 Pengelolaan TDBH Migas untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.02 02 Pengelolaan Dana Otsus untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh ******) 1 01 08 1.02 03 Pembiayaan Pendidikan Formal, dan Pendidikan Nonformal Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh ******) 1 01 08 1.02 04 Pemberian Bantuan Pembiayaan Untuk Madrasah, Dayah, dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ******) 1 01 08 1.03 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pendidikan Aceh ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 08 1.03 01 Penyusunan Kurikulum Aceh yang Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ******) 1 01 08 1.03 02 Fasilitasi Penyusunan Kurikulum Dayah Salafiah ******) 1 01 08 1.03 03 Pengawasan Kurikulum Pendidikan Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah ******) 1 01 08 1.03 04 Implementasi Kurikulum Aceh yang Islami ******) 1 01 08 1.04 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.04 01 Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dayah Salafiah dan Diniyah ******) 1 01 08 1.04 02 Peningkatan Kesejahteraan, Memberikan Penghargaan dan Perlindungan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Setiap Satuan Pendidikan ******) 1 01 08 1.05 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.05 01 Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Sekolah/Madrasah dan Dayah yang Berskala Provinsi ******) 1 01 08 1.05 02 Supervisi dan Fasilitasi Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Dayah/Pesantren untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh ******) 1 01 08 1.05 03 Evaluasi Pencapaian Standar Pendidikan Aceh pada Setiap Satuan Pendidikan di Aceh ******) 1 01 08 1.05 04 Penilaian Pencapaian Standar Pendidikan Aceh dan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ******) 1 01 08 1.05 05 Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dayah/Pesantren ******) 1 02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 02 1.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 02 1.01 01 Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya 1 02 02 1.01 02 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 1.01 03 Pengembangan Rumah Sakit 1 02 02 1.01 04 Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 1.01 05 Pengembangan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan 1 02 02 1.01 06 Pengembangan Pendekatan Pelayanan Kesehatan di DTPK (Pelayanan Kesehatan Bergerak, Gugus Pulau, Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine, dll) 1 02 02 1.01 07 Pengembangan Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Regional/Regional Maintenance Center 1 02 02 1.01 08 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 1.01 09 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit 1 02 02 1.01 10 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 11 Pengadaan Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 12 Pengadaaaan Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 13 Pengadaan dan Pemeliharaan Alat Kalibrasi 1 02 02 1.01 14 Pengadaan Bahan Habis Pakai Lainnya (Sprei, Handuk dan Habis Pakai Lainnya) 1 02 02 1.01 15 Pengadaan dan Pemeliharaan Alat-alat Kesehatan/Peralatan Laboratorium Kesehatan 1 02 02 1.01 16 Pengadaan Barang Penunjang Operasional Rumah Sakit 1 02 02 1.01 17 Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 18 Pemeliharaan Sarana Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 19 Pemeliharaan Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan 1 02 02 1.01 20 Penyediaan Telemedicine di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 1.01 21 Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman Serta Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan Untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 02 1.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) 1 02 02 1.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1 02 02 1.02 04 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif 1 02 02 1.02 05 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut 1 02 02 1.02 06 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 1 02 02 1.02 07 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga 1 02 02 1.02 08 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1 02 02 1.02 09 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 1 02 02 1.02 10 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 1.02 12 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji 1 02 02 1.02 13 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) 1 02 02 1.02 14 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Kecanduan NAPZA 1 02 02 1.02 15 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus 1 02 02 1.02 16 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1 02 02 1.02 17 Pengelolaan Surveilans Kesehatan 1 02 02 1.02 18 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan SPM Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten/Kota 1 02 02 1.02 19 Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan 1 02 02 1.02 20 Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas 1 02 02 1.02 21 Investigasi Lanjutan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal oleh Kabupaten/Kota 1 02 02 1.02 22 Operasional Pelayanan Rumah Sakit 1 02 02 1.02 23 Penyediaan dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 1 02 02 1.02 24 Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik 1 02 02 1.02 25 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional 1 02 02 1.02 26 Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan 1 02 02 1.02 27 Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 1.02 28 Pengelolaan Penelitian Kesehatan 1 02 02 1.02 29 Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 02 1.03 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi 1 02 02 1.03 01 Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan 1 02 02 1.03 02 Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan 1 02 02 1.03 03 Pengadaan Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet 1 02 02 1.04 Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.04 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak lanjut Perizinan Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 1.04 02 Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit 1 02 02 1.04 03 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan 1 02 03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1 02 03 1.01 Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi 1 02 03 1.01 01 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 1.01 02 Distribusi dan Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 1.02 Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 03 1.02 01 Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 1.02 02 Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 04 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN 1 02 04 1.01 Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dan Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK) 1 02 04 1.01 01 Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Penerbitan Pengakuan PBF Cabang dan Cabang Pak 1 02 04 1.01 02 Penyediaan dan pengelolaan Data Perizinan Pengakuan PBF Cabang dan Cabang PAK Berbasis Elektronik 1 02 04 1.02 Penerbitan izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 04 1.02 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional 1 02 04 1.02 02 Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan dan Tindak Lanjut Pengawasan Izin UKOT Berbasis Elektronik 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 1 02 05 1.01 Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi 1 02 05 1.01 01 Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi 1 02 05 1.02 Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi 1 02 05 1.02 01 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 1 02 05 1.03 Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Provinsi 1 02 05 1.03 01 Bimbingan Teknis dan Supervisi UKBM 1 03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 03 02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 1.01 01 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Embung, dan Bangunan Penampung Air Lainnya 1 03 02 1.01 02 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku 1 03 02 1.01 03 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, Drainase Utama Perkotaan dan Pengaman Pantai KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 1.01 04 Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Provinsi 1 03 02 1.01 05 Pembangunan Bendungan 1 03 02 1.01 06 Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya 1 03 02 1.01 07 Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku 1 03 02 1.01 08 Pembangunan Unit Air Baku 1 03 02 1.01 09 Pembangunan Tanggul Sungai 1 03 02 1.01 10 Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 1.01 11 Pembangunan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 1.01 12 Pembangunan Kanal Banjir 1 03 02 1.01 13 Pembangunan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 1.01 14 Pembangunan Polder/Kolam Retensi 1 03 02 1.01 15 Pembangunan Bangunan Sabo 1 03 02 1.01 16 Pembangunan Check Dam 1 03 02 1.01 17 Pembangunan Breakwater 1 03 02 1.01 18 Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 1.01 19 Pembangunan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) 1 03 02 1.01 20 Rehabilitasi Bendungan 1 03 02 1.01 21 Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya 1 03 02 1.01 22 Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku 1 03 02 1.01 23 Rehabilitasi Unit Air Baku 1 03 02 1.01 24 Rehabilitasi Tanggul Sungai 1 03 02 1.01 25 Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 1.01 26 Rehabilitasi Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 1.01 27 Rehabilitasi Kanal Banjir 1 03 02 1.01 28 Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 1.01 29 Rehabilitasi Polder/Kolam Retensi 1 03 02 1.01 30 Rehabilitasi Bangunan Sabo 1 03 02 1.01 31 Rehabilitasi Check Dam 1 03 02 1.01 32 Rehabilitasi Breakwater 1 03 02 1.01 33 Rehabilitasi Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 1.01 34 Peningkatan Tanggul Sungai 1 03 02 1.01 35 Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 1.01 36 Peningkatan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 1.01 37 Peningkatan Kanal Banjir 1 03 02 1.01 38 Peningkatan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 1.01 39 Peningkatan Polder/Kolam Retensi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 1.01 40 Peningkatan Bangunan Sabo 1 03 02 1.01 41 Peningkatan Check Dam 1 03 02 1.01 42 Peningkatan Breakwater 1 03 02 1.01 43 Peningkatan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 1.01 44 Peningkatan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) 1 03 02 1.01 45 Revitalisasi dan Pemeliharaan Danau 1 03 02 1.01 46 Normalisasi/Restorasi/Pemeliharaan Sungai 1 03 02 1.01 47 Pembangunan Infrastruktur untuk Perlindungan dan Pemeliharaan Mata Air 1 03 02 1.01 48 Operasi dan Pemeliharaan Bendungan 1 03 02 1.01 49 Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya 1 03 02 1.01 50 Operasi dan Pemeliharaan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku 1 03 02 1.01 51 Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku 1 03 02 1.01 52 Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Baku 1 03 02 1.01 53 Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai 1 03 02 1.01 54 Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir 1 03 02 1.01 55 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 1.01 56 Operasi dan Pemeliharaan Polder/Kolam Retensi 1 03 02 1.01 57 Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Sabo 1 03 02 1.01 58 Operasi dan Pemeliharaan Check Dam 1 03 02 1.01 59 Operasi dan Pemeliharaan Breakwater/Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 1.01 60 Pengelolaan Hidrologi dan Kualitas Air WS Kewenangan Provinsi 1 03 02 1.01 61 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi 1 03 02 1.01 62 Evaluasi dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Provinsi 1 03 02 1.01 63 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Provinsi 1 03 02 1.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 1.02 01 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 1.02 02 Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 1.02 03 Pembangunan Bendung Irigasi 1 03 02 1.02 04 Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 1.02 05 Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 1.02 06 Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 07 Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 08 Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 1.02 09 Peningkatan Bendung Irigasi 1 03 02 1.02 10 Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 1.02 11 Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 1.02 12 Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 13 Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 14 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 1.02 15 Rehabilitasi Bendung Irigasi 1 03 02 1.02 16 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 1.02 17 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 1.02 18 Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 19 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 20 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Rawa 1 03 02 1.02 21 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 1.02 22 Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi 1 03 02 1.02 23 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 1.02 24 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 1.02 25 Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 26 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 1.02 27 Operasional Unit Pengelola Irigasi 1 03 02 1.02 28 Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi 1 03 02 1.02 29 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemeliharaan Kawasan Rawa 1 03 03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 03 1.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM 1 03 03 1.01 03 Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 04 Pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 05 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 06 Peningkatan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 07 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 08 Perluasan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 09 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 10 Perbaikan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 11 Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 12 Uprating Instalasi Pengolahan Air Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 13 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan SPAM Regional Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 14 Pembinaan Teknis SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM Provinsi 1 03 03 1.01 15 Operasi dan Pemeliharaan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 16 Survei dan Investigasi untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 17 Penyediaan Lahan untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 18 Pembentukan Organisasi Pengelola SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 04 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 1 03 04 1.01 Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional 1 03 04 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi 1 03 04 1.01 02 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi 1 03 04 1.01 03 Pembangunan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi 1 03 04 1.01 04 Rehabilitasi TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi 1 03 04 1.01 05 Peningkatan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 04 1.01 06 Penyediaan Sarana Dan Prasarana Persampahan 1 03 04 1.01 07 Fasilitasi Kerja Sama Persampahan Lintas Kabupaten/Kota 1 03 04 1.01 08 Pembinaan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan 1 03 05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 03 05 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 02 Pemicuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Dan Pembinaan Penyediaan Prasarana Cubluk 1 03 05 1.01 03 Penyediaan Tangki Septik 1 03 05 1.01 04 Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja 1 03 05 1.01 05 Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 1 03 05 1.01 06 Penyediaan Prasarana IPLT 1 03 05 1.01 07 Penyediaan IPALD 1 03 05 1.01 08 Penyediaan dan Perluasan Sub-Sistem Pengumpulan dan Sambungan Rumah 1 03 05 1.01 09 Penyediaan Prasarana Sambungan Rumah 1 03 05 1.01 10 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 11 Pembinaan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 12 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 13 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota 1 03 05 1.01 14 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 06 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE 1 03 06 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi 1 03 06 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 06 1.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan 1 03 06 1.01 03 Pembinaan Teknik Sistem Drainase Perkotaan 1 03 06 1.01 04 Penyediaan Sistem Drainase Perkotaan 1 03 06 1.01 05 Penyediaan Drainase Perkotaan dan Sarana Pendukungnya 1 03 06 1.01 06 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase 1 03 07 PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN 1 03 07 1.01 Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi 1 03 07 1.01 01 Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi 1 03 07 1.01 02 Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi 1 03 07 1.01 03 Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur Kawasan Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi 1 03 07 1.01 04 Pembinaan Penyelenggaraan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG 1 03 08 1.01 Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 1.01 01 Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 1.01 02 Rehabilitasi, Renovasi dan Ubahsuai Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 1.01 03 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 1.01 04 Bantuan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Provinsi 1 03 08 1.01 05 Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 08 1.01 06 Bantuan Teknis bagi Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Provinsi 1 03 08 1.01 07 Pemberian Kompensasi, Insentif dan Disinsentif Kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya 1 03 08 1.01 08 Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepada Penyelenggara Bangunan Gedung, dan Masyarakat *****) 1 03 08 1.01 09 Pendaftaran Huruf Daftar Nomor (HDNo) Bangunan Gedung Negara 1 03 08 1.01 10 Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Negara 1 03 08 1.01 11 Penyelenggaraan Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek 1 03 09 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA 1 03 09 1.01 Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 09 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 09 1.01 02 Supervisi Penataan/Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 1.01 03 Penataan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 1.01 04 Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 1.01 05 Pemberdayaan Masyarakat dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan *****) 1 03 09 1.01 06 Pembinaan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan Kepada Pemerintah Kab/Kota 1 03 09 1.01 07 Monitoring Penataan/Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 1 03 10 1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi 1 03 10 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengembangan Jaringan Jalan 1 03 10 1.01 02 Pembebasan Lahan/Tanah untuk Penyelenggaraan Jalan 1 03 10 1.01 03 Pengelolaan Leger Jalan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 10 1.01 04 Survey Kondisi Jalan/Jembatan 1 03 10 1.01 05 Pembangunan Jalan 1 03 10 1.01 06 Pelebaran Jalan Menuju Standar 1 03 10 1.01 07 Pelebaran Jalan Menambah Lajur 1 03 10 1.01 08 Rekonstruksi Jalan 1 03 10 1.01 09 Rehabilitasi Jalan 1 03 10 1.01 10 Pemeliharaan Berkala Jalan 1 03 10 1.01 11 Pemeliharaan Rutin Jalan 1 03 10 1.01 12 Pembangunan Jembatan 1 03 10 1.01 13 Pembangunan Flyover 1 03 10 1.01 14 Pembangunan Underpass 1 03 10 1.01 15 Pembangunan Terowongan/Tunnel 1 03 10 1.01 16 Penggantian Jembatan 1 03 10 1.01 17 Pelebaran Jembatan 1 03 10 1.01 18 Rehabilitasi Jembatan 1 03 10 1.01 19 Pemeliharaan Rutin Jembatan 1 03 10 1.01 20 Pemeliharaan Berkala Jembatan 1 03 10 1.01 21 Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat 1 03 11 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI 1 03 11 1.01 Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.01 01 Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.01 02 Penyiapan Intsruktur/Asesor/Penyelenggara Pelatihan 1 03 11 1.01 03 Penyiapan SOP Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.01 04 Pelaksanaan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.01 05 Identifikasi Potensi Kerjasama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi 1 03 11 1.01 06 Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.01 07 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi 1 03 11 1.01 08 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi 1 03 11 1.02 Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Cakupan Daerah Provinsi 1 03 11 1.02 01 Pengelolaan Operasional Layanan Informasi Jasa Konstruksi 1 03 11 1.02 02 Penyediaan Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 11 1.02 03 Penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kapasitas administrator SIPJAKI 1 03 11 1.02 04 Penyusunan data dan informasi Proyek Bidang PUPR yang dapat Dilaksanakan dengan Skema KPBU 1 03 11 1.02 05 Penyediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi 1 03 12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1 03 12 1.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang provinsi 1 03 12 1.01 01 Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Provinsi 1 03 12 1.01 02 Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RRTR Provinsi 1 03 12 1.01 03 Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang 1 03 12 1.01 04 Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan Bidang Penataan ruang 1 03 12 1.02 Koordinasi dan sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang 1 03 12 1.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RTRW Provinsi 1 03 12 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Provinsi 1 03 12 1.02 03 Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan RRTR Kabupaten/Kota 1 03 12 1.02 04 Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang 1 03 12 1.03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi 1 03 12 1.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah 1 03 12 1.03 02 Sistem Informasi Penataan Ruang 1 03 12 1.03 03 Pengelolaan Kawasan Khusus *****) 1 03 12 1.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi 1 03 12 1.04 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang 1 03 12 1.04 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penertiban dan Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang 1 03 12 1.04 03 Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 12 1.04 04 Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang 1 03 12 1.05 Perencanaan Tata Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten ****) 1 03 12 1.05 01 Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang pada satuan Ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten ****) 1 03 12 1.05 02 Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten ****) 1 03 12 1.05 03 Penyusunan Rencana Induk Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten ****) 1 03 12 1.05 04 Penetapan RTR KSP DIY ****) 1 03 12 1.06 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten ****) 1 03 12 1.06 01 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu ****) 1 03 12 1.06 02 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan ****) 1 03 12 1.06 03 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Karst Gunung Sewu ****) 1 03 12 1.06 04 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Perbukitan Menoreh ****) 1 03 12 1.06 05 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri ****) 1 03 12 1.06 06 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Candi Prambanan-Candi Ijo ****) 1 03 12 1.06 07 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotabaru ****) 1 03 12 1.06 08 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Merapi ****) 1 03 12 1.06 09 Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede ****) 1 04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 1 04 02 1.01 Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 04 02 1.01 02 Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan 1 04 02 1.01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani 1 04 02 1.01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana 1 04 02 1.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus 1 04 02 1.02 Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana 1 04 02 1.02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan 1 04 02 1.02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisame Akses Perumahan KPR-FLPP 1 04 02 1.02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator 1 04 02 1.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan 1 04 02 1.03 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.04 Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 04 02 1.04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi 1 04 03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERMUKIMAN KUMUH Tidak Ada Kewenangan Provinsi 1 04 04 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1 04 04 1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman 1 04 04 1.01 01 Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman 1 04 04 1.01 02 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman 1 04 04 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman 1 04 05 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 05 1.01 Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Menengah 1 04 05 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Menengah 1 05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 05 02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1 05 02 1.01 Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 1 05 02 1.01 01 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 05 02 1.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada 1 05 02 1.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Tingkat Provinsi 1 05 02 1.01 04 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 1.01 06 Pembinaan Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamongpraja 1 05 02 1.01 07 Kerja sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan 1 05 02 1.01 08 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.02 Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 01 Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 02 Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 03 Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.03 Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi 1 05 02 1.03 01 Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS 1 05 02 1.04 Pengelolaan Satuan Polisi Pamongpraja dan Wilayatul Hisbah Aceh ******) 1 05 02 1.04 01 Penyusunan Program dan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam ******) 1 05 02 1.04 02 Operasionalisasi Penegakan, Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam ******) 1 05 02 1.04 03 Pengawasan Terhadap Masyarakat Agar Mematuhi dan Mentaati Qanun Syariat Islam ******) 1 05 02 1.04 04 Penyuluhan dan Sosialisasi Qanun dan Peraturan Perundang-Undangan Syariat Islam ******) 1 05 02 1.04 05 Konsultasi, Informasi dan Instruksi Terhadap Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/Kota *******) 1 05 02 1.04 06 Bimbingan Teknis Bagi Polisi Wilayatul Hisbah Aceh dan Kabupaten/Kota ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 05 02 1.04 07 Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku ******) 1 05 02 1.04 08 Konsultasi Dengan Badan Legislatif, Yudikatif, Ulama dan Instansi Terkait Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam ******) 1 05 02 1.04 09 Pemberdayaan untuk Penyelesaian Qanun Syariat Islam yang Bersifat Non Justisi Bekerja Sama dengan Aparat Gampong dan Mukim ******) 1 05 02 1.04 10 Pengelolaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Serta Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi ******) 1 05 02 1.04 11 Koordinasi dengan 0rganisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam ******) 1 05 03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1 05 03 1.01 Pelayanan Informasi Rawan Bencana Provinsi 1 05 03 1.01 01 Penyusunan Kajian Resiko Bencana Provinsi 1 05 03 1.01 02 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Provinsi (Per Jenis Bencana) 1 05 03 1.01 03 Pengembangan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Bencana 1 05 03 1.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 1 05 03 1.02 01 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 1 05 03 1.02 02 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana 1 05 03 1.02 03 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 1.02 04 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Bencana 1 05 03 1.02 05 Pengelolaan Risiko Bencana 1 05 03 1.02 06 Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana 1 05 03 1.02 07 Penanganan Pascabencana 1 05 03 1.02 08 Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana 1 05 03 1.03 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 1 05 03 1.03 01 Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 05 03 1.03 02 Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana 1 05 03 1.03 03 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana 1 05 03 1.03 04 Penyediaan Logistik Penyelatam dan Evakuasi Korban Bencana 1 05 03 1.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana 1 05 03 1.04 01 Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Daerah 1 05 03 1.04 02 Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah 1 05 03 1.04 03 Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana 1 05 04 PROGRAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN 1 05 04 1.01 Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Bencana Kebakaran 1 05 04 1.01 01 Penyediaan dan Pemutakhiran Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran 1 05 04 1.01 02 Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran 1 05 04 1.01 03 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia 1 05 04 1.01 04 Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Penanganan Kebakaran 1 05 04 1.01 05 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penanganan Kebakaran 1 06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 1 06 02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 1 06 02 1.01 Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 1 06 02 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang 1 06 02 1.02 Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi 1 06 02 1.02 01 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi 1 06 02 1.02 02 Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi 1 06 02 1.02 03 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 02 1.02 04 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi 1 06 03 PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN 1 06 03 1.01 Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Provinsi untuk dipulangkan Ke Daerah Kabupaten/Kota Asal 1 06 03 1.01 01 Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Provinsi untuk dipulangkan Ke Daerah Kabupaten/Kota Asal 1 06 04 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 1 06 04 1.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Panti 1 06 04 1.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.01 03 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.01 04 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 1.01 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.01 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.01 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.01 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas 1 06 04 1.01 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.01 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.01 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.02 Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti 1 06 04 1.02 01 Pengasuhan 1 06 04 1.02 02 Penyediaan Makanan 1 06 04 1.02 03 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.02 04 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.02 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.02 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.02 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-hari KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 04 1.02 08 Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 1.02 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.02 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.02 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.02 12 Akses Layanan Pengasuhan Kepada Keluarga Penganti 1 06 04 1.03 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Dalam Panti 1 06 04 1.03 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.03 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.03 03 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.03 04 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 1.03 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti Sosial 1 06 04 1.03 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.03 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.03 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas 1 06 04 1.03 09 Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.03 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.03 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.03 12 Pemulasaraan 1 06 04 1.04 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti 1 06 04 1.04 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.04 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.04 03 Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses 1 06 04 1.04 04 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.04 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.04 06 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.04 07 Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar 1 06 04 1.04 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak 1 06 04 1.04 09 Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.04 10 Pemulangan ke Daerah Asal KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 04 1.05 Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di Dalam Panti 1 06 04 1.05 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.05 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.05 03 Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses 1 06 04 1.05 04 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.05 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.05 06 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.05 07 Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar 1 06 04 1.05 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak 1 06 04 1.05 09 Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.05 10 Pemulangan ke Daerah Asal 1 06 05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1 06 05 1.01 Pengangkatan Anak antar WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal 1 06 05 1.01 01 Pengangkatan Anak antar WNI 1 06 05 1.01 02 Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 1.02 01 Pendataan Fakir Miskin Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 06 05 1.02 02 Pengelolaan Fakir Miskin Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 06 06 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 1 06 06 1.01 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi 1 06 06 1.01 01 Penyediaan Permakananan 1 06 06 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 1.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 1.01 04 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1 06 06 1.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial 1 06 07 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 07 1.01 Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi 1 06 07 1.01 01 Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi 1 06 07 1.01 02 Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi 1 06 07 1.01 03 Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 2 07 02 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA 2 07 02 1.01 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) 2 07 02 1.01 01 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro 2 07 02 1.01 02 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro 2 07 03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2 07 03 1.01 Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi 2 07 03 1.01 01 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi 2 07 03 1.01 02 Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama Dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja 2 07 03 1.02 Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2 07 03 1.02 01 Survey dan Penilaian Akreditasi Kepada Lembaga Pelatihan Kerja 2 07 03 1.03 Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah 2 07 03 1.03 01 Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah 2 07 03 1.04 Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi 2 07 03 1.04 01 Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja 2 07 04 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA 2 07 04 1.01 Pelayanan antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 07 04 1.01 01 Penyediaan Sumber Daya Pelayanan Antar Kerja 2 07 04 1.01 02 Pelayanan Antar Kerja 2 07 04 1.01 03 Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Bagi Pencari Kerja 2 07 04 1.01 04 Pembinaan Operasionalisasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah dan AKL (Antar Kerja Lokal) 2 07 04 1.02 Penerbitan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 04 1.02 01 Penyediaan Sumber Daya Perizinan LPTKS secara Terintegrasi 2 07 04 1.02 02 Pengawasan dan Pengendalian LPTKS 2 07 04 1.03 Pengelolaan Informasi Pasar Kerja 2 07 04 1.03 01 Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online 2 07 04 1.03 02 Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online 2 07 04 1.03 03 Job Fair/Bursa Kerja 2 07 04 1.04 Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Provinsi 2 07 04 1.04 01 Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2 07 04 1.04 02 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi secara elektronik 2 07 04 1.04 03 Penyediaan Layanan Terpadu pada Calon Pekerja Migran 2 07 04 1.04 04 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan 2 07 04 1.05 Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang tidak mengandung Perubahan Jabatan, Jumlah TKA, dan Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 04 1.05 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengesahan RPTKA yang Tidak Mengandung Perubahan Jabatan, Jumlah TKA, dan Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 04 1.06 Penerbitan Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 07 04 1.06 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2 07 05 1.01 Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota 2 07 05 1.01 01 Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial 2 07 05 1.01 02 Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang Terkait dengan Hubungan Industrial 2 07 05 1.01 03 Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2 07 05 1.02 Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 05 1.02 01 Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 05 1.02 02 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 07 05 1.02 03 Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta non afiliasi 2 07 05 1.02 04 Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Provinsi 2 07 05 1.03 Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2 07 05 1.03 01 Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2 07 05 1.03 02 Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2 07 05 1.03 03 Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 07 05 1.03 04 Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2 07 06 PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 2 07 06 1.01 Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan 2 07 06 1.01 01 Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan 2 07 06 1.01 02 Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan 2 07 06 1.01 03 Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan 2 08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2 08 02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2 08 02 1.01 Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.01 03 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.01 04 Sosialisasi kebijakan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.02 01 Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.02 02 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.03 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 02 1.03 02 Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.03 03 Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 03 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN 2 08 03 1.01 Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.01 02 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.02 Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 1.02 01 Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.03 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.03 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.03 03 Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 03 1.03 04 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 04 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 2 08 04 1.01 Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.01 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Keluarga untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota 2 08 04 1.01 02 Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, Edukasi KG dan Perlindungan Anak bagi Keluarga Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.01 03 Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.02 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.02 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.02 03 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Provinsi 2 08 04 1.03 Penyediaan Layanan bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 1.03 01 Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 05 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK 2 08 05 1.01 Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Provinsi 2 08 05 1.01 01 Penyediaan Data Gender dan Anak Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 05 1.01 02 Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Provinsi 2 08 06 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 2 08 06 1.01 Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.01 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.02 01 Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.02 03 Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi 2 08 06 1.02 04 Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 2 08 07 1.01 Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 1.01 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.02 Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 07 1.02 01 Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.02 03 Pengembangan Komunikasi, Informasi, Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.02 04 Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 1.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 08 07 1.03 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 2 09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 2 09 02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN 2 09 02 1.01 Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada Berbagai Sektor Sesuai Kewenangan Daerah Provinsi 2 09 02 1.01 01 Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan 2 09 02 1.01 02 Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur 2 09 02 1.01 03 Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya 2 09 02 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik 2 09 02 1.01 05 Penyusunan Rencana dan Peta Jalan Kebutuhan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 09 03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2 09 03 1.01 Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 2 09 03 1.01 01 Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan 2 09 03 1.01 02 Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 2 09 03 1.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok Dan Pangan Lainnya 2 09 03 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan 2 09 03 1.01 05 Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi Pangan 2 09 03 1.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi 2 09 03 1.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Provinsi 2 09 03 1.02 02 Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal 2 09 03 1.02 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 2 09 03 1.02 04 Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 2 09 03 1.03 Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang Tidak Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat 2 09 03 1.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal 2 09 03 1.04 Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun Sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi 2 09 03 1.04 01 Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 2 09 03 1.04 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) 2 09 03 1.04 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun 2 09 04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 09 04 1.01 Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi 2 09 04 1.01 01 Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota 2 09 04 1.02 Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi 2 09 04 1.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Provinsi 2 09 04 1.02 02 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 09 05 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 2 09 05 1.01 Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 1.01 01 Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Provinsi 2 09 05 1.01 02 Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 1.01 03 Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 1.01 04 Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 1.01 05 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan 2 10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN 2 10 02 PROGRAM PENGELOLAAN IZIN LOKASI 2 10 02 1.01 Pemberian Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 02 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha Kewenangan Provinsi 2 10 03 PROGRAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 2 10 03 1.01 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Wilayah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 10 03 1.01 01 Pemberitahuan, Pendataan Awal Lokasi, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum 2 10 04 PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN 2 10 04 1.01 Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 04 1.01 01 Inventarisasi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 04 1.01 02 Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 05 PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN 2 10 05 1.01 Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 10 05 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 10 05 1.01 02 Penyelesaian Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 10 06 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DAN GANTI KERUGIAN TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2 10 06 1.01 Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 06 1.01 01 Inventarisasi Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah 2 10 06 1.01 02 Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 10 06 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 10 06 1.02 Penetapan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 10 06 1.02 01 Inventarisasi Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 10 06 1.02 02 Koordinasi Penetapan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 10 07 PROGRAM PENETAPAN TANAH ULAYAT 2 10 07 1.01 Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 07 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Survei dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 07 1.01 02 Penetapan Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku 2 10 08 PROGRAM PENGELOLAAN TANAH KOSONG 2 10 08 1.01 Penyelesaian Masalah Tanah Kosong 2 10 08 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Tanah Kosong di Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 08 1.02 Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong 2 10 08 1.02 01 Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Kosong 2 10 08 1.02 02 Pemanfaatan Tanah Kosong 2 10 09 PROGRAM PENGELOLAAN IZIN MEMBUKA TANAH Tidak ada Kewenangan Provinsi 2 10 10 PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH 2 10 10 1.01 Perencanaan Penggunaan Tanah yang Hamparannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 10 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah 2 10 10 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kewenangan Provinsi 2 10 10 1.02 Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ****) 2 10 10 1.02 01 Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ****) 2 10 10 1.02 02 Pemeliharaan Dokumen Pertanahan ****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 10 10 1.02 03 Peningkatan Kapasitas Lembaga Pertanahan Kasultanan dan Kadipaten ****) 2 10 10 1.02 04 Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa ****) 2 10 10 1.02 05 Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan ****) 2 10 10 1.02 06 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan ****) 2 10 10 1.03 Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ****) 2 10 10 1.03 01 Penyiapan Bahan Pertimbangan Teknis Ijin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten ****) 2 10 10 1.03 02 Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa ****) 2 10 10 1.04 Sarana dan Prasarana Keistimewaan ****) 2 10 10 1.04 01 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Urusan Keistimewaan (Pertanahan) ****) 2 11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 2 11 02 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP 2 11 02 1.01 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi 2 11 02 1.01 01 Penyusunan dan Penetapan RPPLH Provinsi 2 11 02 1.01 02 Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Provinsi 2 11 02 1.02 Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi 2 11 02 1.02 01 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang 2 11 02 1.02 02 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD 2 11 02 1.02 03 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS untuk Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2 11 02 1.02 04 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS untuk KRP yang Berpotensi Menimbulkan dampak/Resiko Lingkungan Hidup 2 11 03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 03 1.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup 2 11 03 1.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut 2 11 03 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2 11 03 1.02 Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 1.02 01 Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat 2 11 03 1.02 02 Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 1.02 03 Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 1.03 Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 1.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran 2 11 03 1.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar 2 11 03 1.03 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Remediasi 2 11 03 1.03 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi 2 11 03 1.03 05 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Restorasi 2 11 04 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) 2 11 04 1.01 Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi 2 11 04 1.01 01 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 2 11 04 1.01 02 Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Hutan 2 11 04 1.01 03 Pengelolaan Kebun Raya 2 11 04 1.01 04 Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2 11 04 1.01 05 Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya 2 11 04 1.01 06 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan SDM dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 04 1.01 07 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Keanekaragam Hayati 2 11 05 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) 2 11 05 1.01 Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 11 05 1.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Pengumpulan Limbah B3 Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 11 05 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Pusat dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan 2 11 06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2 11 06 1.01 Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 11 06 1.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH 2 11 06 1.01 02 Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup 2 11 06 1.01 03 Pengawasan usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 11 06 1.01 04 Koordinasi dan sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH 2 11 07 PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH 2 11 07 1.01 Pengakuan MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 07 1.01 01 Koordinasi, sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH 2 11 07 1.02 Peningkatan Kapasitas MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH 2 11 07 1.02 01 Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan Kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH 2 11 08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 08 1.01 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi 2 11 08 1.01 01 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup Untuk Lembaga Kemasyarakatan 2 11 08 1.01 02 Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup 2 11 09 PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 09 1.01 Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi 2 11 09 1.01 01 Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2 11 10 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP 2 11 10 1.01 Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi 2 11 10 1.01 01 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 10 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau Melalui Pengadilan 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2 11 11 1.01 Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional 2 11 11 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional 2 11 11 1.01 02 Pemrosesan Akhir di TPA/TPST Regional 2 11 11 1.01 03 Pengoperasian dan Pemeliharaan TPA/TPST Regional 2 11 11 1.01 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penanganan Sampah pada Kondisi Khusus 2 11 11 1.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Penanganan Sampah di TPA/TPST regional 2 11 11 1.01 06 Kerjasama Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional 2 12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2 12 02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 12 02 1.01 Pelayanan Pendaftaran Kependudukan 2 12 02 1.01 01 Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional 2 12 02 1.01 02 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi 2 12 02 1.01 03 Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Skala Provinsi 2 12 02 1.01 04 Pemanfaatan Data Peristiwa Kependudukan 2 12 03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2 12 03 1.01 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 03 1.01 01 Penetapan Kebijakan Teknis di Bidang Pencatatan Sipil 2 12 03 1.01 02 Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi 2 12 03 1.01 03 Pemanfaatan Data atas Peristiwa Penting 2 12 03 1.01 04 Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 12 04 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2 12 04 1.01 Penataan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.01 01 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi 2 12 04 1.01 02 Penyusunan Tata Cara Pengelolaan Data Kependudukan yang Bersifat Data Perseorangan, Data Agregat dan Data Pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota 2 12 04 1.02 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 04 1.02 01 Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.02 02 Sosialisasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.02 03 Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat 2 12 04 1.02 04 Koordinasi Berkala Antarlembaga Pemerintah dan Lembaga NonPemerintah Kewenangan Provinsi 2 12 04 1.02 05 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan 2 12 04 1.02 06 Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi 2 12 04 1.02 07 Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.03 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 04 1.03 01 Pembinaan Penyelenggaraan dan Pendokumentasian Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.03 02 Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Kependudukan, dan Pendayagunaan Data Kependudukan 2 12 04 1.03 03 Supervisi Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan Provinsi 2 12 04 1.03 04 Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.03 05 Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 12 05 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN 2 12 05 1.01 Penyediaan Profil Kependudukan 2 12 05 1.01 01 Penyediaan Data Kependudukan Provinsi 2 12 05 1.01 02 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi kependudukan serta Kebutuhan yang lain 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 2 13 02 PROGRAM PENATAAN DESA 2 13 02 1.01 Penatausahaan Penetapan Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 02 1.01 01 Identifikasi dan Inventarisasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat 2 13 02 1.01 02 Fasilitasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat 2 13 02 1.01 03 Fasilitasi Kelembagaan Desa Adat 2 13 03 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA 2 13 03 1.01 Fasilitasi Kerja Sama antardesa yang Menjadi Kewenangan Provinsi 2 13 03 1.01 01 Fasilitasi Kerja Sama antardesa Lintas Kabupaten/Kota 2 13 03 1.01 02 Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga 2 13 04 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Tidak Ada Kewenangan Provinsi 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 2 13 05 1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 13 05 1.01 01 Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat 2 13 05 1.01 02 Kelembagaan Masyarakat Desa dan Masyarakat Hukum Adat KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 13 05 1.01 03 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 2 13 05 1.01 04 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan 2 13 05 1.01 05 Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 2 13 05 1.01 06 Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna 2 13 06 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA **) 2 13 06 1.01 Pengembangan data/Informasi **) 2 13 06 1.01 01 Sosialisasi Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Kampung Adat di 5 Wilayah Adat **) 2 13 06 1.01 02 Pengolahan, Penginputan dan Publikasi Data DPMK **) 2 13 06 1.02 Pemberdayaan Masyarakat Kampung **) 2 13 06 1.02 01 Pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional **) 2 13 06 1.02 02 Fasilitasi Pengembangan Teknologi Tepat Guna **) 2 13 06 1.03 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Distrik dan Kampung **) 2 13 06 1.03 01 Lomba kampung/kelurahan di 29 Kabupaten/Kota **) 2 13 06 1.04 Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan **) 2 13 06 1.04 01 Penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat Provinsi dan Nasional **) 2 13 06 1.05 Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan **) 2 13 06 1.05 01 Kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua **) 2 13 07 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA BARAT ***) 2 13 07 1.01 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kampung ***) 2 13 07 1.01 01 Pembangunan Sanggar PKK di kampung ***) 2 13 07 1.01 02 Pelatihan dan bantuan Mesin Jahit bagi Masyarakat Bagi Ibu PKK di kampung ***) 2 13 07 1.02 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kampung ***) 2 13 07 1.02 01 Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat kampung ***) 2 13 07 1.02 02 Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nasional ***) 2 13 07 1.03 Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung ***) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 13 07 1.03 01 Evaluasi dan Monitoring P3MD, PPMD dan Penggunaan Dana kampung ***) 2 13 07 1.03 02 Bimbingan Teknis Peningktan Kapasitas Pembina Teknis Pemerintah Kampung (PTPK) ***) 2 13 07 1.03 03 Lomba Kampung dan Kelurahan Tingkat Provinsi Papua Barat ***) 2 13 07 1.03 04 Pelatihan dan Penyusunan Penataan dan Kewenagan Kampung Adat ***) 2 13 07 1.03 05 Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Kampung ***) 2 13 07 1.04 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung ***) 2 13 07 1.04 01 Pelatihan Manajemen Pemasaran Bagi Kelompok Usaha Papua (Mama - mama dan Pemuda) ***) 2 13 07 1.04 02 Pelatihan dan Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP ***) 2 13 07 1.04 03 Pemberian Bantuan Stimulasi Usaha Kuliner Bagi Orang Asli Papua (OAP) ***) 2 13 07 1.04 04 Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi ***) 2 13 07 1.04 05 Penyedia Bantuan Seni Budaya Orang Asli Papua ***) 2 13 07 1.04 06 Penyedia Solar Sel Bagi Masyarakat Kampung ***) 2 13 07 1.04 07 Bahan Bangunan Rumah (BBR) Untuk Masyarakat di Kampung ***) 2 13 07 1.04 08 Pembangunan dan Bantuan Perlengkapan Sanggar TTG Bagi Masyarakat di Kampung ***) 2 13 07 1.05 Peningkatan Perencanaan Pelayanan SKPD ***) 2 13 07 1.05 01 Rapat Koordinasi Teknis dan Gelar Potensi Daerah ***) 2 13 07 1.05 02 Penyediaan Sistem Informasi Pembangunan Kampung Berbasis Teknologi ***) 2 13 07 1.06 Pengembangan Ekonomi Kampung ***) 2 13 07 1.06 01 Bantuan Mesin Babat/Pemotong Rumput Bagi Masyarakat di Kampung ***) 2 13 07 1.06 02 Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Kampung Wisata ***) 2 13 07 1.06 03 Pelatihan dan Pemerian Simulasi bagi Kelompok Masyarakat Pesisir Papua di kampung ***) 2 13 07 1.06 04 Bantuan Mesin Cetak Batu Bata dan Batu Tela ***) 2 14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 02 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK 2 14 02 1.01 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk 2 14 02 1.01 01 Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi terhadap Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2 14 02 1.01 02 Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Provinsi 2 14 02 1.01 03 Advokasi dan Sosialisasi GDPK 2 14 02 1.01 04 Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal 2 14 02 1.01 05 Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk SLTA-MA sesuai Kearifan Lokal 2 14 02 1.01 06 Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur Formal Melalui Kediklatan, Kepramukaan dan Jalur Nonformal Melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat/Umum Sesuai Kearifan Lokal 2 14 02 1.01 07 Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SLTA-MA, Jalur Nonformal dan Informal Pada Ormas Pengelola Kelompok Kegiatan Masyarakat 2 14 02 1.01 08 Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal Pada Jenjang SLTA-MA melalui Sekolah Siaga Kependudukan/SSK dan Pojok Kependudukan/PJK 2 14 02 1.01 09 Penyusunan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan Kepada Pemangku Kepentingan 2 14 02 1.01 10 Advokasi dan Sosialisasi tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan Kepada Pemangku Kepentingan 2 14 02 1.01 11 Advokasi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK dan Sektor Lain KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 02 1.01 12 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan 2 14 02 1.02 Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Provinsi 2 14 02 1.02 01 Pelaksanaan Survey/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) dan Pengetahuan Masyarakat tentang Kependudukan 2 14 02 1.02 02 Koordinasi, Penyediaan, dan Pengolahan Data Kependudukan Berbasis Keluarga 2 14 02 1.02 03 Pemetaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga 2 14 02 1.02 04 Pengembangan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan 2 14 02 1.02 05 Pengukuran dan perhitungan indikator kerentanan dampak kependudukan (early warning system/peringatan dini) 2 14 02 1.02 06 Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga 2 14 02 1.02 07 Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga 2 14 03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 2 14 03 1.01 Pengembangan Desain Program, Pengelolaan dan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Sesuai Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 1.01 01 Pengembangan Strategi Operasional Advokasi, Promosi Sesuai Kearifan Lokal 2 14 03 1.01 02 Pelaksanaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2 14 03 1.01 03 Pengembangan dan Penyediaan Materi dan Sarana Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sesuai Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 1.01 04 Penggunaan Media Massa Cetak dan Elektronik Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan Kie Program KKBPK Sesuai Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 1.01 05 Pelaksanaan Advokasi dan KIE Program KKBPK Melalui Mitra Kerja KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 03 1.01 06 Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Promosi dan KIE Program KKBPK 2 14 03 1.01 07 Pengembangan Strategi Operasional Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 1.01 08 Pengembangan dan Penyediaan Materi Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi dan Hak- Hak Reproduksi sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 1.01 09 Pembinaan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi 2 14 03 1.02 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 2 14 03 1.02 01 Pengembangan Strategi Operasional dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 2 14 03 1.02 02 Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 2 14 03 1.02 03 Pengembangan dan Penguatan Jejaring Kemitraan dalam Program KKBPK 2 14 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2 14 04 1.01 Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 1.01 01 Penyediaan Kebijakan Daerah Bagi Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 1.01 02 Pengembangan Prototype Materi Pembangunan Keluarga Sesuai dengan Kearifan Lokal 2 14 04 1.01 03 Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 1.01 04 Sosialisasi dan Pembinaan Remaja tentang Generasi Berencana 2 14 04 1.01 05 Pembinaan Peningkatan Akses dan Kualitas Ketahanan Keluarga dan Remaja 2 14 04 1.01 06 Peningkatan Kapasitas Pengelola dan Pelaksana Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 04 1.01 07 Pengembangan dan Perbanyakan Materi Substansi Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK- R), Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana Lainnya yang Dibutuhkan 2 14 04 1.01 08 Fasilitasi Pengembangan Kelompok Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R) di Kampung KB 2 14 04 1.01 09 Penyediaan Kebijakan dalam Rangka Penyiapan Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) 2 14 04 1.01 10 Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program ang Mendukung Tercapainya IPK 2 14 04 1.01 11 Penyediaan dan Pengembangan Materi IPK 2 14 04 1.01 12 Advokasi, Sosialisasi dan Promosi IPK 2 14 04 1.01 13 Pelaksanaan Koordinasi Evaluasi Pencapaian IPK 2 14 04 1.01 14 Pelaksanaan Fasilitasi, Pembimbingan, Pengembangan, dan Penguatan Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK 2 14 04 1.01 15 Penyediaan Sarana Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK 2 14 04 1.02 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 1.02 01 Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) 2 14 04 1.02 02 Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga 2 14 04 1.02 03 Sosialisasi dan Promosi Tentang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pengelolaan Keuangan Keluarga 2 14 04 1.02 04 Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan Keluarga Melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga 2 14 04 1.02 05 Fasilitasi Pengembangan Program Ketahanan Keluarga di Kampung KB 2 15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 2 15 02 1.01 Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi 2 15 02 1.01 01 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi 2 15 02 1.01 02 Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi 2 15 02 1.01 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi 2 15 02 1.02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi 2 15 02 1.02 01 Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Provinsi 2 15 02 1.02 02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi 2 15 02 1.02 03 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan 2 15 02 1.02 04 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan 2 15 02 1.03 Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B 2 15 02 1.03 01 Penyusunan Rencana Pembangunan Terminal Penumpang Tipe B 2 15 02 1.03 02 Pembangunan Gedung Terminal 2 15 02 1.03 03 Pengembangan Sarana dan Prasarana Terminal 2 15 02 1.03 04 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) 2 15 02 1.03 05 Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Terminal Tipe B 2 15 02 1.04 Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A*****) 2 15 02 1.04 01 Penyusunan Rencana Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A *****) 2 15 02 1.04 02 Pembangunan Gedung Terminal Tipe A *****) 2 15 02 1.04 03 Pengembangan Sarana dan Prasarana Terminal Tipe A *****) 2 15 02 1.04 04 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe A(Fasilitas Utama dan Pendukung) *****) 2 15 02 1.04 05 Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Terminal Tipe A *****) 2 15 02 1.05 Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi 2 15 02 1.05 01 Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Jaringan Jalan Provinsi 2 15 02 1.05 02 Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam Rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 2 15 02 1.05 03 Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Provinsi 2 15 02 1.05 04 Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi 2 15 02 1.06 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Provinsi 2 15 02 1.06 01 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Andalalin 2 15 02 1.06 02 Peningkatan Kapasitas Penilai Andalalin 2 15 02 1.06 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin 2 15 02 1.06 04 Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin 2 15 02 1.07 Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan 2 15 02 1.07 01 Peningkatan Kapasitas Auditor dan Inspektor LLAJ 2 15 02 1.07 02 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 1.07 03 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal 2 15 02 1.07 04 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Provinsi 2 15 02 1.07 05 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum 2 15 02 1.08 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.08 01 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.08 02 Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Provinsi 2 15 02 1.09 Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.09 01 Perumusan Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 1.09 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.10 Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 1.10 01 Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.10 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.11 Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan yang Melampaui 1 (Satu) Daerah Kabupaten dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.11 01 Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.11 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.12 Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang Wilayah Operasinya Melampaui Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.12 01 Perumusan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.12 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.13 Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.13 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 02 1.13 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 1.14 Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.14 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 02 1.14 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi 2 15 02 1.15 Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.15 01 Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.15 02 Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 1.15 03 Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2 15 03 1.01 Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha yang Berdomisili dalam Wilayah dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Daerah Provinsi 2 15 03 1.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 1.02 Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang Berdomisili dan yang Beroperasi pada Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional 2 15 03 1.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi 2 15 03 1.03 Penerbitan Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Bersangkutan 2 15 03 1.03 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izinangkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi 2 15 03 1.04 Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal antardaerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Terletak pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi 2 15 03 1.04 01 Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal antardaerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi 2 15 03 1.05 Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 1.05 01 Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 2 15 03 1.05 02 Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 2 15 03 1.06 Penerbitan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas 2 15 03 1.06 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.06 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas 2 15 03 1.07 Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antardaerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 2 15 03 1.07 01 Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 1.07 02 Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antardaerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 1.07 03 Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antardaerah Kabupaten/Kota 2 15 03 1.08 Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.08 01 Pelaksanaan Penyusunan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.08 02 Penetapan Kebijakan dan sosialisasi rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.08 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.09 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.09 02 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.09 03 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.09 04 Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.10 Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 1.10 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 1.10 02 Pembangunan Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 1.10 03 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Provinsi 2 15 03 1.10 04 Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 1.11 Penerbitan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.11 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.11 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.12 Penerbitan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.12 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.12 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.13 Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.13 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.13 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.14 Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.14 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 1.14 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.15 Penerbitan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.15 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.15 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.16 Penerbitan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 1.16 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 1.16 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 04 PROGRAM PENGELOLAAN PENERBANGAN 2 15 04 1.01 Penyelengaraan Kebandarudaraan 2 15 04 1.01 01 Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan 2 15 04 1.01 02 Penetapan Kebijakan Besaran Tarif, Personil, Sarana, dan Prasarana Penyelenggaraan Kebandarudaraan 2 15 04 1.01 03 Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan di Sekitar Bandar Udara 2 15 04 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Penyediaan Aksesibilitas dan Utilitas Penunjang Kegiatan Bandar Udara 2 15 04 1.01 05 Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Kebandarudaraan yang Menjadi Kewenangan Provinsi 2 15 05 PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN 2 15 05 1.01 Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 05 1.01 01 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 1.01 02 Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 1.01 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 1.02 Penerbitan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah 2 15 05 1.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 05 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah 2 15 05 1.03 Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 05 1.03 01 Perumusan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi 2 15 05 1.03 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi 2 15 05 1.04 Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi 2 15 05 1.04 01 Perumusan Kebijakan Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi 2 15 05 1.05 Penerbitan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 05 1.05 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 05 1.05 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi 2 15 05 1.06 Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Provinsi 2 15 05 1.06 01 Perumusan kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi 2 15 05 1.06 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi 2 15 05 1.07 Penerbitan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Melebihi 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 05 1.07 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 05 1.07 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi 2 16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2 16 02 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2 16 02 1.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 02 1.01 01 Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 2 16 02 1.01 02 Monitoring Opini dan Aspirasi Publik 2 16 02 1.01 03 Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah 2 16 02 1.01 04 Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik 2 16 02 1.01 05 Pengelolaan Media Komunikasi Publik KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 16 02 1.01 06 Pelayanan Informasi Publik 2 16 02 1.01 07 Layanan Hubungan Media 2 16 02 1.01 08 Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan 2 16 02 1.01 09 Manajemen Komunikasi Krisis 2 16 02 1.01 10 Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik 2 16 02 1.01 11 Penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah 2 16 02 1.01 12 Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas 2 16 03 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 2 16 03 1.01 Pengelolaan Nama Domain yang Telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Subdomain di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 03 1.01 01 Pendaftaran Nama Domain Pemerintah Provinsi 2 16 03 1.01 02 Penatalaksanaan dan Pengawasan Nama Domain dan Sub Domain dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi 2 16 03 1.01 03 Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah 2 16 03 1.02 Pengelolaan e-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 03 1.02 01 Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi 2 16 03 1.02 02 Sinkronisasi Pengelolaan Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik 2 16 03 1.02 03 Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah 2 16 03 1.02 04 Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah 2 16 03 1.02 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi 2 16 03 1.02 06 Koordinasi dan Sinkronisasi Data dan Informasi Elektronik 2 16 03 1.02 07 Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik 2 16 03 1.02 08 Penyelenggaran Sistem Penghubung Layanan Pemerintah 2 16 03 1.02 09 Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Provinsi Cerdas dan Kota Cerdas KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 16 03 1.02 10 Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah 2 16 03 1.02 11 Pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO) 2 17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 2 17 02 PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM 2 17 02 1.01 Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 02 1.01 01 Fasilitasi Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 02 1.02 Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 02 1.02 01 Fasilitasi Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 02 1.02 02 Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 17 03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 2 17 03 1.01 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 03 1.01 01 Meningkatkan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-Besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat 2 17 03 1.01 02 Peningkatan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Terbentuknya Koperasi yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh, serta Akuntabel KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 17 03 1.02 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 03 1.02 01 Meningkatkan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-Besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat 2 17 04 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI 2 17 04 1.01 Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 04 1.01 01 Penilaian Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Efisiensi, Likuiditas, Jatidiri Koperasi, Pertumbuhan dan Kemandirian Koperasi 2 17 04 1.01 02 Mengukur Tingkat Kesehatan Koperasi 2 17 05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN 2 17 05 1.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 05 1.01 01 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi 2 17 06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2 17 06 1.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 17 06 1.01 01 Perluasan Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha 2 17 06 1.01 02 Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 17 07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan 2 17 07 1.01 01 Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan 2 17 08 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 2 17 08 1.01 Pengembangan Usaha Kecil Dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah 2 17 08 1.01 01 Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi 2 18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 2 18 02 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL 2 18 02 1.01 Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 02 1.01 01 Penetapan Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 2 18 02 1.01 02 Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 2 18 02 1.02 Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi 2 18 02 1.02 01 Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi 2 18 02 1.02 02 Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Provinsi 2 18 03 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL 2 18 03 1.01 Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 03 1.01 01 Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi 2 18 03 1.01 02 Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 18 04 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL 2 18 04 1.01 Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 18 04 1.01 01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 18 04 1.01 02 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal 2 18 04 1.01 03 Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan 2 18 04 1.01 04 koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan pemberian Fasilitas/Insentif Daerah 2 18 04 1.02 Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 04 1.02 01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 18 04 1.02 02 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal 2 18 04 1.02 03 Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan 2 18 04 1.02 04 SKoordinasi dan Sinkronisasi Penetapan pemberian Fasilitas/Insentif Daerah 2 18 05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2 18 05 1.01 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 05 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 05 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 05 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 06 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 18 06 1.01 Urusan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Provinsi 2 18 06 1.01 01 Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2 19 02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 2 19 02 1.01 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Kewenangan Provinsi 2 19 02 1.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor Provinsi 2 19 02 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Muda Provinsi 2 19 02 1.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Provinsi 2 19 02 1.01 04 Penyelenggaraan Seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera 2 19 02 1.01 05 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan Provinsi 2 19 02 1.01 06 Pemberian Penghargaan kepada Pemuda dan Organisasi Pemuda Provinsi yang Berprestasi 2 19 02 1.02 Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi 2 19 02 1.02 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha 2 19 02 1.02 02 Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepemudaan Provinsi 2 19 03 PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 2 19 03 1.01 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 19 03 1.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembentukan dan pengembangan Pusat Pembinaan dan Pelatihan Olahraga serta Sekolah Olahraga yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha 2 19 03 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi Oleh Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus 2 19 03 1.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi 2 19 03 1.02 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga 2 19 03 1.02 01 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Provinsi 2 19 03 1.02 02 Penyelenggaraan Kejuaraan Pekan Paralimpik Provinsi, dan Pekan Paralimpik Pelajar Provinsi 2 19 03 1.02 03 Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan dalam Multi Event dan Single Event 2 19 03 1.03 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi 2 19 03 1.03 01 Seleksi Atlet Daerah 2 19 03 1.03 02 Pemusatan Latihan Daerah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) 2 19 03 1.03 03 Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Provinsi 2 19 03 1.03 04 Pemberian Penghargaan Olahraga Provinsi 2 19 03 1.03 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Sektoral Olahraga 2 19 03 1.04 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga 2 19 03 1.04 01 Standardisasi Organisasi Keolahragaan 2 19 03 1.04 02 Pengembangan Organisasi Keolahragaan 2 19 03 1.04 03 Peningkatan Kerjasama Organisasi Keolahragaan Provinsi dengan Lembaga Terkait 2 19 03 1.04 04 Pemberian Penghargaan bagi Organisasi Keolahragaan Berprestasi 2 19 04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN 2 19 04 1.01 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan 2 19 04 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Kepramukaan Berbasis Elektronik KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 19 04 1.01 02 Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Provinsi 2 19 04 1.01 03 Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Provinsi 2 19 04 1.01 04 Penyediaan Pusat Pendidikan dan Perlatihan Kepramukaan di Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 2 19 04 1.01 05 Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Provinsi 2 19 04 1.01 06 Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepramukaan Provinsi 2 19 04 1.01 07 Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Sarana Kepramukaan Provinsi 2 19 04 1.01 08 Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Kegiatan Kepramukaan 2 20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 2 20 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2 20 02 1.01 Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Provinsi 2 20 02 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral 2 20 02 1.01 02 Peningkatan kapasitas SDM Pemda dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yang Terintegrasi 2 20 02 1.01 03 Membangun Metadata Statistik Sektoral 2 20 02 1.01 04 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral 2 20 02 1.01 05 Pengembangan Infrastruktur 2 20 02 1.01 06 Penyelenggaraan Otorisasi Statistik Sektoral di Daerah 2 21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN 2 21 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 2 21 02 1.01 Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi 2 21 02 1.01 01 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 21 02 1.01 02 Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi 2 21 02 1.01 03 Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Elektronik dan Non Elektronik 2 21 02 1.01 04 Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi 2 21 02 1.02 Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Provinsi 2 21 02 1.02 01 Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi 2 22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 2 22 02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 22 02 1.01 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan 2 22 02 1.01 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan 2 22 02 1.02 Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 2 22 02 1.02 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya 2 22 02 1.02 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional 2 22 02 1.02 03 Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai Dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan 2 22 02 1.03 Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 22 02 1.03 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat 2 22 02 1.03 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat 2 22 02 1.03 03 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Lembaga Adat KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 22 03 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL 2 22 03 1.01 Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 22 03 1.01 01 Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional 2 22 03 1.01 02 Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan 2 22 03 1.01 03 Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional 2 22 04 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH 2 22 04 1.01 Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi 2 22 04 1.01 01 Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi 2 22 04 1.01 02 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah 2 22 04 1.01 03 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Data dan Informasi Sejarah 2 22 05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2 22 05 1.01 Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi 2 22 05 1.01 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 1.01 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya 2 22 05 1.01 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 1.01 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 1.01 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 05 1.02 Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi 2 22 05 1.02 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 1.02 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya 2 22 05 1.02 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 1.02 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 1.02 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 05 1.03 Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 22 05 1.03 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 1.03 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya 2 22 05 1.03 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 1.03 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 1.03 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 06 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN 2 22 06 1.01 Pengelolaan Museum Provinsi 2 22 06 1.01 01 Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi Secara Terpadu 2 22 06 1.01 02 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman 2 22 06 1.01 03 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Museum 2 22 06 1.01 04 Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum 2 22 06 1.01 05 Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum 2 22 07 PROGRAM KEISTIMEWAAN KEBUDAYAAN KEKHUSUSAN YOGYAKARTA ****) 2 22 07 1.01 Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman ****) 2 22 07 1.01 01 Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan ****) 2 22 07 1.01 02 Pembinaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra ****) 2 22 07 1.01 03 Pembinaan dan Pengelolaan Permuseuman ****) 2 22 07 1.02 Perlindungan dan Konservasi Arsip Kraton dan Kadipaten ****) 2 22 07 1.02 01 Pengelolaan Koleksi Perpustakaan dan Arsip Bernilai Sejarah Kasultanan dan Kadipaten ****) 2 22 07 1.03 Penguatan Museum Sonobudoyo ****) 2 22 07 1.03 01 Pengelolaan Museum Sonobudoyo ****) 2 22 07 1.03 02 Pengembangan Museum Sonobudoyo ****) 2 22 07 1.04 Pelestarian Cagar Budaya dan Pelestraian Warisan Budaya ****) 2 22 07 1.04 01 Tata Kelola Cagar Budaya dan Warisan Budaya ****) 2 22 07 1.04 02 Pengembangan Cagar Budaya dan Warisan Budaya ****) 2 22 07 1.04 03 Nominasi Warisan Budaya Nasional dan Dunia ****) 2 22 07 1.05 Pengelolaan Taman Budaya ****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 22 07 1.05 01 Pengelolaan dan Pengembangan Taman Budaya Yogyakarta ****) 2 22 07 1.05 02 Pengelolaan dan Pengembangan Taman Budaya Kab/Kota ****) 2 22 07 1.06 Sarana Prasarana Kaistimewan Urusan Kebudayaan ****) 2 22 07 1.06 01 Pengadaan Sarana dan Prasarana Budaya ****) 2 22 07 1.06 02 Pembangunan Ekosistem Kultural DIY Berbasis Digital ****) 2 22 07 1.07 Perencanaan dan Pengendalian Urusan Kebudayaan ****) 2 22 07 1.07 01 Perencanaan Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan ****) 2 22 07 1.07 02 Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan ****) 2 22 07 1.07 03 Membangun Kemitraan dengan Lembaga Pelestari Budaya ****) 2 22 07 1.08 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Budaya ****) 2 22 07 1.08 01 Pengembangan Lumbung Mataraman ****) 2 22 07 1.08 02 Pengembangan Atraksi Wisata Budaya ****) 2 22 07 1.08 03 Pengembangan Industri Kreatif ****) 2 22 07 1.08 04 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional ****) 2 22 08 PROGRAM PEMAJUAN MASYARAKAT ADAT BALI *******) 2 22 08 1.01 Pembinaan Kelembagaan Desa Adat *******) 2 22 08 1.01 01 Pembinaan Pemerintahan Desa Adat *******) 2 22 08 1.01 02 Fasilitasi Produk Hukum Desa Adat *******) 2 22 08 1.01 03 Pembinaan Tata Kelola Keuangan Desa Adat *******) 2 22 08 1.02 Pembinaan Tata Kelola Perekonomian Desa Adat *******) 2 22 08 1.02 01 Pembinaan Tata Kelola Usaha bidang Keuangan Desa Adat *******) 2 22 08 1.02 02 Pembinaan Tata Kelola Bidang Perekonomian Desa Adat *******) 2 22 08 1.02 03 Fasilitasi Kerja Sama Antar Lembaga *******) 2 22 08 1.03 Penyelenggaraan Desa Adat *******) 2 22 08 1.03 01 Koordinasi dan Penyelenggaraan Parahyangan *******) 2 22 08 1.03 02 Koordinasi dan Penyelenggaraan Pawongan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN *******) 2 22 08 1.03 03 Koordinasi dan Penyelenggaraan Palemahan *******) 2 22 08 1.04 Pembinaan Sumber Daya Manusia *******) 2 22 08 1.04 01 Pembinaan Prajuru Desa Adat *******) 2 22 08 1.04 02 Pembinaan Pendidikan Pasraman *******) 2 22 08 1.04 03 Pembinaan SDM Lembaga Adat *******) 2 22 09 PROGRAM KEURUKON KATIBUL WALI/SEKRETARIAT LEMBAGA WALI NANGRO ACEH ******) 2 22 09 1.01 Pemberdayaan Perangkat Lembaga Wali Nangro Aceh ******) 2 22 09 1.01 01 Penyusunan Fatwa Hukum Syar'i dan Regulasi Tentang Adat Istiadat ******) 2 22 09 1.01 02 Pembinaan Kelembagaan Adat dan Imum Mukim ******) 2 22 09 1.01 03 Penyusunan Reusam dan Pertimbangan Lembaga Wali Nanggroe ******) 2 22 09 1.01 04 Singkronisasi dan Harmonisasi Fatwa, Reusam dan Pertimbangan Lembaga Wali Nanggroe ******) 2 22 09 1.01 05 Sidang Raya Perangkat Lembaga Wali Nanggroe ******) 2 23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 2 23 02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2 23 02 1.01 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Provinsi 2 23 02 1.01 01 Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik 2 23 02 1.01 02 Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Provinsi 2 23 02 1.01 03 Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Daerah Tingkat Provinsi 2 23 02 1.01 04 Pembinaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Seluruh Wilayah Provinsi Sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan 2 23 02 1.01 05 Pembinaan Perpustakaan Khusus Tingkat Provinsi 2 23 02 1.01 06 Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 23 02 1.01 07 Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 2 23 02 1.01 08 Pengembangan Perpustakaan Deposit 2 23 02 1.01 09 Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka 2 23 02 1.01 10 Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Provinsi 2 23 02 1.02 Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Provinsi 2 23 02 1.02 01 Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat 2 23 02 1.02 02 Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat-Tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 23 02 1.02 03 Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca 2 23 02 1.02 04 Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial 2 23 02 1.02 05 Pemilihan Duta Baca Tingkat Daerah Provinsi 2 23 03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 2 23 03 1.01 Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam Koleksi Daerah di Daerah Provinsi 2 23 03 1.01 01 Penghimpunan dan Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 23 03 1.01 02 Pemberian Penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang Aktif dalam Melaksanakan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 23 03 1.02 Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah 2 23 03 1.02 01 Penerbitan Katalog Induk Daerah 2 23 03 1.02 02 Penerbitan Bibliografi Daerah 2 23 03 1.03 Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Provinsi 2 23 03 1.03 01 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno 2 23 03 1.03 02 Pengembangan, Pengolahan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang dimiliki Oleh Masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan 2 23 03 1.04 Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ditemukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 23 03 1.04 01 Seleksi dan Pengadaan Koleksi Budaya Etnis Nusantara 2 23 03 1.04 02 Pengolahan dan Penyiangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara 2 24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 2 24 02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 2 24 02 1.01 Pengelolaan Arsip Dinamis Provinsi 2 24 02 1.01 01 Penciptaan dan Penggunaan Arsip dinamis 2 24 02 1.01 02 Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip dinamis 2 24 02 1.02 Pengelolaan Arsip Statis Daerah Provinsi 2 24 02 1.02 01 pengumpulan dan Penyampaian Salinan Otentik Naskah Asli Arsip Terjaga kepada ANRI 2 24 02 1.02 02 Akusisi, pengolahan, preservasi dan akses arsip statis 2 24 02 1.03 Pengelolaan Simpul Jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Provinsi 2 24 02 1.03 01 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Provinsi Melalui JIKN 2 24 02 1.03 02 Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi 2 24 03 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP 2 24 03 1.01 Pemusnahan Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun 2 24 03 1.01 01 Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun 2 24 03 1.01 02 Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang meliki Retensi Di Bawah 10 Tahun 2 24 03 1.02 Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana yang Berskala Provinsi 2 24 03 1.02 01 Evakuasi, Identifikasi, Pemulihan dan Penyimpanan Akibat Bencana 2 24 03 1.02 02 Pemulihan dan Penyimpanan Arsip Akibat Bencama 2 24 03 1.03 Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan, dan Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 24 03 1.03 01 Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan Atau Pemusnahan Arsip Bagi Penggabungan Perangkat Daerah Provinsi 2 24 03 1.03 02 Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan Atau Pemusnahan Arsip Bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi 2 24 03 1.03 03 Pendampingan Penyelamatan Arsip Bagi Pemekaran Lintas Kabupaten/Kota 2 24 03 1.04 Autentifikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media yang dikelola Oleh Lembaga Kearsipan Provinsi 2 24 03 1.04 01 Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip 2 24 03 1.04 02 Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip 2 24 03 1.05 Pencarian Arsip Statis Provinsi yang dinyatakan Hilang 2 24 03 1.05 01 Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang dinyatakan Hilang 2 24 03 1.05 02 Evaluasi dan Penetapan Hasil Alih Media yang dinyatakan Hilang 2 24 03 1.05 03 Penetapan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA) 2 24 04 PROGRAM PERIZINAN PENGGUNAAN ARSIP 2 24 04 1.01 Pelayanan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup di Daerah Provinsi 2 24 04 1.01 01 Penyusunan dan Penerapan SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 2 24 04 1.01 02 Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3 25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 25 02 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 02 1.01 01 Penyusunan dan Penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 02 1.01 02 Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat 3 25 02 1.01 03 Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil 3 25 02 1.01 04 Mitigasi Bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 25 02 1.02 Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 02 1.02 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 02 1.02 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 02 1.02 03 Pelaksanaan Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional 3 25 02 1.02 04 Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaksanaan Reklamasi di Perairan Pesisir 3 25 02 1.02 05 Pencatatan dan Pengadministrasian Izin Lokasi Perairan dalam Sistem Kadaster Laut 3 25 02 1.03 Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil 3 25 02 1.03 01 Pengembangan Kapasitas Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 25 02 1.03 02 Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 25 02 1.03 03 Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3 25 02 1.03 04 Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 3 25 03 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3 25 03 1.01 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil 3 25 03 1.01 01 Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan 3 25 03 1.01 02 Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap 3 25 03 1.01 03 Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 03 1.02 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 03 1.02 01 Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan 3 25 03 1.02 02 Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap 3 25 03 1.02 03 Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap 3 25 03 1.03 Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap Untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.03 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.03 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.03 03 Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap Untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.04 Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil 3 25 03 1.04 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT yang Bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil 3 25 03 1.04 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT yang Bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil 3 25 03 1.05 Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 03 1.05 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 03 1.05 02 Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 03 1.06 Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 03 1.06 01 Penentuan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Perikanan 3 25 03 1.06 02 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan 3 25 03 1.06 03 Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Pengusahaan Pelabuhan Perikanan 3 25 03 1.07 Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran di atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.07 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran di Atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.07 02 Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran di Atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.08 Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi. 3 25 03 1.08 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 03 1.08 02 Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 03 1.09 Pendaftaran Kapal Perikanan di Atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.09 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan Dengan Ukuran di Atas 10 GT Sampai Dengan 30 GT 3 25 03 1.09 02 Penerbitan Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.10 Pendaftaran Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT yang Beroperasi di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 03 1.10 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan Dengan Ukuran Sampai dengan 10 GT 3 25 03 1.10 02 Penerbitan Pendaftaran Kapal Perikanan Dengan Ukuran Sampai dengan 10 GT 3 25 04 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA 3 25 04 1.01 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.01 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.01 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.01 03 Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.02 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya di Laut Sampai Dengan 12 Mil Serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing 3 25 04 1.02 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.02 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.03 Penerbitan Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran Sampai Dengan 30 GT yang Beroperasi di Wilayah Administrasinya, Serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing 3 25 04 1.03 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran Sampai Dengan 30 GT 3 25 04 1.03 02 Penerbitan rekomendasi izin kapal pengangkut hasil pembudidayaan ikan berukuran sampai dengan 30 GT 3 25 04 1.04 Penerbitan Tanda Daftar Bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 04 1.04 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.04 02 Penerbitan Tanda Daftar Bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.05 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 1.05 01 Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 3 25 04 1.05 02 Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 1.05 03 Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 3 25 04 1.05 04 Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 1.05 05 Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien apabila dilakukan Oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 3 25 04 1.05 06 Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 3 25 04 1.05 07 Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang dikelola Oleh Pemerintah Daerah Provinsi 3 25 04 1.05 08 Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan Untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.05 09 Pengembangan Pemanfaatan Air Untuk Pembudidayaan Ikan lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 05 PROGRAM PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 25 05 1.01 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sampai Dengan 12 Mil 3 25 05 1.01 01 Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 05 1.01 02 Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai Dengan 12 Mil 3 25 05 1.01 03 Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Laut Sampai Dengan 12 Mil 3 25 05 1.02 Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 05 1.02 01 Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya 3 25 05 1.02 02 Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya 3 25 05 1.02 03 Pengawasan Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN 3 25 06 1.01 Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.01 01 Penetapan persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.01 02 Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi 3 25 06 1.01 03 Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.02 Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 06 1.02 01 Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan Atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar 3 25 06 1.02 02 Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Rangka Menghasilkan Produk yang Aman Untuk dikonsumsi Atau digunakan, dan Berdaya Saing 3 25 06 1.03 Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.03 01 Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/ distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.03 02 Pemberian Insentif dan Fasilitasi Bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.03 03 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 3 26 02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 3 26 02 1.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi 3 26 02 1.01 01 Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi 3 26 02 1.01 02 Perancangan dan Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi 3 26 02 1.01 03 Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi 3 26 02 1.01 04 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi 3 26 02 1.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 01 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 02 Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 03 Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 05 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 26 02 1.02 06 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.02 07 Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 01 Penetapan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 02 Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 03 Pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 05 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 06 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 07 Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.04 Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 26 02 1.04 01 Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 26 02 1.04 02 Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupten/Kota 3 26 02 1.04 03 Pengelolaan Investasi Pariwisata 3 26 03 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA 3 26 03 1.01 Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 03 1.01 01 Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik dalam dan Luar Negeri 3 26 03 1.01 02 Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik dalam dan Luar Negeri Bagi Industri Pariwisata Provinsi 3 26 03 1.01 03 Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Provinsi, Baik dalam dan Luar Negeri 3 26 03 1.01 04 Peningkatan Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata dalam dan Luar Negeri KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 26 04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 3 26 04 1.01 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif 3 26 04 1.01 01 Layanan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif 3 26 04 1.01 02 Perluasan Pasar Produk Kreatif Baik di Pasar Ekspor Maupun Pasar Domestik 3 26 04 1.01 03 Koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Ruang Kreasi dan Jaringan Orang Kreatif 3 26 04 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Usaha Kreatif Sepanjang Rantai Produksi dengan Menyediakan Akses ke Sumber Permodalan atau Pasokan SDM Produksi dan Ke Pasar 3 26 04 1.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Usaha Kreatif Terutama Bagi Usaha Pemula 3 26 05 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 3 26 05 1.01 Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan 3 26 05 1.01 01 Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan 3 26 05 1.01 02 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata 3 26 05 1.01 03 Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Homestay dan Pemandu Wisata (Tour Guide) Tingkat Lanjutan 3 26 05 1.01 04 Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata 3 26 05 1.01 05 Pelatihan Asesor Kompetensi/Workplace Assesor (WPA) 3 26 05 1.01 06 Pelatihan Perpanjangan Lisensi Asesor/Recognition Current Competencies (RCC) 3 26 05 1.01 07 Fasilitasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 dan P3 Bidang Pariwisata 3 26 05 1.01 08 Fasilitasi Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi dan Konservasi Ekonomi Kreatif 3 26 05 1.01 09 Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif 3 27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 1.01 01 Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Sarana Pendukung Pertanian 3 27 02 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 1.02 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman 3 27 02 1.02 01 Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Benih 3 27 02 1.02 02 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Hortikultura 3 27 02 1.02 03 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Tanaman Pangan 3 27 02 1.02 04 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Perkebunan 3 27 02 1.03 Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.03 01 Penilaian Kultivar SDG Hewan 3 27 02 1.03 02 Penilaian Kultivar SDG Tumbuhan dan Mikroorganisme 3 27 02 1.03 03 Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu SDG Hewan 3 27 02 1.03 04 Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu SDG Tumbuhan dan Mikroorganisme 3 27 02 1.04 Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.04 01 Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.04 02 Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.04 03 Pengembangan Kapasitas Petugas Pengawas Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.05 Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 02 1.05 01 Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak 3 27 02 1.05 02 Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan, Pakan 3 27 02 1.05 03 Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak 3 27 02 1.06 Pengawasan Peredaran Obat Hewan di Tingkat Distributor 3 27 02 1.06 01 Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Peredaran Obat Hewan 3 27 02 1.06 02 Penindakan Atas Penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan 3 27 02 1.07 Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 02 1.07 01 Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 02 1.07 02 Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 1.01 01 Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 3 27 03 1.01 02 Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 3 27 03 1.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jalan Usaha Tani 3 27 03 1.01 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani 3 27 03 1.01 05 Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Sakit Hewan 3 27 03 1.01 06 Pembangunan dan Pemeliharaan Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan 3 27 03 1.01 07 Pembangunan dan Pemeliharaan Laboratorium Pertanian 3 27 03 1.01 08 Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan 3 27 03 1.01 09 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian lainnya KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 03 1.01 10 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya 3 27 03 1.02 Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 27 03 1.02 01 Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 3 27 03 1.02 02 Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 3 27 04 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 3 27 04 1.01 Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 27 04 1.01 01 Pengendalian Resiko dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis 3 27 04 1.01 02 Pembebasan Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 27 04 1.01 03 Penanggulangan Daerah Terdampak Wabah Penyakit Hewan Menular 3 27 04 1.02 Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi 3 27 04 1.02 01 Penilaian Risiko Penyakit Hewan dan Keamanan Produk Hewan 3 27 04 1.02 02 Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan 3 27 04 1.02 03 Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan di Perbatasan Lintas Daerah Provinsi 3 27 04 1.03 Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit dan Unit Usaha Produk Hewan 3 27 04 1.03 01 Pemenuhan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit 3 27 04 1.03 02 Pembinaan Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Unit Usaha Produk Hewan 3 27 04 1.03 03 Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan dan kesehatan Masyarakat Veteriner KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 04 1.04 Sertifikasi Persyaratan Teknis kesehatan Masyarakat Veteriner 3 27 04 1.04 01 Pengelolaan Penerbitan Sertifikasi Keamanan Produk Hewan 3 27 04 1.04 02 Pengembangan Kompetensi Petugas Penilai Penerapan Persyaratan Teknis 3 27 04 1.05 Kesejahteraan Hewan 3 27 04 1.05 01 Pengelolaan Penerbitan sertifikat kesejahteraan hewan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) 3 27 04 1.05 02 Penanganan atas Pelanggaran Kesejahteraan Hewan Sesuai Kewenangannnya 3 27 05 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 3 27 05 1.01 Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi 3 27 05 1.01 01 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 1.01 02 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 1.01 03 Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 1.01 04 Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan 3 27 06 PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN 3 27 06 1.01 Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 27 06 1.01 01 Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemberian Izin Usaha Pertanian 3 27 06 1.01 02 Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian di Lintas Kabupaten/Kota 3 27 06 1.01 03 Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian 3 27 06 1.02 Penerbitan Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 06 1.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 3 27 06 1.02 02 Pengawasan Pelaksanaan Izin Laboratorium 3 27 06 1.03 Penerbitan Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan 3 27 06 1.03 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Pengecer Obat Hewan 3 27 06 1.03 02 Pengawasan Pelaksanaan Izin usaha pengecer obat hewan 3 27 07 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 3 27 07 1.01 Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 1.01 01 Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian ASN 3 27 07 1.01 02 Kerja Sama Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta 3 27 07 1.02 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 1.02 01 Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian 3 27 07 1.02 02 Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani 3 27 07 1.03 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan 3 27 07 1.03 01 Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Koorporasi Petani 3 27 07 1.03 02 Pendampingan Manajemen Koorporasi Petani 3 27 07 1.03 03 Penilain Kelayakan dan Standarisasi Manajamen Koorporasi petani 3 27 07 1.03 04 Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani 3 28 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN 3 28 02 PROGRAM PERENCANAAN HUTAN Tidak ada Kewenangan Provinsi 3 28 03 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN 3 28 03 1.01 Pengelolaan Rencana Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kewenangan Provinsi 3 28 03 1.01 01 Penyusunan Rancang Bangun Tata Hutan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan 3 28 03 1.01 02 Pembagian Blok/Petak Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 28 03 1.02 Rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) 3 28 03 1.02 01 Penyusunan Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan 3 28 03 1.03 Pemanfaatan Hutan Di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung 3 28 03 1.03 01 Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Produksi 3 28 03 1.03 02 Penyediaan Data dan Informasi Wilayah Usaha di Kawasan Hutan Lindung 3 28 03 1.03 03 Pelayanan Perizinan Usaha/Kerjasama Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di Kawasan Hutan Produksi Kecuali Pada Wilayah Perum Perhutani 3 28 03 1.03 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Izin Usaha atau Kerjasama Pemanfaatan di Kawasan Hutan Produksi 3 28 03 1.03 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Izin Usaha atau Kerjasama Pemanfaatan di Kawasan Hutan Lindung 3 28 03 1.03 06 Penilaian Rencana Pengelolaan di Kawasan Hutan Produksi 3 28 03 1.03 07 Penilaian Rencana Pengelolaan di Kawasan Hutan Lindung 3 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 01 Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) 3 28 03 1.04 02 Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 03 Pembangunan Hutan Kota di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 04 Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 05 Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air Hutan dan Lahan 3 28 03 1.04 06 Pengembangan Perbenihan untuk Rehabilitasi Lahan 3 28 03 1.04 07 Pengembangan Teknologi Rehabilitasi Hutan dan Lahan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 28 03 1.04 08 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan 3 28 03 1.04 09 Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam Rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan 3 28 03 1.05 Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 3 28 03 1.05 01 Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan 3 28 03 1.05 02 Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan 3 28 03 1.05 03 Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan 3 28 03 1.05 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan 3 28 03 1.06 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 3 28 03 1.06 01 Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati 3 28 03 1.06 02 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 3 28 03 1.06 03 Pembudidayaan Hasil Hutan bukan Kayu dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya 3 28 03 1.06 04 Pengawasan Perizinan Pengolahan Hasil Hutan bukan Kayu 3 28 03 1.07 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun 3 28 03 1.07 01 Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi <6000 M3/Tahun 3 28 03 1.07 02 Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun 3 28 03 1.07 03 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 3 28 03 1.08 Pelaksanaan Pengelolaan KHDTK Untuk Kepentingan Religi 3 28 03 1.08 01 Penetapan Rencana Pengelolaan Tempat Ibadah dan Wisata Rohani di Kawasan Hutan 3 28 03 1.08 02 Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan KHDTK untuk Tempat Ibadah dan Wisata Rohani KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 28 03 1.09 Perbenihan Tanaman Hutan 3 28 03 1.09 01 Penetapan Pengadaan Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar 3 28 03 1.09 02 Sertifikasi Sumber Benih 3 28 03 1.09 03 Sertifikasi Mutu Benih 3 28 03 1.09 04 Sertifikasi Mutu Bibit 3 28 03 1.09 05 Pengawasan Peredaran Benih dan/atau Bibit 3 28 04 PROGRAM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA 3 28 04 1.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi 3 28 04 1.01 01 Pencegahan, Penanggulangan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan TAHURA 3 28 04 1.01 02 Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 03 Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 04 Pengawetan Koridor Hidupan Liar 3 28 04 1.01 05 Pemulihan Ekosistem atau Penutupan Kawasan sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 06 Pemanfaatan Jasa lingkungan TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 07 Kerja Sama Penyelenggaraaan TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 08 Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar TAHURA Provinsi 3 28 04 1.01 09 Pengelolaan Daerah Penyangga TAHURA Provinsi 3 28 04 1.02 Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES untuk Kewenangan Daerah Provinsi 3 28 04 1.02 01 Pengendalian dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran CITES 3 28 04 1.03 Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 3 28 04 1.03 01 Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst 3 28 04 1.03 02 Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst 3 28 04 1.03 03 Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah 3 28 04 1.03 04 Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 28 04 1.03 05 Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi 3 28 04 1.03 06 Pengelolaan Daerah Penyangga di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi 3 28 05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 3 28 05 1.01 Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan 3 28 05 1.01 01 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan 3 28 05 1.01 02 Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan 3 28 05 1.01 03 Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial 3 28 06 PROGRAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) 3 28 06 1.01 Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kab/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 28 06 1.01 01 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS 3 28 06 1.01 02 Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS 3 28 06 1.01 03 Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air di Wilayah DAS 3 28 06 1.01 04 Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan DAS 3 28 06 1.01 05 Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS 3 28 06 1.01 06 Peningkatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan DAS 3 29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 3 29 02 PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK KEGEOLOGIAN 3 29 02 1.01 Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi 3 29 02 1.01 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 02 1.01 02 Penentuan dan Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah 3 29 02 1.01 03 Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah 3 29 02 1.02 Penatausahaan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi 3 29 02 1.02 01 Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, dan Izin Pengusahaan Air Tanah 3 29 02 1.02 02 Penyusunan Rekomendasi Layanan Perizinan dan Informasi Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, dan Izin Pengusahaan Air Tanah 3 29 02 1.02 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pengeboran, Penggalian, Pemakaian, dan Pengusahaan Air Tanah 3 29 02 1.03 Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi 3 29 02 1.03 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Nilai Perolehan Air Tanah 3 29 02 1.03 02 Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah 3 29 02 1.03 03 Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah 3 29 03 PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA 3 29 03 1.01 Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil 3 29 03 1.01 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil 3 29 03 1.01 02 Penentuan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil 3 29 03 1.01 03 Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 03 1.02 Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Atau Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.02 01 Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah 3 29 03 1.02 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah 3 29 03 1.02 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah 3 29 03 1.02 04 Pengawasan Teknis kaidah Pertambangan yang baik Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah 3 29 03 1.03 Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.03 01 Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan Wilayah Usaha Pertambangan dalam Penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 03 1.03 03 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.03 04 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.03 05 Pengawasan Teknis kaidah Pertambangan yang baik Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Laut 3 29 03 1.04 Penatausahaan Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat 3 29 03 1.04 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat 3 29 03 1.04 02 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyusunan Usulan WPR dalam penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat 3 29 03 1.04 03 Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat 3 29 03 1.04 04 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat 3 29 03 1.04 05 Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang bersama pemegang Izin Pertambangan rakyat (IPR) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 03 1.05 Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal Dari 1 (Satu) Daerah Provinsi yang Sama 3 29 03 1.05 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal Dari 1 (Satu) Daerah Provinsi yang Sama 3 29 03 1.05 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal Dari 1 (Satu) Daerah Provinsi yang Sama 3 29 03 1.05 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal Dari 1 (Satu) Daerah Provinsi yang Sama 3 29 03 1.06 Penatausahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.06 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.06 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.06 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Pertambangan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.07 Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 3 29 03 1.07 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 03 1.07 02 Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 3 29 03 1.07 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 3 29 03 1.08 Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya Dilakukan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.08 01 Pengelolaan dan Pengendalian Perizinan Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan 3 29 03 1.09 Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan yang Kegiatan Usahanya Dilakukan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 03 1.09 01 Pengelolaan dan Pengendalian Perizinan Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan 3 29 03 1.10 Persetujuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Izin Usaha yang Diterbitkan Oleh Gubernur Sesuai Dengan Kewenangannya 3 29 03 1.10 01 Pembinaan dan Pengawasan Terkait Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 3 29 03 1.11 Penerbitan Izin Sementara untuk Penjualan Mineral atau Batubara yang Tergali bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang Diterbitkan Oleh Gubernur pada Saat Kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan 3 29 03 1.11 01 Pengelolaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan yang Dilakukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan 3 29 04 PROGRAM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI Tidak ada Kewenangan Provinsi 3 29 05 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI TERBARUKAN 3 29 05 1.01 Penatausahaan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 05 1.01 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai KeArah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan 3 29 05 1.01 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan 3 29 05 1.01 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan 3 29 05 1.02 Penatausahaan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 05 1.02 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 05 1.02 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 05 1.02 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 29 05 1.03 Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun 3 29 05 1.03 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 05 1.03 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun 3 29 05 1.03 03 Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun 3 29 05 1.03 04 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain Dengan Kapasitas Penyediaan Sampai Dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun 3 29 05 1.04 Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi 3 29 05 1.04 01 Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi dan Program Konservasi Energi 3 29 05 1.04 02 Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi 3 29 05 1.04 03 Sosialisasi secara Menyeluruh dan Komprehensif untuk Penggunaan Teknologi yang Menerapkan Konservasi Energi 3 29 05 1.04 04 Pengalokasian Anggaran untuk Program Konservasi Energi 3 29 05 1.04 05 Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Konservasi Energi 3 29 05 1.04 06 Bimbingan Teknis Konservasi Energi Kewenangan Provinsi 3 29 05 1.04 07 Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi 3 29 06 PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN 3 29 06 1.01 Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.01 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 06 1.01 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.01 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.02 Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.02 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.02 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.02 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi 3 29 06 1.03 Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.03 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen 3 29 06 1.03 02 Penentuan dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen 3 29 06 1.03 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen 3 29 06 1.03 04 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.03 05 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 06 1.03 06 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.04 Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.04 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.04 02 Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.04 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik Dari Pemegang Izin yang Ditetapkan Oleh Daerah Provinsi 3 29 06 1.05 Penatausahaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri 3 29 06 1.05 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri 3 29 06 1.05 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri 3 29 06 1.05 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 29 06 1.06 Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3 29 06 1.06 01 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Penerima Manfaat dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu 3 29 06 1.06 02 Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu 3 29 06 1.06 03 Pengendalian dan Pengawasan Penganggaran Untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu 3 29 06 1.06 04 Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3 29 06 1.06 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3 29 06 1.06 06 Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3 29 06 1.06 07 Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3 30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 3 30 02 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN 3 30 02 1.01 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Bagi Distributor 3 30 02 1.01 01 Fasilitasi pemenuhan komitmen SIUP-MB Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP-MB Bagi Distributor melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 3 30 02 1.02 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 30 02 1.02 01 Fasilitasi Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 3 30 02 1.02 02 Fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 3 30 02 1.02 03 Fasilitasi pemenuhan komitmen Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 3 30 02 1.03 Pengendalian Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar 3 30 02 1.03 01 Fasilitasi pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 3 30 02 1.03 02 Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya 3 30 02 1.03 03 Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya 3 30 02 1.04 Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Bagi Daerah Provinsi yang Telah Ditetapkan Sebagai Instansi Penerbit SKA dan Angka Pengenal Importir (API) 3 30 02 1.04 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA 3 30 02 1.04 02 Fasilitasi pemenuhan komitmen Penerbitan API melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 3 30 03 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN 3 30 03 1.01 Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta pasar lelang komoditas 3 30 03 1.01 01 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi 3 30 03 1.01 02 Pembinaan dan Pengendalian Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi 3 30 03 1.01 03 Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas 3 30 04 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 30 04 1.01 Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi 3 30 04 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Tingkat Distributor dan Sub Distributor 3 30 04 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Penting di Tingkat Distributor dan Sub Distributor 3 30 04 1.02 Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas kabupaten/ kota yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan 3 30 04 1.02 01 Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota 3 30 04 1.02 02 Operasi Pasar dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 30 04 1.03 Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya 3 30 04 1.03 01 Pemeriksaan Dokumen Perizinan Kegiatan Distribusi 3 30 04 1.03 02 Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi 3 30 04 1.03 03 Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi 3 30 04 1.03 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida 3 30 05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 3 30 05 1.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah kabupaten/kota 3 30 05 1.01 01 Pameran Dagang Internasional/Nasional 3 30 05 1.01 02 Pameran Dagang Lokal 3 30 05 1.01 03 Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan 3 30 05 1.01 04 Peningkatan Citra Produk Ekspor 3 30 05 1.01 05 Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 30 06 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 3 30 06 1.01 Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota 3 30 06 1.01 01 Pemberdayaan Konsumen dan Kelembagaan Perlindungan Konsumen 3 30 06 1.01 02 Peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen 3 30 06 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen 3 30 06 1.02 Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota 3 30 06 1.02 01 Verifikasi Mutu Produk 3 30 06 1.02 02 Pengembangan Layanan Pengujian 3 30 06 1.02 03 Pengembangan Layanansertifikasi 3 30 06 1.02 04 Pengembangan Layanan Kalibrasi 3 30 06 1.03 Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota 3 30 06 1.03 01 Peningkatan Kapasitas dan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Sesuai Parameter Ketentuan Perlindungan Konsumen 3 30 06 1.03 02 Fasilitasi Penanganan Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Perlindungan Konsumen 3 30 07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI 3 30 07 1.01 Pelaksanaan Promosi Produk dalam Negeri 3 30 07 1.01 01 Fasilitasi Promosi Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Provinsi 3 30 07 1.02 Pelaksanaan Pemasaran Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.02 01 Fasilitasi Pemasaran Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Provinsi 3 30 07 1.03 Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.03 01 Fasilitasi Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Tingkat Provinsi 3 30 07 1.03 02 Sosialisasi peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.03 03 Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN 3 31 02 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3 31 02 1.01 Penyusunan dan Evaluasi Rencana pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 1.01 01 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Kebijakan dalam Rangka Mendukung Penguatan Industri Nasional dan Perwilayahan Industri 3 31 02 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri 3 31 02 1.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri 3 31 02 1.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 3 31 02 1.01 06 Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri 3 31 03 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 3 31 03 1.01 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Provinsi 3 31 03 1.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 3 31 03 1.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan provinsi 3 31 03 1.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Pengamanan dan Penyelamatan Industri 3 31 04 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL 3 31 04 1.01 Penyediaan Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 31 04 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 3 31 04 1.01 02 Diseminasi dan Publikasi Data Informasi Industri Provinsi 3 32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 3 32 02 PROGRAM PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 32 02 1.01 Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi 3 32 02 1.01 01 Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi 3 32 02 1.01 02 Advokasi dan Musyawarah Penetapan Kawasan 3 32 02 1.01 03 Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi 3 32 02 1.01 04 Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi 3 32 03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 32 03 1.01 Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 32 03 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Kerjasama Pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 3 32 03 1.01 02 Penyiapan Lingkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonomi Bagi Penduduk Setempat dan Transmigran 3 32 03 1.01 03 Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi 3 32 03 1.01 04 Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi 3 32 03 1.01 05 Penyuluhan Transmigrasi Lokal 3 32 03 1.01 06 Pelatihan Transmigrasi Lokal 3 32 03 1.01 07 Penyesuaian Lingkungan Baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi 3 32 04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 32 04 1.01 Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan 3 32 04 1.01 01 Penguatan SDM dalam Rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 3 32 04 1.01 02 Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan dalam Rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 4 01 SEKRETARIAT DAERAH 4 01 02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 4 01 02 1.01 Pemantauan Pelaksanaan Pemerintahan dan Otonomi Daerah 4 01 02 1.01 01 Pengelolaan Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah 4 01 02 1.01 02 Fasilitasi Pelaksanaan Pemerintahan Umum 4 01 02 1.01 03 Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD 4 01 02 1.01 04 Pengembangan Otonomi dan Penataan Urusan 4 01 02 1.01 05 Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan 4 01 02 1.01 06 Fasilitasi Kerjasama Antar Pemerintah 4 01 02 1.01 07 Fasilitasi Kerjasama Badan Usaha/Swasta 4 01 02 1.01 08 Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama 4 01 02 1.02 Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat 4 01 02 1.02 01 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual 4 01 02 1.02 02 Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual 4 01 02 1.02 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar 4 01 02 1.02 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar 4 01 02 1.02 05 Evaluasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Capaian Kinerja terkait Kesehatan 4 01 02 1.02 06 Evaluasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Capaian Kinerja terkait Sosial 4 01 02 1.02 07 Evaluasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Capaian Kinerja terkait Pendidikan 4 01 02 1.03 Koordinasi Penyusunan Kebijakan Daerah 4 01 02 1.03 01 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 4 01 02 1.03 02 Pendokumentasian Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya 4 01 02 1.03 03 Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota 4 01 02 1.03 04 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 01 02 1.03 05 Fasilitasi Penyelesaian Masalah Non Litigasi dan HAM 4 01 03 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 4 01 03 1.01 Pengelolaan Kebijakan Perekonomian 4 01 03 1.01 01 Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro 4 01 03 1.01 02 Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Mikro 4 01 03 1.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan 4 01 03 1.01 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup 4 01 03 1.01 05 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air 4 01 03 1.01 06 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha 4 01 03 1.01 07 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi 4 01 03 1.01 08 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah 4 01 03 1.02 Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 01 Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 02 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 03 Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 04 Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 4 01 03 1.02 05 Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 06 Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 07 Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.02 08 Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 1.03 Evaluasi Administrasi Pembangunan 4 01 03 1.03 01 Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD 4 01 03 1.03 02 Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN 4 01 03 1.03 03 Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 01 03 1.03 04 Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah 4 01 03 1.03 05 Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah 4 01 03 1.03 06 Fasilitasi Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan Daerah 4 01 04 PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI UMUM 4 01 04 1.01 Penataan Organisasi 4 01 04 1.01 01 Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi 4 01 04 1.01 02 Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota 4 01 04 1.01 03 Penataan Analisis Jabatan 4 01 04 1.01 04 Pembinaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 4 01 04 1.01 05 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja 4 01 04 1.01 06 Evaluasi Pelaksanaan Budaya Kerja 4 01 04 1.01 07 Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan 4 01 04 1.01 08 Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik 4 01 04 1.02 Pelaksanaan Administrasi Umum 4 01 04 1.02 01 Pengelolaan Urusan Rumah Tangga Gubernur 4 01 04 1.02 02 Pengelolaan Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur 4 01 04 1.02 03 Pengelolaan Urusan Kesekretariatan Daerah 4 01 04 1.02 04 Pengelolaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah 4 01 04 1.02 05 Pengelolaan Akuntansi dan Penatausahaan Aset 4 01 04 1.02 06 Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah 4 01 04 1.02 07 Fasilitasi Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli 4 01 04 1.02 08 Pengelolaan Kendaraan 4 01 04 1.02 09 Pengelolaan Persuratan dan Arsip 4 01 04 1.03 Pelaksanaan Administrasi Pimpinan 4 01 04 1.03 01 Perencanaan dan Pelaporan Tugas 4 01 04 1.03 02 Pengelolaan Kepegawaian 4 01 04 1.03 03 Penyiapan Materi Pimpinan 4 01 04 1.03 04 Fasilitasi Komunikasi Pimpinan 4 01 04 1.03 05 Dokumentasi Pimpinan 4 01 04 1.03 06 Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara 4 01 04 1.03 07 Fasilitasi Tamu 4 01 04 1.03 08 Pengelolaan Hubungan Keprotokolan 4 02 SEKRETARIAT DPRD 4 02 02 PROGRAM LAYANAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN 4 02 02 1.01 Layanan Administrasi DPRD KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 02 02 1.01 01 Penyelenggaraan Administrasi, Ketatausahaan Dan Kepegawaian DPRD 4 02 02 1.01 02 Fasilitasi Rapat DPRD 4 02 02 1.01 03 Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD 4 02 02 1.01 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD 4 02 02 1.01 05 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor DPRD 4 02 02 1.01 07 Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 4 02 02 1.02 Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD 4 02 02 1.02 01 Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD 4 02 02 1.02 02 Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD 4 02 02 1.02 03 Pelaksanaan Medical Check Up DPRD 4 02 03 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD 4 02 03 1.01 Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD 4 02 03 1.01 01 Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 4 02 03 1.01 02 Pembahasan Rancangan Perda 4 02 03 1.01 03 Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan 4 02 03 1.01 04 Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik 4 02 03 1.01 05 Penyusunan Tata Tertib DPRD 4 02 03 1.02 Pembahasan Kebijakan Anggaran 4 02 03 1.02 01 Pembahasan KUA dan PPAS 4 02 03 1.02 02 Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 4 02 03 1.02 03 Pembahasan APBD 4 02 03 1.02 04 Pembahasan APBD Perubahan 4 02 03 1.02 05 Pembahasan Laporan Semester 4 02 03 1.02 06 Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 4 02 03 1.03 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 4 02 03 1.03 01 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum 4 02 03 1.03 02 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur 4 02 03 1.03 03 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat 4 02 03 1.03 04 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian 4 02 03 1.03 05 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Alam 4 02 03 1.03 06 Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 4 02 03 1.03 07 Pengawasan Penggunaan Anggaran 4 02 03 1.04 Peningkatan Kapasitas DPRD 4 02 03 1.04 01 Orientasi DPRD 4 02 03 1.04 02 Bimbingan Teknis DPRD 4 02 03 1.04 03 Publikasi dan Dokumentasi Dewan 4 02 03 1.04 04 Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli 4 02 03 1.04 05 Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi 4 02 03 1.04 06 Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat 4 02 03 1.04 07 Penyusunan Program Kerja DPRD 4 02 03 1.05 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat 4 02 03 1.05 01 Kunjungan Kerja dalam Daerah 4 02 03 1.05 02 Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD 4 02 03 1.05 03 Pelaksanaan Reses 4 02 03 1.06 Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD 4 02 03 1.06 01 Penyusunan Kode Etik DPRD 4 02 03 1.06 02 Pengawasan Kode Etik DPRD 4 02 03 1.07 Pembahasan Kerja Sama Daerah 4 02 03 1.07 01 Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan kerjasama daerah 4 02 03 1.07 02 Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi 4 02 03 1.08 Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD 4 02 03 1.08 01 Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD 4 02 03 1.08 02 Penyusunan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD 4 02 03 1.08 03 Pelaksanaan Undangan DPRD 4 02 04 PROGRAM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA **) 4 02 04 1.01 Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah **) 4 02 04 1.01 01 Dialog Dan Koordinasi Pimpinan DPRD dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama **) 4 02 04 1.01 02 Penyusunan LKPJ dan Rencana Kerja **) 4 02 05 PROGRAM UTAMA DAN PENUNJANG LEMBAGA MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP) PROV. PAPUA **) 4 02 05 1.01 Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Anggota MRP**) 4 02 05 1.01 01 Pemberian Saran, Pertimbangan, dan Persetujuan**) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 02 05 1.01 02 Penyaluran aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya 4 02 05 1.01 03 Fasilitasi dan penyelesaian permasalahan berdasarkan aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya 4 02 05 1.02 Pelaksanaan Hak dan Kewajiban 4 02 05 1.02 01 Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota 4 02 05 1.02 02 Pelaksanaan Hak Dalam Permintaan Keterangan 4 02 05 1.02 03 Pelaksanaan Hak Dalam Peninjauan Kembali Perdasi 4 02 05 1.02 04 Pelaksanaan Hak Dalam Pengajuan Rencana Anggaran Belanja MRP 4 02 05 1.02 05 Penyusunan Peraturan MRP 4 02 05 1.02 06 Penunjang Fungsi Alat Kelengkapan 4 02 06 PROGRAM SEKRETARIAT DPRD PAPUA BARAT***) 4 02 06 1.01 Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Daerah ***) 4 02 06 1.01 01 Bimtek Penguatan Kapasitas Lembaga DPRD Kerjasama dengan Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri ***) 4 02 06 1.01 02 Penyediaan Dana General Check up Pimpinan dan Anggota DPR PB ***) 4 02 06 1.01 03 Pengawasan atas Pelaksanaan Otsus ***) 4 02 06 1.01 04 Bimtek Pembekalan bagi Anggota DPRD ***) 4 02 06 1.01 05 Fasilitasi Forum Komunikasi DPR Papua Barat ***) 4 02 07 PROGRAM UTAMA DAN PENUNJANG LEMBAGA MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP) PROV. PAPUA BARAT***) 4 02 07 1.01 Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Anggota MRP ***) 4 02 07 1.01 01 Pemberian Saran, Pertimbangan, dan Persetujuan ***) 4 02 07 1.01 02 Penyaluran aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya 4 02 07 1.01 03 Fasilitasi dan penyelesaian permasalahan berdasarkan aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya 4 02 07 1.02 Pelaksanaan Hak dan Kewajiban KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 02 07 1.02 01 Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota 4 02 07 1.02 02 Pelaksanaan Hak Dalam Permintaan Keterangan 4 02 07 1.02 03 Pelaksanaan Hak Dalam Peninjauan Kembali Perdasi 4 02 07 1.02 04 Pelaksanaan Hak Dalam Pengajuan Rencana Anggaran Belanja MRP 4 02 07 1.02 05 Penyusunan Peraturan MRP 4 02 07 1.02 06 Penunjang Fungsi Alat Kelengkapan 5 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 5 01 PERENCANAAN 5 01 02 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 5 01 02 1.01 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Provinsi 5 01 02 1.01 02 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Kabupaten/Kota 5 01 02 1.01 03 Koordinasi Pelaksanaan Musrenbang Provinsi 5 01 02 1.01 04 Koordinasi Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah 5 01 02 1.01 05 Pengintegrasian Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Rencana Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Lainnya 5 01 02 1.01 06 Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.01 07 Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah 5 01 02 1.01 08 Pengamanan Data Informasi Pembangunan Daerah 5 01 02 1.01 09 Pengumpulan dan Analisis Data dan Informasi Pembangunan untuk Perencanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.02 Koordinasi Perencanaan Pendanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.02 01 Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah 5 01 02 1.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penganggaran di daerah 5 01 02 1.02 03 Analisa dan Pengkajian Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.03 Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah 5 01 02 1.03 01 Monitoring Program dan Kegiatan Perangkat Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 02 1.03 02 Evaluasi Capaian Program/Kegiatan terkait SPM 5 01 02 1.03 03 Evaluasi Capaian Program/Kegiatan Perangkat Daerah 5 01 02 1.03 04 Penyusunan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah 5 01 03 PROGRAM PERENCANAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA 5 01 03 1.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Pemerintahan 5 01 03 1.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 1.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 1.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 1.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 1.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 1.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 1.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 1.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 03 1.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 03 1.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 03 1.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 04 PROGRAM PERENCANAAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM 5 01 04 1.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Perekonomian 5 01 04 1.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 1.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 1.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 1.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 1.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 1.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 1.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 1.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 1.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 1.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 1.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam 5 01 05 PROGRAM PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN 5 01 05 1.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 1.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 05 1.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 1.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 1.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 1.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 1.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 1.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 1.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 1.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 1.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 1.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 02 KEUANGAN 5 02 02 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 5 02 02 1.01 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah 5 02 02 1.01 01 Penyusunan KUA dan PPAS 5 02 02 1.01 02 Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 5 02 02 1.01 03 Penyusunan dan Review RKA SKPD / Perubahan RKA SKPD 5 02 02 1.01 04 Penyusunan dan Review DPA SKPD / Perubahan DPA SKPD 5 02 02 1.01 05 Penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN APBD 5 02 02 1.01 06 Penyusunan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan APBD 5 02 02 1.01 07 Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD 5 02 02 1.01 08 Penyusunan Regulasi Bidang Anggaran 5 02 02 1.01 09 Koordinasi Perencanaan Anggaran Pendapatan 5 02 02 1.01 10 Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah 5 02 02 1.01 11 Koordinasi Perencanaan Anggaran Pembiayaan 5 02 02 1.02 Pembinaan Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 01 Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 02 Evaluasi APBD Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 03 Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 04 Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 05 Asistensi Pengeloaan Keuangan Kabupaten/Kota 5 02 02 1.02 06 Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan 5 02 02 1.03 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 1.03 01 Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah 5 02 02 1.03 02 Penatausahaan Pembiayaan Daerah 5 02 02 1.03 03 Koordinasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya 5 02 02 1.03 04 Pemprosesan, Penerbitan dan Pendistribusian Lembar SP2D 5 02 02 1.03 05 Koordinasi Pelaksanaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP dan SPM, Pemberian Pembebanan Rincian Penggunaan Atas Pengesahan SPJ Gaji dan Non Gaji, Serta Penerbitan SKPP 5 02 02 1.03 06 Koordinasi Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 5 02 02 1.03 07 Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah Sebagai Optimalisasi Kas KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 02 02 1.03 08 Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas SP2D Dengan Instansi Terkait 5 02 02 1.03 09 Penyusunan Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan Dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban (SPJ) 5 02 02 1.03 10 Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD 5 02 02 1.04 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 5 02 02 1.04 01 Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah 5 02 02 1.04 02 Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 1.04 03 Koordinasi dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi 5 02 02 1.04 04 Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota 5 02 02 1.04 05 Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan PEMDA 5 02 02 1.04 06 Penyusunan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 1.04 07 Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Serta Pembiayaan 5 02 02 1.04 08 Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 1.04 09 Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah 5 02 02 1.04 10 Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 5 02 02 1.04 11 Verifikasi dan Pengujian atas Bukti Memorial 5 02 02 1.04 12 Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 5 02 02 1.05 Kegiatan Penunjang Urusan 5 02 02 1.05 01 Pelaksanaan Pinjaman Pada Pemerintah Daerah 5 02 02 1.05 02 Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan, Alokasi dan Pemberian Subsidi KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 02 02 1.05 03 Pelaksanaan Alokasi dan Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus 5 02 03 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 02 03 1.01 Pengelolaan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 01 Koordinasi dan Penyusunan Standar Harga Berdasarkan Jenis dan Tipe Barang 5 02 03 1.01 02 Koordinasi dan Penyusunan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 03 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 04 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Pemeliharaan/Perawatan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 05 Penatausahaan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 06 Inventarisasi Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 07 Koordinasi Pelaksanaan Pengamanan Fisik, Administrasi dan Hukum Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 08 Koordinasi Hasil Penilaian Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 09 Koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 10 Koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas Pemindahtanganan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 11 Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah 5 02 03 1.01 12 Konsolidasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah dari SKPD 5 02 03 1.01 13 Koordinasi dan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah 5 02 04 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH 5 02 04 1.01 Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah 5 02 04 1.01 01 Penyusunan Kebijakan Teknis Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah 5 02 04 1.01 02 Penyusunan Kebijakan Tentang Intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 1.01 03 Perumusan Standarisasi Kebijakan Operasional Prosedur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 02 04 1.01 04 Penyusunan dan Evaluasi Kebijakan Tentang Sistem Administrasi Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 1.01 05 Perumusan Kebijakan Strategi Penyuluhan dan Penyebarluasan Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Masyarakat 5 02 04 1.01 06 Perumusan Kebijakan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Yang Berbasis Teknologi Informasi 5 02 04 1.01 07 Konsultasi dan Pendampingan Wajib Pajak dan Retribusi 5 02 04 1.01 08 Penyelenggaraan Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 1.01 09 Pemeliharaan dan Pemutakhiran Basis Data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 1.01 10 Pemeriksanaan Pajak Daerah 5 02 04 1.01 11 Monitoring dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 03 KEPEGAWAIAN 5 03 02 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH 5 03 02 1.01 Pengelolaan Data dan Informasi ASN 5 03 02 1.01 01 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen ASN dan Manajemen Naskah dan Dokumen ASN 5 03 02 1.01 02 Pengelolaan Data, Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional 5 03 02 1.01 03 Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian 5 03 02 1.01 04 Pengelolaan Data Kepegawaian 5 03 02 1.02 Administrasi Kepegawaian 5 03 02 1.02 01 Penyusunan Analisis Kebutuhan, Formasi, dan Pelaksanaan Pengadaan ASN 5 03 02 1.02 02 Penataan dan Mutasi Jabatan 5 03 02 1.02 03 Penyelesaian Penempatan, Pengangkatan, Mutasi, Dan Kepangkatan 5 03 02 1.02 04 Penyelesaian Pemberhentian dan Pemberian Pensiun 5 03 02 1.02 05 Pelaksanaan Proses Pemberhentian Pegawai 5 03 02 1.02 06 Fasilitasi Pengadaan dan Pemberhentian. 5 03 02 1.02 07 Pengelolaan Mutasi ASN 5 03 02 1.02 08 Pengelolaan Penempatan Dalam Jabatan ASN 5 03 02 1.02 09 Pembuatan Daftar Penjagaan Kenaikan Pangkat 5 03 02 1.02 10 Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN 5 03 02 1.03 Peningkatan Kapastitas ASN KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 03 02 1.03 01 Peningkatan Kapasitas ASN 5 03 02 1.03 02 Pengembangan Penilaian Kinerja ASN 5 03 02 1.03 03 Pengembangan Assessment Center 5 03 02 1.03 04 Fasilitasi Kelembagaan Profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya) 5 03 02 1.03 05 Fasilitasi Profesi ASN 5 03 02 1.03 06 Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN 5 03 02 1.03 07 Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN 5 03 02 1.03 08 Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat 5 03 02 1.03 09 Pengelolaan Karir dalam Jabatan Fungsional 5 03 02 1.04 Pengembangan Karir ASN 5 03 02 1.04 01 Pengembangan Karir dan Promosi ASN 5 03 02 1.04 02 Penyusunan Pedoman Pola Pengembangan Karir 5 03 02 1.05 Pembinaan ASN 5 03 02 1.05 01 Pembinaan Disiplin ASN 5 03 02 1.05 02 Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN 5 03 02 1.05 03 Penegakkan Disiplin, Pemberian Penghargaan dan Perlindungan 5 04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 5 04 02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 5 04 02 1.01 Pengembangan Kompetensi Teknis 5 04 02 1.01 01 Penyusunan Kebijakan Teknis Dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 1.01 02 Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknisumum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 1.01 03 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 04 02 1.01 04 Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknisumum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 1.02 Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional 5 04 02 1.02 01 Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan dan Prajabatan,Sertajabatan Fungsional 5 04 02 1.02 02 Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi 5 04 02 1.02 03 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 5 04 02 1.02 04 Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, dan Sumber Belajar 5 04 02 1.02 05 Pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga 5 04 02 1.02 06 Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional 5 04 02 1.02 07 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan 5 04 02 1.02 08 Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sertifikasi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar, dan Kerjasama, Serta Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan, dan Prajabatan 5 05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 5 05 02 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH 5 05 02 1.01 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 05 02 1.01 01 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah 5 05 02 1.01 02 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum 5 05 02 1.01 03 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan 5 05 02 1.01 04 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi 5 05 02 1.01 05 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi 5 05 02 1.01 06 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat 5 05 02 1.01 07 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Kelembagaan Desa 5 05 02 1.01 08 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketatalaksanaan Desa 5 05 02 1.01 09 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur Desa 5 05 02 1.01 10 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Desa 5 05 02 1.01 11 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa 5 05 02 1.01 12 Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan 5 05 02 1.01 13 Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan 5 05 02 1.01 14 Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan 5 05 02 1.01 15 Fasilitasi Pemberian Rekomendasi Penelitian Bagi Warga Negara Asing untuk Diterbitkannya Izin Penelitian Oleh Instansi yang Berwenang 5 05 02 1.02 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan 5 05 02 1.02 01 Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek- Aspek Sosial KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 05 02 1.02 02 Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5 05 02 1.02 03 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 5 05 02 1.02 04 Penelitian dan Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga 5 05 02 1.02 05 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata 5 05 02 1.02 06 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 5 05 02 1.02 07 Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 5 05 02 1.02 08 Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5 05 02 1.02 09 Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja 5 05 02 1.02 10 Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat 5 05 02 1.02 11 Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi 5 05 02 1.02 12 Penelitian dan Pengembangan Pemajuan Kebudayaan *******) 5 05 02 1.02 13 Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Penguatan Desa Adat *******) 5 05 02 1.02 14 Penelitian dan Pengembangan Riset dan Inovasi Pengembangan Tata Kehidupan Krama Bali *******) 5 05 02 1.03 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi Dan Pembangunan 5 05 02 1.03 01 Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 05 02 1.03 02 Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan 5 05 02 1.03 03 Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah 5 05 02 1.03 04 Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan 5 05 02 1.03 05 Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan 5 05 02 1.03 06 Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumberdaya Mineral 5 05 02 1.03 07 Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup 5 05 02 1.03 08 Penelitian dan Pengembangan Kehutanan 5 05 02 1.03 09 Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum 5 05 02 1.03 10 Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 5 05 02 1.03 11 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 05 02 1.03 12 Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan 5 05 02 1.03 13 Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika 5 05 02 1.04 Pengembangan Inovasi dan Teknologi 5 05 02 1.04 01 Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi 5 05 02 1.04 02 Uji Coba dan Penerapan Rancang Bangun/Model Replikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi 5 05 02 1.04 03 Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif 5 05 02 1.04 04 Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan 5 05 02 1.04 05 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual 5 06 PENGHUBUNG 5 06 02 PROGRAM PELAYANAN PENGHUBUNG 5 06 02 1.01 Pelaksanaan Pelayanan Penghubung 5 06 02 1.01 01 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur dan Masyarakat 5 06 02 1.01 02 Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat 5 06 02 1.01 03 Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya 5 06 02 1.01 04 Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan pelestarian Seni Budaya 5 06 02 1.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung 5 07 PENGELOAAN PERBATASAN 5 07 02 PROGRAM PENGELOLAAN PERBATASAN 5 07 02 1.01 Pelaksanaan Kewilayah Perbatasan 5 07 02 1.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Perbatasan 6 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 6 01 INSPEKTORAT DAERAH 6 01 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN 6 01 02 1.01 Penyelenggaraan Pengawasan Internal 6 01 02 1.01 01 Audit Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.01 02 Review Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.01 03 Pemantauan Kinerja dan Keuangan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 6 01 02 1.01 04 Evaluasi Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.02 Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu 6 01 02 1.02 01 Audit Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.02 02 Review Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.02 03 Pemantauan Kinerja dan Keuangan 6 01 02 1.02 04 Evaluasi Kinerja dan Keuangan 6 01 03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI 6 01 03 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan 6 01 03 1.01 01 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan 6 01 03 1.01 02 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan 6 01 03 1.02 Asistensi dan Pendampingan 6 01 03 1.02 01 Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 6 01 03 1.02 02 Asistensi dan Pendampingan 7 UNSUR KEWILAYAHAN 7 01 KECAMATAN ADMINISTRASI *****) 7 01 02 PROGRAM PENGELOLAAN KECAMATAN *****) 7 01 02 1.01 Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kota Administrasi *****) 7 01 02 1.01 01 Perencanaan Rehab Total Rumah Dinas Camat *****) 7 01 02 1.01 02 Pengadaan Peralatan dan Meubelair Rumah Dinas Lurah *****) 7 01 02 1.01 03 Pengadaan Peralatan dan Meubelair Kantor Lurah *****) 7 01 02 1.01 04 Rehab Berat Kantor Lurah Kota Administrasi *****) 7 01 02 1.01 05 Rehab Sedang Rumah Dinas Camat Kota Administrasi *****) 7 01 02 1.01 06 Perencanaan Rehab Total Kantor Lurah Kota Administrasi *****) 7 01 02 1.02 Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Administrasi *****) 7 01 02 1.02 01 Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 01 02 1.02 02 Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.02 03 Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.02 04 Peningkatan Peran Kelembagaan RT, RW dan LMK tingkat Kelurahan*****) 7 01 02 1.02 05 Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tingkat Kelurahan*****) 7 01 02 1.02 06 Penanganan Bencana Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.02 07 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Kesenian dan Budaya Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.02 08 Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.02 09 Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Keolahragaan Tingkat Kelurahan *****) 7 01 02 1.03 Pengelolaan Kendaraan Operasional Kabupaten Administrasi *****) 7 01 02 1.03 01 Penyediaan Jasa Perizinan KDO/KDO Khusus *****) 7 01 02 1.03 02 Penyediaan BBM KDO/KDO Khusus *****) 7 01 02 1.03 03 Pemeliharaan KDO Kecamatan *****) 7 01 02 1.03 04 Penyediaan Jasa dan Pengadaan Perlengkapan Petugas Kapal Dinas *****) 7 01 02 1.04 Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten *****) 7 01 02 1.04 01 Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Tingkat Kecamatan *****) 7 01 02 1.04 02 Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan *****) 7 01 02 1.04 03 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Kesenian dan Budaya Tingkat Kecamatan *****) 7 01 02 1.04 04 Penyelenggaraan Posko Bersama Pemilu Tingkat Kecamatan *****) 7 01 02 1.05 Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kabupaten Administrasi *****) 7 01 02 1.05 01 Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan *****) 7 01 02 1.05 02 Penyediaan Jasa dan Pengadaan Perlengkapan Pertamanan dan Pemakaman *****) 7 01 02 1.05 03 Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada wilayah Kabupaten Administrasi *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 01 02 1.05 04 Pembangunan Sarana dan Prasarana Taman dan Makam pada wilayah Kabupaten Administrasi *****) 7 02 KOTA ADMINISTRASI *****) 7 02 02 PROGRAM PENGELOLAAN KOTA ADMINISTRASI *****) 7 02 02 1.01 Peningkatan dan Pengelolaan Kantor Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.01 01 Pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) *****) 7 02 02 1.02 Pengelolaan Kendaraan Operasional Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.02 01 Penyediaan Jasa Perizinan KDO/KDO Khusus *****) 7 02 02 1.02 02 Penyediaan BBM KDO/KDO Khusus *****) 7 02 02 1.02 03 Pemeliharaan KDO/KDO Khusus Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 Peningkatan Penyelenggaraan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 01 Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 02 Pengurusan Perkara di Pengadilan Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 03 Penyelesaian Sengketa Pertanahan Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 04 Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 05 Peningkatan dan Pembinaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 06 Penyusunan Laporan dan Evaluasi Kinerja Walikota Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 07 Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 08 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembentukan Kewirausahaan Baru Pada Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 09 Penyelenggaraan Kegiatan Keprotokolan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 10 Penyelenggaraan Tamu dan Jamuan Resmi Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 11 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kota Sehat di Kota Administrasi *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 02 02 1.03 12 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Pengendalian dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 13 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kota Layak Anak di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 14 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi BOP dan BOS di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 15 Pelaksanaan Partisipasi Kota Administrasi Dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) *****) 7 02 02 1.03 16 Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 17 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 18 Pelaksanaan Rapim dan Rakorwil Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 19 Pelaksanaan Koordinasi dan Monitoring Penerimaan PBB-P2 Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 20 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan/Pembangunan/Rehab Total/Rehab Sedang Kantor Lurah Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 21 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sarana dan Prasarana Kota di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 22 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan dan Pemanfaatan Ruang Bangunan *****) 7 02 02 1.03 23 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 24 Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional dan Prosedur Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 25 Pengendalian dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 26 Pengendalian dan Evaluasi Pelayanan Publik tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 27 Pelaksanaan Koordinasi Pengukuran Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 28 Pembinaan Administrasi Kepegawaian Kota Administrasi *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 02 02 1.03 29 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan Pada Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 30 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Perpasaran Swasta, UKM Pada Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 31 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Perhubungan Serta Perindustrian dan Energi Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 32 Keikutsertaan Pemerintah Kota Administrasi Pada Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi DKI Jakarta 7 02 02 1.03 33 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sosial, Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 34 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Pendidikan, Mental, Spiritual, Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 35 Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi Bidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 36 Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 37 Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 38 Pelaksanaan Koordinasi Bidang Perbendaharaan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 39 Peningkatan Tugas dan Fungsi Dewan Kota Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 40 Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Tingkat Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 41 Pelaksanaan Character Building Pegawai Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 42 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 43 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Ketahanan Pangan Pada Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 44 Penagihan Kewajiban Fasos Fasum dan Sinkronisasi Data SIPPT Kota Administrasi *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 02 02 1.03 45 Pelaksanaan Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan di Bawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi *****) 7 02 02 1.03 46 Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan dibawah koordinasi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi *****) 7 03 KABUPATEN ADMINISTRASI *****) 7 03 02 PROGRAM PENINGKATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PENGEMBANGAN *****) 7 03 02 1.01 Pelaksanaan Tata Pemerintahan dan Kebangsaan 7 03 02 1.01 01 Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (FORKOPIMKAB) *****) 7 03 02 1.01 02 Tatap muka Bupati beserta SKPD/UKPD dengan RT, RW, LMK, FKDM, FPK, DEKAB, TOMAS dan Lembaga Masyarakat lainnya *****) 7 03 02 1.01 03 Partisipasi Kabupaten Administrasi dalam APKASI *****) 7 03 02 1.01 04 Penyusunan dan Evaluasi Standar dan Operasional dan Prosedur Kabupaten *****) 7 03 02 1.01 05 Peningkatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat Kabupaten *****) 7 03 02 1.01 06 Pelaksanaan Rapim dan Rakorwil Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.01 07 Peningkatan wawasan bagi anggota LMK, RW, RT dan DEKAB *****) 7 03 02 1.01 08 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Penataan Kawasan di Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.01 09 Penagihan Kewajiban Fasos Fasum dan Sinkronisasi Data SIPPT Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.01 10 Partisipasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Serbu pada Pameran APKASI *****) 7 03 02 1.01 11 Pemantauan Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) and Silaturahmi Minggu Pagi (SMP) Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 Peningkatan Ketatalaksanaan, Hukum dan Kepegawaian *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 03 02 1.02 01 Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Tingkat Kabupaten *****) 7 03 02 1.02 02 Peningkatan dan Pembinaan Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) *****) 7 03 02 1.02 03 Pengurusan Perkara di Pengadilan Tingkat Kabupaten *****) 7 03 02 1.02 04 Pengendalian dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat tingkat Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 05 Pekan Olahraga dan Seni Budaya Bagi Anggota KORPRI *****) 7 03 02 1.02 06 Pelaksanaan Character Building Pegawai Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 07 Penyelenggaraan Aktualisasi Nilai Keagamaan Bagi Anggota KORPRI Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 08 PORSENIBUD Anggota KORPRI Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 09 Pembekalan Pegawai Yang Akan Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.02 10 Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan *****) 7 03 02 1.02 11 Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan *****) 7 03 02 1.03 Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan *****) 7 03 02 1.03 01 Pembinaan dan Pendampingan Wisausaha *****) 7 03 02 1.03 02 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota/Kabupaten *****) 7 03 02 1.03 03 Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan perluasan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja *****) 7 03 02 1.03 04 Pembinaan hubungan industrial, syarat kerja dan kesejahteraan pekerja *****) 7 03 02 1.03 05 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kota Sehat di Kabupaten *****) 7 03 02 1.03 06 Perencanaan Penataan Sarana dan Prasarana PKL *****) 7 03 02 1.03 07 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sumber Daya Air, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kabupaten Administrasi *****) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 03 02 1.03 08 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Perindustrian dan Energi, Pariwisata dan Kebudayaan, Perhuhungan tingkat Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 09 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembentukan Kewirausahaan Baru Pada Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 10 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan dan Pemanfaatan Ruang Bangunan Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 11 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian serta Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 12 Pelantikan Gugus depan Tingkat Kwarcab Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 13 Pelaksanaan Koordinasi, Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Dibawah Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten *****) 7 03 02 1.03 14 Dialog Interaktif Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika tingkat Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 15 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk *****) 7 03 02 1.03 16 Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Serta Perpustakaan dan Arsip *****) 7 03 02 1.03 17 Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Tingkat Kabupaten Administrasi *****) 7 03 02 1.03 18 Pelatihan Keterampilan dan Ketenagakerjaan *****) 7 03 02 1.03 19 Penyediaan Akomodasi Pengiriman Peserta Pelatihan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah *****) 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 8 01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8 01 02 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 02 1.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 1.01 02 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 1.01 03 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 1.01 04 Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 1.01 05 Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Pimpinan 8 01 03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 8 01 03 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik 8 01 03 1.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 1.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 03 1.01 03 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 1.01 04 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 1.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 1.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Pimpinan 8 01 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 8 01 04 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan 8 01 04 1.01 01 Penyusunan Program Kerja Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 1.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 1.01 03 Pelaksanaan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 1.01 04 Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing Di Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 04 1.01 05 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Pimpinan 8 01 05 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 1.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 1.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 1.01 03 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 1.01 04 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 1.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 1.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Pimpinan 8 01 06 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 8 01 06 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 06 1.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 1.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 1.01 03 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 1.01 04 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 1.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 1.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Pimpinan 9 UNSUR KEKHUSUSAN 9 01 DINAS SYARIAT ISLAM ACEH ******) 9 01 02 PROGRAM SYARIAT ISLAM ACEH ******) 9 01 02 1.01 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam ******) 9 01 02 1.01 01 Pelatihan Mawaris ******) 9 01 02 1.01 02 TOT Modul Wawasan Keislaman bagi Guru Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Atas ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 01 02 1.01 03 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tokoh Masyarakat dalam Pelaksanaan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.01 04 Peningkatan Kapasitas Tenaga Hisab dan Ru'yat ******) 9 01 02 1.01 05 Seminar Problematika Syariat Islam ******) 9 01 02 1.01 06 Pembinaan Mental Spritual Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas Sederajat ******) 9 01 02 1.02 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pengamalan Alquran ******) 9 01 02 1.02 01 Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran ******) 9 01 02 1.02 02 Bimbingan Teknis Tenaga Pelatihan/Juri Tilawatil Quran ******) 9 01 02 1.02 03 Pembinaan Imam Hafid Pada Masjid ******) 9 01 02 1.02 04 Pelaksanaan MTQ ******) 9 01 02 1.02 05 Pelatihan/Training Center Pesrta MTQ/STQ Tingkat Nasional ******) 9 01 02 1.02 06 Pemberangkatan Kafilah Aceh Mengikuti MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional ******) 9 01 02 1.03 Peningkatan Kehidupan Beragama dan Toleransi Umat Beragama ******) 9 01 02 1.03 01 Working Group Penyelesaian Permasalahan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.04 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.04 01 Peningkatan Kualitas Dakwah dan Penyemarakan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.05 Pembinaan Dakwah dan Peribadatan Sebagai Syariat Islam ******) 9 01 02 1.05 01 Pembinaan Dai Perbatasan dan Daerah Terpencil ******) 9 01 02 1.05 02 Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Dai dan Koordinator Lapangan ******) 9 01 02 1.05 03 Pembinaan Warga Binaan Lembaga Pemasyrakatan ******) 9 01 02 1.05 04 Pelatihan Takmir Mesjid Se Aceh ******) 9 01 02 1.05 05 Pelaksanaan Cerdas Cermat Syariat Islam ******) 9 01 02 1.05 06 Pembinaan Gampong Percontohan Syariat ******) 9 01 02 1.05 07 Pengiriman Khatib Jum'at Ke Kabupaten/Kota ******) 9 01 02 1.05 08 Ceramah Bulan Suci Ramadhan di Mushalla Assalam ******) 9 01 02 1.05 09 Penyelenggaraan Pengajian di Gampong ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 01 02 1.05 10 Penyedian, Pendistribusian dan Pengawasan Sarana Peribadatan ******) 9 01 02 1.05 11 Pendataan dan Inventarisasi Rumah Ibadah dan Harta Agama ******) 9 01 02 1.06 Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.06 01 Pemasyarakatan dan Penyebaran Informasi Keislaman ******) 9 01 02 1.06 02 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.06 03 Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imeum Meunasah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.06 04 Pembinaan Keluarga Islami ******) 9 01 02 1.06 05 Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah ******) 9 01 02 1.07 Penguatan, Pengembangan, Pemberdayaan dan Peningkatan Kerjasama Peradilan Syariat Islam ******) 9 01 02 1.07 01 Penyuluhan Regulasi Syariat Islam ******) 9 01 02 1.07 02 Bimbingan Teknis Peradilan Islam ******) 9 01 02 1.07 03 Isbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin ******) 9 01 02 1.07 04 Workshop dan FGD Perkara Syariah *******) 9 01 02 1.07 05 Penyusunan Regulasi Syariat Islam ******) 9 01 02 1.07 06 Pengawasan Penegakan Hukum Syariat Islam ******) 9 01 02 1.08 Penyelenggaraan Peribadatan dan Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh *******) 9 01 02 1.08 01 Pembinaan kelembagaan Pendidikan dan Dakwah Pada Masjid Raya Baiturrahman ******) 9 01 02 1.08 02 Bimbingan Teknis Petugasan IT Masjid Raya Baiturahman ******) 9 01 02 1.08 03 Pengajian Rutin Keislaman Masjid Raya Baiturrahman ******) 9 01 02 1.08 04 Pelatihan Tutor Pendidikan Al-quran di Masjid Raya Baiturarahman ******) 9 01 02 1.08 05 Mendatangkan Imam Sholat Terawih Bulan Suci Ramadhan Dari Luar Negeri ******) 9 01 02 1.08 06 Pelayanan BLUD ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 02 SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) ******) 9 02 02 PROGRAM SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) ACEH ******) 9 02 02 1.01 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama ******) 9 02 02 1.01 01 Pembinaan Badan Otonom Majelis Permusyawaratan Ulama ******) 9 02 02 1.01 02 Sidang Majelis Permusyawaratan Ulama ******) 9 02 02 1.01 03 Pendidikan Kader Ulama ******) 9 02 02 1.01 04 Rapat Koordinasi Permuswaratan Ulama ******) 9 02 02 1.01 05 Muzakarah Masalah Keagamaan ******) 9 02 02 1.01 06 Pengkajian Aliran Sempalan ******) 9 02 02 1.01 07 Pertejemahan Kitab Berbahasa Arab dan Pengadaannya ******) 9 02 02 1.01 08 Kajian Kebijakan Daerah ******) 9 02 02 1.01 09 Penerbitan Media Majelis Permusyawaratan Ulama ******) 9 02 02 1.01 10 Nadwah/Mubahasah Ilmiah ******) 9 02 02 1.01 11 Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ******) 9 02 02 1.01 12 Evaluasi Keserasian Pelaksanaan Pembangunan Keagamaan ******) 9 02 02 1.01 13 Kajian Pedoman Keagamaan ******) 9 02 02 1.01 14 Pendidikan Kader Ulama (Migas Kabupaten/Kota) ******) 9 02 02 1.01 15 Pendidikan Kader Ulama (Otsus) ******) 9 02 02 1.01 16 Sosialisasi Fatwah dan Hukum Islam (Migas Kabupaten/Kota) ******) 9 02 02 1.02 Silaturahmi Ulama- Ulama ******) 9 02 02 1.02 01 Lokakarya Ulama Umara Bidang Muamallah ******) 9 02 02 1.02 02 Eksistensi Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah ******) 9 02 02 1.02 03 Kunjungan Muhibah Ulama ******) 9 02 02 1.03 Peningkatan Kualitas Kelembagaan Agama, Pelayanan Kehidupan Beragama dan Peran Ulama ******) 9 02 02 1.03 01 Pembinaan Sistem Jaminan Produk Halal ******) 9 02 02 1.03 02 Pelaksanaan, Penataan dan Pengawasan Produk Halal ******) 9 02 02 1.03 03 Kerjasama Sistem Jaminan Produk Halal ******) 9 02 02 1.03 04 Peningkatan Kapasistas Laboratorium Halal ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 02 02 1.03 05 Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal ******) 9 02 02 1.03 06 Pembinaan Sistem Jaminan Produk Halal (Migas Kabupaten/Kota) ******) 9 03 SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH ******) 9 03 02 PROGRAM SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH (MAA) ******) 9 03 02 1.01 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat ******) 9 03 02 1.01 01 Pembinaan Adat Seumapa/Narit Maja, Meunasib dan tarian tradisional ******) 9 03 02 1.01 02 Pemasyarakatan Adat Do Da Idi ******) 9 03 02 1.01 03 Sosialisasi Adat Istiadat ******) 9 03 02 1.01 04 Pembinaan Keluarga Meuadab dan Adat Perkawinan ******) 9 03 02 1.01 05 Pengadaan Buku-Buku Tentang Adat Aceh ******) 9 03 02 1.01 06 Publikasi Adat dan Adat Istiadat Melalui Media Luar Ruang ******) 9 03 02 1.02 Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat ******) 9 03 02 1.02 01 Pelatihan Peradilan Adat ******) 9 03 02 1.02 02 Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) ******) 9 03 02 1.02 03 Pembinaan Mediasi Adat ******) 9 03 02 1.02 04 Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat ******) 9 03 02 1.03 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat ******) 9 03 02 1.03 01 Pembinaan kapasitas MAA Kabupaten/Kota dan Perwakilan ******) 9 03 02 1.03 02 Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat ******) 9 03 02 1.03 03 Rapat Kerja MAA ******) 9 03 02 1.03 04 Penerbitan Majalah dan Buku tentang Adat dan Adat Istiadat ******) 9 03 02 1.03 05 Pembinaan Pemuda Pelopor Adat ******) 9 04 SEKRETARIAT BAITUL MAL ACEH ******) 9 04 02 PROGRAM BAITUL MAL ACEH ******) 9 04 02 1.01 Pengelolaan Ziswaf ******) 9 04 02 1.01 01 Penyusunan Perencanaan Ziswaf ******) 9 04 02 1.02 Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Baitul Mal ******) 9 04 02 1.02 01 Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran Ziswaf ******) 9 04 02 1.02 02 Pembinaan dan Koordinasi Baitul Mal Kabupaten/Kota ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 04 02 1.02 03 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM ******) 9 04 02 1.02 04 Pengembangan Data dan Informasi Baitul Mal ******) 9 04 02 1.03 Peningkatan Pendistribusian Dan Pendayagunaan Ziswaf ******) 9 04 02 1.03 01 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir ******) 9 04 02 1.03 02 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin ******) 9 04 02 1.03 03 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil ******) 9 04 02 1.03 04 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf ******) 9 04 02 1.03 05 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin ******) 9 04 02 1.03 06 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah ******) 9 04 02 1.03 07 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil ******) 9 04 02 1.03 08 Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infaq ******) 9 05 SEKRETARIAT BADAN REINTEGRASI ACEH ******) 9 05 02 PROGRAM REINTEGRASI ACEH ******) 9 05 02 1.01 Konsolidasi Perdamaian Aceh ******) 9 05 02 1.01 01 Penguatan Reintegrasi ******) 9 05 02 1.02 Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik ******) 9 05 02 1.02 01 Pemberdayaan Ekonomi Korban Konflik ******) 9 05 02 1.02 02 Monitoring Evaluasi dan Pelaporan ******) 9 05 02 1.03 Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial Masyarakat Korban Konflik ******) 9 05 02 1.03 01 Kegiatan Penguatan Rehabilitasi Sosial Korban Konflik ******) 9 05 02 1.03 02 Perlindungan Sosial Korban Konflik ******) 9 05 02 1.04 Pendidikan Damai ******) 9 05 02 1.04 01 Peringatan Hari Damai Aceh ******) 9 05 02 1.05 Pencegahan dan Mitigasi Konflik ******) 9 05 02 1.05 01 Penyelesaian Permasalahan Implementasi MoU Helsinki ******) KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 9 06 PANIRADYA KAISTIMEWAN****) 9 06 02 PROGRAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PENGORDINASIAN PELAYANAN ADMINISTRATIF KAISTIMEWAN ****) 9 06 02 1.01 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kaistimewan ****) 9 06 02 1.01 01 Penyelenggaraan Diklat Kaistimewan Bagi Aparatur ****) 9 06 02 1.01 02 Pembinaan Kelembagaan Pelaksana Kaistimewan ****) 9 06 02 1.01 03 Pembekalan Keistimewaan Bagi PNS Mutasi Luar Daerah ****) 9 06 02 1.02 Pengelolaan dan Penataan Lembaga Pelaksana Urusan Kaistimewan Bidang Kelembagaan ****) 9 06 02 1.02 01 Pengadaan Sarana dan Prasarana Lembaga Pelaksana Urusan Kaistimewan ****) 9 06 02 1.02 02 Peningkatan Pelayanan Parampara Praja ****) 9 06 02 1.02 03 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Yogyakarta ****) 9 06 02 1.02 04 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Sleman ****) 9 06 02 1.02 05 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kota Yogyakarta ****) 9 06 02 1.02 06 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul ****) 9 06 02 1.02 07 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Gunung Kidul ****) 9 06 02 1.02 08 Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Kulon Progo ****) 9 06 02 1.02 09 Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota Tindak Lanjut Pelaksanaan Kewenangan Keistimewaan ****) 9 06 02 1.02 10 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan rekomendasi urusan Kaistimewan ****) 9 06 02 1.03 Perencanaan dan Pengendalian Urusan Kaistimewan ****) 9 06 02 1.03 01 Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Kaistimewan ****) 9 06 02 1.03 02 Evaluasi Pelaksanaan Dana Kaistimewan ****) 9 06 02 1.03 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Kaistimewan Urusan Pertanahan ****) 9 06 02 1.03 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Kaistimewan KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Urusan Tata Ruang ****) 9 06 02 1.03 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Kaistimewan Urusan Kebudayaan ****) 9 06 02 1.04 Peningkatan Budaya Pemerintahan ****) 9 06 02 1.04 01 Implementasi Budaya Pemerintahan DIY ****) 9 06 02 1.04 02 Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten Sleman ****) 9 06 02 1.04 03 Implementasi Budaya Pemerintahan Kota Yogyakarta ****) 9 06 02 1.04 04 Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten Bantul ****) 9 06 02 1.04 05 Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul ****) 9 06 02 1.04 06 Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo ****) Keterangan Kode Kekhususan: *) : Provinsi Papua & Papua Barat **) : Provinsi Papua ***) : Provinsi Papua Barat ****) : Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta *****) : Provinsi DKI Jakarta ******) : Provinsi Aceh *******) : Provinsi Bali C. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN X X XX X XX 01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH X XX 01 2.01 Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah X XX 01 2.01 01 Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah X XX 01 2.01 02 Penyusunan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dalam Dokumen Perencanaan X XX 01 2.01 03 Penyusunan Dokumen Evaluasi Perangkat Daerah X XX 01 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Perangkat Daerah X XX 01 2.01 05 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah X XX 01 2.02 Administrasi Keuangan X XX 01 2.02 01 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN X XX 01 2.02 02 Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN X XX 01 2.02 03 Penyiapan Bahan Pelaksanaan Verifikasi X XX 01 2.02 04 Penyusunan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan X XX 01 2.02 05 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan X XX 01 2.02 06 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD X XX 01 2.02 07 Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Semesteran X XX 01 2.02 08 Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran X XX 01 2.02 09 Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun X XX 01 2.03 Administrasi Umum X XX 01 2.03 01 Penyediaan Jasa Surat Menyurat X XX 01 2.03 02 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik X XX 01 2.03 03 Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor X XX 01 2.03 04 Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pns X XX 01 2.03 05 Penyediaan Jasa Jaminan Barang Milik Daerah X XX 01 2.03 06 Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 2.03 07 Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN X XX 01 2.03 08 Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor X XX 01 2.03 09 Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja X XX 01 2.03 10 Penyediaan Alat Tulis Kantor X XX 01 2.03 11 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan X XX 01 2.03 12 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor X XX 01 2.03 13 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor X XX 01 2.03 14 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga X XX 01 2.03 15 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan X XX 01 2.03 16 Penyediaan Bahan Logistik Kantor X XX 01 2.03 17 Penyediaan Makanan dan Minuman X XX 01 2.03 18 Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah X XX 01 2.03 19 Pengadaan Mobil Jabatan X XX 01 2.03 20 Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 2.03 21 Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 2.03 22 Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor X XX 01 2.03 23 Pengadaan Peralatan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 2.03 24 Pengadaan Peralatan Gedung Kantor X XX 01 2.03 25 Pengadaan Mebeleur X XX 01 2.03 26 Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan X XX 01 2.03 27 Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas X XX 01 2.03 28 Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor X XX 01 2.03 29 Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan X XX 01 2.03 30 Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 2.03 31 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 2.03 32 Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor X XX 01 2.03 33 Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Rumah Jabatan/Dinas X XX 01 2.03 34 Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor X XX 01 2.03 35 Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeleur X XX 01 2.03 36 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Jabatan X XX 01 2.03 37 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas X XX 01 2.03 38 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor X XX 01 2.03 39 Rehabilitasi Sedang/Berat Mobil Jabatan X XX 01 2.03 40 Rehabilitasi Sedang/Berat Kendaraan Dinas/Operasional X XX 01 2.04 Peningkatan Disiplin dan Kapasitas Sumber Daya KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Aparatur X XX 01 2.04 01 Pengadaan Mesin/Kartu Absensi X XX 01 2.04 02 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya X XX 01 2.04 03 Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan X XX 01 2.04 04 Pengadaan Pakaian Korpri X XX 01 2.04 05 Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu X XX 01 2.04 06 Pemulangan Pegawai yang Pensiun X XX 01 2.04 07 Pemulangan Pegawai yang Tewas dalam Melaksanakan Tugas X XX 01 2.04 08 Pemindahan Tugas PNS X XX 01 2.04 09 Pendidikan dan Pelatihan Formal X XX 01 2.04 10 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan X XX 01 2.04 11 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1 01 02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1 01 02 2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 01 02 2.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 2.01 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 2.01 04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.01 05 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 2.01 06 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.01 07 Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 1 01 02 2.01 08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas 1 01 02 2.01 09 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 2.01 10 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.01 11 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 1 01 02 2.01 12 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.01 13 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 1 01 02 2.01 14 Pengadaan Mebeluer Sekolah 1 01 02 2.01 15 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 2.01 16 Pengadaan Perlengkapan Sekolah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 2.01 17 Pengadaan Perlengkapan Siswa 1 01 02 2.01 18 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan 1 01 02 2.01 19 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.01 20 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 1 01 02 2.01 21 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 22 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 2.01 23 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 1 01 02 2.01 24 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Dasar 1 01 02 2.01 25 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 27 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 28 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah 1 01 02 2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 01 02 2.02 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 2.02 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 2.02 04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.02 05 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 2.02 06 Pembangunan Laboratorium 1 01 02 2.02 07 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 2.02 08 Pembangunan Asrama Sekolah 1 01 02 2.02 09 Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 1 01 02 2.02 10 Pembangunan Fasilitas Parkir 1 01 02 2.02 11 Pembangunan Kantin Sekolah 1 01 02 2.02 12 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.02 13 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Sekolah 1 01 02 2.02 14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.02 15 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah 1 01 02 2.02 16 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.02 17 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 2.02 18 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium 1 01 02 2.02 19 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 2.02 20 Rehabilitasi Sedang/Berat Sedang/Berat Asrama 1 01 02 2.02 21 Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah 1 01 02 2.02 22 Rehabilitasi Sedang/Berat Fasilitas Parkir 1 01 02 2.02 23 Rehabilitasi Sedang/Berat Kantin Sekolah 1 01 02 2.02 24 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.02 25 Pengadaan Mebeluer Sekolah 1 01 02 2.02 26 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 2.02 27 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 2.02 28 Pengadaan Perlengkapan Siswa 1 01 02 2.02 29 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan 1 01 02 2.02 30 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.02 31 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 2.02 32 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 33 Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik 1 01 02 2.02 34 Perlengkapan Belajar Peserta Didik 1 01 02 2.02 35 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 2.02 36 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 1 01 02 2.02 37 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 38 Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa 1 01 02 2.02 39 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 40 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 41 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah 1 01 02 2.03 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 01 02 2.03 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 07 Pengadaan Mebeluer PAUD 1 01 02 2.03 08 Pengadaaan Alat Rumah Tangga PAUD 1 01 02 2.03 09 Pengadaan Perlengkapan PAUD 1 01 02 2.03 10 Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD 1 01 02 2.03 11 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD 1 01 02 2.03 12 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD 1 01 02 2.03 13 Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD 1 01 02 2.03 14 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan PAUD 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 1 01 02 2.03 16 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 1 01 02 2.03 17 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 1 01 02 2.04 Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 07 Pengadaan Mebeluer Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 08 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 09 Pengadaan Perlengkapan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 10 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 02 2.04 11 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 12 Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 13 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan di Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 14 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 15 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 16 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 03 PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM 1 01 03 2.01 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar 1 01 03 2.01 01 Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Dasar 1 01 03 2.01 02 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar 1 01 03 2.01 03 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar 1 01 03 2.01 04 Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar 1 01 03 2.02 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal 1 01 03 2.02 01 Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal 1 01 03 2.02 02 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal 1 01 03 2.02 03 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal 1 01 04 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1 01 04 2.01 Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 05 PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN 1 01 05 2.01 Penerbitan Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.01 01 Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.01 02 Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.02 Penerbitan Izin PAUD dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.02 01 Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.02 02 Pengendalian dan Pengawasan Perizinan PAUD dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 05 2.02 03 Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat 1 01 06 PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA 1 01 06 2.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 01 Penyusunan Kamus Bahasa Daerah Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 02 Vitalitas, Konservasi dan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 03 Publikasi Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 04 Penghargaan Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan Daerah Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 05 Penyediaan dan Pendistribusian Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 06 Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota 1 01 06 2.01 07 Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Bahasa Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 02 2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Kota 1 02 02 2.01 01 Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya 1 02 02 2.01 02 Pembangunan Puskesmas 1 02 02 2.01 03 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 2.01 04 Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan 1 02 02 2.01 05 Pengembangan Rumah Sakit 1 02 02 2.01 06 Pengembangan Puskesmas 1 02 02 2.01 07 Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 2.01 08 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit 1 02 02 2.01 09 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas 1 02 02 2.01 10 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 2.01 11 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan 1 02 02 2.01 12 Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.01 13 Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.01 14 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.01 15 Pengadaan dan Pemeliharaan Alat Kalibrasi 1 02 02 2.01 16 Pengadaan Obat, Vaksin 1 02 02 2.01 17 Pengadaan Bahan Habis Pakai 1 02 02 2.01 18 Pemeliharaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.01 19 Pemeliharaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.01 20 Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1 02 02 2.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1 02 02 2.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1 02 02 2.02 04 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 1 02 02 2.02 05 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Pendidikan Dasar 1 02 02 2.02 06 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 1 02 02 2.02 07 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 1 02 02 2.02 08 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 1 02 02 2.02 09 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 1 02 02 2.02 10 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat 1 02 02 2.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1 02 02 2.02 12 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV 1 02 02 2.02 13 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) 1 02 02 2.02 14 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana 1 02 02 2.02 15 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 1 02 02 2.02 16 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga 1 02 02 2.02 17 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1 02 02 2.02 18 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 1 02 02 2.02 19 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya 1 02 02 2.02 20 Pengelolaan Surveilans Kesehatan 1 02 02 2.02 21 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) 1 02 02 2.02 22 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA 1 02 02 2.02 23 Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus 1 02 02 2.02 24 Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 2.02 26 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1 02 02 2.02 27 Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA di Fasyankes dan Sekolah 1 02 02 2.02 28 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional 1 02 02 2.02 29 Penyelenggaraaan Kabupaten/Kota Sehat KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 02 2.02 30 Penyediaan Telemedicine di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1 02 02 2.02 31 Pengelolaan Penelitian Kesehatan 1 02 02 2.02 32 Operasional Pelayanan Rumah Sakit 1 02 02 2.02 33 Operasional Pelayanan Puskesmas 1 02 02 2.02 34 Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya 1 02 02 2.02 35 Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 36 Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) 1 02 02 2.02 37 Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah 1 02 02 2.03 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara Terintegrasi 1 02 02 2.03 01 Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan 1 02 02 2.03 02 Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan 1 02 02 2.03 03 Pengadaan Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet 1 02 02 2.04 Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaen/Kota 1 02 02 2.04 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Rumah Sakit Kelas C dan D 1 02 02 2.04 02 Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.04 03 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan 1 02 02 2.04 04 Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan 1 02 03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1 02 03 2.01 Pemberian Izin Praktik Tenaga Kesehatan Di Wilayah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.01 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan 1 02 03 2.02 Pembinaan Teknis, Pengawasan Praktik Tenaga Kesehatan di Wilayah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.02 01 Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.02 02 Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 03 2.02 03 Penyelenggaraan Pelatihan untuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.03 Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM Manusia di Wilayah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.03 01 Distribusi dan Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.03 02 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar 1 02 03 2.04 Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.04 01 Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.04 02 Sertifikasi Tenaga Kesehatan 1 02 03 2.05 Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.05 01 Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.05 02 Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 04 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN 1 02 04 2.01 Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 1 02 04 2.01 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 1 02 04 2.01 02 Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan dan Tindak Lanjut Pengawasan Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 1 02 04 2.01 03 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 1 02 04 2.02 Pemberian Sertifikat Produksi untuk Sarana Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 tertentu Perusahaan Rumah Tangga 1 02 04 2.02 01 Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Tertentu Perusahaan Rumah Tangga 1 02 04 2.02 02 Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga 1 02 04 2.03 Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga 1 02 04 2.03 01 Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT Sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga 1 02 04 2.04 Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Antara Lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) 1 02 04 2.04 01 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain jasa boga, rumah makan/restoran dan Depot Air Minum (DAM) 1 02 04 2.05 Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan 1 02 04 2.05 01 Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan 1 02 04 2.06 Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga 1 02 04 2.06 01 Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan- Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan 1 02 04 2.06 02 Penyediaan dan Pengelolaan Data Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Industri Rumah Tangga 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 1 02 05 2.01 Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 02 05 2.01 01 Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat 1 02 05 2.02 Pelaksadan Sehat dalam Rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota 1 02 05 2.02 01 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 1 02 05 2.03 Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 05 2.03 01 Bimbingan Teknis Dan Supervisi Pengembangan Dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) 1 03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 03 02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 01 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Embung, dan Bangunan Penampung Air Lainnya 1 03 02 2.01 02 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Air Tanah dan Air Baku 1 03 02 2.01 03 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup Untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, Drainase Utama Perkotaan dan Pengaman Pantai 1 03 02 2.01 04 Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 05 Pembangunan Bendungan 1 03 02 2.01 06 Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya 1 03 02 2.01 07 Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku 1 03 02 2.01 08 Pembangunan Unit Air Baku 1 03 02 2.01 09 Pembangunan Tanggul Sungai 1 03 02 2.01 10 Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 2.01 11 Pembangunan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 2.01 12 Pembangunan Kanal Banjir 1 03 02 2.01 13 Pembangunan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 2.01 14 Pembangunan Polder/Kolam Retensi 1 03 02 2.01 15 Pembangunan Bangunan Sabo KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 2.01 16 Pembangunan Check Dam 1 03 02 2.01 17 Pembangunan Breakwater 1 03 02 2.01 18 Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 2.01 19 Pembangunan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) 1 03 02 2.01 20 Rehabilitasi Bendungan 1 03 02 2.01 21 Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya 1 03 02 2.01 22 Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku 1 03 02 2.01 23 Rehabilitasi Unit Air Baku 1 03 02 2.01 24 Rehabilitasi Tanggul Sungai 1 03 02 2.01 25 Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 2.01 26 Rehabilitasi Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 2.01 27 Rehabilitasi Kanal Banjir 1 03 02 2.01 28 Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 2.01 29 Rehabilitasi Polder/Kolam Retensi 1 03 02 2.01 30 Rehabilitasi Bangunan Sabo 1 03 02 2.01 31 Rehabilitasi Check Dam 1 03 02 2.01 32 Rehabilitasi Breakwater 1 03 02 2.01 33 Rehabilitasi Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 2.01 34 Peningkatan Tanggul Sungai 1 03 02 2.01 35 Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing 1 03 02 2.01 36 Peningkatan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir 1 03 02 2.01 37 Peningkatan Kanal Banjir 1 03 02 2.01 38 Peningkatan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 2.01 39 Peningkatan Polder/Kolam Retensi 1 03 02 2.01 40 Peningkatan Bangunan Sabo 1 03 02 2.01 41 Peningkatan Check Dam 1 03 02 2.01 42 Peningkatan Breakwater 1 03 02 2.01 43 Peningkatan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 2.01 44 Peningkatan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) 1 03 02 2.01 45 Revitalisasi dan Pemeliharaan Danau 1 03 02 2.01 46 Normalisasi/Restorasi/Pemeliharaan Sungai 1 03 02 2.01 47 Pembangunan Infrastruktur untuk Perlindungan dan Pemeliharaan Mata Air 1 03 02 2.01 48 Operasi dan Pemeliharaan Bendungan 1 03 02 2.01 49 Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 2.01 50 Operasi dan Pemeliharaan Sumur Air Tanah untuk Air Baku 1 03 02 2.01 51 Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku 1 03 02 2.01 52 Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Baku 1 03 02 2.01 53 Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai 1 03 02 2.01 54 Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir 1 03 02 2.01 55 Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir 1 03 02 2.01 56 Operasi dan Pemeliharaan Polder/Kolam Retensi 1 03 02 2.01 57 Operasi dan Pemeliharaan Bangunan Sabo 1 03 02 2.01 58 Operasi dan Pemeliharaan Check Dam 1 03 02 2.01 59 Operasi dan Pemeliharaan Breakwater/Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya 1 03 02 2.01 60 Pengelolaan Hidrologi dan Kualitas Air WS Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 61 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 62 Evaluasi dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 63 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 02 2.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.02 01 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa 1 03 02 2.02 02 Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 2.02 03 Pembangunan Bendung Irigasi 1 03 02 2.02 04 Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 2.02 05 Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 2.02 06 Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 07 Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 08 Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 2.02 09 Peningkatan Bendung Irigasi 1 03 02 2.02 10 Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 2.02 11 Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 2.02 12 Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 13 Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 14 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 2.02 15 Rehabilitasi Bendung Irigasi 1 03 02 2.02 16 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 2.02 17 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 2.02 18 Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 19 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 20 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Rawa 1 03 02 2.02 21 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 1 03 02 2.02 22 Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi 1 03 02 2.02 23 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa 1 03 02 2.02 24 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak 1 03 02 2.02 25 Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 26 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 1 03 02 2.02 27 Operasional Unit Pengelola Irigasi 1 03 02 2.02 28 Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi 1 03 02 2.02 29 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemeliharaan Kawasan Rawa 1 03 03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 1 03 03 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM 1 03 03 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaika n SPAM 1 03 03 2.01 03 Pembangunan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 04 Pembangunan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 05 Peningkatan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 06 Peningkatan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 07 Perluasan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 08 Perbaikan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 09 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tarif Air Minum 1 03 03 2.01 10 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Untuk Kebutuhan Sendiri KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 03 2.01 11 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat 1 03 03 2.01 12 Fasilitasi Penyiapan Kerja Sama SPAM 1 03 03 2.01 13 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama SPAM 1 03 03 2.01 14 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM 1 03 03 2.01 15 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 16 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 04 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 1 03 04 2.01 Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota 1 03 04 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 04 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS Kewenangan Kabupaten/Kota 1 03 04 2.01 03 Pembangunan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 1 03 04 2.01 04 Rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 1 03 04 2.01 05 Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 1 03 04 2.01 06 Penyediaan Sarana Persampahan 1 03 04 2.01 07 Pembinaan Teknik Pengelolaan Persampahan 1 03 04 2.01 08 Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat Rangka Penyediaan Sarana TPA/TPST/SPA/TPS- 3R/TPS 1 03 05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 03 05 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 03 05 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 03 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Domestik 1 03 05 2.01 04 Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 05 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 06 Penyediaan Sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 07 Pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 08 Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat Rangka Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 09 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 10 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 06 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE 1 03 06 2.01 Pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 03 06 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan 1 03 06 2.01 02 Penyusunan Outline Plan pada Kawasan Genangan 1 03 06 2.01 03 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 04 Pembinaan Teknik Sistem Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 05 Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 06 Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 07 Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 08 Penyediaan Sarana Sistem Drainase Perkotaan dan Lingkungan 1 03 06 2.01 09 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase 1 03 07 PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN 1 03 07 2.01 Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 07 2.01 01 Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Daerah Kab/Kota 1 03 07 2.01 02 Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Daerah Kab/Kota 1 03 07 2.01 03 Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur Kawasan Permukiman di Daerah Kab/Kota 1 03 07 2.01 04 Pembinaan Penyelenggaraan Infrastruktur Kawasan Permukiman di Daerah Kab/Kota 1 03 08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG 1 03 08 2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung 1 03 08 2.01 01 Penyelenggaraan Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG 1 03 08 2.01 02 Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan, Rehabilitasi, Renovasi, Ubahsuai, serta Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 03 Penyusunan Regulasi terkait Bangunan Gedung Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 04 Bantuan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 05 Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara daerah Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 06 Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 07 Bantuan Teknis bagi Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan tingkat Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 08 Pemberian Kompensasi, Insentif dan Disinsentif Kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya Daerah Kabupaten/Kota 1 03 08 2.01 09 Penilikan terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung oleh Penilik Bangunan 1 03 08 2.01 10 Pendaftaran Huruf Daftar Nomor (HDNo) Bangunan Gedung Negara 1 03 08 2.01 11 Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Negara KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 09 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA 1 03 09 2.01 Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota 1 03 09 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kabupaten/Kota 1 03 09 2.01 02 Supervisi Penataan/Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 2.01 03 Penataan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 2.01 04 Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 2.01 05 Pemberdayaan Masyarakat dalam Penataan Bangunan dan Lingkungan 1 03 09 2.01 06 Monitoring Penataan/Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan 1 03 10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 1 03 10 2.01 Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota 1 03 10 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengembangan Jalan 1 03 10 2.01 02 Pembebasan Lahan/Tanah Untuk Penyelenggaraan Jalan 1 03 10 2.01 03 Pengelolaan Leger Jalan 1 03 10 2.01 04 Survey Kondisi Jalan/Jembatan 1 03 10 2.01 05 Pembangunan Jalan 1 03 10 2.01 06 Pelebaran Jalan Menuju Standar 1 03 10 2.01 07 Pelebaran Jalan Menambah Lajur 1 03 10 2.01 08 Rekonstruksi Jalan 1 03 10 2.01 09 Rehabilitasi Jalan 1 03 10 2.01 10 Pemeliharaan Berkala Jalan 1 03 10 2.01 11 Pemeliharaan Rutin Jalan 1 03 10 2.01 12 Pembangunan Jembatan 1 03 10 2.01 13 Pembangunan Flyover 1 03 10 2.01 14 Pembangunan Underpass 1 03 10 2.01 15 Pembangunan Terowongan/Tunnel 1 03 10 2.01 16 Penggantian Jembatan 1 03 10 2.01 17 Pelebaran Jembatan 1 03 10 2.01 18 Rehabilitasi Jembatan 1 03 10 2.01 19 Pemeliharaan Rutin Jembatan 1 03 10 2.01 20 Pemeliharaan Berkala Jembatan 1 03 10 2.01 21 Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 11 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI 1 03 11 2.01 Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi 1 03 11 2.01 01 Penyiapan Training Need Assessment (TNA) pelatihan tenaga terampil konstruksi 1 03 11 2.01 02 Penyiapan Intsruktur/Asesor/Penyelenggara Pelatihan 1 03 11 2.01 03 Penyiapan SOP penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi 1 03 11 2.01 04 Pelaksanaan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi 1 03 11 2.01 05 Identifikasi Potensi Kerjasama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi 1 03 11 2.01 06 Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi 1 03 11 2.01 07 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi 1 03 11 2.01 08 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi 1 03 11 2.02 Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1 03 11 2.02 01 Pengelolaan Operasional Layanan Informasi Jasa Konstruksi 1 03 11 2.02 02 Penyediaan Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi 1 03 11 2.02 03 Penyelenggaraan Pelatihan untuk Peningkatan Kapasitas Administrator SIPJAKI 1 03 11 2.02 04 Penyusunan Data dan Informasi Proyek Bidang PUPR yang dapat Dilaksanakan dengan Skema KPBU 1 03 11 2.02 05 Penyusunan Data dan Informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur 1 03 11 2.02 06 Penyusunan Data dan Informasi Tenaga Kerja dan Badan Usaha 1 03 11 2.02 07 Penyusunan Data dan Informasi Ketersediaan/Penggunaan Material dan Peralatan 1 03 11 2.02 08 Penyusunan Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi 1 03 11 2.02 09 Penyusunan Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi 1 03 11 2.02 10 Penyusunan Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi 1 03 11 2.02 11 Penyusunan Data dan Informasi Kegagalan Bangunan/Konstruksi 1 03 11 2.03 Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil dan Kecil) KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 11 2.03 01 Penyusunan Peraturan di Daerah dan SOP Terkait Penyelenggaraan IUJK Nasional di Kabupaten/Kota 1 03 11 2.03 02 Dukungan/Fasilitasi Penyelenggaraan Penerbitan Rekomendasi Teknis IUJK Nasional 1 03 11 2.03 03 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi 1 03 11 2.03 04 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Pemantauan dan Evaluasi Terkait Iujk Nasional 1 03 11 2.03 05 Pemantauan dan Evaluasi IUJK Nasional yang telah diterbitkan 1 03 11 2.04 Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi 1 03 11 2.04 01 Penyusunan SOP/Pedoman Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi 1 03 11 2.04 02 Bimbingan Teknis Tentang Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi 1 03 11 2.04 03 Pengawasan dan Evaluasi Tertib Usaha, Tertib Pengelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi 1 03 12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1 03 12 2.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kab/Kota 1 03 12 2.01 01 Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota 1 03 12 2.01 02 Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi Evaluasi dan Penetapan RRTR Kabupaten/Kota 1 03 12 2.01 03 Penetapan Kebijakan dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang 1 03 12 2.01 04 Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan Bidang Penataan Ruang 1 03 12 2.02 Koordinasi dan sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1 03 12 2.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota 1 03 12 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota 1 03 12 2.02 03 Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Ruang 1 03 12 2.03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1 03 12 2.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah 1 03 12 2.03 02 Sistem Informasi Penataan Ruang 1 03 12 2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1 03 12 2.04 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang 1 03 12 2.04 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penertiban dan Penegakan Hukum bidang Penataan Ruang 1 03 12 2.04 03 Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Penataan Ruang 1 03 12 2.04 04 Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang 1 04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 1 04 02 2.01 Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.01 02 Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan 1 04 02 2.01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani 1 04 02 2.01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana 1 04 02 2.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus 1 04 02 2.02 Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana 1 04 02 2.02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 04 02 2.02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisame Akses Perumahan KPR-FLPP 1 04 02 2.02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator 1 04 02 2.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan 1 04 02 2.03 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.04 Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.05 Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus 1 04 02 2.05 01 Fasilitasi Pengelolaan Kelembagaan dan Pemilik/Penghuni Rumah Susun 1 04 02 2.05 02 Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus 1 04 02 2.06 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan 1 04 02 2.06 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Terintegrasi secara Elektronik 1 04 02 2.06 02 Penguatan dan Pembinaan kepada BLU/BUMD untuk Penyelenggaraan Rumah Sederhana KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 04 02 2.06 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan 1 04 02 2.06 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Perumahan Umum/Rumah Susun Umum 1 04 02 2.07 Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) 1 04 02 2.07 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) 1 04 03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERMUKIMAN KUMUH 1 04 03 2.01 Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman 1 04 03 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi secara Elektronik 1 04 03 2.01 02 Penyusunan dan/atau Review serta Legalisasi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh 1 04 03 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh 1 04 03 2.02 Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 1 04 03 2.02 01 Survei dan Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh 1 04 03 2.02 02 Penyusunan Rencana dan Rekomendasi Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh 1 04 03 2.02 03 Pembentukan/Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh 1 04 03 2.02 04 Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman kumuh 1 04 03 2.02 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penataan Pemugaran/Peremajaan Permukiman kumuh 1 04 03 2.02 06 Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh 1 04 03 2.02 07 Penatausahaan Serah Terima Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh 1 04 03 2.03 Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 04 03 2.03 01 Penyusunan Rencana Tapak (Site Plan) dan Detail Engineering Design (DED) Peremajaan/Pemugaran Permukiman Kumuh 1 04 03 2.03 02 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh 1 04 03 2.03 03 Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU 1 04 03 2.03 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman kumuh 1 04 03 2.03 05 Pemberian Bantuan Uang Sewa Rumah Tinggal Sementara Bagi Masyarakat yang Terkena Program Peremajaan Permukiman Kumuh 1 04 04 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1 04 04 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 1 04 04 2.01 01 Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan 1 04 04 2.01 02 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian 1 04 04 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan 1 04 05 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 05 2.01 Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil 1 04 05 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil 1 05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 05 02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1 05 02 2.01 Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kabupaten/Kota 1 05 02 2.01 01 Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada 1 05 02 2.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota 1 05 02 2.01 04 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satpol Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 2.01 06 Pembinaan Jabatan Fungsional Satpol Polisi Pamongpraja 1 05 02 2.01 07 Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 08 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.02 Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota 1 05 02 2.02 01 Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota 1 05 02 2.02 02 Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota 1 05 02 2.02 03 Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Peraturan Bupati/Walikota 1 05 02 2.03 Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota 1 05 02 2.03 01 Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS 1 05 03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1 05 03 2.01 Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.01 01 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.01 02 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) 1 05 03 2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Terhadap Bencana 1 05 03 2.02 01 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 02 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 03 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 04 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 2.02 05 Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 06 Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan 1 05 03 2.02 07 Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 08 Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 1 05 03 2.03 01 Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas 1 05 03 2.03 02 Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 03 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 04 Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana 1 05 03 2.04 01 Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.04 02 Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.04 03 Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 04 PROGRAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN 1 05 04 2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 01 Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 02 Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 03 Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 05 04 2.01 04 Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.02 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 1 05 04 2.02 01 Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran 1 05 04 2.02 02 Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran 1 05 04 2.03 Investigasi Kejadian Kebakaran 1 05 04 2.03 01 Investigasi Kejadian Kebakaran, meliputi Penelitian dan Pengujian Penyebab Kejadian Kebakaran 1 05 04 2.04 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 1 05 04 2.04 01 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat 1 06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 1 06 02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 1 06 02 2.01 Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) 1 06 02 2.01 01 Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT 1 06 02 2.01 02 Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan KAT 1 06 02 2.02 Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 06 02 2.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang 1 06 02 2.03 Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota 1 06 02 2.03 01 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 1 06 02 2.03 02 Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota 1 06 02 2.03 03 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 1 06 02 2.03 04 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 1 06 02 2.03 05 Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 1 06 03 PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 03 2.01 Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal 1 06 03 2.01 01 Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal 1 06 04 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 1 06 04 2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 1 06 04 2.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 2.01 03 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 2.01 04 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 2.01 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 1 06 04 2.01 06 Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 1 06 04 2.01 07 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 2.01 08 Pemberian Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 2.01 09 Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 1 06 04 2.01 10 Pemberian Layanan Kedaruratan 1 06 04 2.01 11 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 2.01 12 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 2.01 13 Pemberian Layanan Rujukan 1 06 04 2.02 Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/Aids dan Napza di Luar Panti Sosial 1 06 04 2.02 01 Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 1 06 04 2.02 02 Pemberian Layanan Kedaruratan 1 06 04 2.02 03 Penyediaan Permakanan 1 06 04 2.02 04 Penyediaan Sandang 1 06 04 2.02 05 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 2.02 06 Penyediaan Perbekalan Kesehatan Di Luar Panti 1 06 04 2.02 07 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 04 2.02 08 Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 1 06 04 2.02 09 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 2.02 10 Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 2.02 11 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 2.02 12 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 2.02 13 Pemberian Layanan Rujukan 1 06 04 2.02 14 Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota 1 06 05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1 06 05 2.01 Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar 1 06 05 2.01 01 Penjangkauan Anak-Anak Terlantar 1 06 05 2.01 02 Rujukan Anak-Anak Terlantar 1 06 05 2.01 03 Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1 06 05 2.02 01 Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1 06 05 2.02 02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1 06 06 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 1 06 06 2.01 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota 1 06 06 2.01 01 Penyediaan Makanan 1 06 06 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 2.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 2.01 04 Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan 1 06 06 2.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial 1 06 06 2.02 Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota 1 06 06 2.02 01 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana 1 06 06 2.02 02 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 1 06 07 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN 1 06 07 2.01 Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota 1 06 07 2.01 01 Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota 1 06 07 2.01 02 Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota 1 06 07 2.01 03 Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2 07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 2 07 02 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA 2 07 02 2.01 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) 2 07 02 2.01 01 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro 2 07 02 2.01 02 Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro 2 07 03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2 07 03 2.01 Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi 2 07 03 2.01 01 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi 2 07 03 2.01 02 Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja 2 07 03 2.02 Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 2 07 03 2.02 01 Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 2 07 03 2.03 Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja 2 07 03 2.03 01 Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja secara Terintegrasi 2 07 03 2.04 Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Kecil 2 07 03 2.04 01 Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil 2 07 03 2.05 Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 07 03 2.05 01 Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 07 04 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA 2 07 04 2.01 Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota 2 07 04 2.01 01 Penyediaan Sumber Daya Pelayanan antar Kerja 2 07 04 2.01 02 Pelayanan antar Kerja 2 07 04 2.01 03 Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja 2 07 04 2.01 04 Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan 2 07 04 2.02 Penerbitan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 04 2.02 01 Penyediaan Sumber Daya Perizinan LPTKS secara Terintegrasi 2 07 04 2.02 02 Pengawasan dan Pengendalian LPTKS 2 07 04 2.03 Pengelolaan Informasi Pasar Kerja 2 07 04 2.03 01 Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online 2 07 04 2.03 02 Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online 2 07 04 2.03 03 Job Fair/Bursa Kerja 2 07 04 2.04 Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota 2 07 04 2.04 01 Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2 07 04 2.04 02 Penyediaan Layanan Terpadu pada Calon Pekerja Migran 2 07 04 2.04 03 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan 2 07 04 2.05 Penerbitan Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 04 2.05 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2 07 05 2.01 Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 05 2.01 01 Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan 2 07 05 2.01 02 Pendaftaran Perjanjian Kerjasama bagi Perusahaan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 07 05 2.01 03 Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2 07 05 2.02 Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota 2 07 05 2.02 01 Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 05 2.02 02 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 07 05 2.02 03 Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta non afiliasi 2 07 05 2.02 04 Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota 2 07 06 PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Tidak Ada Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2 08 02 PROGRAM PENGARUS UTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2 08 02 2.01 Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG 2 08 02 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.01 03 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG 2 08 02 2.01 04 Sosialisasi kebijakan Pelaksanaan PUG termssuk PPRG 2 08 02 2.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.02 01 Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 02 2.02 02 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 2 08 02 2.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.03 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.03 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.03 03 Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN 2 08 03 2.01 Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 2.01 02 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.02 Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.02 01 Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 03 2.03 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 08 03 2.03 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.03 03 Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 03 2.03 04 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 04 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 2 08 04 2.01 Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.01 01 Advokasi Kabijakan dan Pendampingan untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 04 2.01 02 Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi KG dan Perlindungan Anak bagi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 04 2.01 03 Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 04 2.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.02 01 Advokasi Kabijakan dan Pendampingan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.02 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.02 03 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.03 Penyediaan Layanan bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 08 04 2.03 01 Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 08 05 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN GENDER DAN ANAK 2 08 05 2.01 Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/kota 2 08 05 2.01 01 Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 05 2.01 02 Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 2 08 06 2.01 Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 2.01 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 2.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 2.02 01 Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 06 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 06 2.02 03 Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 06 2.02 04 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 2 08 07 2.01 Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.01 01 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 07 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kabupaten/Kota 2 08 07 2.02 Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.02 01 Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 07 2.02 03 Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 07 2.02 04 Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 07 2.03 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 08 07 2.03 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 2 09 02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN 2 09 02 2.01 Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan Sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 09 02 2.01 01 Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan 2 09 02 2.01 02 Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur 2 09 02 2.01 03 Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 09 02 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik 2 09 02 2.01 05 Penyusunan Rencana dan Peta Jalan Kebutuhan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan 2 09 03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2 09 03 2.01 Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 2 09 03 2.01 01 Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan 2 09 03 2.01 02 Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 2 09 03 2.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya 2 09 03 2.01 04 Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan 2 09 03 2.01 05 Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi Pangan 2 09 03 2.01 06 Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia 2 09 03 2.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota 2 09 03 2.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Kabupaten/Kota 2 09 03 2.02 02 Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal 2 09 03 2.02 03 Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota 2 09 03 2.02 04 Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota 2 09 03 2.03 Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi 2 09 03 2.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal 2 09 03 2.04 Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi 2 09 03 2.04 01 Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan per Kapita per Tahun 2 09 03 2.04 02 Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 09 03 2.04 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun 2 09 04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2 09 04 2.01 Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan 2 09 04 2.01 01 Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2 09 04 2.02 Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 09 04 2.02 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota 2 09 04 2.02 02 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 2 09 05 2.01 Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 01 Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 02 Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 03 Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 04 Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 05 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 2 10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN 2 10 02 PROGRAM PENGELOLAAN IZIN LOKASI 2 10 02 2.01 Pemberian Izin Lokasi Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 10 02 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha 2 10 03 PROGRAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Tidak Ada Kewenangan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 10 04 PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN 2 10 04 2.01 Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam Daerah Kabupaten/Kota. 2 10 04 2.01 01 Inventarisasi Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan dalam1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. 2 10 04 2.01 02 Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. 2 10 05 PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN 2 10 05 2.01 Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 10 05 2.01 01 Penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 10 05 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 10 06 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, SERTA GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2 10 06 2.01 Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 10 06 2.01 01 Inventarisasi Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah 2 10 06 2.01 02 Inventarisasi dan Rekomendasi Obyek Redistribusi Tanah 2 10 06 2.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan redistribusi Tanah Obyek Reforma agraria dalam 1 (satu) kabupaten/kota 2 10 06 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/kota 2 10 07 PROGRAM PENETAPAN TANAH ULAYAT 2 10 07 2.01 Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 10 07 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Survei dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 10 07 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengakuan dan Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 10 07 2.01 03 Penetapan Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku 2 10 08 PROGRAM PENGELOLAAN TANAH KOSONG 2 10 08 2.01 Penyelesaian Masalah Tanah Kosong 2 10 08 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Tanah Kosong di Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 10 08 2.02 Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong 2 10 08 2.02 01 Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Kosong 2 10 08 2.02 02 Pemanfataan Tanah Kosong 2 10 09 PROGRAM PENGELOLAAN IZIN MEMBUKA TANAH 2 10 09 2.01 Penerbitan Izin Membuka Tanah 2 10 09 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Izin Membuka Tanah 2 10 09 2.01 02 Pengendalian Pemanfaatan Tanah Negara 2 10 10 PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH 2 10 10 2.01 Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota 2 10 10 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah 2 10 10 2.01 02 Pemetaan Zona Nilai Tanah Kewenangan Kabupaten/Kota 2 10 10 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota 2 11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 2 11 02 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP 2 11 02 2.01 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota 2 11 02 2.01 01 Penyusunan dan Penetapan RPPLH Kabupaten/Kota 2 11 02 2.01 02 Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota 2 11 02 2.02 Penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Streategis (KLHS) Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 02 2.02 01 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang 2 11 02 2.02 02 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD 2 11 02 2.02 03 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS untuk KRP yang Berpotensi Menimbulkan Dampak/Resiko Lingkungan Hidup 2 11 03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2 11 03 2.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 2 11 03 2.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut 2 11 03 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2 11 03 2.02 Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 2 11 03 2.02 01 Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat 2 11 03 2.02 02 Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 2.02 03 Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 2 11 03 2.03 Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 2 11 03 2.03 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran 2 11 03 2.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar 2 11 03 2.03 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Remediasi 2 11 03 2.03 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi 2 11 03 2.03 05 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Restorasi 2 11 04 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) 2 11 04 2.01 Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 04 2.01 01 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 2 11 04 2.01 02 Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Hutan 2 11 04 2.01 03 Pengelolaan Kebun Raya 2 11 04 2.01 04 Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2 11 04 2.01 05 Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya 2 11 04 2.01 06 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan SDM dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 2 11 04 2.01 07 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Keanekaragam Hayati 2 11 05 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) 2 11 05 2.01 Penyimpanan Sementara Limbah B3 2 11 05 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 11 05 2.01 02 Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 2 11 05 2.02 Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 11 05 2.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Pengumpulan Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 11 05 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan 2 11 06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2 11 06 2.01 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 11 06 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH 2 11 06 2.01 02 Pengembangan Kapasitas Pejabat Pengawas KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Lingkungan Hidup 2 11 06 2.01 03 Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 11 06 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH 2 11 07 PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH 2 11 07 2.01 Pengakuan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH 2 11 07 2.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi, Penyediaan Data dan Informasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH 2 11 07 2.02 Peningkatan Kapasitas MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH 2 11 07 2.02 01 Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan Kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH 2 11 08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 08 2.01 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 11 08 2.01 01 Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan 2 11 08 2.01 02 Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup 2 11 09 PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 09 2.01 Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 11 09 2.01 01 Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 11 10 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP 2 11 10 2.01 Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten/Kota 2 11 10 2.01 01 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Kabupaten/Kota 2 11 10 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2 11 11 2.01 Pengelolaan Sampah 2 11 11 2.01 01 Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota 2 11 11 2.01 02 Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali 2 11 11 2.01 03 Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota 2 11 11 2.01 04 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan 2 11 11 2.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan 2 11 11 2.01 06 Penyusunan Kebijakan Kerjasama Pengelolaan Persampahan 2 11 11 2.02 Penerbitan Izin Pendaurulangan Sampah/Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang Diselenggarakan oleh Swasta 2 11 11 2.02 01 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 11 11 2.03 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah yang Diselenggarakan oleh Pihak Swasta 2 11 11 2.03 01 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan terkait Izin Usaha dan Standar Teknis Pengelolaan Sampah 2 11 11 2.03 02 Penyusunan dan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah 2 11 11 2.03 03 Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2 12 02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 12 02 2.01 Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 02 2.01 01 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 12 02 2.01 02 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2 12 02 2.01 03 Penyelesaian Masalah Pendaftaran Penduduk 2 12 02 2.01 04 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 02 2.01 05 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 12 02 2.01 06 Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 12 02 2.01 07 Penerbitan Dokumen atas Hasil Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 12 03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2 12 03 2.01 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 03 2.01 01 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting 2 12 03 2.01 02 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 04 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2 12 04 2.01 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 2 12 04 2.01 01 Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data Pendaftaran Penduduk 2 12 04 2.01 02 Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data Pencatatan Sipil 2 12 04 2.01 03 Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Perkembangan Penduduk 2 12 04 2.01 04 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 2 12 04 2.01 05 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 2 12 04 2.01 06 Inventarisasi Data untuk Kepentingan Pembangunan Daerah 2 12 04 2.02 Penataan Administrasi Kependudukan 2 12 04 2.02 01 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Urusan Administrasi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kependudukan di Kabupaten/Kota 2 12 04 2.02 02 Pengadaan Blangko Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan 2 12 04 2.03 Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 2.03 01 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam 2 12 04 2.03 02 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dalam Memelihara Hubungan Timbal Balik melalui Pembinaan Masing-masing kepada Instansi Vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota 2 12 04 2.03 03 Koordinasi Antarlembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Administrasi Kependudukan 2 12 04 2.03 04 Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Dan Pencatatan Peristiwa Penting 2 12 04 2.03 05 Penerimaan Dan Permintaan Data Kependudukan Dari Perwakilan Republik Indonesia Melalui Menteri 2 12 04 2.03 06 Fasilitasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 2.03 07 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan 2 12 04 2.03 08 Sosialisasi Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 04 2.03 09 Kerja Sama Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Perguruan Tinggi 2 12 04 2.03 10 Komunikasi, Informasi, Dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan Dan Masyarakat 2 12 04 2.03 11 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat Dan Dapat Dipertanggungjawabkan 2 12 04 2.04 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 12 04 2.04 01 Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 2 12 04 2.04 02 Pembinaan, Pembimbingan, dan Supervisi terhadap Pelaksanaan Tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, termasuk Meminta Laporan Pelaksanaan Tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang Berkaitan dengan Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 04 2.04 03 Pembinaan, Pembimbingan, dan Supervisi terhadap Penugasan kepada Desa atau yang Disebut dengan Nama Lain 2 12 04 2.04 04 Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai Pelaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam Rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan 2 12 04 2.04 05 Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan 2 12 05 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN 2 12 05 2.01 Penyusunan Profil Kependudukan 2 12 05 2.01 01 Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota 2 12 05 2.01 02 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi kependudukan serta kebutuhan yang lain 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 2 13 02 PROGRAM PENATAAN DESA 2 13 02 2.01 Penyelenggaraan Penataan Desa 2 13 02 2.01 01 Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa 2 13 02 2.01 02 Fasilitasi Tata Wilayah Desa 2 13 02 2.01 03 Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa 2 13 02 2.01 04 Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa 2 13 02 2.01 05 Penyediaan Prasarana dan Sarana Transportasi antar Wilayah 2 13 02 2.01 06 Penyediaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 13 02 2.01 07 Penyediaan dana Operasional, Penghasilan Tetap, dan Tunjangan Lainnya bagi Perangkat Pemerintahan Desa 2 13 03 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA 2 13 03 2.01 Fasilitasi Kerja sama antar Desa 2 13 03 2.01 01 Fasilitasi Kerja sama Antar Desa 2 13 03 2.01 02 Fasilitasi Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga 2 13 04 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 2 13 04 2.01 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Administrasi Pemerintahan Desa 2 13 04 2.01 01 Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa 2 13 04 2.01 02 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 2 13 04 2.01 03 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa 2 13 04 2.01 04 Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 2 13 04 2.01 05 Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan BPD 2 13 04 2.01 06 Fasilitasi Penyelenggaraan Musyawarah Desa 2 13 04 2.01 07 Evaluasi dan Pengawasan Peraturan Desa 2 13 04 2.01 08 Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa 2 13 04 2.01 09 Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa 2 13 04 2.01 10 Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 2 13 04 2.01 11 Fasilitasi Penyusunan Profil Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa 2 13 04 2.01 12 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT, DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 2 13 05 2.01 Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 13 05 2.01 01 Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 13 05 2.01 02 Kelembagaan Masyarakat Desa dan Masyarakat Hukum Adat 2 13 05 2.01 03 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 2 13 05 2.01 04 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan 2 13 05 2.01 05 Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 2 13 05 2.01 06 Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna 2 14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 2 14 02 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK 2 14 02 2.01 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk 2 14 02 2.01 01 Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota terhadap Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Program KKBPK) 2 14 02 2.01 02 Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota 2 14 02 2.01 03 Dukungan Pelaksanaan Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan 2 14 02 2.01 04 Pelaksanaan Survei/Pendataan Indeks Pengetahuan Masyarakat tentang Kependudukan 2 14 02 2.01 05 Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal 2 14 02 2.01 06 Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal 2 14 02 2.01 07 Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota 2 14 02 2.01 08 Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal Sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota 2 14 02 2.01 09 Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Non Formal dan Informal 2 14 02 2.01 10 Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal 2 14 02 2.01 11 Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Binaan 2 14 02 2.01 12 Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan kepada Pemangku Kepentingan 2 14 02 2.01 13 Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan Kepada Pemangku Kepentingan 2 14 02 2.01 14 Pelaksanaan Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga 2 14 02 2.01 15 Pelaksanaan Rapat Pengendalian Program KKBPK 2 14 02 2.02 Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota 2 14 02 2.02 01 Perumusan Parameter Kependudukan 2 14 02 2.02 02 Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan 2 14 02 2.02 03 Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga 2 14 02 2.02 04 Pemetaan Kependudukan 2 14 02 2.02 05 Penyusunan Kajian Dampak Kependudukan 2 14 02 2.02 06 Pengembangan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan 2 14 02 2.02 07 Pengukuran dan Perhitungan Indikator Kerentanan Dampak Kependudukan (Early Warning System/Peringatan Dini) 2 14 02 2.02 08 Membentuk Rumah Data Kependudukan Di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK di Sektor Lain 2 14 02 2.02 09 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga 2 14 02 2.02 10 Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga 2 14 02 2.02 11 Penyediaan Data dan Informasi Keluarga 2 14 02 2.02 12 Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga 2 14 02 2.02 13 Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB 2 14 02 2.02 14 Pembinaan dan Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Program KKBPK 2 14 03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 2 14 03 2.01 Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 03 2.01 01 Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja 2 14 03 2.01 02 Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK Sesuai Kearifan Budaya Lokal 2 14 03 2.01 03 Penyediaan dan Distribusi Sarana KIE Program KKBPK 2 14 03 2.01 04 Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik Serta Media Luar Ruang 2 14 03 2.01 05 Pelaksanaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2 14 03 2.01 06 Penggunaan Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Lainnya Sesuai Kearifan Budaya Lokal Dalam Pencitraan Program KKBPK 2 14 03 2.01 07 Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) 2 14 03 2.01 08 Pengelolaan operasional dan sarana di balai penyuluhan KKBPK 2 14 03 2.01 09 Pengendalian Program KKBPK 2 14 03 2.02 Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/ Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) 2 14 03 2.02 01 Pembinaan IMP dan Program KKBPK di lini lapangan oleh PKB/PLKB 2 14 03 2.02 02 Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB 2 14 03 2.02 03 Penguatan pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program KKBPK untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) 2 14 03 2.02 04 Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) 2 14 03 2.03 Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan KB Di Daerah Kabupaten/Kota 2 14 03 2.03 01 Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB Ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 2 14 03 2.03 02 Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Sarana Penunjang Pelayanan KB 2 14 03 2.03 03 Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 03 2.03 04 Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP 2 14 03 2.03 05 Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB 2 14 03 2.03 06 Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB 2 14 03 2.03 07 Pembinaan Pasca Pelayanan Bagi Peserta KB 2 14 03 2.03 08 Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 2 14 03 2.03 09 Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, Serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan 2 14 03 2.03 10 Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi 2 14 03 2.03 11 Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak 2 14 03 2.03 12 Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran 2 14 03 2.03 13 Peningkatan Kesertaan KB Pria 2 14 03 2.04 Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 2 14 03 2.04 01 Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB 2 14 03 2.04 02 Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB 2 14 03 2.04 03 Pelaksanaan dan Pengelolaan Program KKBPK di Kampung KB 2 14 03 2.04 04 Pembinaan Terpadu Kampung KB 2 14 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2 14 04 2.01 Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 2.01 01 Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Koseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 14 04 2.01 02 Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 03 Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 04 Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 05 Penyediaan Biaya Operasional Bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 06 Penyediaan Biaya Operasional Bagi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 07 Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.01 08 Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan Serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) 2 14 04 2.01 09 Penyerasian Kebijakan Dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya IPK 2 14 04 2.01 10 Penyerdiaan dan Pengembangan Materi IPK 2 14 04 2.01 11 Advokasi dan Promosi IPK 2 14 04 2.01 12 Sosialisasi IPK 2 14 04 2.01 13 Pelaksanaan Koordinasi Evaluasi Pencapaian IPK 2 14 04 2.02 Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 2.02 01 Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya Dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.02 02 Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.02 03 Pelaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 2 14 04 2.02 04 Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja 2 15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN 2 15 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 2 15 02 2.01 Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota 2 15 02 2.01 01 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota 2 15 02 2.01 02 Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota 2 15 02 2.01 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota 2 15 02 2.02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.02 01 Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.02 02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.02 03 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan 2 15 02 2.02 04 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan 2 15 02 2.03 Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C 2 15 02 2.03 01 Penyusunan rencana Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C 2 15 02 2.03 02 Pembangunan Gedung Terminal 2 15 02 2.03 03 Pengembangan Sarana dan Prasarana Terminal 2 15 02 2.03 04 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) 2 15 02 2.03 05 Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Terminal Tipe C KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 2.04 Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir 2 15 02 2.04 01 Fasilitasi pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 15 02 2.04 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.05 Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 01 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 02 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 03 Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 04 Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 05 Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 06 Identifikasi dan Analisis Potensi Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji 2 15 02 2.05 07 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 08 Koordinasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 09 Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.05 10 Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.06 Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.06 01 Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Jaringan Jalan Provinsi 2 15 02 2.06 02 Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam Rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 2 15 02 2.06 03 Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Jaringan Jalan Provinsi 2 15 02 2.06 04 Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 2.07 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.07 01 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Andalalin 2 15 02 2.07 02 Peningkatan Kapasitas Penilai Andalalin 2 15 02 2.07 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin 2 15 02 2.07 04 Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin 2 15 02 2.08 Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan 2 15 02 2.08 01 Peningkatan Kapasitas Auditor dan Inspektor LLAJ 2 15 02 2.08 02 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor 2 15 02 2.08 03 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal 2 15 02 2.08 04 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Kabupaten/Kota 2 15 02 2.08 05 Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum 2 15 02 2.09 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.09 01 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.09 02 Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 2 15 02 2.10 Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.10 01 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.10 02 Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 2 15 02 2.11 Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 2.11 01 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.11 02 Penetapan Kebijakan dan sosialisasi Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.11 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.12 Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.12 01 Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan kabupaten/Kota 2 15 02 2.12 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.13 Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang Wilayah Operasinya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.13 01 Perumusan kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.13 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.14 Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.14 01 Fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 2 15 02 2.14 02 Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.15 Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 02 2.15 01 Fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik 2 15 02 2.15 02 Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 02 2.16 Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.16 01 Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 2.16 02 Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 02 2.16 03 Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 2 15 03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2 15 03 2.01 Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha yang Berdomisili Dalam Daerah Kabupaten/Kota dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan di Daerah Kabupaten/ Kota 2 15 03 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Angkutan Laut kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 15 03 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 03 2.02 Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Bagi Orang Perorangan Atau Badan Usaha yang Berdomisili dan yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Dalam Daerah Kabupaten/ Kota 2 15 03 2.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 03 2.03 Penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Sesuai Dengan Domisili Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia Atau Badan Usaha 2 15 03 2.03 01 Fasilitasi pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Sesuai Dengan Domisili Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia Atau Badan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.03 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Sesuai Dengan Domisili Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia Atau Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 03 2.04 Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek dalam 1 daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.04 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.04 02 Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 03 2.05 Penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Sesuai Dengan Domisili Badan Usaha 2 15 03 2.05 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Sesuai Dengan Domisili Badan Usaha kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.05 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Sesuai dengan Domisili Badan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 03 2.06 Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Pengoperasian Kapal dalam Daerah Kabupaten/Kota yang Terletak Pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Dan/Atau Jaringan Jalur Kereta Api Kabupaten/Kota 2 15 03 2.06 01 Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal dalam Daerah Kabupaten/Kota yang Terletak Pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Kabupaten/Kota dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.06 02 Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal dalam Daerah Kabupaten/Kota yang Terletak Pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Kabupaten/Kota dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.07 Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.07 01 Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.07 02 Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.08 Penerbitan Izin Usaha Jasa Terkait dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal 2 15 03 2.08 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.08 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Perawatan dan Perbaikan Kapal 2 15 03 2.09 Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.09 01 Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 2.09 02 Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.09 03 Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota 2 15 03 2.10 Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.10 01 Pelaksanaan Penyusunan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.10 02 Penetapan Kebijakan dan sosialisasi rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.10 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.11 Penetapan Rencana Induk dan DLKR/DLKP Untuk Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.11 01 Pelaksanaan Penyusunan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Untuk Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.11 02 Penetapan Kebijakan dan sosialisasi rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Untuk Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.11 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Untuk Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.12 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.12 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.12 02 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.12 03 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.12 04 Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Pengumpan Lokal 2 15 03 2.13 Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.13 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.13 02 Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.13 03 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.13 04 Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau 2 15 03 2.14 Penerbitan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.14 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.14 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.15 Penerbitan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.15 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.15 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.16 Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.16 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.16 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.17 Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 03 2.17 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.17 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.18 Penerbitan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.18 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.18 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.19 Penerbitan Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 03 2.19 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 03 2.19 02 Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Lokal 2 15 04 PROGRAM PENGELOLAAN PENERBANGAN 2 15 04 2.01 Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter 2 15 04 2.01 01 Fasilitasi Penerbitan Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter 2 15 04 2.02 Penyelengaraan Kebandarudaraan 2 15 04 2.02 01 Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan 2 15 04 2.02 02 Penetapan Kebijakan Besaran Tarif, Personil, Sarana, dan Prasarana Penyelenggaraan Kebandarudaraan 2 15 04 2.02 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan di Sekitar Bandar Udara 2 15 04 2.02 04 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Penyediaan Aksesibilitas dan Utilitas untuk Menunjang KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kegiatan Bandar Udara 2 15 04 2.02 05 Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Kebandarudaraan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 05 PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN 2 15 05 2.01 Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 2.01 01 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 2.01 02 Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 2.01 03 Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Perkeretaapian 2 15 05 2.02 Penerbitan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 05 2.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 05 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 05 2.03 Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 05 2.03 01 Perumusan kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 05 2.03 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 05 2.04 Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Kabupaten/Kota 2 15 05 2.04 01 Perumusan kebijakan Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Kabupaten/Kota 2 15 05 2.05 Penerbitan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 15 05 2.05 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 05 2.05 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 15 05 2.06 Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Provinsi 2 15 05 2.06 01 Perumusan kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi 2 15 05 2.06 02 Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi 2 15 05 2.07 Penerbitan Izin Pengadaan Atau Pembangunan Perkeretapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 15 05 2.07 01 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 2 15 05 2.07 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2 16 02 PROGRAM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2 16 02 2.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 16 02 2.01 01 Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 2 16 02 2.01 02 Monitoring Opini dan Aspirasi Publik KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 16 02 2.01 03 Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemerintah Daerah 2 16 02 2.01 04 Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik 2 16 02 2.01 05 Pengelolaan Media Komunikasi Publik 2 16 02 2.01 06 Pelayanan Informasi Publik 2 16 02 2.01 07 Layanan Hubungan Media 2 16 02 2.01 08 Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan 2 16 02 2.01 09 Manajemen Komunikasi Krisis 2 16 02 2.01 10 Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik 2 16 02 2.01 11 Penguatan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah 2 16 02 2.01 12 Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas 2 16 03 PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA 2 16 03 2.01 Pengelolaan Nama Domain yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 16 03 2.01 01 Pendaftaran Nama Domain Pemerintah Provinsi 2 16 03 2.01 02 Penatalaksanaan dan Pengawasan Nama Domain dan Sub Domain dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi 2 16 03 2.01 03 Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah 2 16 03 2.02 Pengelolaan e-government Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 16 03 2.02 01 Penatalaksanaan dan Pengawasan e-government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi 2 16 03 2.02 02 Sinkronisasi Pengelolaan Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik 2 16 03 2.02 03 Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah 2 16 03 2.02 04 Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah 2 16 17 2.02 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Sistem Keamanan Informasi 2 16 03 2.02 06 Koordinasi dan Sinkronisasi Data dan Informasi Elektronik 2 16 03 2.02 07 Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik 2 16 03 2.02 08 Penyelenggaran Sistem Penghubung Layanan Pemerintah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 16 03 2.02 09 Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Kabupaten/Kota Cerdas dan Kota Cerdas 2 16 03 2.02 10 Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah 2 16 03 2.02 11 Pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO) 2 17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 2 17 02 PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM 2 17 02 2.01 Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 17 02 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 17 02 2.02 Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 17 02 2.02 01 Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kotai 2 17 03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 2 17 03 2.01 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 2 17 03 2.01 01 Pengawasan Kekuatan, Kesehatan, Kemandirian, Ketangguhan, serta Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 17 03 2.01 02 Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 17 04 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 17 04 2.01 Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 17 04 2.01 01 Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 17 04 2.01 02 Penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota 2 17 05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN 2 17 05 2.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 2 17 05 2.01 01 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi 2 17 06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2 17 06 2.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 2 17 06 2.01 01 Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Provinsi 2 17 07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2 17 07 2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan 2 17 07 2.01 01 Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 2 17 07 2.01 02 Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro 2 17 07 2.01 03 Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro 2 17 07 2.01 04 Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 2 17 07 2.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 17 08 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 2 17 08 2.01 Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil 2 17 08 2.01 01 Fasilitasi Usaha mikro Menjadi Usaha kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi 2 18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 2 18 02 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL 2 18 02 2.01 Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 18 02 2.01 01 Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 2 18 02 2.01 02 Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal 2 18 02 2.02 Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota 2 18 02 2.02 01 Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota 2 18 02 2.02 02 Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten/Kota 2 18 03 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL 2 18 03 2.01 Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota 2 18 03 2.01 01 Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal 2 18 03 2.01 02 Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota 2 18 04 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL 2 18 04 2.01 Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota 2 18 04 2.01 01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 18 04 2.01 02 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 18 04 2.01 03 Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan 2 18 04 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan pemberian Fasilitas/Insentif Daerah 2 18 05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2 18 05 2.01 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 18 05 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 05 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 05 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal 2 18 06 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL 2 18 06 2.01 Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan yang Terintergrasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 18 06 2.01 01 Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik 2 19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2 19 02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 2 19 02 2.01 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota 2 19 02 2.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor 2 19 02 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula 2 19 02 2.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kabupaten/kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 19 02 2.01 04 Pemenuhan Hak Setiap Pemuda yang Meliputi: Perlindungan Pemuda, Advokasi, Akses Pengembangan Diri, Penggunaan Prasarana dan Sarana Tanpa Diskiriminatif, Partisipasi Pemuda Dalam Proses Perencanaan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pengambilan Keputusan Program Strategis Kepemudaan 2 19 02 2.01 05 Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Melalui Implementasi Rencana Aksi Daerah/Rad Tingkat Kabupaten/Kota 2 19 02 2.01 06 Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Kab/Kota 2 19 02 2.01 07 Pemberian Penghargaan Pemuda dan organisasi pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi 2 19 02 2.01 08 Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda 2 19 02 2.02 Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 19 02 2.02 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha 2 19 02 2.02 02 Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten/Kota 2 19 03 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 2 19 03 2.01 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 19 03 2.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pembinaan dan Pelatihan Olahraga serta Sekolah Olahraga yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Dunia Usaha 2 19 03 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi Oleh Satuan Pendidikan Dasar 2 19 03 2.01 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota 2 19 03 2.02 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 19 03 2.02 01 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota 2 19 03 2.02 02 Penyelenggaraan Kejuaraan dan Pekan Olahraga Tingkat Kab/Kota 2 19 03 2.02 03 Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan 2 19 03 2.03 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi 2 19 03 2.03 01 Seleksi Atlet Daerah 2 19 03 2.03 02 Pemusatan Latihan Daerah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) 2 19 03 2.03 03 Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kab/Kota 2 19 03 2.03 04 Pemberian Penghargaan Olahraga Kabupaten/Kota 2 19 03 2.03 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Sektoral Olahraga 2 19 03 2.04 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga 2 19 03 2.04 01 Standardisasi Organisasi Keolahragaan 2 19 03 2.04 02 Pengembangan Organisasi Keolahragaan 2 19 03 2.04 03 Peningkatan Kerja sama Organisasi Keolahragaan Provinsi Dengan Lembaga Terkait 2 19 03 2.04 04 Pemberian Penghargaan Bagi Organisasi Keolahragaan Berprestasi 2 19 03 2.05 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi 2 19 03 2.05 01 Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemasalan Festival dan Olahraga Rekreasi 2 19 03 2.05 02 Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga Rekreasi 2 19 03 2.05 04 Penyediaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi 2 19 03 2.05 05 Pengembangan Olahraga Wisata, Tantangan dan Petualangan 2 19 03 2.05 06 Pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat 2 19 04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN 2 19 04 2.01 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan 2 19 04 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Kepramukaan Berbasis Elektronik 2 19 04 2.01 02 Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Tingkat Daerah 2 19 04 2.01 03 Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah 2 19 04 2.01 04 Penyediaan Pusat Pendidikan dan Perlatihan Kepramukaan di Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 2 19 04 2.01 05 Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah 2 19 04 2.01 06 Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepramukaan Tingkat Daerah 2 19 04 2.01 07 Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Sarana Kepramukaan Tingkat Daerah 2 19 04 2.01 08 Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Kegiatan Kepramukaan 2 20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 2 20 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2 20 02 2.01 Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota 2 20 02 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan diseminasi Data Statistik Sektoral 2 20 02 2.01 02 Peningkatan kapasitas SDM Pemda dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yang Terintegrasi 2 20 02 2.01 03 Membangun Metadata Statistik Sektoral 2 20 02 2.01 04 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral 2 20 02 2.01 05 Pengembangan Infrastruktur 2 20 02 2.01 06 Penyelenggaraan Otorisasi Statistik Sektoral di Daerah 2 21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN 2 21 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 2 21 02 2.01 Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 21 02 2.01 01 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 21 02 2.01 02 Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 21 02 2.01 03 Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik 2 21 02 2.01 04 Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 21 02 2.02 Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 2 21 02 2.02 01 Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 2 22 02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2 22 02 2.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 22 02 2.01 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan 2 22 02 2.01 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan 2 22 02 2.02 Pelestarian Kesenian tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 22 02 2.02 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya 2 22 02 2.02 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional 2 22 02 2.02 03 Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai Dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan 2 22 02 2.03 Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 22 02 2.03 01 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat 2 22 02 2.03 02 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat 2 22 02 2.03 03 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Lembaga Adat 2 22 03 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL 2 22 03 2.01 Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 22 03 2.01 01 Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 22 03 2.01 02 Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan 2 22 03 2.01 03 Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional 2 22 04 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH 2 22 04 2.01 Pembinaan Sejarah Lokal dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 22 04 2.01 01 Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Kabupaten/Kota 2 22 04 2.01 02 penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah 2 22 04 2.01 03 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Data dan Informasi Sejarah 2 22 05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2 22 05 2.01 Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota 2 22 05 2.01 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 2.01 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya 2 22 05 2.01 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 2.01 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 2.01 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 05 2.02 Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota 2 22 05 2.02 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 2.02 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya 2 22 05 2.02 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 2.02 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 2.02 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 05 2.03 Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 22 05 2.03 01 Register Cagar Budaya 2 22 05 2.03 02 Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 22 05 2.03 03 Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya 2 22 05 2.03 04 Pendayagunaan Cagar Budaya 2 22 05 2.03 05 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya 2 22 06 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN 2 22 06 2.01 Pengelolaan Museum Kabupaten/Kota 2 22 06 2.01 01 Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi Secara Terpadu 2 22 06 2.01 02 Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman 2 22 06 2.01 03 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Museum 2 22 06 2.01 04 Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum 2 22 06 2.01 05 Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum 2 23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 2 23 02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2 23 02 2.01 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 01 Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik 2 23 02 2.01 02 Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 03 Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Daerah Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 04 Pembinaan Perpustakaan Pada Satuan Pendidikan Dasar di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan 2 23 02 2.01 05 Pembinaan Perpustakaan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 06 Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 07 Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota 2 23 02 2.01 08 Pengembangan Bahan Pustaka 2 23 02 2.01 09 Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka 2 23 02 2.01 10 Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.02 Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kabupaten/Kota 2 23 02 2.02 01 Sosiaisasi Budaya Baca dan Literasi Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus Serta Masyarakat 2 23 02 2.02 02 Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat-Tempat Umum yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 23 02 2.02 03 Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca 2 23 02 2.02 04 Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial 2 23 02 2.02 05 Pemilihan Duta Baca Tingkat Daerah Provinsi 2 23 03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 2 23 03 2.01 Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kabupaten/Kota 2 23 03 2.01 01 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno 2 23 03 2.01 02 Pengembangan, Pengolahan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang dimiliki Oleh Masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan 2 23 03 2.02 Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang Ditemukan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 23 03 2.02 01 Seleksi dan Pengadaan Koleksi Budaya Etnis Nusantara 2 23 03 2.02 02 Pengolahan dan Penyiangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara 2 24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 2 24 02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 2 24 02 2.01 Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota 2 24 02 2.01 01 Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis 2 24 02 2.01 02 Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis 2 24 02 2.02 Pengelolaan Arsip Statis Daerah Kabupaten/Kota 2 24 02 2.02 01 Pengumpulan dan Penyampaian Salinan Otentik Naskah Asli Arsip Terjaga Kepada ANRI 2 24 02 2.02 02 Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis 2 24 02 2.03 Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 2 24 02 2.03 01 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah kab/kota Melalui JIKN KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 2 24 02 2.03 02 Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kab/Kota 2 24 03 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP 2 24 03 2.01 Pemusnahan Arsip Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun 24 03 2.01 01 Penilaian dan Penetapan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun 2 24 03 2.01 02 Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun 2 24 03 2.02 Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana yang Berskala Kabupaten/Kota 2 24 03 2.02 01 Evakuasi dan Identifikasi Arsip Akibat Bencana 2 24 03 2.02 02 Pemulihan dan Penyimpanan Arsip Akibat Bencana 2 24 03 2.03 Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Digabung dan/atau Dibubarkan, dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan 2 24 03 2.03 01 Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian Serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip Bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 2 24 03 2.03 02 Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian Serta Penyerahan Atau Pemusnahan Arsip Bagi Pembubaran Perangkat Daerah Kabupaten/Kota 2 24 03 2.03 03 Pendampingan Penyelamatan Arsip Bagi Pemekaran Daerah Kecamatan 2 24 03 2.03 04 Pendampingan Penyelamatan Arsip Bagi Pemekaran Desa/Kelurahan 2 24 03 2.04 Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Kabupaten/Kota 2 24 03 2.04 01 penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip 2 24 03 2.04 02 penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip 2 24 03 2.05 Pencarian Arsip Statis Kabupaten/Kota yang Dinyatakan Hilang 2 24 03 2.05 01 Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang dinyatakan Hilang 2 24 03 2.05 02 Evaluasi dan Penetapan Hasil Alih Media yang dinyatakan Hilang 2 24 03 2.05 03 Penetapan dan Pengumuman Daftar Pencarian KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Arsip (DPA) 2 24 04 PROGRAM PERIJINAN PENGGUNAAN ARSIP 2 24 04 2.01 Pelayanan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup di Kabupaten/Kota 2 24 04 2.01 01 Penyusunan dan Penetapan SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 2 24 04 2.01 02 Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3 25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 25 02 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3 25 02 2.01 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 25 02 2.01 01 Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan 3 25 02 2.01 02 Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap 3 25 02 2.01 03 Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap 3 25 02 2.02 Pemberdayaan Nelayan Kecil Dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 25 02 2.02 01 Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil 3 25 02 2.02 02 Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil 3 25 02 2.02 03 Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha 3 25 02 2.03 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 3 25 02 2.03 01 Penetapan Prosedur Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 3 25 02 2.03 02 Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 3 25 02 2.04 Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 25 02 2.04 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 02 2.04 02 Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 02 2.05 Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan Dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT Di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 25 02 2.05 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 02 2.05 02 Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran Sampai dengan 10 GT 3 25 02 2.06 Pendaftaran Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT yang Beroperasi di Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 02 2.06 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 02 2.06 02 Pelayanan Penerbitan Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran Sampai Dengan 10 GT 3 25 03 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA 3 25 03 2.01 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.01 01 Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing 3 25 03 2.01 02 Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, Serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Tenaga Kerja Asing 3 25 03 2.02 Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil 3 25 03 2.02 01 Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil 3 25 03 2.02 02 Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil 3 25 03 2.02 03 Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha 3 25 03 2.02 04 Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 3 25 03 2.03 Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota 3 25 03 2.03 01 Penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.03 02 Pelayanan penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya an Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.04 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan 3 25 03 2.04 01 Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.04 02 Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.04 03 Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.04 04 Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 03 2.04 05 Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Darat 3 25 03 2.04 06 Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan Untuk Pembudidayaan Ikan di Darat 3 25 03 2.04 07 Perencanaan, dan Pengembangan Pemanfaatan Air Untuk Pembudidayaan Ikan di Darat 3 25 04 PROGRAM PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 25 04 2.01 Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 25 04 2.01 01 Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota 3 25 04 2.01 02 Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota 3 25 05 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN 3 25 05 2.01 Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Bagi Usaha Skala Mikro Dan Kecil 3 25 05 2.01 01 Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 05 2.02 Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil 3 25 05 2.02 01 Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan Atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil 3 25 05 2.03 Penyediaan Dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 25 05 2.03 01 Peningkatan Ketersediaan Ikan Untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 25 05 2.03 02 Pemberian Fasilitas Bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 3 26 02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 3 26 02 2.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.01 01 Penetapan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.01 02 Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.01 03 Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.01 04 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 01 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 02 Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 03 Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 05 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 06 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.02 07 Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 01 Penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 02 Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 03 Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 05 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 06 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.03 07 Penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dalam pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.04 Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Daerah Kabupaten/Kota 3 26 02 2.04 01 Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.04 02 Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 2.04 03 Pengelolaan Investasi Pariwisata 3 26 03 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA 3 26 03 2.01 Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 03 2.01 01 Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik dalam dan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Luar Negeri 3 26 03 2.01 02 Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik dalam dan Luar Negeri Bagi Industri Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 03 2.01 03 Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Provinsi, Baik dalam dan Luar Negeri 3 26 03 2.01 04 Peningkatan Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata dalam dan Luar Negeri 3 26 04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 3 26 04 2.01 Penyediaan Prasarana (Zona kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif) Sebagai Ruang Berekspresi, Berpromosi dan Berinteraksi Bagi Insan Kreatif di Daerah Kabupaten/Kota 3 26 04 2.01 01 Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif 3 26 05 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 3 26 05 2.01 Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar 3 26 05 2.01 01 Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar 3 26 05 2.01 02 Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata 3 26 05 2.01 03 Pelatihan Dasar SDM Kepariwisataan Bagi Masyarakat, Guru dan Pelajar (Mahasiswa dan/atau Siswa) 3 26 05 2.01 04 Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata 3 26 05 2.01 05 Fasilitasi Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi dan Konsevasi Ekonomi Kreatif 3 26 05 2.01 06 Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif 3 27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 3 27 02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 02 2.01 02 Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian 3 27 02 2.02 Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/ Kota 3 27 02 2.02 01 Penjaminan Kemurnian dan Kelestarian SDG Hewan/Tanaman 3 27 02 2.02 02 Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman 3 27 02 2.02 03 Pemanfaatan SDG Hewan/Tanaman 3 27 02 2.03 Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Serta Pakan Dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 27 02 2.03 01 Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil 3 27 02 2.03 02 Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak 3 27 02 2.04 Pengawasan Obat Hewan di Tingkat Pengecer 3 27 02 2.04 01 Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Peredaran Obat Hewan 3 27 02 2.04 02 Penindakan atas Penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan 3 27 02 2.05 Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 27 02 2.05 01 Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan, Pakan 3 27 02 2.05 02 Pengujian Mutu Benih dan Bibit Ternak 3 27 02 2.05 03 Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak 3 27 02 2.05 04 Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan/Pakan 3 27 02 2.05 05 Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak 3 27 02 2.05 06 Pengawasan Produksi Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan/Pakan 3 27 02 2.06 Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Lain 3 27 02 2.06 01 Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 02 2.06 02 Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 03 2.01 Pengembangan Prasarana Pertanian 3 27 03 2.01 01 Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B 3 27 03 2.01 02 Penyusunan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B 3 27 03 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya 3 27 03 2.01 04 Penyusunan Masterplan Pengembangan Prasarana, Sarana, Kawasan dan Komoditas Perkebunan 3 27 03 2.02 Pembangunan Prasarana Pertanian 3 27 03 2.02 01 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani 3 27 03 2.02 02 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung Pertanian 3 27 03 2.02 03 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 3 27 03 2.02 04 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit 3 27 03 2.02 05 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Long Storage 3 27 03 2.02 06 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pintu Air 3 27 03 2.02 07 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan 3 27 03 2.02 08 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya 3 27 03 2.02 09 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya 3 27 03 2.03 Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 27 03 2.03 01 Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 3 27 03 2.03 02 Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 3 27 04 2.04 Pengembangan Lahan Penggembalaan Umum 3 27 03 2.04 01 Identifikasi dan Penetapan Lahan Penggembalaan Umum 3 27 03 2.04 02 Pengelolaan Lahan Penggembalaan Umum 3 27 03 2.04 03 Pembinaan dan Pengawasan Lahan Penggembalaan Umum KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 04 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 3 27 04 2.01 Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 27 04 2.01 01 Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis 3 27 04 2.01 02 Pembebasan Penyakit Hewan Menular dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 27 04 2.01 03 Penanggulangan Daerah Terdampak Wabah Penyakit Hewan Menular 3 27 04 2.02 Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota 3 27 04 2.02 01 Penilaian Risiko Penyakit Hewan dan Keamanan Produk Hewan 3 27 04 2.02 02 Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan 3 27 04 2.02 03 Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan di Perbatasan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 3 27 04 2.03 Pengelolaan Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veteriner dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 27 04 2.03 01 Penyediaan Pelayanan Jasa Laboratorium 3 27 04 2.03 02 Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner 3 27 04 2.04 Penerapan dan Pengawasaan Persyaratan Teknis Kesehataan Masyarakat Veteriner 3 27 04 2.04 01 Pendampingan Unit Usaha Hewan dan Produk Hewan 3 27 04 2.04 02 Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan 3 27 04 2.04 03 Penetapan Pemenuhan Persyaratan Teknis 3 27 04 2.04 04 Pengujian Laboratorium Kesehatan Mayarakat Veteriner 3 27 04 2.05 Penerapan dan Pengawasaan Persyaratan Teknis Kesejahteraan Hewan 3 27 04 2.05 01 Pendampingan Penerapan Unit Kesejahteraan Hewan 3 27 04 2.05 02 Penanganan atas Pelanggaran kesejahteraan Hewan Sesuai Kewenangannya 3 27 05 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 3 27 05 2.01 Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 05 2.01 01 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 2.01 02 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 2.01 03 Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 2.01 04 Penanggulangan Bencana Non Alam yang Bersifat Zoonosis 3 27 05 2.01 05 Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan 3 27 06 PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN 3 27 06 2.01 Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 27 06 2.01 01 Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemberian Izin Usaha Pertanian 3 27 06 2.01 02 Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian 3 27 06 2.01 03 Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Izin Usaha Pertanian 3 27 06 2.02 Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan 3 27 06 2.02 01 Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan 3 27 06 2.02 02 Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan 3 27 06 2.02 03 Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan 3 27 06 2.02 04 Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan 3 27 06 2.02 05 Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Rumah Potong Hewan 3 27 06 2.03 Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan 3 27 06 2.03 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Pengecer Obat Hewan 3 27 06 2.03 02 Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengecer Obat Hewan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 27 07 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 3 27 07 2.01 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 2.01 01 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa 3 27 07 2.01 02 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 3 27 07 2.01 03 Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian 3 27 07 2.01 04 Pembentukan Badan Usaha Milik Petani 3 28 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN 3 28 02 PROGRAM PERENCANAAN HUTAN Tidak ada kewenangan Kabupaten/Kota 3 28 03 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN Tidak ada kewenangan Kabupaten/Kota 3 28 04 PROGRAM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA 3 28 04 2.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 01 Pencegahan, Penanggulangan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan TAHURA 3 28 04 2.01 02 Pengamanan Kawasan TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 03 Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 04 Pengawetan Koridor Hidupan Liar 3 28 04 2.01 05 Pemulihan Ekosistem atau Penutupan Kawasan sesuai Rencana Pengelolaan TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 06 Pemanfaatan Jasa lingkungan TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 07 Kerja Sama Penyelenggaraaan TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 08 Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 04 2.01 09 Pengelolaan Daerah Penyangga TAHURA Kabupaten/Kota 3 28 05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN Tidak ada kewenangan Kabupaten/Kota KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 28 06 PROGRAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) Tidak ada kewenangan Kabupaten/Kota 3 29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 3 29 02 PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK GEOLOGI Tidak ada Kewenangan Kabupaten/Kota 3 29 03 PROGRAM MINERAL DAN BATUBARA Tidak ada Kewenangan Kabupaten/Kota 3 29 04 PROGRAM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI Tidak ada Kewenangan Kabupaten/Kota 3 29 05 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI BARU TERBARUKAN 3 29 05 2.01 Penatausahaan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 29 05 2.01 01 Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 29 05 2.01 02 Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 29 05 2.01 03 Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten/Kota 3 29 06 PROGRAM KETENAGALISTRIKAN Tidak ada Kewenangan Kabupaten/Kota 3 30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 3 30 02 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN 3 30 02 2.01 Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan 3 30 02 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Elektronik 3 30 02 2.02 Penerbitan Tanda Daftar Gudang 3 30 02 2.02 01 Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang 3 30 02 2.03 Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Untuk Penerima Waralaba Dari Waralaba Dalam Negeri 3 30 02 2.03 01 Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi Secara Elektronik 3 30 02 2.03 02 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri 3 30 02 2.04 Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Untuk Penerima Waralaba Lanjutan Dari Waralaba Luar Negeri 3 30 02 2.04 01 Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Terintegrasi Secara Elektronik Luar Negeri 3 30 02 2.04 02 Fasilitasi Pemenuhan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri 3 30 02 2.05 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C Untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum Di Tempat 3 30 02 2.05 01 Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C 3 30 02 2.06 Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Di tingkat Daerah Kabupaten/ Kota 3 30 02 2.06 01 Pemeriksanaan Penyimpanan Bahan berbahaya 3 30 02 2.06 02 Fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan distribusi bahan berbahaya Bagi P-B2 dan PA-B2 3 30 02 2.06 03 Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) Maupun Produsen B2 (P-B2) 3 30 02 2.07 Penerbitan Surat Keterangan Asal (Bagi Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Ditetapkan Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal) 3 30 02 2.07 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA 3 30 03 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN PERDAGANGAN 3 30 03 2.01 Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan 3 30 03 2.01 01 Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan 3 30 03 2.01 02 Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan 3 30 03 2.02 Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat Di Wilayah Kerjanya 3 30 03 2.02 01 Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 3 30 03 2.02 02 Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan 3 30 04 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING 3 30 04 2.01 Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Daerah Kabupaten/ Kota 3 30 04 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat 3 30 04 2.01 02 Koordinasi dan sinkronisasi Peningkatan aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat 3 30 04 2.01 03 Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat 3 30 04 2.02 Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota 3 30 04 2.02 01 Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 3 30 04 2.02 02 Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi Dalam Sistem Informasi Perdagangan 3 30 04 2.02 03 Pelaksanaan Operasi Pasar reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota 3 30 04 2.03 Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 3 30 04 2.03 01 Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan 3 30 04 2.03 02 Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Bersubsidi 3 30 04 2.03 03 Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi 3 30 05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 3 30 05 2.01 Penyelenggaraan Promosi dan Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat Pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 30 05 2.01 01 Pembinaan dan Pengembangan Usaha Produk Ekspor Unggulan Kabupaten/Kota 3 30 05 2.01 02 Pameran Dagang Nasional 3 30 05 2.01 03 Pameran Dagang Lokal 3 30 05 2.01 04 Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan 3 30 05 2.01 05 Peningkatan Citra Produk Ekspor 3 30 05 2.01 06 Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor 3 30 06 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 3 30 06 2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan 3 30 06 2.01 01 Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang 3 30 06 2.01 02 Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal 3 30 06 2.01 03 Penyidikan Metrologi Legal 3 30 07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI 3 30 07 2.01 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 2.01 01 Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Tingkat Kabupaten/Kota 3 30 07 2.01 02 Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Di Tingkat Kabupaten/Kota 3 30 07 2.01 03 Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan 3 31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN 3 31 02 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3 31 02 2.01 Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota 3 31 02 2.01 01 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 31 02 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Kebijakan dalam Rangka Mendukung Penguatan Industri Nasional dan Perwilayahan Industri 3 31 02 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sumber Daya Industri 3 31 02 2.01 04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri 3 31 02 2.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Rencana Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 3 31 02 2.01 06 Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri 3 31 03 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI KABUPATEN/KOTA 3 31 03 2.01 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan IUI Menengah 3 31 03 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan (IUI) Kewenangan Kabupaten/Kota, Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 3 31 03 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan (IUI) Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Memenuhi Ketentuan Perizinan 3 31 03 2.01 03 Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Pengamanan dan Penyelamatan Industri 3 31 04 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL 3 31 04 2.01 Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota 3 31 04 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 3 31 04 2.01 02 Diseminasi dan Publikasi Data Informasi Industri Kabupaten/Kota 3 32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 3 32 02 PROGRAM PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 32 02 2.01 Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi 3 32 02 2.01 01 Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 3 32 02 2.01 02 Advokasi dan Musyawarah Penetapan Kawasan 3 32 02 2.01 03 Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi 3 32 02 2.01 04 Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi 3 32 03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 32 03 2.01 Penataan Persebaran Penduduk yang berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 32 03 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Kerjasama Pembangunan Transmigrasi yang berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 32 03 2.01 02 Penyiapan Lingkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonomi bagi Penduduk Setempat dan Transmigran 3 32 03 2.01 03 Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi 3 32 03 2.01 04 Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 32 03 2.01 05 Penyuluhan Transmigrasi Lokal 3 32 03 2.01 06 Pelatihan Transmigrasi lokal 3 32 03 2.01 07 Penyesuaian Lingkungan Baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi 3 32 04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3 32 04 2.01 Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Kemandirian 3 32 04 2.01 01 Penguatan SDM dalam Rangka Kemandirian Satuan Pemukiman 3 32 04 2.01 02 Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan dalam Rangka Kemandirian Satuan Pemukiman 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 4 01 SEKRETARIAT DAERAH 4 01 02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 4 01 02 2.01 Administrasi Tata Pemerintahan 4 01 02 2.01 01 Penataan Administrasi Pemerintahan 4 01 02 2.01 02 Pengelolaan Administrasi Kewilayahan 4 01 02 2.01 03 Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah 4 01 02 2.02 Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Rakyat 4 01 02 2.02 01 Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual 4 01 02 2.02 02 Evaluasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial 4 01 02 2.02 03 Evaluasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat 4 01 02 2.03 Koordinasi Penyusunan Kebijakan Daerah 4 01 02 2.03 01 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 4 01 02 2.03 02 Fasilitasi Bantuan Hukum 4 01 02 2.03 03 Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum 4 01 02 2.04 Fasilitasi Kerjasama Daerah 4 01 02 2.04 01 Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri 4 01 02 2.04 02 Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri 4 01 02 2.04 03 Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama 4 01 03 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 4 01 03 2.01 Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian 4 01 03 2.01 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD 4 01 03 2.01 02 Pengendalian dan Distribusi Perekonomian 4 01 03 2.01 03 Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil 4 01 03 2.02 Administrasi Pembangunan 4 01 03 2.02 01 Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan 4 01 03 2.02 02 Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan 4 01 03 2.02 03 Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan 4 01 03 2.03 Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 2.03 01 Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 2.03 02 Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik 4 01 03 2.03 03 Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa 4 01 03 2.04 Pemantauan Kebijakan Terkait Sumber Daya Alam 4 01 03 2.04 01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan 4 01 03 2.04 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup 4 01 03 2.04 03 Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Energi dan Air 4 01 04 PROGRAM ADMINISTRASI UMUM 4 01 04 2.01 Pelaksanaan Administrasi Umum 4 01 04 2.01 01 Fasilitasi Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian 4 01 04 2.01 02 Pengelolaan Perlengkapan 4 01 04 2.01 03 Pengelolaan Rumah Tangga 4 01 04 2.02 Penataan Organisasi 4 01 04 2.02 01 Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan 4 01 04 2.02 02 Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana 4 01 04 2.02 03 Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi 4 01 04 2.03 Protokol dan Komunikasi Pimpinan 4 01 04 2.03 01 Fasilitasi Keprotokolan 4 01 04 2.03 02 Fasilitasi Komunikasi Pimpinan 4 01 04 2.03 03 Pendokumentasian Tugas Pimpinan 4 01 04 2.04 Perencanaan dan Keuangan 4 01 04 2.04 01 Pengelolaan Perencanaan 4 01 04 2.04 02 Pengelolaan Keuangan 4 01 04 2.04 03 Penatausahaan Pelaporan 4 02 SEKRETARIAT DPRD 4 02 02 PROGRAM LAYANAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN 4 02 02 2.01 Layanan Administrasi DPRD 4 02 02 2.01 01 Penyelenggaraan Administrasi, Ketatausahaan Dan Kepegawaian DPRD 4 02 02 2.01 02 Fasilitasi Rapat DPRD 4 02 02 2.01 03 Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD 4 02 02 2.01 04 Pengadaan dan Pemeliharaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD 4 02 02 2.01 05 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor DPRD 4 02 02 2.01 06 Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 4 02 02 2.02 Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD 4 02 02 2.02 01 Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD 4 02 02 2.02 02 Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD 4 02 02 2.02 03 Pelaksanaan Medical Check Up DPRD 4 02 03 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 02 03 2.01 Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD 4 02 03 2.01 01 Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 4 02 03 2.01 02 Pembahasan Rancangan Perda 4 02 03 2.01 03 Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan 4 02 03 2.01 04 Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik 4 02 03 2.01 05 Penyusunan Tata Tertib DPRD 4 02 03 2.02 Pembahasan Kebijakan Anggaran 4 02 03 2.02 01 pembahasan KUA dan PPAS 4 02 03 2.02 02 pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 4 02 03 2.02 03 Pembahasan APBD 4 02 03 2.02 04 Pembahasan APBD Perubahan 4 02 03 2.02 05 Pembahasan Laporan Semester 4 02 03 2.02 06 Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 4 02 03 2.03 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 4 02 03 2.03 01 Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintahan dan Hukum 4 02 03 2.03 02 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur 4 02 03 2.03 03 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat 4 02 03 2.03 04 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian 4 02 03 2.03 05 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Alam 4 02 03 2.03 06 Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan 4 02 03 2.03 07 Pengawasan Penggunaan Anggaran 4 02 03 2.04 Peningkatan Kapasitas DPRD 4 02 03 2.04 01 Orientasi DPRD 4 02 03 2.04 02 Bimbingan Teknis DPRD 4 02 03 2.04 03 Publikasi dan Dokumentasi Dewan 4 02 03 2.04 04 Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli 4 02 03 2.04 05 Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi 4 02 03 2.04 06 Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat 4 02 03 2.04 07 Penyusunan Program Kerja DPRD 4 02 03 2.05 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat 4 02 03 2.05 01 Kunjungan Kerja dalam Daerah 4 02 03 2.05 02 Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD 4 02 03 2.05 03 Pelaksanaan Reses KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 4 02 03 2.06 Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD 4 02 03 2.06 01 Penyusunan Kode Etik DPRD 4 02 03 2.06 02 Pengawasan Kode Etik DPRD 4 02 03 2.07 Pembahasan Kerja Sama Daerah 4 02 03 2.07 01 Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan Kerjasama Daerah 4 02 03 2.07 02 Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi 4 02 03 2.08 Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD 4 02 03 2.08 01 Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD 4 02 03 2.08 02 Penyusunan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD 4 02 03 2.08 03 Pelaksanaan Undangan DPRD 5 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 5 01 PERENCANAAN 5 01 02 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 5 01 02 2.01 Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Kabupaten/Kota 5 01 02 2.01 02 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Tingkat Kecamatan 5 01 02 2.01 03 Koordinasi Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota 5 01 02 2.01 04 Koordinasi Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah 5 01 02 2.01 05 Pengintegrasian Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Rencana Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Lainnya 5 01 02 2.01 06 Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.01 07 Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah 5 01 02 2.01 08 Pengamanan Data Informasi Pembangunan Daerah 5 01 02 2.01 09 Pengumpulan dan Analisis Data dan Informasi Pembangunan untuk Perencanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.02 Perencanaan Pendanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.02 01 Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah 5 01 02 2.02 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penganggaran di daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 02 2.02 03 Analisa dan Pengkajian Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.03 Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah 5 01 02 2.03 01 Monitoring Program dan Kegiatan Perangkat Daerah 5 01 02 2.03 02 Evaluasi Capaian Program/Kegiatan terkait SPM 5 01 02 2.03 03 Evaluasi Capaian Program/Kegiatan Perangkat Daerah 5 01 02 2.03 04 Penyusunan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah 5 01 03 PROGRAM PERENCANAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA 5 01 03 2.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Pemerintahan 5 01 03 2.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 2.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 2.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan 5 01 03 2.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 2.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 2.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 2.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pembangunan Manusia 5 01 03 2.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 03 2.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 03 2.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 03 2.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat 5 01 04 PROGRAM PERENCANAAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM 5 01 04 2.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Perekonomian 5 01 04 2.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 2.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 2.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian 5 01 04 2.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 2.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 2.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 2.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Ekonomi Kreatif 5 01 04 2.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 2.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 2.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam 5 01 04 2.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Alam KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 01 05 PROGRAM PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN 5 01 05 2.01 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 2.01 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 2.01 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 2.01 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup 5 01 05 2.02 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 2.02 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 2.02 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 2.02 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan 5 01 05 2.03 Fasilitasi dan Monev Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 2.03 01 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 2.03 02 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Keciptakaryaan dan Kewilayahan 5 01 05 2.03 03 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Keciptakaryaan dan Kewilayahan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 02 KEUANGAN 5 02 02 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 5 02 02 2.01 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah 5 02 02 2.01 01 Penyusunan KUA dan PPAS 5 02 02 2.01 02 Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 5 02 02 2.01 03 Penyusunan dan Review RKA SKPD/Perubahan RKA SKPD 5 02 02 2.01 04 Penyusunan dan Review DPA SKPD/Perubahan DPA SKPD 5 02 02 2.01 05 Penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 5 02 02 2.01 06 Penyusunan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan APBD 5 02 02 2.01 07 Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD 5 02 02 2.01 08 Penyusunan Regulasi Bidang Anggaran 5 02 02 2.01 09 Koordinasi Perencanaan Anggaran Pendapatan 5 02 02 2.01 10 Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah 5 02 02 2.01 11 Koordinasi Perencanaan Anggaran Pembiayaan 5 02 02 2.02 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 2.02 01 Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah 5 02 02 2.02 02 Penatausahaan Pembiayaan Daerah 5 02 02 2.02 03 Koordinasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya 5 02 02 2.02 04 Pemprosesan, Penerbitan dan Pendistribusian Lembar SP2D 5 02 02 2.02 05 Koordinasi Pelaksanaan dan Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP dan SPM, Pemberian Pembebanan Rincian Penggunaan Atas Pengesahan SPJ Gaji dan Non Gaji, Serta Penerbitan SKPP 5 02 02 2.02 06 Koordinasi Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 5 02 02 2.02 07 Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Penempatan Uang Daerah Sebagai Optimalisasi Kas 5 02 02 2.02 08 Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas SP2D Dengan Instansi Terkait 5 02 02 2.02 09 Penyusunan Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan Dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban (SPJ) 5 02 02 2.02 10 Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD 5 02 02 2.03 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 5 02 02 2.03 01 Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah 5 02 02 2.03 02 Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 2.03 03 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi 5 02 02 2.03 04 Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota 5 02 02 2.03 05 Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan PEMDA 5 02 02 2.03 06 Penyusunan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 2.03 07 Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Serta Pembiayaan 5 02 02 2.03 08 Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 5 02 02 2.03 09 Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah 5 02 02 2.03 10 Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 5 02 02 2.03 11 Verifikasi dan Pengujian atas Bukti Memorial 5 02 02 2.03 12 Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 5 02 02 2.04 Kegiatan Penunjang Urusan 5 02 02 2.04 01 Pelaksanaan Pinjaman Pada Pemerintah Daerah 5 02 02 2.04 02 Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan, Alokasi dan Pemberian Subsidi KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 02 02 2.04 03 Pelaksanaan Alokasi dan Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus 5 02 03 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 02 03 2.01 Pengelolaan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 01 Koordinasi dan Penyusunan Standar Harga Berdasarkan Jenis dan Tipe Barang 5 02 03 2.01 02 Koordinasi dan Penyusunan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 03 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 04 Koordinasi dan Penyusunan Rencana Pemeliharaan/Perawatan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 05 Penatausahaan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 06 Inventarisasi Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 07 Koordinasi Pelaksanaan Pengamanan Fisik, Administrasi dan Hukum Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 08 Koordinasi Hasil Penilaian Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 09 Koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 10 Koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas Pemindahtanganan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 11 Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah 5 02 03 2.01 12 Konsolidasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah dari SKPD 5 02 03 2.01 13 Koordinasi dan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah 5 02 04 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH 5 02 04 2.02 Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah 5 02 04 2.02 01 Penyusunan Kebijakan Teknis Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah 5 02 04 2.02 02 Penyusunan Kebijakan Tentang Intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 2.02 03 Perumusan Standarisasi Kebijakan Operasional Prosedur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 2.02 04 Penyusunan dan Evaluasi Kebijakan Tentang Sistem Administrasi Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 2.02 05 Perumusan Kebijakan Strategi Penyuluhan dan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Penyebarluasan Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Masyarakat 5 02 04 2.02 06 Perumusan Kebijakan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Yang Berbasis Teknologi Informasi 5 02 04 2.02 07 Konsultasi dan Pendampingan Wajib Pajak dan Retribusi 5 02 04 2.02 08 Penyelenggaraan Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 2.02 09 Pemeliharaan dan Pemutakhiran Basis Data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 02 04 2.02 10 Pemeriksanaan Pajak Daerah 5 02 04 2.02 11 Monitoring dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 5 03 KEPEGAWAIAN 5 03 02 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH 5 03 02 2.01 Pengelolaan Data dan Informasi ASN 5 03 02 2.01 01 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen ASN dan Manajemen Naskah dan Dokumen ASN 5 03 02 2.01 02 Pengelolaan Data, Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional 5 03 02 2.01 03 Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian 5 03 02 2.01 04 Pengelolaan Data Kepegawaian 5 03 02 2.02 Administrasi Kepegawaian 5 03 02 2.02 01 Penyusunan Analisis Kebutuhan, Formasi, dan Pelaksanaan Pengadaan ASN 5 03 02 2.02 02 Penataan dan Mutasi Jabatan 5 03 02 2.02 03 Penyelesaian Penempatan, Pengangkatan, Mutasi, dan Kepangkatan 5 03 02 2.02 04 Penyelesaian Pemberhentian dan Pemberian Pensiun 5 03 02 2.02 05 Pelaksanaan Proses Pemberhentian Pegawai 5 03 02 2.02 06 Fasilitasi Pengadaan dan Pemberhentian. 5 03 02 2.02 07 Pengelolaan Mutasi ASN 5 03 02 2.02 08 Pengelolaan Penempatan dalam Jabatan ASN 5 03 02 2.02 09 Pembuatan Daftar Penjagaan Kenaikan Pangkat 5 03 02 2.02 10 Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN 5 03 02 2.03 Peningkatan Kapastitas ASN 5 03 02 2.03 01 Peningkatan Kapasitas ASN 5 03 02 2.03 02 Pengembangan Penilaian Kinerja ASN 5 03 02 2.03 03 Pengembangan Assessment Center KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 03 02 2.03 04 Fasilitasi Kelembagaan Profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya) 5 03 02 2.03 05 Fasilitasi Profesi ASN 5 03 02 2.03 06 Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN 5 03 02 2.03 07 Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN 5 03 02 2.03 08 Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat 5 03 02 2.03 09 Pengelolaan Karir dalam Jabatan Fungsional 5 03 02 2.04 Pengembangan Karir ASN 5 03 02 2.04 01 Pengembangan Karir dan Promosi ASN 5 03 02 2.04 02 Penyusunan Pedoman Pola Pengembangan Karir 5 03 02 2.05 Pembinaan ASN 5 03 02 2.05 01 Pembinaan Disiplin ASN 5 03 02 2.05 02 Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN 5 03 02 2.05 03 Penegakkan Disiplin, Pemberian Penghargaan dan Perlindungan 5 04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 5 04 02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 5 04 02 2.01 Pengembangan Kompetensi Teknis 5 04 02 2.01 01 Penyusunan Kebijakan Teknis Dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 2.01 02 Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknisumum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 2.01 03 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum 5 04 02 2.01 04 Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Kompetensi Teknisumum, Inti, dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Pemerintahan Umum 5 04 02 2.02 Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional 5 04 02 2.02 01 Penyusunan Kebijakan Teknis dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan dan Prajabatan,Sertajabatan Fungsional 5 04 02 2.02 02 Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi 5 04 02 2.02 03 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 5 04 02 2.02 04 Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, dan Sumber Belajar 5 04 02 2.02 05 Pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga 5 04 02 2.02 06 Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Fungsional 5 04 02 2.02 07 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan 5 04 02 2.02 08 Pembinaan, Pengoordinasian, Fasilitasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sertifikasi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar, dan Kerjasama, Serta Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan, dan Prajabatan 5 05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 5 05 02 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH 5 05 02 2.01 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan 5 05 02 2.01 01 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah 5 05 02 2.01 02 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 05 02 2.01 03 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan 5 05 02 2.01 04 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi 5 05 02 2.01 05 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi 5 05 02 2.01 06 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat 5 05 02 2.01 07 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Kelembagaan Desa 5 05 02 2.01 08 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ketatalaksanaan Desa 5 05 02 2.01 09 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur Desa 5 05 02 2.01 10 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Desa 5 05 02 2.01 11 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa 5 05 02 2.01 12 Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan 5 05 02 2.01 13 Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan 5 05 02 2.01 14 Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan 5 05 02 2.01 15 Fasilitasi Pemberian Rekomendasi Penelitian Bagi Warga Negara Asing untuk Diterbitkannya Izin Penelitian Oleh Instansi yang Berwenang 5 05 02 2.02 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan 5 05 02 2.02 01 Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek- Aspek Sosial 5 05 02 2.02 02 Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5 05 02 2.02 03 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 5 05 02 2.02 04 Penelitian dan Pengembangan Kepemudaan dan Olahraga 5 05 02 2.02 05 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 05 02 2.02 06 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 5 05 02 2.02 07 Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 5 05 02 2.02 08 Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5 05 02 2.02 09 Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja 5 05 02 2.02 10 Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat 5 05 02 2.02 11 Penelitian dan Pengembangan Transmigrasi 5 05 02 2.03 Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan 5 05 02 2.03 01 Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 05 02 2.03 02 Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan 5 05 02 2.03 03 Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah 5 05 02 2.03 04 Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan 5 05 02 2.03 05 Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan 5 05 02 2.03 06 Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumberdaya Mineral 5 05 02 2.03 07 Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup 5 05 02 2.03 08 Penelitian dan Pengembangan Kehutanan 5 05 02 2.03 09 Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum 5 05 02 2.03 10 Penelitian dan Pengembangan Perhubungan 5 05 02 2.03 11 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 5 05 02 2.03 12 Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan 5 05 02 2.03 13 Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika 5 05 02 2.04 Pengembangan Inovasi dan Teknologi 5 05 02 2.04 01 Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi 5 05 02 2.04 02 Uji Coba dan Penerapan Rancang Bangun/Model Replikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi 5 05 02 2.04 03 Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif 5 05 02 2.04 04 Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan 5 05 02 2.04 05 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 5 06 PENGHUBUNG 5 06 02 PROGRAM PELAYANAN PENGHUBUNG 5 06 02 2.01 Pelaksanaan Pelayanan Penghubung Kabupaten/Kota 5 06 02 2.01 01 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur dan Masyarakat 5 06 02 2.01 02 Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat 5 06 02 2.01 03 Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya 5 06 02 2.01 04 Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan pelestarian Seni Budaya 5 06 02 2.01 05 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penghubung 5 07 PENGELOAAN PERBATASAN 5 07 02 PROGRAM PENGELOLAAN PERBATASAN 5 07 02 2.01 Pelaksanaan Kewilayahan Perbatasan Kabupaten/Kota 5 07 02 2.01 01 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Perbatasan 6 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 6 01 INSPEKTORAT DAERAH 6 01 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN 6 01 02 2.01 Penyelenggaraan Pengawasan Internal 6 01 02 2.01 01 Audit Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.01 02 Review Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.01 03 Pemantauan Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.01 04 Evaluasi Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.02 Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu 6 01 02 2.02 01 Audit Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.02 02 Review Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.02 03 Pemantauan Kinerja dan Keuangan 6 01 02 2.02 04 Evaluasi Kinerja dan Keuangan 6 01 03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI 6 01 03 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan Dan Fasilitasi Pengawasan 6 01 03 2.01 01 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 6 01 03 2.01 02 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan 6 01 03 2.02 Asistensi dan Pendampingan 6 01 03 2.02 01 Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 6 01 03 2.02 02 Asistensi dan Pendampingan 7 UNSUR KEWILAYAHAN 7 01 KECAMATAN 7 01 02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK 7 01 02 2.01 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 7 01 02 2.01 01 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 7 01 02 2.01 02 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 7 01 02 2.02 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan 7 01 02 2.02 01 Perencanaan Kegiatan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan 7 01 02 2.02 02 Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan 7 01 02 2.02 03 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 7 01 02 2.03 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 7 01 02 2.03 01 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 7 01 02 2.03 02 Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta 7 01 02 2.04 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 7 01 02 2.04 01 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan 7 01 02 2.04 02 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Nonperizinan 7 01 02 2.04 03 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.01 Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa 7 01 03 2.01 01 Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa 7 01 03 2.01 02 Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Yang Dilakukan Oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan 7 01 03 2.01 03 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan 7 01 03 2.02 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 7 01 03 2.02 01 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan 7 01 03 2.02 02 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 7 01 03 2.02 03 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 7 01 03 2.02 04 Evaluasi Kelurahan 7 01 04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 7 01 04 2.01 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 7 01 04 2.01 01 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan 7 01 04 2.01 02 Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 7 01 04 2.02 Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada 7 01 04 2.02 01 Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 01 05 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 7 01 05 2.01 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah 7 01 05 2.01 01 Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Serta KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 7 01 05 2.01 02 Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional 7 01 05 2.01 03 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 7 01 05 2.01 04 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Kemanan Lokal, Regional, dan Nasional 7 01 05 2.01 05 Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 7 01 05 2.01 06 Pengembangan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila 7 01 05 2.01 07 Pelaksanaan Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan Tidak Dilaksanakan Oleh Instansi Vertikal 7 01 05 2.01 08 Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan 7 01 06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA 7 01 06 2.01 Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 7 01 06 2.01 01 Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 7 01 06 2.01 02 Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa 7 01 06 2.01 03 Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa 7 01 06 2.01 04 Fasilitasi penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan 7 01 06 2.01 05 Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa 7 01 06 2.01 06 Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 7 01 06 2.01 07 Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa 7 01 06 2.01 08 Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 7 01 06 2.01 09 Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Pembangunan Desa 7 01 06 2.01 10 Fasilitasi Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 7 01 06 2.01 11 Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 7 01 06 2.01 12 Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan 7 01 06 2.01 13 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif 7 01 06 2.01 14 Fasilitasi Kerja Sama Antardesa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga 7 01 06 2.01 15 Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa Serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa 7 01 06 2.01 16 Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa 7 01 06 2.01 17 Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya 7 01 06 2.01 18 Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 8 01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8 01 02 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 8 01 02 2.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 2.01 02 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 2.01 03 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 2.01 04 Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8 01 02 2.01 05 Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Pimpinan 8 01 03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 8 01 03 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik 8 01 03 2.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 2.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik Di Daerah 8 01 03 2.01 03 Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik Di Daerah 8 01 03 2.01 04 Pelaksanaan Koordinasi Di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 2.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8 01 03 2.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Pimpinan 8 01 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 8 01 04 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 04 2.01 01 Penyusunan Program Kerja dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 2.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 2.01 03 Pelaksanaan Kebijakan dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 2.01 04 Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 8 01 04 2.01 05 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Pimpinan 8 01 05 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Dan Budaya 8 01 05 2.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 2.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 2.01 03 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 2.01 04 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 05 2.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah 8 01 05 2.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan Oleh Pimpinan 8 01 06 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 8 01 06 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 8 01 06 2.01 01 Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 2.01 02 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 2.01 03 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 2.01 04 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8 01 06 2.01 05 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSANBIDANGURUSAN PROGRAMKEGIATAN SUB KEGIATAN 8 01 06 2.01 06 Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Pimpinan D. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR FUNGSI KODE URAIAN FUNGSI SUB FUNGSI 1 Pelayanan Umum 1 01 Statistik 1 02 Kearsipan 1 03 Komunikasi & Informatika 1 04 Persandian 1 05 Perencanaan Pembangunan 1 06 Penelitian dan Pengembangan 1 07 Pendidikan dan Pelatihan 1 08 Keuangan 1 09 Kepegawaian 1 10 Sekretariat Daerah 1 11 Sekretariat DPRD 1 12 Inspektorat 1 13 Kecamatan 1 14 Kekhususan 2 Ketertiban dan Keamanan 2 01 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri - Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 2 02 Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 2 03 Pengelolaan Perbatasan Daerah 3 Ekonomi 3 01 Perhubungan 3 02 Tenaga Kerja 3 03 Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3 04 Penanaman Modal 3 05 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 3 06 Pertanian 3 07 Kehutanan 3 08 Energi dan Sumber Daya Mineral 3 09 Kelautan dan Perikanan 3 10 Perdagangan 3 11 Perindustrian 3 12 Transmigrasi 4 Perlindungan Lingkungan Hidup 4 01 Penataan Ruang 4 02 Lingkungan Hidup 4 03 Pertanahan 5 Perumahan dan Fasilitasi Umum 5 01 Pekerjaan Umum 5 02 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 6 Kesehatan 6 01 Kesehatan 6 02 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 7 Pariwisata 7 01 Kebudayaan 7 02 Pariwisata 8 Pendidikan 8 01 Pendidikan 8 02 Kepemudaan dan Olahraga 8 03 Perpustakaan 9 Perlindungan Sosial 9 01 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9 02 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 9 03 Keluarga Sejahtera-Bantuan Sosial 9 04 Sosial 9 05 Pangan 9 06 Penanggulangan Bencana E. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR ORGANISASI PADA PEMERINTAH PROVINSI NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1-1 Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 Dinas Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 1-1 0-0 0-0 01 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-1 2-22 0-0 02 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1-1 2-22 0-0 02 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-22 0-0 02 XX UPTD 1-1 2-19 0-0 03 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 1-1 2-19 0-0 03 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-19 0-0 03 XX UPTD 1-1 3-26 0-0 04 Dinas Pendidikan dan Pariwisata 1-1 3-26 0-0 04 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 3-26 0-0 04 XX UPTD 1-1 2-22 2-19 05 Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga 1-1 2-22 2-19 05 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-22 2-19 05 XX UPTD 1-1 2-22 3-26 06 Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata 1-1 2-22 3-26 06 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-22 3-26 06 XX UPTD 1-1 2-19 3-26 07 Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 1-1 2-19 3-26 07 XX Cabang Dinas Pendidikan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-1 2-19 3-26 07 XX UPTD 1-1 0-0 0-0 08 Dinas Pendidikan Dayah******) 1-1 0-0 0-0 09 Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh******) 1-2 Kesehatan 1-2 0-0 0-0 01 Dinas Kesehatan 1-2 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 1-2 0-0 0-0 01 XX RSUD 1-2 0-0 0-0 01 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 0-0 02 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1-2 2-8 0-0 02 XX RSUD 1-2 2-8 0-0 02 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 0-0 03 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-2 2-14 0-0 03 XX RSUD 1-2 2-14 0-0 03 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-12 0-0 04 Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-12 0-0 04 XX RSUD 1-2 2-12 0-0 04 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-13 0-0 05 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-13 0-0 05 XX RSUD 1-2 2-13 0-0 05 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-14 06 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-2 2-8 2-14 06 XX RSUD 1-2 2-8 2-14 06 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-12 07 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-8 2-12 07 XX RSUD 1-2 2-8 2-12 07 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-13 08 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-8 2-13 08 XX RSUD 1-2 2-8 2-13 08 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 2-12 09 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-14 2-12 09 XX RSUD 1-2 2-14 2-12 09 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 2-13 10 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-14 2-13 10 XX RSUD 1-2 2-14 2-13 10 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-12 2-13 11 Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-12 2-13 11 XX RSUD 1-2 2-12 2-13 11 XX UPTD selain RSUD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1-3 0-0 0-0 01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1-3 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 02 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga 1-3 0-0 0-0 02 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 03 Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 03 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 04 Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 04 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 05 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 05 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 06 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 06 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 07 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 07 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 08 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 08 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 09 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 09 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 10 Dinas Bina Marga*****) 1-3 0-0 0-0 10 XX Suku Dinas*****) 1-3 0-0 0-0 10 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-3 0-0 0-0 11 Dinas Sumber Daya Air*****) 1-3 0-0 0-0 11 XX Suku Dinas*****) 1-3 0-0 0-0 11 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 12 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan*****) 1-3 0-0 0-0 12 XX Suku Dinas*****) 1-3 0-0 0-0 12 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 13 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Alam****) 1-3 0-0 0-0 13 XX UPTD 1-4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1-4 0-0 0-0 01 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1-4 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 1-4 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-4 2-10 0-0 02 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 1-4 2-10 0-0 02 XX UPTD 1-4 2-15 0-0 03 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan 1-4 2-15 0-0 03 XX UPTD 1-4 2-11 0-0 04 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 1-4 2-11 0-0 04 XX UPTD 1-4 3-28 0-0 05 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Kehutanan 1-4 3-28 0-0 05 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-4 2-9 0-0 06 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pangan 1-4 2-9 0-0 06 XX UPTD 1-4 3-27 0-0 07 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanian 1-4 3-27 0-0 07 XX UPTD 1-4 3-25 0-0 08 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-25 0-0 08 XX UPTD 1-4 2-10 2-15 09 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan 1-4 2-10 2-15 09 XX UPTD 1-4 2-10 2-11 10 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup 1-4 2-10 2-11 10 XX UPTD 1-4 2-10 3-28 11 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Kehutanan 1-4 2-10 3-28 11 XX UPTD 1-4 2-10 2-9 12 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pangan 1-4 2-10 2-9 12 XX UPTD 1-4 2-10 3-27 13 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertanian 1-4 2-10 3-27 13 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-4 2-10 3-25 14 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-10 3-25 14 XX UPTD 1-4 2-15 2-11 15 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup 1-4 2-15 2-11 15 XX UPTD 1-4 2-15 3-28 16 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Kehutanan 1-4 2-15 3-28 16 XX UPTD 1-4 2-15 2-9 17 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Pangan 1-4 2-15 2-9 17 XX UPTD 1-4 2-15 3-27 18 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Pertanian 1-4 2-15 3-27 18 XX UPTD 1-4 2-15 3-25 19 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-15 3-25 19 XX UPTD 1-4 2-11 3-28 20 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1-4 2-11 3-28 20 XX UPTD 1-4 2-11 2-9 21 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Lingkungan Hidup dan Pangan 1-4 2-11 2-9 21 XX UPTD 1-4 2-11 3-27 22 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanian 1-4 2-11 3-27 22 XX UPTD 1-4 2-11 3-25 23 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-11 3-25 23 XX UPTD 1-4 3-28 2-9 24 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, dan Pangan 1-4 3-28 2-9 24 XX UPTD 1-4 3-28 3-27 25 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, dan Pertanian 1-4 3-28 3-27 25 XX UPTD 1-4 3-28 3-25 26 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-28 3-25 26 XX UPTD 1-4 2-9 3-27 27 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pangan dan Pertanian 1-4 2-9 3-27 27 XX UPTD 1-4 2-9 3-25 28 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-9 3-25 28 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-4 3-27 3-25 29 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-27 3-25 29 XX UPTD 1-5 Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 1-5 0-0 0-0 01 Satuan Polisi Pamongpraja 1-5 0-0 0-0 01 XX Satuan Polisi Pamongpraja Kota/Kabupaten Administrasi ...*****) 1-5 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 02 Dinas Pemadam Kebakaran 1-5 0-0 0-0 02 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 03 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran 1-5 0-0 0-0 03 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 03 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan *****) 1-5 0-0 0-0 03 XX Suku Dinas*****) 1-5 0-0 0-0 03 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 04 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1-5 0-0 0-0 04 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 05 Satuan Polisi Pamongpraja, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah 1-5 0-0 0-0 05 XX UPTD 1-6 Sosial 1-6 0-0 0-0 01 Dinas Sosial 1-6 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 1-6 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-6 2-8 0-0 02 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1-6 2-8 0-0 02 XX RSUD 1-6 2-8 0-0 02 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 0-0 03 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-6 2-14 0-0 03 XX RSUD 1-6 2-14 0-0 03 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-12 0-0 04 Dinas Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-12 0-0 04 XX RSUD 1-6 2-12 0-0 04 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-13 0-0 05 Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-13 0-0 05 XX RSUD 1-6 2-13 0-0 05 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-8 2-14 06 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-6 2-8 2-14 06 XX RSUD 1-6 2-8 2-14 06 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-8 2-12 07 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Adminitrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-8 2-12 07 XX RSUD 1-6 2-8 2-12 07 XX UPTD selain RSUD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-6 2-8 2-13 08 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-8 2-13 08 XX RSUD 1-6 2-8 2-13 08 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 2-12 09 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-14 2-12 09 XX RSUD 1-6 2-14 2-12 09 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 2-13 10 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-14 2-13 10 XX RSUD 1-6 2-14 2-13 10 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-12 2-13 11 Dinas Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-12 2-13 11 XX RSUD 1-6 2-12 2-13 11 XX UPTD selain RSUD URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2-7 Tenaga Kerja 2-7 0-0 0-0 01 Dinas Tenaga Kerja 2-7 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2-8 0-0 0-0 01 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2-8 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-8 2-14 0-0 02 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-8 2-14 0-0 02 XX UPTD 2-8 2-12 0-0 03 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-8 2-12 0-0 03 XX UPTD 2-8 2-13 0-0 04 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-13 0-0 04 XX UPTD 2-8 2-14 2-12 05 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-8 2-14 2-12 05 XX UPTD 2-8 2-14 2-13 06 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-14 2-13 06 XX Suku Dinas*****) 2-8 2-14 2-13 06 XX UPTD 2-8 2-12 2-13 07 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-12 2-13 07 XX UPTD 2-9 Pangan 2-9 0-0 0-0 01 Dinas Ketahanan Pangan 2-9 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-9 0-0 0-0 02 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2-9 0-0 0-0 02 XX UPTD 2-10 Pertanahan 2-10 0-0 0-0 01 Dinas Pertanahan 2-10 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-10 2-15 0-0 02 Dinas Pertanahan dan Perhubungan 2-10 2-15 0-0 02 XX UPTD 2-10 2-11 0-0 03 Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup 2-10 2-11 0-0 03 XX UPTD 2-10 3-28 0-0 04 Dinas Pertanahan dan Kehutanan 2-10 3-28 0-0 04 XX UPTD 2-10 2-9 0-0 05 Dinas Pertanahan dan Pangan 2-10 2-9 0-0 05 XX UPTD 2-10 3-27 0-0 06 Dinas Pertanahan dan Pertanian 2-10 3-27 0-0 06 XX UPTD 2-10 3-25 0-0 07 Dinas Pertanahan, Kelautan dan Perikanan 2-10 3-25 0-0 07 XX UPTD 2-10 2-15 2-11 08 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Lingkungan Hidup 2-10 2-15 2-11 08 XX UPTD 2-10 2-15 3-28 09 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Kehutanan 2-10 2-15 3-28 09 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-10 2-15 2-9 10 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Pangan 2-10 2-15 2-9 10 XX UPTD 2-10 2-15 3-27 11 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Pertanian 2-10 2-15 3-27 11 XX UPTD 2-10 2-15 3-25 12 Dinas Pertanahan, Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-15 3-25 12 XX UPTD 2-10 2-11 3-28 13 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-10 2-11 3-28 13 XX UPTD 2-10 2-11 2-9 14 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Pangan 2-10 2-11 2-9 14 XX UPTD 2-10 2-11 3-27 15 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-10 2-11 3-27 15 XX UPTD 2-10 2-11 3-25 16 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-11 3-25 16 XX UPTD 2-10 3-28 2-9 17 Dinas Pertanahan, Kehutanan dan Pangan 2-10 3-28 2-9 17 XX UPTD 2-10 3-28 3-27 18 Dinas Pertanahan, Kehutanan dan Pertanian 2-10 3-28 3-27 18 XX UPTD 2-10 3-28 3-25 19 Dinas Pertanahan, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-10 3-28 3-25 19 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-10 2-9 3-27 20 Dinas Pertanahan, Pangan dan Pertanian 2-10 2-9 3-27 20 XX UPTD 2-10 2-9 3-25 21 Dinas Pertanahan, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-9 3-25 21 XX UPTD 2-10 3-27 3-25 22 Dinas Pertanahan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-10 3-27 3-25 22 XX UPTD 2-11 Lingkungan Hidup 2-11 0-0 0-0 01 Dinas Lingkungan Hidup 2-11 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-11 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-11 3-28 0-0 02 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-11 3-28 0-0 02 XX UPTD 2-11 2-9 0-0 03 Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan 2-11 2-9 0-0 03 XX UPTD 2-11 3-27 0-0 04 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-11 3-27 0-0 04 XX UPTD 2-11 3-25 0-0 05 Dinas Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-25 0-0 05 XX UPTD 2-11 3-28 2-9 06 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pangan 2-11 3-28 2-9 06 XX UPTD 2-11 3-28 3-27 07 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanian NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-11 3-28 3-27 07 XX UPTD 2-11 3-28 3-25 08 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-28 3-25 08 XX UPTD 2-11 2-9 3-27 09 Dinas Lingkungan Hidup, Pangan dan Pertanian 2-11 2-9 3-27 09 XX UPTD 2-11 2-9 3-25 10 Dinas Lingkungan Hidup, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 2-11 2-9 3-25 10 XX UPTD 2-11 3-27 3-25 11 Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-27 3-25 11 XX UPTD 2-12 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-12 0-0 0-0 01 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-12 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-12 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-12 2-13 0-0 02 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-12 2-13 0-0 02 XX UPTD 2-13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-13 0-0 0-0 01 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-13 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-13 0-0 0-0 02 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung*) 2-13 0-0 0-0 02 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2-14 0-0 0-0 01 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2-14 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-14 2-12 0-0 02 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-14 2-12 0-0 02 XX UPTD 2-14 2-13 0-0 03 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-14 2-13 0-0 03 XX UPTD 2-14 2-12 2-13 04 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-14 2-12 2-13 04 XX UPTD 2-15 Perhubungan 2-15 0-0 0-0 01 Dinas Perhubungan 2-15 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-15 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-15 2-11 0-0 02 Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup 2-15 2-11 0-0 02 XX UPTD 2-15 3-28 0-0 03 Dinas Perhubungan dan Kehutanan 2-15 3-28 0-0 03 XX UPTD 2-15 2-9 0-0 04 Dinas Perhubungan dan Pangan 2-15 2-9 0-0 04 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-15 3-27 0-0 05 Dinas Perhubungan dan Pertanian 2-15 3-27 0-0 05 XX UPTD 2-15 3-25 0-0 06 Dinas Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-25 0-0 06 XX UPTD 2-15 2-11 3-28 07 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-15 2-11 3-28 07 XX UPTD 2-15 2-11 2-9 08 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pangan 2-15 2-11 2-9 08 XX UPTD 2-15 2-11 3-27 09 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-15 2-11 3-27 09 XX UPTD 2-15 2-11 3-25 10 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-15 2-11 3-25 10 XX UPTD 2-15 3-28 2-9 11 Dinas Perhubungan, Kehutanan dan Pangan 2-15 3-28 2-9 11 XX UPTD 2-15 3-28 3-27 12 Dinas Perhubungan, Kehutanan dan Pertanian 2-15 3-28 3-27 12 XX UPTD 2-15 3-28 3-25 13 Dinas Perhubungan, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-28 3-25 13 XX UPTD 2-15 2-9 3-27 14 Dinas Perhubungan, Pangan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 dan Pertanian 2-15 2-9 3-27 14 XX UPTD 2-15 2-9 3-25 15 Dinas Perhubungan, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 2-9 3-25 15 XX UPTD 2-15 3-27 3-25 16 Dinas Perhubungan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-27 3-25 16 XX UPTD 2-16 Komunikasi dan Informatika 2-16 0-0 0-0 01 Dinas Komunikasi dan Informatika 2-16 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-16 2-20 0-0 02 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 2-16 2-20 0-0 02 XX Suku Dinas*****) 2-16 2-20 0-0 02 XX UPTD 2-16 2-21 0-0 03 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 2-16 2-21 0-0 03 XX UPTD 2-16 2-20 2-21 04 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2-16 2-20 2-21 04 XX UPTD 2-17 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2-17 0-0 0-0 01 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 2-17 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-17 3-31 0-0 02 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian 2-17 3-31 0-0 02 XX UPTD 2-17 3-30 0-0 03 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdangangan 2-17 3-30 0-0 03 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-17 3-29 0-0 04 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-17 3-29 0-0 04 XX UPTD 2-17 3-32 0-0 05 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Transmigrasi 2-17 3-32 0-0 05 XX UPTD 2-17 2-7 0-0 06 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja 2-17 2-7 0-0 06 XX UPTD 2-17 3-31 3-30 07 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan 2-17 3-31 3-30 07 XX Suku Dinas*****) 2-17 3-31 3-30 07 XX UPTD 2-17 3-31 3-29 08 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-17 3-31 3-29 08 XX UPTD 2-17 3-31 3-32 09 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Transmigrasi 2-17 3-31 3-32 09 XX UPTD 2-17 3-31 2-7 10 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Tenaga Kerja 2-17 3-31 2-7 10 XX UPTD 2-17 3-30 3-29 11 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-17 3-30 3-29 11 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-17 3-30 3-32 12 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Transmigrasi 2-17 3-30 3-32 12 XX UPTD 2-17 3-30 2-7 13 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja 2-17 3-30 2-7 13 XX UPTD 2-17 3-29 3-32 14 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 2-17 3-29 3-32 14 XX UPTD 2-17 3-29 2-7 15 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 2-17 3-29 2-7 15 XX UPTD 2-17 3-32 2-7 16 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2-17 3-32 2-7 16 XX UPTD 2-18 Penanaman Modal 2-18 0-0 0-0 01 Dinas Penanaman Modal 2-18 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-18 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-18 2-17 0-0 02 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2-18 2-17 0-0 02 XX UPTD 2-18 3-31 0-0 03 Dinas Penanaman Modal dan Perindustrian 2-18 3-31 0-0 03 XX UPTD 2-18 3-30 0-0 04 Dinas Penanaman Modal dan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Perdagangan 2-18 3-30 0-0 04 XX UPTD 2-18 3-29 0-0 05 Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-29 0-0 05 XX UPTD 2-18 3-32 0-0 06 Dinas Penanaman Modal dan Transmigrasi 2-18 3-32 0-0 06 XX UPTD 2-18 2-7 0-0 07 Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja 2-18 2-7 0-0 07 XX UPTD 2-18 2-17 3-31 08 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian 2-18 2-17 3-31 08 XX UPTD 2-18 2-17 3-30 09 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan 2-18 2-17 3-30 09 XX UPTD 2-18 2-17 3-29 10 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 2-17 3-29 10 XX UPTD 2-18 2-17 3-32 11 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Transmigrasi 2-18 2-17 3-32 11 XX UPTD 2-18 2-17 2-7 12 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja 2-18 2-17 2-7 12 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-18 3-31 3-30 13 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan 2-18 3-31 3-30 13 XX UPTD 2-18 3-31 3-29 14 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-31 3-29 14 XX UPTD 2-18 3-31 3-32 15 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Transmigrasi 2-18 3-31 3-32 15 XX UPTD 2-18 3-31 2-7 16 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Tenaga Kerja 2-18 3-31 2-7 16 XX UPTD 2-18 3-30 3-29 17 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-30 3-29 17 XX UPTD 2-18 3-30 3-32 18 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan dan Transmigrasi 2-18 3-30 3-32 18 XX UPTD 2-18 3-30 2-7 19 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan dan Tenaga Kerja 2-18 3-30 2-7 19 XX UPTD 2-18 3-29 3-32 20 Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 2-18 3-29 3-32 20 XX UPTD 2-18 3-29 2-7 21 Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 2-18 3-29 2-7 21 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-18 3-32 2-7 22 Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2-18 3-32 2-7 22 XX UPTD 2-19 Kepemudaan dan Olahraga 2-19 0-0 0-0 01 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 2-19 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-19 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-19 3-26 0-0 02 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 2-19 3-26 0-0 02 XX UPTD 2-20 Statistik 2-20 0-0 0-0 01 Dinas Statistik 2-20 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-20 2-21 0-0 02 Dinas Statistik dan Persandian 2-20 2-21 0-0 02 XX UPTD 2-21 Persandian 2-21 0-0 0-0 01 Dinas Persandian 2-21 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-22 Kebudayaan 2-22 0-0 0-0 01 Dinas Kebudayaan 2-22 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 2-22 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-22 2-19 0-0 02 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga 2-22 2-19 0-0 02 XX UPTD 2-22 3-26 0-0 03 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2-22 3-26 0-0 03 XX UPTD 2-22 2-19 3-26 04 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-22 2-19 3-26 04 XX UPTD 2-22 0-00 0-00 05 Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh******) 2-22 0-00 0-00 06 Sekretariat Majelis Adat Aceh******) 2-22 0-0 0-0 05 Dinas Pemajuan Masyarakat Adat*******) 2-22 0-0 0-0 05 XX UPTD 2-23 Perpustakaan 2-23 0-0 0-0 01 Dinas Perpustakaan 2-23 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-23 2-24 0-0 02 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2-23 2-24 0-0 02 XX Suku Dinas*****) 2-23 2-24 0-0 02 XX UPTD 2-24 Kearsipan 2-24 0-0 0-0 01 Dinas Kearsipan 2-24 0-0 0-0 01 XX UPTD URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3-25 Kelautan dan Perikanan 3-25 0-0 0-0 01 Dinas Kelautan dan Perikanan 3-25 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-25 2-9 3-27 02 Dinas Kelautan, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian*****) 3-25 2-9 3-27 02 XX Suku Dinas*****) 3-25 2-9 3-27 02 XX UPTD 3-26 Pariwisata 3-26 0-0 0-0 01 Dinas Pariwisata 3-26 0-0 0-0 01 XX Suku Dinas*****) 3-26 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-27 Pertanian 3-27 0-0 0-0 01 Dinas Pertanian 3-27 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 02 Dinas Tanaman Pangan 3-27 0-0 0-0 02 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 03 Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan 3-27 0-0 0-0 03 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 04 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 3-27 0-0 0-0 04 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 05 Dinas Perkebunan dan Peternakan 3-27 0-0 0-0 05 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 06 Dinas Perkebunan 3-27 0-0 0-0 06 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 07 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan 3-27 0-0 0-0 07 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 08 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 3-27 0-0 0-0 08 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 09 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 3-27 0-0 0-0 09 XX UPTD 3-28 Kehutanan 3-28 0-0 0-0 01 Dinas Kehutanan 3-28 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-28 2-9 0-0 02 Dinas Kehutanan dan Pangan 3-28 2-9 0-0 02 XX UPTD 3-28 3-27 0-0 03 Dinas Kehutanan dan Pertanian 3-28 3-27 0-0 03 XX UPTD 3-28 3-25 0-0 04 Dinas Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 3-28 3-25 0-0 04 XX UPTD 3-28 2-9 3-27 05 Dinas Kehutanan, Pangan dan Pertanian 3-28 2-9 3-27 05 XX UPTD 3-28 2-9 3-25 06 Dinas Kehutanan, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 3-28 2-9 3-25 06 XX UPTD 3-28 3-27 3-25 07 Dinas Kehutanan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 3-28 3-27 3-25 07 XX UPTD 3-28 0-0 0-0 08 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota*****) 3-28 0-0 0-0 08 XX Suku Dinas*****) 3-28 0-0 0-0 08 XX UPTD 3-29 Energi dan Sumber Daya Mineral 3-29 0-0 0-0 01 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3-29 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-29 3-32 0-0 02 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 3-29 3-32 0-0 02 XX UPTD 3-29 2-7 0-0 03 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-29 3-32 2-7 04 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-29 3-32 2-7 04 XX UPTD 3-30 Perdagangan 3-30 0-0 0-0 01 Dinas Perdagangan 3-30 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-30 3-29 0-0 02 Dinas Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-30 3-29 0-0 02 XX UPTD 3-30 3-32 0-0 03 Dinas Perdagangan dan Transmigrasi 3-30 3-32 0-0 03 XX UPTD 3-30 2-7 0-0 04 Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja 3-30 2-7 0-0 04 XX UPTD 3-30 3-29 3-32 05 Dinas Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi 3-30 3-29 3-32 05 XX UPTD 3-30 3-29 2-7 06 Dinas Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Tenaga Kerja 3-30 3-29 2-7 06 XX UPTD 3-30 3-32 2-7 07 Dinas Perdagangan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-30 3-32 2-7 07 XX UPTD 3-31 Perindustrian 3-31 0-0 0-0 01 Dinas Perindustrian 3-31 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-31 3-30 0-0 02 Dinas Perindustrian dan Perdagangan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-31 3-30 0-0 02 XX UPTD 3-31 3-29 0-0 03 Dinas Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-31 3-29 0-0 03 XX UPTD 3-31 3-32 0-0 04 Dinas Perindustrian dan Transmigrasi 3-31 3-32 0-0 04 XX UPTD 3-31 2-7 0-0 05 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja 3-31 2-7 0-0 05 XX UPTD 3-31 3-30 3-29 06 Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-31 3-30 3-29 06 XX UPTD 3-31 3-30 3-32 07 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi 3-31 3-30 3-32 07 XX UPTD 3-31 3-30 2-7 08 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja 3-31 3-30 2-7 08 XX UPTD 3-31 3-29 3-32 09 Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 3-31 3-29 3-32 09 XX UPTD 3-31 3-29 2-7 10 Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 3-31 3-29 2-7 10 XX UPTD 3-31 3-32 2-7 11 Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-31 3-32 2-7 11 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-32 Transmigrasi 3-32 0-0 0-0 01 Dinas Transmigrasi 3-32 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-32 2-7 0-0 02 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-32 2-7 0-0 02 XX UPTD NO UNSUR KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 UNSUR PENDUKUNG 4-1 Sekretariat Daerah 4-1 0-0 0-0 01 Sekretariat Daerah 4-1 0-0 0-0 01 XX Biro 4-2 Sekretariat DPRD 4-2 0-0 0-0 01 Sekretariat DPRD 4-2 0-0 0-0 02 Sekretariat DPR Aceh******) 4-2 0-0 0-0 03 Sekretariat DPR Papua**) 4-2 0-0 0-0 04 Sekretariat DPR Papua Barat***) 4-2 0-0 0-0 05 Sekretariat MRP Provinsi Papua**) 4-2 0-0 0-0 06 Sekretariat MRP Provinsi Papua Barat***) UNSUR PENUNJANG 5-1 Perencanaan 5-1 0-0 0-0 01 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5-1 0-0 0-0 01 XX Suku Badan*****) 5-1 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 5-1 5-5 0-0 02 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah 5-1 5-5 0-0 02 XX UPTD 5-2 Keuangan 5-2 0-0 0-0 01 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah 5-2 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 02 Badan Keuangan dan Aset Daerah 5-2 0-0 0-0 02 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 03 Badan Pendapatan Daerah 5-2 0-0 0-0 03 XX Suku Badan*****) 5-2 0-0 0-0 03 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 04 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah 5-2 0-0 0-0 04 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 05 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah*****) 5-2 0-0 0-0 05 XX Suku Badan*****) 5-2 0-0 0-0 05 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 07 Badan Pengelolaan Aset Daerah*****) 5-2 0-0 0-0 07 XX Suku Badan*****) 5-2 0-0 0-0 07 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 08 Badan Pembinaan BUMD*****) 5-2 0-0 0-0 08 XX Suku Badan*****) 5-2 0-0 0-0 08 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 09 Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa*****) 5-2 0-0 0-0 09 XX Suku Badan*****) NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 5-2 0-0 0-0 09 XX UPTD 5-3 Kepegawaian 5-3 0-0 0-0 01 Badan Kepegawaian Daerah 5-3 0-0 0-0 01 XX Suku Badan*****) 5-3 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-4 Pendidikan dan Pelatihan 5-4 0-0 0-0 01 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 5-4 0-0 0-0 01 XX Suku Badan*****) 5-4 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-4 0-0 0-0 02 Badan Pendidikan dan Pelatihan ****) 5-4 0-0 0-0 02 XX UPTD 5-5 Penelitian dan Pengembangan 5-5 0-0 0-0 01 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 5-5 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-5 0-0 0-0 02 Badan Riset dan Inovasi Daerah*******) 5-5 0-0 0-0 02 XX UPTD 5-6 Penghubung 5-6 0-0 0-0 01 Badan Penghubung 5-7 Pengelolaan Perbatasan Daerah 5-7 0-0 0-0 01 Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah UNSUR PENGAWASAN 6-1 Inspektorat 6-1 0-0 0-0 01 Inspektorat 6-1 0-0 0-0 01 XX Inspektorat Pembantu Kota/Kabupaten Administrasi...*****) UNSUR KEWILAYAHAN 7-1 Kota Administrasi 7-1 0-0 0-0 01 Kota Administrasi Jakarta Pusat*****) NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 7-1 0-0 0-0 01 XX Kecamatan*****) 7-1 0-0 0-0 02 Kota Administrasi Jakarta Utara*****) 7-1 0-0 0-0 02 XX Kecamatan*****) 7-1 0-0 0-0 03 Kota Administrasi Jakarta Timur*****) 7-1 0-0 0-0 03 XX Kecamatan*****) 7-1 0-0 0-0 04 Kota Administrasi Jakarta Selatan*****) 7-1 0-0 0-0 04 XX Kecamatan*****) 7-1 0-0 0-0 05 Kota Administrasi Jakarta Barat*****) 7-1 0-0 0-0 05 XX Kecamatan*****) Kabupaten Administrasi 7-1 0-0 0-0 06 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu*****) 7-1 0-0 0-0 06 XX Unit Kerja Teknis Kabupaten*****) 7-1 0-0 0-0 06 XX Kecamatan*****) UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 8-1 Kesatuan Bangsa dan Politik 8-1 0-0 0-0 01 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 8-1 0-0 0-0 01 XX Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota/Kabupaten Administrasi ...*****) UNSUR KEKHUSUSAN 9-1 Keagamaan 9-1 0-0 0-0 02 Dinas Syariat Islam Aceh ******) 9-1 0-0 0-0 03 Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh******) 9-1 0-0 0-0 05 Sekretariat Baitul Mal Aceh******) NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 9-2 Kesatuan dan Perdamaian 9-2 0-0 0-0 01 Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh******) 9-3 Keistimewaan DIY 9-3 0-0 0-0 01 Paniradya Kaistimewan****) Keterangan: *) : Provinsi Papua & Papua Barat **) : Provinsi Papua ***) : Provinsi Papua Barat ****) : Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta *****) : Provinsi DKI Jakarta ******) : Provinsi Aceh *******) : Provinsi Bali F. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR ORGANISASI PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1-1 Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 Dinas Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-1 2-22 0-0 02 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1-1 2-22 0-0 02 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-22 0-0 02 XX UPTD 1-1 2-19 0-0 03 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 1-1 2-19 0-0 03 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-19 0-0 03 XX UPTD 1-1 3-26 0-0 04 Dinas Pendidikan dan Pariwisata 1-1 3-26 0-0 04 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 3-26 0-0 04 XX UPTD 1-1 2-22 2-19 05 Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga 1-1 2-22 2-19 05 XX Cabang Dinas Pendidikan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-1 2-22 2-19 05 XX UPTD 1-1 2-22 3-26 06 Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata 1-1 2-22 3-26 06 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-22 3-26 06 XX UPTD 1-1 2-19 3-26 07 Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 1-1 2-19 3-26 07 XX Cabang Dinas Pendidikan 1-1 2-19 3-26 07 XX UPTD 1-2 Kesehatan 1-2 0-0 0-0 01 Dinas Kesehatan 1-2 0-0 0-0 01 XX RSUD 1-2 0-0 0-0 01 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 0-0 02 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1-2 2-8 0-0 02 XX RSUD 1-2 2-8 0-0 02 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 0-0 03 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-2 2-14 0-0 03 XX RSUD 1-2 2-14 0-0 03 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-12 0-0 04 Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-12 0-0 04 XX RSUD 1-2 2-12 0-0 04 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-13 0-0 05 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-13 0-0 05 XX RSUD 1-2 2-13 0-0 05 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-14 06 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-2 2-8 2-14 06 XX RSUD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-2 2-8 2-14 06 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-12 07 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-8 2-12 07 XX RSUD 1-2 2-8 2-12 07 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-8 2-13 08 Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-8 2-13 08 XX RSUD 1-2 2-8 2-13 08 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 2-12 09 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-2 2-14 2-12 09 XX RSUD 1-2 2-14 2-12 09 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-14 2-13 10 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-14 2-13 10 XX RSUD 1-2 2-14 2-13 10 XX UPTD selain RSUD 1-2 2-12 2-13 11 Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-2 2-12 2-13 11 XX RSUD 1-2 2-12 2-13 11 XX UPTD selain RSUD 1-3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1-3 0-0 0-0 01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1-3 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 02 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-3 0-0 0-0 02 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 03 Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 03 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 04 Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 04 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 05 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 05 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 06 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 06 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 07 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 07 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 08 Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi 1-3 0-0 0-0 08 XX UPTD 1-3 0-0 0-0 09 Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang 1-3 0-0 0-0 09 XX UPTD 1-4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1-4 0-0 0-0 01 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1-4 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-4 2-10 0-0 02 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan 1-4 2-10 0-0 02 XX UPTD 1-4 2-15 0-0 03 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Perhubungan 1-4 2-15 0-0 03 XX UPTD 1-4 2-11 0-0 04 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup 1-4 2-11 0-0 04 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-4 3-28 0-0 05 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Kehutanan 1-4 3-28 0-0 05 XX UPTD 1-4 2-9 0-0 06 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pangan 1-4 2-9 0-0 06 XX UPTD 1-4 3-27 0-0 07 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanian 1-4 3-27 0-0 07 XX UPTD 1-4 3-25 0-0 08 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-25 0-0 08 XX UPTD 1-4 2-10 2-15 09 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan 1-4 2-10 2-15 09 XX UPTD 1-4 2-10 2-11 10 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup 1-4 2-10 2-11 10 XX UPTD 1-4 2-10 3-28 11 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Kehutanan 1-4 2-10 3-28 11 XX UPTD 1-4 2-10 2-9 12 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pangan 1-4 2-10 2-9 12 XX UPTD 1-4 2-10 3-27 13 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertanian 1-4 2-10 3-27 13 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-4 2-10 3-25 14 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-10 3-25 14 XX UPTD 1-4 2-15 2-11 15 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup 1-4 2-15 2-11 15 XX UPTD 1-4 2-15 3-28 16 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Kehutanan 1-4 2-15 3-28 16 XX UPTD 1-4 2-15 2-9 17 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Pangan 1-4 2-15 2-9 17 XX UPTD 1-4 2-15 3-27 18 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Pertanian 1-4 2-15 3-27 18 XX UPTD 1-4 2-15 3-25 19 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-15 3-25 19 XX UPTD 1-4 2-11 3-28 20 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1-4 2-11 3-28 20 XX UPTD 1-4 2-11 2-9 21 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pangan 1-4 2-11 2-9 21 XX UPTD 1-4 2-11 3-27 22 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Pertanian 1-4 2-11 3-27 22 XX UPTD 1-4 2-11 3-25 23 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-11 3-25 23 XX UPTD 1-4 3-28 2-9 24 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, dan Pangan 1-4 3-28 2-9 24 XX UPTD 1-4 3-28 3-27 25 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, dan Pertanian 1-4 3-28 3-27 25 XX UPTD 1-4 3-28 3-25 26 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-28 3-25 26 XX UPTD 1-4 2-9 3-27 27 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pangan dan Pertanian 1-4 2-9 3-27 27 XX UPTD 1-4 2-9 3-25 28 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 1-4 2-9 3-25 28 XX UPTD 1-4 3-27 3-25 29 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 1-4 3-27 3-25 29 XX UPTD 1-5 Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 1-5 0-0 0-0 01 Satuan Polisi Pamongpraja 1-5 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 02 Dinas Pemadam Kebakaran 1-5 0-0 0-0 02 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-5 0-0 0-0 03 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran 1-5 0-0 0-0 03 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 04 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 1-5 0-0 0-0 04 XX UPTD 1-5 0-0 0-0 05 Satuan Polisi Pamongpraja, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah 1-5 0-0 0-0 05 XX UPTD 1-6 Sosial 1-6 0-0 0-0 01 Dinas Sosial 1-6 0-0 0-0 01 XX UPTD 1-6 2-8 0-0 02 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1-6 2-8 0-0 02 XX RSUD 1-6 2-8 0-0 02 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 0-0 03 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-6 2-14 0-0 03 XX RSUD 1-6 2-14 0-0 03 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-12 0-0 04 Dinas Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-12 0-0 04 XX RSUD 1-6 2-12 0-0 04 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-13 0-0 05 Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-13 0-0 05 XX RSUD 1-6 2-13 0-0 05 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-8 2-14 06 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1-6 2-8 2-14 06 XX RSUD 1-6 2-8 2-14 06 XX UPTD selain RSUD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 1-6 2-8 2-12 07 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Adminitrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-8 2-12 07 XX RSUD 1-6 2-8 2-12 07 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-8 2-13 08 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-8 2-13 08 XX RSUD 1-6 2-8 2-13 08 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 2-12 09 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1-6 2-14 2-12 09 XX RSUD 1-6 2-14 2-12 09 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-14 2-13 10 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-14 2-13 10 XX RSUD 1-6 2-14 2-13 10 XX UPTD selain RSUD 1-6 2-12 2-13 11 Dinas Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1-6 2-12 2-13 11 XX RSUD 1-6 2-12 2-13 11 XX UPTD selain RSUD URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2-7 Tenaga Kerja 2-7 0-0 0-0 01 Dinas Tenaga Kerja 2-7 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 2-8 0-0 0-0 01 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Anak 2-8 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-8 2-14 0-0 02 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2-8 2-14 0-0 02 XX UPTD 2-8 2-12 0-0 03 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-8 2-12 0-0 03 XX UPTD 2-8 2-13 0-0 04 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-13 0-0 04 XX UPTD 2-8 2-14 2-12 05 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-8 2-14 2-12 05 XX UPTD 2-8 2-14 2-13 06 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-14 2-13 06 XX UPTD 2-8 2-12 2-13 07 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-8 2-12 2-13 07 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-9 Pangan 2-9 0-0 0-0 01 Dinas Ketahanan Pangan 2-9 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-9 3-27 0-0 02 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2-9 3-27 0-0 02 XX UPTD 2-10 Pertanahan 2-10 0-0 0-0 01 Dinas Pertanahan 2-10 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-10 2-15 0-0 02 Dinas Pertanahan dan Perhubungan 2-10 2-15 0-0 02 XX UPTD 2-10 2-11 0-0 03 Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup 2-10 2-11 0-0 03 XX UPTD 2-10 3-28 0-0 04 Dinas Pertanahan dan Kehutanan 2-10 3-28 0-0 04 XX UPTD 2-10 2-9 0-0 05 Dinas Pertanahan dan Pangan 2-10 2-9 0-0 05 XX UPTD 2-10 3-27 0-0 06 Dinas Pertanahan dan Pertanian 2-10 3-27 0-0 06 XX UPTD 2-10 3-25 0-0 07 Dinas Pertanahan, Kelautan dan Perikanan 2-10 3-25 0-0 07 XX UPTD 2-10 2-15 2-11 08 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Lingkungan Hidup 2-10 2-15 2-11 08 XX UPTD 2-10 2-15 3-28 09 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Kehutanan 2-10 2-15 3-28 09 XX UPTD 2-10 2-15 2-9 10 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Pangan 2-10 2-15 2-9 10 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-10 2-15 3-27 11 Dinas Pertanahan, Perhubungan dan Pertanian 2-10 2-15 3-27 11 XX UPTD 2-10 2-15 3-25 12 Dinas Pertanahan, Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-15 3-25 12 XX UPTD 2-10 2-11 3-28 13 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-10 2-11 3-28 13 XX UPTD 2-10 2-11 2-9 14 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Pangan 2-10 2-11 2-9 14 XX UPTD 2-10 2-11 3-27 15 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-10 2-11 3-27 15 XX UPTD 2-10 2-11 3-25 16 Dinas Pertanahan, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-11 3-25 16 XX UPTD 2-10 3-28 2-9 17 Dinas Pertanahan, Kehutanan dan Pangan 2-10 3-28 2-9 17 XX UPTD 2-10 3-28 3-27 18 Dinas Pertanahan, Kehutanan dan Pertanian 2-10 3-28 3-27 18 XX UPTD 2-10 3-28 3-25 19 Dinas Pertanahan, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-10 3-28 3-25 19 XX UPTD 2-10 2-9 3-27 20 Dinas Pertanahan, Pangan dan Pertanian 2-10 2-9 3-27 20 XX UPTD 2-10 2-9 3-25 21 Dinas Pertanahan, Pangan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 serta Kelautan dan Perikanan 2-10 2-9 3-25 21 XX UPTD 2-10 3-27 3-25 22 Dinas Pertanahan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-10 3-27 3-25 22 XX UPTD 2-11 Lingkungan Hidup 2-11 0-0 0-0 01 Dinas Lingkungan Hidup 2-11 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-11 3-29 0-0 02 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-11 0-0 0-0 02 XX UPTD 2-11 2-9 0-0 03 Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan 2-11 2-9 0-0 03 XX UPTD 2-11 3-27 0-0 04 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-11 3-27 0-0 04 XX UPTD 2-11 3-25 0-0 05 Dinas Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-25 0-0 05 XX UPTD 2-11 3-28 2-9 06 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pangan 2-11 3-28 2-9 06 XX UPTD 2-11 3-28 3-27 07 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanian 2-11 3-28 3-27 07 XX UPTD 2-11 3-28 3-25 08 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-28 3-25 08 XX UPTD 2-11 2-9 3-27 09 Dinas Lingkungan Hidup, Pangan dan Pertanian 2-11 2-9 3-27 09 XX UPTD 2-11 2-9 3-25 10 Dinas Lingkungan Hidup, Pangan serta Kelautan dan NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Perikanan 2-11 2-9 3-25 10 XX UPTD 2-11 3-27 3-25 11 Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-11 3-27 3-25 11 XX UPTD 2-12 Administrasi Kependudu- kan dan Pencatatan Sipil 2-12 0-0 0-0 01 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-12 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-12 2-13 0-0 02 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-12 2-13 0-0 02 XX UPTD 2-13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-13 0-0 0-0 01 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-13 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2-14 0-0 0-0 01 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2-14 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-14 2-12 0-0 02 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2-14 2-12 0-0 02 XX UPTD 2-14 2-13 0-0 03 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2-14 2-13 0-0 03 XX UPTD 2-14 2-12 2-13 04 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 dan Desa 2-14 2-12 2-13 04 XX UPTD 2-15 Perhubungan 2-15 0-0 0-0 01 Dinas Perhubungan 2-15 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-15 2-11 0-0 02 Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup 2-15 2-11 0-0 03 XX UPTD 2-15 3-28 0-0 03 Dinas Perhubungan dan Kehutanan 2-15 3-28 0-0 03 XX UPTD 2-15 2-9 0-0 04 Dinas Perhubungan dan Pangan 2-15 2-9 0-0 04 XX UPTD 2-15 3-27 0-0 05 Dinas Perhubungan dan Pertanian 2-15 3-27 0-0 05 XX UPTD 2-15 3-25 0-0 06 Dinas Perhubungan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-25 0-0 06 XX UPTD 2-15 2-11 3-28 07 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2-15 2-11 3-28 07 XX UPTD 2-15 2-11 2-9 08 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pangan 2-15 2-11 2-9 08 XX UPTD 2-15 2-11 3-27 09 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pertanian 2-15 2-11 3-27 09 XX UPTD 2-15 2-11 3-25 10 Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup serta Kelautan dan Perikanan 2-15 2-11 3-25 10 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-15 3-28 2-9 11 Dinas Perhubungan, Kehutanan dan Pangan 2-15 3-28 2-9 11 XX UPTD 2-15 3-28 3-27 12 Dinas Perhubungan, Kehutanan dan Pertanian 2-15 3-28 3-27 12 XX UPTD 2-15 3-28 3-25 13 Dinas Perhubungan, Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-28 3-25 13 XX UPTD 2-15 2-9 3-27 14 Dinas Perhubungan, Pangan dan Pertanian 2-15 2-9 3-27 14 XX UPTD 2-15 2-9 3-25 15 Dinas Perhubungan, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 2-15 2-9 3-25 15 XX UPTD 2-15 3-27 3-25 16 Dinas Perhubungan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 2-15 3-27 3-25 16 XX UPTD 2-16 Komunikasi dan Informatika 2-16 0-0 0-0 01 Dinas Komunikasi dan Informatika 2-16 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-16 2-20 0-0 02 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 2-16 2-20 0-0 02 XX UPTD 2-16 2-21 0-0 03 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 2-16 2-21 0-0 03 XX UPTD 2-16 2-20 2-21 04 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian 2-16 2-20 2-21 04 XX UPTD 2-17 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2-17 0-0 0-0 01 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 2-17 0-0 0-0 01 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-17 3-31 0-0 02 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian 2-17 3-31 0-0 02 XX UPTD 2-17 3-30 0-0 03 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdangangan 2-17 3-30 0-0 03 XX UPTD 2-17 3-29 0-0 04 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-17 3-29 0-0 04 XX UPTD 2-17 3-32 0-0 05 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Transmigrasi 2-17 3-32 0-0 05 XX UPTD 2-17 2-7 0-0 06 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja 2-17 2-7 0-0 06 XX UPTD 2-17 3-31 3-30 07 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan 2-17 3-31 3-30 07 XX UPTD 2-17 3-31 3-29 08 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-17 3-31 3-29 08 XX UPTD 2-17 3-31 3-32 09 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Transmigrasi 2-17 3-31 3-32 09 XX UPTD 2-17 3-31 2-7 10 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Tenaga Kerja 2-17 3-31 2-7 10 XX UPTD 2-17 3-30 3-29 11 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Energi dan Sumber NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Daya Mineral 2-17 3-30 3-29 11 XX UPTD 2-17 3-30 3-32 12 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Transmigrasi 2-17 3-30 3-32 12 XX UPTD 2-17 3-30 2-7 13 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja 2-17 3-30 2-7 13 XX UPTD 2-17 3-29 3-32 14 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 2-17 3-29 3-32 14 XX UPTD 2-17 3-29 2-7 15 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 2-17 3-29 2-7 15 XX UPTD 2-17 3-32 2-7 16 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2-17 3-32 2-7 16 XX UPTD 2-18 Penanaman Modal 2-18 0-0 0-0 01 Dinas Penanaman Modal 2-18 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-18 2-17 0-0 02 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2-18 2-17 0-0 02 XX UPTD 2-18 3-31 0-0 03 Dinas Penanaman Modal dan Perindustrian 2-18 3-31 0-0 03 XX UPTD 2-18 3-30 0-0 04 Dinas Penanaman Modal dan Perdagangan 2-18 3-30 0-0 04 XX UPTD 2-18 3-29 0-0 05 Dinas Penanaman Modal, NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-29 0-0 05 XX UPTD 2-18 3-32 0-0 06 Dinas Penanaman Modal dan Transmigrasi 2-18 3-32 0-0 06 XX UPTD 2-18 2-7 0-0 07 Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja 2-18 2-7 0-0 07 XX UPTD 2-18 2-17 3-31 08 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian 2-18 2-17 3-31 08 XX UPTD 2-18 2-17 3-30 09 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan 2-18 2-17 3-30 09 XX UPTD 2-18 2-17 3-29 10 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 2-17 3-29 10 XX UPTD 2-18 2-17 3-32 11 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Transmigrasi 2-18 2-17 3-32 11 XX UPTD 2-18 2-17 2-7 12 Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja 2-18 2-17 2-7 12 XX UPTD 2-18 3-31 3-30 13 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan 2-18 3-31 3-30 13 XX UPTD 2-18 3-31 3-29 14 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-31 3-29 14 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-18 3-31 3-32 15 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Transmigrasi 2-18 3-31 3-32 15 XX UPTD 2-18 3-31 2-7 16 Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Tenaga Kerja 2-18 3-31 2-7 16 XX UPTD 2-18 3-30 3-29 17 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 2-18 3-30 3-29 17 XX UPTD 2-18 3-30 3-32 18 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan dan Transmigrasi 2-18 3-30 3-32 18 XX UPTD 2-18 3-30 2-7 19 Dinas Penanaman Modal, Perdagangan dan Tenaga Kerja 2-18 3-30 2-7 19 XX UPTD 2-18 3-29 3-32 20 Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 2-18 3-29 3-32 20 XX UPTD 2-18 3-29 2-7 21 Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 2-18 3-29 2-7 21 XX UPTD 2-18 3-32 2-7 22 Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2-18 3-32 2-7 22 XX UPTD 2-19 Kepemudaan dan Olahraga 2-19 0-0 0-0 01 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 2-19 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-19 3-26 0-0 02 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 2-19 3-26 0-0 02 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 2-20 Statistik 2-20 0-0 0-0 01 Dinas Statistik 2-20 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-20 2-21 0-0 02 Dinas Statistik dan Persandian 2-20 2-21 0-0 02 XX UPTD 2-21 Persandian 2-21 0-0 0-0 01 Dinas Persandian 2-21 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-22 Kebudayaan 2-22 0-0 0-0 01 Dinas Kebudayaan 2-22 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-22 2-19 0-0 02 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga 2-22 2-19 0-0 02 XX UPTD 2-22 3-26 0-0 03 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2-22 3-26 0-0 03 XX UPTD 2-22 2-19 3-26 04 Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2-22 2-19 3-26 04 XX UPTD 2-23 Perpustakaan 2-23 0-0 0-0 01 Dinas Perpustakaan 2-23 0-0 0-0 01 XX UPTD 2-23 2-24 0-0 02 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2-23 2-24 0-0 02 XX UPTD 2-24 Kearsipan 2-24 0-0 0-0 01 Dinas Kearsipan 2-24 0-0 0-0 01 XX UPTD URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3-25 Kelautan dan Perikanan 3-25 0-0 0-0 01 Dinas Kelautan dan Perikanan 3-25 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-26 Pariwisata 3-26 0-0 0-0 01 Dinas Pariwisata 3-26 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-27 Pertanian 3-27 0-0 0-0 01 Dinas Pertanian NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-27 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 02 Dinas Tanaman Pangan 3-27 0-0 0-0 02 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 03 Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan 3-27 0-0 0-0 03 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 04 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 3-27 0-0 0-0 04 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 05 Dinas Perkebunan dan Pertenakan 3-27 0-0 0-0 05 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 06 Dinas Perkebunan 3-27 0-0 0-0 06 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 07 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan 3-27 0-0 0-0 07 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 08 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 3-27 0-0 0-0 08 XX UPTD 3-27 0-0 0-0 09 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 3-27 0-0 0-0 09 XX UPTD 3-28 Kehutanan 3-28 0-0 0-0 01 Dinas Kehutanan 3-28 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-28 2-9 0-0 02 Dinas Kehutanan dan Pangan 3-28 2-9 0-0 02 XX UPTD 3-28 3-27 0-0 03 Dinas Kehutanan dan Pertanian 3-28 3-27 0-0 03 XX UPTD 3-28 3-25 0-0 04 Dinas Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan 3-28 3-25 0-0 04 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-28 2-9 3-27 05 Dinas Kehutanan, Pangan dan Pertanian 3-28 2-9 3-27 05 XX UPTD 3-28 2-9 3-25 06 Dinas Kehutanan, Pangan serta Kelautan dan Perikanan 3-28 2-9 3-25 06 XX UPTD 3-28 3-27 3-25 07 Dinas Kehutanan, Pertanian serta Kelautan dan Perikanan 3-28 3-27 3-25 07 XX UPTD 3-29 Energi dan Sumber Daya Mineral 3-29 0-0 0-0 01 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3-29 0-0 0-0 01 XX 3-29 3-32 0-0 02 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 3-29 3-32 0-0 02 XX UPTD 3-29 2-7 0-0 03 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 3-29 2-7 0-0 03 XX UPTD 3-29 3-32 2-7 04 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-29 3-32 2-7 04 XX UPTD 3-30 Perdagangan 3-30 0-0 0-0 01 Dinas Perdagangan 3-30 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-30 3-29 0-0 02 Dinas Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-30 3-29 0-0 02 XX UPTD 3-30 3-32 0-0 03 Dinas Perdagangan dan Transmigrasi 3-30 3-32 0-0 03 XX UPTD 3-30 2-7 0-0 04 Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja 3-30 2-7 0-0 04 XX UPTD NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 3-30 3-29 3-32 05 Dinas Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi 3-30 3-29 3-32 05 XX UPTD 3-30 3-29 2-7 06 Dinas Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Tenaga Kerja 3-30 3-29 2-7 06 XX UPTD 3-30 3-32 2-7 07 Dinas Perdagangan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-30 3-32 2-7 07 XX UPTD 3-31 Perindustrian 3-31 0-0 0-0 01 Dinas Perindustrian 3-31 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-31 3-30 0-0 02 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3-31 3-30 0-0 02 XX UPTD 3-31 3-29 0-0 03 Dinas Perindustrian serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-31 3-29 0-0 03 XX UPTD 3-31 3-32 0-0 04 Dinas Perindustrian dan Transmigrasi 3-31 3-32 0-0 04 XX UPTD 3-31 2-7 0-0 05 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja 3-31 2-7 0-0 05 XX UPTD 3-31 3-30 3-29 06 Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral 3-31 3-30 3-29 06 XX UPTD 3-31 3-30 3-32 07 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi 3-31 3-30 3-32 07 XX UPTD 3-31 3-30 2-7 08 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 Kerja 3-31 3-30 2-7 08 XX UPTD 3-31 3-29 3-32 09 Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Transmigrasi 3-31 3-29 3-32 09 XX UPTD 3-31 3-29 2-7 10 Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja 3-31 3-29 2-7 10 XX UPTD 3-31 3-32 2-7 11 Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-31 3-32 2-7 11 XX UPTD 3-32 Transmigrasi 3-32 0-0 0-0 01 Dinas Transmigrasi 3-32 0-0 0-0 01 XX UPTD 3-32 2-7 0-0 02 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 3-32 2-7 0-0 02 XX UPTD NO UNSUR KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 UNSUR PENDUKUNG 4-1 Sekretariat Daerah 4-1 0-0 0-0 01 Sekretariat Daerah 4-1 0-0 0-0 01 XX Bagian 4-2 Sekretariat DPRD 4-2 0-0 0-0 01 Sekretariat DPRD UNSUR PENUNJANG 5-1 Perencanaan 5-1 0-0 0-0 01 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5-1 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-1 5-4 0-0 02 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah 5-1 5-4 0-0 02 XX UPTD 5-2 Keuangan 5-2 0-0 0-0 01 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah NO URUSAN KODE ORGANISASI NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 1 2 3 4 5-2 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 02 Badan Keuangan dan Aset Daerah 5-2 0-0 0-0 02 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 03 Badan Pendapatan Daerah 5-2 0-0 0-0 03 XX UPTD 5-2 0-0 0-0 04 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah 5-2 0-0 0-0 04 XX UPTD 5-3 Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 5-3 0-0 0-0 01 Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia 5-3 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-4 Penelitian dan Pengembangan 5-4 0-0 0-0 01 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 5-4 0-0 0-0 01 XX UPTD 5-5 Penghubung 5-5 0-0 0-0 01 Badan Penghubung 5-6 Pengelolaan Perbatasan Daerah 5-6 0-0 0-0 01 Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah UNSUR PENGAWASAN 6-1 Inspektorat 6-1 0-0 0-0 01 Inspektorat UNSUR KEWILAYAHAN 7-1 Kecamatan 7-1 0-0 0-0 XX Kecamatan UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 8-1 Kesatuan Bangsa dan Politik 8-1 0-0 0-0 01 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik G. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR SUMBER PENDANAAN KODE Uraian Akun Sumber Dana Kelompok JenisObjek Rincian Objek Sub Rincian Objek 1 DANA UMUM 1 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 1 1 1 Pajak Daerah 1 1 1 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari PKB-mobil penumpang-sedan, PKB-mobil penumpang-jeep, PKB-mobil penumpang-minibus, PKB-mobil bus- microbus, PKB-mobil bus-bus, PKB-mobil barang/beban-pick up, PKB-mobil barang/beban- light truck, PKB-mobil barang/beban-truck, PKB- mobil barang/beban-blind van, PKB-sepeda motor- sepeda motor roda dua, PKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga, PKB-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, PKB-kendaraan khusus alat berat/alat besar, dan PKB-mobil roda tiga. 1 1 1 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari BBNKB-mobil penumpang-sedan, BBNKB-mobil penumpang- jeep, BBNKB-mobil penumpang-minibus, BBNKB- mobil bus-microbus, BBNKB-mobil bus-bus, BBNKB-mobil barang/beban-pick up, BBNKB- mobil barang/beban-light truck, BBNKB-mobil barang/beban-truck, BBNKB-mobil barang/beban- blind van, BBNKB-sepeda motor-sepeda motor roda dua, BBNKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga, BBNKB-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, BBNKB-kendaraan khusus alat berat, dan BBNKB-mobil roda tiga. 1 1 1 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari PBBKB-bahan bakar bensin, PBBKB-bahan bakar solar, PBBKB- bahan bakar gas, dan PBBKB-bahan bakar lainnya. 1 1 1 04 Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak air permukaan. 1 1 1 05 Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak rokok. 1 1 1 06 Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak hotel, pajak motel, pajak losmen, pajak gubuk pariwisata, pajak wisma pariwisata, pajak pesanggrahan, pajak rumah penginapan dan sejenisnya, serta pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 1 1 1 07 Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak restoran dan sejenisnya, pajak rumah makan dan sejenisnya, pajak kafetaria dan sejenisnya, pajak kantin dan sejenisnya, pajak warung dan sejenisnya, pajak bar dan sejenisnya, serta pajak jasa boga/katering dan sejenisnya. 1 1 1 08 Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak tontonan film, pajak pagelaran kesenian/musik/ tari/busana, pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pajak pameran, pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya, pajak sirkus/akrobat/sulap, pajak permainan biliar dan bowling, pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center), serta pajak pertandingan olahraga. 1 1 1 09 Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron, pajak reklame kain, pajak reklame melekat/stiker, pajak reklame selebaran, pajak reklame berjalan, pajak reklame udara, pajak reklame apung, pajak reklame suara, pajak reklame film/slide, dan pajak reklame peragaan. 1 1 1 10 Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak penerangan jalan sumber lain. 1 1 1 11 Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak parkir. 1 1 1 12 Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak air tanah. 1 1 1 13 Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak sarang burung walet. 1 1 1 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak asbes, pajak batu tulis, pajak batu setengah permata, pajak batu kapur, pajak batu apung, pajak batu permata, pajak bentonit, pajak dolomit, pajak felspar, pajak garam batu (halite), pajak grafit, pajak granit/andesit, pajak gips, pajak kalsit, pajak kaolin, pajak leusit, pajak magnesit, pajak mika, pajak marmer, pajak nitrat, pajak opsidien, pajak oker, pajak pasir dan kerikil, pajak pasir kuarsa, pajak perlit, pajak phospat, pajak talk, pajak tanah serap (fullers earth), pajak tanah diatome, pajak tanah liat, pajak tawas (alum), pajak tras, pajak yarosif, pajak zeolit, pajak basal, pajak trakit, dan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya. 1 1 1 15 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 1 1 1 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari BPHTB- pemindahan hak dan BPHTB-pemberian hak baru. 1 1 2 Retribusi Daerah - LRA 1 1 2 01 Retribusi Jasa Umum Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, serta retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 1 1 2 02 Retribusi Jasa Usaha Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi penyediaan tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/ vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. 1 1 2 03 Retribusi Perizinan Tertentu Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pengendalian lalu lintas, dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 1 1 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 3 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Pemerintah/BUMN Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN. 1 1 3 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD. 1 1 3 03 Bagian Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta. 1 1 4 Lain-lain PAD Yang Sah 1 1 4 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil penjualan tanah, hasil penjualan peralatan dan mesin, hasil penjualan gedung dan bangunan, hasil penjualan jalan, jaringan, dan irigasi, hasil penjualan aset tetap lainnya, hasil penjualan aset lainnya-tagihan jangka panjang, serta hasil penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud. 1 1 4 02 Hasil Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil selisih lebih tukar menukar tanah, hasil selisih lebih tukar menukar peralatan dan mesin, hasil selisih lebih tukar menukar gedung dan bangunan, hasil selisih lebih tukar menukar jalan, jaringan dan irigasi, hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap lainnya, serta hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset tak berwujud. 1 1 4 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil sewa BMD, hasil kerja sama pemanfaatan BMD, hasil dari bangun guna serah, hasil dari bangun serah guna, dan hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 1 1 4 04 Hasil Kerja Sama Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil kerja sama daerah. 1 1 4 05 Jasa Giro Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari jasa giro pada kas daerah, jasa giro pada kas di bendahara, jasa giro pada rekening dana cadangan, jasa giro pada BLUD, jasa giro pada rekening dana BOS, dan jasa giro dana kapitasi pada FKTP. 1 1 4 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil pengelolaan dana bergulir. 1 1 4 07 Pendapatan Bunga Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah. 1 1 4 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara dan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. 1 1 4 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain. 1 1 4 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 1 1 4 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 1 1 4 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan denda pajak kendaraan bermotor, pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor, pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pendapatan denda pajak air permukaan, pendapatan denda pajak rokok, pendapatan denda pajak hotel, pendapatan denda pajak restoran, pendapatan denda pajak hiburan, pendapatan denda pajak reklame, pendapatan denda pajak penerangan jalan, pendapatan denda pajak parkir, pendapatan denda pajak air tanah, pendapatan denda pajak sarang burung walet, pendapatan denda pajak mineral bukan logam dan batuan, pendapatan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pendapatan denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 1 1 4 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan denda retribusi jasa umum, pendapatan denda retribusi jasa usaha, dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu. 1 1 4 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa. 1 1 4 15 Pendapatan dari Pengembalian Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan pasal 21, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja serta pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian. 1 1 4 16 Pendapatan dari BLUD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan jasa layanan umum BLUD, pendapatan hibah BLUD, pendapatan hasil kerja sama BLUD, pendapatan dari APBD, dan pendapatan lain-lain BLUD yang sah. 1 1 4 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan denda sewa BMD, pendapatan denda hasil kerja sama pemanfaatan BMD, pendapatan denda hasil dari bangun guna serah, pendapatan denda hasil dari bangun serah guna, dan pendapatan denda hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 1 1 4 18 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan dana Kapitasi JKN pada FKTP. 1 1 4 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir. 1 1 4 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan yang berasal dari Putusan Pengadilan (Inkracht). 1 1 4 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan denda atas pelanggaran Peraturan Daerah ... 1 1 4 22 Pendapatan Zakat******) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan zakat. 1 2 PENDAPATAN TRANSFER 1 2 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1 2 1 01 Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana transfer umum-dana bagi hasil dan dana transfer umum- dana alokasi umum. 1 2 1 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana transfer umum-dana bagi hasil. 1 2 1 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana transfer umum-dana alokasi umum. 1 2 2 Pendapatan Transfer Antar Daerah 1 2 2 01 Pendapatan Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil. 1 2 2 02 Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi, bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi, bantuan keuangan umum dari pemerintah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten/kota. 1 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 1 3 1 Hibah 1 3 1 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 1 3 1 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat. 1 3 1 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 1 3 1 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya. 1 3 1 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/ Perorangan Dalam Negeri 1 3 1 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/ Perorangan Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/ perorangan dalam negeri. 1 3 1 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari badan/lembaga/ organisasi dalam negeri/luar negeri. 1 3 1 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri. 1 3 1 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi luar negeri. 1 3 1 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri. 1 3 1 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta luar negeri. 1 3 1 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 1 3 1 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis. 2 DANA KHUSUS 2 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 2 1 1 Pajak 2 1 1 1 Pajak Kendaraan Bermotor 2 1 1 1 01 Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan serta Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2 1 1 2 Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak rokok- pelayanan kesehatan, pajak rokok-pembayaran iuran JKN, dan pajak rokok-penegakan disiplin. 2 1 1 2 01 Pajak Rokok-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak rokok- pelayanan kesehatan. 2 1 1 2 02 Pajak Rokok-Pembayaran Iuran JKN Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak rokok- pembayaran iuran JKN. 2 1 1 2 03 Pajak Rokok-Penegakan Disiplin Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak rokok- penegakan disiplin. 2 1 1 3 Pajak Penerangan Jalan 2 1 1 3 01 Pajak Penerangan Jalan-Penyediaan Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pajak penerangan jalan-penyediaan penerangan jalan 2 1 2 Retribusi 2 1 2 1 Retribusi Jasa Umum 2 1 2 1 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan Hasil klaim kepada BPJS Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan hasil klaim kepada BPJS. 2 1 2 2 Retribusi Perizinan Tertentu Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan retribusi pengendalian lalu lintas. 2 1 2 2 01 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 2 1 2 2 02 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari retribusi pengendalian lalu lintas. 2 2 PENDAPATAN TRANSFER 2 2 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2 2 1 01 Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana transfer umum-dana bagi hasil, dana transfer umum-dana alokasi umum, dana transfer khusus-dana alokasi khusus fisik, dan dana transfer khusus-dana alokasi khusus non fisik. 2 2 1 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH SDA kehutanan-DR. 2 2 1 01 01 01 DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DBH cukai hasil tembakau (CHT). 2 2 1 01 01 02 DBH SDA Kehutanan-DR Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DBH sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi. 2 2 1 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum 2 2 1 01 02 01 DAU Tambahan untuk Dukungan Pendanaan Kelurahan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAU tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan. 2 2 1 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK Fisik- bidang pendidikan-reguler-SD, DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SMP, DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SMA, DAK fisik-bidang pendidikan-reguler SDLB/ SMPLB/ SMALB, DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SKB, DAK fisik- bidang pendidikan-reguler-perpustakaan daerah, DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-olahraga, DAK fisik-bidang air minum-reguler, DAK fisik- bidang sanitasi-reguler, DAK fisik-bidang perumahan dan permukiman-reguler, DAK fisik- bidang jalan-reguler, DAK fisik-bidang kesehatan- reguler-pelayanan kesehatan dasar, DAK fisik- bidang kesehatan-reguler-pelayanan kesehatan rujukan, DAK fisik-bidang kesehatan-reguler- pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan, DAK fisik-bidang kesehatan-reguler-KB, DAK fisik- bidang pertanian-reguler, DAK fisik-bidang kelautan dan perikanan-reguler, DAK fisik-bidang pariwisata-reguler, DAK fisik-bidang industri kecil dan menengah-reguler, DAK fisik-bidang pendidikan-penugasan-SMK, DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-peningkatan pelayanan rujukan, DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan- penurunan stunting, DAK fisik-bidang kesehatan- penugasan-pengendalian penyakit, DAK fisik- bidang kesehatan-penugasan-balai pelatihan kesehatan, DAK fisik-bidang air minum- penugasan, DAK fisik-bidang pariwisata- penugasan, DAK fisik-bidang sanitasi-penugasan, DAK fisik-bidang jalan-penugasan, DAK fisik- bidang pasar-penugasan, DAK fisik-bidang irigasi- penugasan, DAK fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan-lingkungan hidup, DAK fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan-kehutanan, DAK fisik- bidang kesehatan-afirmasi-penguatan puskesmas- DTPK, DAK fisik-bidang kesehatan-afirmasi- penguatan pembangunan rumah sakit pratama, DAK fisik-bidang perumahan dan permukiman- afirmasi, DAK fisik-bidang air minum-afirmasi, DAK fisik-bidang sanitasi-afirmasi, DAK fisik- bidang transportasi-afirmasi, DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SD, DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SMP, DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SMP, dan DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SMA. 2 2 1 01 03 01 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SD. 2 2 1 01 03 02 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SMP. 2 2 1 01 03 03 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMA Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SMA. 2 2 1 01 03 04 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler SDLB/ SMPLB/ SMALB Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler SDLB/ SMPLB/ SMALB. 2 2 1 01 03 05 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SKB Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-SKB. 2 2 1 01 03 06 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- Perpustakaan Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-perpustakaan daerah. 2 2 1 01 03 07 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-reguler-olahraga. 2 2 1 01 03 08 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang air minum-reguler. 2 2 1 01 03 09 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang sanitasi-reguler. 2 2 1 01 03 10 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman- Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang perumahan dan permukiman-reguler. 2 2 1 01 03 11 DAK Fisik-Bidang Jalan-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang jalan-reguler. 2 2 1 01 03 12 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kesehatan Dasar Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-reguler-pelayanan kesehatan dasar. 2 2 1 01 03 13 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kesehatan Rujukan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-reguler-pelayanan kesehatan rujukan. 2 2 1 01 03 14 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-reguler-pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan. 2 2 1 01 03 15 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-KB Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-reguler-KB. 2 2 1 01 03 16 DAK Fisik-Bidang Pertanian-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pertanian-reguler. 2 2 1 01 03 17 DAK Fisik-Bidang Kelautan dan Perikanan-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kelautan dan perikanan-reguler. 2 2 1 01 03 18 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pariwisata-reguler. 2 2 1 01 03 19 DAK Fisik-Bidang Industri Kecil dan Menengah- Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang industri kecil dan menengah-reguler. 2 2 1 01 03 20 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Penugasan-SMK Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-penugasan-SMK. 2 2 1 01 03 21 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Peningkatan Pelayanan Rujukan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-peningkatan pelayanan rujukan. 2 2 1 01 03 22 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Penurunan Stunting Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-penurunan Stunting. 2 2 1 01 03 23 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Pengendalian Penyakit Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-pengendalian penyakit. 2 2 1 01 03 24 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-Balai Pelatihan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-balai pelatihan kesehatan. 2 2 1 01 03 25 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang air minum-penugasan. 2 2 1 01 03 26 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pariwisata-penugasan. 2 2 1 01 03 27 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang sanitasi-penugasan. 2 2 1 01 03 28 DAK Fisik-Bidang Jalan-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang jalan-penugasan. 2 2 1 01 03 29 DAK Fisik-Bidang Pasar-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pasar-penugasan. 2 2 1 01 03 30 DAK Fisik-Bidang Irigasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang irigasi-penugasan. 2 2 1 01 03 31 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan- lingkungan hidup. 2 2 1 01 03 32 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Kehutanan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan- kehutanan. 2 2 1 01 03 33 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi-Penguatan Puskesmas-DTPK Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-afirmasi-penguatan puskesmas-DTPK. 2 2 1 01 03 34 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi-Penguatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang kesehatan-afirmasi-penguatan pembangunan rumah sakit pratama. 2 2 1 01 03 35 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman- Afirmasi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang perumahan dan permukiman-afirmasi. 2 2 1 01 03 36 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Afirmasi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang air minum-afirmasi. 2 2 1 01 03 37 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang sanitasi-afirmasi. 2 2 1 01 03 38 DAK Fisik-Bidang Transportasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang transportasi-afirmasi. 2 2 1 01 03 39 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SD. 2 2 1 01 03 40 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMP Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SMP. 2 2 1 01 03 41 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMA Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK fisik-bidang pendidikan-afirmasi-SMA. 2 2 1 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Non Fisik Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOS reguler, DAK non fisik-BOS afirmasi, DAK non fisik-BOS kinerja, DAK non fisik-BOP PAUD, DAK non fisik-BOP pendidikan kesetaraan, DAK non fisik-TPG PNSD, DAK non fisik-tamsil guru PNSD, DAK non fisik-TKG PNSD, DAK non fisik- BOP museum dan taman budaya-museum, DAK non fisik-BOP museum dan taman budaya-taman budaya, DAK non fisik-BOKKB-BOK, DAK non fisik-BOKKB-akreditasi RS, DAK non fisik-BOKKB- akreditasi puskesmas, DAK non fisik-BOKKB- akreditasi labkesda, DAK non fisik-BOKKB- jaminan persalinan, DAK non fisik-BOKKB-BOKB, DAK non fisik-PK2UKM, DAK non fisik-dana yanminduk, DAK non fisik-dana yanpar, dan DAK non fisik-dana BLPS. 2 2 1 01 04 01 DAK Non Fisik-BOS Reguler Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOS reguler. 2 2 1 01 04 02 DAK Non Fisik-BOS Afirmasi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOS afirmasi. 2 2 1 01 04 03 DAK Non Fisik-BOS Kinerja Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOS kinerja. 2 2 1 01 04 04 DAK Non Fisik-BOP PAUD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOP PAUD. 2 2 1 01 04 05 DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOP pendidikan kesetaraan. 2 2 1 01 04 06 DAK Non Fisik-TPG PNSD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- TPG PNSD. 2 2 1 01 04 07 DAK Non Fisik-Tamsil Guru PNSD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- tamsil guru PNSD. 2 2 1 01 04 08 DAK Non Fisik-TKG PNSD Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- TKG PNSD. 2 2 1 01 04 09 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya- Museum Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOP museum dan taman budaya-museum. 2 2 1 01 04 10 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya- Taman Budaya Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOP museum dan taman budaya-taman budaya. 2 2 1 01 04 11 DAK Non Fisik-BOKKB-BOK Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-BOK. 2 2 1 01 04 12 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi RS Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-akreditasi RS. 2 2 1 01 04 13 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Puskesmas Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-akreditasi puskesmas. 2 2 1 01 04 14 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Labkesda Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-akreditasi labkesda. 2 2 1 01 04 15 DAK Non Fisik-BOKKB-Jaminan Persalinan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-jaminan persalinan. 2 2 1 01 04 16 DAK Non Fisik-BOKKB-BOKB Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- BOKKB-BOKB. 2 2 1 01 04 17 DAK Non Fisik-PK2UKM Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- PK2UKM. 2 2 1 01 04 18 DAK Non Fisik-Dana Yanminduk Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- dana yanminduk. 2 2 1 01 04 19 DAK Non Fisik-Dana Yanpar Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- dana yanpar. 2 2 1 01 04 20 DAK Non Fisik-Dana BLPS Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari DAK non fisik- dana BLPS. 2 2 1 02 Dana Insentif Daerah 2 2 1 02 01 Dana Insentif Daerah 2 2 1 02 01 01 Dana Insentif Daerah Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana insentif daerah. 2 2 1 03 Dana Otonomi Khusus Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana otonomi khusus-Provinsi Papua, dana otonomi khusus- Provinsi Papua Barat, dana otonomi khusus- Provinsi Aceh, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua Barat. 2 2 1 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 2 2 1 03 01 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana otonomi Khusus-Provinsi Papua. 2 2 1 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 2 2 1 03 02 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana otonomi khusus-Provinsi Papua Barat. 2 2 1 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 2 2 1 03 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana otonomi khusus-Provinsi Aceh. 2 2 1 03 04 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua 2 2 1 03 04 01 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. 2 2 1 03 05 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat 2 2 1 03 05 01 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua Barat. 2 2 1 04 Dana Keistimewaan 2 2 1 04 01 Dana Keistimewaan DIY 2 2 1 04 01 01 Dana Keistimewaan DIY Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana keistimewaan DIY. 2 2 1 05 Dana Desa 2 2 1 05 01 Dana Desa 2 2 1 05 01 01 Dana Desa Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana desa. 2 2 2 Pendapatan Transfer Antar Daerah 2 2 2 01 Pendapatan Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. 2 2 2 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, pendapatan bagi hasil pajak rokok- pelayanan kesehatan, pendapatan bagi hasil pajak rokok-pembayaran iuran JKN, dan pendapatan bagi hasil pajak rokok-penegakan disiplin. 2 2 2 01 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan Serta Peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2 2 2 01 01 02 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak rokok-pelayanan kesehatan. 2 2 2 01 01 03 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok-Pembayaran Iuran JKN Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak rokok-pembayaran iuran JKN. 2 2 2 01 01 04 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok-Penegakan Disiplin Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak rokok-penegakan disiplin. 2 2 2 02 Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah provinsi dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah kabupaten/kota. 2 2 2 02 01 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 2 2 2 02 01 01 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah provinsi. 2 2 2 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 2 2 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah kabupaten/kota. 2 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 2 3 2 Dana Darurat 2 3 2 01 Dana Darurat 2 3 2 01 01 Dana Darurat 2 3 2 01 01 01 Dana Darurat Digunakan untuk mencatat belanja/pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari dana darurat. H. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR REKENING NERACA Kode Akun Uraian Akun Akun Kelompok JenisObjek Rincian Objek Sub Rincian Objek 1 ASET Digunakan untuk mencatat sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 1 1 ASET LANCAR Digunakan untuk mencatat aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan yang meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. 1 1 01 Kas dan Setara Kas Digunakan untuk mencatat kas dan setara kas berupa uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. 1 1 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 01 01 Kas di Kas Daerah 1 1 01 01 01 001 Kas di Kas Daerah Digunakan untuk mencatat kas di kas daerah yang menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 1 1 01 02 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 02 01 Kas di Bendahara Penerimaan 1 1 01 02 01 001 Kas di Bendahara Penerimaan Digunakan untuk mencatat kas di bendahara penerimaan yang mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal dari uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 1 1 01 03 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 03 01 Kas di Bendahara Pengeluaran 1 1 01 03 01 001 Kas di Bendahara Pengeluaran Digunakan untuk mencatat Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup seluruh kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab bendahara pengeluaran yang berasal dari UP/GU/TU yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke kas umum daerah per tanggal neraca. kas di bendahara pengeluaran mencakup seluruh saldo di rekening bendahara pengeluaran, uang logam, uang kertas, dan lain-lain kas (termasuk bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan) yang sumbernya berasal dari UP/GU/TU yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetor kembali ke kas umum daerah per tanggal neraca. 1 1 01 04 Kas di BLUD 1 1 01 04 01 Kas di BLUD 1 1 01 04 01 001 Kas di BLUD ... Digunakan untuk mencatat kas pada BLUD ... (diisi nama BLUD), yang mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank, deposito maupun saldo uang tunai, yang berada di BLUD. 1 1 01 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat kas pada BLUD ... (diisi nama BLUD), yang mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank, deposito maupun saldo uang tunai, yang berada di BLUD. 1 1 01 05 Kas Dana BOS 1 1 01 05 01 Kas Dana BOS 1 1 01 05 01 001 Kas Dana BOS ... Digunakan untuk mencatat kas dana BOS ... (diisi nama sekolah) sebagai nilai akumulasi dari total dana BOS yang berada pada rekening sekolah yang merupakan sisa dana BOS yang belum dibelanjakan. 1 1 01 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat kas dana BOS ... (diisi nama sekolah) sebagai nilai akumulasi dari total dana BOS yang berada pada rekening sekolah yang merupakan sisa dana BOS yang belum dibelanjakan. 1 1 01 06 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 06 01 Kas Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 01 06 01 001 Kas Dana Kapitasi pada FKTP ... Digunakan untuk mencatat dana kapitasi yang merupakan besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP ... (diisi nama FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 1 1 01 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat dana kapitasi yang merupakan besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP ... (diisi nama FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 1 1 01 07 Kas Lainnya 1 1 01 07 01 Kas Lainnya 1 1 01 07 01 001 Kas Lainnya Digunakan untuk mencatat kas selain kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, kas di bendahara pengeluaran, kas di BLUD, kas dana BOS, dan kas dana kapitasi pada FKTP . 1 1 01 08 Setara Kas 1 1 01 08 01 Setara Kas 1 1 01 08 01 001 Setara Kas Digunakan untuk mencatat investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Suatu investasi jangka pendek disebut setara kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. 1 1 02 Investasi Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan berisiko rendah. 1 1 02 01 Investasi dalam Saham 1 1 02 01 01 Investasi dalam Saham 1 1 02 01 01 001 Investasi dalam Saham ... Digunakan untuk mencatat penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dalam bentuk saham ... (diisi nomor saham) dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dengan cara pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan. 1 1 02 01 01 002 Dst .... Digunakan untuk mencatat penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dalam bentuk saham ... (diisi nomor saham) dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dengan cara pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan. 1 1 02 02 Investasi dalam Deposito 1 1 02 02 01 Deposito Jangka Pendek 1 1 02 02 01 001 Deposito Jangka Pendek ... Digunakan untuk mencatat deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits). deposito jangka pendek ... (diisi nomor deposito) dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 1 1 02 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits). deposito jangka pendek ... (diisi nomor deposito) dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 1 1 02 03 Investasi dalam SUN 1 1 02 03 01 Investasi dalam SUN 1 1 02 03 01 001 Investasi dalam SUN ... Digunakan untuk mencatat pembelian Surat Utang Negara (SUN) ... (diisi nomor SUN) pemerintah yang merupakan oleh pemerintah daerah. SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya. 1 1 02 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pembelian Surat Utang Negara (SUN) ... (diisi nomor SUN) pemerintah yang merupakan oleh pemerintah daerah. SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya. 1 1 02 04 Investasi dalam SBI 1 1 02 04 01 Investasi dalam SBI 1 1 02 04 01 001 Investasi dalam SBI ... Digunakan untuk mencatat pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ... (diisi nomor SBI) oleh pemerintah daerah. SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 1 1 02 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ... (diisi nomor SBI) oleh pemerintah daerah. SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 1 1 02 05 Investasi dalam SPN 1 1 02 05 01 Investasi dalam SPN 1 1 02 05 01 001 Investasi dalam SPN ... Digunakan untuk mencatat pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) ... (diisi nomor SPN) oleh pemerintah daerah. SPN adalah surat utang negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 1 1 02 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) ... (diisi nomor SPN) oleh pemerintah daerah. SPN adalah surat utang negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 1 1 02 06 Investasi Jangka Pendek BLUD 1 1 02 06 01 Investasi Jangka Pendek BLUD 1 1 02 06 01 001 Investasi Jangka Pendek BLUD Digunakan untuk mencatat investasi jangka pendek BLUD. 1 1 03 Piutang Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan pajak daerah yang diakui setelah hak daerah untuk menagih pajak timbul sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang perpajakan. Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir periode pelaporan belum dilunasi oleh wajib bayar. 1 1 03 01 Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas piutang pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil bus- microbus, piutang pajak kendaraan bermotor- mobil bus-bus, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban-pick up, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban- light truck, piutang pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-truck, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van, piutang pajak kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua, piutang pajak kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda tiga, piutang pajak kendaraan bermotor- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, piutang pajak kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat/alat besar, piutang pajak kendaraan bermotor-mobil roda tiga, dan piutang pajak kendaraan bermotor-mobil roda tiga. 1 1 03 01 01 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan 1 1 03 01 01 001 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sedan-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 01 002 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-sedan-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 01 003 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-sedan-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 01 004 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Sedan- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-sedan-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 02 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep 1 1 03 01 02 001 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas piutang pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 02 002 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-jeep-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 02 003 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-jeep-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 02 004 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-jeep-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 03 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus 1 1 03 01 03 001 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-minibus-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 03 002 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-minibus-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 03 003 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-minibus-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 03 004 Piutang PKB-Mobil Penumpang-Minibus- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil penumpang-minibus-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 04 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus 1 1 03 01 04 001 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-microbus-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 04 002 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-microbus-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 04 003 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-microbus-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 04 004 Piutang PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-microbus-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 05 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus 1 1 03 01 05 001 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-bus-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 05 002 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-bus-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 05 003 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-bus-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 05 004 Piutang PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil bus-bus-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 06 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 1 1 03 01 06 001 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-pick up-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 06 002 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-pick up-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 06 003 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-pick up-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 06 004 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Pemerintah Daerah digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-pick up-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 07 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 1 1 03 01 07 001 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-light truck-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 07 002 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-light truck-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 07 003 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-light truck-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 07 004 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-light truck-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 08 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck 1 1 03 01 08 001 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-truck-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 08 002 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-truck-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 08 003 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-truck-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 08 004 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Truck- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/beban-truck-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 09 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 1 1 03 01 09 001 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-blind van-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 09 002 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-blind van-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 09 003 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-blind van-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 09 004 Piutang PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil barang/ beban-blind van-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 10 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 1 1 03 01 10 001 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 10 002 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda dua-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 10 003 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda dua-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 10 004 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda dua-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 11 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 1 1 03 01 11 001 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 11 002 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda tiga-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 11 003 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 11 004 Piutang PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 12 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 1 1 03 01 12 001 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pribadi sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 12 002 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- umum sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 12 003 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 12 004 Piutang PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 13 Piutang PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar 1 1 03 01 13 001 Piutang PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan khusus alat berat/alat besar-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 13 002 Piutang PKB--Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan khusus alat berat/alat besar-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 13 003 Piutang PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan khusus alat berat/alat besar- pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 13 004 Piutang PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- kendaraan khusus alat berat/alat besar- pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 14 Piutang PKB-Mobil Roda Tiga 1 1 03 01 14 001 Piutang PKB-Mobil Roda Tiga-Pribadi Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil roda tiga-pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 14 002 Piutang PKB-Mobil Roda Tiga-Umum Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil roda tiga-umum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 14 003 Piutang PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil roda tiga-pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 01 14 004 Piutang PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kendaraan bermotor- mobil roda tiga-pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 Piutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang- jeep, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-microbus, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-bus, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban- pick up, bea balik nama kendaraan bermotor- mobil barang/beban-light truck, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-truck, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van, bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua, bea balik nama kendaraan bermotor- sepeda motor-sepeda motor roda tiga, bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat, bea balik nama kendaraan bermotor-mobil roda tiga. 1 1 03 02 01 Piutang BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan 1 1 03 02 01 001 Piutang BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 02 Piutang BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep 1 1 03 02 02 001 Piutang BBNKB-Jeep Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 03 Piutang BBNKB-Minibus 1 1 03 02 03 001 Piutang BBNKB-Minibus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 04 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Microbus 1 1 03 02 04 001 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Microbus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-microbus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 05 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Bus 1 1 03 02 05 001 Piutang BBNKB-Mobil Bus-Bus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas piutang bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-bus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 06 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 1 1 03 02 06 001 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-pick up sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 07 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 1 1 03 02 07 001 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-light truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 08 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck 1 1 03 02 08 001 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 09 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 1 1 03 02 09 001 Piutang BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 10 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 1 1 03 02 10 001 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 11 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 1 1 03 02 11 001 Piutang BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda tiga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 12 Piutang BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 1 1 03 02 12 001 Piutang BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 13 Piutang BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat 1 1 03 02 13 001 Piutang BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 02 14 Piutang BBNKB-Mobil Roda Tiga 1 1 03 02 14 001 Piutang BBNKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor-mobil roda tiga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 03 Piutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bensin, pajak bahan bakar kendaraan bermotor solar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor gas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor lainnya. 1 1 03 03 01 Piutang PBBKB Bahan Bakar Bensin 1 1 03 03 01 001 Piutang PBBKB Bahan Bakar Bensin Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar bensin sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 03 02 Piutang PBBKB Bahan Bakar Solar 1 1 03 03 02 001 Piutang PBBKB Bahan Bakar Solar Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar solar sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 03 03 Piutang PBBKB Bahan Bakar Gas 1 1 03 03 03 001 Piutang PBBKB Bahan Bakar Gas Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar gas sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 03 04 Piutang PBBKB Bahan Bakar Lainnya 1 1 03 03 04 001 Piutang PBBKB Bahan Bakar Lainnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar kendaraan bermotor lainnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 04 Piutang Pajak Air Permukaan 1 1 03 04 01 Piutang Pajak Air Permukaan 1 1 03 04 01 001 Piutang Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak air permukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 05 Piutang Pajak Rokok 1 1 03 05 01 Piutang Pajak Rokok 1 1 03 05 01 001 Piutang Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak rokok sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 Piutang Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak hotel, pajak motel, pajak losmen, pajak gubuk pariwisata, pajak wisma pariwisata, pajak pesanggrahan, pajak rumah penginapan dan sejenisnya, pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. 1 1 03 06 01 Piutang Pajak Hotel 1 1 03 06 01 001 Piutang Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak hotel sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 02 Piutang Pajak Motel 1 1 03 06 02 001 Piutang Pajak Motel Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak motel sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 03 Piutang Pajak Losmen 1 1 03 06 03 001 Piutang Pajak Losmen Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak losmen sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 04 Piutang Pajak Gubuk Pariwisata 1 1 03 06 04 001 Piutang Pajak Gubuk Pariwisata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak gubuk pariwisata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 05 Piutang Pajak Wisma Pariwisata 1 1 03 06 05 001 Piutang Pajak Wisma Pariwisata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak wisma pariwisata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 06 Piutang Pajak Pesanggrahan 1 1 03 06 06 001 Piutang Pajak Pesanggrahan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak pesanggrahan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 07 Piutang Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya 1 1 03 06 07 001 Piutang Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak rumah penginapan dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 06 08 Piutang Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) 1 1 03 06 08 001 Piutang Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 Piutang Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak restoran dan sejenisnya, pajak rumah makan dan sejenisnya, pajak kafetaria dan sejenisnya, pajak kantin dan sejenisnya, pajak warung dan sejenisnya, pajak bar dan sejenisnya, pajak jasa boga/katering dan sejenisnya. 1 1 03 07 01 Piutang Pajak Restoran dan sejenisnya 1 1 03 07 01 001 Piutang Pajak Restoran dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak restoran dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 02 Piutang Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya 1 1 03 07 02 001 Piutang Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak rumah makan dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 03 Piutang Pajak Kafetaria dan Sejenisnya 1 1 03 07 03 001 Piutang Pajak Kafetaria dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kafetaria dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 04 Piutang Pajak Kantin dan Sejenisnya 1 1 03 07 04 001 Piutang Pajak Kantin dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kantin dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 05 Piutang Pajak Warung dan Sejenisnya 1 1 03 07 05 001 Piutang Pajak Warung dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak warung dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 06 Piutang Pajak Bar dan Sejenisnya 1 1 03 07 06 001 Piutang Pajak Bar dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bar dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 07 07 Piutang Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya 1 1 03 07 07 001 Piutang Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak jasa boga/katering dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 Piutang Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak hiburan tontonan film, pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana, pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pajak pameran, pajak diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya, pajak sirkus/akrobat/sulap, pajak permainan biliar dan bowling, pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center), dan pajak pertandingan olahraga. 1 1 03 08 01 Piutang Pajak Tontonan Film 1 1 03 08 01 001 Piutang Pajak Tontonan Film Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak tontonan film sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 02 Piutang Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana 1 1 03 08 02 001 Piutang Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/ Tari/Busana Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas Pendapatan pajak pagelaran kesenian/musik/tari/ busana sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 03 Piutang Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 1 1 03 08 03 001 Piutang Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 04 Piutang Pajak Pameran 1 1 03 08 04 001 Piutang Pajak Pameran Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak pameran sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 05 Piutang Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya 1 1 03 08 05 001 Piutang Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 06 Piutang Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap 1 1 03 08 06 001 Piutang Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak sirkus/akrobat/sulap sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 07 Piutang Pajak Permainan Biliar dan Bowling 1 1 03 08 07 001 Piutang Pajak Permainan Biliar dan Bowling Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak permainan biliar dan bowling sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 08 Piutang Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan 1 1 03 08 08 001 Piutang Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 09 Piutang Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) 1 1 03 08 09 001 Piutang Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 08 10 Piutang Pajak Pertandingan Olahraga-LO 1 1 03 08 10 001 Piutang Pajak Pertandingan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pajak pertandingan olahraga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 Piutang Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak reklame pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron, pajak reklame kain, pajak reklame melekat/stiker, pajak reklame selebaran, pajak reklame berjalan, pajak reklame udara, pajak reklame apung, pajak reklame suara, pajak reklame film/slide, dan pajak reklame peragaan. 1 1 03 09 01 Piutang Pajak Reklame Papan/Billboard/ Videotron/Megatron 1 1 03 09 01 001 Piutang Pajak Reklame Papan/Billboard/ Videotron/Megatron Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 02 Piutang Pajak Reklame Kain 1 1 03 09 02 001 Piutang Pajak Reklame Kain Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame kain sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 03 Piutang Pajak Reklame Melekat/Stiker 1 1 03 09 03 001 Piutang Pajak Reklame Melekat/Stiker Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame melekat/stiker sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 04 Piutang Pajak Reklame Selebaran 1 1 03 09 04 001 Piutang Pajak Reklame Selebaran Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame selebaran sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 05 Piutang Pajak Reklame Berjalan 1 1 03 09 05 001 Piutang Pajak Reklame Berjalan Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 06 Piutang Pajak Reklame Udara 1 1 03 09 06 001 Piutang Pajak Reklame Udara Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame udara sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 07 Piutang Pajak Reklame Apung 1 1 03 09 07 001 Piutang Pajak Reklame Apung Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame apung sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 08 Piutang Pajak Reklame Suara 1 1 03 09 08 001 Piutang Pajak Reklame Suara Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame suara sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 09 Piutang Pajak Reklame Film/Slide 1 1 03 09 09 001 Piutang Pajak Reklame Film/Slide Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame film/slide sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 09 10 Piutang Pajak Reklame Peragaan 1 1 03 09 10 001 Piutang Pajak Reklame Peragaan Digunakan untuk mencatat piutang pajak reklame peragaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 10 Piutang Pajak Penerangan Jalan 1 1 03 10 01 Piutang Pajak Penerangan Dihasilkan Sendiri 1 1 03 10 01 001 Piutang Pajak Penerangan Dihasilkan Sendiri Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak penerangan dihasilkan sendiri sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 10 02 Piutang Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain 1 1 03 10 02 001 Piutang Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak penerangan jalan sumber lain sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 11 Piutang Pajak Parkir 1 1 03 11 01 Piutang Pajak Parkir 1 1 03 11 01 001 Piutang Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak parkir sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 12 Piutang Pajak Air Tanah 1 1 03 01 12 Piutang Pajak Air Tanah 1 1 03 01 12 001 Piutang Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak air tanah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan 1 1 03 13 Piutang Pajak Sarang Burung Walet 1 1 03 13 01 Piutang Pajak Sarang Burung Walet 1 1 03 13 01 001 Piutang Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak sarang burung walet sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak asbes, pajak batu tulis, pajak batu setengah permata, pajak batu kapur, pajak batu apung, pajak batu permata, pajak bentonit, pajak dolomit, pajak felspar, pajak garam batu (halite), pajak grafit, pajak granit/andesit, pajak gips, pajak kalsit, pajak kaolin, pajak leusit,pajak magnesit, pajak mika, pajak marmer, pajak nitrat, pajak opsidien, pajak oker, pajak pasir dan kerikil, pajak pasir kuarsa, pajak perlit, pajak phospat, pajak talk, tanah serap (fullers earth), pajak tanah diatome, pajak tanah liat, pajak tawas (alum), pajak tras, pajak yarosif, pajak zeolit, pajak basal, pajak trakit, piutang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya. 1 1 03 14 01 Piutang Pajak Asbes 1 1 03 14 01 001 Piutang Pajak Asbes Digunakan untuk mencatat piutang pajak asbes sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 02 Piutang Pajak Batu Tulis 1 1 03 14 02 001 Piutang Pajak Batu Tulis Digunakan untuk mencatat piutang pajak batu tulis sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 03 Piutang Pajak Batu Setengah Permata 1 1 03 14 03 001 Piutang Pajak Batu Setengah Permata Digunakan untuk mencatat piutang pajak batu setengah permata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 04 Piutang Pajak Batu Kapur 1 1 03 14 04 001 Piutang Pajak Batu Kapur Digunakan untuk mencatat piutang pajak batu kapur sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 05 Piutang Pajak Batu Apung 1 1 03 14 05 001 Piutang Pajak Batu Apung Digunakan untuk mencatat piutang pajak batu apung sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 06 Piutang Pajak Batu Permata 1 1 03 14 06 001 Piutang Pajak Batu Permata Digunakan untuk mencatat piutang pajak batu permata sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 07 Piutang Pajak Bentonit 1 1 03 14 07 001 Piutang Pajak Bentonit Digunakan untuk mencatat piutang pajak bentonit sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 08 Piutang Pajak Dolomit 1 1 03 14 08 001 Piutang Pajak Dolomit Digunakan untuk mencatat piutang pajak dolomit sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 09 Piutang Pajak Felspar 1 1 03 14 09 001 Piutang Pajak Felspar Digunakan untuk mencatat piutang pajak felspar sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 10 Piutang Pajak Garam Batu (Halite) 1 1 03 14 10 001 Piutang Pajak Garam Batu (Halite) Digunakan untuk mencatat piutang pajak garam batu (halite) sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 11 Piutang Pajak Grafit 1 1 03 14 11 001 Piutang Pajak Grafit Digunakan untuk mencatat piutang pajak grafit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 12 Piutang Pajak Granit/Andesit 1 1 03 14 12 001 Piutang Pajak Granit/Andesit Digunakan untuk mencatat piutang pajak granit/andesit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 13 Piutang Pajak Gips 1 1 03 14 13 001 Piutang Pajak Gips Digunakan untuk mencatat piutang pajak gips sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 14 Piutang Pajak Kalsit 1 1 03 14 14 001 Piutang Pajak Kalsit Digunakan untuk mencatat piutang pajak kalsit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 15 Piutang Pajak Kaolin 1 1 03 14 15 001 Piutang Pajak Kaolin Digunakan untuk mencatat piutang pajak kaolin sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 16 Piutang Pajak Leusit 1 1 03 14 16 001 Piutang Pajak Leusit Digunakan untuk mencatat piutang pajak leusit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 17 Piutang Pajak Magnesit 1 1 03 14 17 001 Piutang Pajak Magnesit Digunakan untuk mencatat piutang pajak magnesit sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 18 Piutang Pajak Mika 1 1 03 14 18 001 Piutang Pajak Mika Digunakan untuk mencatat piutang pajak mika sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 19 Piutang Pajak Marmer 1 1 03 14 01 001 Piutang Pajak Marmer Digunakan untuk mencatat piutang pajak marmer sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 20 Piutang Pajak Nitrat 1 1 03 14 20 001 Piutang Pajak Nitrat Digunakan untuk mencatat piutang pajak nitrat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 21 Piutang Pajak Opsidien 1 1 03 14 21 001 Piutang Pajak Opsidien Digunakan untuk mencatat piutang pajak opsidien sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 22 Piutang Pajak Oker 1 1 03 14 22 001 Piutang Pajak Oker Digunakan untuk mencatat piutang pajak oker sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 23 Piutang Pajak Pasir dan Kerikil 1 1 03 14 23 01 Piutang Pajak Pasir dan Kerikil Digunakan untuk mencatat piutang pajak pasir dan kerikil sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 24 Piutang Pajak Pasir Kuarsa 1 1 03 14 24 001 Piutang Pajak Pasir Kuarsa Digunakan untuk mencatat piutang pajak pasir kuarsa sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 25 Piutang Pajak Perlit 1 1 03 14 25 001 Piutang Pajak Perlit Digunakan untuk mencatat piutang pajak perlit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 26 Piutang Pajak Phospat 1 1 03 14 26 001 Piutang Pajak Phospat Digunakan untuk mencatat piutang pajak phospat sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 27 Piutang Pajak Talk 1 1 03 14 27 001 Piutang Pajak Talk Digunakan untuk mencatat piutang pajak talk sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 28 Piutang Pajak Tanah Serap (Fullers earth) 1 1 03 14 28 001 Piutang Pajak Tanah Serap (Fullers earth) Digunakan untuk mencatat piutang pajak tanah serap (fullers earth) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 29 Piutang Pajak Tanah Diatome 1 1 03 14 29 001 Piutang Pajak Tanah Diatome Digunakan untuk mencatat piutang pajak tanah diatome sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 30 Piutang Pajak Tanah Liat 1 1 03 14 30 001 Piutang Pajak Tanah Liat Digunakan untuk mencatat piutang pajak tanah liat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 31 Piutang Pajak Tawas (Alum) 1 1 03 14 31 001 Piutang Pajak Tawas (Alum) Digunakan untuk mencatat piutang pajak tawas (alumsebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan). 1 1 03 14 32 Piutang Pajak Tras 1 1 03 14 32 001 Piutang Pajak Tras Digunakan untuk mencatat piutang pajak tras sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 33 Piutang Pajak Yarosif 1 1 03 14 33 001 Piutang Pajak Yarosif Digunakan untuk mencatat piutang pajak yarosif sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 34 Piutang Pajak Zeolit 1 1 03 14 34 001 Piutang Pajak Zeolit Digunakan untuk mencatat piutang pajak zeolit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 35 Piutang Pajak Basal 1 1 03 14 35 001 Piutang Pajak Basal Digunakan untuk mencatat piutang pajak basal sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 36 Piutang Pajak Trakit 1 1 03 14 36 001 Piutang Pajak Trakit Digunakan untuk mencatat piutang pajak trakit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 14 37 Piutang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya 1 1 03 14 37 001 Piutang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya Digunakan untuk mencatat piutang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 15 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) 1 1 03 15 01 Piutang PBBP2 1 1 03 15 01 001 Piutang PBBP2 Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 16 Piutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 03 16 01 Piutang BPHTB-Pemindahan Hak 1 1 03 16 01 001 Piutang BPHTB-Pemindahan Hak Digunakan untuk mencatat piutang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan- pemindahan hak. 1 1 03 16 02 Piutang BPHTB-Pemberian Hak Baru 1 1 03 16 02 001 Piutang BPHTB-Pemberian Hak Baru Digunakan untuk mencatat piutang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan- pemberian hak baru. 1 1 04 Piutang Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang Retribusi diakui apabila satuan kerja telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya namun belum diterima pembayaran dari wajib retribusi sampai dengan akhir periode pelaporan. 1 1 04 01 Piutang Retribusi Jasa Umum Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi 1 1 04 01 01 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan 1 1 04 01 01 001 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 01 002 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas keliling yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas keliling sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 01 003 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 01 004 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di balai pengobatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di balai pengobatan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 01 005 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 01 006 Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya yang Sejenis Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 02 Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan 1 1 04 01 02 001 Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 03 Piutang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 1 1 04 01 03 001 Piutang Retribusi Pelayanan Penguburan/ Pemakaman termasuk Penggalian dan Pengurukan serta Pembakaran/Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan serta pembakaran/ pengabuan mayat yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan serta pembakaran/ pengabuan mayat sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 03 002 Piutang Retribusi Sewa Tempat Pemakaman atau Pembakaran/Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat piutang retribusi sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 04 Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 1 1 04 01 04 001 Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 05 Piutang Retribusi Pelayanan Pasar 1 1 04 01 05 001 Piutang Retribusi Pelataran Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelataran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelataran sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 05 002 Piutang Retribusi Los Digunakan untuk mencatat piutang retribusi los yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi los sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 05 003 Piutang Retribusi Kios Digunakan untuk mencatat piutang retribusi kios yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi kios sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 06 Piutang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 1 1 04 01 06 001 Piutang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 07 Piutang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 1 1 04 01 07 001 Piutang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadaman kebakaran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadaman kebakaran sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 07 002 Piutang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Alat Penanggulangan Kebakaran Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau alat penanggulangan kebakaran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau alat penanggulangan kebakaran sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 07 003 Piutang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Alat Penyelamatan Jiwa Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau alat penyelamatan jiwa yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan pemeriksaan dan/atau alat penyelamatan jiwa sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 08 Piutang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 1 1 04 01 08 001 Piutang Retribusi Penyediaan Peta Dasar (Garis) Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan peta dasar (garis) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan peta dasar (garis) sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 08 002 Piutang Retribusi Penyediaan Peta Foto Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan peta foto yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan peta foto sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 08 003 Piutang Retribusi Penyediaan Peta Digital Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan peta digital yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan peta digital sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 08 004 Piutang Retribusi Penyediaan Peta Tematik Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan peta tematik yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan peta tematik sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 08 005 Piutang Retribusi Penyediaan Peta Teknis (Struktur) Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan peta teknis (struktur) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan peta teknis (struktur) sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 09 Piutang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 1 1 04 01 09 001 Piutang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 10 Piutang Retribusi Pengolahan Limbah Cair 1 1 04 01 10 001 Piutang Retribusi Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat piutang retribusi rumah tangga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 10 002 Piutang Retribusi Perkantoran Digunakan untuk mencatat piutang retribusi perkantoran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi perkantoran sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 10 003 Piutang Retribusi Industri Digunakan untuk mencatat piutang retribusi industri yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi industri sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 11 Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 1 1 04 01 11 001 Piutang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 11 002 Piutang Retribusi Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 12 Piutang Retribusi Pelayanan Pendidikan 1 1 04 01 12 001 Piutang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Teknis Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 12 002 Piutang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 12 003 Piutang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 01 13 Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi 1 1 04 01 13 001 Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat piutang retribusi menara telekomunikasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 Piutang Retribusi Jasa Usaha Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan air, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pengendalian lalu lintas, dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 1 1 04 02 01 Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 1 1 04 02 01 001 Piutang Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi retribusi penyewaan tanah dan bangunan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi retribusi penyewaan tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 01 002 Piutang Retribusi Penyewaan Tanah Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyewaan tanah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyewaan tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 01 003 Piutang Retribusi Penyewaan Bangunan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyewaan bangunan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyewaan bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 01 004 Piutang Retribusi Pemakaian Laboratorium Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemakaian laboratorium yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemakaian laboratorium sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 01 005 Piutang Retribusi Pemakaian Ruangan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemakaian ruangan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemakaian ruangan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 01 006 Piutang Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemakaian kendaraan bermotor yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemakaian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 02 Piutang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 1 1 04 02 02 001 Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakkan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dikontrakkan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dikontrakkan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 02 002 Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 03 Piutang Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan 1 1 04 02 03 001 Piutang Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan tempat pelelangan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan tempat pelelangan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 03 002 Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Lainnya di Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penyediaan fasilitas lainnya di tempat pelelangan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penyediaan fasilitas lainnya di tempat pelelangan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 04 Piutang Retribusi Terminal 1 1 04 02 04 001 Piutang Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 04 002 Piutang Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 04 003 Piutang Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 05 Piutang Retribusi Tempat Khusus Parkir 1 1 04 02 05 001 Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat piutang retribusi tempat khusus parkir yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi tempat khusus parkir sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 06 Piutang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila 1 1 04 02 06 001 Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat piutang retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 07 Piutang Retribusi Rumah Potong Hewan 1 1 04 02 07 001 Piutang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi rumah potong hewan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan retribusi rumah potong hewan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 04 02 08 Piutang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 1 1 04 02 08 001 Piutang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan kepelabuhanan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 04 02 09 Piutang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 1 1 04 02 09 001 Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 10 Piutang Retribusi Penyeberangan di Air 1 1 04 02 10 001 Piutang Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyeberangan orang yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyeberangan orang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 10 002 Piutang Retribusi Pelayanan Penyeberangan Barang Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pelayanan penyeberangan barang yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pelayanan penyeberangan barang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 11 Piutang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 1 1 04 02 11 001 Piutang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit atau benih tanaman yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit atau benih tanaman sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 11 002 Piutang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit Ternak Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit ternak yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit ternak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 11 003 Piutang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Ikan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 02 11 004 Piutang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah selain Bibit atau Benih Tanaman, Ternak, dan Ikan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak dan ikan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi retribusi penjualan produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 Piutang Retribusi Perizinan Tertentu 1 1 04 03 01 Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 1 1 04 03 01 001 Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi izin mendirikan bangunan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 02 Piutang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 1 1 04 03 02 001 Piutang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat piutang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 03 Piutang Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum 1 1 04 03 03 001 Piutang Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat piutang retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 04 Piutang Retribusi Izin Usaha Perikanan 1 1 04 03 04 001 Piutang Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Penangkapan Ikan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemberian izin kegiatan usaha penangkapan ikan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemberian izin kegiatan usaha penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 04 002 Piutang Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemberian izin kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemberian izin kegiatan usaha pembudidayaan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 05 Piutang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 1 1 04 03 05 001 Piutang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Ruas Jalan Tertentu Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan ruas jalan tertentu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan ruas jalan tertentu sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 05 002 Piutang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Koridor Tertentu digunakan untuk mencatat piutang retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan koridor tertentu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan koridor tertentu sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 05 003 Piutang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Kawasan Tertentu Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan kawasan tertentu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pengendalian lalu lintas penggunaan kawasan tertentu sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 04 03 06 Piutang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 1 1 04 03 06 001 Piutang Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat piutang retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat tagihan retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib retribusi. 1 1 05 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 05 01 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMN 1 1 05 01 01 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMN 1 1 05 01 01 001 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMN ... Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD 1 1 05 02 01 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) 1 1 05 02 01 001 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Lembaga Keuangan)... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Lembaga Keuangan)... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 02 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) 1 1 05 02 02 001 Piutang Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Aneka Usaha) … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Aneka Usaha) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Aneka Usaha) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Aneka Usaha) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Aneka Usaha) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) 1 1 05 02 03 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Air Minum) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Air Minum) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Air Minum) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Air Minum) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 04 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) 1 1 05 02 04 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Bidang Limbah) … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Limbah) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Limbah) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Limbah) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Limbah) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 05 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) 1 1 05 02 05 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Bidang Sanitasi) … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 05 02 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) ... (diisi nama BUMD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak pemerintah daerah atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) ... (diisi nama BUMD) sebagaimana tercantum dalam hasil RUPS belum dibayarkan. 1 1 06 Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 06 01 Piutang Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya 1 1 06 01 01 Piutang Hasil Penjualan Tanah 1 1 06 01 01 001 Piutang Hasil Penjualan Tanah Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan tanah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan tanah yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 Piutang Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin 1 1 06 01 02 001 Piutang Hasil Penjualan Alat Besar Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat besar yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat besar yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 002 Piutang Hasil Penjualan Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan peralatan dan mesin yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan peralatan dan mesin yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 003 Piutang Hasil Penjualan Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat bengkel dan alat ukur yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat bengkel dan alat ukur yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 004 Piutang Hasil Penjualan Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat bengkel dan alat pertanian yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat bengkel dan alat pertanian yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 005 Piutang Hasil Penjualan Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat kantor dan rumah tangga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat kantor dan rumah tangga yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 006 Piutang Hasil Penjualan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat studio, komunikasi, dan pemancar yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat studio, komunikasi, dan pemancar yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 007 Piutang Hasil Penjualan Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat kedokteran dan kesehatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat kedokteran dan kesehatan yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 008 Piutang Hasil Penjualan Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat laboratorium yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat laboratorium yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 010 Piutang Hasil Penjualan Komputer Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan komputer yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan komputer yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 011 Piutang Hasil Penjualan Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil alat eksplorasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil alat eksplorasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 012 Piutang Hasil Penjualan Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat pengeboran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat pengeboran yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 013 Piutang Hasil Penjualan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 014 Piutang Hasil Penjualan Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat bantu eksplorasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat bantu eksplorasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 015 Piutang Hasil Penjualan Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat keselamatan kerja yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat keselamatan kerja yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 016 Piutang Hasil Penjualan Alat Peraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan alat peraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan alat peraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 017 Piutang Hasil Penjualan Peralatan Proses/Produksi Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan peralatan proses/produksi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak hasil penjualan peralatan proses/produksi yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 018 Piutang Hasil Penjualan Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan rambu-rambu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan rambu-rambu yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 02 019 Piutang Hasil Penjualan Peralatan Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan peralatan olahraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan peralatan olahraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 03 Piutang Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan 1 1 06 01 03 001 Piutang Hasil Penjualan Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan bangunan gedung yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan bangunan gedung yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 03 002 Piutang Hasil Penjualan Monumen Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan monumen yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan monumen yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 03 003 Piutang Hasil Penjualan Bangunan Menara Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan bangunan menara yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan bangunan menara yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 03 004 Piutang Hasil Penjualan Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan tugu titik kontrol/pasti yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan tugu titik kontrol/pasti yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 04 Piutang Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 1 06 01 04 001 Piutang Hasil Penjualan Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan jalan dan jembatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak hasil penjualan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan 1 1 06 01 04 002 Piutang Hasil Penjualan Bangunan Air Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan tanah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan tanah yang belum dibayarkan.Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan bangunan air. 1 1 06 01 04 003 Piutang Hasil Penjualan Instalasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan instalasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan instalasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 04 004 Piutang Hasil Penjualan Jaringan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan jaringan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan jaringan yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 Piutang Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 1 1 06 01 05 001 Piutang Hasil Penjualan Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan bahan perpustakaan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan bahan perpustakaan yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 002 Piutang Hasil Penjualan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan bahan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan bahan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 003 Piutang Hasil Penjualan Hewan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan hewan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan hewan yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 004 Piutang Hasil Penjualan Biota Perairan Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan biota perairan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan biota perairan yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 005 Piutang Hasil Penjualan Tanaman Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan tanaman yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan tanaman yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 006 Piutang Hasil Penjualan Barang Koleksi Non Budaya Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan barang koleksi non budaya yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan barang koleksi non budaya yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 05 007 Piutang Hasil Penjualan Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan aset tetap dalam renovasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak hasil penjualan aset tetap dalam renovasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 06 Piutang Hasil Penjualan Aset Lainnya 1 1 06 01 06 001 Piutang Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan aset lainnya- aset tidak berwujud yang belum dibayarkan. 1 1 06 01 06 002 Piutang Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Lain- Lain Digunakan untuk mencatat piutang hasil penjualan aset lainnya-aset lain-lain yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil penjualan aset lainnya- aset lain-lain yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat piutang yang berasal dari hasil selisih lebih tukar menukar tanah, hasil selisih lebih tukar menukar peralatan dan mesin, hasil selisih lebih tukar menukar gedung dan bangunan, hasil selisih lebih tukar menukar jalan, jaringan, dan irigasi, hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap lainnya, hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya. 1 1 06 02 01 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah 1 1 06 02 01 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar tanah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar tanah yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin 1 1 06 02 02 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Besar Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat besar yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat besar yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 002 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat angkutan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat angkutan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 003 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat bengkel dan alat ukur yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat bengkel dan alat ukur yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 004 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat pertanian yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat pertanian yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 005 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat kantor dan rumah tangga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat kantor dan rumah tangga yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 006 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 007 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 008 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat laboratorium yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat laboratorium yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 010 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Komputer Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar komputer yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar komputer yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 011 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat eksplorasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat eksplorasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 012 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat pengeboran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat pengeboran yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 013 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 014 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat bantu eksplorasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat bantu eksplorasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 015 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat keselamatan kerja yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat keselamatan kerja yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 016 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Peraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar alat peraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar alat peraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 017 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Proses/Produksi Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar peralatan proses/produksi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar peralatan proses/produksi yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 018 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar rambu-rambu yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar rambu-rambu yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 02 019 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar peralatan olahraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar peralatan olahraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 03 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan 1 1 06 02 03 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar bangunan gedung yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar bangunan gedung yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 03 002 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Monumen Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar monumen yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar monumen yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 03 003 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Menara Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar bangunan menara yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar bangunan menara yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 03 004 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar tugu titik kontrol/pasti yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar tugu titik kontrol/pasti yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 04 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 1 06 02 04 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar jalan dan jembatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar jalan dan jembatan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 04 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Air Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar bangunan air yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar bangunan air yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 04 003 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Instalasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar instalasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar instalasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 04 004 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jaringan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar jaringan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar jaringan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya 1 1 06 02 05 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar bahan perpustakaan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar bahan perpustakaan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 002 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 003 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Hewan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar hewan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar hewan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 004 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Biota Perairan Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar biota perairan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar biota perairan yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 005 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanaman Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar tanaman yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar tanaman yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 006 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Koleksi Non Budaya Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar barang koleksi non budaya yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar barang koleksi non budaya yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 05 007 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap dalam renovasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap dalam renovasi yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 06 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya 1 1 06 02 06 001 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud yang belum dibayarkan. 1 1 06 02 06 002 Piutang Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Lain-Lain Digunakan untuk mencatat piutang hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain yang belum dibayarkan. 1 1 06 03 Piutang Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat piutang hasil sewa BMD, piutang hasil kerja sama pemanfaatan BMD, piutang hasil dari bangun guna serah, piutang hasil dari bangun serah guna, dan piutang hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 1 1 06 03 01 Piutang Hasil Sewa BMD 1 1 06 03 01 001 Piutang Hasil Sewa BMD Digunakan untuk mencatat piutang hasil sewa BMD yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil sewa BMD yang belum dibayarkan. 1 1 06 03 02 Piutang Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD 1 1 06 03 02 001 Piutang Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD Digunakan untuk mencatat piutang hasil kerja sama pemanfaatan BMD yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil kerja sama pemanfaatan BMD yang belum dibayarkan. 1 1 06 03 03 Piutang Hasil dari Bangun Guna Serah 1 1 06 03 03 001 Piutang Hasil dari Bangun Guna Serah Digunakan untuk mencatat piutang hasil dari bangun guna serah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil dari bangun guna serah yang belum dibayarkan. 1 1 06 03 04 Piutang Hasil dari Bangun Serah Guna 1 1 06 03 04 001 Piutang Hasil dari Bangun Serah Guna Digunakan untuk mencatat piutang hasil dari bangun serah guna yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil dari bangun serah guna yang belum dibayarkan. 1 1 06 03 05 Piutang Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 1 1 06 03 05 001 Piutang Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat piutang hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur yang belum dibayarkan. 1 1 06 04 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah 1 1 06 04 01 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah 1 1 06 04 01 001 Piutang Hasil Kerja Sama Daerah Digunakan untuk mencatat piutang hasil kerja sama daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil kerja sama daerah yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 Piutang Jasa Giro 1 1 06 05 01 Piutang Jasa Giro pada Kas Daerah 1 1 06 05 01 001 Piutang Jasa Giro pada Kas Daerah Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada kas daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada kas daerah yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 02 Piutang Jasa Giro pada Kas di Bendahara 1 1 06 05 02 001 Piutang Jasa Giro pada Kas di Bendahara Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro bendahara yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro bendahara yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 03 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan 1 1 06 05 03 001 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada rekening dana cadangan ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada rekening dana cadangan yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada rekening dana cadangan ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada rekening dana cadangan yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 04 Piutang Jasa Giro pada BLUD 1 1 06 05 04 001 Piutang Jasa Giro pada BLUD ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada BLUD yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada BLUD yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 05 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana BOS 1 1 06 05 05 001 Piutang Jasa Giro pada Rekening Dana BOS ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada rekening dana BOS ... (diisi nama sekolah) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada rekening dana BOS yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro pada rekening dana BOS ... (diisi nama sekolah) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro pada rekening dana BOS yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 06 Piutang Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP 1 1 06 05 06 001 Piutang Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama ... (diisi nama FKTP) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum dibayarkan. 1 1 06 05 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang jasa giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama ... (diisi nama FKTP) yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas jasa giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum dibayarkan. 1 1 06 06 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 06 01 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 06 01 001 Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat piutang hasil pengelolaan dana bergulir yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas hasil pengelolaan dana bergulir yang belum dibayarkan. 1 1 06 07 Piutang Pendapatan Bunga 1 1 06 07 01 Piutang Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah 1 1 06 07 01 001 Piutang Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah yang belum dibayarkan. 1 1 06 08 Piutang Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 1 1 06 08 01 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara 1 1 06 08 01 001 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Digunakan untuk mencatat piutang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara dikenakan kepada bendahara karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian daerah. 1 1 06 08 02 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 1 06 08 02 001 Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Digunakan untuk mencatat piutang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang timbul karena pengenaan ganti kerugian daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. 1 1 06 09 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 1 1 06 09 01 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 1 1 06 09 01 001 Piutang Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Digunakan untuk mencatat piutang penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain yang belum dibayarkan. 1 1 06 10 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing 1 1 06 10 01 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 1 1 06 10 01 001 Piutang Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Digunakan untuk mencatat piutang penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang belum dibayarkan. 1 1 06 11 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 1 1 06 11 01 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 1 1 06 11 01 001 Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan terdapat hak atas pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dibayarkan. 1 1 06 12 Piutang Pendapatan Denda Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda pajak kendaraan bermotor, piutang pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor, piutang pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor, piutang pendapatan denda pajak air permukaan, piutang pendapatan denda pajak rokok, piutang pendapatan denda pajak hotel, piutang pendapatan denda pajak restoran, piutang pendapatan denda pajak hiburan, piutang pendapatan denda pajak reklame, piutang pendapatan denda pajak penerangan jalan, piutang pendapatan denda pajak parkir, piutang pendapatan denda pajak air tanah, piutang pendapatan denda pajak sarang burung walet, piutang pendapatan denda pajak mineral bukan logam dan batuan, piutang pendapatan denda pajak bumi dan bangunan, pedesaan, dan perkotaan. 1 1 06 12 01 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 1 06 12 01 001 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang-Sedan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 002 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang-Jeep Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 003 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang-Minibus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 004 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus- Microbus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil bus-microbus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 005 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus-Bus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil bus-bus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 006 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban-pick up sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 007 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda kendaraan bermotor- pajak mobil barang/beban-light truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 008 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda kendaraan bermotor- pajak mobil barang/beban-truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 009 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 010 Piutang Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 011 Piutang Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak sepeda motor- sepeda motor roda tiga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 012 Piutang Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 01 013 Piutang Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat/alat besar sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan 1 1 06 12 01 014 Piutang Pendapatan Denda PKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kendaraan bermotor-mobil roda tiga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan 1 1 06 12 02 Piutang Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 1 06 12 02 001 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 002 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 003 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 004 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus- Microbus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-microbus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 005 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus- Bus Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus-bus sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 006 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-pick up sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 007 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-light truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 008 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-truck sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 009 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 010 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 011 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda tiga sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 012 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 013 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 02 014 Piutang Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor-mobil roda tiga sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 03 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 1 1 06 12 03 001 Piutang Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Bensin Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar bensin sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 03 002 Piutang Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Solar Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar solar sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 03 003 Piutang Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Gas Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar gas sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 03 004 Piutang Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Lainnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 04 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan 1 1 06 12 04 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak air permukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 05 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rokok 1 1 06 12 05 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak rokok sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 Piutang Pendapatan Denda Pajak Hotel 1 1 06 12 06 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak hotel sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 002 Piutang Pendapatan Denda Pajak Motel Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak motel sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 003 Piutang Pendapatan Denda Pajak Losmen Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak losmen sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 004 Piutang Pendapatan Denda Pajak Gubuk Pariwisata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak gubuk pariwisata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 005 Piutang Pendapatan Denda Pajak Wisma Pariwisata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak wisma pariwisata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 006 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pesanggrahan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pesanggrahan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 007 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rumah Penginapan dan sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak rumah penginapan dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 06 008 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 Piutang Pendapatan Denda Pajak Restoran 1 1 06 12 07 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Restoran dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak restoran dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 002 Piutang Pendapatan Denda Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak rumah makan dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 003 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kafetaria dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kafetaria dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 004 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kantin dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kantin dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 005 Piutang Pendapatan Denda Pajak Warung dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak warung dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 006 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bar dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bar dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 07 007 Piutang Pendapatan Denda Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak jasa boga/katering dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 Piutang Pendapatan Denda Pajak Hiburan 1 1 06 12 08 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tontonan Film Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tontonan film sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 002 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 003 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 004 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pameran Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pameran sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 005 Piutang Pendapatan Denda Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 006 Piutang Pendapatan Denda Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak sirkus/akrobat/sulap sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 007 Piutang Pendapatan Denda Pajak Permainan Biliar dan Bowling Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak permainan biliar dan bowling sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 008 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 009 Piutang Pendapatan Denda Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (fitness center) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 08 010 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pertandingan Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pertandingan olahraga sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame 1 1 06 12 09 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 002 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Kain Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame kain sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 003 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Melekat/Stiker Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame melekat/stiker sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 004 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Selebaran Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame selebaran sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 005 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Berjalan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 006 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Udara Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame udara sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 007 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Apung Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame apung sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 008 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Suara Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame suara sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 009 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Film/Slide Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame Film/Slide sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 09 010 Piutang Pendapatan Denda Pajak Reklame Peragaan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak reklame peragaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 10 Piutang Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan 1 1 06 12 10 001 Piutang Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 10 002 Piutang Penerangan Jalan Sumber Lain Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak penerangan jalan sumber lain sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 11 Piutang Pendapatan Denda Pajak Parkir 1 1 06 12 11 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak parkir sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 12 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Tanah 1 1 06 12 12 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak air tanah sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 13 Piutang Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet 1 1 06 12 13 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak sarang burung walet sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 Piutang Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 1 06 12 14 001 Piutang Pendapatan Denda Pajak Asbes Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak asbes sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 002 Piutang Pendapatan Denda Pajak Batu Tulis Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak batu tulis sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 003 Piutang Pendapatan Denda Pajak Batu Setengah Permata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak batu setengah permata sebagaimana diatur dalam undang- undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 004 Piutang Pendapatan Denda Pajak Batu Kapur Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak batu kapur sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 005 Piutang Pendapatan Denda Pajak Batu Apung Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak batu apung sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 006 Piutang Pendapatan Denda Pajak Batu Permata Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak Permata sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 007 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bentonit digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bentonit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 008 Piutang Pendapatan Denda Pajak Dolomit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak dolomit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 009 Piutang Pendapatan Denda Pajak Felspar Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak felspar sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 010 Piutang Pendapatan Denda Pajak Garam Batu (Halite) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak garam batu (halite) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 011 Piutang Pendapatan Denda Pajak Grafit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak grafit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 012 Piutang Pendapatan Denda Pajak Granit/Andesit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak granit/andesit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 013 Piutang Pendapatan Denda Pajak Gips Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak gips sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 014 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kalsit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kalsit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 015 Piutang Pendapatan Denda Pajak Kaolin Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak kaolin sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 016 Piutang Pendapatan Denda Pajak Leusit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak leusit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 017 Piutang Pendapatan Denda Pajak Magnesit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak magnesit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 018 Piutang Pendapatan Denda Pajak Mika Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak mika sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 019 Piutang Pendapatan Denda Pajak Marmer Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak marmer sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 020 Piutang Pendapatan Denda Pajak Nitrat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak nitrat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 021 Piutang Pendapatan Denda Pajak Opsidien Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak opsidien sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 022 Piutang Pendapatan Denda Pajak Oker Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak oker sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 023 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pasir dan Kerikil Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak pasir dan kerikil sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 024 Piutang Pendapatan Denda Pajak Pasir Kuarsa Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda Pasir Kuarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 025 Piutang Pendapatan Denda Pajak Perlit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak perlit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 026 Piutang Pendapatan Denda Pajak Phospat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak phospat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 027 Piutang Pendapatan Denda Pajak Talk Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak talk sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 028 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tanah Serap (Fullers Earth) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tanah serap (fullers earth) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 029 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tanah Diatome Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tanah diatome sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 030 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tanah Liat Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tanah liat sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 031 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tawas (Alum) Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tawas (alum) sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 032 Piutang Pendapatan Denda Pajak Tras Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak tras sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 033 Piutang Pendapatan Denda Pajak Yarosif Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak yarosif sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 034 Piutang Pendapatan Denda Pajak Zeolit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak zeolit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 035 Piutang Pendapatan Denda Pajak Basal Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak basal sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 036 Piutang Pendapatan Denda Pajak Trakit Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak trakit sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 14 037 Piutang Pendapatan Denda Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 15 Piutang Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 1 1 06 12 15 001 Piutang Pendapatan Denda (PBBP2)-Pajak Bumi dan Bangunan,Pedesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 16 Piutang Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 1 06 12 16 001 Piutang Pendapatan Denda (BPHTB)-Pemindahan Hak Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan-pemindahan hak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 12 16 002 Piutang Pendapatan Denda (BPHTB)-Pemberian Hak Baru Digunakan untuk mencatat piutang yang timbul atas pendapatan denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan-pemberian hak baru sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan atau peraturan daerah tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 1 1 06 13 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi jasa usaha, piutang retribusi jasa umum, piutang denda retribusi perizininan tertentu. 1 1 06 13 01 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 1 1 06 13 01 001 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan kesehatan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 002 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 003 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 004 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 005 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pasar yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 006 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 007 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 008 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi penggantian biaya cetak peta yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi penggantian biaya cetak peta sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi 1 1 06 13 01 009 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 010 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pengolahan limbah cair yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pengolahan limbah cair sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 011 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 012 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pendidikan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 01 013 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha 1 1 06 13 02 001 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 002 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 003 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi tempat pelelangan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan tempat pelelangan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 004 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Terminal Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi terminal yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi terminal sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 005 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi tempat khusus parkir yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi tempat khusus parkir sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 006 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/ vila yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 007 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi rumah potong hewan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi rumah potong hewan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 008 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi pelayanan kepelabuhanan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 009 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 010 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi penyeberangan air yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi penyeberangan air sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 02 011 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi penjualan produksi usaha daerah yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Perizininan Tertentu 1 1 06 13 03 001 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi izin mendirikan bangunan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 002 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 003 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 004 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi izin usaha perikanan yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi izin usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 005 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi retribusi pengendalian lalu lintas yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 13 03 006 Piutang Pendapatan Denda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan piutang pendapatan denda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. 1 1 06 14 Piutang Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 1 1 06 14 01 Piutang Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa 1 1 06 14 01 001 Piutang Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa Digunakan untuk mencatat piutang hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa. 1 1 06 15 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan pasal 21, piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan, piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas, piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran JKK, piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran JKM. 1 1 06 15 01 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 1 1 06 15 01 001 Piutang Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan pasal 21. 1 1 06 15 02 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan 1 1 06 15 02 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan. 1 1 06 15 03 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan 1 1 06 15 03 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan. 1 1 06 15 04 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 1 1 06 15 04 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas. 1 1 06 15 05 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1 1 06 15 05 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKK Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja. 1 1 06 15 06 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) 1 1 06 15 06 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKM Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian. 1 1 06 15 07 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 1 06 15 07 001 Piutang Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKN Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan nasional. 1 1 06 16 Piutang Pendapatan BLUD 1 1 06 16 01 Piutang Pendapatan BLUD 1 1 06 16 01 001 Piutang Pendapatan BLUD ... Digunakan untuk mencatat Piutang Pendapatan BLUD ...(diisi nama BLUD). 1 1 06 16 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat Piutang Pendapatan BLUD ...(diisi nama BLUD). 1 1 06 17 Piutang Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda pengakhiran sewa BMD, piutang pendapatan denda hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 1 1 06 17 01 Piutang Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD 1 1 06 17 01 001 Piutang Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda pengakhiran sewa BMD yang dituangkan dalam naskah perjanjian sewa menyewa, dengan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan jelas selama masa manfaat. 1 1 06 17 02 Piutang Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 1 1 06 17 02 001 Piutang Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan denda hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah. 1 1 06 18 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 1 1 06 18 01 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 1 1 06 18 01 001 Piutang Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. 1 1 06 19 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 19 01 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 1 1 06 19 01 001 Piutang Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat piutang pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir. 1 1 06 20 Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 1 1 06 20 01 Piutang Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 1 1 06 20 01 001 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Digunakan untuk mencatat pendapatan berdasarkan putusan pengadilan (inkracht). 1 1 06 21 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 1 1 06 21 01 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 1 1 06 21 01 001 Piutang Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah … Digunakan untuk mencatat piutang yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 06 21 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 06 22 Pendapatan Zakat 1 1 06 22 01 Pendapatan Zakat 1 1 06 22 01 001 Pendapatan Zakat Digunakan untuk mencatat piutang yang berasal dari zakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 Piutang Transfer Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat Piutang Dana Perimbangan. 1 1 07 01 Piutang Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil, piutang dana transfer umum-dana alokasi umum, piutang dana transfer umum-dana alokasi khusus fisik, piutang dana transfer khusus non fisik-dana alokasi khusus non fisik. 1 1 07 01 01 Piutang Dana Transfer Umum-DBH 1 1 07 01 01 001 Piutang Dana Transfer Umum-DBH PBB Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil pajak bumi bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 002 Piutang Dana Transfer Umum-DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 003 Piutang Dana Transfer Umum-DBH PPh Pasal 21 Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil PPh Pasal 21 yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 004 Piutang Dana Transfer Umum-DBH CHT Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer Umum-dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 005 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Minyak Bumi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 006 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Gas Bumi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam gas bumi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 007 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Mineral dan Batubara-Landrent Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara-landrent yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 008 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Mineral dan Batubara-Royalty Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara-royalty yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 009 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Kehutanan-PSDH Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan-provisi sumber daya hutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 010 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Kehutanan-IIUPH Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan-iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 011 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Kehutanan-DR Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 012 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Perikanan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam perikanan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 01 013 Piutang Dana Transfer Umum-DBH SDA Panas Bumi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 02 Piutang Dana Transfer Umum-Dana Alokasi umum (DAU) 1 1 07 01 02 001 Piutang Dana Transfer Umum-DAU-DAU Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana alokasi umum-dana alokasi umum yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 02 002 Piutang Dana Transfer Umum-DAU-DAU Tambahan untuk Dukungan Pendanaan Kelurahan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer umum-dana alokasi umum-dana alokasi umum tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 Piutang Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 1 1 07 01 03 001 Piutang DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- SD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- SD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 002 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- SMP yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 003 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMA Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- SMA yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 004 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SDLB/SMPLB/SMALB Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- SDLB/SMPLB/SMALB yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 005 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SKB Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- sanggar kegiatan belajar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 0 03 006 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-Perpustakaan Daerah digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- perpustakaan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 007 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-Olahraga Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan-reguler- olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 008 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Air Minum-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang air minum-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 009 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Sanitasi-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang sanitasi-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 010 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang perumahan dan permukiman-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 011 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Jalan-Reguler digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang jalan-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 012 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kesehatan Dasar Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-reguler- pelayanan kesehatan dasar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 013 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kesehatan Rujukan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-reguler- pelayanan kesehatan rujukan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 014 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-reguler- pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 015 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-KB Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-reguler- keluarga berencana yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 016 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pertanian-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pertanian-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 017 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kelautan dan Perikanan-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kelautan dan perikanan-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 018 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pariwisata-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pariwisata-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 019 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Industri Kecil dan Menengah-Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang industri kecil dan menengah-reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 020 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Penugasan-SMK Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan- penugasan-SMK yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 021 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-Pelayanan Kesehatan Rujukan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan- penugasan-pelayanan kesehatan rujukan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 022 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-Penurunan Stunting Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan- penugasan-penurunan stunting yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 023 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-Pengendalian Penyakit Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan- penugasan-pengendalian penyakit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 024 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-BAPELKES Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan- penugasan-balai pelayanan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 025 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang air minum- penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 026 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pariwisata-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pariwisata- penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 027 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Sanitasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang sanitasi-penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 028 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Jalan-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang jalan-penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 029 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pasar-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pasar-penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 030 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Irigasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang irigasi-penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 031 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan- Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan-lingkungan hidup yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 032 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan- Kehutanan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang lingkungan hidup dan kehutanan-penugasan-kehutanan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 033 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi-Penguatan Puskesmas-DTPK Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-afirmasi- penguatan puskesmas-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 034 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi-Penguatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang kesehatan-afirmasi- penguatan pembangunan rumah sakit pratama yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 035 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Afirmasi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang perumahan dan permukiman-afirmasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 036 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Air Minum-Afirmasi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang air minum-afirmasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 037 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Sanitasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang sanitasi-afirmasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 038 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Transportasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang transportasi- afirmasi. 1 1 07 01 03 039 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan- afirmasi-SD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 040 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMP Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan- afirmasi-SMP yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 03 041 Piutang Dana Transfer Khusus Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMA Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus fisik-bidang pendidikan- afirmasi-SMA yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-DAK Non Fisik 1 1 07 01 04 001 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOS Reguler Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bos reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 002 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOS Afirmasi Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bos afirmasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 003 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOS Kinerja Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bos kinerja yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 004 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOP PAUD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-BOP PAUD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 005 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-BOP pendidikan kesetaraan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 006 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-TPG PNSD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 007 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-Tamsil Guru PNSD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 008 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-TKG PNSD Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-tunjangan khusus guru pegawai sipil daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 009 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Museum Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-BOP museum dan taman budaya-museum yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 010 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Taman Budaya Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-BOP museum dan taman budaya-taman budaya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 011 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-BOK Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 012 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-Akreditasi RS Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi rumah sakit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 013 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-Akreditasi Puskesmas Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi Puskesmas yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 014 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-Akreditasi Labkesda Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi laboratorium kesehatan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 015 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-Jaminan Persalinan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-jaminan persalinan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 016 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- BOKKB-BOKB Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional keluarga berencana yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 017 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik- PK2UKM Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 018 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-dana pelayanan administrasi kependudukan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 019 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-Dana Pelayanan Kepariwisataan Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-dana pelayanan pariwisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 01 04 020 Piutang Dana Transfer Khusus Non Fisik-Dana BLPS Digunakan untuk mencatat piutang dana transfer khusus non fisik-dana biaya bantuan layanan pengolahan sampah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 02 Piutang Dana Insentif Daerah (DID) 1 1 07 02 01 Piutang DID 1 1 07 02 01 001 Piutang DID Digunakan untuk mencatat piutang dana insentif daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 03 Piutang Dana Otonomi Khusus Digunakan untuk mencatatpiutang dana otonomi khusus-provinsi papua, piutang dana otonomi khusus-provinsi papua barat, piutang dana otonomi khusus-provinsi aceh, piutang dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus provinsi papua, piutang dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus provinsi papua barat. 1 1 07 03 01 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 1 1 07 03 01 001 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat piutang dana otonomi khusus-provinsi papua yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 03 02 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 1 1 07 03 02 001 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat piutang dana otonomi khusus-provinsi papua barat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 03 03 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 1 1 07 03 03 001 Piutang Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh Digunakan untuk mencatat piutang dana otonomi khusus-provinsi aceh yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 03 04 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua 1 1 07 03 04 001 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat piutang dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus provinsi papua yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 03 05 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua Barat 1 1 07 03 05 001 Piutang Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat piutang dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus provinsi papua barat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 04 Piutang Dana Keistimewaan 1 1 07 04 01 Piutang Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1 1 07 04 01 001 Piutang Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Digunakan untuk mencatat piutang dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 07 05 Piutang Dana Desa 1 1 07 05 01 Piutang Dana Desa 1 1 07 05 01 001 Piutang Dana Desa Digunakan untuk mencatat piutang dana desa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 Piutang Transfer Antar Daerah 1 1 08 01 Piutang Bagi Hasil 1 1 08 01 01 Piutang Bagi Hasil Pajak 1 1 08 01 01 001 Piutang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil pajak kendaraan bermotor saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 01 01 002 Piutang Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 01 01 003 Piutang Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 01 01 004 Piutang Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil pajak air permukaan saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 01 01 005 Piutang Bagi Hasil Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat piutang bagi hasil pajak rokok saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 Piutang Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat piutang bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi, piutang bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi, piutang bantuan keuangan umum dari pemerintah kabupaten/kota, dan piutang bantuan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten/kota. 1 1 08 02 01 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 1 1 08 02 01 001 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat piutang bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 02 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 1 1 08 02 02 001 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat piutang bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat piutang bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 03 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota 1 1 08 02 03 001 Piutang Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan keuangan umum dari pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan keuangan umum dari pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 04 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 1 1 08 02 04 001 Piutang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 08 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 Piutang Lainnya 1 1 09 01 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang 1 1 09 01 01 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 1 1 09 01 01 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 02 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 1 09 01 02 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 02 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 03 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen kepada BUMD 1 1 09 01 03 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 04 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN 1 1 09 01 04 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi non permanen kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-investasi non permanen kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 05 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Koperasi 1 1 09 01 05 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-dana bergulir kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-dana bergulir kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 06 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Masyarakat 1 1 09 01 06 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-dana bergulir kepada masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 07 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada BLUD 1 1 09 01 07 001 Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang-Dana Bergulir kepada BLUD ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-dana bergulir kepada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 01 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan jangka panjang-dana bergulir kepada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang 1 1 09 02 01 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Pusat 1 1 09 02 01 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 1 09 02 02 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 03 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMD 1 1 09 02 03 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 04 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMN 1 1 09 02 04 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 04 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 05 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Koperasi 1 1 09 02 05 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 06 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Masyarakat 1 1 09 02 06 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 07 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang BLUD 1 1 09 02 07 001 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang BLUD ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 02 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat piutang lainnya yang bersumber dari bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada BLUD ... (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 1 09 03 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Digunakan untuk mencatatpiutang lainnya- bagian lancar tagihan penjualan angsuran penjualan rumah negara golongan III dan piutang lainnya-bagian lancar tagihan penjualan angsuran penjualan kendaraan perorangan dinas. 1 1 09 03 01 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III 1 1 09 03 01 001 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat piutang atas penerimaan bagian lancar tagihan penjualan angsuran penjualan rumah negara golongan III sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. 1 1 09 03 02 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas 1 1 09 03 02 001 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Digunakan untuk mencatat piutang atas penerimaan bagian lancar tagihan penjualan angsuran penjualan kendaraan perorangan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 1 1 09 04 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Digunakan untuk mencatat piutang lainnya- bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara dan piutang lainnya-bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. 1 1 09 04 01 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara 1 1 09 04 01 001 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Digunakan untuk mencatat piutang atas penerimaan bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 09 04 02 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 1 09 04 02 001 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Digunakan untuk mencatat piutang atas penerimaan bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 09 05 Uang Muka 1 1 09 05 01 Uang Muka Pengadaan Barang/Jasa 1 1 09 05 01 001 Uang Muka Pengadaan Barang/Jasa Digunakan untuk mencatat piutang atas penerimaan bagian lancar uang muka pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 10 Penyisihan Piutang Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang tidak tertagih sehingga nilai bersih piutang di neraca disajikan sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang diperhitungkan dan dibukukan dengan periode yang sama timbulnya piutang, sehingga dapat menggambarkan nilai yang betul-betul diharapkan dapat ditagih. Penyisihan piutang tak tertagih bukan merupakan penghapusan piutang. Dengan demikian, nilai penyisihan piutang tak tertagih akan disajikan di neraca, selama piutang pokok masih tercantum atau belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jumlah yang disisihkan sebagai piutang tak tertagih menjadi unsur pengurang jumlah piutang dalam laporan keuangan, sehingga nilai piutang mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 Penyisihan Piutang Pendapatan Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang pajak daerah, penyisihan piutang retribusi, penyisihan piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyisihan piutang lain- lain PAD yang sah, penyisihan piutang transfer pemerintah pusat, penyisihan piutang transfer antar daerah, penyisihan piutang pendapatan lainnya. 1 1 10 01 01 Penyisihan Piutang Pajak Daerah 1 1 10 01 01 001 Penyisihan Piutang Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang pajak daerah sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang pajak daerah sehingga nilai piutang pajak daerah yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 02 Penyisihan Piutang Retribusi 1 1 10 01 02 001 Penyisihan Piutang Retribusi Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang retribusi sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang retribusi sehingga nilai piutang retribusi yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 03 Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1 1 10 01 03 001 Penyisihan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga nilai piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 04 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah 1 1 10 01 04 001 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lain-lain PAD yang sah sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lain-lain PAD yang sah sehingga nilai piutang lain-lain PAD yang sah yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 05 Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat 1 1 10 01 05 001 Penyisihan Piutang Transfer Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang transfer pemerintah pusat sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang transfer pemerintah pusat sehingga nilai piutang transfer pemerintah pusat yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 06 Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah 1 1 10 01 06 001 Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang transfer antar daerah sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang transfer antar daerah sehingga nilai piutang transfer antar daerah yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 01 07 Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya 1 1 10 01 07 001 Penyisihan Piutang Pendapatan Lainnya Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang pendapatan lainnya sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang pendapatan lainnya sehingga nilai piutang pendapatan lainnya yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 Penyisihan Piutang Lainnya Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari pemerintah pusat, bagian lancar tagihan jangka panjang dari daerah lain, bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bank, penyisihan bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank, penyisihan bagian lancar tagihan pinjaman BLUD, penyisihan bagian lancar tagihan penjualan angsuran, penyisihan bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah, penyisihan uang muka. 1 1 10 02 01 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat 1 1 10 02 01 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari pemerintah pusat sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari pemerintah pusat sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari pemerintah pusat yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 02 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Daerah Lain 1 1 10 02 02 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Daerah Lain Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari daerah lain sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari daerah lain sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari daerah lain yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 03 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bank 1 1 10 02 03 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bank Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bank sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bank sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bank yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 04 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bukan Bank 1 1 10 02 04 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 05 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Pinjaman BLUD 1 1 10 02 05 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Pinjaman BLUD Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan pinjaman BLUD sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan pinjaman BLUD sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan pinjaman BLUD yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 06 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 1 1 10 02 06 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tagihan penjualan angsuran sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tagihan penjualan angsuran sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tagihan penjualan angsuran yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 07 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1 1 10 02 07 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah sehingga nilai piutang lainnya bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 10 02 08 Penyisihan Piutang Lainnya-Uang Muka 1 1 10 02 08 001 Penyisihan Piutang Lainnya-Uang Muka Digunakan untuk mencatat penyisihan piutang lainnya uang muka sejak periode piutang tersebut timbul yang bukan merupakan penghapusan piutang lainnya uang muka sehingga nilai piutang lainnya uang muka yang disajikan pada neraca mencerminkan nilai yang dapat ditagih. 1 1 11 Beban Dibayar Dimuka Digunakan untuk mencatat manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain yang telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi pada saat pemerintah daerah mempunyai hak klaim tersebut. 1 1 11 01 Beban Dibayar Dimuka 1 1 11 01 01 Beban Dibayar Dimuka 1 1 11 01 01 001 Beban Dibayar Dimuka Digunakan untuk mencatat beban dibayar dimuka 1 1 12 Persediaan Digunakan untuk mencatat aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 1 1 12 01 Barang Pakai Habis Digunakan untuk mencatat aset lancar dalam bentuk bahan, suku cadang, alat/bahan untuk kegiatan kantor, obat-obatan, persediaan untuk dijual/ diserahkan, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, natura dan pakan, persediaan penelitian, persediaan dalam proses. 1 1 12 01 01 Bahan Digunakan untuk mencatat persediaan bahan. 1 1 12 01 01 001 Bahan Bangunan dan Konstruksi Digunakan untuk mencatat persediaan bahan bangunan dan konstruksi. 1 1 12 01 01 002 Bahan Kimia Digunakan untuk mencatat persediaan bahan kimia. 1 1 12 01 01 003 Bahan Peledak Digunakan untuk mencatat persediaan bahan peledak. 1 1 12 01 01 004 Bahan Bakar dan Pelumas Digunakan untuk mencatat persediaan Bahan Bakar dan Pelumas. 1 1 12 01 01 005 Bahan Baku Digunakan untuk mencatat persediaan bahan baku. 1 1 12 01 01 006 Bahan Kimia Nuklir Digunakan untuk mencatat persediaan bahan kimia nuklir. 1 1 12 01 01 007 Barang Dalam Proses Digunakan untuk mencatat persediaan barang dalam proses. 1 1 12 01 01 008 Bahan/Bibit Tanaman Digunakan untuk mencatat persediaan bahan/bibit tanaman. 1 1 12 01 01 009 Isi Tabung Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat persediaan isi tabungan pemadam kebakaran. 1 1 12 01 01 010 Isi Tabung Gas Digunakan untuk mencatat persediaan isi tabungan gas. 1 1 12 01 01 011 Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan Digunakan untuk mencatat persediaan bahan/bibit ternak/bibit ikan. 1 1 12 01 01 012 Bahan Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan bahan lainnya. 1 1 12 01 02 Suku Cadang Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang. 1 1 12 01 02 001 Suku Cadang Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat angkutan. 1 1 12 01 02 002 Suku Cadang Alat Besar Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat besar. 1 1 12 01 02 003 Suku Cadang Alat Kedokteran Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat kedokteran. 1 1 12 01 02 004 Suku Cadang Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat laboratorium. 1 1 12 01 02 005 Suku Cadang Alat Pemancar Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat pemancar. 1 1 12 01 02 006 Suku Cadang Alat Studio dan Komunikasi Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat studio dan komunikasi. 1 1 12 01 02 007 Suku Cadang Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat pertanian. 1 1 12 01 02 008 Suku Cadang Alat Bengkel Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat bengkel. 1 1 12 01 02 009 Suku Cadang Alat Persenjataan Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang alat persenjataan. 1 1 12 01 02 010 Persediaan dari Belanja Bantuan Sosial Digunakan untuk mencatat persediaan persediaan dari belanja bantuan sosial. 1 1 12 01 02 011 Suku Cadang Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan suku cadang lainnya. 1 1 12 01 03 Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Digunakan untuk mencatat persediaan alat/bahan untuk kegiatan kantor. 1 1 12 01 03 001 Alat Tulis Kantor Digunakan untuk mencatat persediaan alat tulis kantor. 1 1 12 01 03 002 Kertas dan Cover Digunakan untuk mencatat persediaan kertas dan cover. 1 1 12 01 03 003 Bahan Cetak Digunakan untuk mencatat persediaan bahan cetak. 1 1 12 01 03 004 Benda Pos Digunakan untuk mencatat persediaan benda pos. 1 1 12 01 03 005 Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Digunakan untuk mencatat persediaan dokumen/administrasi tender. 1 1 12 01 03 006 Bahan Komputer Digunakan untuk mencatat persediaan bahan komputer. 1 1 12 01 03 007 Perabot Kantor Digunakan untuk mencatat persediaan perabot kantor. 1 1 12 01 03 008 Alat Listrik Digunakan untuk mencatat persediaan alat listrik. 1 1 12 01 03 009 Perlengkapan Dinas Digunakan untuk mencatat persediaan perlengkapan dinas. 1 1 12 01 03 010 Kaporlap dan Perlengkapan Satwa Digunakan untuk mencatat persediaan kaporlap dan perlengkapan satwa. 1 1 12 01 03 011 Perlengkapan Pendukung Olahraga Digunakan untuk mencatat persediaan perlengkapan pendukung olahraga. 1 1 12 01 03 012 Suvenir/Cendera Mata Digunakan untuk mencatat persediaan suvenir/cendera mata. 1 1 12 01 03 013 Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan alat/bahan kegiatan kantor lainnya. 1 1 12 01 04 Obat-obatan 1 1 12 01 04 001 Obat Digunakan untuk mencatat persediaan obat. 1 1 12 01 04 002 Obat-obatan Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan obat- obatan lainnya. 1 1 12 01 05 Persediaan untuk Dijual/Diserahkan 1 1 12 01 05 001 Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat persediaan untuk dijual/diserahkan. 1 1 12 01 05 002 Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya. 1 1 12 01 06 Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga 1 1 12 01 06 001 Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga Digunakan untuk mencatat persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga. 1 1 12 01 06 002 Persediaan Untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga lainnya. 1 1 12 01 07 Natura dan Pakan 1 1 12 01 07 001 Natura Digunakan untuk mencatat persediaan natura. 1 1 12 01 07 002 Pakan Digunakan untuk mencatat persediaan pakan. 1 1 12 01 07 003 Natura dan Pakan Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan natura dan pakan lainnya. 1 1 12 01 08 Persediaan Penelitian 1 1 12 01 08 001 Persediaan Penelitian Biologi Digunakan untuk mencatat persediaan penelitian biologi. 1 1 12 01 08 002 Persediaan Penelitian Biologi Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan penelitian biologi lainnya. 1 1 12 01 08 003 Persediaan Penelitian Teknologi Digunakan untuk mencatat persediaan penelitian teknologi. 1 1 12 01 08 004 Persediaan Penelitian Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan penelitian lainnya. 1 1 12 01 09 Persediaan dalam Proses 1 1 12 01 09 001 Persediaan Dalam Proses Digunakan untuk mencatat persediaan dalam proses. 1 1 12 01 09 002 Persediaan Dalam Proses Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan dalam proses lainnya. 1 1 12 02 Barang Tak Habis Pakai Digunakan untuk mencatat barang tak habis pakai dalam bentuk komponen, pipa. 1 1 12 02 01 Komponen 1 1 12 02 01 001 Komponen Jembatan Baja Digunakan untuk mencatat persediaan komponen jembatan baja. 1 1 12 02 01 002 Komponen Jembatan Pratekan Digunakan untuk mencatat persediaan komponen jembatan pratekan. 1 1 12 02 01 003 Komponen Peralatan Digunakan untuk mencatat persediaan komponen peralatan. 1 1 12 02 01 004 Komponen Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat persediaan komponen rambu-rambu. 1 1 12 02 01 005 Attachment Digunakan untuk mencatat persediaan attachment. 1 1 12 02 01 006 Komponen Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan komponen lainnya. 1 1 12 02 02 Pipa 1 1 12 02 02 001 Pipa Air Besi Tuang (DCI) Digunakan untuk mencatat persediaan pipa air besi tuang (DCI). 1 1 12 02 02 002 Pipa Asbes Semen (ACP) Digunakan untuk mencatat persediaan pipa abses semen (ACP). 1 1 12 02 02 003 Pipa Baja Digunakan untuk mencatat persediaan pipa baja. 1 1 12 02 02 004 Pipa Beton Pratekan Digunakan untuk mencatat persediaan pipa beton pratekan. 1 1 12 02 02 005 Pipa Fiber Glass Digunakan untuk mencatat persediaan pipa fiber glass. 1 1 12 02 02 006 Pipa Plastik PVC (UPVC) Digunakan untuk mencatat persediaan pipa plastik PVC (UPVC). 1 1 12 02 02 007 Pipa Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan pipa lainnya. 1 1 12 03 Barang Bekas Dipakai Digunakan untuk mencatat barang bekas dipakai dalam bentuk komponen bekas dan pipa bekas. 1 1 12 03 01 Komponen Bekas dan Pipa Bekas 1 1 12 03 01 001 Komponen Bekas Digunakan untuk mencatat persediaan komponen bekas. 1 1 12 03 01 002 Pipa Bekas Digunakan untuk mencatat persediaan pipa bekas. 1 1 12 03 01 003 Komponen Bekas dan Pipa Bekas Lainnya Digunakan untuk mencatat persediaan komponen bekas dan pipa bekas lainnya. 1 1 13 Aset Untuk Dikonsolidasikan Digunakan untuk mencatat aset pemerintah daerah yang berada pada setiap SKPD untuk dikonsolidasikan. 1 1 13 01 RK SKPD Digunakan untuk mencatat aset pemerintah daerah yang berada pada setiap SKPD yang dicatat oleh PPKD untuk dikonsolidasikan. 1 1 13 01 01 RK SKPD Digunakan untuk mencatat aset pemerintah daerah yang berada pada SKPD ... (diisi nama SKPD) yang dicatat oleh PPKD untuk dikonsolidasikan. 1 1 13 01 01 001 RK SKPD … Digunakan untuk mencatat aset pemerintah daerah yang berada pada SKPD ... (diisi nama SKPD) yang dicatat oleh PPKD untuk dikonsolidasikan. 1 1 13 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat aset pemerintah daerah yang berada pada SKPD ... (diisi nama SKPD) yang dicatat oleh PPKD untuk dikonsolidasikan. 1 2 INVESTASI JANGKA PANJANG Digunakan untuk mencatat investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. 1 2 01 Investasi Jangka Panjang Non Permanen Digunakan untuk mencatat investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 1 2 01 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Digunakan untuk mencatat investasi kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. 1 2 01 01 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara 1 2 01 01 01 001 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara ... Digunakan untuk mencatat investasi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 02 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 1 2 01 02 01 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah 1 2 01 02 01 001 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah ... Digunakan untuk mencatat investasi kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 03 Investasi dalam Obligasi 1 2 01 03 01 Investasi dalam Obligasi 1 2 01 03 01 001 Investasi dalam Obligasi Digunakan untuk mencatat investasi dalam obligasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 04 Investasi dalam Proyek Pembangunan 1 2 01 04 01 Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 1 2 01 04 01 001 Investasi dalam Proyek Pembangunan … Digunakan untuk mencatat investasi dalam dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat investasi dalam dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 04 02 Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah 1 2 01 04 02 001 Investasi dalam Proyek Pembangunan … Digunakan untuk mencatat investasi dalam dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat investasi dalam dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 05 Dana Bergulir 1 2 01 05 01 Dana Bergulir kepada Koperasi 1 2 01 05 01 001 Dana Bergulir … Digunakan untuk mencatat penyediaan dana bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan sektor lainnya. Dana bergulir tersebut harus dikelola secara efektif sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. 1 2 01 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penyediaan dana bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan sektor lainnya. Dana bergulir tersebut harus dikelola secara efektif sehingga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. 1 2 01 05 02 Dana Bergulir kepada Masyarakat 1 2 01 05 01 001 Dana Bergulir kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat dana bergulir kepada masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 01 05 03 Dana Bergulir kepada BLUD 1 2 01 05 01 001 Dana Bergulir kepada BLUD Digunakan untuk mencatat dana bergulir kepada BLUD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 Investasi Jangka Panjang Permanen Digunakan untuk mencatat investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 1 2 02 01 Penyertaan Modal 1 2 02 01 01 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 1 2 02 01 01 001 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ... Digunakan untuk mencatat Penyertaan Modal kepada badan usaha milik daerah ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat Penyertaan Modal kepada badan usaha milik daerah ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 01 02 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1 2 02 01 01 001 Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ... Digunakan untuk mencatat Penyertaan Modal kepada badan usaha milik negara ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 01 01 002 Dst ... digunakan untuk mencatat penyertaan modal kepada badan usaha milik negara ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah 1 2 02 02 01 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 1 2 02 02 01 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 02 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 1 2 02 02 02 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 02 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 03 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 1 2 02 02 03 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 04 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 1 2 02 02 04 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 05 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi 1 2 02 02 05 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada koperasi ... (diisi nama koperasi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 2 02 02 06 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 1 2 02 02 06 001 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat investasi-pemberian pinjaman daerah kepada masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 1 3 ASET TETAP Digunakan untuk mencatat aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 1 3 01 Tanah Digunakan untuk mencatat tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 1 3 01 01 Tanah Digunakan untuk mencatat rincian objek tanah persil, tanah non persil, lapangan. 1 3 01 01 01 Tanah Persil 1 3 01 01 01 001 Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 002 Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 003 Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan industri sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 004 Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan tempat kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 005 Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 006 Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan tempat ibadah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 01 007 Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah persil lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 Tanah Non Persil 1 3 01 01 02 001 Tanah Non Persil Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah non persil sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 002 Tanah Basah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah basah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 003 Tanah Kering Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah kering sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 004 Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah perkebunan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 005 Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah hutan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 006 Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah tandus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 007 Tanah Padang Alang-Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah padang alang-alang/rumput sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 008 Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah pertanian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 009 Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah pertambangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 02 010 Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah non persil lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 Lapangan 1 3 01 01 03 001 Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 002 Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan parkir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 003 Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan penimbunan barang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 004 Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan pemancar dan studio alam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 005 Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan pengujian/pengolahan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 006 Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah lapangan terbang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 007 Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk jalan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 008 Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 009 Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan instalasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 010 Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan jaringan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 011 Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan bersejarah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 012 Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk makam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 013 Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk taman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 014 Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah untuk latihan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 015 Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah daerah pertahanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 016 Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Tanah Lapangan PBB sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 01 01 03 017 Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanah kampung sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 018 Emplasment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada emplasment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 01 01 03 019 Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada lapangan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 Peralatan dan Mesin Digunakan untuk mencatat mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. 1 3 02 01 Alat Besar Digunakan untuk mencatat rincian objek alat besar darat, alat besar apung, dan alat bantu. 1 3 02 01 01 Alat Besar Darat 1 3 02 01 01 001 Tractor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tractor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 002 Grader Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada grader sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 003 Excavator Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada excavator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 004 Pile Driver Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pile driver sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 005 Hauler Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hauler sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 006 Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada asphalt equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 007 Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada compacting equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 008 Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada aggregate and concrete equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 009 Loader Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada loader sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 010 Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengangkat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 011 Mesin Proses Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin proses sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 01 012 Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat besar darat lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 Alat Besar Apung 1 3 02 01 02 001 Dredger Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada dredger sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 002 Floating Excavator Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada floating excavator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 003 Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada amphibi dredger sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 004 Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kapal tarik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 005 Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin proses apung sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 02 006 Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat besar apung lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 Alat Bantu 1 3 02 01 03 001 Alat Penarik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat penarik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 002 Feeder Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada feeder sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 003 Compressor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada compressor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 004 Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada electric generating set sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 005 Pompa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pompa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 006 Mesin Bor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin bor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 007 Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit pemeliharaan lapangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 008 Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 009 Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pembangkit uap air panas/steam generator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 010 Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 011 Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin tatoo sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 012 Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perlengkapan kebakaran hutan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 013 Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan selam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 014 Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan SAR mountenering sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 015 Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan intelijen sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 01 03 016 Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat rincian objek alat angkutan darat bermotor, alat angkutan darat tak bermotor, alat angkutan apung bermotor, alat angkutan apung tak bermotor, alat angkutan bermotor udara. 1 3 02 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 1 3 02 02 01 001 Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan dinas bermotor perorangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 002 Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor penumpang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 003 Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor angkutan barang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 004 Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor beroda dua sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 005 Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor beroda tiga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 006 Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 007 Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan tempur sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 008 Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan kereta rel sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 01 009 Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan darat bermotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 1 3 02 02 02 001 Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan tak bermotor angkutan barang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 02 002 Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kendaraan tak bermotor penumpang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 02 003 Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan kereta rel tak bermotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 02 004 Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan darat tak bemotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 1 3 02 02 03 001 Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor untuk barang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 03 002 Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor untuk penumpang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 03 003 Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 03 004 Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Angkutan Apung Bermotor Militer sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 02 03 005 Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 1 3 02 02 04 001 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor untuk barang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 04 002 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 04 003 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 04 004 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 1 3 02 02 05 001 Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kapal terbang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 02 05 002 Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat angkutan bermotor udara lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat rincian objek alat bengkel bermesin,alat bengkel tak bermesin, dan alat ukur. 1 3 02 03 01 Alat Bengkel Bermesin 1 3 02 03 01 001 Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 002 Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 003 Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel listrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 004 Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel service sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 005 Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas pengangkat bermesin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 006 Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel kayu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 007 Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 008 Peralatan Las Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan las sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 009 Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas pabrik es sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 01 010 Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bengkel bermesin lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 1 3 02 03 02 001 Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel konstruksi logam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 002 Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel listrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 003 Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel service sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 004 Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas pengangkat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 005 Perkakas Standard (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas standard (standard tools) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 006 Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas khusus (special tools) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 007 Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 008 Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan tukang besi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 009 Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan tukang kayu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 010 Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan tukang kayu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 011 Peralatan Ukur, Gip dan Feeting Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan ukur, gip dan feeting sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 02 012 Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Peralatan Bengkel Khusus Peladam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 03 02 013 Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bengkel tak bermesin lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 Alat Ukur 1 3 02 03 03 001 Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Ukur Universal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 03 03 002 Alat Ukur/Tes Inteligensia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes inteligensia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 003 Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes alat kepribadian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 004 Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes klinis lain sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 005 Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kalibrasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 006 Oscilloscope Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada oscilloscope sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 007 Universal Tester Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada universal tester sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 008 Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur/pembanding sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 009 Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur lain-lain sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 010 Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat timbangan/biara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 011 Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada anak timbangan/biara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 012 Takaran Kering Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada takaran kering sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 013 Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada takaran bahan bangunan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 014 Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada takaran lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 015 Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat penguji kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 016 Specific Set Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada specific set sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 017 Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengukur keadaan alam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah 1 3 02 03 03 018 Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengukur penglihatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 019 Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 020 Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur instrument workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 03 03 021 Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 Alat Pertanian 1 3 02 04 01 Alat Pengolahan 1 3 02 04 01 001 Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan tanah dan tanaman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 002 Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 003 Alat Panen Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat panen sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 004 Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat penyimpan hasil percobaan pertanian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 005 Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pertanian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 006 Alat Processing Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat processing sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 007 Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pasca panen sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 008 Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat produksi perikanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 009 Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat-alat peternakan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 04 01 010 Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat rincian objek alat kantor, alat rumah tangga, meja dan kursi kerja/rapat pejabat, meja dan kursi kerja/rapat pejabat. 1 3 02 05 01 Alat Kantor 1 3 02 05 01 001 Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin ketik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 01 002 Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mesin hitung/mesin jumlah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 01 003 Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat reproduksi (penggandaan) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 01 004 Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat penyimpan perlengkapan kantor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 01 005 Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kantor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 Alat Rumah Tangga 1 3 02 05 02 001 Meubelair Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada meubelair sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 002 Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengukur waktu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 003 Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pembersih sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 004 Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pendingin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 005 Alat Dapur Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat dapur sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 006 Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat rumah tangga lainnya (home use) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 02 007 Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 1 3 02 05 03 001 Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada meja kerja pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 002 Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada meja rapat pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 003 Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kursi kerja pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 004 Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kursi rapat pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 005 Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kursi hadap depan meja kerja pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 006 Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kursi tamu di ruangan pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 05 03 007 Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada lemari dan arsip pejabat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat rincian objek alat studio, alat komunikasi, peralatan pemancar, dan peralatan komunikasi navigasi. 1 3 02 06 01 Alat Studio 1 3 02 06 01 001 Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan studio audio sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 01 002 Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan studio video dan film sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 01 003 Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan studio gambar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 01 004 Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan cetak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 01 005 Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 01 006 Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat studio lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 Alat Komunikasi 1 3 02 06 02 001 Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi telephone sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 002 Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio SSB sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 003 Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio HF/FM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 004 Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Komunikasi Radio VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 06 02 005 Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 006 Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi sosial sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 007 Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat-alat sandi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 008 Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 009 Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi digital dan konvensional sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 010 Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi satelit sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 02 011 Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat komunikasi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 Peralatan Pemancar 1 3 02 06 03 001 Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar MF/MW sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 002 Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar HF/SW sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 003 Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar VHF/FM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 004 Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 005 Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar SHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 006 Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena MF/MW sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 007 Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena HF/SW sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 008 Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena VHF/FM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 009 Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 010 Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena SHF/parabola sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 011 Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan translator VHF/VHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 012 Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan translator UHF/UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 013 Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan translator VHF/UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 014 Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan translator UHF/VHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 015 Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan microwave FPU sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 016 Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan microwave terestrial sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 017 Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan microwave TVRO sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 018 Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan dummy load sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 019 Switcher Antena Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada switcher antena sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 020 Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada switcher/menara antena sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 021 Feeder Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada feeder sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 022 Humidity Control Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada humidity control sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 023 Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada program input equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 024 Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena penerima VHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 025 Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar LF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 026 Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit pemancar MF+HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 027 Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar MF+HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 028 Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan penerima sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 029 Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima LF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 030 Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima MF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 031 Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 032 Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima MF+HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 033 Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima VHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 034 Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 035 Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima SHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 036 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima LF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 037 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima MF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 038 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 039 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 040 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima VHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 041 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima UHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 042 Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima SHF sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 043 Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 044 Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 045 Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 046 Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan perlengkapan radio sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 047 Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sumber tenaga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 03 048 Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 1 3 02 06 04 001 Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 002 Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada very high frequence omni range sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 003 Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada distance measuring equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 004 Radar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada radar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 005 Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengatur telekomunikasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 006 Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi untuk dokumentasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 06 04 007 Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi navigasi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat rincian objek alat kedokteran dan alat kesehatan umum. 1 3 02 07 01 Alat Kedokteran 1 3 02 07 01 001 Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 002 Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran gigi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 003 Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran keluarga berencana sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 004 Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 005 Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 006 Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran THT sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 007 Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran mata sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 008 Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bagian penyakit dalam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 009 Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran kamar jenazah/mortuary sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. . 1 3 02 07 01 010 Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran anak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 011 Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran poliklinik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 012 Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan rehabilitasi medis sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 013 Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran neurologi (saraf) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 014 Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran jantung sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 015 Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran radiodiagnostic sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 016 Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran patalogi anatomy sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 017 Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran transfusi darah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 018 Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran radioterapi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 019 Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran nuklir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 020 Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran kulit dan kelamin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 021 Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran gawat darurat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 022 Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran jiwa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 023 Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah ortopedi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 024 Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran ICU sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 025 Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran ICCU sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 026 Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah jantung sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 027 Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran traditional medicine sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 028 Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran anestesi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 01 029 Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kedokteran lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 02 Alat Kesehatan Umum 1 3 02 07 02 001 Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan matra laut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 02 002 Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan matra udara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 02 003 Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kepolisian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 02 004 Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 07 02 005 Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan umum lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat rincian objekunit alat laboratorium, unit alat laboratorium kimia nuklir, alat peraga praktik sekolah, alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, radiation application and non destructive testing laboratory lainnya, alat laboratorium lingkungan hidup, peralatan laboratorium hydrodinamica, dan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi. 1 3 02 08 01 Unit Alat Laboratorium 1 3 02 08 01 001 Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kimia air teknik penyehatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 002 Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 003 Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hidrokimia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 004 Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium model hidrolika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 005 Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium batuan/geologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 006 Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium bahan bangunan konstruksi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 007 Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium aspal, cat, dan kimia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 008 Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mekanika tanah dan batuan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 009 Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium cocok tanam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 010 Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium logam, mesin, dan listrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 011 Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 012 Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mikrobiologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 013 Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kimia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 014 Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium patologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 015 Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium immunologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 016 Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hematologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 017 Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium film sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 018 Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium makanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 019 Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium farmasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 020 Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium fisika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 021 Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hidrodinamika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 022 Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium klimatologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 023 Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses peleburan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 024 Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pasir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 025 Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pembuatan cekatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 026 Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pembuatan pola sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 027 Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium metalografi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 028 Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pengelasan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 029 Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji proses pengelasan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 030 Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pembuatan logam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 031 Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium metrologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 032 Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pelapisan logam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 033 Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pengolahan panas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 034 Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi tekstil sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 035 Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji tekstil sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 036 Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi keramik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 037 Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 038 Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 039 Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji keramik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 040 Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi selulosa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 041 Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pertanian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 042 Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium elektronika dan daya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 043 Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium energi surya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 044 Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium konversi batubara dan biomas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 045 Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium Oseanografi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 046 Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lingkungan perairan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 047 Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium biologi perairan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 048 Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium biologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 049 Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium geofisika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 050 Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium tambang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 051 Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses/teknik kimia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 052 Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses industri sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 053 Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kesehatan kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 054 Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada laboratorium kearsipan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 055 Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada laboratorium hematologi dan urinalisis sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 056 Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lain sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 057 Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 058 Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pendidikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 059 Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium teknologi proses enzim sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 060 Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium teknik pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 061 Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Laboratorium sumber daya dan energi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 01 062 Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Laboratorium Populasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 08 01 063 Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Pengukur Gelombang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 08 01 064 Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Unit Alat Laboratorium Lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 02 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1 3 02 08 02 001 Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada analytical instrument sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 02 002 Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instrument probe/sensor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 02 003 General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada general laboratory tool sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 02 004 Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada glassware plastic/utensils sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 02 005 Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada laboratory safety equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 02 006 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 Alat Peraga Praktik Sekolah 1 3 02 08 03 001 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa indonesia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 002 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 003 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 004 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 005 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peragapraktik sekolah bidang studi:IPA menengah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 006 Alat PeragaPraktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 007 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 008 Alat PeragaPraktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 009 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 010 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 011 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 012 Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 013 Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 014 Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga kejuruan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 015 Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga PAUD/TK sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 03 016 Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 1 3 02 08 04 001 Radiation Detector Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada radiation detector sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 002 Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada modular counting and scientific electronic sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 003 Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada assembly/counting system sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 004 Recorder Display Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada recorder display sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 005 System/Power Supply Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada system/power supply sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 006 Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada measuring/testing device sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 007 Opto Electronics Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada opto electronics sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 008 Accelerator Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada accelerator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 009 Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada reactor experimental system sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 04 010 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 1 3 02 08 05 001 Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur fisika kesehatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 002 Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 003 Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada proteksi lingkungan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 004 Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada meteorological equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 005 Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sumber radiasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 05 006 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 06 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 1 3 02 08 06 001 Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada radiation application equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 06 002 Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada non destructive test device sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 06 003 Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan hidrologi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 06 004 Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada radiation application and non destructive testing laboratory lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1 3 02 08 07 001 Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kualitas air dan tanah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 002 Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kualitas udara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 003 Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kebisingan dan getaran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 004 Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada laboratorium lingkungan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 005 Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium penunjang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 07 006 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 1 3 02 08 08 001 Towing Carriage Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada towing carriage sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 002 Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada wave generator and absorber sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 003 Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada data accquisition and analyzing system sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 004 Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada cavitation tunnel sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 005 Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada overhead cranes sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 006 Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 007 Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:model ship workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 008 Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:propeller model workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 009 Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:mechanical workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 010 Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:precision mechanical workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 011 Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:painting shop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 012 Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:ship model preparation shop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 013 Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pemesinan:electrical workshop sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 014 MOB Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada MOB sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 015 Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada photo and film equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 08 016 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 1 3 02 08 09 001 Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 002 Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standar dan kalibrator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 003 Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 004 Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium listrik dan mekanik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 005 Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium tekanan dan suhu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 006 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 007 Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium natius sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 008 Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 009 Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 010 Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji perangkat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 08 09 011 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 Komputer Digunakan untuk mencatat rincian objek komputer unit dan peralatan komputer. 1 3 02 10 01 Komputer Unit 1 3 02 10 01 001 Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada komputer jaringan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 01 002 Personal Computer Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada personal computer sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 01 003 Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada komputer unit lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 02 Peralatan Komputer 1 3 02 10 02 001 Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan mainframe sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 02 002 Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Peralatan mini computer sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 02 003 Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan personal computer sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 02 004 Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan jaringan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 10 02 005 Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan komputer lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat rincian objek alat eksplorasi topografi dan alat eksplorasi geofisika. 1 3 02 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 1 3 02 11 01 001 Optik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada optik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 01 002 Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ukur/instrumen sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 01 003 Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat eksplorasi topografi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 1 3 02 11 02 001 Mekanik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mekanik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 02 002 Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada elektronik/electric sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 02 003 Manual Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada manual sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 11 02 004 Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat eksplorasi geofisika lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat rincian objek alat pengeboran mesin dan alat pengeboran non mesin. 1 3 02 12 01 Alat Pengeboran Mesin 1 3 02 12 01 001 Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bor mesin tumbuk sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 01 002 Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bor mesin putar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 01 003 Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengeboran mesin lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 1 3 02 12 02 001 Bangka Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangka sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 02 002 Pantek Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pantek sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 02 003 Putar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada putar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 02 004 Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan bantu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 12 02 005 Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengeboran non mesin lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat rincian objek sumur, produksi, pengolahan, dan pemurnian. 1 3 02 13 01 Sumur 1 3 02 13 01 001 Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan sumur minyak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 01 002 Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sumur pemboran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 01 003 Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sumur lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 02 Produksi 1 3 02 13 02 001 RIG Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada RIG sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 02 002 Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada produksi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 03 Pengolahan dan Pemurnian 1 3 02 13 03 001 Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan minyak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 03 002 Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 03 003 Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan steam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 03 004 Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pengolahan wax sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 13 03 005 Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pengolahan dan pemurnian lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat rincian objekalat bantu eksplorasi dan alat bantu produksi. 1 3 02 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 02 14 01 001 Mekanik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu eksplorasi mekanik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 01 002 Elektrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu eksplorasi elektrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 01 003 Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu ekplorasi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 02 Alat Bantu Produksi 1 3 02 14 02 001 Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu produksi perawatan sumur sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 02 002 Tes Unit Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu produksi tes unit sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 14 02 003 Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bantu produksi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat rincian objek alat deteksi, alat pelindung, alat sar, dan alat kerja penerbangan. 1 3 02 15 01 Alat Deteksi 1 3 02 15 01 001 Radiasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat deteksi radiasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 01 002 Suara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat deteksi suara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 01 003 Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat deteksi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 Alat Pelindung 1 3 02 15 02 001 Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada baju pengaman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 002 Masker Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada masker sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 003 Topi Kerja Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada topi kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 004 Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sabuk pengaman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 005 Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada sepatu lapangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 02 006 Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pelindung lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 03 Alat SAR 1 3 02 15 03 001 Alat Penolong Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat penolong sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 03 002 Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat pendukung pencarian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 03 003 Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kerja bawah air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 03 004 Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat SAR lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 Alat Kerja Penerbangan 1 3 02 15 04 001 Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas komunikasi penerbangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 002 Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 003 Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas bantu pendaratan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 004 Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 005 Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas listrik bandar udara penerbangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 006 Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat ukur peralatan faslektrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 15 04 007 Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat kerja penerbangan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 16 Alat Peraga 1 3 02 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 1 3 02 16 01 001 Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga pelatihan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 16 01 002 Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga percontohan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 16 01 003 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 02 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 1 3 02 17 01 001 Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- liquid-liquid contractor equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 002 Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid- solid mixing equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 003 Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid- solid screening equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 004 Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid- solid classifier sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 005 Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid- liquid mixing equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 006 Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 007 Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 008 Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- leaching equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 009 Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- gravity sedimentation equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 010 Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 011 Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- centrifuge for solid liquid sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 012 Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 013 Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-gas- solid drying equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 014 Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-gas- solid fluidised bed equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 015 Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-gas- solid separation equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 016 Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-gas- liquid distillation equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 017 Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-gas- liquid separation equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 018 Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- isotope separation equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 019 Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- transport and storage equipment for liquid sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 020 Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-solid material handling equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 021 Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 022 Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-heat generating equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 023 Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-heat transfer equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 024 Mechanical Process Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- mechanical process sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 025 Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi- chemical reaction equipment sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 17 01 026 Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 Rambu-rambu Digunakan untuk mencatat rincian objekrambu- rambu lalu lintas darat, rambu-rambu lalu lintas udara, dan rambu-rambu lalu lintas laut. 1 3 02 18 01 Rambu-rambu Lalu Lintas Darat 1 3 02 18 01 01 Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu bersuar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 01 002 Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu tidak bersuar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 01 003 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas darat lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara 1 3 02 18 02 001 Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara- runway/threshold light sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 002 Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara-visual approach slope indicator sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 003 Approach Light Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara- approach light sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 004 Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara- runway identification light sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 005 Signal Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara-signal sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 006 Flood Lights Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara-flood lights sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 02 007 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara- rambu-rambu lalu lintas udara lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 03 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut 1 3 02 18 03 001 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas laut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 18 03 002 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas laut lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 Peralatan Olahraga 1 3 02 19 01 Peralatan Olahraga 1 3 02 19 01 001 Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga atletik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 01 002 Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan permainan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 01 003 Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan senam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 01 004 Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 01 005 Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga udara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 02 19 01 006 Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 Gedung dan Bangunan Digunakan untuk mencatat seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 1 3 03 01 Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatatrincian objek bangunan gedung tempat kerja dan bangunan gedung tempat tinggal. 1 3 03 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 1 3 03 01 01 001 Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung kantor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 002 Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gudang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 003 Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung untuk bengkel/hanggar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 004 Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung instalasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 005 Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung laboratorium sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 006 Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan kesehatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 007 Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan oseanarium/observatorium sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 008 Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat ibadah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 009 Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat pertemuan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 010 Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat pendidikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 011 Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 012 Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 013 Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung untuk pos jaga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 014 Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung garasi/pool sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 015 Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pemotong hewan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 016 Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung perpustakaan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 017 Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung museum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 018 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 019 Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengujian kelaikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 020 Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung lembaga pemasyarakatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 021 Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan rumah tahanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 022 Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung krematorium sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 023 Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembakaran bangkai hewan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 024 Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan tempat persidangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 025 Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan terbuka sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 026 Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan penampung sekam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 027 Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan tempat pelelangan ikan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 028 Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan industri sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 029 Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan peternakan/perikanan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 030 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat kerja lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 031 Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan peralatan geofisika sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 032 Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan fasilitas umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 033 Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan parkir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 034 Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pabrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 035 Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan stasiun bus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 036 Taman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada taman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 01 037 Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat kerja lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 1 3 03 01 02 001 Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara golongan I sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 002 Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gudang tempat tinggal- rumah negara golongan II sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 003 Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gudang tempat tinggal- rumah negara golongan III sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 004 Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 005 Asrama Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- asrama sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 006 Hotel Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- hotel sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 007 Motel Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- motel sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 008 Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- flat/rumah susun sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 009 Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara dalam proses penggolongan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 010 Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- panti asuhan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 011 Apartemen Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- apartemen sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 012 Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- rumah tidak bersusun sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 01 02 013 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal- bangunan gedung tempat tinggal lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 02 Monumen 1 3 03 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 1 3 03 02 01 001 Candi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada candi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 02 01 002 Tugu Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tugu sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 02 01 003 Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan peninggalan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 02 01 004 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada candi/tugu peringatan/prasasti lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 03 Bangunan Menara 1 3 03 03 01 Bangunan Menara Perambuan 1 3 03 03 01 001 Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan menara perambuan penerangan pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 03 01 002 Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan perambuan penerangan pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 03 01 003 Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 03 01 004 Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan menara pengawas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 03 01 005 Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan menara perambuan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 03 04 01 Tugu/Tanda Batas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tugu/tanda batas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 01 001 Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tugu/tanda batas administrasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 01 002 Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tugu/tanda jaring kontrol geodesi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 01 003 Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pilar/tugu/tanda lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 01 004 Pagar Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada pagar sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 03 04 01 005 Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tugu/tanda batas lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 Jalan, Jaringan, dan Irigasi Digunakan untuk mencatat jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 1 3 04 01 Jalan dan Jembatan 1 3 04 01 01 Jalan 1 3 04 01 01 001 Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan nasional sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 002 Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan provinsi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 003 Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan kabupaten sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 004 Jalan Kota Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan kota sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 005 Jalan Desa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 006 Jalan Tol Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan tol sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 007 Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan kereta api sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 008 Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada landasan pacu pesawat terbang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 009 Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 01 010 Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jalan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 Jembatan 1 3 04 01 02 001 Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan nasional sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 002 Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan provinsi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 003 Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kabupaten sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 004 Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kota sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 005 Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 006 Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan tol sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 007 Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kereta api sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 008 Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada landasan pacu pesawat terbang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 009 Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan khusus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 010 Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan penyeberangan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 011 Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan labuh/sandar pada terminal sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 012 Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan pengukur sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 01 02 013 Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jembatan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 Bangunan Air Digunakan untuk mencatat rincian objek bangunan air irigasi, bangunan pengairan pasang surut, bangunan pengembangan rawa dan polder, bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam, bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, bangunan air bersih/air baku, dan bangunan air kotor. 1 3 04 02 01 Bangunan Air Irigasi 1 3 04 02 01 001 Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 002 Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 003 Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 004 Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 005 Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 006 Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 007 Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan sawah irigasi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 01 008 Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan air irigasi lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 1 3 04 02 02 001 Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 002 Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 003 Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 004 Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada saluran pembuang pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 005 Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 006 Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 007 Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan sawah pasang surut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 02 008 Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengairan pasang surut lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 1 3 04 02 03 001 Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 002 Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 003 Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 004 Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 005 Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 006 Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 007 Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan sawah pengembangan rawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 03 008 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 1 3 04 02 04 001 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 002 Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 003 Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengaman sungai/pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 004 Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengaman sungai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 005 Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 006 Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengaman sungai sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 04 007 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1 3 04 02 05 001 Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 002 Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 003 Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 004 Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 005 Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 006 Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengembangan sumber air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 007 Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan sawah irigasi air tanah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 05 008 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 Bangunan Air Bersih/Air Baku 1 3 04 02 06 001 Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk air bersih/air baku sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 002 Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan air bersih/air baku sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 003 Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa air bersih/air baku sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 004 Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang air bersih/air baku sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 005 Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap air bersih/air baku sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 06 006 Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan air bersih/air baku lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 Bangunan Air Kotor 1 3 04 02 07 001 Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 002 Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan waduk air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 003 Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 004 Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 005 Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap air kotor sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 02 07 006 Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan air kotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 Instalasi Digunakan untuk mencatat rincian objek instalasi air bersih/air baku, instalasi air kotor, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan bahan bangunan, instalasi pembangkit listrik, instalasi gardu listrik, instalasi pertahanan, instalasi gas, instalasi pengaman, dan instalasi lain. 1 3 04 03 01 Instalasi Air Bersih/Air Baku 1 3 04 03 01 001 Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air permukaan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 01 002 Instalasi Air Sumber / Mata Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air sumber/mata air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 01 003 Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air tanah dalam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 01 004 Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air tanah dangkal sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 01 005 Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air bersih/air baku lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 02 Instalasi Air Kotor 1 3 04 03 02 001 Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan domestik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 02 002 Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan industri sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 02 003 Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan pertanian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 02 004 Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi air kotor lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 1 3 04 03 03 001 Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah organik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 03 002 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah non organik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 03 003 Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bangunan penampung sampah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 03 004 Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1 3 04 03 04 001 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 04 002 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan perintis sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 04 003 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan terapan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 04 004 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 1 3 04 03 05 001 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 002 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga diesel sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 003 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 004 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga angin sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 005 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga uap sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 006 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 007 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga gas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 008 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 009 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga surya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 10 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga biogas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 011 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 05 012 Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 06 Instalasi Gardu Listrik 1 3 04 03 06 001 Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik induk sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 06 002 Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik distribusi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 06 003 Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pusat pengatur listrik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 06 004 Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 07 Instalasi Pertahanan 1 3 04 03 07 001 Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pertahanan di darat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 07 002 Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pertahanan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 08 Instalasi Gas 1 3 04 03 08 001 Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi gardu gas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 08 002 Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi jaringan pipa gas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 08 003 Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan gas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 08 004 Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi gas lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 09 Instalasi Pengaman 1 3 04 03 09 001 Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengaman penangkal petir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 09 002 Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi reaktor nuklir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 09 003 Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan limbah radioaktif sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 09 004 Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi pengaman lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 03 10 Instalasi Lain 1 3 04 03 10 001 Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada instalasi lain sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 Jaringan Digunakan untuk mencatat rincian objek jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, dan jaringan gas. 1 3 04 04 01 Jaringan Air Minum 1 3 04 04 01 001 Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan pembawa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 01 002 Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan induk distribusi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 01 003 Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan cabang distribusi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 01 004 Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan sambungan ke rumah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 01 005 Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan air minum lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 02 Jaringan Listrik 1 3 04 04 02 001 Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan transmisi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 02 002 Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan distribusi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 02 003 Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan listrik lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 03 Jaringan Telepon 1 3 04 04 03 001 Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di atas tanah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 03 002 Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di bawah tanah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 03 003 Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di dalam air sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 03 004 Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan dengan media udara sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 03 005 Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan telepon lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 04 Jaringan Gas 1 3 04 04 04 001 Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan pipa gas transmisi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 04 002 Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan pipa gas distribusi sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 04 003 Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan pipa dinas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 04 004 Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan BBM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 04 04 04 005 Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada jaringan gas lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 Aset Tetap Lainnya Digunakan untuk mencatat aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 1 3 05 01 Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat rincian objek bahan perpustakaan tercetak, bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro, kartografi, naskah dan lukisan, musik, karya grafika (graphic material), three dimensional artifacts and realita, dan tarscalt. 1 3 05 01 01 Bahan Perpustakaan Tercetak 1 3 05 01 01 001 Buku Umum Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku umum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 002 Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku filsafat sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 003 Buku Agama Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku agama sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 004 Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku ilmu sosial sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 005 Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku ilmu bahasa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 006 Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku matematika dan pengetahuan alam sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 007 Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku ilmu pengetahuan praktis sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 008 Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku arsitektur, kesenian, dan olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 009 Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku geografi, biografi, dan sejarah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 010 Serial Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada serial sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 011 Buku Laporan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada buku laporan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 01 012 Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bahan perpustakaan tercetak lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 02 Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro 1 3 05 01 02 001 Audio Visual Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro-audio visual sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 02 002 Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro-bentuk mikro (microform) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 02 003 Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 03 Kartografi, Naskah dan Lukisan 1 3 05 01 03 001 Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada bahan kartografia sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 03 002 Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada naskah (manuskrip)/asli sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 03 003 Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Lukisan dan ukiran sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 03 004 Kartografi, Naskah, dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada kartografi, naskah, dan lukisan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 04 Musik 1 3 05 01 04 001 Karya Musik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada karya musik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 04 002 Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada musik lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 05 Karya Grafika (Graphic Material) 1 3 05 01 05 001 Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Karya grafika (graphic material) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 05 002 Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada karya grafika (graphic material) lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 06 Three Dimensional Artifacts and Realita 1 3 05 01 06 001 Three Dimensional Artifacts and Realita Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada three dimensional artifacts and realita sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 06 002 Three Dimensional Artifacts and Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada three dimensional artifacts andrealita lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 07 Tarscalt 1 3 05 01 07 001 Tarscalt Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tarscalt sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 01 07 002 Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tarscalt lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/ Olahraga Digunakan untuk mencatat rincian objekbarang bercorak kesenian, alat bercorak kebudayaan, tanda penghargaan. 1 3 05 02 01 Barang Bercorak Kesenian 1 3 05 02 01 001 Alat Musik Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada barang bercorak kesenian-alat musik sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 01 002 Lukisan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada barang bercorak kesenian-lukisan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 01 003 Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada barang bercorak kesenian-alat peraga kesenian sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 01 004 Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada barang bercorak kesenian lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 02 Alat Bercorak Kebudayaan 1 3 05 02 02 001 Pahatan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bercorak kebudayaan-pahatan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 02 002 Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bercorak kebudayaan-maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 02 003 Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Alat Bercorak Kebudayaan-Barang Kerajinan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. 1 3 05 02 02 004 Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada alat bercorak kebudayaan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 03 Tanda Penghargaan 1 3 05 02 03 001 Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanda penghargaan bidang olahraga sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 02 03 002 Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanda penghargaan bidang lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 Hewan Digunakan untuk mencatat rincian objek hewan piaraan, ternak, danhewan lainnya. 1 3 05 03 01 Hewan Piaraan 1 3 05 03 01 001 Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hewan pengaman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 01 002 Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hewan pengangkut sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 01 003 Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hewan kebun binatang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 01 004 Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hewan piaraan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 02 Ternak 1 3 05 03 02 001 Ternak Potong Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ternak potong sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 02 002 Ternak Perah Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ternak perah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 02 003 Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ternak unggas sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 02 004 Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ternak lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 03 03 Hewan Lainnya 1 3 05 03 03 001 Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada hewan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 Biota Perairan 1 3 05 04 01 Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) 1 3 05 04 01 001 Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada ikan budidaya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 02 Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 02 001 Crustacea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada Crustacea budidaya (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 03 Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 03 001 Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mollusca budidaya (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 04 Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) 1 3 05 04 04 001 Coelenterata Budidaya (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada coelenterata budidaya (ubur-ubur dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 05 Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) 1 3 05 04 05 001 Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada echinodermata budidaya (tripang, bulu babi dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 06 Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) 1 3 05 04 06 001 Amphibia Budidaya (Kodok dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada amphibia budidaya (kodok dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 07 Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 07 001 Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada reptilia budidaya (buaya, penyu, kura- kura, biawak, ular air, dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 08 Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) 1 3 05 04 08 001 Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada mammalia budidaya (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 09 Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) 1 3 05 04 09 001 Algae Budidaya (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada algae budidaya (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 04 10 Biota Perairan Lainnya 1 3 05 04 10 001 Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada budidaya biota perairan lainnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 05 Tanaman 1 3 05 05 01 Tanaman 1 3 05 05 01 001 Tanaman Digunakan untuk mencatat sub-sub rincian objek pada tanaman sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 1 3 05 06 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 05 06 01 Barang Koleksi Non Budaya 1 3 05 06 01 001 Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat hewan koleksi. 1 3 05 06 01 002 Biota Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat biota perairan koleksi. 1 3 05 06 01 003 Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat tanaman koleksi. 1 3 05 06 01 004 Mikroba Koleksi Digunakan untuk mikroba koleksi. 1 3 05 06 01 005 Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat batuan koleksi. 1 3 05 06 01 006 Fosil Digunakan untuk mencatat fosil. 1 3 05 06 01 007 Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat barang koleksi non budaya lainnya. 1 3 05 07 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 05 07 01 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 05 07 01 001 Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat Aset Tetap Dalam Renovasi. 1 3 06 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 01 01 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 3 06 01 01 001 Konstruksi Dalam Pengerjaan Digunakan untuk mencatat konstruksi dalam pengerjaan. 1 3 07 Akumulasi Penyusutan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin Digunakan untuk mencatat akumulasi penyusutan alat besar, akumulasi penyusutan alat angkutan, akumulasi penyusutan alat bengkel dan alat ukur, akumulasi penyusutan alat pertanian, akumulasi penyusutan alat kantor dan rumah tangga, akumulasi penyusutan alat studio, komunikasi dan pemancar, akumulasi penyusutan alat kedokteran dan kesehatan, akumulasi penyusutan alat laboratorium, akumulasi penyusutan komputer, akumulasi penyusutan alat eksplorasi, akumulasi penyusutan alat pengeboran, akumulasi penyusutan alat produksi, pengolahan dan pemurnian, akumulasi penyusutan alat bantu eksplorasi, akumulasi penyusutan alat keselamatan kerja, akumulasi penyusutan alat peraga, akumulasi penyusutan peralatan proses/produksi, akumulasi penyusutan rambu-rambu, dan akumulasi penyusutan peralatan olahraga. 1 3 07 01 01 Akumulasi Penyusutan Alat Besar 1 3 07 01 01 001 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Tractor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-tractor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-tractor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 002 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Grader Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-grader sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-grader yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 003 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat- Excavator Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-excavator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-excavator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 004 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Pile Driver Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-pile driver sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-pile driver yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 005 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Hauler Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-hauler sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-hauler yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 006 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-asphalt equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-asphalt equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 007 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat- Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-compacting equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-compacting equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 008 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat- Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-aggregate and concrete equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-aggregate and concrete equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 009 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Loader Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-loader sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-loader yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 010 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-alat pengangkat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-alat pengangkat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 011 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Mesin Proses Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-mesin proses sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-mesin proses yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 012 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar darat-alat besar darat lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar darat-alat besar darat lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 013 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung-Dreger Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-dreger sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-dreger yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 014 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung- Floating Excavator Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-floating excavator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-floating excavator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 015 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung- Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-amphibi dredger sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-amphibi dredger yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 016 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung-Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-kapal tarik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-kapal tarik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 017 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung-Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-mesin proses apung sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-mesin proses apung yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 018 Akumulasi Penyusutan Alat Besar Apung-Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat besar apung-alat besar apung lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat besar apung-alat besar apung lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 019 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Alat Penarik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-alat penarik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-alat penarik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 020 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Feeder Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-feeder sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-feeder yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 021 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Compressor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-compressor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu- compressor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 022 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-electric generating set sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-electric generating set yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 023 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Pompa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-pompa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-pompa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 024 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Mesin Bor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-mesin bor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-mesin bor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 025 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-unit pemeliharaan lapangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-unit pemeliharaan lapangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 026 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-alat pengolahan air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-alat pengolahan air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 027 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-pembangkit uap air panas/steam generator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-pembangkit uap air panas/steam generator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 028 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 029 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-mesin tatoo sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu- mesin tatoo yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 030 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-perlengkapan kebakaran hutan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-perlengkapan kebakaran hutan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 031 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-peralatan selam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu- peralatan selam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 032 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-peralatan SAR mountenering sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-peralatan SAR mountenering yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 033 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-peralatan intelijen sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-peralatan intelijen yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 01 034 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu-Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu-alat bantu lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu-alat bantu lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan 1 3 07 01 02 001 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan dinas bermotor perorangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 002 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor penumpang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 003 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor angkutan barang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor angkutan barang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 004 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor beroda dua sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda dua yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 005 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor beroda tiga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda tiga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 006 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan bermotor khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 007 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor- kendaraan tempur sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-kendaraan tempur yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 008 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor-alat angkutan kereta rel sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-alat angkutan kereta rel yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 009 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat bermotor-alat angkutan darat bermotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat bermotor-alat angkutan darat bermotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 010 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat tak bermotor- kendaraan tak bermotor angkutan barang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor angkutan barang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 011 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat tak bermotor- kendaraan tak bermotor penumpang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor penumpang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 012 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat tak bermotor- alat angkutan kereta rel tak bermotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan kereta rel tak bermotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 013 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan darat tak bermotor- alat angkutan darat tak bermotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan angkutan darat tak bermotor-alat angkutan darat tak bermotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 014 Akumulasi Penyusutan Alat Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk barang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat apung bermotor- alat angkutan apung bermotor untuk barang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 015 Akumulasi Penyusutan Alat Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 016 Akumulasi Penyusutan Alat Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 017 Akumulasi Penyusutan Alat Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor militer sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor militer yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 018 Akumulasi Penyusutan Alat Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat apung bermotor-alat angkutan apung bermotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 019 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan apung tak bermotor- alat angkutan apung tak bermotor untuk barang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 020 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan apung tak bermotor- alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 021 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan apung tak bermotor- alat angkutan apung tak bermotor khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 022 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan apung tak bermotor- alat angkutan apung tak bermotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 023 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Bermotor Udara-Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan bermotor udara-kapal terbang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan bermotor udara-kapal terbang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 02 024 Akumulasi Penyusutan Alat Angkutan Bermotor Udara-Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat angkutan bermotor udara-alat angkutan bermotor udara lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat angkutan bermotor udara-alat angkutan bermotor udara lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 07 01 03 001 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 002 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 003 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 004 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas bengkel service sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas bengkel service yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 005 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat bermesin sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin- perkakas pengangkat bermesin yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 006 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kayu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kayu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 007 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas bengkel khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas bengkel khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 008 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Peralatan Las Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-peralatan las sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-peralatan las yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 009 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-perkakas pabrik es sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-perkakas pabrik es yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 010 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Bermesin- Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel bermesin-alat bengkel bermesin lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel bermesin-alat bengkel bermesin lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 011 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel konstruksi logam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin- perkakas bengkel konstruksi logam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 012 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel listrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel listrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 013 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel service sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel service yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 014 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas pengangkat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-perkakas pengangkat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 015 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Standard (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas standard (standard tools) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin- perkakas standard (standard tools) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 016 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas khusus (special tools) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin- perkakas khusus (special tools) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 017 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel kerja sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel kerja yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 018 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang besi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang besi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 019 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 020 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 021 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-peralatan ukur, gip, dan feeting sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin- peralatan ukur, gip, dan feeting yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 022 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-peralatan bengkel khusus peladam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin- peralatan bengkel khusus peladam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 023 Akumulasi Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin-Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bengkel tak bermesin-alat bengkel tak bermesin lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bengkel tak bermesin-alat bengkel tak bermesin lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 024 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur universal sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur universal yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 025 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur/Test Inteligensia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur/test inteligensia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur/test inteligensia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 026 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur/Test Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur/test alat kepribadian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur/test alat kepribadian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 027 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur/test klinis lain sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur/test klinis lain yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 028 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat kalibrasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat kalibrasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 029 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Oscilloscope Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-oscilloscope sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur- oscilloscope yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 030 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Universal Tester Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-universal tester sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur- universal tester yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 031 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur/pembanding sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur/pembanding yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 032 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur lain-lain sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur lain-lain yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 033 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat timbangan/biara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat timbangan/biara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 034 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-anak timbangan/biara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-anak timbangan/biara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 035 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Takaran Kering Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-takaran kering sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur- takaran kering yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 036 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-takaran bahan bangunan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-takaran bahan bangunan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 037 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-takaran lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur- takaran lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 038 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 039 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Specific Set Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-specific set sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-specific set yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 040 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat pengukur keadaan alam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat pengukur keadaan alam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 041 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat pengukur penglihatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat pengukur penglihatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 042 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 043 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur instrument workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur instrument workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 03 044 Akumulasi Penyusutan Alat Ukur-Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat ukur-alat ukur lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat ukur-alat ukur lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 Akumulasi Penyusutan Alat Pertanian 1 3 07 01 04 001 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat pengolahan tanah dan tanaman sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat pengolahan tanah dan tanaman yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 002 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 003 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Panen Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat panen sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat panen yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 004 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat penyimpan hasil percobaan pertanian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat penyimpan hasil percobaan pertanian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 005 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat laboratorium pertanian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat laboratorium pertanian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 006 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Processing Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat processing sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat processing yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 007 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat pasca panen sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat pasca panen yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 008 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat produksi perikanan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat produksi perikanan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 009 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat-alat peternakan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat-alat peternakan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 04 010 Akumulasi Penyusutan Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengolahan-alat pengolahan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengolahan-alat pengolahan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 07 01 05 001 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor-Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kantor-mesin ketik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kantor- mesin ketik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 002 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor-Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kantor-mesin hitung/mesin jumlah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kantor-mesin hitung/mesin jumlah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 003 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor-Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kantor-alat reproduksi (penggandaan) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kantor-alat reproduksi (penggandaan) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 004 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor-Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kantor-alat penyimpan perlengkapan kantor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kantor-alat penyimpan perlengkapan kantor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 005 Akumulasi Penyusutan Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kantor-alat kantor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kantor-alat kantor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 006 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga- Meubelair Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-meubelair sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-meubelair yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 007 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat pengukur waktu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat pengukur waktu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 008 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat pembersih sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat pembersih yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 009 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat pendingin sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat pengukur waktu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 010 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Dapur Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat dapur sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat dapur yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 011 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 012 Akumulasi Penyusutan Alat Rumah Tangga-Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 013 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- meja kerja pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja kerja pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 014 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- meja rapat pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja rapat pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 015 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- kursi kerja pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi kerja pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 016 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- kursi rapat pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi rapat pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 017 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- kursi hadap depan meja kerja pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi hadap depan meja kerja pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 018 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- kursi tamu di ruangan pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi tamu di ruangan pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 05 019 Akumulasi Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat- lemari dan arsip pejabat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai meja dan kursi kerja/rapat pejabat-lemari dan arsip pejabat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 Akumulasi Penyusutan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 3 07 01 06 001 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-peralatan studio audio sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio-peralatan studio audio yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 002 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-peralatan studio video dan film sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio-peralatan studio video dan film yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 003 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-peralatan studio gambar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio-peralatan studio gambar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 004 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-peralatan cetak sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio- peralatan cetak yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 005 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 006 Akumulasi Penyusutan Alat Studio-Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat studio-alat studio lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat studio-alat studio lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 007 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi telephone sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi telephone yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 008 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi radio SSB sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi radio SSB yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 009 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi radio HF/FM sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi radio HF/FM yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 010 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi radio VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi radio VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 011 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi radio UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi radio UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 012 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi sosial sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi sosial yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 013 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat- Alat Sandi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi alat-alat sandi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi alat-alat sandi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 014 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 015 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi digital dan konvensional sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi digital dan konvensional yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 016 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi satelit sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi satelit yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 017 Akumulasi Penyusutan Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat komunikasi-alat komunikasi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat komunikasi-alat komunikasi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 018 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar MF/MW sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar MF/MW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 019 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar HF/SW sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar HF/SW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 020 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar VHF/FM yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 021 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan pemancar UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 022 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar SHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan pemancar MF/MW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 023 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena MF/MW sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena MF/MW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 024 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar HF/SW sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar HF/SW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 025 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena VHF/FM sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena VHF/FM yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 026 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 027 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena SHF/Parabola sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan antena SHF/Parabola yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 028 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan-pemancar peralatan translator VHF/VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan-pemancar peralatan translator VHF/VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 029 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan translator UHF/UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan translator UHF/UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 030 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan translator VHF/UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan translator VHF/UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 031 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan translator UHF/VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan translator UHF/VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 032 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan microwave FPU sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan microwave FPU yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 033 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan microwave terestrial sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan microwave terestrial yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 034 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan microwave TVRO sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan microwave TVRO yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 035 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan dummy load sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan dummy load yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 036 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Switcher Antena Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-switcher antena sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-switcher antena yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 037 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar- switcher/menara antena sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- switcher/menara antena yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 038 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Feeder Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-feeder sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-feeder yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 039 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Humidity Control Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-humidity control sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-humidity control yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 040 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-program input equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-program input equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 041 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena penerima VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan antena penerima VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 042 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar LF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan pemancar LF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 043 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar-Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-unit pemancar MF+HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-unit pemancar MF+HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 044 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar MF+HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan antena pemancar MF+HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 045 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan penerima sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan penerima yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 046 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima LF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar MF/MW yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 047 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima MF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 048 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 049 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF+HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima MF+HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 050 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 051 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 052 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima SHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan pemancar dan penerima SHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 053 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 054 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 055 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 056 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 057 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 058 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 059 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 060 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 061 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 062 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 063 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan perlengkapan radio sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar- peralatan perlengkapan radio yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 064 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-sumber tenaga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-sumber tenaga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 065 Akumulasi Penyusutan Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan pemancar-peralatan pemancar lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan pemancar-peralatan pemancar lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 066 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 067 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi-very high frequence omni range sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-very high frequence omni range yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 068 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi- distance measuring equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-distance measuring equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 069 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Radar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi-radar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-radar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 070 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi-alat pengatur telekomunikasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-alat pengatur telekomunikasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 071 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi untuk dokumentasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-peralatan komunikasi untuk dokumentasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 06 072 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komunikasi navigasi-peralatan komunikasi navigasi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 07 01 07 001 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran umum sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran umum yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 002 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran gigi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran gigi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 003 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran keluarga berencana sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran keluarga berencana yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 004 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran bedah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran bedah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 005 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 006 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran THT sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran THT yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 007 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran mata sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran mata yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 008 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran bagian penyakit dalam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran bagian penyakit dalam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 009 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 010 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran anak sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran anak yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 011 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran poliklinik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran poliklinik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 012 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kesehatan rehabilitasi medis sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kesehatan rehabilitasi medis yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 013 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran neurologi (saraf) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran neurologi (saraf) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 014 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran jantung sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran jantung yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 015 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran radiodiagnostic sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran radiodiagnostic yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 016 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran patalogi anatomy sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran patalogi anatomy yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 017 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran transfusi darah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran transfusi darah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 018 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran radioterapi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran radioterapi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 019 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran nuklir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran nuklir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 020 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran kulit dan kelamin sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran kulit dan kelamin yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 021 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran gawat darurat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran gawat darurat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 022 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran jiwa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran jiwa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 023 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran bedah ortopedi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran bedah ortopedi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 024 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran ICU sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran ICU yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 025 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran ICCU sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran ICCU yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 026 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran bedah jantung sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran bedah jantung yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 027 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran traditional medicine sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran traditional medicine yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 028 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran anestesi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran anestesi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 029 Akumulasi Penyusutan Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kedokteran-alat kedokteran lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kedokteran-alat kedokteran lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 030 Akumulasi Penyusutan Alat Kesehatan Umum- Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kesehatan umum-alat kesehatan matra laut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kesehatan umum-alat kesehatan matra laut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 031 Akumulasi Penyusutan Alat Kesehatan Umum- Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kesehatan umum-alat kesehatan matra udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kesehatan umum-alat kesehatan matra udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 032 Akumulasi Penyusutan Alat Kesehatan Umum- Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kesehatan umum-alat kesehatan kepolisian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kesehatan umum-alat kesehatan kepolisian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 033 Akumulasi Penyusutan Alat Kesehatan Umum- Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kesehatan umum-alat kesehatan olahraga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kesehatan umum-alat kesehatan olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 07 034 Akumulasi Penyusutan Alat Kesehatan Umum- Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kesehatan umum-alat kesehatan umum lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kesehatan umum-alat kesehatan umum lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium 1 3 07 01 08 001 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 002 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 003 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 004 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium model hidrolika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 005 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium batuan/geologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 006 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 007 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 008 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 009 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 010 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 011 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium umum sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium umum yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 012 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 013 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 014 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium patologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium patologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 015 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium immunologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium immunologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 016 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium hematologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium hematologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 017 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium film sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium film yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 018 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium makanan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium makanan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 019 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium farmasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium farmasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 020 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 021 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 022 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 023 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses peleburan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium proses peleburan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 024 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium pasir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium pasir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 025 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 026 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium pembuatan pola yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 027 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium metalografi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium metalografi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 028 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium proses pengelasan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 029 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 030 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 031 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium metrologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium metrologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 032 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium pelapisan logam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 033 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 034 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 035 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 036 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 037 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 038 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 039 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 040 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 041 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium pertanian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium pertanian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 042 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 043 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium energi surya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium energi surya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 044 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 045 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 046 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan perairan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium lingkungan perairan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 047 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi perairan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium biologi perairan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 048 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 049 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium geofisika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium geofisika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 050 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium tambang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium tambang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 051 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses/teknik kimia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium proses/teknik kimia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 052 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium proses industri sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium proses industri yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 053 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- alat laboratorium kesehatan kerja yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 054 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-laboratorium kearsipan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-laboratorium kearsipan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 055 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium- laboratorium hematologi dan urinalisis yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 056 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium lain sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium lain yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 057 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 058 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 059 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 060 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 061 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 062 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-alat laboratorium populasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-alat laboratorium populasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 063 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-pengukur gelombang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-pengukur gelombang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 064 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium- Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 065 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- analytical instrument sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-analytical instrument yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 066 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- instrument probe/sensor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-instrument probe/sensor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 067 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- general laboratory tool sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-general laboratory tool yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 068 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- glassware plastic/utensils sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-glassware plastic/utensils yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 069 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- laboratory safety equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-laboratory safety equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 070 Akumulasi Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir- unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai unit alat laboratorium kimia nuklir-unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 071 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa Indonesia sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa Indonesia yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 072 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi: matematika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi: matematika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 073 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 074 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 075 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 076 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 077 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 078 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 079 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 080 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 081 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peragapraktik sekolah bidang studi:olahraga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 082 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 083 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu) sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah- alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu) yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 084 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga kejuruan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga kejuruan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 085 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga PAUD/TK sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga PAUD/TK yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 086 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 087 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Radiation Detector Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-radiaction detector sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-radiaction detector yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 088 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-modular counting and scientific electronic sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-modular counting and scientific electronic yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 089 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-assembly/counting system sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- assembly/counting system yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 090 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Recorder Display Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-recorder display sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-recorder display yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 091 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-System/Power Supply Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-system/power supply sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- system/power supply yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 092 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-measuring/testing device sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- measuring/testing device yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 093 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Opto Electronics Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-opto electronics sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-opto electronics yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 094 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Accelerator Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-accelerator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-accelerator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 095 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-reactor experimental system sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-reactor experimental system yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 096 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 097 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat ukur fisika kesehatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat ukur fisika kesehatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 098 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat kesehatan kerja sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat kesehatan kerja yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 099 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-proteksi lingkungan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-proteksi lingkungan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 100 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-meteorological equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-meteorological equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 101 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-sumber radiasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-sumber radiasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 102 Akumulasi Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 103 Akumulasi Penyusutan Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory-Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory-radiation application equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai radiation application and non destructive testing laboratory-radiation application equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 104 Akumulasi Penyusutan Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory-Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory-non destructive test device sebagai alokasi yang sistematis atas nilai radiation application and non destructive testing laboratory-non destructive test device yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 105 Akumulasi Penyusutan Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory-Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory-peralatan hidrologi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai radiation application and non destructive testing laboratory-peralatan hidrologi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 106 Akumulasi Penyusutan Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory-Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai radiation application and non destructive testing laboratory-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 107 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- alat laboratorium kualitas air dan tanah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas air dan tanah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 108 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- alat laboratorium kualitas udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 109 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- alat laboratorium kebisingan dan getaran sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kebisingan dan getaran yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 110 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- laboratorium lingkungan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-laboratorium lingkungan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 111 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- alat laboratorium penunjang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium penunjang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 112 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup- alat laboratorium lingkungan hidup lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium lingkungan hidup lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 113 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Towing Carriage Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-towing carriage sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-towing carriage yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 114 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Wave Generator And Absorber Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-wave generator and absorber sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-wave generator and absorber yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 115 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-data accquisition and analyzing system sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-data accquisition and analyzing system yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 116 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-cavitation tunnel sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-cavitation tunnel yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 117 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-overhead cranes sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-overhead cranes yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 118 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan umum sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan umum yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 119 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:model ship workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:model ship workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 120 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:propeller model workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:propeller model workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 121 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:mechanical workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:mechanical workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 122 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:precision mechanical workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:precision mechanical workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 123 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:painting shop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:painting shop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 124 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:ship model preparation shop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:ship model preparation shop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 125 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:electrical workshop sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:electrical workshop yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 126 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-MOB Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-MOB sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-MOB yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 127 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-photo and film equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-photo and film equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 128 Akumulasi Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 129 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 130 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standar dan kalibrator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standar dan kalibrator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 131 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 132 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium listrik dan mekanik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium listrik dan mekanik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 133 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium tekanan dan suhu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium tekanan dan suhu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 134 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 135 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium natius sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium natius yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 136 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 137 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 138 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium uji perangkat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium uji perangkat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 08 139 Akumulasi Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 Akumulasi Penyusutan Komputer 1 3 07 01 10 001 Akumulasi Penyusutan Komputer Unit-Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan komputer unit-komputer jaringan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai komputer unit-komputer jaringan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 002 Akumulasi Penyusutan Komputer Unit-Personal Computer Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan komputer unit-personal computer sebagai alokasi yang sistematis atas nilai komputer unit-personal computer yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 003 Akumulasi Penyusutan Komputer Unit-Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan komputer unit-komputer unit lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai komputer unit-komputer unit lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 004 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komputer- Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komputer-peralatan mainframe sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komputer-peralatan mainframe yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 005 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komputer- Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komputer-peralatan mini computer sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komputer-peralatan mini computer yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 006 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komputer- Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komputer-peralatan personal computer sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komputer- peralatan personal computer yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 007 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komputer- Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komputer-peralatan jaringan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komputer-peralatan jaringan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 10 008 Akumulasi Penyusutan Peralatan Komputer- Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan komputer-peralatan komputer lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan komputer-peralatan komputer lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi 1 3 07 01 11 001 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Topografi- Optik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi topografi-optik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi topografi-optik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 002 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Topografi- Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi topografi- ukur/instrumen sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi topografi- ukur/instrumen yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 003 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Topografi- Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi topografi-alat eksplorasi topografi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi topografi-alat eksplorasi topografi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 004 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika- Mekanik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi geofisika-mekanik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi geofisika-mekanik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 005 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika- Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi geofisika- elektronik/electric sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi geofisika- elektronik/electric yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 006 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika- Manual Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi geofisika-manual sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi geofisika-manual yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 11 007 Akumulasi Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika- Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat eksplorasi geofisika-alat eksplorasi geofisika lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat eksplorasi geofisika-alat eksplorasi geofisika lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran 1 3 07 01 12 001 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Mesin- Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran mesin-bor mesin tumbuk sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran mesin-bor mesin tumbuk yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 002 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Mesin- Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran mesin-bor mesin putar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran mesin-bor mesin putar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 003 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Mesin- Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran mesin-alat pengeboran mesin lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran mesin-alat pengeboran mesin lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 004 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin-Bangka Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran non mesin-bangka sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran non mesin-bangka yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 005 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin-Pantek Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran non mesin-pantek sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran non mesin-pantek yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 006 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin-Putar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran non mesin-putar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran non mesin-putar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 007 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin-Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran non mesin- peralatan bantu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran non mesin-peralatan bantu yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 12 008 Akumulasi Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin-Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pengeboran non mesin-alat pengeboran non mesin lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pengeboran non mesin-alat pengeboran non mesin lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 Akumulasi Penyusutan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 3 07 01 13 001 Akumulasi Penyusutan Sumur-Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan sumur-peralatan sumur minyak sebagai alokasi yang sistematis atas nilai sumur- peralatan sumur minyak yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 002 Akumulasi Penyusutan Sumur-Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan sumur-sumur pemboran sebagai alokasi yang sistematis atas nilai sumur-sumur pemboran yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 003 Akumulasi Penyusutan Sumur-Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan sumur-sumur lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai sumur-sumur lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 004 Akumulasi Penyusutan Produksi-RIG Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan produksi-RIG sebagai alokasi yang sistematis atas nilai produksi-RIG yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 005 Akumulasi Penyusutan Produksi-Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan produksi-produksi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai produksi- produksi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 006 Akumulasi Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak sebagai alokasi yang sistematis atas nilai pengolahan dan pemurnian- alat pengolahan minyak yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 007 Akumulasi Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 008 Akumulasi Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan steam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai pengolahan dan pemurnian- alat pengolahan steam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 009 Akumulasi Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan wax sebagai alokasi yang sistematis atas nilai pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan wax yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 13 010 Akumulasi Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan pengolahan dan pemurnian- pengolahan dan pemurnian lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai pengolahan dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi 1 3 07 01 14 001 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi- Mekanik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu eksplorasi-mekanik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu eksplorasi-mekanik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 002 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi- Elektrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu eksplorasi-elektrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu eksplorasi-elektrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 003 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 004 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Produksi- Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu produksi-perawatan sumur sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu produksi-perawatan sumur yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 005 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Produksi-Tes Unit Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu produksi-tes unit sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu produksi-tes unit yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 14 006 Akumulasi Penyusutan Alat Bantu Produksi-Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat bantu produksi-alat bantu produksi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat bantu produksi-alat bantu produksi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 Akumulasi Penyusutan Alat Keselamatan Kerja 1 3 07 01 15 001 Akumulasi Penyusutan Alat Deteksi-Radiasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat deteksi-radiasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat deteksi-radiasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 002 Akumulasi Penyusutan Alat Deteksi-Suara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat deteksi-suara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat deteksi-suara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 003 Akumulasi Penyusutan Alat Deteksi-Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat deteksi-alat deteksi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat deteksi-alat deteksi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 004 Akumulasi Penyusutan Alat Pelindung-Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pelindung-baju pengaman sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pelindung-baju pengaman yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 005 Akumulasi Penyusutan Alat Pelindung-Masker Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pelindung-masker sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pelindung- masker yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 006 Akumulasi Penyusutan Alat Pelindung-Topi Kerja Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pelindung-topi kerja sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pelindung- topi kerja yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 007 Akumulasi Penyusutan Alat Pelindung-Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pelindung-sabuk pengaman sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pelindung-sabuk pengaman yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 008 Akumulasi Penyusutan Alat Pelindung-Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat pelindung-alat pelindung lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat pelindung-alat pelindung lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 009 Akumulasi Penyusutan Alat SAR-Alat Penolong Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat SAR-alat penolong sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat SAR-alat penolong yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 010 Akumulasi Penyusutan Alat SAR-Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat SAR-alat pendukung pencarian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat SAR-alat pendukung pencarian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 011 Akumulasi Penyusutan Alat SAR-Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat SAR-alat kerja bawah air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat SAR-alat kerja bawah air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 012 Akumulasi Penyusutan Alat SAR-Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat SAR-alat SAR lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat SAR-alat SAR lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 013 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 014 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 015 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan- peralatan fasilitas bantu pendaratan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 016 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 017 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas listrik bandar udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan- peralatan fasilitas listrik bandar udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 018 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-alat ukur peralatan faslektrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan-alat ukur peralatan faslektrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 15 019 Akumulasi Penyusutan Alat Kerja Penerbangan- Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat kerja penerbangan-alat kerja penerbangan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat kerja penerbangan-alat kerja penerbangan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 16 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga 1 3 07 01 16 001 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 16 002 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga percontohan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga percontohan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 16 003 Akumulasi Penyusutan Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi 1 3 07 01 17 001 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-liquid- liquid contractor equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- liquid-liquid contractor equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 002 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 003 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- solid-solid screening equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 004 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid-solid classifier sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-solid-solid classifier yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 005 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid- liquid mixing equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- solid-liquid mixing equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 006 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 007 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 008 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-leaching equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-leaching equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 009 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- gravity sedimentation equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 010 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- solid liquid filtering equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 011 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 012 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 013 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 014 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gas-solid fluidised bed equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- liquid-liquid contractor equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 015 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- gas-solid separation equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 016 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- gas-liquid distillation equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 017 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- gas-liquid separation equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 018 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-isotope separation equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- isotope separation equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 019 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 020 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-solid material handling equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- solid material handling equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 021 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 022 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-heat generating equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- heat generating equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 023 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-heat transfer equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- heat transfer equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 024 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Mechanical Process Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi- mechanical process sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- mechanical process yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 025 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi- chemical reaction equipment yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 17 026 Akumulasi Penyusutan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu 1 3 07 01 18 001 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas darat- rambu bersuar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas darat-rambu bersuar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 002 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas darat- rambu tidak bersuar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas darat-rambu tidak bersuar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 003 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas darat- rambu-rambu lalu lintas darat lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas darat-rambu-rambu lalu lintas darat lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 004 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- runway/threshold light sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-runway/threshold light yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 005 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- visual approach slope indicator sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-visual approach slope indicator yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 006 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Approach Light Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- approach light sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara- approach light yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 007 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- runway identification light sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-runway identification light yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 008 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Signal Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- signal sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-signal yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 009 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Flood Lights Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara-flood lights sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-flood lights yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 010 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara- rambu-rambu lalu lintas udara lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas udara-rambu-rambu lalu lintas udara lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 011 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas laut- rambu-rambu lalu lintas laut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 18 012 Akumulasi Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan rambu-rambu lalu lintas laut- rambu-rambu lalu lintas laut lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga 1 3 07 01 19 001 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan olahraga atletik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan olahraga atletik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 002 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan permainan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan permainan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 003 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan senam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan senam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 004 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan olahraga air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan olahraga air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 005 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan olahraga udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan olahraga udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 01 19 006 Akumulasi Penyusutan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan peralatan olahraga-peralatan olahraga lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga-peralatan olahraga lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan Digunakan untuk mencatat akumulasi penyusutan bangunan gedung, akumulasi penyusutan monumen, akumulasi penyusutan bangunan menara, dan akumulasi penyusutan tugu titik kontrol/pasti. 1 3 07 02 01 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung 1 3 07 02 01 001 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 002 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gudang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gudang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 003 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung untuk bengkel/hanggar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 004 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung instalasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung instalasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 005 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung laboratorium sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung laboratorium yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 006 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan kesehatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan kesehatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 007 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan oseanarium/observatorium sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan oseanarium/observatorium yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 008 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat ibadah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat ibadah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 009 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pertemuan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat pertemuan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 010 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pendidikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat pendidikan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 011 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat olahraga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 012 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 013 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk pos jaga sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung untuk pos jaga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 014 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung garasi/pool sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung garasi/pool yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 015 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung pemotong hewan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung pemotong yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 016 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung perpustakaan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung perpustakaan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 017 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung museum sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung museum yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 018 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 019 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan pengujian kelaikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan pengujian kelaikan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 020 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung lembaga pemasyarakatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 021 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan rumah tahanan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan rumah tahanan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 022 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung krematorium sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung krematorium yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 023 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan pembakaran bangkai hewan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan pembakaran bangkai hewan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 024 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan tempat persidangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan tempat persidangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 025 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan terbuka sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan terbuka yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 026 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan penampung sekam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan penampung sekam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 027 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan tempat pelelangan ikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan tempat pelelangan ikan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 028 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan industri sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan industri yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 029 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan peternakan/perikanan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan peternakan/perikanan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 030 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat kerja lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat kerja lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 031 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan peralatan geofisika sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan peralatan geofisika yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 032 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan fasilitas umum sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan fasilitas umum yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 033 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan parkir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan parkir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 034 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung pabrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan gedung pabrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 035 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan stasiun bus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-bangunan stasiun bus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 036 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Taman Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-taman sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja-taman yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 037 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat kerja lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat kerja lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 038 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara golongan I sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan I yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 039 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara golongan II sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan II yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 040 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara golongan III sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan III yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 041 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Mess/Wisma/Bungalow/ Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/ tempat peristirahatan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/ tempat peristirahatan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 042 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Asrama Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- asrama sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-asrama yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 043 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Hotel Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- hotel sebagai alokasi yang sistematis atas nilai ngunan gedung tempat tinggal-hotel yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 044 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Motel Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- motel sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-motel yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 045 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- flat/rumah susun sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-flat/rumah susun yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 046 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- rumah negara dalam proses penggolongan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara dalam proses penggolongan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 047 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- panti asuhan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-panti asuhan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 048 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Apartemen Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- apartemen sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-apartemen yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 049 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan gedung tempat tinggal- rumah tidak bersusun sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan gedung tempat tinggal-rumah tidak bersusun yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 050 Akumulasi Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat kerja lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat kerja lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 02 Akumulasi Penyusutan Monumen 1 3 07 02 02 001 Akumulasi Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan candi/tugu peringatan/prasasti- candi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai candi/tugu peringatan/prasasti-candi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 002 Akumulasi Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Tugu Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan candi/tugu peringatan/prasasti- tugu sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 003 Akumulasi Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan candi/tugu peringatan/prasasti- bangunan peninggalan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai candi/tugu peringatan/prasasti-bangunan peninggalan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 01 004 Akumulasi Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan candi/tugu peringatan/prasasti- candi/tugu peringatan/prasasti lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai candi/tugu peringatan/prasasti-candi/tugu peringatan/ prasasti lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 03 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara 1 3 07 02 03 001 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan menara perambuan- bangunan menara perambuan penerangan pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan penerangan pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 03 002 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan menara perambuan- bangunan perambuan penerangan pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan menara perambuan-bangunan perambuan penerangan pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 03 003 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan menara perambuan- bangunan menara telekomunikasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan menara perambuan-bangunan menara telekomunikasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 03 004 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan menara perambuan- bangunan menara pengawas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan menara perambuan-bangunan menara pengawas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 03 005 Akumulasi Penyusutan Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan menara perambuan- bangunan menara perambuan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 04 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas 1 3 07 02 04 001 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas- Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan tugu tanda batas-tugu/tanda batas administrasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai tugu tanda batas-tugu/tanda batas administrasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 04 002 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas- Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan tugu tanda batas-tugu/tanda jaring kontrol geodesi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai tugu tanda batas-tugu/tanda jaring kontrol geodesi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 04 003 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas- Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan tugu tanda batas-pilar/tugu/tanda lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai tugu tanda batas-pilar/tugu/tanda lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 04 004 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas-Pagar Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan tugu tanda batas-pagar sebagai alokasi yang sistematis atas nilai tugu tanda batas-pagar yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 02 04 005 Akumulasi Penyusutan Tugu Tanda Batas- Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan tugu tanda batas-tugu/tanda batas lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai tugu tanda batas-tugu/tanda batas lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 Akumulasi Penyusutan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan akumulasi penyusutan jalan dan jembatan, akumulasi penyusutan bangunan air, akumulasi penyusutan instalasi, dan akumulasi penyusutan jaringan. 1 3 07 03 01 Akumulasi Penyusutan Jalan dan Jembatan 1 3 07 03 01 001 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan nasional sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan nasional yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 002 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan provinsi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan provinsi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 003 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan kabupaten sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan kabupaten yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 004 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Kota Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan kota sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan kota yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 005 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Desa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan desa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan desa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 006 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Tol Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan tol sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan tol yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 007 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan kereta api sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan kereta api yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 008 Akumulasi Penyusutan Jalan-Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-landasan pacu pesawat terbang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-landasan pacu pesawat terbang yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 009 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 010 Akumulasi Penyusutan Jalan-Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jalan-jalan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jalan-jalan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 011 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan nasional sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan nasional yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 012 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan provinsi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan provinsi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 013 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan kabupaten sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan kabupaten yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 014 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan kota sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan kota yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 015 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan desa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan desa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 016 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan tol sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan tol yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 017 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan kereta api sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan kereta api yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 018 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada landasan pacu pesawat terbang sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 019 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pada jalan khusus sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pada jalan khusus yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 020 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan penyeberangan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan penyeberangan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 021 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan Labuh/Sandar Pada Terminal Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan labuh/sandar pada terminal sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan labuh/sandar pada terminal yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 022 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan pengukur sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan-jembatan pengukur yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 01 023 Akumulasi Penyusutan Jembatan-Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jembatan-jembatan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jembatan- jembatan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air 1 3 07 03 02 001 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan waduk irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan waduk irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 002 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan pengambilan irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi- bangunan pengambilan irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 003 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan pembawa irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan pembawa irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 004 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan pembuang irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan pembuang irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 005 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan pengaman irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan pengaman irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 006 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan pelengkap irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan pelengkap irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 007 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan sawah irigasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan sawah irigasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 008 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Irigasi- Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air irigasi-bangunan air irigasi lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air irigasi-bangunan air irigasi lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 009 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan waduk pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan waduk pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 010 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan pengambilan pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengambilan pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 011 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan pembawa pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan pembawa pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 012 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- saluran pembuang pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-saluran pembuang pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 013 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan pengaman pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengaman pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 014 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan pelengkap pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan pelengkap pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 015 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan sawah pasang surut sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan sawah pasang surut yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 016 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengairan pasang surut- bangunan pengairan pasang surut lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengairan pasang surut lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 017 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan waduk pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan waduk pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 018 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengambilan pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pengambilan pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 019 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembawa pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pembawa pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 020 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembuang pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pembuang pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 021 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengaman pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pengaman pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 022 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pelengkap pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pelengkap pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 023 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan sawah pengembangan rawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan sawah pengembangan rawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 024 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 025 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 026 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 027 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 028 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembuang pengaman sungai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembuang pengaman sungai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 029 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 030 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pelengkap pengaman sungai sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pelengkap pengaman sungai yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 031 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 032 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan waduk pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan waduk pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 033 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengambilan pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengambilan pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 034 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pembawa pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pembawa pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 035 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pembuang pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pembuang pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 036 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengaman pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengaman pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 037 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pelengkap pengembangan sumber air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pelengkap pengembangan sumber air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 038 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan sawah irigasi air tanah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan sawah irigasi air tanah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 039 Akumulasi Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 040 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan Bangunan air bersih/air baku- bangunan waduk air bersih/air baku sebagai alokasi yang sistematis atas nilai peralatan olahraga yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 041 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air bersih/air baku- bangunan pengambilan air bersih/air baku sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air bersih/air baku-bangunan pengambilan air bersih/air baku yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 042 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air bersih/air baku- bangunan pembawa air bersih/air baku sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air bersih/air baku-bangunan pembawa air bersih/air baku yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 043 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air bersih/air baku- bangunan pembuang air bersih/air baku sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air bersih/air baku-bangunan pembuang air bersih/air baku yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 044 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air bersih/air baku- bangunan pelengkap air bersih/air baku sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air bersih/air baku-bangunan pelengkap air bersih/air baku yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 045 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air bersih/air baku- bangunan air bersih/air baku lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air bersih/air baku-bangunan air bersih/air baku lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 046 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan pembawa air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor- bangunan pembawa air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 047 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan waduk air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor-bangunan waduk air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 048 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan pembuang air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor- bangunan pembuang air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 049 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan pengaman air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor- bangunan pengaman air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 050 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan pelengkap air kotor sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor- bangunan pelengkap air kotor yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 02 051 Akumulasi Penyusutan Bangunan Air Kotor- Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan bangunan air kotor-bangunan air kotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai bangunan air kotor-bangunan air kotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 Akumulasi Penyusutan Instalasi 1 3 07 03 03 001 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air bersih/air baku- instalasi air permukaan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air bersih/air baku- instalasi air permukaan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 002 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air bersih/air baku- instalasi air sumber/mata air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air bersih/air baku-instalasi air sumber/mata air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 003 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air bersih/air baku- instalasi air tanah dalam sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air bersih/air baku- instalasi air tanah dalam yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 004 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air bersih/air baku- instalasi air tanah dangkal sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air bersih/air baku- instalasi air tanah dangkal yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 005 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air bersih/air baku- instalasi air bersih/air baku lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air bersih/air baku-instalasi air bersih/air baku lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 006 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Kotor- Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air kotor-instalasi air buangan domestik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air kotor-instalasi air buangan domestik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 03 03 07 007 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Kotor- Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air kotor-instalasi air buangan industri sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air kotor-instalasi air buangan industri yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 008 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Kotor- Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air kotor-instalasi air buangan pertanian sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air kotor-instalasi air buangan pertanian yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 009 Akumulasi Penyusutan Instalasi Air Kotor- Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi air kotor-instalasi air kotor lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi air kotor-instalasi air kotor lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 010 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan sampah- instalasi pengolahan sampah organik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah organik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 011 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan sampah- instalasi pengolahan sampah non organik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah non organik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 012 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah-Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan sampah- bangunan penampung sampah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan sampah-bangunan penampung sampah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 013 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan sampah- instalasi pengolahan sampah lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 014 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan bahan bangunan- instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 015 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 016 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 03 03 07 017 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 018 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 019 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 020 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 021 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga angin sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 022 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga uap sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga uap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 023 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 024 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga gas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga gas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 025 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 026 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga surya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga surya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 03 03 07 027 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 028 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera sebagai alokasi yang sistematis atas nilai Instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 029 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pembangkit listrik- instalasi pembangkit listrik lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 030 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik induk sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik induk yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 031 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik distribusi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik distribusi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 032 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gardu listrik-instalasi pusat pengatur listrik sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gardu listrik-instalasi pusat pengatur listrik yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 033 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 034 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pertahanan- Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pertahanan-instalasi pertahanan di darat sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pertahanan- instalasi pertahanan di darat yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 035 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pertahanan- Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pertahanan-instalasi pertahanan lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pertahanan- instalasi pertahanan lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 036 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gas-Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gas-instalasi gardu gas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gas-instalasi gardu gas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 03 03 07 037 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gas-Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gas-instalasi jaringan pipa gas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gas-instalasi jaringan pipa gas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 038 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gas-Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gas-instalasi pengolahan gas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gas-instalasi pengolahan gas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 039 Akumulasi Penyusutan Instalasi Gas-Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi gas-instalasi gas lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi gas-instalasi gas lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 040 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengaman- Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengaman-instalasi pengaman penangkal petir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengaman-instalasi pengaman penangkal petir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 03 03 03 041 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengaman- Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengaman-instalasi reaktor nuklir sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengaman-instalasi reaktor nuklir yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 042 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengaman- Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengaman-instalasi pengolahan limbah radioaktif sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengaman- instalasi pengolahan limbah radioaktif yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 043 Akumulasi Penyusutan Instalasi Pengaman- Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi pengaman-instalasi pengaman lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi pengaman-instalasi pengaman lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 03 044 Akumulasi Penyusutan Instalasi Lain-Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan instalasi lain-instalasi lain sebagai alokasi yang sistematis atas nilai instalasi lain- instalasi lain yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 Akumulasi Penyusutan Jaringan 1 3 07 03 04 001 Akumulasi Penyusutan Jaringan Air Minum- Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan air minum-jaringan pembawa sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan air minum-jaringan pembawa yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 002 Akumulasi Penyusutan Jaringan Air Minum- Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan air minum-jaringan induk distribusi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan air minum-jaringan induk distribusi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 003 Akumulasi Penyusutan Jaringan Air Minum- Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan air minum-jaringan cabang distribusi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan air minum-jaringan cabang distribusi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 004 Akumulasi Penyusutan Jaringan Air Minum- Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan air minum-jaringan sambungan ke rumah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan air minum-jaringan sambungan ke rumah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 005 Akumulasi Penyusutan Jaringan Air Minum- Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan air minum-jaringan air minum lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan air minum-jaringan air minum lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 006 Akumulasi Penyusutan Jaringan Listrik-Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan listrik-jaringan transmisi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan listrik-jaringan transmisi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 007 Akumulasi Penyusutan Jaringan Listrik-Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan listrik-jaringan distribusi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan listrik-jaringan distribusi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 008 Akumulasi Penyusutan Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan listrik-jaringan listrik lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan listrik-jaringan listrik lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 009 Akumulasi Penyusutan Jaringan Telepon- Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan telepon-jaringan telepon di atas tanah sebagai alokasi yang sistematis atas jaringan telepon-jaringan telepon di atas tanah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 010 Akumulasi Penyusutan Jaringan Telepon- Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan telepon-jaringan telepon di bawah tanah sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan telepon-jaringan telepon di bawah tanah yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 011 Akumulasi Penyusutan Jaringan Telepon- Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan telepon-jaringan telepon di dalam air sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan telepon-jaringan telepon di dalam air yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 012 Akumulasi Penyusutan Jaringan Telepon- Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan telepon-jaringan dengan media udara sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan telepon-jaringan dengan media udara yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 013 Akumulasi Penyusutan Jaringan Telepon- Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan telepon-jaringan telepon lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan telepon lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 014 Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas-Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan gas-jaringan pipa gas transmisi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan pipa gas transmisi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 015 Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas-Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan gas-jaringan pipa distribusi sebagai alokasi yang sistematis atas jaringan pipa distribusi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 016 Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas-Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan gas-jaringan pipa dinas sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan gas-jaringan pipa dinas yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 017 Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas-Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan gas-jaringan BBM sebagai alokasi yang sistematis atas jaringan gas- jaringan BBM yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 03 04 018 Akumulasi Penyusutan Jaringan Gas-Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan jaringan gas-jaringan gas lainnya sebagai alokasi yang sistematis atas nilai jaringan gas-jaringan gas lainnya yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 04 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya 1 3 07 04 01 Akumulasi Penyusutan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 1 3 07 04 01 01 Akumulasi Penyusutan Barang Bercorak Kesenian-Alat Musik Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan barang bercorak kesenian-alat musik yaitu alat musik modern sebagai alokasi yang sistematis atas nilai barang bercorak kesenian-alat musik yaitu alat musik modern yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 3 07 04 02 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi 1 3 07 04 02 01 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi-Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat total nilai penyusutan aset tetap dalam renovasi-aset tetap dalam renovasi sebagai alokasi yang sistematis atas nilai aset tetap dalam renovasi-aset tetap dalam renovasi yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. 1 4 DANA CADANGAN Digunakan untuk mencatat dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 1 4 01 Dana Cadangan 1 4 01 01 Dana Cadangan 1 4 01 01 01 Dana Cadangan 1 4 01 01 01 001 Dana Cadangan … Digunakan untuk mencatat dana cadangan berdasarkan peraturan daerah nomor … tahun ... 1 4 01 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat dana cadangan berdasarkan peraturan daerah nomor … tahun ... 1 5 ASET LAINNYA Digunakan untuk mencatat aset Pemerintah Daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. 1 5 01 Tagihan Jangka Panjang 1 5 01 01 Tagihan Penjualan Angsuran Digunakan untuk mencatat jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah. 1 5 01 01 01 Tagihan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III 1 5 01 01 01 001 Tagihan Angsuran Penjualan Rumah Negara Golongan III. Digunakan untuk mencatat jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah berupa rumah negara golongan III secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah. 1 5 01 01 02 Tagihan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas 1 5 01 01 02 001 Tagihan Angsuran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas. Digunakan untuk mencatat jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah berupa kendaraan perorangan dinas secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah. 1 5 01 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Digunakan untuk mencatat tuntutan atas kerugian daerah yang dilakukan terhadap pegawai negeri bendahara/ bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian daerah. 1 5 01 02 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara 1 5 01 02 01 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Digunakan untuk mencatat tuntutan yang dilakukan terhadap bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung dan tidak langsung yang merugikan keuangan daerah. 1 5 01 02 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 1 5 01 02 02 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Digunakan untuk mencatat tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian daerah. pegawai negeri bukan bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. pejabat lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara. 1 5 02 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 02 01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 1 5 02 01 01 Kemitraan dengan Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dan kerja sama penyediaan infrastuktur. 1 5 02 01 01 001 Sewa Digunakan untuk mencatat pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 1 5 02 01 01 002 Kerja Sama Pemanfaatan Digunakan untuk mencatat pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. 1 5 02 01 01 003 Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) Digunakan untuk mencatat pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 1 5 02 01 01 004 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 1 5 03 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 01 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 01 01 Aset Tidak Berwujud 1 5 03 01 01 001 Goodwill Digunakan untuk mencatat kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. 1 5 03 01 01 002 Lisensi dan Franchise Digunakan untuk mencatat pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan dan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. 1 5 03 03 01 003 Hak Cipta Digunakan untuk mencatat hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. 1 5 03 04 01 004 Hak Paten Digunakan untuk mencatat hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 1 5 03 01 01 005 Software Digunakan untuk mencatat software komputer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya. 1 5 03 01 01 006 Kajian Digunakan untuk mencatat suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial 1 maka tidak dapat diakui sebagai ATB. 1 5 03 01 01 007 Aset Tidak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Digunakan untuk mencatat film dokumenter, misalkan, dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. 1 5 03 01 01 008 Aset Tidak Berwujud Dalam Pengerjaan Digunakan untuk mencatat ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. 1 5 03 01 01 009 Aset Tidak Berwujud Lainnya Digunakan untuk mencatat ATB lainnya. 1 5 04 Aset Lain-lain 1 5 04 01 Aset Lain-lain 1 5 04 01 01 Aset Lain-lain Digunakan untuk mencatat aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). 1 5 04 01 01 001 Aset Rusak Berat/Usang Digunakan untuk mencatat aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya karena tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa yang akan datang. 1 5 04 01 01 002 Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah Digunakan untuk mencatat Aset tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dihentikan dari penggunaan aktif. 1 5 04 01 01 002 Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah Digunakan untuk mencatat Aset tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dihentikan dari penggunaan aktif. 1 5 05 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 05 01 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 05 01 01 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud 1 5 05 01 01 001 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud- Lisensi dan Frenchise Digunakan untuk mencatat akumulasi amortisasi aset tidak berwujud-lisensi dan frenchise. 1 5 05 01 01 002 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Hak Cipta Digunakan untuk mencatat akumulasi amortisasi aset tidak berwujud-hak cipta 1 5 05 01 01 003 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Hak Paten Digunakan untuk mencatat akumulasi amortisasi aset tidak berwujud-hak paten 1 5 05 01 01 004 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud- Software Digunakan untuk mencatat akumulasi amortisasi aset tidak berwujud- software 1 5 05 01 01 005 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud- Kajian Digunakan untuk mencatat akumulasi amortisasi aset tidak berwujud-kajian 1 5 06 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 01 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya 1 5 06 01 01 Akumulasi Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat akumulasi atas penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) dan kerja sama penyediaan infrastuktur. 1 5 06 01 01 001 Akumulasi Penyusutan Kemitraan Dengan Pihak Ketiga-Sewa Digunakan untuk mencatat akumulasi atas penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa. 1 5 05 01 01 002 Akumulasi Penyusutan Kemitraan Dengan Pihak Ketiga-Kerjasama Pemanfaatan Digunakan untuk mencatat akumulasi atas penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama pemanfaatan. 1 5 05 01 01 003 Akumulasi Penyusutan Kemitraan Dengan Pihak Ketiga-Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) Digunakan untuk mencatat akumulasi atas penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG). 1 5 05 01 01 004 Akumulasi Penyusutan Kemitraan Dengan Pihak Ketiga-Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat akumulasi atas penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga yang merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan melalui kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur. 2 KEWAJIBAN Digunakan untuk mencatat utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Selanjutnya, kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. 2 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Digunakan untuk mencatat kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. 2 1 01 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran BPJS Kesehatan, Taspen dan Bapetarum. 2 1 01 01 Utang Taspen 2 1 01 01 01 Utang Taspen 2 1 01 01 01 001 Utang Taspen Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas Taspen. 2 1 01 02 Utang Iuran Jaminan Kesehatan 2 1 01 02 01 Utang Iuran Jaminan Kesehatan 2 1 01 02 01 001 Utang Iuran Jaminan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas Iuran Jaminan Kesehatan. 2 1 01 03 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 2 1 01 03 01 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 2 1 01 03 01 001 Utang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas iuran jaminan kecelakaan kerja. 2 1 01 04 Utang Iuran Jaminan Kematian 2 1 01 04 01 Utang Iuran Jaminan Kematian 2 1 01 04 01 001 Utang Iuran Jaminan Kematian Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas iuran jaminan kematian. 2 1 01 05 Utang PPh Pusat Digunakan untuk mencatat utang PPh 21, utang PPh 22, utang PPh 23, utang PPh 25, utang PPN pusat, utang taperum, dan utang iuran wajib pegawai. 2 1 01 05 01 Utang PPh 21 2 1 01 05 01 001 Utang PPh 21 Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas PPh 21. 2 1 01 05 02 Utang PPh 22 2 1 01 05 02 001 Utang PPh 22 Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas PPh 22. 2 1 01 05 03 Utang PPh 23 2 1 01 05 03 001 Utang PPh 23 Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas PPh 23. 2 1 01 05 04 Utang PPh 25 2 1 01 05 04 001 Utang PPh 25 Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas PPh 25. 2 1 01 06 Utang PPN Pusat 2 1 01 06 01 Utang PPN Pusat 2 1 01 06 01 001 Utang PPN Pusat Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas PPN Pusat. 2 1 01 07 Utang Taperum 2 1 01 07 01 Utang Taperum 2 1 01 07 01 001 Utang Taperum Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas Taperum. 2 1 01 08 Utang Iuran Wajib Pegawai 2 1 01 08 01 Utang Iuran Wajib Pegawai 2 1 01 08 01 001 Utang Iuran Wajib Pegawai Digunakan untuk mencatat utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan suatu instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut atas Iuran Wajib Pegawai. 2 1 02 Utang Bunga Digunakan untuk mencatat biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Utang bunga harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. 2 1 02 01 Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah, utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang, utang bunga penerusan pinjaman luar negeri negeri-jangka menengah, utang bunga penerusan pinjaman luar negeri negeri-jangka panjang, utang bunga sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah, dan utang bunga sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang. 2 1 02 01 01 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah 2 1 02 01 01 001 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 01 02 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang 2 1 02 01 02 001 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 02 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 02 01 03 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri-Jangka Menengah 2 1 02 01 03 001 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 01 04 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri-Jangka Panjang 2 1 02 01 04 001 Utang Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Negeri ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 02 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 02 01 05 Utang Bunga Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 2 1 02 01 05 001 Utang Bunga Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga sumber lainnya ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah. 2 1 02 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga sumber lainnya ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah. 2 1 02 01 06 Utang Bunga Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 2 1 02 01 06 001 Utang Bunga Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga sumber lainnya ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang. 2 1 02 01 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga sumber lainnya ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang. 2 1 02 02 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain 2 1 02 02 01 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain- Jangka Pendek 2 1 02 02 01 001 Utang Bunga kepada Pemerintah Daerah Lain ...– Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain atas kewajiban yang berkaitan)- jangka pendek. 2 1 02 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain atas kewajiban yang berkaitan)- jangka pendek. 2 1 02 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Digunakan untuk mencatat utang bunga kepada LKB-BUMN-jangka pendek, utang bunga kepada LKB-BUMN-jangka menengah, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka pendek, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka menengah, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka panjang, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-swasta- jangka pendek, utang bunga kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka menengah, dan utang bunga kepada lembaga keuangan bank- swasta-jangka panjang. 2 1 02 03 01 Utang Bunga kepada LKB-BUMN-Jangka Pendek 2 1 02 03 01 001 Utang kepada LKB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 02 Utang Bunga kepada LKB-BUMN-Jangka Menengah 2 1 02 03 02 001 Utang kepada LKB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- BUMN-Jangka Panjang 2 1 02 03 03 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 03 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- BUMD-Jangka Pendek 2 1 02 03 04 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 05 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- BUMD-Jangka Menengah 2 1 02 03 05 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 06 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- BUMD-Jangka Panjang 2 1 02 03 06 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 03 07 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta-Jangka Pendek 2 1 02 03 07 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 03 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 03 08 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta-Jangka Menengah 2 1 02 03 08 001 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 03 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 03 09 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta-Jangka Panjang 2 1 02 03 09 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank- Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 03 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 2 1 02 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Digunakan untuk mencatat utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka pendek, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank- BUMN-jangka panjang, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka pendek, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank- BUMD-jangka panjang, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka pendek, utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah, dan utang bunga kepada lembaga keuangan bukan bank- swasta-jangka panjang. 2 1 02 04 01 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN-Jangka Pendek 2 1 02 04 01 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 02 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN-Jangka Menengah 2 1 02 04 02 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 03 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN-Jangka Panjang 2 1 02 04 03 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 2 1 02 04 04 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD-Jangka Pendek 2 1 02 04 04 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 05 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD-Jangka Menengah 2 1 02 04 05 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 06 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD-Jangka Panjang 2 1 02 04 06 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMD-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 2 1 02 04 07 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Pendek 2 1 02 04 07 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 04 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka pendek kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 04 08 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Menengah 2 1 02 04 08 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-Swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 04 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka menengah kepada lembaga keuangan bukan bank-Swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 04 09 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Panjang 2 1 02 04 09 001 Utang Bunga kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-Swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 04 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-Swasta ... (diisi nama LKBB swasta). 2 1 02 05 Utang Bunga kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat utang bunga yang timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang kepada Masyarakat. 2 1 02 05 01 Utang Bunga Obligasi Daerah 2 1 02 05 01 001 Utang Bunga Obligasi Daerah Digunakan untuk mencatat pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. 2 1 02 06 Utang Bunga BLUD Digunakan untuk mencatat utang BLUD-jangka pendek dan utang BLUD-jangka panjang. 2 1 02 06 01 Utang Bunga BLUD-Jangka Pendek 2 1 02 06 01 001 Utang Bunga BLUD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka pendek. 2 1 02 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka pendek. 2 1 02 06 02 Utang Bunga BLUD-Jangka Menengah 2 1 02 06 02 001 Utang Bunga BLUD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 06 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah. 2 1 02 06 03 Utang Bunga BLUD-Jangka Panjang 2 1 02 06 03 001 Utang Bunga BLUD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 02 06 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang bunga BLUD ... (diisi nama BLUD atas kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang. 2 1 03 Utang Pinjaman Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan/atau masyarakat yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 01 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah 2 1 03 01 01 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah-Jangka Pendek 2 1 03 01 01 001 Utang Pinjaman dari Pemerintah Daerah ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari LKB-BUMN-jangka pendek, utang pinjaman dari lembaga keuangan bank (LKB)-BUMD-jangka pendek, dan utang pinjaman dari lembaga keuangan bank (LKB)-swasta-jangka pendek. 2 1 03 02 01 Utang Pinjaman dari LKB-BUMN-Jangka Pendek 2 1 03 02 01 001 Utang Pinjaman dari LKB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek 2 1 03 02 02 001 Utang Pinjaman dari LKB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-Swasta-Jangka Pendek 2 1 03 02 03 001 Utang Pinjaman dari LKB-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 02 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB), utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)-BUMD-jangka pendek, dan utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)-swasta-jangka pendek. 2 1 03 03 01 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Pendek 2 1 03 03 01 001 Utang Pinjaman dari LKBB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 02 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMD-Jangka Pendek 2 1 03 03 02 001 Utang Pinjaman dari LKBB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 03 Utang Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-Swasta-Jangka Pendek 2 1 03 03 03 001 Utang Pinjaman dari LKBB-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 04 Utang Pinjaman BLUD 2 1 03 04 01 Utang Pinjaman BLUD 2 1 03 04 01 001 Utang Pinjaman BLUD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 03 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka pendek yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan/atau masyarakat yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Pemerintah Pusat 2 1 04 01 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 2 1 04 01 01 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)- jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)- jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 2 1 04 01 02 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)- jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)- jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 2 1 04 01 03 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Luar Negeri ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 2 1 04 01 04 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Penerusan Pinjaman Luar Negeri ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Menengah 2 1 04 01 05 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Panjang 2 1 04 01 06 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 01 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ... (diisi nama kewajiban yang berkaitan)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) 2 1 04 02 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMN-Jangka Menengah 2 1 04 02 01 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMN-Jangka Panjang 2 1 04 02 02 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMN ... -Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama bank BUMN)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMD-Jangka Menengah 2 1 04 02 03 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 03 002 Dst .. Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMD-Jangka Panjang 2 1 04 02 04 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 04 002 Dst .. Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama bank BUMD)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-Swasta-Jangka Menengah 2 1 04 02 05 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-Swasta-Jangka Panjang 2 1 04 02 06 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 02 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 2 1 04 03 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMN-Jangka Menengah 2 1 04 03 01 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 02 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMN-Jangka Panjang 2 1 04 03 02 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Lembaga Keuangan Bukan Bank-BUMN ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 03 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMD-Jangka Menengah 2 1 04 03 03 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMD-Jangka Panjang 2 1 04 03 04 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 05 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-Swasta-Jangka Menengah 2 1 04 03 05 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 06 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada LKBB-Swasta-Jangka Panjang 2 1 04 03 06 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank-Swasta ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 04 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat 2 1 04 04 01 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat-Obligasi Daerah 2 1 04 04 01 001 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dari Masyarakat-Obligasi Daerah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka panjang dari masyarakat-obligasi daerah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 05 Bagian Lancar Utang Jangka Pendek BLUD 2 1 04 05 01 Bagian Lancar Utang Jangka Pendek BLUD- Jangka Menengah 2 1 04 05 01 001 Bagian Lancar Utang Jangka Pendek BLUD ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka pendek BLUD ... (diisi nama BLUD)- jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka pendek BLUD ... (diisi nama BLUD)- jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 05 02 Bagian Lancar Utang Jangka Pendek BLUD- Jangka Panjang 2 1 04 05 02 001 Bagian Lancar Utang Jangka Pendek BLUD ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka pendek BLUD ... (diisi nama BLUD)- jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 04 05 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat bagian lancar utang jangka pendek BLUD ... (diisi nama BLUD)- jangka menengah yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. 2 1 05 Pendapatan Diterima Dimuka Digunakan untuk mencatat besaran kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah. 2 1 05 01 Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III 2 1 05 01 01 Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III 2 1 05 01 01 001 Setoran Kelebihan Pembayaran dari Pihak III Digunakan untuk mencatat Setoran Kelebihan Pembayaran Dari Pihak III 2 1 05 02 Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III 2 1 05 02 01 Uang Muka Penjualan Produk Pemda Dari Pihak III 2 1 05 02 01 001 Uang Muka Penjualan Produk Pemerintah Daerah Dari Pihak III Digunakan untuk mencatat Uang Muka Penjualan Produk Pemerintah Daerah Dari Pihak III 2 1 05 03 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah 2 1 05 03 01 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah 2 1 05 03 01 001 Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah Digunakan untuk mencatat Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah 2 1 06 Utang Belanja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemerintah daerah kepada pihak ketiga/masyarakat yang disebabkan terjadinya transaksi belanja yang belum dibayarkan kepada masyarakat/pihak ketiga. 2 1 06 01 Utang Belanja Pegawai Digunakan untuk mencatat utang belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH, biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, insentif pemungutan pajak daerah, insentif pemungutan retribusi daerah, uang lembur, gaji dan tunjangan DPRD, gaji dan tunjangan KDH/WKDH. 2 1 06 01 01 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 2 1 06 01 01 001 Utang Belanja Gaji Pokok ASN-Gaji Pokok PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja gaji pokok ASN-gaji pokok PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja gaji pokok ASN-gaji pokok PNS. 2 1 06 01 01 002 Utang Belanja Gaji Pokok ASN-Gaji Pokok PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja gaji pokok ASN-gaji pokok PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja gaji pokok ASN-gaji pokok PPPK. 2 1 06 01 01 003 Utang Belanja Tunjangan Keluarga ASN- Tunjangan Keluarga PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan keluarga ASN-tunjangan keluarga PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan keluarga ASN-tunjangan keluarga PNS. 2 1 06 01 01 004 Utang Belanja Tunjangan Keluarga ASN- Tunjangan Keluarga PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan keluarga ASN-tunjangan keluarga PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan keluarga ASN-tunjangan keluarga PPPK. 2 1 06 01 01 005 Utang Belanja Tunjangan Jabatan ASN- Tunjangan Jabatan PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan jabatan ASN-tunjangan jabatan PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan jabatan ASN-tunjangan jabatan PNS. 2 1 06 01 01 006 Utang Belanja Tunjangan Jabatan ASN- Tunjangan Jabatan PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan jabatan ASN-tunjangan jabatan PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan jabatan ASN-tunjangan jabatan PPPK. 2 1 06 01 01 007 Utang Belanja Tunjangan Fungsional ASN- Tunjangan Fungsional PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan fungsional ASN-tunjangan fungsional PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan fungsional ASN-tunjangan fungsional PNS. 2 1 06 01 01 008 Utang Belanja Tunjangan Fungsional ASN- Tunjangan Fungsional PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan fungsional ASN-tunjangan fungsional PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan fungsional ASN-tunjangan fungsional PPPK. 2 1 06 01 01 009 Utang Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN-Tunjangan Fungsional Umum PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan fungsional umum ASN-tunjangan fungsional umum PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan fungsional umum ASN-tunjangan fungsional umum PNS. 2 1 06 01 01 010 Utang Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN- Tunjangan Fungsional Umum PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan fungsional umum ASN-tunjangan fungsional umum PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan fungsional umum ASN-tunjangan fungsional umum PPPK. 2 1 06 01 01 011 Utang Belanja Tunjangan Beras ASN-Tunjangan Beras PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan beras ASN-tunjangan beras PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan beras ASN-tunjangan beras PNS. 2 1 06 01 01 012 Utang Belanja Tunjangan Beras ASN-Tunjangan Beras PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan beras ASN-tunjangan beras PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan beras ASN-tunjangan beras PPPK. 2 1 06 01 01 013 Utang Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN-PPh/Tunjangan Khusus PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN- PPh/tunjangan khusus PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN-PPh/tunjangan khusus PNS. 2 1 06 01 01 014 Utang Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN -Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN- PPh/tunjangan khusus PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN-PPh/tunjangan khusus PPPK. 2 1 06 01 01 015 Utang Belanja Pembulatan Gaji ASN- Pembulatan Gaji PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja pembulatan gaji ASN-pembulatan gaji PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pembulatan gaji ASN-pembulatan gaji PNS. 2 1 06 01 01 016 Utang Belanja Pembulatan Gaji ASN- Pembulatan Gaji PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja pembulatan gaji ASN-pembulatan gaji PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pembulatan gaji ASN-pembulatan gaji PPPK. 2 1 06 01 01 017 Utang Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN- Iuran Jaminan Kesehatan PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kesehatan ASN-iuran jaminan kesehatan PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kesehatan ASN- iuran jaminan kesehatan PNS. 2 1 06 01 01 018 Utang Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN- Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kesehatan ASN-iuran jaminan kesehatan PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kesehatan ASN- iuran jaminan kesehatan PPPK. 2 1 06 01 01 019 Utang Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN-Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN-iuran jaminan kecelakaan kerja PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN-iuran jaminan kecelakaan kerja PNS. 2 1 06 01 01 020 Utang Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja ASN- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN-iuran jaminan kecelakaan kerja PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN-iuran jaminan kecelakaan kerja PPPK. 2 1 06 01 01 021 Utang Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN- Iuran Jaminan Kematian PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kematian ASN-iuran jaminan kematian PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kematian ASN-iuran jaminan kematian PNS. 2 1 06 01 01 022 Utang Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN- Iuran Jaminan Kematian PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kematian ASN-iuran jaminan kematian PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kematian ASN-iuran jaminan kematian PPPK. 2 1 06 01 02 Utang Belanja Tambahan Penghasilan ASN 2 1 06 01 02 001 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. 2 1 06 01 02 002 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PPPK. 2 1 06 01 02 003 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN-tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN- tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PNS. 2 1 06 01 02 004 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN-tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN- tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PPPK. 2 1 06 01 02 005 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PNS. 2 1 06 01 02 006 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PPPK. 2 1 06 01 02 007 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PNS. 2 1 06 01 02 008 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN-tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PPPK. 2 1 06 01 02 009 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS. 2 1 06 01 02 010 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN-Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PPPK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN-tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PPPK. 2 1 06 01 03 Utang Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 2 1 06 01 03 001 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak kendaraan bermotor. 2 1 06 01 03 002 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2 1 06 01 03 003 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 2 1 06 01 03 004 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak air permukaan. 2 1 06 01 03 005 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak rokok yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak rokok. 2 1 06 01 03 006 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak hotel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak hotel. 2 1 06 01 03 007 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak restoran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak restoran. 2 1 06 01 03 008 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak hiburan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak hiburan. 2 1 06 01 03 009 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak reklame yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak reklame. 2 1 06 01 03 010 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak penerangan jalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak penerangan jalan. 2 1 06 01 03 011 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak parkir. 2 1 06 01 03 012 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak air tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak air tanah. 2 1 06 01 03 013 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak sarang burung walet yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak sarang burung walet. 2 1 06 01 03 014 Utang Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi ASN Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif pemungutan pajak daerah-pajak mineral bukan logam dan batuan bagi ASN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif pemungutan pajak daerah-pajak mineral bukan logam dan batuan bagi ASN. 2 1 06 01 03 015 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah- Pajak Bumi Bangunan dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak bumi bangunan dan bangunan perdesaan dan Perkotaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pajak bumi bangunan dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 2 1 06 01 03 016 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 2 1 06 01 03 017 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja retribusi bagi ASN atas pemungutan pajak daerah-pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi-pelayanan kesehatan. 2 1 06 01 03 018 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi- pelayanan persampahan/ kebersihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi-pelayanan persampahan/ kebersihan. 2 1 06 01 03 019 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 2 1 06 01 03 020 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan parkir di tepi jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- pelayanan parkir di tepi jalan umum. 2 1 06 01 03 021 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pasar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pasar. 2 1 06 01 03 022 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengujian kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- pengujian kendaraan bermotor. 2 1 06 01 03 023 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 2 1 06 01 03 024 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penggantian biaya cetak peta yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penggantian biaya cetak peta mayat. 2 1 06 01 03 025 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 2 1 06 01 03 026 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengolahan limbah cair bagi ASN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- pengolahan limbah cair. 2 1 06 01 03 027 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan tera/tera ulang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan tera/tera ulang. 2 1 06 01 03 028 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Pendidikan bagi ASN Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan pendidikan. 2 1 06 01 03 029 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 2 1 06 01 03 030 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pemakaian kekayaan daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pemakaian kekayaan daerah. 2 1 06 01 03 031 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pasar grosir dan/atau pertokoan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- pasar grosir dan/atau pertokoan. 2 1 06 01 03 032 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Penyediaan Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penyediaan tempat pelelangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- penyediaan tempat pelelangan. 2 1 06 01 03 033 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Terminal Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-terminal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-terminal. 2 1 06 01 03 034 Utang Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-tempat khusus parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-tempat khusus parkir. 2 1 06 01 03 035 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 2 1 06 01 03 036 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-rumah potong hewan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-rumah potong hewan. 2 1 06 01 03 037 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan kepelabuhan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pelayanan kepelabuhan. 2 1 06 01 03 038 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-Tempat Rekreasi dan Olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- tempat rekreasi dan olahraga. 2 1 06 01 03 039 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penyeberangan air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- penyeberangan air. 2 1 06 01 03 040 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-penjualan produksi usaha daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah- penjualan produksi usaha daerah. 2 1 06 01 03 041 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin mendirikan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin mendirikan bangunan. 2 1 06 01 03 042 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin tempat penjualan minuman beralkohol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin tempat penjualan minuman beralkohol. 2 1 06 01 03 043 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 2 1 06 01 03 044 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif pemungutan retribusi daerah-izin usaha perikanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif pemungutan retribusi daerah- izin usaha perikanan. 2 1 06 01 03 045 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengendalian lalu lintas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-pengendalian lalu lintas. 2 1 06 01 03 046 Utang Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. 2 1 06 01 03 047 Utang Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD- Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah. 2 1 06 01 03 048 Utang Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD- Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah. 2 1 06 01 03 049 Utang Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD-Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD digunakan untuk mencatat utang belanja tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah 2 1 06 01 03 050 Utang Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN-Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat Utang belanja jasa pelayanan kesehatan-belanja jasa pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja belanja jasa pelayanan kesehatan-belanja jasa pelayanan kesehatan. 2 1 06 01 03 051 Utang Belanja Jasa Pelayanan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 1 06 01 04 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD 2 1 06 01 04 001 Utang Belanja Uang Representasi DPRD-Uang Representasi DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja uang representasi DPRD-uang representasi DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja uang representasi DPRD-uang representasi DPRD. 2 1 06 01 04 002 Utang Belanja Tunjangan Keluarga DPRD- Tunjangan Keluarga DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan keluarga DPRD-tunjangan keluarga DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan keluarga DPRD-tunjangan keluarga DPRD. 2 1 06 01 04 003 Utang Belanja Tunjangan Beras DPRD- Tunjangan Beras DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan beras DPRD-tunjangan beras DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan beras DPRD-tunjangan beras DPRD. 2 1 06 01 04 004 Utang Belanja Uang Paket DPRD-Uang Paket DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja uang paket DPRD-uang paket DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja uang paket DPRD- uang paket DPRD. 2 1 06 01 04 005 Utang Belanja Belanja Tunjangan Jabatan DPRD-Tunjangan Jabatan DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan jabatan DPRD-tunjangan jabatan DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan jabatan DPRD-tunjangan jabatan DPRD. 2 1 06 01 04 006 Utang Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD-Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD-tunjangan alat kelengkapan DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD-tunjangan alat kelengkapan DPRD 2 1 06 01 04 007 Utang Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD. 2 1 06 01 04 008 Utang Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD-Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD-tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD-tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. 2 1 06 01 04 009 Utang Belanja Tunjangan Reses DPRD- Tunjangan Reses DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja Tunjangan Reses DPRD-Tunjangan Reses DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan reses DPRD-tunjangan reses DPRD. 2 1 06 01 04 010 Utang Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD-Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD-pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja uang pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD-pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD. 2 1 06 01 04 011 Utang Belanja Pembulatan Gaji DPRD- Pembulatan Gaji DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja pembulatan gaji DPRD-pembulatan gaji DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pembulatan gaji DPRD-pembulatan gaji DPRD. 2 1 06 01 04 012 Utang Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD-Jaminan Kesehatan DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD-jaminan kesehatan DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD- jaminan kesehatan DPRD. 2 1 06 01 04 013 Utang Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD-Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD-jaminan kecelakaan Kerja DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD-jaminan kecelakaan kerja DPRD. 2 1 06 01 04 014 Utang Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD-Jaminan Kematian DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD-jaminan kematian DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD- jaminan kematian DPRD. 2 1 06 01 04 015 Utang Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD-Tunjangan Perumahan DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD-tunjangan perumahan DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD- tunjangan perumahan DPRD. 2 1 06 01 04 016 Utang Belanja Tunjangan Transportasi DPRD- Tunjangan Transportasi DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan transportasi DPRD-tunjangan transportasi DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan transportasi DPRD- tunjangan transportasi DPRD. 2 1 06 01 04 017 Utang Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD- Uang Jasa Pengabdian DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja uang jasa pengabdian DPRD-uang jasa pengabdian DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja uang jasa pengabdian DPRD-uang jasa pengabdian DPRD. 2 1 06 01 05 Utang Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH 2 1 06 01 05 001 Utang Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH-Gaji Pokok KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat Utang belanja gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah-gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah-gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 002 Utang Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH- Tunjangan Keluarga KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 003 Utang Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH- Tunjangan Jabatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 004 Utang Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH- Tunjangan Beras KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 005 Utang Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH-Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah-tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah- tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 006 Utang Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH- Pembulatan Gaji KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah-pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah-pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 007 Utang Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH-Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah-iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah- iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 008 Utang Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH-Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kecelakaan kerja kepala daerah/wakil kepala daerah-iuran jaminan kecelakaan kerja kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kecelakaan kerja kepala daerah/wakil kepala daerah-iuran jaminan kecelakaan kerja kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 009 Utang Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH-Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah-iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah- iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 01 05 010 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak kendaraan bermotor. 2 1 06 01 05 011 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. 2 1 06 01 05 012 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2 1 06 01 05 013 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pengumutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pengumutan pajak air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pengumutan pajak air permukaan. 2 1 06 01 05 014 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pengumutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak rokok yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak rokok. 2 1 06 01 05 015 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah bagi kepala-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hotel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hotel. 2 1 06 01 05 016 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak restoran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak restoran. 2 1 06 01 05 017 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hiburan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hiburan. 2 1 06 01 05 018 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak reklame yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak reklame. 2 1 06 01 05 019 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak penerangan jalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak penerangan jalan. 2 1 06 01 05 020 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak parkir. 2 1 06 01 05 021 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak air tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak air tanah. 2 1 06 01 05 022 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak sarang burung walet yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak sarang burung walet. 2 1 06 01 05 023 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. 2 1 06 01 05 024 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah- insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 2 1 06 01 05 025 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 2 1 06 01 05 026 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan. 2 1 06 01 05 027 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan. 2 1 06 01 05 028 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 2 1 06 01 05 029 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pelayanan parkir di tepi jalan umum. 2 1 06 01 05 030 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar. 2 1 06 01 05 031 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor. 2 1 06 01 05 032 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 2 1 06 01 05 033 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-penggantian biaya cetak peta yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-penggantian biaya cetak peta. 2 1 06 01 05 034 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-penyediaan dan/atau penyedotan kakus. 2 1 06 01 05 035 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengolahan limbah cair yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengolahan limbah cair. 2 1 06 01 05 036 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang. 2 1 06 01 05 037 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan. 2 1 06 01 05 038 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa umum-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 2 1 06 01 05 039 Utang Belanja Insentif Pemungutan bagi KDH/WKDH atas Retribusi Jasa Usaha- Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah. 2 1 06 01 05 040 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan. 2 1 06 01 05 041 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat pelelangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat pelelangan. 2 1 06 01 05 042 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal. 2 1 06 01 05 043 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir. 2 1 06 01 05 044 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 2 1 06 01 05 045 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan. 2 1 06 01 05 046 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan. 2 1 06 01 05 047 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga. 2 1 06 01 05 048 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyeberangan air bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyeberangan air. 2 1 06 01 05 049 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah. 2 1 06 01 05 050 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- pemberian izin mendirikan bangunan. 2 1 06 01 05 051 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol. 2 1 06 01 05 052 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pemberian izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pemberian izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 2 1 06 01 05 053 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan. 2 1 06 01 05 054 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas. 2 1 06 01 05 055 Utang Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat utang belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 2 1 06 01 06 Utang Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH 2 1 06 01 06 001 Utang Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD-Dana Operasional Pimpinan DPRD Digunakan untuk mencatat utang belanja dana operasional pimpinan DPRD-dana operasional pimpinan DPRD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja dana operasional pimpinan DPRD-dana operasional pimpinan DPRD. 2 1 06 01 06 002 Utang Belanja Dana Operasional KDH/WKDH- Dana Operasional KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah- dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah-dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah. 2 1 06 02 Utang Belanja Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat utang belanja barang dan utang belanja jasa. 2 1 06 02 01 Utang Belanja Barang 2 1 06 02 01 001 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Tulis Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat tulis kantor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis- alat tulis kantor. 2 1 06 02 01 002 Utang Belanja Bahan Pakai Habis- Dokumen/Administrasi Tender Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-dokumen/administrasi tender yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-dokumen/administrasi tender. 2 1 06 02 01 003 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Listrik dan Elektronik Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat listrik dan elektronik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-alat listrik dan elektronik (lampu pijar, baterai kering). 2 1 06 02 01 004 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Perangko, Materai, dan Benda Pos Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-perangko, materai, dan benda pos lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-perangko, materai, dan benda pos lainnya. 2 1 06 02 01 005 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat kebersihan dan bahan pembersih yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-alat kebersihan dan bahan pembersih. 2 1 06 02 01 006 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Bahan Bakar Minyak/Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-bahan bakar minyak/gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-bahan bakar minyak/gas. 2 1 06 02 01 007 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-pengisian tabung pemadam kebakaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya belanja bahan pakai habis-pengisian tabung pemadam kebakaran. 2 1 06 02 01 008 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Pengisian Tabung Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-pengisian tabung gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis- pengisian tabung gas. 2 1 06 02 01 009 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis- alat laboratorium. 2 1 06 02 01 010 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Rumah Tangga Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat rumah tangga kantor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-alat rumah tangga kantor. 2 1 06 02 01 011 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Hadiah Lomba/Penghargaan/Suvenir Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-hadiah lomba/penghargaan/suvenir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-hadiah lomba/penghargaan/suvenir. 2 1 06 02 01 012 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Tulis Kantor Sarana Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat tulis kantor sarana teknologi informasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-alat tulis kantor sarana teknologi informasi. 2 1 06 02 01 013 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Perkakas Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-perkakas kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis- perkakas kerja. 2 1 06 02 01 014 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Alat Kesehatan Pakai Habis Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-alat kesehatan pakai habis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-alat kesehatan pakai habis. 2 1 06 02 01 015 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-dokumentasi, dekorasi, dan publikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-dokumentasi, dekorasi, dan publikasi 2 1 06 02 01 016 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Perlengkapan Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-perlengkapan penerangan jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-perlengkapan penerangan jalan umum. 2 1 06 02 01 017 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Bahan Peraga Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-bahan peraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis- bahan peraga. 2 1 06 02 01 018 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Tong Sampah Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-tong sampah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-tong sampah. 2 1 06 02 01 019 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Pendidikan dan Keterampilan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pendidikan dan keterampilan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pendidikan dan keterampilan. 2 1 06 02 01 020 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis kesehatan. 2 1 06 02 01 021 Utang Belanja Bahan Pakai Habis Barang Pakai Habis Kebersihan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis barang pakai habis kebersihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis barang pakai habis kebersihan. 2 1 06 02 01 022 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Keamanan dan Ketertiban Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis keamanan dan ketertiban yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis keamanan dan ketertiban. 2 1 06 02 01 023 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis lingkungan hidup yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis lingkungan hidup. 2 1 06 02 01 024 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Penanggulangan Bencana Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis penanggulangan bencana yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis penanggulangan bencana. 2 1 06 02 01 025 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis olahraga. 2 1 06 02 01 026 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Kesenian dan Kebudayaan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis kesenian dan kebudayaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis kesenian dan kebudayaan. 2 1 06 02 01 027 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Transportasi dan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis transportasi dan lalu lintas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis transportasi dan lalu lintas. 2 1 06 02 01 028 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Perikanan dan Kelautan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis perikanan dan kelautan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis perikanan dan kelautan. 2 1 06 02 01 029 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Pertanian dan Perkebunan digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pertanian dan perkebunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pertanian dan perkebunan. 2 1 06 02 01 030 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Pertamanan dan Pemakaman Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pertamanan dan pemakaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pertamanan dan pemakaman. 2 1 06 02 01 031 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Perairan dan Tata Air Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis perairan dan tata air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis perairan dan tata air. 2 1 06 02 01 032 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis bangunan. 2 1 06 02 01 033 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis jalan dan jembatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja belanja bahan pakai habis-barang pakai habis jalan dan jembatan. 2 1 06 02 01 034 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Saluran Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis saluran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis saluran. 2 1 06 02 01 035 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Sandang Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis sandang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis sandang. 2 1 06 02 01 036 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Pangan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis pangan. 2 1 06 02 01 037 Utang Belanja Bahan Pakai Habis-Barang Pakai Habis Teknologi Informasi Komunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan pakai habis-barang pakai habis teknologi informasi komunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan pakai habis-barang pakai habis teknologi informasi komunikasi. 2 1 06 02 01 038 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Baku Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan baku bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-bahan baku bangunan. 2 1 06 02 01 039 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan/Bibit Tanaman Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan/bibit tanaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-bahan/bibit tanaman. 2 1 06 02 01 040 Utang Belanja Bahan/Material-Bibit Ternak Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bibit ternak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-bibit ternak. 2 1 06 02 01 041 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Obat- Obatan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan obat-obatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- bahan obat-obatan. 2 1 06 02 01 042 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Kimia Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan kimia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- bahan kimia. 2 1 06 02 01 043 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- bahan laboratorium. 2 1 06 02 01 044 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan dan Pangan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan dan pangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- bahan dan pangan. 2 1 06 02 01 045 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Makanan Ternak/Binatang Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan makanan ternak/binatang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-bahan makanan ternak/binatang. 2 1 06 02 01 046 Utang Belanja Bahan/Material-Bahan Percontohan Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-bahan percontohan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- bahan percontohan. 2 1 06 02 01 047 Utang Belanja Bahan/Material-Ban Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-ban kendaraan dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-ban kendaraan dinas operasional. 2 1 06 02 01 048 Utang Belanja Bahan/Material-Ban Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-ban kendaraan dinas operasional khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-ban kendaraan dinas operasional khusus. 2 1 06 02 01 049 Utang Belanja Bahan/Material-Ban Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-ban sepeda motor dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-ban sepeda motor dinas operasional. 2 1 06 02 01 050 Utang Belanja Bahan/Material-Ban Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-ban alat-alat berat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-ban alat-alat berat. 2 1 06 02 01 051 Utang Belanja Bahan/Material-Aki Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-aki kendaraan dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-aki kendaraan dinas operasional. 2 1 06 02 01 052 Utang Belanja Bahan/Material-Aki Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-aki sepeda motor dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-aki sepeda motor dinas operasional. 2 1 06 02 01 053 Utang Belanja Bahan/Material-Aki Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-aki alat-alat berat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-aki alat-alat berat. 2 1 06 02 01 054 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang kendaraan dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-suku cadang kendaraan dinas operasional. 2 1 06 02 01 055 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang kendaraan dinas operasional khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-suku cadang kendaraan dinas operasional khusus. 2 1 06 02 01 056 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang sepeda motor dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-suku cadang sepeda motor dinas operasional. 2 1 06 02 01 057 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang alat-alat berat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-suku cadang alat-alat berat. 2 1 06 02 01 058 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang transportasi laut dan sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-suku cadang transportasi laut dan sungai. 2 1 06 02 01 059 Utang Belanja Bahan/Material-BBM Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBM kendaraan dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBM kendaraan dinas operasional. 2 1 06 02 01 060 Utang Belanja Bahan/Material-BBM Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBM kendaraan dinas operasional khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBM kendaraan dinas operasional khusus. 2 1 06 02 01 061 Utang Belanja Bahan/Material-BBM Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBM sepeda motor dinas operasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBM sepeda motor dinas operasional. 2 1 06 02 01 062 Utang Belanja Bahan/Material-BBM Alat-Alat Berat/Genset Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBM alat-alat berat/genset yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBM alat-alat berat/genset. 2 1 06 02 01 063 Utang Belanja Bahan/Material-BBM Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBM transportasi laut dan sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBM transportasi laut dan sungai. 2 1 06 02 01 064 Utang Belanja Bahan/Material-BBG Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-BBG kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-BBG kendaraan bermotor. 2 1 06 02 01 065 Utang Belanja Bahan/Material-Suku Cadang Alat-Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-suku cadang alat-alat teknologi informasi dan komunikasi munikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material- suku cadang alat-alat teknologi informasi dan komunikasi. 2 1 06 02 01 066 Utang Belanja Bahan/Material-Aki Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-aki kendaraan dinas operasional khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-aki kendaraan dinas operasional khusus. 2 1 06 02 01 067 Utang Belanja Bahan/Material-Papan Nama Kepemilikan Aset Digunakan untuk mencatat utang belanja bahan/material-papan nama kepemilikan aset yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bahan/material-papan nama kepemilikan aset. 2 1 06 02 01 068 Utang Belanja Cetak/Penggandaan-Cetak Digunakan untuk mencatat utang belanja cetak/penggandaan-cetak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja cetak/penggandaan- cetak. 2 1 06 02 01 069 Utang Belanja Cetak/Penggandaan-Penggandaan Digunakan untuk mencatat utang belanja cetak/penggandaan-penggandaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja cetak/penggandaan- penggandaan. 2 1 06 02 01 070 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Harian Pegawai Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman harian pegawai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja makanan dan minuman- makanan dan minuman harian pegawai. 2 1 06 02 01 071 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Rapat Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman rapat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman rapat. 2 1 06 02 01 072 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Tamu Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman tamu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman tamu. 2 1 06 02 01 073 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Peserta/Petugas/Panitia Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman peserta/petugas/panitia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja makanan dan minuman- makanan dan minuman peserta/petugas/panitia. 2 1 06 02 01 074 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Lembur Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman lembur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman lembur. 2 1 06 02 01 075 Utang Belanja Makanan dan Minuman-Makanan dan Minuman Pemberian Makanan Tambahan pada Pos Pelayanan Terpadu Digunakan untuk mencatat utang belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman pemberian makanan tambahan pada pos pelayanan terpadu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja belanja makanan dan minuman-makanan dan minuman pemberian makanan tambahan pada pos pelayanan terpadu. 2 1 06 02 01 076 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Dinas KDH dan WKDH Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian dinas KDH dan WKDH yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi Belanja pakaian dinas dan atributnya- pakaian dinas KDH dan WKDH. 2 1 06 02 01 077 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Sipil Harian (PSH) Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil harian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil harian. 2 1 06 02 01 078 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil lengkap yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil lengkap. 2 1 06 02 01 079 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Dinas Harian (PDH) Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian dinas harian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian dinas harian. 2 1 06 02 01 080 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian dinas lapangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian dinas lapangan. 2 1 06 02 01 081 Utang Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya- Pakaian Sipil Resmi (PSR) Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil resmi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian dinas dan atributnya-pakaian sipil resmi. 2 1 06 02 01 082 Utang Belanja Pakaian Kerja-Pakaian Kerja Lapangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian kerja-pakaian kerja lapangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian kerja-pakaian kerja lapangan. 2 1 06 02 01 083 Utang Belanja Pakaian Kerja-Pakaian Kerja Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian kerja-pakaian kerja laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian kerja-pakaian kerja laboratorium. 2 1 06 02 01 084 Utang Belanja Pakaian Kerja-Pakaian Kerja Bengkel Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian kerja-pakaian kerja bengkel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian kerja- pakaian kerja bengkel. 2 1 06 02 01 085 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian KORPRI Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian KORPRI yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu- pakaian KORPRI. 2 1 06 02 01 086 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian Adat Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian adat daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu- pakaian adat daerah. 2 1 06 02 01 087 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian Batik Tradisional Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian batik tradisional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian batik tradisional. 2 1 06 02 01 088 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu- pakaian olahraga. 2 1 06 02 01 089 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian Paskibraka Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian paskibraka yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu- pakaian paskibraka. 2 1 06 02 01 090 Utang Belanja Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu-Pakaian Jas/Safari Digunakan untuk mencatat utang belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu-pakaian jas/safari yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu- pakaian jas/safari. 2 1 06 02 02 Utang Belanja Jasa 2 1 06 02 02 001 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penanggungjawab Pengelola Keuangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penanggungjawab pengelola keuangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penanggungjawab pengelola keuangan. 2 1 06 02 02 002 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengadaan Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengadaan barang dan jasa. 2 1 06 02 02 003 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Perangkat UKPBJ Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa perangkat unit kerja pengadaan barang/jasa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa perangkat unit kerja pengadaan barang/jasa. 2 1 06 02 02 004 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan, yang diberikan kepada pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengelola, pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu, dan pembantu pengurus barang. 2 1 06 02 02 005 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengurus/Penyimpan BMD Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengurus/penyimpan BMD yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengurus/penyimpan BMD. 2 1 06 02 02 006 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. 2 1 06 02 02 007 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara. 2 1 06 02 02 008 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penyuluh Non ASN Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penyuluh non ASN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penyuluh non ASN. 2 1 06 02 02 009 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Rohaniawan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa rohaniawan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa rohaniawan. 2 1 06 02 02 010 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Dirijen/Pembaca Doa Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa narasumber/moderator/pembawa acara/dirijen/pembaca doa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa narasumber/moderator/pembawa acara/dirijen /pembaca doa. 2 1 06 02 02 011 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tenaga Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tenaga pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tenaga pendidikan. 2 1 06 02 02 012 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tenaga Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tenaga kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tenaga kesehatan. 2 1 06 02 02 013 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tenaga Pengamanan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tenaga pengamanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tenaga pengamanan. 2 1 06 02 02 014 Utang Belanja Jasa Kantor-Telepon Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-telepon yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-telepon. 2 1 06 02 02 015 Utang Belanja Jasa Kantor-Air Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-air. 2 1 06 02 02 016 Utang Belanja Jasa Kantor-Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-listrik. 2 1 06 02 02 017 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengumuman lelang/pemenang lelang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengumuman lelang/pemenang lelang. 2 1 06 02 02 018 Utang Belanja Jasa Kantor-Surat Kabar/Majalah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-surat kabar/majalah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-surat kabar/majalah. 2 1 06 02 02 019 Utang Belanja Jasa Kantor- Kawat/Faksimili/Internet/Pos Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-kawat/faksimili/internet/pos yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor- kawat/faksimili/internet/pos. 2 1 06 02 02 020 Utang Belanja Jasa Kantor-Paket/Pengiriman Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-paket/pengiriman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-paket/pengiriman. 2 1 06 02 02 021 Utang Belanja Jasa Kantor-Sertifikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-sertifikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-sertifikasi. 2 1 06 02 02 022 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pelaksanaan transaksi keuangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pelaksanaan transaksi keuangan. 2 1 06 02 02 023 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa administrasi pemungutan pajak penerangan jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa administrasi pemungutan pajak penerangan jalan umum. 2 1 06 02 02 024 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa administrasi pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa administrasi pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2 1 06 02 02 025 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa kebersihan (cleaning service) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa kebersihan (cleaning service). 2 1 06 02 02 026 Utang Belanja Jasa Kantor-Rekening Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-rekening penerangan jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-rekening penerangan jalan umum. 2 1 06 02 02 027 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengukuran Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengukuran tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengukuran tanah. 2 1 06 02 02 028 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Jalan/Tol Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa jalan/tol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa jalan/tol. 2 1 06 02 02 029 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pemasangan instalasi telepon, air, dan listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pemasangan instalasi telepon, air, dan listrik. 2 1 06 02 02 030 Utang Belanja Jasa Kantor-Penambahan Daya Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-penambahan daya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor- penambahan daya. 2 1 06 02 02 031 Utang Belanja Jasa Kantor- Registrasi/Keanggotaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-registrasi/keanggotaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor- registrasi/keanggotaan. 2 1 06 02 02 032 Utang Belanja Jasa Kantor-Perawatan Pasien Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-perawatan pasien tidak mampu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-perawatan pasien tidak mampu. 2 1 06 02 02 033 Utang Belanja Jasa Kantor-Penguburan Jenazah Masyarakat Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-penguburan jenazah masyarakat tidak mampu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-penguburan jenazah masyarakat tidak mampu. 2 1 06 02 02 034 Utang Belanja Jasa Kantor-Pembayaran Pajak, Bea dan Perizinan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-pembayaran pajak, bea dan perizinan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-pembayaran pajak, bea dan perizinan. 2 1 06 02 02 035 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pemindahan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pemindahan benda bersejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pemindahan benda bersejarah. 2 1 06 02 02 036 Utang Belanja Jasa Kantor-Pelayanan Santunan Sosial Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-pelayanan santunan sosial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor- pelayanan santunan sosial. 2 1 06 02 02 037 Utang Belanja Jasa Kantor-SPP Siswa Kurang Mampu Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-SPP siswa kurang mampu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-spp siswa kurang mampu. 2 1 06 02 02 038 Utang Belanja Jasa Kantor-Pelayanan Kesehatan Korban Bencana Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-pelayanan kesehatan korban bencana yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-pelayanan kesehatan korban bencana. 2 1 06 02 02 039 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengolahan Sampah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengolahan sampah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengolahan sampah. 2 1 06 02 02 040 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengambilan/Pengumpulan/Pengangkutan Sampah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengambilan/pengumpulan/pengangkutan sampah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengambilan/pengumpulan/pengangkutan sampah. 2 1 06 02 02 041 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Analisa Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa analisa laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa analisa laboratorium. 2 1 06 02 02 042 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Operator Bus Sekolah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa operator bus sekolah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa operator bus sekolah. 2 1 06 02 02 043 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pelayanan Pengisian BBG/BBM Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pelayanan pengisian BBG/BBM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pelayanan pengisian BBG/BBM. 2 1 06 02 02 044 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pencucian Pakaian/Alat Kesenian/Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pencucian pakaian/alat kesenian/rumah tangga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pencucian pakaian/alat kesenian/rumah tangga. 2 1 06 02 02 045 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengurusan Perkara Hukum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengurusan perkara hukum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengurusan perkara hukum. 2 1 06 02 02 046 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Boga Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa boga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa boga. 2 1 0 02 02 047 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penyedia Tenaga Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penyedia tenaga kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penyedia tenaga kerja. 2 1 06 02 02 048 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Asuransi, Perbankan, dan Keuangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa asuransi, perbankan, dan keuangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa asuransi, perbankan, dan keuangan. 2 1 06 02 02 049 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Layanan Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kependudukan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan. 2 1 06 02 02 050 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penerangan, Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan. 2 1 06 02 02 051 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama dan Fumigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pembersihan, pengendalian hama dan fumigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pembersihan, pengendalian hama dan fumigasi. 2 1 06 02 02 052 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengepakan, Pengangkutan, Pengurusan, dan Penyampaian Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan penyampaian barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan penyampaian barang. 2 1 06 02 02 053 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penjahitan/Konveksi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penjahitan/konveksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penjahitan/konveksi. 2 1 06 02 02 054 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Impor/Ekspor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa impor/ekspor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa impor/ekspor. 2 1 06 02 02 055 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penulisan dan Penerjemahan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penulisan dan penerjemahan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penulisan dan penerjemahan. 2 1 06 02 02 056 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penyewaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penyewaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penyewaan. 2 1 06 02 02 057 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penyelaman Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penyelaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penyelaman. 2 1 06 02 02 058 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Akomodasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa akomodasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa akomodasi. 2 1 06 02 02 059 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Angkutan Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa angkutan penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa angkutan penumpang. 2 1 06 02 02 060 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Penyelenggaraan Acara Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa penyelenggaraan acara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa penyelenggaraan acara. 2 1 06 02 02 061 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pengelolaan Aset Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pengelolaan aset yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pengelolaan aset. 2 1 06 02 02 062 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pelayanan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pelayanan perpustakaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pelayanan perpustakaan. 2 1 06 02 02 063 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pelayanan Kearsipan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pelayanan kearsipan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pelayanan kearsipan. 2 1 06 02 02 064 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Rawat Jalan (khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa rawat jalan (khusus pimpinan daerah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa rawat jalan (khusus pimpinan daerah). 2 1 06 02 02 065 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Rawat Inap (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa rawat inap (khusus pimpinan daerah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa rawat inap (khusus pimpinan daerah). 2 1 06 02 02 066 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tindakan Medis (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tindakan medis (khusus pimpinan daerah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tindakan medis (khusus pimpinan daerah). 2 1 06 02 02 067 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pemeriksaan Penunjang (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pemeriksaan penunjang (khusus pimpinan daerah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pemeriksaan penunjang (khusus pimpinan daerah). 2 1 06 02 02 068 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Perawatan Kesehatan dan Kebugaran (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa perawatan kesehatan dan kebugaran (khusus pimpinan daerah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa perawatan kesehatan dan kebugaran (khusus pimpinan daerah). 2 1 06 02 02 069 Utang Belanja Jasa Kantor-Perawatan Pasien Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-perawatan pasien jaminan pemeliharaan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-perawatan pasien jaminan pemeliharaan kesehatan. 2 1 06 02 02 070 Utang Belanja Jasa Kantor-Pelayanan Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-pelayanan keluarga berencana yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-pelayanan keluarga berencana. 2 1 06 02 02 071 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Operator dan Petugas Penanganan Angkutan Kebersihan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa operator dan petugas penanganan angkutan kebersihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa operator dan petugas penanganan angkutan kebersihan. 2 1 06 02 02 072 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Advokat Bidang Perdata Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa advokat bidang perdata yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa advokat bidang perdata. 2 1 06 02 02 073 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Advokat Bidang TUN Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa advokat bidang tata usaha negara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa advokat bidang tata usaha negara. 2 1 06 02 02 074 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Advokat Bidang Pidana Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa advokat bidang pidana yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa advokat bidang pidana. 2 1 06 02 02 075 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Operator Teknisi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa operator teknisi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa operator teknisi. 2 1 06 02 02 076 Utang Belanja Jasa Kantor-Pengolahan Air Limbah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-pengolahan air limbah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor- pengolahan air limbah. 2 1 06 02 02 077 Utang Belanja Jasa Kantor-Ganti Rugi kepada Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas. 2 1 06 02 02 078 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa konversi aplikasi/sistem informasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa konversi aplikasi/sistem informasi. 2 1 06 02 02 079 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Teknologi Informasi dan Kehumasan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa teknologi informasi dan kehumasan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa teknologi informasi dan kehumasan. 2 1 06 02 02 080 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan melalui Perjanjian/Perikatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan melalui Perjanjian/Perikatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan (kontrak perorangan). 2 1 06 02 02 081 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Pemotongan Reklame Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa pemotongan reklame yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa pemotongan reklame. 2 1 06 02 02 082 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Operator Kapal Penyeberangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa operator kapal penyeberangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa operator kapal penyeberangan. 2 1 06 02 02 083 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Tiketing Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa tiketing yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa tiketing antara lain perancangan tiket, pencetakan tiket, pendistribusian tiket, penjualan tiket, dan publikasi tiket. 2 1 06 02 02 084 Utang Belanja Jasa Kantor-Jasa Kontribusi Asosiasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa kantor-jasa kontribusi asosiasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa kantor-jasa kontribusi asosiasi. 2 1 06 02 02 085 Utang Belanja Asuransi-Asuransi Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja asuransi-asuransi kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja asuransi-asuransi kesehatan. 2 1 06 02 02 086 Utang Belanja Asuransi-Asuransi Barang Milik Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja asuransi-asuransi barang milik daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja asuransi-asuransi barang milik daerah. 2 1 06 02 02 087 Utang Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir-Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir-sewa rumah jabatan/rumah dinas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir-sewa rumah jabatan/rumah dinas. 2 1 06 02 02 088 Utang Belanja Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Parkir-Sewa Gedung/Kantor/Tempat Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir-sewa gedung/kantor /tempat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir-sewa gedung/kantor /tempat. 2 1 06 02 02 089 Utang Belanja Sewa Sarana Mobilitas-Sewa Sarana Mobilitas Darat Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas darat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas darat. 2 1 06 02 02 090 Utang Belanja Sewa Sarana Mobilitas-Sewa Sarana Mobilitas Air Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas air. 2 1 06 02 02 091 Utang Belanja Sewa Sarana Mobilitas-Sewa Sarana Mobilitas Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa sarana mobilitas-sewa sarana mobilitas udara. 2 1 06 02 02 092 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Ekskavator Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa ekskavator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa ekskavator. 2 1 06 02 02 093 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Buldoser Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa buldoser yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa buldoser. 2 1 06 02 02 094 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Dump Truck Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa dump truck yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa dump truck. 2 1 06 02 02 095 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Mesin Giling Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa mesin giling yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa mesin giling. 2 1 06 02 02 096 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Shovel Loader Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa shovel loader yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa shovel loader. 2 1 06 02 02 097 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Tyre Roler Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa tyre roler yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa tyre roler. 2 1 06 02 02 098 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Asphalt Finisher Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa asphalt finisher yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa asphalt finisher. 2 1 06 02 02 099 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Direksi Kit Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa direksi kit yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa direksi kit. 2 1 06 02 02 100 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Generator Set Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa generator set yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa generator set. 2 1 06 02 02 101 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Kontainer/Trailer Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa kontainer/trailer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa kontainer/trailer. 2 1 06 02 02 102 Utang Belanja Sewa Alat Berat-Sewa Crane Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa alat berat-sewa crane yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa alat berat-sewa crane. 2 1 06 02 02 103 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Meja/Kursi Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa meja/kursi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa meja/kursi. 2 1 06 02 02 104 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Komputer dan Printer Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa komputer dan printer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa komputer dan printer. 2 1 06 02 02 105 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Proyektor/OHP/Infocus/LCD/HDTV Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa proyektor/OHP/infocus/LCD/HDTV yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa proyektor/OHP/infocus/ LCD/HDTV. 2 1 06 02 02 106 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Tenda Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa tenda yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa tenda. 2 1 06 02 02 107 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Pakaian Adat/Tradisional Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa pakaian adat/tradisional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa pakaian adat/tradisional. 2 1 06 02 02 108 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Mesin Fotokopi Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa mesin fotokopi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa mesin fotokopi. 2 1 06 02 02 109 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa OS/Hardware/software/Jaringan Komputer dan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa OS/hardware/software/jaringan komputer dan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa OS/hardware/software/jaringan komputer dan lainnya. 2 1 06 02 02 110 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Sound System Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa sound system yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa sound system. 2 1 06 02 02 111 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Alat Kesenian Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa alat kesenian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa alat kesenian. 2 1 06 02 02 112 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Alat Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa alat olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa alat olahraga. 2 1 06 02 02 113 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Alat Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa alat kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa alat kerja. 2 1 06 02 02 114 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Level/Panggung Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa level/panggung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa level/panggung. 2 1 05 02 02 115 Utang Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor-Sewa Alat/Peraga Digunakan untuk mencatat utang belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor-sewa alat/peraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor- sewa alat/peraga. 2 1 06 02 02 116 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Penelitian Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi penelitian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi penelitian. 2 1 06 02 02 117 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Perencanaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi perencanaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi perencanaan. 2 1 06 02 02 118 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi teknologi informasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi teknologi informasi. 2 1 06 02 02 119 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Pengawasan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi pengawasan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi pengawasan. 2 1 06 02 02 120 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Event Organizer Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi event organizer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi event organizer. 2 1 06 02 02 121 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Manajemen/Keuangan/SDM Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi manajemen/keuangan/SDM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi- jasa konsultansi manajemen/keuangan/SDM. 2 1 06 02 02 122 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Hukum/Politik/Ekonomi/ Sosial/Budaya Digunakan untuk mencatat utang Belanja Jasa Konsultansi-jasa konsultansi hukum/politik/ ekonomi/sosial/budaya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi hukum/politik/ekonomi/ sosial/budaya. 2 1 06 02 02 123 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Penilaian/Appraisal Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi penilaian/appraisal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi penilaian/appraisal. 2 1 06 02 02 124 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Rekayasa (Engineering) Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi rekayasa (engineering) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi rekayasa (engineering). 2 1 06 02 02 125 Utang Belanja Jasa Konsultansi-Jasa Konsultansi Perancangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi perancangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa konsultansi-jasa konsultansi perancangan. 2 1 06 02 02 126 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Transportasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur transportasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur transportasi. 2 1 06 02 02 127 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur jalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur jalan. 2 1 06 02 02 128 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sumber Daya Air dan Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sumber daya air dan irigasi. 2 1 06 02 02 129 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Air Minum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur air minum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur air minum. 2 1 06 02 02 130 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat. 2 1 06 02 02 131 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat. 2 1 06 02 02 132 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Persampahan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan persampahan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan persampahan. 2 1 06 02 02 133 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur telekomunikasi dan informatika. 2 1 06 02 02 134 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Ketenagalistrikan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur ketenagalistrikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur ketenagalistrikan. 2 1 06 02 02 135 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan. 2 1 06 02 02 136 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Konservasi Energi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur konservasi energi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur konservasi energi. 2 1 06 02 02 137 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Perkotaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas perkotaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas perkotaan. 2 1 06 02 02 138 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas pendidikan. 2 1 06 02 02 139 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga serta Kesenian Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian. 2 1 06 02 02 140 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kawasan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kawasan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kawasan. 2 1 06 02 02 141 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Pariwisata Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur pariwisata yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur pariwisata. 2 1 06 02 02 142 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kesehatan. 2 1 06 02 02 143 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur lembaga pemasyarakatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur lembaga pemasyarakatan. 2 1 06 02 02 144 Utang Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)-Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Perumahan Rakyat Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur perumahan rakyat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment)-jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur perumahan rakyat. 2 1 06 02 02 145 Utang Belanja Beasiswa Pendidikan PNS- Beasiswa Tugas Belajar S1 Digunakan untuk mencatat utang belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S1 yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S1. 2 1 06 02 02 146 Utang Belanja Beasiswa Pendidikan PNS- Beasiswa Tugas Belajar S2 Digunakan untuk mencatat utang belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S2 yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S2. 2 1 06 02 02 147 Utang Belanja Beasiswa Pendidikan PNS- Beasiswa Tugas Belajar S3 Digunakan untuk mencatat utang belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S3 yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja beasiswa pendidikan PNS-beasiswa tugas belajar S3. 2 1 06 02 02 148 Utang Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK-Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan Digunakan untuk mencatat utang belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-kursus-kursus singkat/pelatihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-kursus-kursus singkat/pelatihan. 2 1 06 02 02 149 Utang Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK-Sosialisasi Digunakan untuk mencatat utang belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-sosialisasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK- sosialisasi. 2 1 06 02 02 150 Utang Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK-Bimbingan Teknis Digunakan untuk mencatat utang belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-bimbingan teknis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK- bimbingan teknis. 2 1 06 02 02 151 Utang Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK-Diklat Kepemimpinan Digunakan untuk mencatat utang belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-diklat kepemimpinan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS/PPPK-diklat kepemimpinan. 2 1 06 02 02 152 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak kendaraan bermotor selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 153 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 154 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-jasa insentif pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor bagi pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 155 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak air permukaan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 156 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah bagi-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak rokok bagi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah bagi-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak rokok bagi selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 157 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah -Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak hotel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak hotel selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 158 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak restoran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak restoran selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 159 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak hiburan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak hiburan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 160 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-insentif pajak reklame bagi pegawai non ASN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-insentif pajak reklame selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 161 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-insentif pajak penerangan jalan bagi pegawai non ASN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN-insentif pajak penerangan jalan bagi pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 162 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak parkir selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 163 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah -Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak air tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak air tanah selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 164 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak sarang burung walet yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak sarang burung walet selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 165 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 166 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 167 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 168 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah jasa umum- pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 169 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 170 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 171 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan parkir di tepi jalan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan parkir di tepi jalan umum selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 172 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah oleh- Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 173 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah oleh Pegawai-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 174 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi Pegawai Non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 175 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- penggantian biaya cetak peta yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-penggantian biaya cetak peta selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 176 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 177 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pengolahan limbah cair yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengolahan limbah cair selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 178 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 179 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 180 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 181 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- pemakaian kekayaan daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 182 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah -Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 183 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat pelelangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat pelelangan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 184 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 185 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 186 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 187 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 188 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 189 Utang Belanja Jasa Insentif Pemungutan Retribusi daerah-Insentif Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 190 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyeberangan air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyeberangan air selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 191 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-Insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 192 Utang Belanja Jasa Insentif Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 193 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 194 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 195 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 196 Utang Belanja Jasa Insentif Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- pengendalian lalu lintas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 02 197 Utang Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat utang belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah-insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing selain KDH/WKDH. 2 1 06 02 03 Utang Belanja Pemeliharaan 2 1 06 02 03 001 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah- tanah persil-tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal. 2 1 06 02 03 002 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan. 2 1 06 02 03 003 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan industri. 2 1 06 02 03 004 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan tempat kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan tempat kerja. 2 1 06 02 03 005 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah- tanah persil-tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga. 2 1 06 02 03 006 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan tempat ibadah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan tempat ibadah. 2 1 06 02 03 007 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah persil lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah persil lainnya. 2 1 06 02 03 008 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Basah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah basah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah basah. 2 1 06 02 03 009 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Kering Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah kering yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah kering. 2 1 06 02 03 010 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah perkebunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah perkebunan. 2 1 06 02 03 011 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah hutan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah hutan. 2 1 06 02 03 012 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah tandus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah tandus. 2 1 06 02 03 013 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Padang Alang-Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah padang alang- alang/rumput yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah padang alang-alang/rumput. 2 1 06 02 03 014 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah pertanian. 2 1 06 02 03 015 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah pertambangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah pertambangan. 2 1 06 02 03 016 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah non persil lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah non persil lainnya. 2 1 06 02 03 017 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan olahraga. 2 1 06 02 03 018 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan parkir. 2 1 06 02 03 019 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan penimbunan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah lapangan penimbunan barang. 2 1 06 02 03 020 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan pemancar dan studio alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah- tanah-tanah lapangan pemancar dan studio alam. 2 1 06 02 03 021 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan pengujian/pengolahan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah lapangan pengujian/pengolahan. 2 1 06 02 03 022 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan terbang. 2 1 06 02 03 023 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk jalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk jalan. 2 1 06 02 03 024 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan air. 2 1 06 02 03 025 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan instalasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan instalasi. 2 1 06 02 03 026 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan jaringan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan jaringan. 2 1 06 02 03 027 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk bangunan bersejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah- tanah untuk bangunan bersejarah. 2 1 06 02 03 028 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk makam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk makam. 2 1 06 02 03 029 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk taman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk taman. 2 1 06 02 03 030 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk latihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah untuk latihan. 2 1 06 02 03 031 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah daerah pertahanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah daerah pertahanan. 2 1 06 02 03 032 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan PBB yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah lapangan PBB. 2 1 06 02 03 033 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah-Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah kampung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-tanah kampung. 2 1 06 02 03 034 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Emplasment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-emplasment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-emplasment. 2 1 06 02 03 035 Utang Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah- Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanah-tanah-lapangan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tanah-tanah-lapangan lainnya. 2 1 06 02 03 036 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Tractor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- tractor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-tractor. 2 1 06 02 03 037 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Grader Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- grader yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-grader. 2 1 06 02 03 038 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Excavator Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- excavator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-excavator. 2 1 06 02 03 039 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Pile Driver Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-pile driver yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-pile driver. 2 1 06 02 03 040 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Hauler Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat besar darat-hauler yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-hauler. 2 1 06 02 03 041 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- asphalt equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- asphalt equipment. 2 1 06 02 03 042 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- compacting equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat-compacting equipment. 2 1 06 02 03 043 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- aggregate and concrete equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-aggregate and concrete equipment. 2 1 06 02 03 044 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Loader Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- loader yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-loader. 2 1 06 02 03 045 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat pengangkat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-alat pengangkat. 2 1 06 02 03 046 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Mesin Proses Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- mesin proses yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-mesin proses. 2 1 06 02 03 047 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin alat besar- alat besar darat lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksibelanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-besar darat lainnya. 2 1 06 02 03 048 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Dredger Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- dredger yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-dredger. 2 1 06 02 03 049 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Floating Excavator Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- floating excavator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-floating excavator. 2 1 06 02 03 050 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- amphibi dredger yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin alat besar-amphibi dredger. 2 1 06 02 03 051 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- kapal tarik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-kapal tarik. 2 1 06 02 03 052 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar-Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- mesin proses apung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-mesin proses apung. 2 1 06 02 03 053 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat besar apung lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-alat besar apung lainnya. 2 1 06 02 03 054 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Alat Penarik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat penarik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-alat penarik. 2 1 06 02 03 055 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Feeder Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- feeder yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-feeder. 2 1 06 02 03 056 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Compressor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- compressor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-compressor. 2 1 06 02 03 057 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- electric generating set yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin alat besar-electric generating set. 2 1 06 02 03 058 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Pompa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- pompa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-pompa. 2 1 06 02 03 059 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Mesin Bor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- mesin bor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-mesin bor. 2 1 06 02 03 060 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- unit pemeliharaan lapangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-unit pemeliharaan lapangan. 2 1 06 02 03 061 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat pengolahan air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-alat pengolahan air kotor. 2 1 06 02 03 062 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- pembangkit uap air panas/steam generator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- pembangkit uap air panas/steam generator. 2 1 06 02 03 063 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan. 2 1 06 02 03 064 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- mesin tatoo yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-mesin tatoo. 2 1 06 02 03 065 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- perlengkapan kebakaran hutan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-perlengkapan kebakaran hutan. 2 1 06 02 03 066 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- peralatan selam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-peralatan selam. 2 1 06 02 03 067 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Besar-Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- peralatan SAR mountenering yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- alat besar-peralatan SAR mountenering. 2 1 06 02 03 068 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- peralatan intelijen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- alat besar-peralatan intelijen. 2 1 06 02 03 069 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat bantu lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-alat bantu lainnya. 2 1 06 02 03 070 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan dinas bermotor perorangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan dinas bermotor perorangan. 2 1 06 02 03 071 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor penumpang. 2 1 06 02 03 072 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor angkutan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor angkutan barang. 2 1 06 02 03 073 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor beroda dua yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor beroda dua. 2 1 06 02 03 074 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor beroda tiga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor beroda tiga. 2 1 06 02 03 075 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan- kendaraan bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan bermotor khusus. 2 1 06 02 03 076 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tempur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tempur. 2 1 06 02 03 077 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- alat angkutan kereta rel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan kereta rel. 2 1 06 02 03 078 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan darat bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan darat bermotor lainnya. 2 1 06 02 03 079 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tak bermotor angkutan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tak bermotor angkutan barang. 2 1 06 02 03 080 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tak bermotor penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja peralatan dan mesin-alat angkutan-kendaraan tak bermotor penumpang. 2 1 06 02 03 081 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan kereta rel tak bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan kereta rel tak bermotor. 2 1 06 02 03 082 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan darat tak bemotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan darat tak bemotor lainnya. 2 1 06 02 03 083 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor untuk barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk barang. 2 1 06 02 03 084 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang. 2 1 06 02 03 085 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat angkutan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor khusus. 2 1 06 02 03 086 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor militer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor militer. 2 1 06 02 03 087 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung bermotor lainnya. 2 1 06 02 03 088 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang. 2 1 06 02 03 089 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang. 2 1 06 02 03 090 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor khusus. 2 1 06 02 03 091 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor lainnya. 2 1 06 02 03 092 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kapal terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-kapal terbang. 2 1 06 02 03 093 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan bermotor udara lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat angkutan bermotor udara lainnya. 2 1 06 02 03 094 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi. 2 1 06 02 03 095 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah). 2 1 06 02 03 096 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel listrik. 2 1 06 02 03 097 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Servis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel servis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel servis. 2 1 06 02 03 098 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas pengangkat bermesin yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat bermesin. 2 1 06 02 03 099 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel kayu. 2 1 06 02 03 100 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- alat angkutan-perkakas bengkel khusus. 2 1 06 02 03 101 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Angkutan-Peralatan Las Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan las yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan las. 2 1 06 02 03 102 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Angkutan-Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat Angkutan-perkakas pabrik es yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- alat Angkutan-perkakas pabrik es. 2 1 06 02 03 103 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Angkutan-Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat bengkel bermesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- alat angkutan-alat bengkel bermesin lainnya. 2 1 06 02 03 104 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin- Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel konstruksi logam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel konstruksi logam. 2 1 06 02 03 105 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel listrik. 2 1 06 02 03 106 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Servis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel servis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel servis. 2 1 06 02 03 107 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas pengangkat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas pengangkat. 2 1 06 02 03 108 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Standar (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas standar (standard tools) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas standar (standard tools). 2 1 06 02 03 109 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas khusus (special tools) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas khusus (special tools). 2 1 06 02 03 110 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-perkakas bengkel kerja. 2 1 06 02 03 111 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang besi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang besi. 2 1 06 02 03 112 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang kayu. 2 1 06 02 03 113 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan tukang kayu. 2 1 06 02 03 114 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan ukur, gip, dan feeting yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-peralatan ukur, gip, dan feeting. 2 1 06 02 03 115 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Besar-Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar- peralatan perkakas bengkel kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat besar-peralatan perkakas bengkel kerja. 2 1 06 02 03 116 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat bengkel tak bermesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat bengkel tak bermesin lainnya. 2 1 06 02 03 117 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur universal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur universal. 2 1 06 02 03 118 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur/Tes Inteligensia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes inteligensia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes inteligensia. 2 1 06 02 03 119 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes alat kepribadian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes alat kepribadian. 2 1 06 02 03 120 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes klinis lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/tes klinis lain. 2 1 06 02 03 121 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat kalibrasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat kalibrasi. 2 1 06 02 03 122 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Oscilloscope Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-oscilloscope yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-oscilloscope. 2 1 06 02 03 123 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Universal Tester Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-universal tester yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-universal tester. 2 1 06 02 03 124 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/pembanding yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur/pembanding. 2 1 06 02 03 125 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-alat ukur lain-lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur lain-lain. 2 1 06 02 03 126 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat timbangan/biara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat timbangan/biara. 2 1 06 02 03 127 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan--anak timbangan/biara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-anak timbangan/biara. 2 1 06 02 03 128 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Takaran Kering Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran kering yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran kering. 2 1 06 02 03 129 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran bahan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran bahan bangunan. 2 1 06 02 03 130 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-takaran lainnya. 2 1 06 02 03 131 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat penguji kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat penguji kendaraan bermotor. 2 1 06 02 03 132 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Specific Set Digunakan untuk mencatat utang belanja peralatan dan mesin-alat angkutan-specific set yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-specific set. 2 1 06 02 03 133 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur keadaan alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur keadaan alam. 2 1 06 02 03 134 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur penglihatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur penglihatan. 2 1 06 02 03 135 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu. 2 1 06 02 03 136 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur instrument workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur instrument workshop. 2 1 06 02 03 137 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan-Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat angkutan-alat ukur lainnya. 2 1 06 02 03 138 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pengolahan tanah dan tanaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pengolahan tanah dan tanaman. 2 1 06 02 03 139 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Pemeliharaan Tanaman/ Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak. 2 1 06 02 03 140 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Panen Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat panen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat panen. 2 1 06 02 03 141 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat penyimpan hasil percobaan pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat penyimpan hasil percobaan pertanian. 2 1 06 02 03 142 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat laboratorium pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat laboratorium pertanian. 2 1 06 02 03 143 Utang Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Processing Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat processing yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat processing. 2 1 06 02 03 144 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pasca panen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pasca panen. 2 1 06 02 03 145 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat produksi perikanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat produksi perikanan. 2 1 06 02 03 146 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat-alat peternakan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat-alat peternakan. 2 1 06 02 03 147 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian-Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pengolahan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat pertanian-alat pengolahan lainnya. 2 1 06 02 03 148 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-mesin ketik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-mesin ketik. 2 1 06 02 03 149 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-mesin hitung/mesin jumlah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-mesin hitung/mesin jumlah. 2 1 06 02 03 150 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat reproduksi (penggandaan) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat reproduksi (penggandaan). 2 1 06 02 03 151 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat penyimpan perlengkapan kantor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat penyimpan perlengkapan kantor. 2 1 06 02 03 152 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat kantor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat kantor lainnya. 2 1 06 02 03 153 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meubelair Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-meubelair yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-meubelair. 2 1 06 02 03 154 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pengukur waktu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pengukur waktu. 2 1 06 02 03 155 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pembersih yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pembersih. 2 1 06 02 03 156 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pendingin yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pendingin. 2 1 06 02 03 157 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Dapur Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat dapur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat dapur. 2 1 06 02 03 158 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use). 2 1 06 02 03 159 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pemadam kebakaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-alat pemadam kebakaran. 2 1 06 02 03 160 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja kerja pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-meja kerja pejabat. 2 1 06 02 03 161 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-meja rapat pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-meja rapat pejabat. 2 1 06 02 03 162 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi kerja pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi kerja pejabat. 2 1 06 02 03 163 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi rapat pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi rapat pejabat. 2 1 06 02 03 164 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi hadap depan meja kerja pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi hadap depan meja kerja pejabat. 2 1 06 02 03 165 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi tamu di ruangan pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-kursi tamu di ruangan pejabat. 2 1 06 02 03 166 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-lemari dan arsip pejabat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kantor dan rumah tangga-lemari dan arsip pejabat. 2 1 06 02 03 167 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio audio yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio audio. 2 1 06 02 03 168 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio video dan film yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan studio video dan film. 2 1 06 02 03 169 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio gambar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio gambar. 2 1 06 02 03 170 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan cetak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan cetak. 2 1 06 02 03 171 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah. 2 1 06 02 03 172 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio lainnya. 2 1 06 02 03 173 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi telephone yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi telephone. 2 1 06 02 03 174 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio SSB yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio SSB. 2 1 06 02 03 175 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio HF/FM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio HF/FM. 2 1 06 02 03 176 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi radio VHF. 2 1 06 02 03 177 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-alat komunikasi radio UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-alat komunikasi radio UHF. 2 1 06 02 03 178 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi sosial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi sosial. 2 1 06 02 03 179 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat-alat sandi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat-alat sandi. 2 1 06 02 03 180 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi khusus. 2 1 06 02 03 181 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi digital dan konvensional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- alat komunikasi digital dan konvensional. 2 1 06 02 03 182 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi satelit yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi satelit. 2 1 06 02 03 183 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi lainnya. 2 1 06 02 03 184 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar- peralatan pemancar MF/MW yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar MF/MW. 2 1 06 02 03 185 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar HF/SW yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar HF/SW. 2 1 06 02 03 186 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM. 2 1 06 02 03 187 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar UHF. 2 1 06 02 03 188 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar SHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar SHF. 2 1 06 02 03 189 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena MF/MW yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena MF/MW. 2 1 06 02 03 190 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena HF/SW yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena HF/SW. 2 1 06 02 03 191 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena VHF/FM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena VHF/FM. 2 1 06 02 03 192 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena UHF. 2 1 06 02 03 193 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena SHF/parabola yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan antena SHF/parabola. 2 1 06 02 03 194 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator VHF/VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator VHF/VHF. 2 1 06 02 03 195 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator UHF/UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator UHF/UHF. 2 1 06 02 03 196 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator VHF/UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator VHF/UHF. 2 1 06 02 03 197 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator UHF/VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan translator UHF/VHF. 2 1 06 02 03 198 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave FPU yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave FPU. 2 1 06 02 03 199 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave terestrial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave terestrial. 2 1 06 02 03 200 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave TVRO yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan microwave TVRO. 2 1 06 02 03 201 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan dummy load yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-peralatan dummy load. 2 1 06 02 03 202 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Switcher Antena Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-switcher antena yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-switcher antena. 2 1 06 02 03 203 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-switcher/menara antena yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- switcher/menara antena. 2 1 06 02 03 204 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Feeder Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-feeder yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-feeder. 2 1 06 02 03 205 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Humidity Control Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-humidity control yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-humidity control. 2 1 06 02 03 206 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-program input equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-program input equipment. 2 1 06 02 03 207 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena penerima VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan antena penerima VHF. 2 1 06 02 03 208 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar LF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar LF. 2 1 06 02 03 209 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-unit pemancar MF+HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-unit pemancar MF+HF. 2 1 06 02 03 210 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar MF+HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan antena pemancar MF+HF. 2 1 06 02 03 211 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima. 2 1 06 02 03 212 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima LF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima LF. 2 1 06 02 03 213 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima MF. 2 1 06 02 03 214 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima HF. 2 1 06 02 03 215 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF+HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima MF+HF. 2 1 06 02 03 216 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima VHF. 2 1 06 02 03 217 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima UHF. 2 1 06 02 03 218 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar dan penerima SHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan pemancar dan penerima SHF. 2 1 06 02 03 219 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF. 2 1 06 02 03 220 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF. 2 1 06 02 03 221 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF. 2 1 06 02 03 222 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF. 2 1 06 02 03 223 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF. 2 1 06 02 03 224 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF. 2 1 06 02 03 225 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF. 2 1 06 02 03 226 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah. 2 1 06 02 03 227 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi. 2 1 06 02 03 228 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan. 2 1 06 02 03 229 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan perlengkapan radio yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- peralatan perlengkapan radio. 2 1 06 02 03 230 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-sumber tenaga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-sumber tenaga. 2 1 06 02 03 231 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar lainnya. 2 1 06 02 03 232 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system. 2 1 06 02 03 233 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-very high frequence omni range yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-very high frequence omni range. 2 1 06 02 03 234 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-distance measuring equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-distance measuring equipment. 2 1 06 02 03 235 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Radar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-radar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-radar. 2 1 06 02 03 236 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat pengatur telekomunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar- alat pengatur telekomunikasi. 2 1 06 02 03 237 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi untuk dokumentasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi untuk dokumentasi. 2 1 06 02 03 238 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar- Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi-peralatan komunikasi navigasi lainnya belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi lainnya. 2 1 06 02 03 239 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran umum. 2 1 06 02 03 240 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran gigi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran gigi. 2 1 06 02 03 241 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran keluarga berencana yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran keluarga berencana. 2 1 06 02 03 242 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bedah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bedah. 2 1 06 02 03 243 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan. 2 1 05 02 03 244 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran THT yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran THT. 2 1 06 02 03 245 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran mata yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran mata. 2 1 06 02 03 246 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bagian penyakit dalam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bagian penyakit dalam. 2 1 06 02 03 247 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary. 2 1 06 02 03 248 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran anak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran anak. 2 1 06 02 03 249 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran poliklinik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran poliklinik. 2 1 06 02 03 250 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan rehabilitasi medis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan rehabilitasi medis. 2 1 06 02 03 251 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran neurologi (saraf) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran neurologi (saraf). 2 1 06 02 03 252 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-alat kedokteran jantung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-alat kedokteran jantung. 2 1 06 02 03 253 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran radiodiagnostic yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran radiodiagnostic. 2 1 06 02 03 254 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran patalogi anatomy yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran patalogi anatomy. 2 1 06 02 03 255 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran transfusi darah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran transfusi darah. 2 1 06 02 03 256 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran radioterapi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran radioterapi. 2 1 06 02 03 257 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran nuklir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran nuklir. 2 1 06 02 03 258 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran kulit dan kelamin yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran kulit dan kelamin. 2 1 06 02 03 259 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran gawat darurat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran gawat darurat. 2 1 06 02 03 260 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran jiwa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran jiwa. 2 1 06 02 03 261 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bedah ortopedi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bedah ortopedi. 2 1 06 02 03 262 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran ICU yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran ICU. 2 1 06 02 03 263 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran ICCU yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran ICCU. 2 1 06 02 03 264 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran bedah jantung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan Kesehatan-alat kedokteran bedah jantung. 2 1 06 02 03 265 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran traditional medicine yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran traditional medicine. 2 1 06 02 03 266 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran anestesi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran anestesi. 2 1 06 02 03 267 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran lainnya. 2 1 06 02 03 268 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan matra laut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan matra laut. 2 1 06 02 03 269 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan matra udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan matra udara. 2 1 06 02 03 270 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan kepolisian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan kepolisian. 2 1 06 02 03 271 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan olahraga. 2 1 06 02 03 272 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum lainnya. 2 1 06 02 03 273 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan. 2 1 06 02 03 274 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan. 2 1 06 02 03 275 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia. 2 1 06 02 03 276 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika. 2 1 06 02 03 277 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi. 2 1 06 02 03 278 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi. 2 1 06 02 03 279 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia. 2 1 06 02 03 280 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan. 2 1 06 02 03 281 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam. 2 1 06 02 03 282 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik. 2 1 06 02 03 283 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium umum. 2 1 06 02 03 284 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi. 2 1 06 02 03 285 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kimia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kimia. 2 1 06 02 03 286 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium patologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium patologi. 2 1 06 02 03 287 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium immunologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium immunologi. 2 1 06 02 03 288 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hematologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hematologi. 2 1 06 02 03 289 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium film yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium film. 2 1 06 02 03 290 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium makanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium makanan. 2 1 06 02 03 291 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium farmasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium farmasi. 2 1 06 02 03 292 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium fisika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium fisika. 2 1 06 02 03 293 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika. 2 1 06 02 03 294 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi. 2 1 06 02 03 295 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses peleburan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses peleburan. 2 1 06 02 03 296 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pasir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pasir. 2 1 06 02 03 297 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan. 2 1 06 02 03 298 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola. 2 1 06 02 03 299 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium metalografi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium metalografi. 2 1 06 02 03 300 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan. 2 1 06 02 03 301 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan. 2 1 06 02 03 302 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam. 2 1 06 02 03 303 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium metrologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium metrologi. 2 1 06 02 03 304 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam. 2 1 05 02 03 305 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas. 2 1 06 02 03 306 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil. 2 1 06 02 03 307 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil. 2 1 06 02 03 308 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik. 2 1 06 02 03 309 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik. 2 1 06 02 03 310 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik. 2 1 06 02 03 311 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik. 2 1 06 02 03 312 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa. 2 1 06 02 03 313 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium pertanian. 2 1 06 02 03 314 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya. 2 1 06 02 03 315 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium energi surya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium energi surya. 2 1 06 02 03 316 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas. 2 1 06 02 03 317 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi. 2 1 06 02 03 318 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan perairan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan perairan. 2 1 06 02 03 319 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium biologi perairan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium biologi perairan. 2 1 06 02 03 320 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium biologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi. 2 1 06 02 03 321 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium geofisika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium geofisika. 2 1 06 02 03 322 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium tambang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium tambang. 2 1 06 02 03 323 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses/teknik kimia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses/teknik kimia. 2 1 06 02 03 324 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium proses industri. 2 1 06 02 03 325 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja. 2 1 06 02 03 326 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratorium kearsipan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium- laboratorium kearsipan. 2 1 06 02 03 327 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis. 2 1 06 02 03 328 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium lain. 2 1 06 02 03 329 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi. 2 1 06 02 03 330 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan. 2 1 06 02 03 331 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim. 2 1 06 02 03 332 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai. 2 1 06 02 03 333 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi. 2 1 06 02 03 334 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium populasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium populasi. 2 1 06 02 03 335 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat pengukur gelombang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat pengukur gelombang. 2 1 06 02 03 336 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya. 2 1 06 02 03 337 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-analytical instrument yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-analytical instrument. 2 1 06 02 03 338 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-instrument probe/sensor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-instrument probe/sensor. 2 1 06 02 03 339 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-general laboratory tool yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-general laboratory tool. 2 1 06 02 03 340 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-glassware plastic/utensils yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-glassware plastic/utensils. 2 1 06 02 03 341 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratory safety equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratory safety equipment. 2 1 06 02 03 342 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya. 2 1 06 02 03 343 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa indonesia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:Bahasa Indonesia. 2 1 06 02 03 344 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika. 2 1 06 02 03 345 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar. 2 1 06 02 03 346 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan. 2 1 06 02 03 347 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah. 2 1 06 02 03 348 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas. 2 1 06 02 03 349 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS. 2 1 06 02 03 350 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama. 2 1 06 02 03 351 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan. 2 1 06 02 03 352 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian. 2 1 06 02 03 353 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga. 2 1 06 02 03 354 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN. 2 1 06 02 03 355 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu). 2 1 06 02 03 356 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga kejuruan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga kejuruan. 2 1 06 02 03 357 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga PAUD/TK yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga PAUD/TK. 2 1 06 02 03 358 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah lainnya. 2 1 06 02 03 359 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Radiation Detector Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-radiation detector yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-radiation detector. 2 1 06 02 03 360 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-modular counting and scientific electronic yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-modular counting and scientific electronic. 2 1 06 02 03 361 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-assembly/counting system yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-assembly/counting system. 2 1 06 02 03 362 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Recorder Display Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-recorder display yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-recorder display. 2 1 06 02 03 363 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-System/Power Supply Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-system/power supply yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium- system/power supply. 2 1 06 02 03 364 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-measuring/testing device yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-measuring/testing device. 2 1 06 02 03 365 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Opto Electronics Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-opto electronics yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-opto electronics. 2 1 06 02 03 366 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Accelerator Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-accelerator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-accelerator. 2 1 06 02 03 367 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-reactor experimental system yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-reactor experimental system. 2 1 06 02 03 368 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya. 2 1 06 02 03 369 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat ukur fisika kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat ukur fisika kesehatan. 2 1 06 02 03 370 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat kesehatan kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat kesehatan kerja. 2 1 06 02 03 371 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-proteksi lingkungan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-proteksi lingkungan. 2 1 06 02 03 372 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-meteorological equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-meteorological equipment. 2 1 06 02 03 373 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-sumber radiasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-sumber radiasi. 2 1 06 02 03 374 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya. 2 1 06 02 03 375 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-radiation application equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-radiation application equipment. 2 1 06 02 03 376 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-non destructive test device yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-non destructive test device. 2 1 06 02 03 377 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan hidrologi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan hidrologi. 2 1 06 02 03 377 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-application and non destructive testing laboratory lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-application and non destructive testing laboratory lainnya. 2 1 06 02 03 378 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kualitas air dan tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kualitas air dan tanah. 2 1 06 02 03 379 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kualitas udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kualitas udara. 2 1 06 02 03 380 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kebisingan dan getaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kebisingan dan getaran. 2 1 06 02 03 381 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratorium lingkungan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-laboratorium lingkungan. 2 1 06 02 03 382 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium penunjang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium penunjang. 2 1 06 02 03 383 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup lainnya. 2 1 06 02 03 384 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Towing Carriage Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-towing carriage yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-towing carriage. 2 1 06 02 03 385 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-wave generator and absorber yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-wave generator and absorber. 2 1 06 02 03 386 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-data accquisition and analyzing system yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-data accquisition and analyzing system. 2 1 06 02 03 387 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-cavitation tunnel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-cavitation tunnel. 2 1 06 02 03 388 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-overhead cranes yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-overhead cranes. 2 1 06 02 03 389 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan umum. 2 1 06 02 03 390 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:model ship workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:model ship workshop. 2 1 06 02 03 391 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:propeller model workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:propeller model workshop. 2 1 06 02 03 392 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:mechanical workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:mechanical workshop. 2 1 06 02 03 393 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:precision mechanical workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:precision mechanical workshop. 2 1 06 02 03 394 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:painting shop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:painting shop. 2 1 05 02 03 395 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:ship model preparation shop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:ship model preparation shop. 2 1 06 02 03 396 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:electrical workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-pemesinan:electrical workshop. 2 1 06 02 03 397 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-MOB Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-MOB yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-MOB. 2 1 06 02 03 398 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-photo and film equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-photo and film equipment. 2 1 06 02 03 399 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya. 2 1 06 02 03 400 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik. 2 1 06 02 03 401 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standar dan kalibrator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standar dan kalibrator. 2 1 06 02 03 402 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik. 2 1 06 02 03 403 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium listrik dan mekanik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium listrik dan mekanik. 2 1 06 02 03 404 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium tekanan dan suhu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium tekanan dan suhu. 2 1 06 02 03 405 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain. 2 1 06 02 03 406 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium natius yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium natius. 2 1 06 02 03 407 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran. 2 1 06 02 03 408 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran. 2 1 06 02 03 409 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji perangkat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium uji perangkat. 2 1 06 02 03 410 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya. 2 1 06 02 03 437 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- komputer jaringan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-Komputer-komputer jaringan. 2 1 06 02 03 438 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Personal Computer Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- personal computer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-personal computer. 2 1 06 02 03 439 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- komputer unit lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-komputer unit lainnya. 2 1 06 02 03 440 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- peralatan mainframe yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-peralatan mainframe. 2 1 06 02 03 441 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- peralatan mini computer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-peralatan mini computer. 2 1 06 02 03 442 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- peralatan personal computer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-peralatan personal computer. 2 1 06 02 03 443 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Komputer-Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- peralatan jaringan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-peralatan jaringan. 2 1 06 02 03 444 Utang Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer- peralatan komputer lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-komputer-peralatan komputer lainnya. 2 1 06 02 03 445 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Optik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-optik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-optik. 2 1 06 02 03 446 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-ukur/instrumen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi- ukur/instrumen. 2 1 06 02 03 447 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi lainnya. 2 1 06 02 03 448 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Mekanik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-mekanik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-mekanik. 2 1 06 02 03 449 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-elektronik/electric yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi- elektronik/electric. 2 1 06 02 03 450 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Manual Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-manual yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-manual. 2 1 06 02 03 451 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika lainnya. 2 1 06 02 03 452 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bor mesin tumbuk yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bor mesin tumbuk. 2 1 06 02 03 453 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bor mesin putar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bor mesin putar. 2 1 06 02 03 454 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat pengeboran mesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat pengeboran mesin lainnya. 2 1 06 02 03 455 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Bangka Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bangka yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-bangka. 2 1 06 02 03 456 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Pantek Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-pantek yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-pantek. 2 1 06 02 03 457 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Putar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-putar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-putar. 2 1 06 02 03 458 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Peralatan Bantu digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-Peralatan bantu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-peralatan bantu. 2 1 06 02 03 459 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi-Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat pengeboran non mesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat eksplorasi-alat pengeboran non mesin lainnya. 2 1 06 02 03 460 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-peralatan sumur minyak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-peralatan sumur minyak. 2 1 06 02 03 461 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur pemboran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur pemboran. 2 1 06 02 03 462 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur lainnya. 2 1 06 02 03 463 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-RIG Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-RIG yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-RIG. 2 1 06 02 03 464 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi lainnya. 2 1 06 02 03 465 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak. 2 1 06 02 03 466 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air. 2 1 06 02 03 467 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-alat pengolahan steam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan steam. 2 1 06 02 03 468 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-alat pengolahan wax yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-alat pengolahan wax. 2 1 06 02 03 469 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian lainnya. 2 1 06 02 03 470 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Mekanik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-mekanik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-mekanik. 2 1 06 02 03 471 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Elektrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-elektrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-elektrik. 2 1 06 02 03 472 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya. 2 1 06 02 03 473 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-perawatan sumur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi- perawatan sumur. 2 1 06 02 03 474 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Tes Unit Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-tes unit yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-tes unit. 2 1 06 02 03 475 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi lainnya. 2 1 06 02 03 476 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Radiasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-radiasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja- radiasi. 2 1 06 02 03 477 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Suara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-suara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-suara. 2 1 06 02 03 478 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat deteksi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat deteksi lainnya. 2 1 06 02 03 479 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-baju pengaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-baju pengaman. 2 1 06 02 03 480 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Masker Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-masker yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja- masker. 2 1 06 02 03 481 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Topi Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-topi kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-topi kerja. 2 1 06 02 03 482 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung-sabuk pengaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung-sabuk pengaman. 2 1 06 02 03 483 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung-sepatu lapangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung-sabuk pengaman. 2 1 06 02 03 484 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pelindung lainnya. 2 1 06 02 03 485 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Penolong Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat penolong yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat penolong. 2 1 06 02 03 486 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pendukung pencarian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat pendukung pencarian. 2 1 06 02 03 487 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat kerja bawah air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat kerja bawah air. 2 1 06 02 03 488 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat SAR lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat SAR lainnya. 2 1 06 02 03 489 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan. 2 1 06 02 03 490 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja- peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan. 2 1 06 02 03 491 Utang Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan. 2 1 06 02 03 492 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara. 2 1 06 02 03 493 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas listrik bandar udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-peralatan fasilitas listrik bandar udara. 2 1 06 02 03 494 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat ukur peralatan faslektrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat ukur peralatan faslektrik. 2 1 06 02 03 495 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan lainnya. 2 1 06 02 03 496 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga- alat peraga pelatihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga-alat peraga pelatihan. 2 1 06 02 03 497 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Peraga-Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga- alat peraga percontohan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga-alat peraga percontohan. 2 1 06 02 03 498 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga- alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-alat peraga- alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya. 2 1 06 02 03 499 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-liquid-liquid contractor equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-liquid-liquid contractor equipment. 2 1 06 02 03 500 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment. 2 1 06 02 03 501 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment. 2 1 06 02 03 502 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-solid classifier yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi- solid-solid classifier. 2 1 06 02 03 503 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-liquid mixing equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid-liquid mixing equipment. 2 1 06 02 03 504 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment. 2 1 06 02 03 505 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment. 2 1 06 02 03 506 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-leaching equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi- leaching equipment. 2 1 06 02 03 507 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment. 2 1 06 02 03 508 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment. 2 1 06 02 03 509 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid. 2 1 06 02 03 510 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment. 2 1 06 02 03 511 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment. 2 1 06 02 03 512 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-solid fluidised bed equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan Proses/Produksi-gas-solid fluidised bed equipment. 2 1 06 02 03 513 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment. 2 1 06 02 03 514 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment. 2 1 06 02 03 515 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment. 2 1 06 02 03 516 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-isotope separation equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-isotope separation equipment. 2 1 06 02 03 517 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi- transport and storage equipment for liquid. 2 1 06 02 03 518 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-solid material handling equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi-solid material handling equipment. 2 1 06 02 03 519 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment. 2 1 06 02 03 520 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-heat generating equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-heat generating equipment. 2 1 06 02 03 521 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-heat transfer equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-heat transfer equipment. 2 1 06 02 03 522 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Mechanical Process Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-mechanical process yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi- mechanical process. 2 1 06 02 03 523 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment. 2 1 06 02 03 524 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya. 2 1 06 02 03 525 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu bersuar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-rambu bersuar. 2 1 06 02 03 526 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu tidak bersuar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-rambu tidak bersuar. 2 1 06 02 03 527 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu-rambu lalu lintas darat lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu-rambu lalu lintas darat lainnya. 2 1 06 02 03 528 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-runway/threshold light yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu- runway/threshold light. 2 1 06 02 03 529 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-visual approach slope indicator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-visual approach slope indicator. 2 1 06 02 03 530 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Approach Light Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-approach light yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-approach light. 2 1 06 02 03 531 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-runway identification light yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-runway identification light. 2 1 06 02 03 532 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Signal Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-signal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin- rambu-rambu-signal. 2 1 06 02 03 533 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Flood Lights Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-flood lights yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-flood lights. 2 1 06 02 03 534 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu lalu lintas udara lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu lalu lintas udara lainnya. 2 1 06 02 03 535 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu-rambu lalu lintas laut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu-rambu-rambu- rambu lalu lintas laut. 2 1 06 02 03 536 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu-rambu lalu lintas laut lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-rambu- rambu-rambu-rambu lalu lintas laut lainnya. 2 1 06 02 03 537 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga-peralatan olahraga atletik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga- peralatan olahraga atletik. 2 1 06 02 03 538 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga-peralatan permainan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga- peralatan permainan. 2 1 06 02 03 539 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga-peralatan senam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga- peralatan senam. 2 1 06 02 03 540 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-peralatan olahraga air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga air. 2 1 06 02 03 541 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga-peralatan olahraga udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga- peralatan olahraga udara. 2 1 06 02 03 542 Utang Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga-peralatan olahraga lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin-peralatan olahraga- peralatan olahraga lainnya. 2 1 06 02 03 543 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung kantor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gedung kantor. 2 1 06 02 03 544 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gudang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gudang. 2 1 06 02 03 545 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar. 2 1 06 02 03 546 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung instalasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gedung instalasi. 2 1 06 02 03 547 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung laboratorium. 2 1 06 02 03 548 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan kesehatan. 2 1 06 02 03 549 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan -Bangunan Gedung-Bangunan Oseanarium/ Observatorium Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan oseanarium/observatorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan oseanarium/observatorium. 2 1 06 02 03 550 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat ibadah tempat ibadah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan- bangunan gedung-bangunan gedung tempat ibadah. 2 1 06 02 03 551 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat pertemuan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat pertemuan. 2 1 06 02 03 552 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat pendidikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat pendidikan. 2 1 06 02 03 553 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat olahraga. 2 1 06 02 03 554 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Pertokoan/ Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar. 2 1 06 02 03 555 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung untuk pos jaga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung untuk pos jaga. 2 1 06 02 03 556 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung garasi/pool yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung garasi/pool. 2 1 06 02 03 557 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung pemotong hewan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung pemotong hewan. 2 1 06 02 03 558 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung perpustakaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung perpustakaan. 2 1 06 02 03 559 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung museum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gedung museum. 2 1 06 02 03 560 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Terminal/ Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung terminal/pelabuhan/ bandara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan- bangunan gedung-bangunan gedung terminal/pelabuhan/ bandara. 2 1 06 02 03 561 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan pengujian kelaikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan pengujian kelaikan. 2 1 06 02 03 562 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan. 2 1 06 02 03 563 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan rumah tahanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan rumah tahanan. 2 1 06 02 03 564 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung krematorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung krematorium. 2 1 06 02 03 565 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan pembakaran bangkai hewan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan pembakaran bangkai hewan. 2 1 06 02 03 566 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan tempat persidangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan tempat persidangan. 2 1 06 02 03 567 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan terbuka yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan terbuka. 2 1 06 02 03 568 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan penampung sekam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan penampung sekam. 2 1 06 02 03 569 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan tempat pelelangan ikan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan tempat pelelangan ikan. 2 1 06 02 03 570 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan industri. 2 1 06 02 03 571 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan peternakan/perikanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan peternakan/ perikanan. 2 1 06 02 03 572 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja lainnya. 2 1 06 02 03 573 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan peralatan geofisika yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan peralatan geofisika. 2 1 06 02 03 574 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan fasilitas umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan fasilitas umum. 2 1 06 02 03 575 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan parkir. 2 1 05 02 03 576 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung pabrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan gedung pabrik. 2 1 06 02 03 577 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan stasiun bus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- bangunan stasiun bus. 2 1 06 02 03 578 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Taman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-taman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-taman. 2 1 06 02 03 579 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja lainnya. 2 1 06 02 03 580 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan I yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan I. 2 1 06 02 03 581 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan II yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan II. 2 1 06 02 03 582 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan III yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara golongan III. 2 1 06 02 03 583 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung- Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan. 2 1 06 02 03 584 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Asrama Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-asrama yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-asrama. 2 1 06 02 03 585 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Hotel Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-hotel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan- bangunan gedung-hotel. 2 1 06 02 03 586 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Motel Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-motel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan- bangunan gedung-motel. 2 1 06 02 03 587 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-flat/rumah susun yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung- flat/rumah susun. 2 1 06 02 03 588 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara dalam proses penggolongan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah negara dalam proses penggolongan. 2 1 06 02 03 589 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-panti asuhan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-panti asuhan. 2 1 06 02 03 590 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Apartemen Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-apartemen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-apartemen. 2 1 06 02 03 591 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah tidak bersusun yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-rumah tidak bersusun. 2 1 06 02 03 592 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal lainnya. 2 1 06 02 03 593 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Monumen-Candi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- candi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- candi. 2 1 06 02 03 594 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Monumen-Tugu Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- tugu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- tugu. 2 1 06 02 03 595 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Monumen-Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- bangunan peninggalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen-bangunan peninggalan. 2 1 06 02 03 596 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- candi/tugu peringatan/prasasti lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-monumen- candi/tugu peringatan/prasasti lainnya. 2 1 06 02 03 597 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara perambuan penerangan pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara perambuan penerangan pantai. 2 1 06 02 03 598 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan perambuan penerangan pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan- bangunan menara-bangunan perambuan penerangan pantai. 2 1 06 02 03 599 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara telekomunikasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara telekomunikasi. 2 1 06 02 03 600 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara pengawas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara- bangunan menara pengawas. 2 1 06 02 03 601 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara-Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara perambuan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-bangunan menara-bangunan menara perambuan lainnya. 2 1 06 02 03 602 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda batas administrasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda batas administrasi. 2 1 06 02 03 603 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda jaring kontrol geodesi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda jaring kontrol geodesi. 2 1 06 02 03 604 Utang Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- pilar/tugu/tanda lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti-pilar/tugu/tanda lainnya. 2 1 06 02 03 605 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti-Pagar Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-pagar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-pagar. 2 1 06 02 03 606 Utang Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan- Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda batas lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan gedung dan bangunan-tugu titik kontrol/pasti-tugu/tanda batas lainnya. 2 1 06 02 03 607 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan nasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan nasional. 2 1 06 02 03 608 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan provinsi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan provinsi. 2 1 06 02 03 609 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan kabupaten yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan kabupaten. 2 1 06 02 03 610 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Kota Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan kota yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kota. 2 1 06 02 03 611 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Desa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan desa. 2 1 06 02 03 612 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Tol Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan tol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan tol. 2 1 06 02 03 613 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan kereta api yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan kereta api. 2 1 06 02 03 614 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-landasan pacu pesawat terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-landasan pacu pesawat terbang. 2 1 06 02 03 615 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan khusus. 2 1 06 02 03 616 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jalan lainnya. 2 1 06 02 03 617 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan nasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan nasional. 2 1 06 02 03 618 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan provinsi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan provinsi. 2 1 06 02 03 619 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kabupaten yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kabupaten. 2 1 06 02 03 620 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kota yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kota. 2 1 06 02 03 621 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan desa. 2 1 06 02 03 622 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan tol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan tol. 2 1 06 02 03 623 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kereta api yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan kereta api. 2 1 06 02 03 624 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada landasan pacu pesawat terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada landasan pacu pesawat terbang. 2 1 06 02 03 625 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pada jalan khusus. 2 1 06 02 03 626 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan penyeberangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan penyeberangan. 2 1 06 02 03 627 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan labuh/sandar pada terminal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jalan dan jembatan-jembatan labuh/sandar pada terminal. 2 1 06 02 03 628 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan pengukur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan- jembatan pengukur. 2 1 06 02 03 629 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan-Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan-jembatan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jalan dan jembatan- jembatan lainnya. 2 1 06 02 03 630 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk irigasi. 2 1 06 02 03 631 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan irigasi. 2 1 06 02 03 632 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa irigasi. 2 1 06 02 03 633 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang irigasi. 2 1 06 02 03 634 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman irigasi. 2 1 06 02 03 635 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap irigasi. 2 1 06 02 03 636 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah irigasi. 2 1 06 02 03 637 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air irigasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air irigasi lainnya. 2 1 06 02 03 638 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengairan pasang surut- bangunan waduk pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan waduk pasang surut. 2 1 06 02 03 639 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan pasang surut. 2 1 06 02 03 640 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa pasang surut. 2 1 06 02 03 641 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-saluran pembuang pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-saluran pembuang pasang surut. 2 1 06 02 03 642 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman pasang surut. 2 1 06 02 03 643 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pasang surut. 2 1 06 02 03 644 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah pasang surut. 2 1 06 02 03 645 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengairan pasang surut lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengairan pasang surut lainnya. 2 1 06 02 03 646 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 647 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengambilan pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 648 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pembawa pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 649 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pembuang pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 650 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengaman pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 651 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pelengkap pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 652 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah pengembangan rawa. 2 1 06 02 03 653 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya. 2 1 06 02 03 654 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam. 2 1 06 02 03 655 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai. 2 1 06 02 03 656 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai. 2 1 06 02 03 657 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang pengaman sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang pengaman sungai. 2 1 06 02 03 658 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai. 2 1 06 02 03 659 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pengaman sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pengaman sungai. 2 1 06 02 03 660 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya. 2 1 06 02 03 661 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 662 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengambilan pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 663 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pembawa pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 664 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pembuang pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 665 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengaman pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 666 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pelengkap pengembangan sumber air. 2 1 06 02 03 667 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah irigasi air tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan sawah irigasi air tanah. 2 1 06 02 03 668 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya. 2 1 06 02 03 669 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk air bersih/air baku. 2 1 06 02 03 670 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengambilan air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-bangunan air-bangunan pengambilan air bersih/air baku. 2 1 06 02 03 671 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa air bersih/air baku. 2 1 06 02 03 672 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang air bersih/air baku. 2 1 06 02 03 673 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap air bersih/air baku. 2 1 06 02 03 674 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya. 2 1 06 02 03 675 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembawa air kotor. 2 1 06 02 03 676 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan waduk air kotor. 2 1 06 02 03 677 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pembuang air kotor. 2 1 06 02 03 678 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pengaman air kotor. 2 1 06 02 03 679 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan pelengkap air kotor. 2 1 06 02 03 680 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air-Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air kotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- bangunan air-bangunan air kotor lainnya. 2 1 06 02 03 681 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi air permukaan. 2 1 06 02 03 682 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air sumber/mata air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air sumber/mata air. 2 1 06 02 03 683 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air tanah dalam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi air tanah dalam. 2 1 06 02 03 684 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air tanah dangkal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi air tanah dangkal. 2 1 06 02 03 685 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi- instalasi air bersih/air baku lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air bersih/air baku lainnya. 2 1 06 02 03 686 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan domestik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan domestik. 2 1 06 02 03 687 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan industri. 2 1 06 02 03 688 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air buangan pertanian. 2 1 06 02 03 689 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi air kotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi air kotor lainnya. 2 1 06 02 03 690 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah organik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah organik. 2 1 06 02 03 691 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah non organik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah non organik. 2 1 06 02 03 692 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-bangunan penampung sampah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-bangunan penampung sampah. 2 1 06 02 03 693 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan sampah lainnya. 2 1 06 02 03 694 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan. 2 1 06 02 03 695 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis. 2 1 06 02 03 696 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan. 2 1 06 02 03 697 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya. 2 1 06 02 03 698 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga air. 2 1 06 02 03 699 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel. 2 1 06 02 03 700 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro. 2 1 06 02 03 701 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga angin. 2 1 06 02 03 702 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga uap yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga uap. 2 1 06 02 03 703 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir. 2 1 06 02 03 704 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga gas. 2 1 06 02 03 705 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi. 2 1 06 02 03 706 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga surya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga surya. 2 1 06 02 03 707 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas. 2 1 06 02 03 708 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera. 2 1 06 02 03 709 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pembangkit listrik lainnya. 2 1 06 02 03 710 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu listrik induk yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi gardu listrik induk. 2 1 06 02 03 711 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu listrik distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu listrik distribusi. 2 1 06 02 03 712 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pusat pengatur listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pusat pengatur listrik. 2 1 06 02 03 713 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu listrik lainnya. 2 1 06 02 03 714 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pertahanan di darat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pertahanan di darat. 2 1 06 02 03 715 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pertahanan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pertahanan lainnya. 2 1 06 02 03 716 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gardu gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi gardu gas. 2 1 06 02 03 717 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi jaringan pipa gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi jaringan pipa gas. 2 1 06 02 03 718 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi pengolahan gas. 2 1 06 02 03 719 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi gas lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi gas lainnya. 2 1 06 02 03 720 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengaman penangkal petir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengaman penangkal petir. 2 1 06 02 03 721 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi reaktor nuklir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi reaktor nuklir. 2 1 06 02 03 722 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan limbah radioaktif yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengolahan limbah radioaktif. 2 1 06 02 03 723 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi pengaman lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi pengaman lainnya. 2 1 06 02 03 724 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi-Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- instalasi-instalasi lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-instalasi-instalasi lain. 2 1 06 02 03 724 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan pembawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan pembawa. 2 1 06 02 03 725 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan induk distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan induk distribusi. 2 1 06 02 03 726 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan cabang distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan cabang distribusi. 2 1 06 02 03 727 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan sambungan ke rumah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan sambungan ke rumah. 2 1 06 02 03 728 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan air minum lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan air minum lainnya. 2 1 06 02 03 729 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan transmisi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan transmisi. 2 1 06 02 03 730 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan distribusi. 2 1 06 02 03 731 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Listrik Lainnya digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan listrik lainnya. 2 1 06 02 03 732 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di atas tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di atas tanah. 2 1 06 02 03 733 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di bawah tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di bawah tanah. 2 1 06 02 03 734 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di dalam air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon di dalam air. 2 1 06 02 03 735 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan dengan media udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan dengan media udara. 2 1 06 02 03 736 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan telepon lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan telepon lainnya. 2 1 06 02 03 737 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan pipa gas transmisi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan pipa gas transmisi. 2 1 06 02 03 738 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan pipa distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan pipa distribusi. 2 1 06 02 03 739 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan pipa dinas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan pipa dinas. 2 1 06 02 03 740 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan BBM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan BBM. 2 1 06 02 03 741 Utang Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan-Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi- jaringan-jaringan gas lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi-jaringan-jaringan gas lainnya. 2 1 06 02 03 742 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku umum. 2 1 06 02 03 743 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku filsafat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku filsafat. 2 1 06 02 03 744 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Agama Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku agama yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku agama. 2 1 06 02 03 745 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu sosial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu sosial. 2 1 06 02 03 746 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu bahasa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu bahasa. 2 1 06 02 03 747 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku matematika dan pengetahuan alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku matematika dan pengetahuan alam. 2 1 06 02 03 748 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu pengetahuan praktis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- bahan perpustakaan-buku ilmu pengetahuan praktis. 2 1 06 02 03 749 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku arsitektur, kesenian, dan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku arsitektur, kesenian, dan olahraga. 2 1 06 02 03 750 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku geografi, biografi, dan sejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku geografi, biografi, dan sejarah. 2 1 06 02 03 751 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Serial Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-serial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-serial. 2 1 06 02 03 752 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Buku Laporan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku laporan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-buku laporan. 2 1 06 02 03 753 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak lainnya. 2 1 06 02 03 754 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Audio Visual Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-audio visual yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-audio visual. 2 1 06 02 03 755 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bentuk mikro (microform) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bentuk mikro (microform). 2 1 06 02 03 756 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-terekam dan bentuk mikro lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-terekam dan bentuk mikro lainnya. 2 1 06 02 03 757 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bahan kartografi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-bahan kartografi. 2 1 06 02 03 758 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-naskah (manuskrip)/asli yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-naskah (manuskrip)/ asli. 2 1 06 02 03 759 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-lukisan dan ukiran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-lukisan dan ukiran. 2 1 06 02 03 760 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Kartografi, Naskah, dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-kartografi, naskah dan lukisan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-kartografi, naskah, dan lukisan lainnya. 2 1 06 02 03 761 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Karya Musik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya musik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya musik. 2 1 06 02 03 762 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-musik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-musik lainnya. 2 1 06 02 03 763 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material). 2 1 06 02 03 764 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material) lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material) lainnya. 2 1 06 02 03 765 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Three Dimensional Artifacts and Realita Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita. 2 1 06 02 03 766 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Three Dimensional Artifacts and Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita lainnya. 2 1 06 02 03 767 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Tarscalt Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-tarscalt yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-tarscalt. 2 1 06 02 03 768 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Bahan Perpustakaan-Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-tarscalt lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-bahan perpustakaan-tarscalt lainnya. 2 1 06 02 03 769 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Musik Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat musik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat musik. 2 1 06 02 03 770 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Lukisan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-lukisan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olahraga-lukisan. 2 1 06 02 03 771 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat peraga kesenian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat peraga kesenian. 2 1 06 02 03 772 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian lainnya. 2 1 06 02 03 773 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Pahatan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-pahatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-pahatan. 2 1 06 02 03 774 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah. 2 1 06 02 03 775 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang kerajinan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang kerajinan. 2 1 06 02 03 776 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan lainnya. 2 1 06 02 03 777 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan bidang olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan bidang olahraga. 2 1 06 02 03 778 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan bidang lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan bidang lainnya. 2 1 06 02 03 779 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan pengaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- hewan pengaman. 2 1 06 02 03 780 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan pengangkut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- hewan pengangkut. 2 1 06 02 03 781 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan kebun binatang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan kebun binatang. 2 1 06 02 03 782 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan piaraan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan piaraan lainnya. 2 1 06 02 03 783 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Ternak Potong Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-ternak potong yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- ternak potong. 2 1 06 02 03 784 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Ternak Perah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-ternak perah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-ternak perah. 2 1 06 02 03 785 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-ternak unggas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- ternak unggas. 2 1 06 02 03 786 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-ternak lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- ternak lainnya. 2 1 06 02 03 787 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Hewan-Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan-hewan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-hewan- hewan lainnya. 2 1 06 02 03 788 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- ikan budidaya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-ikan budidaya. 2 1 06 02 03 789 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 790 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi- cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 791 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 792 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 793 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- amphibia (kodok dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-amphibia (kodok dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 794 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Reptilia (Buaya, Penyu, Kura- Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 795 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-mammalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya). 2 1 06 02 03 796 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Algae (Rumput Laut dan Tumbuh- Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air). 2 1 06 02 03 797 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Biota Perairan-Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan- budidaya biota perairan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-biota perairan-budidaya biota perairan lainnya. 2 1 06 02 03 798 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Tanaman-Tanaman Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan tanaman-tanaman-tanaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-tanaman- tanaman. 2 1 06 02 03 799 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-hewan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- barang koleksi non budaya-hewan koleksi. 2 1 06 02 03 800 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Biota Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-biota perairan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- barang koleksi non budaya-biota perairan koleksi. 2 1 06 02 03 801 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-tanaman koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- barang koleksi non budaya- tanaman koleksi. 2 1 06 02 03 803 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Mikroba Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-mikroba koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- barang koleksi non budaya-hewan koleksi. 2 1 06 02 03 804 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-batuan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya- barang koleksi non budaya-batuan koleksi. 2 1 06 02 03 805 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Fosil Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-fosil yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-fosil. 2 1 06 02 03 806 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-barang koleksi non budaya lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-barang koleksi non budaya-barang koleksi non budaya lainnya. 2 1 06 02 03 807 Utang Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya- Aset Dalam Renovasi-Aset Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat utang belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-aset dalam renovasi-dalam renovasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja pemeliharaan aset tetap lainnya-aset dalam renovasi-dalam renovasi. 2 1 06 02 03 808 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Jasa Servis digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-jasa servis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-jasa servis. 2 1 06 02 03 809 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Penggantian Suku Cadang Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-penggantian suku cadang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor- penggantian suku cadang. 2 1 06 02 03 810 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Minyak Pelumas Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-minyak pelumas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-minyak pelumas. 2 1 06 02 03 811 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Jasa KIR Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-jasa KIR yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-jasa KIR. 2 1 06 02 03 812 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-surat tanda nomor kendaraan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-surat tanda nomor kendaraan. 2 1 06 02 03 813 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-perpanjangan surat izin mengemudi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-perpanjangan surat izin mengemudi. 2 1 06 02 03 814 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-pajak kendaraan bermotor. 2 1 06 02 03 815 Utang Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Digunakan untuk mencatat utang belanja perawatan kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja perawatan kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor. 2 1 06 02 03 816 Utang Belanja Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Digunakan untuk mencatat utang belanja bea balik nama kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bea balik nama kendaraan bermotor. 2 1 06 02 04 Utang Belanja Perjalanan Dinas 2 1 06 02 04 001 Utang Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja perjalanan dinas dalam daerah. 2 1 06 02 04 002 Utang Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja perjalanan dinas luar daerah. 2 1 06 02 04 003 Utang Belanja Perjalanan Dinas Pindah Tugas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja perjalanan dinas tugas dalam daerah. 2 1 06 02 04 004 Utang Belanja Perjalanan Dinas Pindah Tugas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja perjalanan dinas tugas luar daerah. 2 1 06 02 04 005 Utang Belanja Pemulangan Pegawai yang Pensiun Luar Daerah Digunakan untuk mencatat utang belanja pemulangan pegawai yang pensiun luar daerah. 2 1 06 02 04 006 Utang Belanja Pemulangan Pegawai yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas Digunakan untuk mencatat utang belanja pemulangan pegawai yang tewas dalam melaksanakan tugas. 2 1 06 02 05 Utang Belanja Barang dan/atau Jasa untuk Diserahkan/Dijual/Diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga 2 1 06 02 05 001 Utang Belanja Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga- Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat utang belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga-barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat 2 1 06 02 05 002 Utang Belanja Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga- Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat utang belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga-barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat 2 1 06 02 05 003 Utang Belanja Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat/Pihak Ketiga-Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat utang belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat/pihak ketiga-barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga-barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat. 2 1 06 02 05 004 Utang Belanja Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat/Pihak Ketiga-Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat utang belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat/pihak ketiga-barang dan/atau jasa yang dijual kepada pihak ketiga. 2 1 06 02 05 005 Utang Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat-Pemberian Uang yang Diberikan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat utang belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat-pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat. 2 1 06 02 05 006 Utang Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat-Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat utang belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat-pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga 2 1 06 03 Utang Belanja Bunga 2 1 06 03 01 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Pemerintah Pusat 2 1 06 03 01 001 Utang Belanja Bunga atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah. 2 1 06 03 01 002 Utang Belanja Bunga atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang. 2 1 06 03 01 003 Utang Belanja Bunga atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah. 2 1 06 03 01 004 Utang Belanja Bunga atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 2 1 06 03 01 005 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja atas pinjaman kepada pemerintah pusat-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah. 2 1 06 03 01 006 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja atas pinjaman kepada pemerintah pusat-sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang. 2 1 06 03 02 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 2 1 06 03 02 001 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah daerah lain- belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah daerah lain-jangka pendek. 2 1 06 03 03 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 2 1 06 03 03 001 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMN-jangka pendek. 2 1 06 03 03 002 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMN-jangka menengah. 2 1 06 03 03 003 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMN-jangka panjang. 2 1 06 03 03 004 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMD-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMD-jangka pendek. 2 1 06 03 03 005 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada- BUMD-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMD-jangka menengah. 2 1 06 03 03 006 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMD-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- BUMD-jangka panjang. 2 1 06 03 03 007 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- swasta-jangka pendek. 2 1 06 03 03 008 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- swasta-jangka menengah. 2 1 06 03 03 009 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank- swasta-jangka panjang. 2 1 06 03 04 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 2 1 06 03 04 001 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka pendek. 2 1 06 03 04 002 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah. 2 1 06 03 04 003 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMN-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka panjang. 2 1 06 03 04 004 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMD-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka pendek. 2 1 06 03 04 005 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMD-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah. 2 1 06 03 04 006 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada BUMD-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka panjang. 2 1 06 03 04 007 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka pendek Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka pendek. 2 1 06 03 04 008 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah. 2 1 06 03 04 009 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Swasta-Jangka Panjang digunakan untuk mencatat utang belanja bunga atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka panjang. 2 1 06 03 05 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman kepada Masyarakat 2 1 06 03 05 001 Utang Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) Digunakan untuk mencatat utang belanja bunga utang kepada masyarakat (obligasi). 2 1 06 03 06 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD 2 1 06 03 06 001 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD-Jangka Pendek. 2 1 06 03 06 002 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD-Jangka Menengah. 2 1 06 03 06 003 Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Bunga atas Pinjaman BLUD-Jangka Panjang. 2 1 06 04 Utang Belanja Subsidi Digunakan untuk mencatat utang belanja subsidi kepada BUMN, utang belanja subsidi kepada BUMD, dan utang belanja subsidi kepada badan usaha milik swasta. 2 1 06 04 01 Utang Belanja Subsidi kepada BUMN 2 1 06 04 01 001 Utang Belanja Subsidi kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara ... (diisi nama BUMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara ... (diisi nama BUMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 04 02 Utang Belanja Subsidi kepada BUMD 2 1 06 04 02 001 Utang Belanja Subsidi kepada Perusahaan Daerah/BUMD ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik daerah ... (diisi nama BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik daerah ... (diisi nama BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 04 03 Utang Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 2 1 06 04 03 001 Utang Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik swasta ... (diisi nama badan usaha milik swasta) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik swasta ... (diisi nama badan usaha milik swasta) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 2 1 06 05 Utang Belanja Hibah Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah kepada pemerintah pusat, utang belanja hibah kepada pemerintah daerah lainnya, utang belanja hibah kepada BUMN, utang belanja hibah kepada BUMD, utang belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia, utang belanja belanja hibah dana BOS, utang belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik. 2 1 06 05 01 Utang Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 2 1 06 05 01 001 Utang Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada pemerintah pusat. 2 1 06 05 01 002 Utang Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada pemerintah pusat. 2 1 06 05 01 003 Utang Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada pemerintah pusat. 2 1 06 05 02 Utang Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 2 1 06 05 02 001 Utang Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada pemerintah daerah lainnya. 2 1 06 05 02 002 Utang Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada pemerintah daerah lainnya. 2 1 06 05 02 003 Utang Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada pemerintah daerah lainnya. 2 1 06 05 03 Utang Belanja Hibah kepada BUMN 2 1 06 05 03 001 Utang Belanja Hibah Uang kepada BUMN Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada BUMN. 2 1 06 05 03 002 Utang Belanja Hibah Barang kepada BUMN Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada BUMN. 2 1 06 05 03 003 Utang Belanja Hibah Jasa kepada BUMN Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada BUMN. 2 1 06 05 04 Utang Belanja Hibah kepada BUMD 2 1 06 05 04 001 Utang Belanja Hibah Uang kepada BUMD Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada BUMD. 2 1 06 05 04 002 Utang Belanja Hibah Barang kepada BUMD Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada BUMD. 2 1 06 05 04 003 Utang Belanja Hibah Jasa kepada BUMD Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada BUMD. 2 1 06 05 05 Utang Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 2 1 06 05 05 001 Utang Belanja Hibah Uang kepada Badan/Lembaga Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada badan/lembaga. 2 1 06 05 05 002 Utang Belanja Hibah Barang kepada Badan/Lembaga Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada badan/lembaga. 2 1 06 05 05 003 Utang Belanja Hibah Jasa kepada Badan/Lembaga Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada badan/lembaga. 2 1 06 05 05 004 Utang Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang kepada organisasi kemasyarakatan. 2 1 06 05 05 005 Utang Belanja Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah barang kepada organisasi kemasyarakatan. 2 1 06 05 05 006 Utang Belanja Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah jasa kepada organisasi kemasyarakatan. 2 1 06 05 06 Utang Belanja Belanja Hibah Dana BOS Digunakan untuk mencatat hibah uang Dana BOS yang diterima oleh bagi satdikdas negeri, satdikdas swasta, satdikmen swasta, satdiksus swasta dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi satuan pendidikan (satdik) 2 1 06 05 06 001 Utang Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang Dana BOS bagi satdikdas negeri dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana bos bagi satuan pendidikan (satdik) 2 1 06 05 06 002 Utang Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang Dana BOS bagi satdikdas swasta dalam APBD 2 1 06 05 06 003 Utang Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang Dana BOS bagi satdikmen swasta dalam APBD 2 1 06 05 06 004 Utang Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah uang Dana BOS bagi satdiksus swasta dalam APBD 2 1 06 05 07 Utang Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 2 1 06 05 07 001 Utang Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik … Digunakan untuk mencatat utang belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik... 2 1 06 06 Utang Belanja Modal Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. 2 1 06 06 01 Utang Belanja Modal Tanah 2 1 06 06 01 001 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah bangunan perumahan/ gedung tempat tinggal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 002 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 003 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah untuk bangunan industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 004 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah untuk bangunan tempat kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 005 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olah Raga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah untuk bangunan gedung sarana olah raga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 006 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah untuk bangunan tempat ibadah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 007 Utang Belanja Modal Tanah Persil-Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah persil-tanah persil lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 008 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Basah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah basah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 009 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Kering Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah kering yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 010 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah perkebunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 011 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah perkebunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 012 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah Tandus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 013 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Padang Alang-Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah padang alang- alang/rumput yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 014 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 015 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah pertambangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 016 Utang Belanja Modal Tanah non Persil-Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah non persil-tanah non persil lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 017 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 018 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan parkir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 019 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan penimbunan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 020 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan pemancar dan studio alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 021 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan pengujian/pengolahan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 022 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 023 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk jalan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 024 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk bangunan air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 025 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk bangunan instalasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 026 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk bangunan jaringan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 027 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk bangunan bersejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 028 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk makam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 029 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk taman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 030 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah untuk latihan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 031 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah daerah pertahanan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 032 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah lapangan PBB yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 033 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-tanah kampung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 034 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Tanah Emplasment Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-emplasment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 06 01 035 Utang Belanja Modal Tanah Lapangan-Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanah lapangan-lapangan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal tanah. 2 1 06 07 Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2 1 06 07 01 Utang Belanja Modal Alat Besar 2 1 06 07 01 001 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Tractor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-tractor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 002 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Grader Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-grader yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 003 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Excavator Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-excavator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 004 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Pile Driver Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-pile driver yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 005 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Hauler Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-hauler yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 006 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-Asphalt Equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 007 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat- Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-compacting equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 008 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-aggregate and concrete equipment yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 009 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Loader Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-loader yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 010 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-alat pengangkat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 011 Utang Belanja Modal Alat Berat Darat-Mesin Proses Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat berat darat-mesin proses yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 012 Utang Belanja Modal Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar darat lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 013 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung- Equipment Dredger Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung-equipment dredger yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 014 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung-Floating Excavator Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung-floating excavator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 015 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung-Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung-amphibi dredger yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 016 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung-Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung-kapal tarik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 017 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung-Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung-mesin proses apung yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 018 Utang Belanja Modal Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat besar apung lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 019 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Alat Penarik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-alat penarik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 020 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Feeder Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-feeder yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 021 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Compressor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-compressor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 022 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-electric generating set yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 023 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Pompa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-pompa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 024 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Mesin Bor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-mesin bor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 025 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-unit pemeliharaan lapangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 026 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-alat pengolahan air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 027 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-pembangkit uap air panas/steam generator yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 028 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 029 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Tatoo Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-tatooyang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 030 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-perlengkapan kebakaran hutan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 031 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-peralatan selam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 032 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-peralatan SAR mounteneringyang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 033 Utang Belanja Modal Alat Bantu-Peralatan Intelejen Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu-peralatan intelejen yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 01 034 Utang Belanja Modal Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bantu lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 Utang Belanja Modal Alat Angkutan 2 1 06 07 02 001 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 002 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 003 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor angkutan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 004 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda dua yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 005 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda tiga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 006 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 007 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-kendaraan tempur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 008 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor-alat angkutan kereta rel yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 009 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 010 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor angkutan barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 011 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 012 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan kereta rel tak bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 013 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan darat tak bemotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 014 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 015 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 016 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung bermotor -alat angkutan apung bermotor militer yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 017 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor -Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung bermotor -alat angkutan apung bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 018 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 019 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 020 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 021 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung-alat angkutan apung tak bermotor khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 022 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan apung tak bermotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 023 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Bermotor Udara-Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat angkutan bermotor udara-kapal terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 02 024 Utang Belanja Modal Alat Angkutan Tak Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal belanja modal alat angkutan bermotor udara- kapal terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 Utang Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur 2 1 06 07 03 001 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-belanja modal perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 002 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah)yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 003 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 004 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel serviceyang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 005 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat bermesin yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 006 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 007 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 008 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Peralatan Las Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-peralatan las yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 009 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin- Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas pabrik es yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 010 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 011 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel konstruksi logam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 012 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 013 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel service logam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 014 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 015 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Standar (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas standard (standard tools) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 016 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas khusus (special tools) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 017 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kerja yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 018 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-peralatan tukang besi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 019 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-peralatan tukang kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 020 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-peralatan tukang kayu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 021 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Peralatan Ukur, Gip dan Feeting Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-Peralatan Ukur, Gip dan Feeting yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 022 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin- Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel bermesin-Peralatan Bengkel Khusus Peladam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 023 Utang Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bengkel tak bermesin lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 024 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur universal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 025 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Intelegensia Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur/tes intelegensia yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 026 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur/tes alat kepribadian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 027 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur/tes klinis lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 028 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat kalibrasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 029 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Oscilloscope Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-oscilloscope yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 030 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Universal Tester Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-universal tester yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 031 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur/pembanding yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 032 Utang Belanja Modal Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat utang belanja modal Alat Ukur Lain-Lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 033 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat timbangan/biara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 034 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-anak timbangan/biara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 035 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Takaran Kering Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-takaran kering yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 036 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-takaran bahan bangunan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 037 Utang Belanja Modal Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal takaran lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 038 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 039 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Specific Set Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-specific set yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 040 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat pengukur keadaan alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 041 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat pengukur penglihatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 042 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 043 Utang Belanja Modal Alat Ukur-Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur instrument workshop yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 03 044 Utang Belanja Modal Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat ukur-alat ukur lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 Utang Belanja Modal Alat Pertanian 2 1 06 07 04 001 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat pengolahan tanah dan tanaman belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 002 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 003 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Panen Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat panen belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 004 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat penyimpan hasil percobaan pertanianbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 005 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-alat laboratorium pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat laboratorium pertanianbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 006 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Processing Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-Alat Processing belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 007 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat pasca panen belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 008 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat produksi perikanan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 009 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat-alat peternakan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 04 010 Utang Belanja Modal Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat pengolahan-alat pengolahan lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 Utang Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga 2 1 06 07 05 001 Utang Belanja Modal Alat Kantor-Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat kantor-mesin ketik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 002 Utang Belanja Modal Alat Kantor-Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat kantor-mesin hitung/mesin jumlah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 003 Utang Belanja Modal Alat Kantor-Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat kantor-alat reproduksi (penggandaan)belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 004 Utang Belanja Modal Alat Kantor-Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat kantor-alat penyimpan perlengkapan kantor belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 05 07 05 005 Utang Belanja Modal Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat kantor-alat kantor lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 05 07 05 006 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga- Meubelair Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-meubelair belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 05 07 05 007 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat pengukur waktu belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 05 07 05 008 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat pembersih belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 009 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat pendingin belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 010 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Dapur Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat dapur belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 011 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use) belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 012 Utang Belanja Modal Alat Rumah Tangga-Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 013 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja kerja pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 014 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja rapat pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 015 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi kerja pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 016 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi rapat pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 017 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi hadap depan meja kerja pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 018 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat-Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi tamu di ruangan pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 019 Utang Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat-Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat-lemari dan arsip pejabat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 Utang Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 2 1 06 07 06 001 Utang Belanja Modal Alat Studio-Peralatan Studio Audio Digunakan untuk utang belanja modal alat studio-peralatan studio audio belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 002 Utang Belanja Modal Alat Studio-Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk utang belanja modal alat studio-peralatan studio video dan film belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 003 Utang Belanja Modal Alat Studio-Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk utang belanja modal alat studio- Peralatan Studio Gambar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 004 Utang Belanja Modal Alat Studio-Peralatan Cetak Digunakan untuk utang belanja modal alat studio-peralatan cetak belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 005 Utang Belanja Modal Alat Studio-Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk utang belanja modal alat studio-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 006 Utang Belanja Belanja Modal Alat Studio Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal Belanja Modal Alat Studio Lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 007 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Telephone Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-telephone belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 008 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi radio SSB belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 009 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi radio HF/FM belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 010 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi radio VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 011 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi radio UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 012 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi sosial belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 013 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Sandi Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat sandi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 014 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi khusus belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 015 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi digital dan konvensional belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 016 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi-alat komunikasi satelit belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 017 Utang Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat komunikasi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 018 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar MF/MW belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 019 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar HF/SW belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 020 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 021 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 022 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar SHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 023 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena MF/MW belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 024 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena HF/SW belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 025 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena VHF/FM belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 026 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena UHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 027 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena SHF/parabola belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 028 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan translator VHF/VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 029 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan translator UHF/UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 030 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan translator VHF/UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 031 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan translator UHF/VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 032 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan microwave FPU belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 033 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-peralatan microwave terestrial belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 034 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan microwave TVRO belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 035 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Dummy Load Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-Peralatan Dummy Loadbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 036 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Switcher Antena Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-Switcher Antena belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 037 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Switcher/Menara Antena Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-Switcher/Menara Antena belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 038 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar-Feeder Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-feederbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 039 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Humidity Control Digunakan untuk utang belanja modal peralatan pemancar-humidity controlbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 040 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Program Input Equipment Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-program input equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 041 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena penerima VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 042 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar LF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 043 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar-Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-unit pemancar MF+HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 044 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar MF+HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 045 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan penerima belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 046 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima LF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 047 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 048 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 049 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF+HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 050 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- eralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 051 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 052 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima SHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 053 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 054 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 055 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 056 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 057 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 058 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 059 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 060 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 061 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 062 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 063 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan perlengkapan radio belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 064 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar- Sumber Tenaga Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-sumber tenaga belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 05 065 Utang Belanja Modal Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 066 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi Navigasi Instrument Landing System Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi-peralatan komunikasi navigasi instrument landing systembelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 067 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi-Very High Frequence Omni Range (VOR)belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 068 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi-Distance Measuring Equipment (DME)belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 069 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Radar Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi-radar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 070 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi-alat pengatur telekomunikasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 071 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk utang belanja modal belanja modal peralatan pemancar-peralatan komunikasi untuk dokumentasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 06 072 Utang Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komunikasi navigasi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 Utang Belanja Alat Kedokteran dan Kesehatan 2 1 06 07 07 001 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran umum belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 002 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran gigi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 003 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran keluarga Berencana belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 004 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran bedah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 005 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 006 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran THT Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran THT belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 007 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran mata belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 008 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran bagian penyakit dalam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 009 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 010 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran anak belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 011 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran poliklinik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 012 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kesehatan rehabilitasi medis belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 013 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran neurologi (saraf)belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 014 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran jantung belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 015 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran radiodiagnostic belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 016 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran patalogi anatomy belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 017 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran transfusi darah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 018 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran radioterapi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 019 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran nuklir belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 020 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran kulit dan kelamin belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 021 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran gawat darurat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 022 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran jiwa belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 023 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran bedah ortopedi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 024 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran ICU belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 025 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran ICCU belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 026 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran bedah jantung belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 027 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran Traditional Medicine belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 028 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran-alat kedokteran anestesi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 029 Utang Belanja Modal Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat kedokteran lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 030 Utang Belanja Modal Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk utang belanja modal alat kesehatan umum-alat kesehatan matra laut belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 031 Utang Belanja Modal Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk utang belanja modal alat kesehatan umum-alat kesehatan matra udara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 032 Utang Belanja Modal Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk utang belanja modal alat kesehatan umum-alat kesehatan kepolisian belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 033 Utang Belanja Modal Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk utang belanja modal alat kesehatan umum-alat kesehatan olahraga belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 07 034 Utang Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat kesehatan umum lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium 2 1 06 07 08 001 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 002 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 003 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 004 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 005 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 006 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 007 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 008 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 009 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 010 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 011 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium umum belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 012 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 013 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 014 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium patologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 015 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Immunologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 016 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium hematologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 017 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Film Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium film belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 018 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Makanan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 019 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium farmasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 020 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 021 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 022 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 023 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium- Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Laboratorium Proses Peleburan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 024 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 025 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Pasir belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 026 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 027 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 028 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium metalografi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 029 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 030 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 031 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 032 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium metrologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 033 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 034 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 035 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 036 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 037 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 038 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 039 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 040 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 041 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 042 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Pertanian belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 043 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 044 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium energi surya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 045 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomasbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 046 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Oceanography Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium oceanography belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 047 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Perairan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 048 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi Perairan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 049 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-Alat Laboratorium Biologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 050 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium geofisika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 051 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium tambang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 052 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium Konversi Batubara dan Biomas belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 053 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium proses industri belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 054 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 055 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium- Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-laboratorium kearsipan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 056 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium- Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 057 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium lain belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 058 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 059 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 060 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 061 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 062 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium- Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 063 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat laboratorium populasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 064 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium-Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium-alat pengukur gelombang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 065 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 066 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Analytical Instrument Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir-analytical instrument belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 067 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir-instrument probe/sensor belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 068 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-General Laboratory Tool Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir-General Laboratory Tool belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 069 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Glassware Plastic/Utensil Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir-glassware plastic/utensil belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 070 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir-laboratory safety equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 071 Utang Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 072 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:bahasa indonesia belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 073 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:matematika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 074 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:IPA dasar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 075 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:IPA lanjutan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 076 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:IPA menengah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 077 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah- bidang studi:IPA atas belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 078 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:IPS Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:IPS belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 079 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Agama Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:agama belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 080 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:keterampilan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 081 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:kesenian belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 082 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-bidang studi:olahraga belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 083 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah- Bidang Studi:PKN Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah- bidang studi:PKN belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 084 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu)belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 085 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-alat peraga kejuruan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 086 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah-alat peraga PAUD/TK belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 087 Utang Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga praktik sekolah lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 088 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Radiation Detector Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-radiation detector belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 089 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-modular counting and scientific electronic belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 090 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Assembly/Counting System Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- assembly/counting system belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 091 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Recorder Display Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-recorder display belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 092 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-System/Power Supply Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- system/power supply belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 093 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Measuring/Testing Device Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- measuring/testing device belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 094 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Opto Electronics Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-opto electronics belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 095 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Accelerator Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-accelerator belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 096 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Reactor Experimental System Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-reactor experimental system belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 097 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 098 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk utang belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat ukur fisika kesehatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 099 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk utang belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat kesehatan kerja belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 100 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Proteksi Lingkungan Digunakan untuk utang belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-proteksi lingkungan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 101 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Meteorological Equipment Digunakan untuk utang belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan- meteorological equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 102 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Sumber Radiasi Digunakan untuk utang belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-sumber radiasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 103 Utang Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 104 Utang Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya- Radiation Application Equipment Digunakan untuk utang belanja modal radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-radiation application equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 105 Utang Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk utang belanja modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Non Destructive Test (NDT) Device belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 106 Utang Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya- Peralatan Hidrologi Digunakan untuk utang belanja modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-peralatan hidrologi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 107 Utang Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal radiation application and non destructive testing laboratory lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 108 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas air dan tanah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 109 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas udara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 110 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kebisingan dan getaran belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 111 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup-laboratorium lingkungan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 112 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium penunjang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 113 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 114 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Towing Carriage Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-towing carriage belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 115 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-data accquisition and analyzing system belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 116 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Cavitation Tunnel Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-cavitation tunnel belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 117 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Overhead Cranes Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-overhead cranes belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 118 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Peralatan Umum Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan umum belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 119 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:model ship workshop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 120 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:propeller model workshop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 121 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:mechanical workshop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 122 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:precision mechanical workshop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 123 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:painting shop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 124 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:ship model preparation shop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 125 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:electical workshop belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 126 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-MOB Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-MOB belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 127 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Photo and Film Equipment Digunakan untuk utang belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica-photo and film equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 128 Utang Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk utang belanja modalperalatan laboratorium hydrodinamica lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 129 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Kalibrasi Electromedik dan Biomedik Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium kalibrasi electromedik dan biomedik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 130 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standar dan kalibrator belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 131 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 132 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium listrik dan mekanik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 133 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium tekanan dan suhu belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 134 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 135 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium natius belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 136 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 137 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 138 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium uji perangkat belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 08 139 Utang Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 Utang Belanja Modal Komputer 2 1 06 07 10 001 Utang Belanja Modal Komputer Unit-Komputer Jaringan Digunakan untuk utang belanja modal komputer unit-komputer jaringan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 002 Utang Belanja Modal Komputer Unit-Personal Computer Digunakan untuk utang belanja modal komputer unit-personal computer belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 003 Utang Belanja Modal Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal komputer unit lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 004 Utang Belanja Modal Peralatan Komputer- Peralatan Mainframe Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komputer-peralatan mainframe belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 005 Utang Belanja Modal Peralatan Komputer- Peralatan Mini Computer Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komputer-peralatan mini computerbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 006 Utang Belanja Modal Peralatan Komputer- Peralatan Personal Computer Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komputer-peralatan personal computer belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 007 Utang Belanja Modal Peralatan Komputer- Peralatan Jaringan Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komputer-peralatan jaringan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 10 008 Utang Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal peralatan komputer-peralatan komputer lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi 2 1 06 07 11 001 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi- Optik Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi topografi-optik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 002 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi- Ukur/Instrumen Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi topografi-ukur/instrumen belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 003 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi topografi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 004 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika- Mekanik Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi geofisika-mekanik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 005 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika- Elektronik/Electric Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi geofisika-elektronik/electric belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 006 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika- Manual Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi geofisika-manual belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 11 007 Utang Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat eksplorasi geofisika lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran 2 1 06 07 12 001 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran mesin-bor mesin tumbuk belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 002 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Putar Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran mesin-bor mesin putar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 003 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran mesin lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 004 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran non Mesin- Bangka Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran non mesin-bangka belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 005 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin- Pantek Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran non mesin-pantek belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 006 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin- Putar Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran non mesin-putar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 007 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin- Peralatan Bantu Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran non mesin-peralatan bantu belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 12 008 Utang Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat pengeboran non mesin lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 Utang Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 2 1 06 07 13 001 Utang Belanja Modal Sumur-Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk utang belanja modal sumur- peralatan sumur minyak belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 002 Utang Belanja Modal Sumur-Sumur Pemboran Digunakan untuk utang belanja modal sumur- sumur pemboran belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 003 Utang Belanja Modal Sumur Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal sumur lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 004 Utang Belanja Modal Produksi-Rig Digunakan untuk utang belanja modal produksi- rig belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 005 Utang Belanja Modal Produksi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal produksi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 006 Utang Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk utang belanja modal pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 007 Utang Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Air Digunakan untuk utang belanja modal pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 008 Utang Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk utang belanja modal pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan steam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 009 Utang Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk utang belanja modal pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan wax belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 13 010 Utang Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal pengolahan dan pemurnian lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 14 Utang Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi 2 1 06 07 14 001 Utang Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi- Mekanik Digunakan untuk utang belanja modal alat bantu eksplorasi-mekanik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 14 002 Utang Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi- Elektrik Digunakan untuk utang belanja modal alat bantu eksplorasi-elektrik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 14 003 Utang Belanja Modal Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat bantu ekplorasi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 14 004 Utang Belanja Modal Alat Bantu Produksi- Perawatan Sumur Digunakan untuk utang belanja modal alat bantu produksi-perawatan sumur belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 14 005 Utang Belanja Modal Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat bantu produksi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 Utang Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja 2 1 06 07 15 001 Utang Belanja Modal Alat Deteksi-Radiasi Digunakan untuk utang belanja modal alat deteksi-radiasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 002 Utang Belanja Modal Alat Deteksi-Suara Digunakan untuk utang belanja modal alat deteksi-suara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 003 Utang Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk Utang Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 004 Utang Belanja Modal Alat Pelindung-Baju Pengaman Digunakan untuk utang belanja modal alat pelindung-baju pengaman belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 005 Utang Belanja Modal Alat Pelindung-Masker Digunakan untuk utang belanja modal alat pelindung-masker belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 006 Utang Belanja Modal Alat Pelindung-Topi Kerja Digunakan untuk utang belanja modal alat pelindung-topi kerja belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 007 Utang Belanja Modal Alat Pelindung-Sabuk Pengaman Digunakan untuk utang belanja modal alat pelindung-sabuk pengaman belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 008 Utang Belanja Modal Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat pelindung lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 009 Utang Belanja Modal Alat SAR-Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk utang belanja modal alat SAR- alat pendukung pencarian belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 010 Utang Belanja Modal Alat SAR-Alat Penolong Digunakan untuk utang belanja modal alat SAR- alat penolongbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 011 Utang Belanja Modal Alat SAR-Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk utang belanja modal alat SAR- Alat Kerja Bawah Air belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 012 Utang Belanja Modal Alat SAR Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat SAR lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 013 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 014 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 015 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 016 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 017 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 018 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan- Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas listrik bandar udara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 019 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan-Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan-alat ukur peralatan faslektrikbelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 15 020 Utang Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat kerja penerbangan lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 16 Utang Belanja Modal Alat Peraga 2 1 06 07 16 001 Utang Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 16 002 Utang Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan-Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga percontohan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 16 003 Utang Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan Lainnyabelum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 Utang Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi 2 1 06 07 17 001 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-liquid-liquid contractor equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 002 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 003 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 004 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Classifier Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid-solid classifier belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 005 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid-liquid mixing equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 006 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 007 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 008 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Leaching Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-leaching equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 009 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 010 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 011 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 012 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 013 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-Gas-Solid Drying Equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 014 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-gas-solid fluidised bed equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 015 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 016 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 017 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 018 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Isotope Separation Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-isotope separation equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 019 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 020 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-solid material handling equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 021 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 022 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Generating Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-heat generating equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 023 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Transfer Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-heat transfer equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 024 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Mechanical Process Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-mechanical process belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 025 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi-Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 17 026 Utang Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal unit peralatan proses/produksi lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu 2 1 06 07 18 001 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Bersuar Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas darat-rambu bersuar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 002 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas darat-rambu tidak bersuar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 003 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas darat lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 004 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Runway/Threshold Light Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-runway/threshold light belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 005 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-Visual Approach Slope Indicator (VASI) belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 006 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Approach Light Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-approach light belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 007 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-Runway Identification Light (REILS) belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 008 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Signal Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-signal belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 009 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Flood Lights Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara-flood lights belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 010 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas udara lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 011 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas laut belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 18 012 Utang Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk utang belanja modal rambu- rambu lalu lintas laut lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga 2 1 06 07 19 001 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk utang belanja modalperalatan olahraga-peralatan olahraga atletik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 002 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga- Peralatan Permainan Digunakan untuk utang belanja modalperalatan olahraga-peralatan permainan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 003 Utang Belanja ModalPeralatan Olahraga- Peralatan Senam Digunakan untuk utang belanja modalperalatan olahraga-peralatan senam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 004 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk utang belanja modalperalatan olahraga-peralatan olahraga air belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 005 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk utang belanja modalperalatan olahraga-peralatan olahraga udara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 07 19 006 Utang Belanja Modal Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk utang belanja modalperalatan Olahraga Lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal peralatan dan mesin. 2 1 06 08 Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan 2 1 06 08 01 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung 2 1 06 08 01 001 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 002 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gudang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 003 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 004 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung instalasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 005 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung laboratorium yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 006 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan kesehatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 007 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan oseanarium/observatorium belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 008 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat ibadah belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 009 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pertemuan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 010 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pendidikan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 011 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat olahraga belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 012 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 013 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk pos jaga belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 014 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung garasi/pool belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 015 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pemotong hewan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 016 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung perpustakaan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 017 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung museum belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 018 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 019 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan pengujian kelaikan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 020 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 021 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan rumah tahanan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 022 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung krematorium belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 023 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan pembakaran bangkai hewan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 024 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat persidangan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 025 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan terbuka belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 026 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan penampung sekam belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 03 01 027 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 028 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan industri belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 029 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan peternakan/perikanan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 030 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 031 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-Bangunan Peralatan Geofisika belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 032 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan fasilitas umum belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 033 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan parkir belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 034 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pabrik belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 035 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-bangunan stasiun bus belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 036 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja-taman belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 037 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 038 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan I belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 039 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan II belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 040 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan III belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 041 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 042 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Asrama Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-asrama belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 043 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Hotel Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-hotel belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 044 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Motel Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-motel belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 045 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Modal Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-modal flat/rumah susun belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 046 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara dalam proses penggolongan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 047 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-panti asuhan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 048 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Apartemen Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-apartemen belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 049 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal-rumah tidak bersusun belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 01 050 Utang Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan gedung tempat tinggal lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 02 Utang Belanja Modal Monumen 2 1 06 08 02 001 Utang Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti-candi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 02 002 Utang Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Tugu Digunakan untuk mencatat utang belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti-tugu belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 02 003 Utang Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti-bangunan peninggalan belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 02 004 Utang Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 03 Belanja Modal Bangunan Menara 2 1 06 08 03 001 Utang Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan-Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan menara perambuan-penerangan pantai belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 03 002 Utang Belanja Modal Bangunan Menara-Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan menara-pantai belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 03 003 Utang Belanja Modal Bangunan Menara- Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan menara-telekomunikasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 03 004 Utang Belanja Modal Bangunan Menara- Pengawas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan menara-pengawas belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 03 005 Utang Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan menara perambuan lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 04 Utang Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti 2 1 06 08 04 001 Utang Belanja Modal Tugu/Tanda-Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tugu/tanda-batas administrasi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 04 002 Utang Belanja Modal Tugu/Tanda-Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tugu/tanda-jaring kontrol geodesi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 04 003 Utang Belanja Modal Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal pilar/tugu/tanda lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 04 004 Utang Belanja Modal Pilar/Tugu/Tanda-Pagar Digunakan untuk mencatat utang belanja modal pilar/tugu/tanda-pagar belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 08 04 005 Utang Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tugu/tanda batas lainnya belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal gedung dan bangunan. 2 1 06 09 Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2 1 06 09 01 Utang Belanja Modal Jalan, dan Jembatan 2 1 06 09 01 001 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan nasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 002 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan provinsi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 003 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan kabupaten yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 004 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Kota Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan kota yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 005 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Desa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 006 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Tol Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan tol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 007 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan kereta api yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 008 Utang Belanja ModalJalan-Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-landasan pacu pesawat terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 009 Utang Belanja Modal Jalan-Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan-jalan khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 010 Utang Belanja Modal Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jalan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 011 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan nasional yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 012 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan pada jalan provinsi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 013 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan kabupaten yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 014 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan kota yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 015 Utang Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan pada jalan desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 016 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan tol yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 017 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan kereta api yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 018 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada landasan pacu pesawat terbang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 019 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pada jalan khusus yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 020 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan penyeberangan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 021 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan labuh/sandar pada Terminal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 022 Utang Belanja Modal Jembatan-Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan-jembatan pengukur yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 01 023 Utang Belanja Modal Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jembatan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 Utang Belanja Modal Bangunan Air 2 1 06 09 02 001 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi-bangunan waduk irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 002 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi-bangunan pengambilan irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 003 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi-bangunan pembawa irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 004 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembuang Irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 005 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 006 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi-bangunan pelengkap irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 007 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi- Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi-bangunan sawah irigasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 008 Utang Belanja Modal Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air irigasi lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 009 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan waduk pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 010 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengambilan pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 011 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan pembawa pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 012 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-saluran pembuang pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 013 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengaman pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 014 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan pelengkap pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 015 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut-bangunan sawah pasang surut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 016 Utang Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengairan pasang surut lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 017 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan waduk pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 018 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pengambilan pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 019 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pembawa pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 020 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pembuang pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 021 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pengaman pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 022 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan pelengkap pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 023 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder- bangunan sawah pengembangan rawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 024 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 025 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan Penanggulangan Bencana Alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.. 2 1 06 09 02 026 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 027 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 028 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembuang pengaman sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.. 2 1 06 09 02 029 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 030 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pelengkap pengaman sungai yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 031 Utang Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 032 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan waduk pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 033 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengambilan pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 034 Utang Belanja Modal Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pembawa pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 035 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pembuang pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 036 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pengaman pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 037 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan pelengkap pengembangan sumber air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 038 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah-bangunan sawah irigasi air tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 039 Utang Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 040 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku-bangunan waduk air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 041 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku-bangunan pengambilan air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 042 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku-bangunan pembawa air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 043 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku-bangunan pembuang air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 044 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku-Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku-bangunan pelengkap air bersih/air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 045 Utang Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air bersih/air baku lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 046 Utang Belanja ModalBangunan Air Kotor- Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modalbangunan air kotor-bangunan pembawa air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 047 Utang Belanja Modal Bangunan Air Kotor- Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air kotor-bangunan waduk air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 048 Utang Belanja Modal Bangunan Air Kotor- Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air kotor-bangunan pembuang air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 049 Utang Belanja Modal Bangunan Air Kotor- Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air kotor-bangunan pengaman air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 050 Utang Belanja Modal Bangunan Air Kotor- Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air kotor-bangunan pelengkap air kotor yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 02 051 Utang Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bangunan air kotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 Utang Belanja Modal Instalasi 2 1 06 09 03 001 Utang Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air bersih/air baku-instalasi air permukaan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 002 Utang Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air bersih/air baku-instalasi air sumber/mata air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 003 Utang Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dalam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 004 Utang Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku- Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dangkal yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 005 Utang Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air bersih/air baku lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 006 Utang Belanja Modal Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air kotor-instalasi air buangan domestik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 007 Utang Belanja Modal Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air kotor-instalasi air buangan industri yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 008 Utang Belanja Modal Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air kotor-instalasi air buangan pertanian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 009 Utang Belanja Modal Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi air kotor lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 010 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah organik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 011 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah non organik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 012 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah-Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan sampah-bangunan penampung sampah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 013 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan sampah lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 014 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 015 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 016 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 017 Utang Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 018 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 019 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 020 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 021 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 022 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 023 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 024 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 025 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 026 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 027 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 028 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik-instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 029 Utang Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pembangkit listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 030 Utang Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik induk yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 031 Utang Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 032 Utang Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik- Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gardu listrik-instalasi pusat pengatur listrik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 033 Utang Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gardu listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 034 Utang Belanja Modal Instalasi Pertahanan- Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pertahanan-instalasi pertahanan di darat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 035 Utang Belanja Modal Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pertahanan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 036 Utang Belanja Modal Instalasi Gas-Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gas-instalasi gardu gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 037 Utang Belanja Modal Instalasi Gas-Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gas-instalasi jaringan pipa gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 038 Utang Belanja Modal Instalasi Gas-Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gas-instalasi pengolahan gas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 039 Utang Belanja Modal Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi gas lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 040 Utang Belanja Modal Instalasi Pengaman- Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengaman-instalasi pengaman penangkal petir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 041 Utang Belanja Modal Instalasi Pengaman- Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengaman-instalasi reaktor nuklir yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 042 Utang Belanja Modal Instalasi Pengaman- Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengaman-instalasi pengolahan limbah radioaktif yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 043 Utang Belanja Modal Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal instalasi pengaman lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 03 044 Utang Belanja Modal Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Instalasi Lain yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 Utang Belanja Modal Jaringan 2 1 06 09 04 001 Utang Belanja Modal Jaringan Air Minum- Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan air minum-jaringan pembawa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 002 Utang Belanja Modal Jaringan Air Minum- Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan air minum-jaringan induk distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 003 Utang Belanja Modal Jaringan Air Minum- Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan air minum-jaringan cabang distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 004 Utang Belanja Modal Jaringan Air Minum- Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan air minum-jaringan sambungan ke rumah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 005 Utang Belanja Modal Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan air minum lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 006 Utang Belanja Modal Jaringan Listrik-Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan listrik-jaringan transmisi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 007 Utang Belanja Modal Jaringan Listrik-Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan listrik-jaringan distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 008 Utang Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan listrik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 009 Utang Belanja Modal Jaringan Telepon-Jaringan Telepon diatas Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan telepon-jaringan telepon diatas tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 010 Utang Belanja Modal Jaringan Telepon-Jaringan Telepon dibawah Tanah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan telepon-jaringan telepon dibawah tanah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 011 Utang Belanja Modal Jaringan Telepon-Jaringan Telepon didalam Air Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan telepon-jaringan telepon didalam air yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 012 Utang Belanja Modal Jaringan Telepon-Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan telepon-jaringan dengan media udara yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 013 Utang Belanja Modal Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan telepon lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 014 Utang Belanja Modal Jaringan Gas-Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan gas-jaringan pipa gas transmisi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 015 Utang Belanja Modal Jaringan Gas-Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan gas-jaringan pipa distribusi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 016 Utang Belanja Modal Jaringan Gas-Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan gas-jaringan pipa dinas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 017 Utang Belanja Modal Jaringan Gas-Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan gas-jaringan BBM yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 09 04 018 Utang Belanja Modal Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal jaringan gas lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. 2 1 06 10 Utang Belanja Aset Tetap Lainnya 2 1 06 10 01 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan 2 1 06 10 01 001 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Umum Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku umum yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 002 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku filsafat yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 003 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Agama Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku agama yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 004 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu sosial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 005 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu bahasa yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 006 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku matematika dan pengetahuan alam yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 007 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu pengetahuan praktis yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 008 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku arsitektur, kesenian, dan olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 009 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku geografi, biografi, dan sejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 010 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Serial Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-serial yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 011 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Laporan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak-buku laporan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 012 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan tercetak lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 013 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Audio Visual Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- audio visual yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 014 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- bentuk mikro (microform) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 015 Utang Belanja Modal Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 016 Utang Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal kartografi, naskah, dan lukisan-bahan kartografi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 017 Utang Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat utang belanja modal kartografi, naskah, dan lukisan-naskah (manuskrip)/asli yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 018 Utang Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat utang belanja modal kartografi, naskah, dan lukisan-lukisan dan ukiran yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 019 Utang Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal kartografi, naskah, dan lukisan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 020 Utang Belanja Modal Musik-Karya Musik Digunakan untuk mencatat utang belanja modal musik-karya musik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 021 Utang Belanja Modal Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal musik lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 022 Utang Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material)-Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal karya grafika (graphic material)-karya grafika (graphic material) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 023 Utang Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal karya grafika (graphic material) lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 024 Utang Belanja Modal Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts And Realita Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts And Realita yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 025 Utang Belanja Modal Three Dimensional Artifacts And Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal three dimensional artifacts and realita lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 026 Utang Belanja Modal Tarscalt-Tarscalt Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Tarscalt-Tarscalt yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 01 027 Utang Belanja Modal Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tarscalt lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 2 1 06 10 02 001 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian- Alat Musik Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian-Alat Musik yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 002 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian- Lukisan Digunakan untuk mencatat Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian-Lukisan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 003 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian- Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang bercorak kesenian-alat peraga Kesenian yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 004 Utang Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang bercorak kesenian lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 005 Utang Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan- Pahatan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bercorak kebudayaan-pahatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 006 Utang Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan- Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bercorak kebudayaan-maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 007 Utang Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan- Belanja Modal Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat utang belanja modal alat bercorak kebudayaan-belanja modal barang kerajinan yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 008 Utang Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat Utang belanja modal alat bercorak kebudayaan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 009 Utang Belanja Modal Tanda Penghargaan-Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanda penghargaan-tanda penghargaan bidang olahraga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 02 010 Utang Belanja Modal Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanda penghargaan bidang lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 Utang Belanja Modal Hewan 2 1 06 10 03 001 Utang Belanja Modal Hewan Piaraan-Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat utang belanja modal hewan piaraan-hewan pengaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 002 Utang Belanja Modal Hewan Piaraan-Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat utang belanja modal hewan piaraan-hewan pengangkut yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 003 Utang Belanja Modal Hewan Piaraan-Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat utang belanja modal hewan piaraan-hewan kebun binatang yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 004 Utang Belanja Modal Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal hewan piaraan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 005 Utang Belanja Modal Ternak-Ternak Potong Digunakan untuk mencatat utang belanja modal ternak-ternak potong yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 006 Utang Belanja Modal Ternak-Ternak Perah Digunakan untuk mencatat utang belanja modal ternak-ternak perah yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 007 Utang Belanja Modal Ternak-Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat utang belanja modal ternak-ternak unggas yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 008 Utang Belanja Modal Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal ternak lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 03 009 Utang Belanja Modal Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal hewan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 Utang Belanja Modal Biota Perairan 2 1 06 10 04 001 Utang Belanja Modal Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip)-Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal ikan bersirip (pisces/ikan bersirip)-ikan budidaya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 002 Utang Belanja Modal Krustasea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya)-Krustasea (Udang, Rajungan, Kepiting dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)-krustasea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 003 Utang Belanja Modal Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya)- Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya)-mollusca (kerang, tiram, cumi- cumi, gurita, siput dan sebangsanya)yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 004 Utang Belanja Modal Coelenterata (Ubur-ubur dan Sebangsanya)-Coelenterata (Ubur-ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya)- coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 005 Utang Belanja Modal Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya)-Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya)-echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 006 Utang Belanja Modal Amphibia (Kodok dan Sebangsanya)-Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal amphibia (kodok dan sebangsanya)-amphibia (kodok dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 007 Utang Belanja Modal Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-kura, Biawak, Ular Air dan Sebangsanya)- Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-kura, Biawak, Ular Air dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya)-reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya)yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 008 Utang Belanja Modal Mammalia (Paus, Lumba- lumba, Pesut, Duyung dan Sebangsanya)- Mammalia (Paus, Lumba-lumba, Pesut, Duyung dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya)-mammalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung dan sebangsanya) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 009 Utang Belanja Modal Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air)-Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat utang belanja modal algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air)-algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 04 010 Utang Belanja Modal Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal budidaya biota perairan lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 05 Utang Belanja Modal Tanaman 2 1 06 10 05 001 Utang Belanja Modal Tanaman-Tanaman Digunakan untuk mencatat utang belanja modal tanaman-tanaman yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 2 1 06 10 06 001 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-hewan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 002 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya- Biota Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-biota perairan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 003 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-tanaman koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 004 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Mikroba Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-mikroba koleksi belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 005 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-batuan koleksi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 006 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Fosil Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-Fosil yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 06 007 Utang Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat utang belanja modal barang koleksi non budaya-barang koleksi non budaya lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 10 07 Utang Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 2 1 06 10 07 001 Utang Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi- Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat utang belanja modal aset tetap dalam renovasi-aset tetap dalam renovasi yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja modal aset tetap lainnya. 2 1 06 11 Utang Belanja Tidak Terduga 2 1 06 11 01 Utang Belanja Tidak Terduga 2 1 06 11 01 001 Utang Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk mencatat utang belanja tidak terduga yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja tidak terduga. 2 1 06 12 Utang Belanja Bagi Hasil 2 1 06 12 01 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 2 1 06 12 01 001 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama pemerintah kabupaten) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten. 2 1 06 12 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama pemerintah kabupaten) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten. 2 1 06 12 02 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 2 1 06 12 02 001 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota ... (diisi nama pemerintah kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota. 2 1 06 12 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota ... (diisi nama pemerintah kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota. 2 1 06 12 03 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 2 1 06 12 03 001 Utang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa ... (diisi nama pemerintahan desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa. 2 1 06 12 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa ... (diisi nama pemerintahan desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa. 2 1 06 13 Utang Belanja Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi, utang belanja bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi, utang belanja bantuan keuangan umum dari pemerintah kabupaten/kota, dan utang belanja bantuan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten/kota. 2 1 06 13 01 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 2 1 06 13 01 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi. 2 1 06 13 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi. 2 1 06 13 02 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 2 1 06 13 02 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi. 2 2 06 13 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi. 2 1 06 13 03 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota 2 1 06 13 03 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota. 2 1 06 13 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota. 2 1 06 13 04 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Pemerintah Kabupaten/Kota 2 1 06 13 04 001 Utang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota. 2 1 06 13 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota. 2 1 06 13 05 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 13 05 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi kepada kabupaten/kota. 2 1 06 13 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi kepada kabupaten/kota. 2 1 06 13 06 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 13 06 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi kepada kabupaten/kota. 2 2 06 13 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi kepada kabupaten/kota. 2 1 06 13 07 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi 2 1 06 13 07 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota kepada provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota kepada provinsi. 2 1 06 13 07 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota kepada provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota kepada provinsi. 2 1 06 13 08 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi 2 1 06 13 08 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota kepada Provinsi … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota kepada provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota kepada provinsi. 2 2 06 13 08 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota kepada provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota kepada provinsi. 2 1 06 13 09 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 2 1 06 13 09 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama pemerintah desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 2 1 06 13 09 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama pemerintah desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 2 1 06 13 10 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 2 1 06 13 10 001 Utang Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama pemerintah desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 2 2 06 13 10 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama pemerintah desa) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 2 1 06 13 11 Utang Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 2 1 06 13 11 001 Utang Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat utang belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota. 2 2 06 13 11 002 Dst … Digunakan untuk mencatat utang belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota) yang belum dibayarkan pemerintah daerah yang disebabkan terjadinya transaksi belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota. 2 1 07 Utang Jangka Pendek Lainnya Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah. 2 1 07 01 Utang Kelebihan Pembayaran PAD Digunakan untuk mencatat utang kelebihan pembayaran pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pajak asli daerah yang sah. 2 1 07 01 01 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak 2 1 07 01 01 001 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 2 1 07 01 01 002 Utang Kelebihan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor. 2 1 07 01 01 003 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 2 1 07 01 01 004 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak air permukaan. 2 1 07 01 01 005 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak rokok. 2 1 07 01 01 006 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak hotel. 2 1 07 01 01 007 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak restoran. 2 1 07 01 01 008 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak hiburan. 2 1 07 01 01 009 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak reklame. 2 1 07 01 01 010 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak penerangan jalan. 2 1 07 01 01 011 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak parkir. 2 1 07 01 01 012 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak air tanah. 2 1 07 01 01 013 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak sarang burung walet. 2 1 07 01 01 014 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan. 2 1 07 01 01 015 Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 2 1 07 01 01 016 Utang Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 2 1 07 01 02 Utang Kelebihan Pembayaran Retribusi 2 1 07 01 02 001 Utang Kelebihan Pembayaran Retribusi Jasa Umum Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran retribusi jasa umum. 2 1 07 01 02 002 Utang Kelebihan Pembayaran Retribusi Jasa Usaha Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran retribusi jasa usaha. 2 1 07 01 02 003 Utang Kelebihan Pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran retribusi perizinan tertentu. 2 1 07 01 03 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 2 1 07 01 03 001 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMN. 2 1 07 01 03 001 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD. 2 1 06 01 04 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain PAD Yang Sah 2 1 07 01 04 001 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil penjualan bmd yang tidak dipisahkan. 2 1 07 01 04 002 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil selisih lebih tukar menukar bmd yang tidak dipisahkan. 2 1 07 01 04 003 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil pemanfaatan bmd yang tidak dipisahkan. 2 1 07 01 04 004 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Kerja Sama Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil kerja sama daerah. 2 1 07 01 04 005 Utang Kelebihan Pembayaran Jasa Giro Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran jasa giro. 2 1 07 01 04 006 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil pengelolaan dana bergulir. 2 1 07 01 04 007 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Bunga Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan bunga. 2 1 07 01 04 008 Utang Kelebihan Pembayaran atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah. 2 1 07 01 04 009 Utang Kelebihan Pembayaran Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran komisi, potongan, atau bentuk lain. 2 1 07 01 04 010 Utang Kelebihan Pembayaran Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran Keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 2 1 07 01 04 011 Utang Kelebihan Pembayaran Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 2 1 07 01 04 012 Utang Kelebihan Pembayaran Denda Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran denda pajak daerah. 2 1 07 01 04 013 Utang Kelebihan Pembayaran Denda Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran denda retribusi daerah. 2 1 07 01 04 014 Utang Kelebihan Pembayaran Hasil Eksekusi atas Jaminan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran hasil eksekusi atas jaminan. 2 1 07 01 04 015 Utang Kelebihan Pembayaran dari Pengembalian Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran dari pengembalian. 2 1 07 01 04 016 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan BLUD Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan BLUD. 2 1 07 01 04 017 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran atas pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan. 2 1 07 01 04 018 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 2 1 07 01 04 019 Utang Kelebihan Pembayaran atas Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir. 2 1 07 01 04 020 Utang Kelebihan Pembayaran atas Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran atas pendapatan berdasarkan putusan pengadilan (inkracht). 2 1 07 01 04 021 Utang Kelebihan Pembayaran atas Pendapatan Denda Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran atas pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah. 2 1 07 01 04 022 Utang Kelebihan Pembayaran atas Pendapatan Zakat Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran atas pendapatan zakat. 2 1 07 02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Digunakan untuk mencatat utang kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, transfer pemerintah daerah lainnya, dan transfer bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. 2 1 07 02 01 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan 2 1 07 02 01 001 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana perimbangan. 2 1 07 02 01 002 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Insentif Daerah Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana insentif daerah. 2 1 07 02 01 003 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Otonomi Khusus Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana otonomi khusus. 2 1 07 02 01 004 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Keistimewaan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana keistimewaan. 2 1 07 02 01 005 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat-Dana Desa Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran transfer pemerintah pusat-dana desa. 2 1 07 02 02 Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Antar Daerah 2 1 07 02 02 001 Utang Kelebihan Pembayaran Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran bagi hasil. 2 1 07 02 02 002 Utang Kelebihan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran belanja bantuan keuangan. 2 1 07 03 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Digunakan untuk mencatat utang kelebihan pembayaran hibah dan kelebihan pembayaran pendapatan lainnya. 2 1 07 03 01 Utang Kelebihan Pembayaran Hibah 2 1 07 03 01 001 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan hibah dari pemerintah pusat. 2 1 07 03 01 002 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya. 2 1 07 03 01 003 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri. 2 1 07 03 01 004 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri/luar negeri. 2 1 07 03 01 005 Utang Kelebihan Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran sumbangan pihak ketiga/sejenis. 2 1 07 03 02 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2 1 07 03 02 001 Utang Kelebihan Pembayaran Lain-lain Pendapatan Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa kelebihan pembayaran lain-lain pendapatan. 2 1 07 04 Utang Transfer Digunakan untuk mencatat utang transfer bagi hasil pajak, transfer bagi hasil pendapatan lainnya, transfer bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya, transfer bantuan keuangan ke desa, dan transfer bantuan kepada partai politik. 2 1 07 04 01 Utang Transfer Bagi Hasil 2 1 07 04 01 001 Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten. 2 1 07 04 01 002 Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota. 2 1 07 04 01 003 Utang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa. 2 1 07 04 02 Utang Transfer Bantuan Keuangan 2 1 07 04 02 001 Utang Transfer Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bantuan keuangan umum antar daerah provinsi. 2 1 07 04 02 002 Utang Transfer Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bantuan keuangan antar daerah kabupaten/kota. 2 1 07 04 02 003 Utang Transfer Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota. 2 1 07 04 02 004 Utang Transfer Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bantuan keuangan kabupaten/kota ke daerah provinsi. 2 1 07 04 02 005 Utang Transfer Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 2 1 07 04 02 006 Utang Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat utang jangka pendek lainnya yang belum dibayarkan pemerintah daerah berupa transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota. 2 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Digunakan untuk mencatat kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 Utang kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat utang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah dan utang atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang. 2 2 01 01 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah 2 2 01 01 01 001 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama utang)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama utang)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 01 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang 2 2 01 01 02 001 Utang atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama utang)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman dalam negeri ... (diisi nama utang)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri Digunakan untuk mencatat penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah dan penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 2 2 01 02 01 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri- Jangka Menengah 2 2 01 02 01 001 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama utang)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama utang)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 02 02 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri- Jangka Panjang 2 2 01 02 02 001 Utang atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama utang)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 02 02 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang atas penerusan pinjaman luar negeri ... (diisi nama utang)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 03 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2 2 01 03 01 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 2 2 01 03 01 001 Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat sumber lainnya ... sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat sumber lainnya ... sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 03 02 Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 2 2 01 03 02 001 Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat sumber lainnya ... sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 01 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat sumber lainnya ... sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 01 Utang kepada LKB-BUMN Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank BUMN-jangka menengah, utang kepada lembaga keuangan bank BUMN-jangka panjang 2 2 02 01 01 Utang kepada LKB-BUMN-Jangka Menengah 2 2 02 01 01 001 Utang kepada LKB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN...(diisi nama BUMN)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN...(diisi nama BUMN)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 01 02 Utang kepada LKB-BUMN-Jangka Panjang 2 2 02 01 02 001 Utang kepada LKB BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN...(diisi nama BUMN)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN... (diisi nama BUMN)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 02 Utang kepada LKB-BUMD Digunakan untuk mencatat utang kepada BUMD-jangka menengah, utang kepada BUMD- jangka panjang 2 2 02 02 01 Utang kepada LKB-BUMD-Jangka Menengah 2 2 02 02 01 001 Utang kepada LKB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD...(diisi nama BUMD)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada BUMD...(diisi nama BUMD)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 02 02 Utang kepada LKB-BUMD-Jangka Panjang 2 2 02 02 02 001 Utang kepada LKB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD...(diisi nama BUMD)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang lembaga keuangan bank-kepada BUMD...(diisi nama BUMD)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 03 Utang kepada LKB-Swasta 2 2 02 03 01 Utang kepada LKB-Swasta-Jangka Menengah 2 2 02 03 01 001 Utang kepada LKB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang lembaga keuangan bank-kepada swasta...(diisi nama swasta)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang lembaga keuangan bank-kepada swasta...(diisi nama swasta)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 03 02 Utang kepada LKB-Swasta-Jangka Panjang 2 2 02 03 02 001 Utang kepada LKB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 02 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 01 Utang kepada LKBB-BUMN Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah dan utang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka panjang 2 2 03 01 01 Utang kepada LKBB-BUMN-Jangka Menengah 2 2 03 01 01 001 Utang dari LKBB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 01 02 Utang kepada LKBB-BUMN-Jangka Panjang 2 2 03 01 01 001 Utang kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 02 Utang kepada LKBB-BUMD 2 2 03 02 01 Utang kepada LKBB-BUMD-Jangka Menengah 2 2 03 02 01 001 Utang kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 02 02 Utang kepada LKBB-BUMD-Jangka Panjang 2 2 03 02 02 001 Utang kepada LKBB-BUMD...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 03 Utang kepada LKBB-Swasta 2 2 03 03 01 Utang kepada LKBB-Swasta-Jangka Menengah 2 2 03 03 01 001 Utang kepada Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 03 02 Utang kepada LKBB-Swasta-Jangka Panjang 2 2 03 03 02 001 Utang kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 03 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang kepada pemerintah pusat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 04 Utang kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat utang kepada masyarakat yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2 2 04 01 Obligasi 2 2 04 01 01 Obligasi Daerah 2 2 04 01 01 001 Obligasi Daerah Digunakan untuk mencatat utang yang berasal penawaran umum di pasar modal kepada publik. 3 EKUITAS Digunakan untuk mencatat kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah 3 1 EKUITAS 3 1 01 Ekuitas 3 1 01 01 Ekuitas 3 1 01 01 01 Ekuitas 3 1 01 01 01 001 Ekuitas Digunakan untuk mencatat kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 3 1 01 02 Surplus/Defisit-LO 3 1 01 02 01 Surplus/Defisit-LO 3 1 01 02 01 001 Surplus/Defisit-LO Digunakan untuk mencatat jumlah selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa. 3 1 02 Ekuitas SAL 3 1 02 01 Estimasi Pendapatan 3 1 02 01 01 Estimasi Pendapatan 3 1 02 01 01 001 Estimasi Pendapatan Digunakan untuk mencatat estimasi pendapatan. 3 1 02 02 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 3 1 02 02 01 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 3 1 02 02 01 001 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Digunakan untuk mencatat estimasi penerimaan pembiayaan. 3 1 02 03 Apropriasi Belanja 3 1 02 03 01 Apropriasi Belanja 3 1 02 03 01 001 Apropriasi Belanja Digunakan untuk mencatat aproriasi belanja. 3 1 02 04 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan 3 1 02 04 01 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan 3 1 02 04 01 001 Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan Digunakan untuk mencatat apropriasi pengeluaran pembiayaan 3 1 02 05 Estimasi Perubahan SAL 3 1 02 05 01 Estimasi Perubahan SAL 3 1 02 05 01 001 Estimasi Perubahan SAL Digunakan untuk mencatat Estimasi Perubahan SAL 3 1 02 06 Surplus/Defisit-LRA 3 1 02 06 01 Surplus/Defisit-LRA 3 1 02 06 01 001 Surplus/Defisit-LRA Digunakan untuk mencatat selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. 3 1 03 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan 3 1 03 01 RK PPKD 3 1 03 01 01 RK PPKD 3 1 03 01 01 001 RK PPKD Digunakan untuk mencatat ekuitas pemerintah daerah yang berada dan dicatat pada setiap SKPD untuk dikonsolidasikan. I. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR REKENING PENYUSUNAN ANGGARAN DAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN Kode Akun Uraian Akun Akun Kelompok JenisObjek Rincian Objek Sub Rincian Objek 4 PENDAPATAN DAERAH Digunakan untuk mencatat penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. 4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Digunakan untuk mencatat pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 4 1 01 Pajak Daerah Digunakan untuk kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri dari pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota. Pajak daerah provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Pajak daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 4 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berupa PKB-mobil penumpang-sedan, PKB-mobil penumpang-jeep, PKB-mobil penumpang- minibus, PKB-mobil bus-microbus, PKB- mobil bus-bus, PKB-mobil barang/beban- pick up, PKB-mobil barang/beban-light truck, PKB-mobil barang/beban-truck, PKB-mobil barang/beban-blind van, PKB-sepeda motor- sepeda motor roda dua, PKB-sepeda motor- sepeda motor roda tiga, PKB-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, PKB- kendaraan khusus alat berat/alat besar, dan PKB-mobil roda tiga. 4 1 01 01 01 PKB-Mobil Penumpang-Sedan 4 1 01 01 01 001 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan- pribadi. 4 1 01 01 01 002 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan-umum. 4 1 01 01 01 003 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan- pemerintah pusat. 4 1 01 01 01 004 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan- pemerintah daerah. 4 1 01 01 02 PKB-Mobil Penumpang-Jeep 4 1 01 01 02 001 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-pribadi. 4 1 01 01 02 002 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-umum. 4 1 01 01 02 003 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep- pemerintah pusat. 4 1 01 01 02 004 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep- pemerintah daerah. 4 1 01 01 03 PKB-Mobil Penumpang-Minibus 4 1 01 01 03 001 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus- pribadi. 4 1 01 01 03 002 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus- umum. 4 1 01 01 03 003 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus- pemerintah pusat. 4 1 01 01 03 004 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus- pemerintah daerah. 4 1 01 01 04 PKB-Mobil Bus-Microbus 4 1 01 01 04 001 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pribadi. 4 1 01 01 04 002 PKB-Mobil Bus-Microbus-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-umum. 4 1 01 01 04 003 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pemerintah pusat. 4 1 01 01 04 004 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pemerintah daerah. 4 1 01 01 05 PKB-Mobil Bus-Bus 4 1 01 01 05 001 PKB-Mobil Bus-Bus-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-bus-pribadi. 4 1 01 01 05 002 PKB-Mobil Bus-Bus-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-bus-umum. 4 1 01 01 05 003 PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-bus-pemerintah pusat. 4 1 01 01 05 004 PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-bus-pemerintah daerah. 4 1 01 01 06 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 4 1 01 01 06 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up- pribadi. 4 1 01 01 06 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up- umum. 4 1 01 01 06 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up- pemerintah pusat. 4 1 01 01 06 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up- pemerintah daerah. 4 1 01 01 07 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 4 1 01 01 07 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck- pribadi. 4 1 01 01 07 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck- umum. 4 1 01 01 07 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck- pemerintah pusat. 4 1 01 01 07 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck- pemerintah daerah. 4 1 01 01 08 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck 4 1 01 01 08 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck- pribadi. 4 1 01 01 08 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck- umum. 4 1 01 01 08 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck- pemerintah pusat. 4 1 01 01 08 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck- pemerintah daerah. 4 1 01 01 09 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 4 1 01 01 09 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van- pribadi. 4 1 01 01 09 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van- umum. 4 1 01 01 09 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van- pemerintah pusat. 4 1 01 01 09 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van- pemerintah daerah. 4 1 01 01 10 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 4 1 01 01 10 001 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-pribadi. 4 1 01 01 10 002 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-umum. 4 1 01 01 10 003 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-pemerintah pusat. 4 1 01 01 10 004 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-pemerintah daerah. 4 1 01 01 11 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 4 1 01 01 11 001 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pribadi. 4 1 01 01 11 002 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga-umum. 4 1 01 01 11 003 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pemerintah pusat. 4 1 01 01 11 004 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga pemerintah daerah. 4 1 01 01 12 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 4 1 01 01 12 001 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air-pribadi. 4 1 01 01 12 002 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air-umum. 4 1 01 01 12 003 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air-pemerintah pusat. 4 1 01 01 12 004 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air-pemerintah daerah. 4 1 01 01 13 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar 4 1 01 01 13 001 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pribadi. 4 1 01 01 13 002 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-umum. 4 1 01 01 13 003 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pemerintah pusat. 4 1 01 01 13 004 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pemerintah daerah. 4 1 01 01 14 PKB-Mobil Roda Tiga 4 1 01 01 14 001 PKB-Mobil Roda Tiga-Pribadi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pribadi. 4 1 01 01 14 002 PKB-Mobil Roda Tiga-Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-umum. 4 1 01 01 14 003 PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pemerintah pusat. 4 1 01 01 14 004 PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pemerintah daerah. 4 1 01 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Digunakan untuk mencatat BBNKB-mobil penumpang-sedan, BBNKB-mobil penumpang-jeep, BBNKB-mobil penumpang- minibus, BBNKB-mobil bus-microbus, BBNKB-mobil bus-bus, BBNKB-mobil barang/beban-pick up, BBNKB-mobil barang/beban-light truck, BBNKB-mobil barang/beban-truck, BBNKB-mobil barang/ beban-blind van, BBNKB-sepeda motor- sepeda motor roda dua, BBNKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga, BBNKB- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, BBNKB-kendaraan khusus alat berat, dan BBNKB-mobil roda tiga. 4 1 01 02 01 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan 4 1 01 02 01 001 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-sedan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 02 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep 4 1 01 02 02 001 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-jeep sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 03 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus 4 1 01 02 03 001 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-minibus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 04 BBNKB-Mobil Bus-Microbus 4 1 01 02 04 001 BBNKB-Mobil Bus-Microbus Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil bus-microbus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 05 BBNKB-Mobil Bus-Bus 4 1 01 02 05 001 BBNKB-Mobil Bus-Bus Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil bus-bus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 06 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up 4 1 01 02 06 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-pick up sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 07 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck 4 1 01 02 07 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-light truck sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 08 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck 4 1 01 02 08 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-truck sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 09 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van 4 1 01 02 09 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-blind van sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 10 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua 4 1 01 02 10 001 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 11 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga 4 1 01 02 11 001 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sepeda motor-sepeda motor roda tiga sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 12 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air 4 1 01 02 12 001 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 13 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat 4 1 01 02 13 001 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor khusus alat berat sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 02 14 BBNKB-Mobil Roda Tiga 4 1 01 02 14 001 BBNKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil roda tiga sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4 1 01 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Digunakan untuk mencatat PBBKB-bahan bakar bensin, PBBKB-bahan bakar solar, PBBKB-bahan bakar gas, dan PBBKB-bahan bakar lainnya. 4 1 01 03 01 PBBKB-Bahan Bakar Bensin 4 1 01 03 01 001 PBBKB Bahan Bakar Bensin Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor bensin. 4 1 01 03 02 PBBKB-Bahan Bakar Solar 4 1 01 03 02 001 PBBKB Bahan Bakar Solar Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor solar. 4 1 01 03 03 PBBKB-Bahan Bakar Gas 4 1 01 03 03 001 PBBKB Bahan Bakar Gas Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor gas. 4 1 01 03 04 PBBKB-Bahan Bakar Lainnya 4 1 01 03 04 001 PBBKB Bahan Bakar Lainnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor selain bensin, solar, dan gas. 4 1 01 04 Pajak Air Permukaan 4 1 01 04 01 Pajak Air Permukaan 4 1 01 04 01 001 Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 4 1 01 05 Pajak Rokok 4 1 01 05 01 Pajak Rokok 4 1 01 05 01 001 Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pada saat Kementerian Keuangan melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. 4 1 01 06 Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pencatatan tersebut berupa pajak hotel, pajak motel, pajak losmen, pajak gubuk pariwisata, pajak wisma pariwisata, pajak pesanggrahan, pajak rumah penginapan dan sejenisnya, serta pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 4 1 01 06 01 Pajak Hotel 4 1 01 06 01 001 Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 4 1 01 06 02 Pajak Motel 4 1 01 06 02 001 Pajak Motel Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh motel. 4 1 01 06 03 Pajak Losmen 4 1 01 06 03 001 Pajak Losmen Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh losmen. 4 1 01 06 04 Pajak Gubuk Pariwisata 4 1 01 06 04 001 Pajak Gubuk Pariwisata Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh gubuk pariwisata. 4 1 01 06 05 Pajak Wisma Pariwisata 4 1 01 06 05 001 Pajak Wisma Pariwisata Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh wisma pariwisata. 4 1 01 06 06 Pajak Pesanggrahan 4 1 01 06 06 001 Pajak Pesanggrahan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh pesanggrahan. 4 1 01 06 07 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya 4 1 01 06 07 001 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah penginapan dan sejenisnya. 4 1 01 06 08 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) 4 1 01 06 08 001 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 4 1 01 07 Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pencatatan tersebut berupa pajak restoran dan sejenisnya, pajak rumah makan dan sejenisnya, pajak kafetaria dan sejenisnya, pajak kantin dan sejenisnya, pajak warung dan sejenisnya, pajak bar dan sejenisnya, serta pajak jasa boga/katering dan sejenisnya. 4 1 01 07 01 Pajak Restoran dan Sejenisnya 4 1 01 07 01 001 Pajak Restoran dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya. 4 1 01 07 02 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya 4 1 01 07 02 001 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah makan dan sejenisnya. 4 1 01 07 03 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya 4 1 01 07 03 001 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh kafetaria dan sejenisnya. 4 1 01 07 04 Pajak Kantin dan Sejenisnya 4 1 01 07 04 001 Pajak Kantin dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh kantin dan sejenisnya. 4 1 01 07 05 Pajak Warung dan Sejenisnya 4 1 01 07 05 001 Pajak Warung dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh warung dan sejenisnya. 4 1 01 07 06 Pajak Bar dan Sejenisnya 4 1 01 07 06 001 Pajak Bar dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh bar dan sejenisnya. 4 1 01 07 07 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya 4 1 01 07 07 001 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh jasa boga/katering dan sejenisnya. 4 1 01 08 Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pencatatan tersebut berupa pajak tontonan film, pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana, pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pajak pameran, pajak diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya, pajak sirkus/akrobat/sulap, pajak permainan biliar dan bowling, pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center), serta pajak pertandingan olahraga. 4 1 01 08 01 Pajak Tontonan Film 4 1 01 08 01 001 Pajak Tontonan Film Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan tontonan film. 4 1 01 08 02 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana 4 1 01 08 02 001 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pagelaran kesenian/ musik/tari/busana. 4 1 01 08 03 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 4 1 01 08 03 001 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya. 4 1 01 08 04 Pajak Pameran 4 1 01 08 04 001 Pajak Pameran Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pameran. 4 1 01 08 05 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya 4 1 01 08 05 001 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. 4 1 01 08 06 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap 4 1 01 08 06 001 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan sirkus/akrobat/sulap. 4 1 01 08 07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling 4 1 01 08 07 001 Pajak Permainan Biliar dan Bowling Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan permainan biliar dan bowling. 4 1 01 08 08 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan 4 1 01 08 08 001 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan. 4 1 01 08 09 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) 4 1 01 08 09 001 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center). 4 1 01 08 10 Pajak Pertandingan Olahraga 4 1 01 08 10 001 Pajak Pertandingan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pertandingan olahraga. 4 1 01 09 Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron, pajak reklame kain, pajak reklame melekat/stiker, pajak reklame selebaran, pajak reklame berjalan, pajak reklame udara, pajak reklame apung, pajak reklame suara, pajak reklame film/slide, dan pajak reklame peragaan. 4 1 01 09 01 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron 4 1 01 09 01 001 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame papan/billboard/videotron/ megatron yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 02 Pajak Reklame Kain 4 1 01 09 02 001 Pajak Reklame Kain Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame kain yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 03 Pajak Reklame Melekat/Stiker 4 1 01 09 03 001 Pajak Reklame Melekat/Stiker Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame melekat/stiker yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 04 Pajak Reklame Selebaran 4 1 01 09 04 001 Pajak Reklame Selebaran Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame selebaran yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 05 Pajak Reklame Berjalan 4 1 01 09 05 001 Pajak Reklame Berjalan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame berjalan yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 06 Pajak Reklame Udara 4 1 01 09 06 001 Pajak Reklame Udara Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame udara yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 07 Pajak Reklame Apung 4 1 01 09 07 001 Pajak Reklame Apung Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame apung yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 08 Pajak Reklame Suara 4 1 01 09 08 001 Pajak Reklame Suara Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame suara yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 09 Pajak Reklame Film/Slide 4 1 01 09 09 001 Pajak Reklame Film/Slide Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame film/slide yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 09 10 Pajak Reklame Peragaan 4 1 01 09 10 001 Pajak Reklame Peragaan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame peragaan yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 4 1 01 10 Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri dan pajak penerangan jalan sumber lain. 4 1 01 10 01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 4 1 01 10 01 001 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber yang dihasilkan sendiri. 4 1 01 10 02 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain 4 1 01 10 02 001 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain. 4 1 01 11 Pajak Parkir 4 1 01 11 01 Pajak Parkir 4 1 01 11 01 001 Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 4 1 01 12 Pajak Air Tanah 4 1 01 12 01 Pajak Air Tanah 4 1 01 12 01 001 Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 4 1 01 13 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 01 13 01 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 01 13 01 001 Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 4 1 01 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pencatatan tersebut berupa pajak asbes, pajak batu tulis, pajak batu setengah permata, pajak batu kapur, pajak batu apung, pajak batu permata, pajak bentonit, pajak dolomit, pajak felspar, pajak garam batu (halite), pajak grafit, pajak granit/andesit, pajak gips, pajak kalsit, pajak kaolin, pajak leusit, pajak magnesit, pajak mika, pajak marmer, pajak nitrat, pajak opsidien, pajak oker, pajak pasir dan kerikil, pajak pasir kuarsa, pajak perlit, pajak phospat, pajak talk, pajak tanah serap (fullers earth), pajak tanah diatome, pajak tanah liat, pajak tawas (alum), pajak tras, pajak yarosif, pajak zeolit, pajak basal, pajak trakit, dan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya. 4 1 01 14 01 Pajak Asbes 4 1 01 14 01 001 Pajak Asbes Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa asbes. 4 1 01 14 02 Pajak Batu Tulis 4 1 01 14 02 001 Pajak Batu Tulis Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu tulis. 4 1 01 14 03 Pajak Batu Setengah Permata 4 1 01 14 03 001 Pajak Batu Setengah Permata Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu setengah permata. 4 1 01 14 04 Pajak Batu Kapur 4 1 01 14 04 001 Pajak Batu Kapur Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu kapur. 4 1 01 14 05 Pajak Batu Apung 4 1 01 14 05 001 Pajak Batu Apung Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu apung. 4 1 01 14 06 Pajak Batu Permata 4 1 01 14 06 001 Pajak Batu Permata Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu permata. 4 1 01 14 07 Pajak Bentonit 4 1 01 14 07 001 Pajak Bentonit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa bentonit. 4 1 01 14 08 Pajak Dolomit 4 1 01 14 08 001 Pajak Dolomit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa dolomit. 4 1 01 14 09 Pajak Felspar 4 1 01 14 09 001 Pajak Felspar Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa felspar. 4 1 01 14 10 Pajak Garam Batu (Halite) 4 1 01 14 10 001 Pajak Garam Batu (Halite) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa garam batu (halite). 4 1 01 14 11 Pajak Grafit 4 1 01 14 11 001 Pajak Grafit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa grafit. 4 1 01 14 12 Pajak Granit/Andesit 4 1 01 14 12 001 Pajak Granit/Andesit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa granit/andesit. 4 1 01 14 13 Pajak Gips 4 1 01 14 13 001 Pajak Gips Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa gips. 4 1 01 14 14 Pajak Kalsit 4 1 01 14 14 001 Pajak Kalsit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa kalsit. 4 1 01 14 15 Pajak Kaolin 4 1 01 14 15 001 Pajak Kaolin Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa kaolin. 4 1 01 14 16 Pajak Leusit 4 1 01 14 16 001 Pajak Leusit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa leusit. 4 1 01 14 17 Pajak Magnesit 4 1 01 14 17 001 Pajak Magnesit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa magnesit. 4 1 01 14 18 Pajak Mika 4 1 01 14 18 001 Pajak Mika Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa mika. 4 1 01 14 19 Pajak Marmer 4 1 01 14 19 001 Pajak Marmer Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa marmer. 4 1 01 14 20 Pajak Nitrat 4 1 01 14 20 001 Pajak Nitrat Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa nitrat. 4 1 01 14 21 Pajak Opsidien 4 1 01 14 21 001 Pajak Opsidien Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa opsidien. 4 1 01 14 22 Pajak Oker 4 1 01 14 22 001 Pajak Oker Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa oker. 4 1 01 14 23 Pajak Pasir dan Kerikil 4 1 01 14 23 001 Pajak Pasir dan Kerikil Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir dan kerikil. 4 1 01 14 24 Pajak Pasir Kuarsa 4 1 01 14 24 001 Pajak Pasir Kuarsa Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir kuarsa. 4 1 01 14 25 Pajak Perlit 4 1 01 14 25 001 Pajak Perlit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa perlit. 4 1 01 14 26 Pajak Phospat 4 1 01 14 26 001 Pajak Phospat Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa phospat. 4 1 01 14 27 Pajak Talk 4 1 01 14 27 001 Pajak Talk Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa talk. 4 1 01 14 28 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth) 4 1 01 14 28 001 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah serap (fullers earth). 4 1 01 14 29 Pajak Tanah Diatome 4 1 01 14 29 001 Pajak Tanah Diatome Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah diatome. 4 1 01 14 30 Pajak Tanah Liat 4 1 01 14 30 001 Pajak Tanah Liat Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah liat. 4 1 01 14 31 Pajak Tawas (Alum) 4 1 01 14 31 001 Pajak Tawas (Alum) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tawas (alum). 4 1 01 14 32 Pajak Tras 4 1 01 14 32 001 Pajak Tras Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tras. 4 1 01 14 33 Pajak Yarosif 4 1 01 14 33 001 Pajak Yarosif Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa yarosif. 4 1 01 14 34 Pajak Zeolit 4 1 01 14 34 001 Pajak Zeolit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa zeolit. 4 1 01 14 35 Pajak Basal 4 1 01 14 35 001 Pajak Basal Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa basal. 4 1 01 14 36 Pajak Trakit 4 1 01 14 36 001 Pajak Trakit Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa trakit. 4 1 01 14 37 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya 4 1 01 14 37 001 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 1 01 15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 4 1 01 15 01 PBBP2 4 1 01 15 01 001 PBBP2 Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 4 1 01 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pencatatan tersebut berupa BPHTB-pemindahan hak dan BPHTB- pemberian hak baru. 4 1 01 16 01 BPHTB-Pemindahan Hak 4 1 01 16 01 001 BPHTB-Pemindahan Hak Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan-pemindahan hak yang diatur berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 4 1 01 16 02 BPHTB-Pemberian Hak Baru 4 1 01 16 02 001 BPHTB-Pemberian Hak Baru Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan-pemberian hak baru yang diatur berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 4 1 02 Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 4 1 02 01 Retribusi Jasa Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah otonom untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Pencatatan tersebut berupa retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, serta retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 4 1 02 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 001 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 002 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas keliling kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 003 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 004 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di balai pengobatan kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 005 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 01 006 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah kecuali pelayanan pendaftaran. 4 1 02 01 02 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan 4 1 02 01 02 001 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan. 4 1 02 01 03 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 4 1 02 01 03 001 Retribusi Pelayanan Penguburan/Pemakaman termasuk Penggalian dan Pengurukan serta Pembakaran/Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan serta pembakaran /pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah. 4 1 02 01 03 002 Retribusi Sewa Tempat Pemakaman atau Pembakaran/Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah. 4 1 02 01 04 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 4 1 02 01 04 001 Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 1 02 01 05 Retribusi Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 4 1 02 01 05 001 Retribusi Pelataran Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 4 1 02 01 05 002 Retribusi Los Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 4 1 02 01 05 003 Retribusi Kios Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 4 1 02 01 06 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 4 1 02 01 06 001 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 4 1 02 01 07 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 4 1 02 01 07 001 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. 4 1 02 01 07 002 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Penanggulangan Kebakaran Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat penanggulangan kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. 4 1 02 01 07 003 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Penyelamatan Jiwa Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. 4 1 02 01 08 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 4 1 02 01 08 001 Retribusi Penyediaan Peta Dasar (Garis) Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta dasar (garis). 4 1 02 01 08 002 Retribusi Penyediaan Peta Foto Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta foto. 4 1 02 01 08 003 Retribusi Penyediaan Peta Digital Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta digital. 4 1 02 01 08 004 Retribusi Penyediaan Peta Tematik Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta tematik. 4 1 02 01 08 005 Retribusi Penyediaan Peta Teknis (Struktur) Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta teknis (struktur). 4 1 02 01 09 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 4 1 02 01 09 001 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 4 1 02 01 10 Retribusi Pengolahan Limbah Cair 4 1 02 01 10 001 Retribusi Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga. 4 1 02 01 10 002 Retribusi Perkantoran Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair perkantoran. 4 1 02 01 10 003 Retribusi Industri Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair industri. 4 1 02 01 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 4 1 02 01 11 001 Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 1 02 01 11 002 Retribusi Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 1 02 01 12 Retribusi Pelayanan Pendidikan 4 1 02 01 12 001 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Teknis Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis. 4 1 02 01 12 002 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis. 4 1 02 01 12 003 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis. 4 1 02 01 13 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi 4 1 02 01 13 001 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. 4 1 02 02 Retribusi Jasa Usaha Digunakan untuk mencatat pendapatan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Pencatatan tersebut berupa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi penyediaan tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/ vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. 4 1 02 02 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4 1 02 02 01 001 Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan tanah dan bangunan. 4 1 02 02 01 002 Retribusi Penyewaan Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan tanah. 4 1 02 02 01 003 Retribusi Penyewaan Bangunan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan bangunan. 4 1 02 02 01 004 Retribusi Pemakaian Laboratorium Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian laboratorium. 4 1 02 02 01 005 Retribusi Pemakaian Ruangan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian ruangan. 4 1 02 02 01 006 Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian kendaraan bermotor. 4 1 02 02 02 Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 4 1 02 02 02 001 Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakkan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 02 002 Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 03 Retribusi Tempat Pelelangan 4 1 02 02 03 001 Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah dan tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. 4 1 02 02 03 002 Retribusi Penyediaan Fasilitas Lainnya di Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan fasilitas lainnya di tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah dan tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. 4 1 02 02 04 Retribusi Terminal 4 1 02 02 04 001 Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 04 002 Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 04 003 Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 05 Retribusi Tempat Khusus Parkir 4 1 02 02 05 001 Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 06 Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Vila 4 1 02 02 06 001 Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 07 Retribusi Rumah Potong Hewan 4 1 02 02 07 001 Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 08 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 4 1 02 02 08 001 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 09 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 4 1 02 02 09 001 Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 10 Retribusi Penyeberangan di Air 4 1 02 02 10 001 Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyeberangan orang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 10 002 Retribusi Pelayanan Penyeberangan Barang Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyeberangan barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4 1 02 02 11 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 4 1 02 02 11 001 Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit atau benih tanaman. 4 1 02 02 11 002 Retribusi Penjualan Produksi hasil Usaha Daerah berupa Bibit Ternak Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit ternak. 4 1 02 02 11 003 Retribusi Penjualan Produksi hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Ikan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit atau benih ikan. 4 1 02 02 11 004 Retribusi Penjualan Produksi hasil Usaha Daerah selain Bibit atau Benih Tanaman, Ternak, dan Ikan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak, dan ikan. 4 1 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pencatatan tersebut berupa retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, retribusi izin usaha perikanan, retribusi pengendalian lalu lintas, dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 4 1 02 03 01 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 4 1 02 03 01 001 Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. 4 1 02 03 02 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 4 1 02 03 02 001 Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. 4 1 02 03 03 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum 4 1 02 03 03 001 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 4 1 02 03 04 Retribusi Izin Usaha Perikanan 4 1 02 03 04 001 Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Penangkapan Ikan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin kepada orang pribadi untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan. 4 1 02 03 04 002 Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin kepada badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. 4 1 02 03 05 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 4 1 02 03 05 001 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Ruas Jalan Tertentu Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan ruas jalan tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu. 4 1 02 03 05 002 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Koridor Tertentu Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan koridor tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu. 4 1 02 03 05 003 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Kawasan Tertentu Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan kawasan tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu. 4 1 02 03 06 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) 4 1 02 03 06 001 Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah atas pemberian perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 4 1 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4 1 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 4 1 03 01 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN 4 1 03 01 01 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN). 4 1 03 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN ... (diisi nama BUMN). 4 1 03 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD Digunakan untuk mencatat bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (lembaga keuangan), bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (aneka usaha), bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang air minum), bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang limbah), dan bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang sanitasi). 4 1 03 02 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) 4 1 03 02 01 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang keuangan ... (diisi nama BUMD (Lembaga Keuangan)). 4 1 03 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang keuangan ... (diisi nama BUMD (Lembaga Keuangan)). 4 1 03 02 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) 4 1 03 02 02 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang aneka usaha ... (diisi nama BUMD (Aneka Usaha)). 4 1 03 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang aneka usaha ... (diisi nama BUMD (Aneka Usaha)). 4 1 03 02 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) 4 1 03 02 03 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD (Bidang Air Minum) … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang air minum ... (diisi nama BUMD (bidang air minum)). 4 1 03 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang air minum ... (diisi nama BUMD (bidang air minum)). 4 1 03 02 04 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) 4 1 03 02 04 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang limbah ... (diisi nama BUMD (bidang limbah)). 4 1 03 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang limbah ... (diisi nama BUMD (bidang limbah)). 4 1 03 02 05 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) 4 1 03 02 05 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang sanitasi ... (diisi nama BUMD (bidang sanitasi)). 4 1 03 02 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang sanitasi ... (diisi nama BUMD (bidang sanitasi)). 4 1 04 Lain-lain PAD yang Sah Digunakan untuk mencatat pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 4 1 04 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat hasil penjualan tanah, hasil penjualan peralatan dan mesin, hasil penjualan gedung dan bangunan, hasil penjualan jalan, jaringan, dan irigasi, hasil penjualan aset tetap lainnya, hasil penjualan aset lainnya-tagihan jangka panjang, serta hasil penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud. 4 1 04 01 01 Hasil Penjualan Tanah 4 1 04 01 01 001 Hasil Penjualan Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas tanah. 4 1 04 01 02 Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin 4 1 04 01 02 001 Hasil Penjualan Alat Besar Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat besar. 4 1 04 01 02 002 Hasil Penjualan Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat angkutan. 4 1 04 01 02 003 Hasil Penjualan Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat bengkel dan alat ukur. 4 1 04 01 02 004 Hasil Penjualan Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat pertanian. 4 1 04 01 02 005 Hasil Penjualan Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat kantor dan rumah tangga. 4 1 04 01 02 006 Hasil Penjualan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat studio, komunikasi, dan pemancar. 4 1 04 01 02 007 Hasil Penjualan Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat kedokteran dan kesehatan. 4 1 04 01 02 008 Hasil Penjualan Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat laboratorium. 4 1 04 01 02 010 Hasil Penjualan Komputer Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas komputer. 4 1 04 01 02 011 Hasil Penjualan Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat eksplorasi. 4 1 04 01 02 012 Hasil Penjualan Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat pengeboran. 4 1 04 01 02 013 Hasil Penjualan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat produksi, pengolahan, dan pemurnian. 4 1 04 01 02 014 Hasil Penjualan Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat bantu eksplorasi. 4 1 04 01 02 015 Hasil Penjualan Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat keselamatan kerja. 4 1 04 01 02 016 Hasil Penjualan Alat Peraga Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat peraga. 4 1 04 01 02 017 Hasil Penjualan Peralatan Proses/Produksi Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas peralatan proses/produksi. 4 1 04 01 02 018 Hasil Penjualan Rambu-rambu Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas rambu-rambu. 4 1 04 01 02 019 Hasil Penjualan Peralatan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas peralatan olahraga. 4 1 04 01 03 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan 4 1 04 01 03 001 Hasil Penjualan Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan gedung. 4 1 04 01 03 002 Hasil Penjualan Monumen Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas monumen. 4 1 04 01 03 003 Hasil Penjualan Bangunan Menara Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan menara. 4 1 04 01 03 004 Hasil Penjualan Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas titik kontrol/pasti. 4 1 04 01 04 Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 4 1 04 01 04 001 Hasil Penjualan Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas jalan dan jembatan. 4 1 04 01 04 002 Hasil Penjualan Bangunan Air Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan air. 4 1 04 01 04 003 Hasil Penjualan Instalasi Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas instalasi. 4 1 04 01 04 004 Hasil Penjualan Jaringan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas jaringan. 4 1 04 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya 4 1 04 01 05 001 Hasil Penjualan Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bahan perpustakaan. 4 1 04 01 05 002 Hasil Penjualan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga. 4 1 04 01 05 003 Hasil Penjualan Hewan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas hewan. 4 1 04 01 05 004 Hasil Penjualan Biota Perairan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas biota perairan. 4 1 04 01 05 005 Hasil Penjualan Tanaman Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas tanaman. 4 1 04 01 05 006 Hasil Penjualan Barang Koleksi Non Budaya Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas barang koleksi non budaya. 4 1 04 01 05 007 Hasil Penjualan Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas aset tetap dalam renovasi. 4 1 04 01 06 Hasil Penjualan Aset Lainnya 4 1 04 01 06 001 Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud. 4 1 04 01 06 002 Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Lain-Lain Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil penjualan aset lainnya-aset lain-lain. 4 1 04 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari hasil selisih lebih tukar menukar tanah, hasil selisih lebih tukar menukar peralatan dan mesin, hasil selisih lebih tukar menukar gedung dan bangunan, hasil selisih lebih tukar menukar jalan, jaringan dan irigasi, hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap lainnya, serta hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud. 4 1 04 02 01 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah 4 1 04 02 01 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tanah atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin 4 1 04 02 02 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Besar Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat besar atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat angkutan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat bengkel dan alat ukur atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat pertanian atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian 4 1 04 02 02 005 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat kantor dan rumah tangga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 006 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 007 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 008 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat laboratorium atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 010 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Komputer Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar komputer atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 011 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat eksplorasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 012 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat pengeboran atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 013 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 014 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat bantu eksplorasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 015 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat keselamatan kerja atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 016 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Peraga Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat peraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 017 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Proses/Produksi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar peralatan proses/produksi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 018 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Rambu- Rambu Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar rambu-rambu atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 02 019 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar peralatan olahraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 03 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan 4 1 04 02 03 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan gedung atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 03 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Monumen Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar monumen atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 03 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Menara Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan menara atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 03 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tugu titik kontrol/pasti atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 04 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi 4 1 04 02 04 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar jalan dan jembatan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 04 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Air Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan air atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 04 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Instalasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar instalasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 04 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jaringan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar jaringan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian 4 1 04 02 05 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya 4 1 04 02 05 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bahan perpustakaan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olahraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Hewan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar hewan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Biota Perairan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar biota perairan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 005 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanaman Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tanaman atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 006 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Koleksi Non Budaya Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar barang koleksi non budaya atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 05 007 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset tetap dalam renovasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 06 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya 4 1 04 02 06 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 02 06 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Lain-Lain Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian. 4 1 04 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil sewa BMD, hasil kerja sama pemanfaatan BMD, hasil dari bangun guna serah, hasil dari bangun serah guna, dan hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 4 1 04 03 01 Hasil Sewa BMD 4 1 04 03 01 001 Hasil Sewa BMD Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa. 4 1 04 03 02 Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD 4 1 04 03 02 001 Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pendayagunaan barang milik daerah dalam bentuk pemanfaatan BMD. 4 1 04 03 03 Hasil dari Bangun Guna Serah 4 1 04 03 03 001 Hasil dari Bangun Guna Serah Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 4 1 04 03 04 Hasil dari Bangun Serah Guna 4 1 04 03 04 001 Hasil dari Bangun Serah Guna Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 4 1 04 03 05 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 4 1 04 03 05 001 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat pendapatan dari Kerja Sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 1 04 04 Hasil Kerja Sama Daerah 4 1 04 04 01 Hasil Kerja Sama Daerah 4 1 04 03 01 001 Hasil Kerja Sama Daerah Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan kerja sama daerah dengan pihak lain. 4 1 04 05 Jasa Giro Digunakan untuk mencatat pendapatan jasa giro pada kas daerah, jasa giro pada kas di bendahara, jasa giro pada rekening dana cadangan, jasa giro pada BLUD, jasa giro pada rekening dana BOS, dan jasa giro dana kapitasi pada FKTP. 4 1 04 05 01 Jasa Giro pada Kas Daerah 4 1 04 05 01 001 Jasa Giro pada Kas Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro kas daerah. 4 1 04 05 02 Jasa Giro pada Kas di Bendahara 4 1 04 05 02 001 Jasa Giro pada Kas di Bendahara Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan untuk penyetoran lebih dari satu hari sesuai dengan perkada. 4 1 04 05 03 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan 4 1 04 05 03 001 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan). 4 1 04 05 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan). 4 1 04 05 04 Jasa Giro pada BLUD 4 1 04 05 04 001 Jasa Giro pada BLUD ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro BLUD ... (diisi nama BLUD). 4 1 04 05 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro BLUD ... (diisi nama BLUD). 4 1 04 05 05 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS 4 1 04 05 05 001 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro Dana BOS …(diisi nama sekolah). 4 1 04 05 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro Dana BOS …(diisi nama sekolah). 4 1 04 05 06 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP 4 1 04 05 06 001 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama … (diisi nama FKTP). 4 1 04 05 06 002 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama … (diisi nama FKTP). 4 1 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 06 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 06 01 001 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan dana bergulir. 4 1 04 07 Pendapatan Bunga Digunakan untuk mencatat pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah. 4 1 04 07 01 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah 4 1 04 07 01 001 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah. 4 1 04 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Digunakan untuk mencatat penerimaan yang berasal dari tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara dan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. 4 1 04 08 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara 4 1 04 08 01 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pembayaran penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan daerah. 4 1 04 08 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain 4 1 04 08 02 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pembayaran penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan daerah. 4 1 04 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 4 1 04 09 01 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain 4 1 04 09 01 001 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Digunakan untuk mencatat penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah. 4 1 04 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 4 1 04 10 01 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing 4 1 04 10 01 001 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Digunakan untuk mencatat penerimaan pendapatan dari keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 4 1 04 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 04 11 01 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 04 11 01 001 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda yang berasal dari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 4 1 04 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan denda pajak kendaraan bermotor, pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor, pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pendapatan denda pajak air permukaan, pendapatan denda pajak rokok, pendapatan denda pajak hotel, pendapatan denda pajak restoran, pendapatan denda pajak hiburan, pendapatan denda pajak reklame, pendapatan denda pajak penerangan jalan, pendapatan denda pajak parkir, pendapatan denda pajak air tanah, pendapatan denda pajak sarang burung walet, pendapatan denda pajak mineral bukan logam dan batuan, pendapatan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pendapatan denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 4 1 04 12 01 Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 4 1 04 12 01 001 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Sedan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang- sedan. 4 1 04 12 01 002 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Jeep Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep. 4 1 04 12 01 003 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Minibus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil penumpang- minibus. 4 1 04 12 01 004 Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus-Microbus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil bus-microbus. 4 1 04 12 01 005 Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus-Bus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil bus-bus. 4 1 04 12 01 006 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban- pick up. 4 1 04 12 01 007 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban- light truck. 4 1 04 12 01 008 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban- truck. 4 1 04 12 01 009 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil barang/beban- blind van. 4 1 04 12 01 010 Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua. 4 1 04 12 01 011 Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda tiga. 4 1 04 12 01 012 Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 4 1 04 12 01 013 Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat/alat besar. 4 1 04 12 01 014 Pendapatan Denda PKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor-mobil roda tiga. 4 1 04 12 02 Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 4 1 04 12 02 001 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-sedan. 4 1 04 12 02 002 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-jeep. 4 1 04 12 02 003 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil penumpang-minibus. 4 1 04 12 02 004 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus- Microbus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus- microbus. 4 1 04 12 02 005 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus-Bus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil bus- bus. 4 1 04 12 02 006 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-pick up. 4 1 04 12 02 007 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-light truck. 4 1 04 12 02 008 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-truck. 4 1 04 12 02 009 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil barang/beban-blind van. 4 1 04 12 02 010 Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Dua Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda dua. 4 1 04 12 02 011 Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-sepeda motor-sepeda motor roda tiga. 4 1 04 12 02 012 Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Motor yang Dioperasikan di Air Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan motor yang dioperasikan di air. 4 1 04 12 02 013 Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-kendaraan khusus alat berat. 4 1 04 12 02 014 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Roda Tiga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor-mobil roda tiga. 4 1 04 12 03 Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 4 1 04 12 03 001 Pendapatan Denda PPBKB-Bahan Bakar Bensin Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor-bahan bakar bensin. 4 1 04 12 03 002 Pendapatan Denda PPBKB-Bahan Bakar Solar Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor-bahan bakar solar. 4 1 04 12 03 003 Pendapatan Denda PPBKB-Bahan Bakar Gas Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor-bahan bakar gas. 4 1 04 12 03 004 Pendapatan Denda PPBKB-Bahan Bakar Lainnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor-bahan bakar lainnya. 4 1 04 12 04 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan 4 1 04 12 04 001 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan. 4 1 04 12 05 Pendapatan Denda Pajak Rokok 4 1 04 12 05 001 Pendapatan Denda Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rokok. 4 1 04 12 06 Pendapatan Denda Pajak Hotel 4 1 04 12 06 001 Pendapatan Denda Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak hotel. 4 1 04 12 06 002 Pendapatan Denda Pajak Motel Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak motel. 4 1 04 12 06 003 Pendapatan Denda Pajak Losmen Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak losmen. 4 1 04 12 06 004 Pendapatan Denda Pajak Gubuk Pariwisata Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak gubuk pariwisata. 4 1 04 12 06 005 Pendapatan Denda Pajak Wisma Pariwisata Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak wisma pariwisata. 4 1 04 12 06 006 Pendapatan Denda Pajak Pesanggrahan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pesanggrahan. 4 1 04 12 06 007 Pendapatan Denda Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah penginapan dan sejenisnya. 4 1 04 12 06 008 Pendapatan Denda Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 4 1 04 12 07 Pendapatan Denda Pajak Restoran 4 1 04 12 07 001 Pendapatan Denda Pajak Restoran dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak restoran dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 002 Pendapatan Denda Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah makan dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 003 Pendapatan Denda Pajak Kafetaria dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kafetaria dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 004 Pendapatan Denda Pajak Kantin dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kantin dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 005 Pendapatan Denda Pajak Warung dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak warung dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 006 Pendapatan Denda Pajak Bar dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bar dan sejenisnya. 4 1 04 12 07 007 Pendapatan Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak jasa boga/katering dan sejenisnya. 4 1 04 12 08 Pendapatan Denda Pajak Hiburan 4 1 04 12 08 001 Pendapatan Denda Pajak Tontonan Film Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tontonan film. 4 1 04 12 08 002 Pendapatan Denda Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana. 4 1 04 12 08 003 Pendapatan Denda Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya. 4 1 04 12 08 004 Pendapatan Denda Pajak Pameran Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pameran. 4 1 04 12 08 005 Pendapatan Denda Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. 4 1 04 12 08 006 Pendapatan Denda Pajak Sirkus/Akrobat/ Sulap Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak sirkus/akrobat/sulap. 4 1 04 12 08 007 Pendapatan Denda Pajak Permainan Biliar dan Bowling Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak permainan biliar dan bowling. 4 1 04 12 08 008 Pendapatan Denda Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan. 4 1 04 12 08 009 Pendapatan Denda Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center). 4 1 04 12 08 010 Pendapatan Denda Pajak Pertandingan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pertandingan olahraga. 4 1 04 12 09 Pendapatan Denda Pajak Reklame 4 1 04 12 09 001 Pendapatan Denda Pajak Reklame Papan/ Billboard/Videotron/Megatron Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron. 4 1 04 12 09 002 Pendapatan Denda Pajak Reklame Kain Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame kain. 4 1 04 12 09 003 Pendapatan Denda Pajak Reklame Melekat/Stiker Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame melekat/stiker. 4 1 04 12 09 004 Pendapatan Denda Pajak Reklame Selebaran Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame selebaran. 4 1 04 12 09 005 Pendapatan Denda Pajak Reklame Berjalan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame berjalan. 4 1 04 12 09 006 Pendapatan Denda Pajak Reklame Udara Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame udara. 4 1 04 12 09 007 Pendapatan Denda Pajak Reklame Apung Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame apung. 4 1 04 12 09 008 Pendapatan Denda Pajak Reklame Suara Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame suara. 4 1 04 12 09 009 Pendapatan Denda Pajak Reklame Film/Slide Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame film/slide. 4 1 04 12 09 010 Pendapatan Denda Pajak Reklame Peragaan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame peragaan. 4 1 04 12 10 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan 4 1 04 12 10 001 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan sumber dihasilkan sendiri. 4 1 04 12 10 002 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan sumber lain. 4 1 04 12 11 Pendapatan Denda Pajak Parkir 4 1 04 12 11 001 Pendapatan Denda Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak parkir. 4 1 04 12 12 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah 4 1 04 12 12 001 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak air tanah. 4 1 04 12 13 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet 4 1 04 12 13 001 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak sarang burung walet. 4 1 04 12 14 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 4 1 04 12 14 001 Pendapatan Denda Pajak Asbes Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak asbes. 4 1 04 12 14 002 Pendapatan Denda Pajak Batu Tulis Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu tulis. 4 1 04 12 14 003 Pendapatan Denda Pajak Batu Setengah Permata Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu setengah permata. 4 1 04 12 14 004 Pendapatan Denda Pajak Batu Kapur Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu kapur. 4 1 04 12 14 005 Pendapatan Denda Pajak Batu Apung Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu apung. 4 1 04 12 14 006 Pendapatan Denda Pajak Batu Permata Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu permata. 4 1 04 12 14 007 Pendapatan Denda Pajak Bentonit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bentonit. 4 1 04 12 14 008 Pendapatan Denda Pajak Dolomit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dolomit. 4 1 04 12 14 009 Pendapatan Denda Pajak Felspar Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak felspar. 4 1 04 12 14 010 Pendapatan Denda Pajak Garam Batu (Halite) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak garam batu (halite). 4 1 04 12 14 011 Pendapatan Denda Pajak Grafit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak grafit. 4 1 04 12 14 012 Pendapatan Denda Pajak Granit/Andesit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak granit/andesit. 4 1 04 12 14 013 Pendapatan Denda Pajak Gips Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak gips. 4 1 04 12 14 014 Pendapatan Denda Pajak Kalsit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kalsit. 4 1 04 12 14 015 Pendapatan Denda Pajak Kaolin Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kaolin. 4 1 04 12 14 016 Pendapatan Denda Pajak Leusit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak leusit. 4 1 04 12 14 017 Pendapatan Denda Pajak Magnesit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak magnesit. 4 1 04 12 14 018 Pendapatan Denda Pajak Mika Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak mika. 4 1 04 12 14 019 Pendapatan Denda Pajak Marmer Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak marmer. 4 1 04 12 14 020 Pendapatan Denda Pajak Nitrat Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak nitrat. 4 1 04 12 14 021 Pendapatan Denda Pajak Opsidien Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak opsidien. 4 1 04 12 14 022 Pendapatan Denda Pajak Oker Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oker. 4 1 04 12 14 023 Pendapatan Denda Pajak Pasir dan Kerikil Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pasir dan kerikil. 4 1 04 12 14 024 Pendapatan Denda Pajak Pasir Kuarsa Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pasir kuarsa. 4 1 04 12 14 025 Pendapatan Denda Pajak Perlit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak perlit. 4 1 04 12 14 026 Pendapatan Denda Pajak Phospat Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak phospat. 4 1 04 12 14 027 Pendapatan Denda Pajak Talk Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak talk. 4 1 04 12 14 028 Pendapatan Denda Pajak Tanah Serap (Fullers Earth) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah serap (fullers earth). 4 1 04 12 14 029 Pendapatan Denda Pajak Tanah Diatome Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah diatome. 4 1 04 12 14 030 Pendapatan Denda Pajak Tanah Liat Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah liat. 4 1 04 12 14 031 Pendapatan Denda Pajak Tawas (Alum) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tawas (alum). 4 1 04 12 14 032 Pendapatan Denda Pajak Tras Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tras. 4 1 04 12 14 033 Pendapatan Denda Pajak Yarosif Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yarosif. 4 1 04 12 14 034 Pendapatan Denda Pajak Zeolit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak zeolit. 4 1 04 12 14 035 Pendapatan Denda Pajak Basal Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak basal. 4 1 04 12 14 036 Pendapatan Denda Pajak Trakit Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak trakit. 4 1 04 12 14 037 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya. 4 1 04 12 15 Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) 4 1 04 12 15 001 Pendapatan Denda PBBP2 Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 4 1 04 12 16 Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda BPHTB-pemindahan hak dan BPHTB- pemberian hak baru. 4 1 04 12 16 001 Pendapatan Denda BPHTB-Pemindahan Hak Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan- pemindahan hak. 4 1 04 12 16 002 Pendapatan Denda BPHTB-Pemberian Hak Baru Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan- pemberian hak baru. 4 1 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan denda retribusi jasa umum, pendapatan denda retribusi jasa usaha, dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu. 4 1 04 13 01 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 4 1 04 13 01 001 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan. 4 1 04 13 01 002 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. 4 1 04 13 01 003 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 4 1 04 13 01 004 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. 4 1 04 13 01 005 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pasar. 4 1 04 13 01 006 Pendapatan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor. 4 1 04 13 01 007 Pendapatan Denda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 4 1 04 13 01 008 Pendapatan Denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penggantian biaya cetak peta. 4 1 04 13 01 009 Pendapatan Denda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. 4 1 04 13 01 010 Pendapatan Denda Retribusi Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengolahan limbah cair. 4 1 04 13 01 011 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang. 4 1 04 13 01 012 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pendidikan. 4 1 04 13 01 013 Pendapatan Denda Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 4 1 04 13 02 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha 4 1 04 13 02 001 Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah. 4 1 04 13 02 002 Pendapatan Denda Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. 4 1 04 13 02 003 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat pelelangan. 4 1 04 13 02 004 Pendapatan Denda Retribusi Terminal Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi terminal. 4 1 04 13 02 005 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat khusus parkir. 4 1 04 13 02 006 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 4 1 04 13 02 007 Pendapatan Denda Retribusi Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi rumah potong hewan. 4 1 04 13 02 008 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan kepelabuhanan. 4 1 04 13 02 009 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga. 4 1 04 13 02 010 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan penyeberangan air. 4 1 04 13 02 011 Pendapatan Denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penjualan produksi usaha daerah. 4 1 04 13 03 Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu 4 1 04 13 03 001 Pendapatan Denda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan. 4 1 04 13 03 002 Pendapatan Denda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. 4 1 04 13 03 003 Pendapatan Denda Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 4 1 04 13 03 004 Pendapatan Denda Retribusi Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin usaha perikanan. 4 1 04 13 03 005 Pendapatan Denda Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengendalian lalu lintas. 4 1 04 13 03 006 Pendapatan Denda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. 4 1 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan 4 1 04 14 01 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa 4 1 04 14 01 001 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa. 4 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian, dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan nasional. 4 1 04 15 01 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 4 1 04 15 01 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21. 4 1 04 15 02 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan 4 1 04 15 02 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan. 4 1 04 15 03 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan 4 1 04 15 03 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan. 4 1 04 15 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 4 1 04 15 04 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas. 4 1 04 15 05 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 4 1 04 15 05 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKK Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja. 4 1 04 15 06 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) 4 1 04 15 06 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKM Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian. 4 1 04 15 07 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 4 1 04 15 07 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan nasional. 4 1 04 16 Pendapatan BLUD 4 1 04 16 01 Pendapatan BLUD 4 1 04 16 01 001 Pendapatan BLUD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari BLUD … (diisi nama BLUD). 4 1 04 16 01 002 Dst… Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari BLUD … (diisi nama BLUD). 4 1 04 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pendapatan denda sewa pengakhiran sewa barang milik daerah dan denda hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur. 4 1 04 17 01 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD 4 1 04 17 01 001 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD Digunakan untuk mencatat pendapatan denda sebagai wujud sanksi administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan. 4 1 04 17 02 Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur 4 1 04 17 02 001 Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI dan dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian. 4 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 4 1 04 18 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP 4 1 04 18 01 001 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Digunakan untuk mencatat pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. 4 1 04 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 19 01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 04 19 01 001 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir. 4 1 04 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 4 1 04 20 01 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) 4 1 04 20 01 001 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari putusan pengadilan (inkracht). 4 1 04 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah 4 1 04 21 01 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah ... 4 1 04 21 01 001 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah). 4 1 04 21 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah). 4 1 04 22 Pendapatan Zakat 4 1 04 22 01 Pendapatan Zakat 4 1 04 22 01 001 Pendapatan Zakat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari zakat. 4 2 PENDAPATAN TRANSFER 4 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4 2 01 01 Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pencatatan tersebut berupa dana transfer umum-dana bagi hasil, dana transfer umum-dana alokasi umum, dana transfer khusus-dana alokasi khusus fisik, dan dana transfer khusus-dana alokasi khusus non fisik. 4 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 4 2 01 01 01 001 DBH Pajak Bumi dan Bangunan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah yang bersumber dari pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. 4 2 01 01 01 002 DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Digunakan untuk mencatat pendapatan dari APBN yang bersumber dari pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang tentang pajak penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8). 4 2 01 01 01 003 DBH PPh Pasal 21 Digunakan untuk mencatat pendapatan dari APBN yang bersumber dari pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang pajak penghasilan yang berlaku. 4 2 01 01 01 004 DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sesuai dengan Undang-Undang tentang APBN dan Peraturan Pemerintah tentang dana perimbangan. 4 2 01 01 01 005 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi yang merupakan bagian daerah dan dibagikan untuk provinsi. 4 2 01 01 01 006 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam gas bumi yang merupakan bagian daerah dan dibagikan untuk provinsi penghasil. 4 2 01 01 01 007 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Landrent Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam mineral dan batubara-landrent. 4 2 01 01 01 008 Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam mineral dan batubara-royalty. 4 2 01 01 01 009 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam kehutanan- provisi sumber daya hutan. 4 2 01 01 01 010 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam kehutanan- iuran izin usaha pemanfaatan hutan. 4 2 01 01 01 011 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan- Dana Reboisasi (DR) Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam kehutanan- dana reboisasi. 4 2 01 01 01 012 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam perikanan. 4 2 01 01 01 013 DBH Sumber Daya Alam (SDA) Panas Bumi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam panas bumi. 4 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 4 2 01 01 02 001 DAU Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. 4 2 01 01 02 002 DAU Tambahan untuk Dukungan Pendanaan Kelurahan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan sebagai dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 4 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 4 2 01 01 03 001 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SD, pembangunan prasarana belajar SD, dan pengadaan sarana belajar SD. 4 2 01 01 03 002 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SMP, pembangunan prasarana belajar SMP, dan pengadaan sarana belajar SMP. 4 2 01 01 03 003 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMA Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SMA, pembangunan prasarana belajar SMA, dan pengadaan sarana belajar SMA. 4 2 01 01 03 004 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler SDLB/ SMPLB/ SMALB Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, dan pengadaan sarana belajar Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa. 4 2 01 01 03 005 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SKB Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, dan pengadaan sarana belajar sanggar kegiatan belajar. 4 2 01 01 03 006 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- Perpustakaan Daerah Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah, rehabilitasi fasilitasi layanan perpustakaan, dan pengembangan koleksi bahan perpustakaan. 4 2 01 01 03 007 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- Olahraga Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana olahraga sesuai standar dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat khususnya peserta didik di bidang olahraga. 4 2 01 01 03 008 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional . 4 2 01 01 03 009 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal sanitasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui dukungan pemerintah daerah dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah berupa pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan/atau perkotaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan. 4 2 01 01 03 010 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan kebijakan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman yang diwujudkan dalam pembangunan rumah swadaya dan rumah khusus guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. 4 2 01 01 03 011 DAK Fisik-Bidang Jalan-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan DAK fisik- bidang jalan-reguler. 4 2 01 01 03 012 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kesehatan Dasar Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pemenuhan standar puskesmas yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pusat kesehatan masyarakat. 4 2 01 01 03 013 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kesehatan Rujukan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan RSUD provinsi/kabupaten/kota (non sistem rujukan), persyaratan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL), peralatan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), peralatan Kalibrasi di rumah sakit, serta persyaratan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). 4 2 01 01 03 014 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tingkat kabupaten/kota, pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung Instalasi farmasi kabupaten/kota (IFK), pembangunan baru/rehabilitasi/penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi (IFP), dan penyediaan kendaraan distribusi obat roda 2/roda 4. 4 2 01 01 03 015 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-KB Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana secara merata melalui peningkatan dukungan sarana dan prasarana pelayanan serta penyuluhan keluarga berencana. 4 2 01 01 03 016 DAK Fisik-Bidang Pertanian-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian. 4 2 01 01 03 017 DAK Fisik-Bidang Kelautan dan Perikanan- Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendukung sasaran prioritas nasional melalui peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan dan garam, pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan. 4 2 01 01 03 018 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membangun sarana dan prasarana dalam upaya mendukung pembangunan fasilitas penunjang pariwisata melalui pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata. 4 2 01 01 03 019 DAK Fisik-Bidang Industri Kecil dan Menengah-Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan bidang industri kecil dan menengah dan peningkatan penyebaran, penyebaran, nilai tambah, serta daya saing sentra industri kecil dan menengah melalui pembangunan dan revitalisasi sentra industri kecil dan menengah . 4 2 01 01 03 020 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Penugasan- SMK Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pengembangan prasarana serta pengadaan sarana SMK dalam rangka mendukung sektor unggulan dan pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah. 4 2 01 01 03 021 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Peningkatan Pelayanan Rujukan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-peningkatan pelayanan rujukan. 4 2 01 01 03 022 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan-Penurunan Stunting Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-penurunan stunting. 4 2 01 01 03 023 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Pengendalian Penyakit Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-pengendalian penyakit. 4 2 01 01 03 024 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Balai Pelatihan Kesehatan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK fisik-bidang kesehatan-penugasan-Balai Pelatihan Kesehatan. 4 2 01 01 03 025 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung prioritas nasional di kabupaten/kota prioritas penanganan kumuh, kabupaten/kota dengan cakupan pelayanan mendekati 100%, kabupaten/kota yang memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Kabupaten yang telah melaksanakan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). 4 2 01 01 03 026 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membangun sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, dan atraksi (3A) secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional melalui pembangunan kawasan dermaga wisata, rest area, track wisata alam, dan fasilitas pendukung kawasan pondok/ rumah wisata. 4 2 01 01 03 027 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses pengelolaan air limbah, sampah, dan drainase lingkungan di kabupaten/kota prioritas penanganan kumuh, meningkatkan akses air limbah di lokasi penanganan prioritas stunting, PAMSIMAS, dan kabupaten/kota prioritas pengelolaan lumpur tinja, serta pengelolaan sampah pada lokasi DAS prioritas nasional melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan/atau perkotaan, pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan. 4 2 01 01 03 028 DAK Fisik-Bidang Jalan-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK fisik-bidang jalan- penugasan. 4 2 01 01 03 029 DAK Fisik-Bidang Pasar-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, penyediaan sarana untuk mendukung pembentukan unit metrologi legal, pembangunan depo gerai maritim/gudang non SRG, pembangunan gudang dan penyediaan sarana penunjang gudang SRG serta penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB. 4 2 01 01 03 030 DAK Fisik-Bidang Irigasi-Penugasan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan irigasi. 4 2 01 01 03 031 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pengendalian pencemaran lingkungan dari limbah cair untuk menjamin kualitas air dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan. 4 2 01 01 03 032 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Kehutanan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif, rehabilitasi hutan dan lahan, dan pembangunan sarana prasarana operasional KPH, Tahura, dan hutan kota. 4 2 01 01 03 033 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi- Penguatan Puskesmas-DTPK Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan DAK fisik-bidang kesehatan-afirmasi -penguatan puskesmas- daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. 4 2 01 01 03 034 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi- Penguatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan DAK fisik-bidang kesehatan-afirmasi-penguatan pembangunan rumah sakit pratama. 4 2 01 01 03 035 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Afirmasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan kebijakan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman yang diwujudkan dalam pembangunan rumah swadaya dan rumah khusus guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi. 4 2 01 01 03 036 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Afirmasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung Prioritas Nasional di daerah afirmasi (Kabupaten tertinggal, daerah perbatasan dan tertinggal, Pulau Pulau Kecil Terluar (PKT), kawasan transmigrasi, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Provinsi Papua dan Papua Barat). 4 2 01 01 03 037 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal sanitasi dan percepatan pembangunan sanitasi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, pulau pulau kecil terluar, transmigrasi, Papua dan Papua Barat melalui dukungan pemerintah daerah dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perdesaan. 4 2 01 01 03 038 DAK Fisik-Bidang Transportasi-Afirmasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di kabupaten/kota yang merupakan daerah terisolir, daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi pemerintah dan ibu kota kecamatan melalui penyediaan moda transportasi darat/perairan, pembangunan baru dermaga rakyat dan tambatan perahu, pembangunan/peningkatan jalan non status, serta renovasi jembatan gantung. 4 2 01 01 03 039 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya. 4 2 01 01 03 040 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMP Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya. 4 2 01 01 03 041 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMA Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya dan pembangunan asrama siswa beserta perabotnya. 4 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 4 2 01 01 04 001 DAK Non Fisik-BOS Reguler Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 4 2 01 01 04 002 DAK Non Fisik-BOS Afirmasi Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 2 01 01 04 003 DAK Non Fisik-BOS Kinerja Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 4 2 01 01 04 004 DAK Non Fisik-BOP PAUD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 4 2 01 01 04 005 DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 2 01 01 04 006 DAK Non Fisik-TPG PNSD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 2 01 01 04 007 DAK Non Fisik-Tamsil Guru PNSD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 2 01 01 04 008 DAK Non Fisik-TKG PNSD Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tunjangan khusus yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. 4 2 01 01 04 009 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Museum Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum agar memenuhi standar pelayanan teknis museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 2 01 01 04 010 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Taman Budaya Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu peningkatan kualitas pengelolaan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 2 01 01 04 011 DAK Non Fisik-BOKKB-BOK Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional kesehatan. 4 2 01 01 04 012 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi RS Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi rumah sakit. 4 2 01 01 04 013 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Puskesmas Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi puskesmas. 4 2 01 01 04 014 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Labkesda Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi laboratorium kesehatan daerah. 4 2 01 01 04 015 DAK Non Fisik-BOKKB-Jaminan Persalinan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-jaminan persalinan. 4 2 01 01 04 016 DAK Non Fisik-BOKKB-BOKB Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional keluarga berencana. 4 2 01 01 04 017 DAK Non Fisik-PK2UKM Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah. 4 2 01 01 04 018 DAK Non Fisik-Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia. 4 2 01 01 04 019 DAK Non Fisik-Dana Pelayanan Kepariwisataan Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. 4 2 01 01 04 020 DAK Non Fisik-Dana BLPS Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah. 4 2 01 02 Dana Insentif Daerah (DID) 4 2 01 02 01 DID 4 2 01 02 01 001 DID Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 4 2 01 03 Dana Otonomi Khusus Digunakan untuk mencatat Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua, Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat. 4 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua 4 2 01 03 01 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang 4 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 02 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua Barat, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang 4 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh 4 2 01 03 03 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Aceh, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 4 2 01 03 04 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua 4 2 01 03 04 001 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa dana tambahan bagi Provinsi Papua yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi Papua pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 4 2 01 03 05 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat 4 2 01 03 05 001 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa dana tambahan bagi Provinsi Papua Barat yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi Papua Barat pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 4 2 01 04 Dana Keistimewaan 4 2 01 04 01 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 4 2 01 04 01 001 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 4 2 01 05 Dana Desa 4 2 01 05 01 Dana Desa 4 2 01 05 01 001 Dana Desa Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 4 2 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 4 2 02 01 Pendapatan Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. 4 2 02 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 4 2 02 01 01 001 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi. 4 2 02 01 01 002 Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi. 4 2 02 01 01 003 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi. 4 2 02 01 01 004 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak air permukaan dari pemerintah provinsi. 4 2 02 01 01 005 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi. 4 2 02 02 Bantuan Keuangan 4 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 4 2 02 02 01 001 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Daerah Provinsi … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah daerah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi). 4 2 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah daerah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi). 4 2 02 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 4 2 02 02 02 001 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan khusus sesuai dengan tujuan pemberi bantuan keuangan pemerintah daerah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi). 4 2 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan khusus sesuai dengan tujuan pemberi bantuan keuangan pemerintah daerah provinsi ... (diisi nama pemerintah provinsi). 4 2 02 02 03 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota 4 2 02 02 03 001 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah daerah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota). 4 2 02 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah daerah kabupaten/kota ... (diisi nama pemerintah kabupaten/kota). 4 2 02 02 04 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 4 2 02 02 04 001 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan khusus sesuai dengan tujuan pemberi bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota … (diisi nama pemerintah kabupaten/kota). 4 2 02 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan khusus sesuai dengan tujuan pemberi bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota … (diisi nama pemerintah kabupaten/kota). 4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 3 01 Pendapatan Hibah Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 4 3 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4 3 01 01 01 001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dari kementerian/lembaga … (diisi nama kementerian/lembaga). 4 3 01 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dari kementerian/lembaga … (diisi nama kementerian/lembaga). 4 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 01 02 01 001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain) kepada pemerintah daerah penerima hibah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lain) kepada pemerintah daerah penerima hibah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri 4 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri 4 3 01 03 01 001 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat Dalam Negeri/Perorangan dalam Negeri ... Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri ... (diisi nama kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri ... (diisi nama kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dari badan/lembaga/ organisasi dalam negeri, pendapatan hibah dari badan/lembaga/ organisasi luar negeri, pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta luar negeri. 4 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri 4 3 01 04 01 001 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri ... Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri ... (diisi nama badan/lembaga/organisasi dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri ... (diisi nama badan/lembaga/organisasi dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri 4 3 01 04 02 001 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri ... Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi luar negeri ... (diisi nama badan/lembaga/organisasi luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi luar negeri ... (diisi nama badan/lembaga/organisasi luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri 4 3 01 04 03 001 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri ... (diisi nama lembaga/organisasi swasta dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri ... (diisi nama lembaga/organisasi swasta dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri 4 3 01 04 04 001 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta luar negeri ... (diisi nama lembaga/organisasi swasta luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 04 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta luar negeri ... (diisi nama lembaga/organisasi swasta luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah. 4 3 01 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 4 3 01 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis 4 3 01 05 01 001 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis … Digunakan untuk mencatat sumbangan pihak ketiga/sejenisnya ... (diisi nama pihak ketiga/sejenisnya) yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 4 3 01 05 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat sumbangan pihak ketiga/sejenisnya ... (diisi nama pihak ketiga/sejenisnya) yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 4 3 02 Dana Darurat 4 3 02 01 Dana Darurat 4 3 02 01 01 Dana Darurat 4 3 02 01 01 001 Dana Darurat pada Tahap Pasca Bencana Digunakan untuk mencatat dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 3 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 4 3 03 01 Lain-lain Pendapatan Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dana BOS dan pendapatan atas pengembalian hibah. 4 3 03 01 01 Pendapatan Hibah Dana BOS 4 3 03 01 01 001 Pendapatan Hibah Dana BOS Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dana BOS satuan pendidikan dasar negeri yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi. 4 3 03 01 02 Pendapatan atas Pengembalian Hibah 4 3 03 01 02 001 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Pemerintah Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah. 4 3 03 01 02 002 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya. 4 3 03 01 02 003 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMN Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMN. 4 3 03 01 02 004 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMD Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD. 4 3 03 01 02 005 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. 4 3 03 01 02 006 Pendapatan atas Pengembalian Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada partai politik. 5 BELANJA DAERAH Digunakan untuk mencatat semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 5 1 BELANJA OPERASI Digunakan untuk mencatat pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. 5 1 01 Belanja Pegawai Digunakan untuk mencatat kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN. 5 1 01 01 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, pembulatan gaji, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian. 5 1 01 01 01 Belanja Gaji Pokok ASN 5 1 01 01 01 001 Belanja Gaji Pokok PNS Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 01 002 Belanja Gaji Pokok PPPK Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 02 Belanja Tunjangan Keluarga ASN 5 1 01 01 02 001 Belanja Tunjangan Keluarga PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 02 002 Belanja Tunjangan Keluarga PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan keluarga bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 03 Belanja Tunjangan Jabatan ASN 5 1 01 01 03 001 Belanja Tunjangan Jabatan PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 03 002 Belanja Tunjangan Jabatan PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan jabatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 04 Belanja Tunjangan Fungsional ASN 5 1 01 01 04 001 Belanja Tunjangan Fungsional PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 04 002 Belanja Tunjangan Fungsional PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan fungsional bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 05 Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN 5 1 01 01 05 001 Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan fungsional umum bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 05 002 Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan fungsional umum bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 06 Belanja Tunjangan Beras ASN 5 1 01 01 06 001 Belanja Tunjangan Beras PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan beras bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 06 002 Belanja Tunjangan Beras PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan beras bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 07 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN 5 1 01 01 07 001 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 07 002 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 08 Belanja Pembulatan Gaji ASN 5 1 01 01 08 001 Belanja Pembulatan Gaji PNS Digunakan untuk mencatat belanja pembulatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 08 002 Belanja Pembulatan Gaji PPPK Digunakan untuk mencatat belanja pembulatan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 09 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN 5 1 01 01 09 001 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 09 002 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kesehatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 10 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN 5 1 01 01 10 001 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 10 002 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 01 11 Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN 5 1 01 01 11 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kematian bagi Pegawai Negeri Sipil. 5 1 01 01 11 002 Belanja Iuran Jaminan Kematian PPPK Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kematian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. 5 1 01 02 Belanja Tambahan Penghasilan ASN Digunakan untuk mencatat belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. 5 1 01 02 01 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN 5 1 01 02 01 001 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan beban kerja yang dinilai melampaui beban kerja normal. 5 1 01 02 01 002 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PPPK berdasarkan beban kerja yang dinilai melampaui beban kerja normal. 5 1 01 02 02 Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN 5 1 01 02 02 001 Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PNS Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil. 5 1 01 02 02 002 Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PPPK Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PPPK berdasarkan daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil. 5 1 01 02 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN 5 1 01 02 03 001 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi. 5 1 01 02 03 002 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PPPK berdasarkan lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi. 5 1 01 02 04 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN 5 1 01 02 04 001 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan keterampilan khusus dan langka. 5 1 01 02 04 002 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PPPK Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PPPK berdasarkan keterampilan khusus dan langka. 5 1 01 02 05 Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN 5 1 01 02 05 001 Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi. 5 1 01 02 05 002 Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan bagi PPPK berdasarkan prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi. 5 1 01 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Digunakan untuk mencatat belanja insentif pemungutan pajak daerah, belanja insentif pemungutan retribusi daerah, belanja insentif pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan penerimaan daerah, tunjangan profesi guru (TPG) PNSD, tunjangan khusus guru (TKG) PNSD, tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD, belanja jasa pelayanan kesehatan, dan belanja jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 01 03 01 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 01 03 01 001 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak kendaraan bermotor yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 002 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 003 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 004 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak air permukaan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan bagi ASN. 5 1 01 03 01 005 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak rokok yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan bagi ASN. 5 1 01 03 01 006 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak hotel yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 007 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak restoran yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 008 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak hiburan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan bagi ASN. 5 1 01 03 01 009 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak reklame yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 010 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak penerangan jalan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 011 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak parkir yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 012 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak air tanah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 013 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak sarang burung walet yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 014 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 015 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 01 016 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 01 03 02 001 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan kesehatan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 002 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan persampahan/kebersihan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 003 Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat bagi ASN Digunakan untuk mencatat insentif pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan bagi ASN. 5 1 01 03 02 004 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan parkir di tepi jalan umum yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 005 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pasar yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 006 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pengujian kendaraan bermotor yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 007 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 008 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- penggantian biaya cetak peta yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 009 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 010 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pengolahan limbah cair yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 011 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan tera/tera ulang yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 012 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pendidikan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 013 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum- pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 014 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- pemakaian kekayaan daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 015 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/ atau pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 016 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 017 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- terminal yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 018 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat khusus parkir yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 019 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 020 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- rumah potong hewan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 021 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- pelayanan kepelabuhan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 022 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 023 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyeberangan air yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 024 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha- penjualan produksi usaha daerah yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 025 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 026 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 027 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 028 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 029 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 02 030 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat Insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang presentasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam perda APBD tahun berkenaan. 5 1 01 03 03 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 5 1 01 03 03 001 Belanja TPG PNSD Digunakan untuk mencatat tunjangan profesi guru bagi pegawai negeri sipil daerah. 5 1 01 03 04 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 5 1 01 03 04 001 Belanja TKG PNSD Digunakan untuk mencatat tunjangan profesi guru bagi pegawai negeri sipil daerah. 5 1 01 03 05 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 5 1 01 03 05 001 Belanja Tamsil Guru PNSD Digunakan untuk mencatat tambahan penghasilan guru bagi pegawai negeri sipil daerah. 5 1 01 03 06 Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN 5 1 01 03 06 001 Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN Digunakan untuk mencatat jasa pelayanan kesehatan bagi ASN. 5 1 01 03 07 Belanja Jasa Pelayanan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 5 1 01 03 07 001 Belanja Jasa Pelayanan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Digunakan untuk mencatat jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 01 04 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja uang representasi, belanja tunjangan keluarga DPRD, belanja tunjangan beras DPRD, belanja uang paket, belanja tunjangan jabatan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan reses DPRD, belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD, belanja pembulatan gaji DPRD, belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan transportasi DPRD, dan belanja uang jasa pengabdian DPRD. 5 1 01 04 01 Belanja Uang Representasi DPRD 5 1 01 04 01 001 Belanja Uang Representasi DPRD Digunakan untuk mencatat uang representasi DPRD. 5 1 01 04 02 Belanja Tunjangan Keluarga DPRD 5 1 01 04 02 001 Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan keluarga DPRD. 5 1 01 04 03 Belanja Tunjangan Beras DPRD 5 1 01 04 03 001 Belanja Tunjangan Beras DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan beras DPRD. 5 1 01 04 04 Belanja Uang Paket DPRD 5 1 01 04 04 001 Belanja Uang Paket DPRD Digunakan untuk mencatat belanja uang paket DPRD. 5 1 01 04 05 Belanja Tunjangan Jabatan DPRD 5 1 01 04 05 001 Belanja Tunjangan Jabatan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan jabatan DPRD. 5 1 01 04 06 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 5 1 01 04 06 001 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD. 5 1 01 04 07 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 5 1 01 04 07 001 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD. 5 1 01 04 08 Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 08 001 Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. 5 1 01 04 09 Belanja Tunjangan Reses DPRD 5 1 01 04 09 001 Belanja Tunjangan Reses DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan reses DPRD. 5 1 01 04 10 Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 10 001 Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD. 5 1 01 04 11 Belanja Pembulatan Gaji DPRD 5 1 01 04 11 001 Belanja Pembulatan Gaji DPRD Digunakan untuk mencatat belanja pembulatan gaji DPRD. 5 1 01 04 12 Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD 5 1 01 04 12 001 Belanja Jaminan Kesehatan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD. 5 1 01 04 12 002 Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Digunakan untuk mencatat belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD. 5 1 01 04 12 003 Belanja Jaminan Kematian DPRD Digunakan untuk mencatat belanja jaminan kematian DPRD. 5 1 01 04 12 004 Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan perumahan DPRD. 5 1 01 04 13 Belanja Tunjangan Transportasi DPRD 5 1 01 04 13 001 Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan transportasi DPRD. 5 1 01 04 14 Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD 5 1 01 04 14 001 Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Digunakan untuk mencatat belanja uang jasa pengabdian DPRD. 5 1 01 05 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok KDH/WKDH, belanja tunjangan keluarga KDH/WKDH, belanja tunjangan jabatan KDH/WKDH, belanja tunjangan beras KDH/WKDH, belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus KDH/WKDH, belanja pembulatan gaji KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kematian KDH/WKDH, belanja insentif pemungutan pajak daerah bagi KDH/WKDH, dan belanja insentif pemungutan retribusi daerah bagi KDH/WKDH. 5 1 01 05 01 Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH 5 1 01 05 01 001 Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 02 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH 5 1 01 05 02 001 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 03 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 5 1 01 05 03 001 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 04 Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH 5 1 01 05 04 001 Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 05 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH 5 1 01 05 05 001 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 06 Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH 5 1 01 05 06 001 Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 07 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH 5 1 01 05 07 001 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 08 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH 5 1 01 05 08 001 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH. 5 1 01 05 09 Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH 5 1 01 05 09 001 Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 10 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 01 05 10 001 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak kendaraan bermotor. 5 1 01 05 10 002 Belanja Insentif Pemungutan bagi KDH/WKDH atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. 5 1 01 05 10 003 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 5 1 01 05 10 004 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak air permukaan. 5 1 01 05 10 005 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak rokok. 5 1 01 05 10 006 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hotel. 5 1 01 05 10 007 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak restoran. 5 1 01 05 10 008 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hiburan. 5 1 01 05 10 009 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak reklame. 5 1 01 05 10 010 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak penerangan jalan. 5 1 01 05 10 011 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak parkir. 5 1 01 05 10 012 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak air tanah. 5 1 01 05 10 013 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak sarang burung walet. 5 1 01 05 10 014 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. 5 1 01 05 10 015 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 5 1 01 05 10 016 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 5 1 01 05 11 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah bagi KDH/WKDH 5 1 01 05 11 001 Belanja Insentif Pemungutan bagi KDH/WKDH atas Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan. 5 1 01 05 11 002 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan. 5 1 01 05 11 003 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 5 1 01 05 11 004 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi. 5 1 01 05 11 005 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar bagi. 5 1 01 05 11 006 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor. 5 1 01 05 11 007 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran bagi kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 05 11 008 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- penggantian biaya cetak peta. 5 1 01 05 11 009 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus. 5 1 01 05 11 010 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pengolahan limbah cair. 5 1 01 05 11 011 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang. 5 1 01 05 11 012 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan. 5 1 01 05 11 013 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 5 1 01 05 11 014 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah. 5 1 01 05 11 015 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan. 5 1 01 05 11 016 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat pelelangan. 5 1 01 05 11 017 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal. 5 1 01 05 11 018 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir. 5 1 01 05 11 019 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 5 1 01 05 11 020 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan. 5 1 01 05 11 021 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan. 5 1 01 05 11 022 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga. 5 1 01 05 11 023 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyeberangan air. 5 1 01 05 11 024 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah. 5 1 01 05 11 025 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan. 5 1 01 05 11 026 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol. 5 1 01 05 11 027 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 5 1 01 05 11 028 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan. 5 1 01 05 11 029 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- pengendalian lalu lintas. 5 1 01 05 11 030 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu- perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 5 1 01 06 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja dana operasional pimpinan DPRD dan belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 01 06 01 Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD 5 1 01 06 01 001 Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja dana operasional pimpinan DPRD. 5 1 01 06 02 Belanja Dana Operasional KDH/WKDH 5 1 01 06 02 001 Belanja Dana Operasional KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah. 5 1 02 Belanja Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga. 5 1 02 01 Belanja Barang Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa bahan pakai habis, bahan/material, cetak/penggandaan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. 5 1 02 01 01 Belanja Bahan Pakai Habis 5 1 02 01 01 001 Belanja Alat Tulis Kantor Digunakan untuk mencatat belanja alat tulis kantor. 5 1 02 01 01 002 Belanja Dokumen/Administrasi Tender Digunakan untuk mencatat belanja dokumen/administrasi tender. 5 1 02 01 01 003 Belanja Alat Listrik dan Elektronik Digunakan untuk mencatat belanja alat listrik dan elektronik misalnya lampu pijar dan baterai kering. 5 1 02 01 01 004 Belanja Perangko, Materai, dan Benda Pos Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja perangko, materai, dan benda pos lainnya. 5 1 02 01 01 005 Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih Digunakan untuk mencatat belanja alat kebersihan dan bahan pembersih. 5 1 02 01 01 006 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Digunakan untuk mencatat belanja bahan bakar minyak/gas. 5 1 02 01 01 007 Belanja Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat belanja pengisian tabung pemadam kebakaran. 5 1 02 01 01 008 Belanja Pengisian Tabung Gas Digunakan untuk mencatat belanja pengisian tabung gas. 5 1 02 01 01 009 Belanja Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja alat laboratorium. 5 1 02 01 01 010 Belanja Alat Rumah Tangga Kantor Digunakan untuk mencatat belanja alat rumah tangga kantor. 5 1 02 01 01 011 Belanja Hadiah Lomba/Penghargaan/Suvenir Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran hadiah lomba/penghargaan/suvenir. 5 1 02 01 01 012 Belanja Alat Tulis Kantor Sarana Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat belanja alat tulis kantor sarana teknologi informasi. 5 1 02 01 01 013 Belanja Perkakas Kerja Digunakan untuk mencatat belanja perkakas kerja. 5 1 02 01 01 014 Belanja Alat Kesehatan Pakai Habis Digunakan untuk mencatat belanja alat kesehatan pakai habis. 5 1 02 01 01 015 Belanja Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi Digunakan untuk mencatat belanja dokumentasi, dekorasi, dan publikasi. 5 1 02 01 01 016 Belanja Perlengkapan Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat belanja perlengkapan penerangan jalan umum. 5 1 02 01 01 017 Belanja Bahan Peraga Digunakan untuk mencatat belanja bahan peraga. 5 1 02 01 01 018 Belanja Tong Sampah Digunakan untuk mencatat belanja tong sampah. 5 1 02 01 01 019 Belanja Barang Pakai Habis Pendidikan dan Keterampilan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis pendidikan dan keterampilan. 5 1 02 01 01 020 Belanja Barang Pakai Habis Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis kesehatan. 5 1 02 01 01 021 Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis kebersihan. 5 1 02 01 01 022 Belanja Barang Pakai Habis Keamanan dan Ketertiban Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis keamanan dan ketertiban. 5 1 02 01 01 023 Belanja Barang Pakai Habis Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis lingkungan hidup. 5 1 02 01 01 024 Belanja Barang Pakai Habis Penanggulangan Bencana Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis penanggulangan bencana. 5 1 02 01 01 025 Belanja Barang Pakai Habis Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis olahraga. 5 1 02 01 01 026 Belanja Barang Pakai Habis Kesenian dan Kebudayaan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis kesenian dan kebudayaan. 5 1 02 01 01 027 Belanja Barang Pakai Habis Transportasi dan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai transportasi dan lalu lintas. 5 1 02 01 01 028 Belanja Barang Pakai Habis Perikanan dan Kelautan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis perikanan dan kelautan. 5 1 02 01 01 029 Belanja Barang Pakai Habis Pertanian dan Perkebunan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis pertanian dan perkebunan. 5 1 02 01 01 030 Belanja Barang Pakai Habis Pertamanan dan Pemakaman Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis pertamanan dan pemakaman. 5 1 02 01 01 031 Belanja Barang Pakai Habis Perairan dan Tata Air Digunakan untuk mencatat belanja pakai habis perairan dan tata air. 5 1 02 01 01 032 Belanja Barang Pakai Habis Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis bangunan. 5 1 02 01 01 033 Belanja Barang Pakai Habis Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis jalan dan jembatan. 5 1 02 01 01 034 Belanja Barang Pakai Habis Saluran Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis saluran. 5 1 02 01 01 035 Belanja Barang Pakai Habis Sandang Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis sandang. 5 1 02 01 01 036 Belanja Barang Pakai Habis Pangan Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis pangan. 5 1 02 01 01 037 Belanja Barang Pakai Habis Teknologi Informasi Komunikasi Digunakan untuk mencatat belanja barang pakai habis teknologi informasi. 5 1 02 01 02 Belanja Bahan/Material 5 1 02 01 02 001 Belanja Bahan Baku Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja bahan baku bangunan. 5 1 02 01 02 002 Belanja Bahan/Bibit Tanaman Digunakan untuk mencatat belanja bahan/bibit tanaman. 5 1 02 01 02 003 Belanja Bibit Ternak Digunakan untuk mencatat belanja bibit ternak. 5 1 02 01 02 004 Belanja Bahan Obat-Obatan Digunakan untuk mencatat belanja bahan obat-obatan. 5 1 02 01 02 005 Belanja Bahan Kimia Digunakan untuk mencatat belanja bahan kimia. 5 1 02 01 02 006 Belanja Bahan Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja bahan laboratorium. 5 1 02 01 02 007 Belanja Bahan dan Pangan Digunakan untuk mencatat belanja bahan dan pangan. 5 1 02 01 02 008 Belanja Bahan Makanan Ternak/Binatang Digunakan untuk mencatat belanja bahan makanan ternak/binatang. 5 1 02 01 02 009 Belanja Bahan Percontohan Digunakan untuk mencatat belanja bahan percontohan. 5 1 02 01 02 010 Belanja Ban Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja ban kendaraan dinas operasional. 5 1 02 01 02 011 Belanja Ban Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat belanja ban kendaraan dinas operasional khusus. 5 1 02 01 02 012 Belanja Ban Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja ban sepeda motor dinas operasional. 5 1 02 01 02 013 Belanja Ban Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat belanja ban alat- alat berat. 5 1 02 01 02 014 Belanja Aki Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja aki kendaraan dinas operasional. 5 1 02 01 02 015 Belanja Aki Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja aki sepeda motor operasional. 5 1 02 01 02 016 Belanja Aki Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat belanja aki alat- alat berat. 5 1 02 01 02 017 Belanja Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja suku cadang kendaraan dinas operasional. 5 1 02 01 02 018 Belanja Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat belanja suku cadang kendaraan dinas operasional khusus. 5 1 02 01 02 019 Belanja Suku Cadang Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja suku cadang sepeda motor dinas operasional. 5 1 02 01 02 020 Belanja Suku Cadang Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat belanja suku cadang alat-alat berat. 5 1 02 01 02 021 Belanja Suku Cadang Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat belanja suku cadang transportasi laut dan sungai. 5 1 02 01 02 022 Belanja BBM Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja BBM kendaraan dinas operasional. 5 1 02 01 02 023 Belanja BBM Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat belanja BBM kendaraan dinas operasional khusus. 5 1 02 01 02 024 Belanja BBM Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat belanja BBM kendaraan dinas operasional. 5 1 02 01 02 025 Belanja BBM Alat-Alat Berat/Genset Digunakan untuk mencatat belanja BBM yang alat-alat berat/genset. 5 1 02 01 02 026 Belanja BBM Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat belanja BBM transportasi laut dan sungai. 5 1 02 01 02 027 Belanja BBG Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran BBG kendaraan bermotor. 5 1 02 01 02 028 Belanja Suku Cadang Alat-Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran suku cadang alat-alat teknologi informasi dan komunikasi. 5 1 02 01 02 029 Belanja Aki Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran aki kendaraan dinas operasional khusus. 5 1 02 01 02 030 Belanja Papan Nama Kepemilikan Aset Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran papan nama kepemilikan aset. 5 1 02 01 03 Belanja Cetak/Penggandaan 5 1 02 01 03 001 Belanja Cetak Digunakan untuk mencatat belanja cetak. 5 1 02 01 03 002 Belanja Penggandaan Digunakan untuk mencatat belanja penggandaan. 5 1 02 01 04 Belanja Makanan dan Minuman 5 1 02 01 04 001 Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai Digunakan untuk mencatat belanja makanan dan minuman harian pegawai. 5 1 02 01 04 002 Belanja Makanan dan Minuman Rapat Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran makanan dan minuman rapat. 5 1 02 01 04 003 Belanja Makanan dan Minuman Tamu Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran makanan dan minuman tamu. 5 1 02 01 04 004 Belanja Makanan dan Minuman Peserta/Petugas/ Panitia Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran makanan dan minuman peserta/petugas/panitia. 5 1 02 01 04 005 Belanja Makanan dan Minuman Lembur Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran makanan dan minuman lembur. 5 1 02 01 04 006 Belanja Makanan dan Minuman Pemberian Makanan Tambahan pada Pos Pelayanan Terpadu Digunakan untuk mencatat belanja yang digunakan untuk pembayaran makanan dan minuman pemberian makanan tambahan pada pos pelayanan terpadu. 5 1 02 01 05 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 5 1 02 01 05 001 Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH Digunakan untuk mencatat belanja pakaian dinas KDH dan WKDH. 5 1 02 01 05 002 Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Digunakan untuk mencatat belanja pakaian sipil harian. 5 1 02 01 05 003 Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Digunakan untuk mencatat belanja pakaian sipil lengkap. 5 1 02 01 05 004 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Digunakan untuk mencatat belanja pakaian dinas harian. 5 1 02 01 05 005 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Digunakan untuk mencatat belanja pakaian dinas lapangan. 5 1 02 01 05 006 Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Digunakan untuk mencatat belanja pakaian sipil resmi. 5 1 02 01 06 Belanja Pakaian Kerja 5 1 02 01 06 001 Belanja Pakaian Kerja Lapangan Digunakan untuk mencatat belanja Pakaian Kerja Lapangan. 5 1 02 01 06 002 Belanja Pakaian Kerja Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja Pakaian Kerja Laboratorium. 5 1 02 01 06 003 Belanja Pakaian Kerja Bengkel Digunakan untuk mencatat belanja Pakaian Kerja Bengkel. 5 1 02 01 07 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu 5 1 02 01 07 001 Belanja Pakaian KORPRI Digunakan untuk mencatat belanja pakaian KORPRI. 5 1 02 01 07 002 Belanja Pakaian Adat Daerah Digunakan untuk mencatat belanja pakaian adat daerah. 5 1 02 01 07 003 Belanja Pakaian Batik Tradisional Digunakan untuk mencatat belanja pakaian batik tradisional. 5 1 02 01 07 004 Belanja Pakaian Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pakaian olahraga. 5 1 02 01 07 005 Belanja Pakaian Paskibraka Digunakan untuk mencatat belanja pakaian paskibraka. 5 1 02 01 07 006 Belanja Pakaian Jas/Safari Digunakan untuk mencatat belanja pakaian jas/safari. 5 1 02 02 Belanja Jasa Digunakan untuk mencatat pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN. 5 1 02 02 01 Belanja Jasa Kantor 5 1 02 02 01 001 Belanja Jasa Penanggungjawab Pengelola Keuangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa penanggungjawab pengelola keuangan. 5 1 02 02 01 002 Belanja Jasa Pengadaan Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengadaan barang dan jasa. 5 1 02 02 01 003 Belanja Jasa Perangkat UKPBJ Digunakan untuk mencatat belanja jasa perangkat unit kerja pengadaan barang/jasa. 5 1 02 02 01 004 Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan yang diberikan kepada pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengelola, pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu, dan pembantu pengurus barang. 5 1 02 02 01 005 Belanja Jasa Pengurus/Penyimpan BMD Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengurus/penyimpan BMD. 5 1 02 02 01 006 Belanja Jasa Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. 5 1 02 02 01 007 Belanja Jasa Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara Digunakan untuk mencatat belanja jasa pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara. 5 1 02 02 01 008 Belanja Jasa Penyuluh Non ASN Digunakan untuk mencatat belanja jasa penyuluh non ASN. 5 1 02 02 01 009 Belanja Jasa Rohaniawan Digunakan untuk mencatat belanja jasa rohaniawan. 5 1 02 02 01 010 Belanja Jasa Narasumber/Moderator /Pembawa Acara/Dirijen/Pembaca Doa Digunakan untuk mencatat belanja jasa narasumber/moderator/pembawa acara/ dirijen/pembaca doa. 5 1 02 02 01 011 Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja jasa tenaga pendidikan. 5 1 02 02 01 012 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa tenaga kesehatan. 5 1 02 02 01 013 Belanja Jasa Tenaga Pengamanan Digunakan untuk mencatat belanja jasa tenaga pengamanan. 5 1 02 02 01 014 Belanja Telepon Digunakan untuk mencatat belanja telepon. 5 1 02 02 01 015 Belanja Air Digunakan untuk mencatat belanja air. 5 1 02 02 01 016 Belanja Listrik Digunakan untuk mencatat belanja listrik. 5 1 02 02 01 017 Belanja Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengumuman lelang/pemenang lelang. 5 1 02 02 01 018 Belanja Surat Kabar/Majalah Digunakan untuk mencatat belanja surat kabar/majalah. 5 1 02 02 01 019 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/Pos Digunakan untuk mencatat belanja kawat/faksmili/internet/pos. 5 1 02 02 01 020 Belanja Paket/Pengiriman Digunakan untuk mencatat belanja paket/pengiriman. 5 1 02 02 01 021 Belanja Sertifikasi Digunakan untuk mencatat belanja sertifikasi. 5 1 02 02 01 022 Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa pelaksanaan transaksi keuangan. 5 1 02 02 01 023 Belanja Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat belanja jasa administrasi pemungutan pajak penerangan jalan umum. 5 1 02 02 01 024 Belanja Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja jasa administrasi pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 5 1 02 02 01 025 Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Digunakan untuk mencatat belanja jasa kebersihan (cleaning service). 5 1 02 02 01 026 Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat belanja rekening penerangan jalan umum. 5 1 02 02 01 027 Belanja Jasa Pengukuran Tanah Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengukuran tanah. 5 1 02 02 01 028 Belanja Jasa Jalan/Tol Digunakan untuk mencatat belanja jasa jalan/tol. 5 1 02 02 01 029 Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan Listrik Digunakan untuk mencatat belanja jasa pemasangan instalasi telepon, air, dan listrik. 5 1 02 02 01 030 Belanja Penambahan Daya Digunakan untuk mencatat belanja penambahan daya. 5 1 02 02 01 031 Belanja Registrasi/Keanggotaan Digunakan untuk mencatat belanja registrasi keanggotaan. 5 1 02 02 01 032 Belanja Perawatan Pasien Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat belanja perawatan pasien tidak mampu. 5 1 02 02 01 033 Belanja Penguburan Jenazah Masyarakat Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat belanja penguburan jenazah masyarakat tidak mampu. 5 1 02 02 01 034 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan Digunakan untuk mencatat belanja pembayaran pajak, bea, dan perizinan. 5 1 02 02 01 035 Belanja Jasa Pemindahan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat belanja jasa pemindahan benda bersejarah. 5 1 02 02 01 036 Belanja Pelayanan Santunan Sosial Digunakan untuk mencatat belanja pelayanan santunan sosial. 5 1 02 02 01 037 Belanja SPP Siswa Kurang Mampu Digunakan untuk mencatat belanja SPP siswa kurang mampu. 5 1 02 02 01 038 Belanja Pelayanan Kesehatan Korban Bencana Digunakan untuk mencatat belanja pelayanan kesehatan korban bencana. 5 1 02 02 01 039 Belanja Jasa Pengolahan Sampah Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengolahan sampah. 5 1 02 02 01 040 Belanja Jasa Pengambilan/Pengumpulan/ Pengangkutan Sampah Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengambilan/pengumpulan/pengangkutan sampah. 5 1 02 02 01 041 Belanja Jasa Analisa Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja jasa analisa laboratorium. 5 1 02 02 01 042 Belanja Jasa Operator Bus Sekolah Digunakan untuk mencatat belanja jasa operator bus sekolah. 5 1 02 02 01 043 Belanja Jasa Pelayanan Pengisian BBG/BBM Digunakan untuk mencatat belanja jasa pelayanan pengisian BBG/BBM. 5 1 02 02 01 044 Belanja Jasa Pencucian Pakaian/Alat Kesenian/Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat belanja jasa pencucian pakaian/alat kesenian/rumah tangga. 5 1 02 02 01 045 Belanja Jasa Pengurusan Perkara Hukum Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengurusan perkara hukum. 5 1 02 02 01 046 Belanja Jasa Boga Digunakan untuk mencatat belanja jasa boga. 5 1 02 02 01 047 Belanja Jasa Penyedia Tenaga Kerja Digunakan untuk mencatat belanja jasa penyedia tenaga kerja. 5 1 02 02 01 048 Belanja Jasa Asuransi, Perbankan, dan Keuangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa asuransi, perbankan, dan keuangan. 5 1 02 02 01 049 Belanja Jasa Layanan Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kependudukan Digunakan untuk mencatat belanja jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan. 5 1 02 02 01 050 Belanja Jasa Penerangan, Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Digunakan untuk mencatat belanja jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan. 5 1 02 02 01 051 Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa pembersihan, pengendalian hama, dan fumigasi. 5 1 02 02 01 052 Belanja Jasa Pengepakan, Pengangkutan, Pengurusan, dan Penyampaian Barang Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan penyampaian barang. 5 1 02 02 01 053 Belanja Jasa Penjahitan/Konveksi Digunakan untuk mencatat belanja jasa penjahitan/konveksi. 5 1 02 02 01 054 Belanja Jasa Impor/Ekspor Digunakan untuk mencatat belanja jasa impor/ekspor. 5 1 02 02 01 055 Belanja Jasa Penulisan dan Penerjemahan Digunakan untuk mencatat belanja jasa penulisan dan penerjamahan. 5 1 02 02 01 056 Belanja Jasa Penyewaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa penyewaan. 5 1 02 02 01 057 Belanja Jasa Penyelaman Digunakan untuk mencatat belanja jasa penyelaman. 5 1 02 02 01 058 Belanja Jasa Akomodasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa akomodasi. 5 1 02 02 01 059 Belanja Jasa Angkutan Penumpang Digunakan untuk mencatat belanja jasa angkutan penumpang. 5 1 02 02 01 060 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Digunakan untuk mencatat belanja jasa penyelenggaraan acara. 5 1 02 02 01 061 Belanja Jasa Pengelolaan Aset Digunakan untuk mencatat belanja jasa pengelolaan aset. 5 1 02 02 01 062 Belanja Jasa Pelayanan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa pelayanan perpustakaan. 5 1 02 02 01 063 Belanja Jasa Pelayanan Kearsipan Digunakan untuk mencatat belanja jasa pelayanan kearsipan. 5 1 02 02 01 064 Belanja Jasa Rawat Jalan (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat belanja jasa rawat jalan (khusus pimpinan daerah). 5 1 02 02 01 065 Belanja Jasa Rawat Inap (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat belanja jasa rawat inap (khusus pimpinan daerah). 5 1 02 02 01 066 Belanja Jasa Tindakan Medis (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat belanja jasa tindakan medis (khusus pimpinan daerah). 5 1 02 02 01 067 Belanja Jasa Pemeriksaan Penunjang (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat belanja jasa pemeriksaan penunjang (khusus pimpinan daerah). 5 1 02 02 01 068 Belanja Jasa Perawatan Kesehatan dan Kebugaran (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat belanja jasa perawatan kesehatan dan kebugaran (khusus pimpinan daerah). 5 1 02 02 01 069 Belanja Perawatan Pasien Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja perawatan pasien jaminan pemeliharaan kesehatan. 5 1 02 02 01 070 Belanja Pelayanan Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat belanja pelayanan keluarga berencana. 5 1 02 02 01 071 Belanja Jasa Operator dan Petugas Penanganan Angkutan Kebersihan Digunakan untuk mencatat belanja jasa operator dan petugas penanganan angkutan kebersihan. 5 1 02 02 01 072 Belanja Jasa Advokat Bidang Perdata Digunakan untuk mencatat belanja jasa advokat bidang perdata. 5 1 02 02 01 073 Belanja Jasa Advokat Bidang TUN Digunakan untuk mencatat belanja jasa advokat bidang tata usaha negara. 5 1 02 02 01 074 Belanja Jasa Advokat Bidang Pidana Digunakan untuk mencatat belanja jasa advokat bidang pidana. 5 1 02 02 01 075 Belanja Jasa Operator Teknisi Digunakan untuk mencatat belanja jasa operator teknisi. 5 1 02 02 01 076 Belanja Pengolahan Air Limbah Digunakan untuk mencatat belanja pengolahan air limbah. 5 1 02 02 01 077 Belanja Ganti Rugi kepada Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat belanja ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas. 5 1 02 02 01 078 Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa konversi aplikasi/sistem informasi. 5 1 02 02 01 079 Belanja Jasa Teknologi Informasi dan Kehumasan Digunakan untuk mencatat belanja jasa teknologi informasi dan kehumasan. 5 1 02 02 01 080 Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan melalui Perjanjian/Perikatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan melalui perjanjian/perikatan. 5 1 02 02 01 081 Belanja Jasa Pemotongan Reklame Digunakan untuk mencatat belanja jasa pemotongan reklame. 5 1 02 02 01 082 Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa operator kapal penyeberangan. 5 1 02 02 01 083 Belanja Jasa Tiketing Digunakan untuk mencatat belanja jasa tiketing antara lain perancangan tiket, pencetakan tiket, pendistribusian tiket, penjualan tiket, dan publikasi tiket. 5 1 02 02 01 084 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa dalam rangka pembayaran kontribusi asosiasi. 5 1 02 02 02 Belanja Jasa Asuransi 5 1 02 02 02 001 Belanja Asuransi Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja asuransi kesehatan. 5 1 02 02 02 002 Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Digunakan untuk mencatat belanja asuransi barang milik daerah. 5 1 02 02 03 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/ Parkir 5 1 02 02 03 001 Belanja Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Digunakan untuk mencatat belanja sewa rumah jabatan/rumah dinas. 5 1 02 02 03 002 Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat Digunakan untuk mencatat belanja sewa gedung/kantor/tempat. 5 1 02 02 04 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 5 1 02 02 04 001 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Digunakan untuk mencatat belanja sewa sarana mobilitas darat. 5 1 02 02 04 002 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Air Digunakan untuk mencatat belanja sewa sarana mobilitas air. 5 1 02 02 04 003 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara Digunakan untuk mencatat belanja sewa sarana mobilitas udara. 5 1 02 02 05 Belanja Sewa Alat Berat 5 1 02 02 05 001 Belanja Sewa Ekskavator Digunakan untuk mencatat belanja sewa eskavator. 5 1 02 02 05 002 Belanja Sewa Buldoser Digunakan untuk mencatat belanja sewa buldoser. 5 1 02 02 05 003 Belanja Sewa Dump Truck Digunakan untuk mencatat belanja sewa dump truck. 5 1 02 02 05 004 Belanja Sewa Mesin Giling Digunakan untuk mencatat belanja sewa mesin giling. 5 1 02 02 05 005 Belanja Sewa Shovel Loader Digunakan untuk mencatat belanja sewa shovel loader. 5 1 02 02 05 006 Belanja Sewa Tyre Roler Digunakan untuk mencatat belanja sewa tyre roler. 5 1 02 02 05 007 Belanja Sewa Asphalt Finisher Digunakan untuk mencatat belanja sewa asphalt finisher. 5 1 02 02 05 008 Belanja Sewa Direksi Kit Digunakan untuk mencatat belanja sewa direksi kit. 5 1 02 02 05 009 Belanja Sewa Generator Set Digunakan untuk mencatat belanja sewa generator set. 5 1 02 02 05 010 Belanja Sewa Kontainer/Trailer Digunakan untuk mencatat belanja sewa kontainer/trailer. 5 1 02 02 05 011 Belanja Sewa Crane Digunakan untuk mencatat belanja sewa crane. 5 1 02 02 06 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 5 1 02 02 06 001 Belanja Sewa Meja/Kursi Digunakan untuk mencatat belanja sewa meja/kursi. 5 1 02 02 06 002 Belanja Sewa Komputer dan Printer Digunakan untuk mencatat belanja sewa komputer dan printer. 5 1 02 02 06 003 Belanja Sewa Proyektor/OHP/Infocus/LCD/ HDTV Digunakan untuk mencatat belanja sewa proyektor/OHP/Infocus/LCD/HDTV. 5 1 02 02 06 004 Belanja Sewa Tenda Digunakan untuk mencatat belanja sewa tenda. 5 1 02 02 06 005 Belanja Sewa Pakaian Adat/Tradisional Digunakan untuk mencatat belanja sewa pakaian adat/tradisional. 5 1 02 02 06 006 Belanja Sewa Mesin Fotokopi Digunakan untuk mencatat belanja sewa mesin fotokopi. 5 1 02 02 06 007 Belanja Sewa OS/Hardware/Software/Jaringan Komputer dan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja sewa OS/hardware/software/jaringan komputer dan lainnya. 5 1 02 02 06 008 Belanja Sewa Sound System Digunakan untuk mencatat belanja sewa sound system. 5 1 02 02 06 009 Belanja Sewa Alat Kesenian Digunakan untuk mencatat belanja sewa alat kesenian. 5 1 02 02 06 010 Belanja Sewa Alat Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja sewa alat olahraga. 5 1 02 02 06 011 Belanja Sewa Alat Kerja Digunakan untuk mencatat belanja sewa alat kerja. 5 1 02 02 06 012 Belanja Sewa Level/Panggung Digunakan untuk mencatat belanja sewa level/panggung. 5 1 02 02 06 013 Belanja Sewa Alat/Peraga Digunakan untuk mencatat belanja sewa alat/peraga. 5 1 02 02 07 Belanja Jasa Konsultansi 5 1 02 02 07 001 Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi penelitian. 5 1 02 02 07 002 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi perencanaan. 5 1 02 02 07 003 Belanja Jasa Konsultansi Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi teknologi informasi. 5 1 02 02 07 004 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi pengawasan. 5 1 02 02 07 005 Belanja Jasa Konsultansi Event Organizer Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi event organizer. 5 1 02 02 07 006 Belanja Jasa Konsultansi Manajemen/ Keuangan/SDM Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi manajemen/keuangan/SDM. 5 1 02 02 07 007 Belanja Jasa Konsultansi Hukum/Politik/ Ekonomi/Sosial/Budaya Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi hukum/politik/ekonomi/sosial/ budaya. 5 1 02 02 07 008 Belanja Jasa Konsultansi Penilaian/Appraisal Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi penilaian/aprraisal. 5 1 02 02 07 009 Belanja Jasa Konsultansi Rekayasa (Engineering) Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi rekayasa (engineering). 5 1 02 02 07 010 Belanja Jasa Konsultansi Perancangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa konsultansi perancangan. 5 1 02 02 08 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) 5 1 02 02 08 001 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Transportasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur transportasi yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 002 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Jalan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur jalan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 003 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sumber Daya Air dan Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 004 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Air Minum Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur air minum yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 005 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 006 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 007 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Persampahan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sistem pengelolaan persampahan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 008 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 009 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Ketenagalistrikan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur ketenagalistrikan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 010 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 011 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Konservasi Energi Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur konservasi energi yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 012 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Perkotaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur fasilitas perkotaan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 013 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur fasilitas pendidikan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 014 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga serta Kesenian Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 015 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kawasan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur kawasan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 016 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Pariwisata Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur pariwisata yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 017 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur kesehatan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 018 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 08 019 Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Perumahan Rakyat Digunakan untuk mencatat belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur perumahan rakyat yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. 5 1 02 02 09 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 5 1 02 02 09 001 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1 Digunakan untuk mencatat belanja beasiswa tugas belajar S1. 5 1 02 02 09 002 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 Digunakan untuk mencatat belanja beasiswa tugas belajar S2. 5 1 02 02 09 003 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 Digunakan untuk mencatat belanja beasiswa tugas belajar S3. 5 1 02 02 10 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK 5 1 02 02 10 001 Belanja Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan Digunakan untuk mencatat belanja kursus- kursus singkat/pelatihan. 5 1 02 02 10 002 Belanja Sosialisasi Digunakan untuk mencatat belanja sosialisasi. 5 1 02 02 10 003 Belanja Bimbingan Teknis Digunakan untuk mencatat belanja bimbingan teknis. 5 1 02 02 10 004 Belanja Diklat Kepemimpinan Digunakan untuk mencatat belanja diklat kepemimpinan. 5 1 02 02 11 Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 5 1 02 02 11 001 Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 002 Belanja Jasa Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 003 Belanja Jasa Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 004 Belanja Jasa Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak air permukaan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 005 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak rokok oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 006 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak hotel oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 007 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak restoran oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 008 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak hiburan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 009 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak reklame oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 010 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak penerangan jalan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 011 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak parkir oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 012 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak air tanah oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 013 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak sarang burung walet oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 014 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 015 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 11 016 Belanja Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 02 02 12 001 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan kesehatan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 002 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan persampahan/kebersihan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 003 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 004 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 005 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pasar oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 006 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pengujian kendaraan bermotor oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 007 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 008 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-penggantian biaya cetak peta oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 009 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 010 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pengolahan limbah cair oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 011 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan tera/tera ulang oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 012 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 013 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa umum-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 014 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-pemakaian kekayaan daerah oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 015 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 016 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyediaan Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyediaan tempat pelelangan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 017 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 018 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 019 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat penginapan/pesanggrahan/vila oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 020 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 021 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 022 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 023 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyeberangan air oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 024 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 025 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 026 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 027 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 028 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 029 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 02 12 030 Belanja Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat belanja jasa insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing bagi oleh pegawai Non ASN selain KDH/WKDH. 5 1 02 03 Belanja Pemeliharaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralataan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor. 5 1 02 03 01 Belanja Pemeliharaan Tanah 5 1 02 03 01 001 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal. 5 1 02 03 01 002 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan. 5 1 02 03 01 003 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan industri. 5 1 02 03 01 004 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan tempat kerja. 5 1 02 03 01 005 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga. 5 1 02 03 01 006 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan tempat ibadah. 5 1 02 03 01 007 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil- Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah persil lainnya. 5 1 02 03 01 008 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Basah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah basah. 5 1 02 03 01 009 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Kering Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah kering. 5 1 02 03 01 010 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah perkebunan. 5 1 02 03 01 011 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah hutan. 5 1 02 03 01 012 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah tandus. 5 1 02 03 01 013 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Padang Alang-Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah padang alang-alang/rumput. 5 1 02 03 01 014 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah pertanian. 5 1 02 03 01 015 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah pertambangan. 5 1 02 03 01 016 Belanja Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil-Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah non persil lainnya. 5 1 02 03 01 017 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan olahraga. 5 1 02 03 01 018 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan parkir. 5 1 02 03 01 019 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan penimbunan barang. 5 1 02 03 01 020 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan pemancar dan studio alam. 5 1 02 03 01 021 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan pengujian/pengolahan. 5 1 02 03 01 022 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan terbang. 5 1 02 03 01 023 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk jalan. 5 1 02 03 01 024 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan air. 5 1 02 03 01 025 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan instalasi. 5 1 02 03 01 026 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan jaringan. 5 1 02 03 01 027 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan bersejarah. 5 1 02 03 01 028 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk makam. 5 1 02 03 01 029 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk taman. 5 1 02 03 01 030 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk latihan. 5 1 02 03 01 031 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah daerah pertahanan. 5 1 02 03 01 032 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat Belanja Pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan PBB. 5 1 02 03 01 033 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-tanah kampung. 5 1 02 03 01 034 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Emplasment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-emplasment. 5 1 02 03 01 035 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah-lapangan-lapangan lainnya. 5 1 02 03 02 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 5 1 02 03 02 001 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Tractor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- tractor. 5 1 02 03 02 002 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Grader Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- grader. 5 1 02 03 02 003 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- excavator. 5 1 02 03 02 004 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Pile Driver Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat-pile driver. 5 1 02 03 02 005 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Hauler Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- hauler. 5 1 02 03 02 006 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- asphalt equipment. 5 1 02 03 02 007 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- compacting equipment. 5 1 02 03 02 008 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- aggregate and concrete equipment. 5 1 02 03 02 009 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Loader Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- loader. 5 1 02 03 02 010 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat-alat pengangkat. 5 1 02 03 02 011 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Mesin Proses Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat- mesin proses. 5 1 02 03 02 012 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar darat-alat besar darat lainnya. 5 1 02 03 02 013 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Dredger Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- dredger. 5 1 02 03 02 014 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Floating Excavator Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- floating excavator. 5 1 02 03 02 015 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- amphibi dredger. 5 1 02 03 02 016 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- kapal tarik. 5 1 02 03 02 017 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- mesin proses apung. 5 1 02 03 02 018 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat besar apung- alat besar apung lainnya. 5 1 02 03 02 019 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Alat Penarik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat penarik. 5 1 02 03 02 020 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Feeder Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-feeder. 5 1 02 03 02 021 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Compressor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu- compressor. 5 1 02 03 02 022 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-electric generating set. 5 1 02 03 02 023 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Pompa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-pompa. 5 1 02 03 02 024 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Mesin Bor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-mesin bor. 5 1 02 03 02 025 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-unit pemeliharaan lapangan. 5 1 02 03 02 026 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat pengolahan air kotor. 5 1 02 03 02 027 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu- pembangkit uap air panas/steam generator. 5 1 02 03 02 028 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan. 5 1 02 03 02 029 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-mesin tatoo. 5 1 02 03 02 030 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu- perlengkapan kebakaran hutan. 5 1 02 03 02 031 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan selam. 5 1 02 03 02 032 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan SAR mountenering. 5 1 02 03 02 033 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan intelijen. 5 1 02 03 02 034 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat bantu lainnya. 5 1 02 03 02 035 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan. 5 1 02 03 02 036 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang. 5 1 02 03 02 037 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor angkutan barang. 5 1 02 03 02 038 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda dua. 5 1 02 03 02 039 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda tiga. 5 1 02 03 02 040 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor khusus. 5 1 02 03 02 041 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan tempur. 5 1 02 03 02 042 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-alat angkutan kereta rel. 5 1 02 03 02 043 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-alat angkutan darat bermotor lainnya. 5 1 02 03 02 044 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor angkutan barang. 5 1 02 03 02 045 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor penumpang. 5 1 02 03 02 046 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan kereta rel tak bermotor. 5 1 02 03 02 047 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan darat tak bemotor lainnya. 5 1 02 03 02 048 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk barang. 5 1 02 03 02 049 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang. 5 1 02 03 02 050 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor khusus. 5 1 02 03 02 051 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor militer. 5 1 02 03 02 052 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor lainnya. 5 1 02 03 02 053 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang. 5 1 02 03 02 054 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang. 5 1 02 03 02 055 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor khusus. 5 1 02 03 02 056 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor- alat angkutan apung tak bermotor lainnya. 5 1 02 03 02 057 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bermotor Udara-Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan bermotor udara-kapal terbang. 5 1 02 03 02 058 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bermotor Udara-Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan bermotor udara-alat angkutan bermotor udara lainnya. 5 1 02 03 02 059 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi. 5 1 02 03 02 060 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah). 5 1 02 03 02 061 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik. 5 1 02 03 02 062 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Servis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel servis. 5 1 02 03 02 063 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat bermesin. 5 1 02 03 02 064 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kayu. 5 1 02 03 02 065 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel khusus. 5 1 02 03 02 066 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Peralatan Las Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-peralatan las. 5 1 02 03 02 067 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas pabrik es. 5 1 02 03 02 068 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-alat bengkel bermesin lainnya. 5 1 02 03 02 069 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel konstruksi logam. 5 1 02 03 02 070 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel listrik. 5 1 02 03 02 071 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Servis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel servis. 5 1 02 03 02 072 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas pengangkat. 5 1 02 03 02 073 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Standar (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas standar (standard tools). 5 1 02 03 02 074 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas khusus (special tools). 5 1 02 03 02 075 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kerja. 5 1 02 03 02 076 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang besi. 5 1 02 03 02 077 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu. 5 1 02 03 02 078 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu. 5 1 02 03 02 079 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan ukur, gip, dan feeting. 5 1 02 03 02 080 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan bengkel khusus peladam. 5 1 02 03 02 081 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-alat bengkel tak bermesin lainnya. 5 1 02 03 02 082 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur universal. 5 1 02 03 02 083 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Inteligensia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes inteligensia. 5 1 02 03 02 084 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes alat kepribadian. 5 1 02 03 02 085 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes klinis lain. 5 1 02 03 02 086 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat kalibrasi. 5 1 02 03 02 087 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur- Alat Ukur-Oscilloscope Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-oscilloscope. 5 1 02 03 02 088 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Universal Tester Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-universal tester. 5 1 02 03 02 089 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/pembanding. 5 1 02 03 02 090 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur lain-lain. 5 1 02 03 02 091 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat timbangan/biara. 5 1 02 03 02 092 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-anak timbangan/biara. 5 1 02 03 02 093 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Kering Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran kering. 5 1 02 03 02 094 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran bahan bangunan. 5 1 02 03 02 095 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran lainnya. 5 1 02 03 02 096 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor. 5 1 02 03 02 097 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Specific Set Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-specific set. 5 1 02 03 02 098 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur keadaan alam. 5 1 02 03 02 099 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur penglihatan. 5 1 02 03 02 100 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu. 5 1 02 03 02 101 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur instrument workshop. 5 1 02 03 02 102 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur lainnya. 5 1 02 03 02 103 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat pengolahan tanah dan tanaman. 5 1 02 03 02 104 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pemeliharaan Tanaman/ Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak. 5 1 02 03 02 105 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Panen Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat panen. 5 1 02 03 02 106 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat penyimpan hasil percobaan pertanian. 5 1 02 03 02 107 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat laboratorium pertanian. 5 1 02 03 02 108 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Processing Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat processing. 5 1 02 03 02 109 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat pasca panen. 5 1 02 03 02 110 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat produksi perikanan. 5 1 02 03 02 111 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat-alat peternakan. 5 1 02 03 02 112 Belanja Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan-alat pengolahan lainnya. 5 1 02 03 02 113 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-mesin ketik. 5 1 02 03 02 114 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-mesin hitung/mesin jumlah. 5 1 02 03 02 115 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat reproduksi (penggandaan). 5 1 02 03 02 116 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat penyimpan perlengkapan kantor. 5 1 02 03 02 117 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat kantor lainnya. 5 1 02 03 02 118 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga- Meubelair Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-meubelair. 5 1 02 03 02 119 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pengukur waktu. 5 1 02 03 02 120 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pembersih. 5 1 02 03 02 121 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pendingin. 5 1 02 03 02 122 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Dapur Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat dapur. 5 1 02 03 02 123 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use). 5 1 02 03 02 124 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran. 5 1 02 03 02 125 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja kerja pejabat. 5 1 02 03 02 126 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja rapat pejabat. 5 1 02 03 02 127 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi kerja pejabat. 5 1 02 03 02 128 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi rapat pejabat. 5 1 02 03 02 129 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi hadap depan meja kerja pejabat. 5 1 02 03 02 130 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi tamu di ruangan pejabat. 5 1 02 03 02 131 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat-Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-lemari dan arsip pejabat. 5 1 02 03 02 132 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio- Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio audio. 5 1 02 03 02 133 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio- Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio video dan film. 5 1 02 03 02 134 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio- Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio gambar. 5 1 02 03 02 135 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio- Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan cetak. 5 1 02 03 02 136 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio- Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah. 5 1 02 03 02 137 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-alat studio lainnya. 5 1 02 03 02 138 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi telephone. 5 1 02 03 02 139 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio SSB. 5 1 02 03 02 140 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio HF/FM. 5 1 02 03 02 141 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio VHF. 5 1 02 03 02 142 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio UHF. 5 1 02 03 02 143 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi sosial. 5 1 02 03 02 144 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat-alat sandi. 5 1 02 03 02 145 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi khusus. 5 1 02 03 02 146 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi digital dan konvensional. 5 1 02 03 02 147 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi satelit. 5 1 02 03 02 148 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi lainnya. 5 1 02 03 02 149 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar MF/MW. 5 1 02 03 02 150 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar HF/SW. 5 1 02 03 02 151 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM. 5 1 02 03 02 152 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar UHF. 5 1 02 03 02 153 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar SHF. 5 1 02 03 02 154 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena MF/MW. 5 1 02 03 02 155 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena HF/SW. 5 1 02 03 02 156 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena VHF/FM. 5 1 02 03 02 157 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena UHF. 5 1 02 03 02 158 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena SHF/parabola. 5 1 02 03 02 159 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator VHF/VHF. 5 1 02 03 02 160 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator UHF/UHF. 5 1 02 03 02 161 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator VHF/UHF. 5 1 02 03 02 162 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator UHF/VHF. 5 1 02 03 02 163 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave FPU. 5 1 02 03 02 164 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave terestrial. 5 1 02 03 02 165 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave TVRO. 5 1 02 03 02 166 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan dummy load. 5 1 02 03 02 167 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Switcher Antena Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-switcher antena. 5 1 02 03 02 168 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar- switcher/menara antena. 5 1 02 03 02 169 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Feeder Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-feeder. 5 1 02 03 02 170 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Humidity Control Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-humidity control. 5 1 02 03 02 171 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-program input equipment. 5 1 02 03 02 172 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena penerima VHF. 5 1 02 03 02 173 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar LF. 5 1 02 03 02 174 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-unit pemancar MF+HF. 5 1 02 03 02 175 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar MF+HF. 5 1 02 03 02 176 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima. 5 1 02 03 02 177 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima LF. 5 1 02 03 02 178 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF. 5 1 02 03 02 179 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima HF. 5 1 02 03 02 180 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF+HF. 5 1 02 03 02 181 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima VHF. 5 1 02 03 02 182 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima UHF. 5 1 02 03 02 183 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima SHF. 5 1 02 03 02 184 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF. 5 1 02 03 02 185 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF. 5 1 02 03 02 186 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF. 5 1 02 03 02 187 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF. 5 1 02 03 02 188 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF. 5 1 02 03 02 189 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF. 5 1 02 03 02 190 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF. 5 1 02 03 02 191 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah. 5 1 02 03 02 192 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi. 5 1 02 03 02 193 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan. 5 1 02 03 02 194 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan perlengkapan radio. 5 1 02 03 02 195 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-sumber tenaga. 5 1 02 03 02 196 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar lainnya. 5 1 02 03 02 197 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system. 5 1 02 03 02 198 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- very high frequence omni range. 5 1 02 03 02 199 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- distance measuring equipment. 5 1 02 03 02 200 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Radar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- radar. 5 1 02 03 02 201 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- alat pengatur telekomunikasi. 5 1 02 03 02 202 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi. 5 1 02 03 02 203 Belanja Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi-Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi lainnya. 5 1 02 03 02 204 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran umum. 5 1 02 03 02 205 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran gigi. 5 1 02 03 02 206 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran keluarga berencana. 5 1 02 03 02 207 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran bedah. 5 1 02 03 02 208 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan. 5 1 02 03 02 209 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran THT. 5 1 02 03 02 210 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran mata. 5 1 02 03 02 211 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran bagian penyakit dalam. 5 1 02 03 02 212 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary. . 5 1 02 03 02 213 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran anak. 5 1 02 03 02 214 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran poliklinik. 5 1 02 03 02 215 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kesehatan rehabilitasi medis. 5 1 02 03 02 216 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran neurologi (saraf). 5 1 02 03 02 217 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran jantung. 5 1 02 03 02 218 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran radiodiagnostic. 5 1 02 03 02 219 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran patalogi anatomy. 5 1 02 03 02 220 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran transfusi darah. 5 1 02 03 02 221 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran radioterapi. 5 1 02 03 02 222 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran nuklir. 5 1 02 03 02 223 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran kulit dan kelamin. 5 1 02 03 02 224 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran gawat darurat. 5 1 02 03 02 225 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran jiwa. 5 1 02 03 02 226 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran bedah ortopedi. 5 1 02 03 02 227 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran ICU. 5 1 02 03 02 228 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran ICCU. 5 1 02 03 02 229 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran bedah jantung. 5 1 02 03 02 230 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran traditional medicine. 5 1 02 03 02 231 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran anestesi. 5 1 02 03 02 232 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kedokteran-alat kedokteran lainnya. 5 1 02 03 02 233 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum-alat kesehatan matra laut. 5 1 02 03 02 234 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum-alat kesehatan matra udara. 5 1 02 03 02 235 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum-alat kesehatan kepolisian. 5 1 02 03 02 236 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum-alat kesehatan olahraga. 5 1 02 03 02 237 Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan-alat kesehatan umum-alat kesehatan umum lainnya. 5 1 02 03 02 238 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan. 5 1 02 03 02 239 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan. 5 1 02 03 02 240 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia. 5 1 02 03 02 241 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika. 5 1 02 03 02 242 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi. 5 1 02 03 02 243 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi. 5 1 02 03 02 244 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia. 5 1 02 03 02 245 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan. 5 1 02 03 02 246 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam. 5 1 02 03 02 247 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik. 5 1 02 03 02 248 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium umum. 5 1 02 03 02 249 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi. 5 1 02 03 02 250 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia. 5 1 02 03 02 251 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium patologi. 5 1 02 03 02 252 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium immunologi. 5 1 02 03 02 253 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hematologi. 5 1 02 03 02 254 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium film. 5 1 02 03 02 255 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium makanan. 5 1 02 03 02 256 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium farmasi. 5 1 02 03 02 257 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika. 5 1 02 03 02 258 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika. 5 1 02 03 02 259 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi. 5 1 02 03 02 260 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses peleburan. 5 1 02 03 02 261 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pasir. 5 1 02 03 02 262 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan. 5 1 02 03 02 263 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola. 5 1 02 03 02 264 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium metalografi. 5 1 02 03 02 265 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan. 5 1 02 03 02 266 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan. 5 1 02 03 02 267 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam. 5 1 02 03 02 268 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium metrologi. 5 1 02 03 02 269 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam. 5 1 02 03 02 270 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas. 5 1 02 03 02 271 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil. 5 1 02 03 02 272 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil. 5 1 02 03 02 273 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik. 5 1 02 03 02 274 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik. 5 1 02 03 02 275 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik. 5 1 02 03 02 276 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik. 5 1 02 03 02 277 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa. 5 1 02 03 02 278 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pertanian. 5 1 02 03 02 279 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya. 5 1 02 03 02 280 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium energi surya. 5 1 02 03 02 281 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas. 5 1 02 03 02 282 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi. 5 1 02 03 02 283 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan perairan. 5 1 02 03 02 284 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi perairan. 5 1 02 03 02 285 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi. 5 1 02 03 02 286 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium geofisika. 5 1 02 03 02 287 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium tambang. 5 1 02 03 02 288 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses/teknik kimia. 5 1 02 03 02 289 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses industri. 5 1 02 03 02 290 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja. 5 1 02 03 02 291 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-laboratorium kearsipan. 5 1 02 03 02 292 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis. 5 1 02 03 02 293 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium lain. 5 1 02 03 02 294 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi. 5 1 02 03 02 295 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan. 5 1 02 03 02 296 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim. 5 1 02 03 02 297 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai. 5 1 02 03 02 298 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi. 5 1 02 03 02 299 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium populasi. 5 1 02 03 02 300 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat pengukur gelombang. 5 1 02 03 02 301 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya. 5 1 02 03 02 302 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-analytical instrument. 5 1 02 03 02 303 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-instrument probe/sensor. 5 1 02 03 02 304 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-general laboratory tool. 5 1 02 03 02 305 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-glassware plastic/utensils. 5 1 02 03 02 306 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-laboratory safety equipment. 5 1 02 03 02 307 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya. 5 1 02 03 02 308 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:Bahasa Indonesia. 5 1 02 03 02 309 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika. 5 1 02 03 02 310 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar. 5 1 02 03 02 311 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan. 5 1 02 03 02 312 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah. 5 1 02 03 02 313 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas. 5 1 02 03 02 314 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS. 5 1 02 03 02 315 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama. 5 1 02 03 02 316 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan. 5 1 02 03 02 317 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian. 5 1 02 03 02 318 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga. 5 1 02 03 02 319 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN. 5 1 02 03 02 320 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu). 5 1 02 03 02 321 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga kejuruan. 5 1 02 03 02 322 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga PAUD/TK. 5 1 02 03 02 323 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah lainnya. 5 1 02 03 02 324 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Radiation Detector Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- radiation detector. 5 1 02 03 02 325 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- modular counting and scientific electronic. 5 1 02 03 02 326 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- assembly/counting system. 5 1 02 03 02 327 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Recorder Display Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- recorder display. 5 1 02 03 02 328 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- System/Power Supply Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- system/power supply. 5 1 02 03 02 329 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- measuring/testing device. 5 1 02 03 02 330 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Opto Electronics Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-opto electronics. 5 1 02 03 02 331 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Accelerator Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- accelerator. 5 1 02 03 02 332 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-reactor experimental system. 5 1 02 03 02 333 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya. 5 1 02 03 02 334 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat ukur fisika kesehatan. 5 1 02 03 02 335 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat kesehatan kerja. 5 1 02 03 02 336 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan- Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-proteksi lingkungan. 5 1 02 03 02 337 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan- Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-meteorological equipment. 5 1 02 03 02 338 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan- Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-sumber radiasi. 5 1 02 03 02 339 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya. 5 1 02 03 02 340 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-radiation application equipment. 5 1 02 03 02 341 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-non destructive test device. 5 1 02 03 02 342 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-peralatan hidrologi. 5 1 02 03 02 343 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-application and non destructive testing laboratory lainnya. 5 1 02 03 02 344 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas air dan tanah. 5 1 02 03 02 345 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas udara. 5 1 02 03 02 346 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kebisingan dan getaran. 5 1 02 03 02 347 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup- Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-laboratorium lingkungan. 5 1 02 03 02 348 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium penunjang. 5 1 02 03 02 349 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium lingkungan hidup lainnya. 5 1 02 03 02 350 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Towing Carriage Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-towing carriage. 5 1 02 03 02 351 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-wave generator and absorber. 5 1 02 03 02 352 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-data accquisition and analyzing system. 5 1 02 03 02 353 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-cavitation tunnel. 5 1 02 03 02 354 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-overhead cranes. 5 1 02 03 02 355 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan umum. 5 1 02 03 02 356 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:model ship workshop. 5 1 02 03 02 357 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:propeller model workshop. 5 1 02 03 02 358 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:mechanical workshop. 5 1 02 03 02 359 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:precision mechanical workshop. 5 1 02 03 02 360 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:painting shop. 5 1 02 03 02 361 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:ship model preparation shop. 5 1 02 03 02 362 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:electrical workshop. 5 1 02 03 02 363 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-MOB Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-MOB. 5 1 02 03 02 364 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-photo and film equipment. 5 1 02 03 02 365 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya. 5 1 02 03 02 366 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik. 5 1 02 03 02 367 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standar dan kalibrator. 5 1 02 03 02 368 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik. 5 1 02 03 02 369 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium listrik dan mekanik. 5 1 02 03 02 370 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium tekanan dan suhu. 5 1 02 03 02 371 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain. 5 1 02 03 02 372 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium natius. 5 1 02 03 02 373 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran. 5 1 02 03 02 374 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran. 5 1 02 03 02 375 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium uji perangkat. 5 1 02 03 02 376 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya. 5 1 02 03 02 404 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-komputer unit- komputer jaringan. 5 1 02 03 02 405 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Computer Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-komputer unit- personal computer. 5 1 02 03 02 406 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-komputer unit- komputer unit lainnya. 5 1 02 03 02 407 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan mainframe. 5 1 02 03 02 408 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-peralatan komputer- mini computer. 5 1 02 03 02 409 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan personal computer. 5 1 02 03 02 410 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan jaringan. 5 1 02 03 02 411 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan komputer lainnya. 5 1 02 03 02 412 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Optik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-optik. 5 1 02 03 02 413 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-ukur/instrumen. 5 1 02 03 02 414 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-alat eksplorasi topografi lainnya. 5 1 02 03 02 415 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Mekanik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-mekanik. 5 1 02 03 02 416 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-elektronik/electric. 5 1 02 03 02 417 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Manual Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-manual. 5 1 02 03 02 418 Belanja Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-alat eksplorasi geofisika lainnya. 5 1 02 03 02 419 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-bor mesin tumbuk. 5 1 02 03 02 420 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-bor mesin putar. 5 1 02 03 02 421 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-alat pengeboran mesin lainnya. 5 1 02 03 02 422 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Bangka Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-bangka. 5 1 02 03 02 423 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Pantek Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-pantek. 5 1 02 03 02 424 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Putar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-putar. 5 1 02 03 02 425 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-peralatan bantu. 5 1 02 03 02 426 Belanja Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-alat pengeboran non mesin lainnya. 5 1 02 03 02 427 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur- Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-peralatan sumur minyak. 5 1 02 03 02 428 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur-Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-sumur pemboran. 5 1 02 03 02 429 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur-Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-sumur lainnya. 5 1 02 03 02 430 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Produksi-RIG Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi-RIG. 5 1 02 03 02 431 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Produksi- Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi-produksi lainnya. 5 1 02 03 02 432 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak. 5 1 02 03 02 433 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air. 5 1 02 03 02 434 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan steam. 5 1 02 03 02 435 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan wax. 5 1 02 03 02 436 Belanja Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian- pengolahan dan pemurnian lainnya. 5 1 02 03 02 437 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Eksplorasi-Mekanik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi-mekanik. 5 1 02 03 02 438 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Eksplorasi-Elektrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi- elektrik. 5 1 02 03 02 439 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya. 5 1 02 03 02 440 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Produksi-Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi-perawatan sumur. 5 1 02 03 02 441 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Produksi-Tes Unit Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi-tes unit. 5 1 02 03 02 442 Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi- Alat Bantu Produksi-Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi-alat bantu produksi lainnya. 5 1 02 03 02 443 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Deteksi-Radiasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-radiasi. 5 1 02 03 02 444 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Deteksi-Suara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-suara. 5 1 02 03 02 445 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Deteksi-Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-alat deteksi lainnya. 5 1 02 03 02 446 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-baju pengaman. 5 1 02 03 02 447 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Masker Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-masker. 5 1 02 03 02 448 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Topi Kerja Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-topi kerja. 5 1 02 03 02 449 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-sabuk pengaman. 5 1 02 03 02 450 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-sepatu lapangan. 5 1 02 03 02 451 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Pelindung-Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-alat pelindung lainnya. 5 1 02 03 02 452 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat SAR-Alat Penolong Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR-alat penolong. 5 1 02 03 02 453 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat SAR-Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR-alat pendukung pencarian. 5 1 02 03 02 454 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat SAR-Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR-alat kerja bawah air. 5 1 02 03 02 455 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat SAR-Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR-alat SAR lainnya. 5 1 02 03 02 456 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan. 5 1 02 03 02 457 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan. 5 1 02 03 02 458 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan. 5 1 02 03 02 459 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara. 5 1 02 03 02 460 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas listrik bandar udara. 5 1 02 03 02 461 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-alat ukur peralatan faslektrik. 5 1 02 03 02 462 Belanja Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja-Alat Kerja Penerbangan-Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-alat kerja penerbangan lainnya. 5 1 02 03 02 463 Belanja Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan. 5 1 02 03 02 464 Belanja Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga percontohan. 5 1 02 03 02 465 Belanja Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya. 5 1 02 03 02 466 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-liquid-liquid contractor equipment. 5 1 02 03 02 467 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment. 5 1 02 03 02 468 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment. 5 1 02 03 02 469 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid-solid classifier. 5 1 02 03 02 470 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid-liquid mixing equipment. 5 1 02 03 02 471 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment. 5 1 02 03 02 472 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment. 5 1 02 03 02 473 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-leaching equipment. 5 1 02 03 02 474 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment. 5 1 02 03 02 475 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment. 5 1 02 03 02 476 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid. 5 1 02 03 02 477 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment. 5 1 02 03 02 478 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment. 5 1 02 03 02 479 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gas-solid fluidised bed equipment. 5 1 02 03 02 480 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment. 5 1 02 03 02 481 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment. 5 1 02 03 02 482 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment. 5 1 02 03 02 483 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-isotope separation equipment. 5 1 02 03 02 484 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid. 5 1 02 03 02 485 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-solid material handling equipment. 5 1 02 03 02 486 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment. 5 1 02 03 02 487 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-heat generating equipment. 5 1 02 03 02 488 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-heat transfer equipment. 5 1 02 03 02 489 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Mechanical Process Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-mechanical process. 5 1 02 03 02 490 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment. 5 1 02 03 02 491 Belanja Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan proses/produksi- unit peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya. 5 1 02 03 02 492 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu bersuar. 5 1 02 03 02 493 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu tidak bersuar. 5 1 02 03 02 494 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu- Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu-rambu lalu lintas darat lainnya. 5 1 02 03 02 495 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara- Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-runway/threshold light. 5 1 02 03 02 496 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-visual approach slope indicator. 5 1 02 03 02 497 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Approach Light Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-approach light. 5 1 02 03 02 498 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-runway identification light. 5 1 02 03 02 499 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Signal Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-signal. 5 1 02 03 02 500 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Flood Lights Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-flood lights. 5 1 02 03 02 501 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-rambu-rambu lalu lintas udara lainnya. 5 1 02 03 02 502 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu- Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut. 5 1 02 03 02 503 Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu- Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu- Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut lainnya. 5 1 02 03 02 504 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga atletik. 5 1 02 03 02 505 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan permainan. 5 1 02 03 02 506 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan senam. 5 1 02 03 02 507 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga air. 5 1 02 03 02 508 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga udara. 5 1 02 03 02 509 Belanja Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga lainnya. 5 1 02 03 03 Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 5 1 02 03 03 001 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor. 5 1 02 03 03 002 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gudang. 5 1 02 03 03 003 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar. 5 1 02 03 03 004 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung instalasi. 5 1 02 03 03 005 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung laboratorium. 5 1 02 03 03 006 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan kesehatan. 5 1 02 03 03 007 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan oseanarium/observatorium. 5 1 02 03 03 008 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat ibadah. 5 1 02 03 03 009 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pertemuan. 5 1 02 03 03 010 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pendidikan. 5 1 02 03 03 011 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat olahraga. 5 1 02 03 03 012 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pertokoan/koperasi/ pasar. 5 1 02 03 03 013 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk pos jaga. 5 1 02 03 03 014 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung garasi/pool. 5 1 02 03 03 015 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pemotong hewan. 5 1 02 03 03 016 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung perpustakaan. 5 1 02 03 03 017 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung museum. 5 1 02 03 03 018 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung terminal/pelabuhan/ bandara. 5 1 02 03 03 019 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan pengujian kelaikan. 5 1 02 03 03 020 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan. 5 1 02 03 03 021 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan rumah tahanan. 5 1 02 03 03 022 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung krematorium. 5 1 02 03 03 023 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan pembakaran bangkai hewan. 5 1 02 03 03 024 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat persidangan. 5 1 02 03 03 025 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan terbuka. 5 1 02 03 03 026 Belanja Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan penampung sekam. 5 1 02 03 03 027 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat pelelangan ikan. 5 1 02 03 03 028 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan industri. 5 1 02 03 03 029 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan peternakan/perikanan. 5 1 02 03 03 030 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat kerja lainnya. 5 1 02 03 03 031 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan peralatan geofisika. 5 1 02 03 03 032 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan fasilitas umum. 5 1 02 03 03 033 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan parkir. 5 1 02 03 03 034 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pabrik. 5 1 02 03 03 035 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan stasiun bus. 5 1 02 03 03 036 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-taman. 5 1 02 03 03 037 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat kerja lainnya. 5 1 02 03 03 038 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan I. 5 1 02 03 03 039 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan II. 5 1 02 03 03 040 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan III. 5 1 02 03 03 041 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal- Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan. 5 1 02 03 03 042 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Asrama Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-asrama. 5 1 02 03 03 043 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Hotel Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-hotel. 5 1 02 03 03 044 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Motel Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-motel. 5 1 02 03 03 045 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal- Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-flat/rumah susun. 5 1 02 03 03 046 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara dalam proses penggolongan. 5 1 02 03 03 047 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-panti asuhan. 5 1 02 03 03 048 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal- Apartemen Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-apartemen. 5 1 02 03 03 049 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah tidak bersusun. 5 1 02 03 03 050 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal- Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-bangunan gedung tempat tinggal lainnya. 5 1 02 03 03 051 Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-candi. 5 1 02 03 03 052 Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Tugu Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-tugu. 5 1 02 03 03 053 Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-bangunan peninggalan. 5 1 02 03 03 054 Belanja Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-candi/tugu peringatan/prasasti lainnya. 5 1 02 03 03 055 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan penerangan pantai. 5 1 02 03 03 056 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan perambuan penerangan pantai. 5 1 02 03 03 057 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara telekomunikasi. 5 1 02 03 03 058 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara pengawas. 5 1 02 03 03 059 Belanja Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan lainnya. 5 1 02 03 03 060 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Batas- Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda batas administrasi. 5 1 02 03 03 061 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas- Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda jaring kontrol geodesi. 5 1 02 03 03 062 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas- Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-pilar/tugu/tanda lainnya. 5 1 02 03 03 063 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Batas-Pagar Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-pagar. 5 1 02 03 03 064 Belanja Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti-Tugu/Tanda Batas- Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda batas lainnya. 5 1 02 03 04 Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5 1 02 03 04 001 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan nasional. 5 1 02 03 04 002 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan provinsi. 5 1 02 03 04 003 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kabupaten. 5 1 02 03 04 004 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kota Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kota. 5 1 02 03 04 005 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Desa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan desa. 5 1 02 03 04 006 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Tol Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan tol. 5 1 02 03 04 007 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kereta api. 5 1 02 03 04 008 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan- landasan pacu pesawat terbang. 5 1 02 03 04 009 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan khusus. 5 1 02 03 04 010 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan lainnya. 5 1 02 03 04 011 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan nasional. 5 1 02 03 04 012 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan provinsi. 5 1 02 03 04 013 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kabupaten. 5 1 02 03 04 014 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kota. 5 1 02 03 04 015 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan desa. 5 1 02 03 04 016 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan tol. 5 1 02 03 04 017 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kereta api. 5 1 02 03 04 018 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada landasan pacu pesawat terbang. 5 1 02 03 04 019 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan khusus. 5 1 02 03 04 020 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan penyeberangan. 5 1 02 03 04 021 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan labuh/sandar pada terminal. 5 1 02 03 04 022 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pengukur. 5 1 02 03 04 023 Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan lainnya. 5 1 02 03 04 024 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan waduk irigasi. 5 1 02 03 04 025 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pengambilan irigasi. 5 1 02 03 04 026 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pembawa irigasi. 5 1 02 03 04 027 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pembuang irigasi. 5 1 02 03 04 028 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pengaman irigasi. 5 1 02 03 04 029 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pelengkap irigasi. 5 1 02 03 04 030 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan sawah irigasi. 5 1 02 03 04 031 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan air irigasi lainnya. 5 1 02 03 04 032 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan waduk pasang surut. 5 1 02 03 04 033 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengambilan pasang surut. 5 1 02 03 04 034 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pembawa pasang surut. 5 1 02 03 04 035 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut-Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-saluran pembuang pasang surut. 5 1 02 03 04 036 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengaman pasang surut. 5 1 02 03 04 037 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pelengkap pasang surut. 5 1 02 03 04 038 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan sawah pasang surut. 5 1 02 03 04 039 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengairan Pasang Surut- Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengairan pasang surut lainnya. 5 1 02 03 04 040 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan waduk pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 041 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengambilan pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 042 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembawa pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 043 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembuang pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 044 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengaman pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 045 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pelengkap pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 046 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan sawah pengembangan rawa. 5 1 02 03 04 047 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder- Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya. 5 1 02 03 04 048 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam. 5 1 02 03 04 049 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai. 5 1 02 03 04 050 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai. 5 1 02 03 04 051 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembuang pengaman sungai. 5 1 02 03 04 052 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai. 5 1 02 03 04 053 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pelengkap pengaman sungai. 5 1 02 03 04 054 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya. 5 1 02 03 04 055 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan waduk pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 056 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengambilan pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 057 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pembawa pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 058 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pembuang pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 059 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengaman pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 060 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pelengkap pengembangan sumber air. 5 1 02 03 04 061 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan sawah irigasi air tanah. 5 1 02 03 04 062 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya. 5 1 02 03 04 063 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan waduk air bersih/air baku. 5 1 02 03 04 064 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pengambilan air bersih/air baku. 5 1 02 03 04 065 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pembawa air bersih/air baku. 5 1 02 03 04 066 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pembuang air bersih/air baku. 5 1 02 03 04 067 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pelengkap air bersih/air baku. 5 1 02 03 04 068 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya- Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan air bersih/air baku lainnya. 5 1 02 03 04 069 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pembawa air kotor. 5 1 02 03 04 070 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan waduk air kotor. 5 1 02 03 04 071 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pembuang air kotor. 5 1 02 03 04 072 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pengaman air kotor. 5 1 02 03 04 073 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pelengkap air kotor. 5 1 02 03 04 074 Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Kotor-Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan air kotor lainnya. 5 1 02 03 04 075 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air permukaan. 5 1 02 03 04 076 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air sumber/mata air. 5 1 02 03 04 077 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dalam. 5 1 02 03 04 078 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dangkal. 5 1 02 03 04 079 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air bersih/air baku lainnya. 5 1 02 03 04 080 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan domestik. 5 1 02 03 04 081 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan industri. 5 1 02 03 04 082 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan pertanian. 5 1 02 03 04 083 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air kotor lainnya. 5 1 02 03 04 084 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah organik. 5 1 02 03 04 085 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah non organik. 5 1 02 03 04 086 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-bangunan penampung sampah. 5 1 02 03 04 087 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah lainnya. 5 1 02 03 04 088 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan. 5 1 02 03 04 089 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis. 5 1 02 03 04 090 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan. 5 1 02 03 04 091 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya. 5 1 02 03 04 092 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga air. 5 1 02 03 04 093 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel. 5 1 02 03 04 094 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro. 5 1 02 03 04 095 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga angin. 5 1 02 03 04 096 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga uap. 5 1 02 03 04 097 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir. 5 1 02 03 04 098 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga gas. 5 1 02 03 04 099 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi. 5 1 02 03 04 100 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga surya. 5 1 02 03 04 101 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas. 5 1 02 03 04 102 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera. 5 1 02 03 04 103 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik lainnya. 5 1 02 03 04 104 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik induk. 5 1 02 03 04 105 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik distribusi. 5 1 02 03 04 106 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik-instalasi pusat pengatur listrik. 5 1 02 03 04 107 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik-instalasi gardu listrik lainnya. 5 1 02 03 04 108 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pertahanan-Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pertahanan- instalasi pertahanan di darat. 5 1 02 03 04 109 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pertahanan-Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pertahanan- instalasi pertahanan lainnya. 5 1 02 03 04 110 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi gardu gas. 5 1 02 03 04 111 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi jaringan pipa gas. 5 1 02 03 04 112 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi pengolahan gas. 5 1 02 03 04 113 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi gas lainnya. 5 1 02 03 04 114 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengaman penangkal petir. 5 1 02 03 04 115 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi reaktor nuklir. 5 1 02 03 04 116 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengolahan limbah radioaktif. 5 1 02 03 04 117 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengaman lainnya. 5 1 02 03 04 118 Belanja Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Lain-Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan instalasi-instalasi lain-instalasi lain. 5 1 02 03 04 119 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan pembawa. 5 1 02 03 04 120 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan induk distribusi. 5 1 02 03 04 121 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan cabang distribusi. 5 1 02 03 04 122 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan sambungan ke rumah. 5 1 02 03 04 123 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan air minum lainnya. 5 1 02 03 04 124 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan listrik- jaringan transmisi. 5 1 02 03 04 125 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan listrik- jaringan distribusi. 5 1 02 03 04 126 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan listrik- jaringan listrik lainnya. 5 1 02 03 04 127 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di atas tanah. 5 1 02 03 04 128 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di bawah tanah. 5 1 02 03 04 129 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di dalam air. 5 1 02 03 04 130 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan dengan media udara. 5 1 02 03 04 131 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon lainnya. 5 1 02 03 04 132 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas-Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa gas transmisi. 5 1 02 03 04 133 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas-Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa distribusi. 5 1 02 03 04 134 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas-Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa dinas. 5 1 02 03 04 135 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas-Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan BBM. 5 1 02 03 04 136 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas-Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan gas lainnya. 5 1 02 03 05 Belanja Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya 5 1 02 03 05 001 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Umum Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku umum. 5 1 02 03 05 002 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku filsafat. 5 1 02 03 05 003 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Agama Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku agama. 5 1 02 03 05 004 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu sosial. 5 1 02 03 05 005 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu bahasa. 5 1 02 03 05 006 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku matematika dan pengetahuan alam. 5 1 02 03 05 007 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu pengetahuan praktis. 5 1 02 03 05 008 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku arsitektur, kesenian, dan olahraga. 5 1 02 03 05 009 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku geografi, biografi, dan sejarah. 5 1 02 03 05 010 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Serial Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-serial. 5 1 02 03 05 011 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Laporan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku laporan. 5 1 02 03 05 012 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-bahan perpustakaan tercetak lainnya. 5 1 02 03 05 013 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Audio Visual Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- audio visual. 5 1 02 03 05 014 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- bentuk mikro (microform). 5 1 02 03 05 015 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- terekam dan bentuk mikro lainnya. 5 1 02 03 05 016 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan- kartografi, naskah, dan lukisan-bahan kartografi. 5 1 02 03 05 017 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan- kartografi, naskah, dan lukisan-naskah (manuskrip)/asli. 5 1 02 03 05 018 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan- kartografi, naskah, dan lukisan-lukisan dan ukiran. 5 1 02 03 05 019 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Kartografi, Naskah, dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan- kartografi, naskah, dan lukisan-kartografi, naskah, dan lukisan lainnya. 5 1 02 03 05 020 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Musik-Karya Musik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-musik- karya musik. 5 1 02 03 05 021 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Musik-Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-musik- musik lainnya. 5 1 02 03 05 022 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Karya Grafika (Graphic Material)-Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material)-karya grafika (graphic material). 5 1 02 03 05 023 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Karya Grafika (Graphic Material)-Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material)-karya grafika (graphic material) lainnya. 5 1 02 03 05 024 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts and Realita Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita-three dimensional artifacts and realita. 5 1 02 03 05 025 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts and Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita-three dimensional artifacts and realita lainnya. 5 1 02 03 05 026 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Tarscalt-Tarscalt Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-tarscalt- tarscalt. 5 1 02 03 05 027 Belanja Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Tarscalt-Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan bahan perpustakaan-tarscalt- tarscalt lainnya. 5 1 02 03 05 028 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Alat Musik Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-alat musik. 5 1 02 03 05 029 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Lukisan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-lukisan. 5 1 02 03 05 030 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-alat peraga kesenian. 5 1 02 03 05 031 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-barang bercorak kesenian lainnya. 5 1 02 03 05 032 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Pahatan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-pahatan. 5 1 02 03 05 033 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah. 5 1 02 03 05 034 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-barang kerajinan. 5 1 02 03 05 035 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-alat bercorak kebudayaan lainnya. 5 1 02 03 05 036 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan-Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan-tanda penghargaan bidang olahraga. 5 1 02 03 05 037 Belanja Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan-Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan-tanda penghargaan bidang lainnya. 5 1 02 03 05 038 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan-Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan pengaman. 5 1 02 03 05 039 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan-Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan pengangkut. 5 1 02 03 05 040 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan-Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan kebun binatang. 5 1 02 03 05 041 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan-Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan piaraan lainnya. 5 1 02 03 05 042 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Potong Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak potong. 5 1 02 03 05 043 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Perah Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak perah. 5 1 02 03 05 044 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak unggas. 5 1 02 03 05 045 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak lainnya. 5 1 02 03 05 046 Belanja Pemeliharaan Hewan-Hewan Lainnya-Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan hewan-hewan lainnya-hewan lainnya. 5 1 02 03 05 047 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan-Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip)-Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-ikan bersirip (pisces/ikan bersirip)-ikan budidaya. 5 1 02 03 05 048 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya)-Crustacea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)-crustacea budidaya (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 049 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya)-Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya)-mollusca budidaya (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 050 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya)- Coelenterata Budidaya (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya)-coelenterata budidaya (ubur-ubur dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 051 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya)-Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya)- echinodermata budidaya (tripang, bulu babi, dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 052 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Amphibia (Kodok dan Sebangsanya)- Amphibia Budidaya (Kodok dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-amphibia (kodok dan sebangsanya)-amphibia budidaya (kodok dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 053 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan-Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya)-Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya)-reptilia budidaya (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 054 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan- Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya)-Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya)-mammalia budidaya (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya). 5 1 02 03 05 055 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan-Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air)-Algae Budidaya (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air)-algae budidaya (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air). 5 1 02 03 05 056 Belanja Pemeliharaan Biota Perairan-Biota Perairan Lainnya-Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan biota perairan-biota perairan lainnya-budidaya biota perairan lainnya. 5 1 02 03 05 057 Belanja Pemeliharaan Tanaman-Tanaman- Tanaman Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanaman-tanaman-tanaman. 5 1 02 03 05 058 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-hewan koleksi. 5 1 02 03 05 059 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-perairan koleksi. 5 1 02 03 05 060 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya- Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-tanaman koleksi. 5 1 02 03 05 061 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Mikroba Koleksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-mikroba koleksi. 5 1 02 03 05 062 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-batuan koleksi. 5 1 02 03 05 063 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Fosil Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-fosil. 5 1 02 03 05 064 Belanja Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-barang koleksi non budaya lainnya. 5 1 02 03 05 065 Belanja Pemeliharaan Aset Tetap dalam Renovasi-Aset Tetap dalam Renovasi-Aset Tetap dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan aset tetap dalam renovasi-aset tetap dalam renovasi-aset tetap dalam renovasi. 5 1 02 03 06 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 5 1 02 03 06 001 Belanja Jasa Servis Digunakan untuk mencatat belanja jasa servis. 5 1 02 03 06 002 Belanja Penggantian Suku Cadang Digunakan untuk mencatat belanja penggantian suku cadang. 5 1 02 03 06 003 Belanja Minyak Pelumas Digunakan untuk mencatat belanja minyak pelumas. 5 1 02 03 06 004 Belanja Jasa KIR Digunakan untuk mencatat belanja jasa KIR. 5 1 02 03 06 005 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Digunakan untuk mencatat belanja surat tanda nomor kendaraan. 5 1 02 03 06 006 Belanja Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Digunakan untuk mencatat belanja perpanjangan surat izin mengemudi. 5 1 02 03 06 007 Belanja Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja pajak kendaraan bermotor. 5 1 02 03 06 008 Belanja Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat belanja bea balik nama kendaraan bermotor. 5 1 02 04 Belanja Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja perjalanan dinas pindah tugas, dan belanja pemulangan pegawai. 5 1 02 04 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 5 1 02 04 01 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas dalam daerah. 5 1 02 04 02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 5 1 02 04 02 001 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas luar daerah. 5 1 02 04 03 Belanja Perjalanan Dinas Pindah Tugas 5 1 02 04 03 001 Belanja Perjalanan Dinas Pindah Tugas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas tugas dalam daerah. 5 1 02 04 03 002 Belanja Perjalanan Dinas Pindah Tugas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas tugas luar daerah. 5 1 02 04 04 Belanja Pemulangan Pegawai 5 1 02 04 04 001 Belanja Pemulangan Pegawai yang Pensiun Luar Daerah Digunakan untuk mencatat belanja pemulangan pegawai yang pensiun luar daerah. 5 1 02 04 04 002 Belanja Pemulangan Pegawai yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas Digunakan untuk mencatat belanja pemulangan pegawai yang tewas dalam melaksanakan tugas. 5 1 02 05 Belanja Barang dan/atau Jasa untuk Diserahkan/Dijual/ Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, dan pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat. 5 1 02 05 01 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga 5 1 02 05 01 001 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat 5 1 02 05 01 002 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat 5 1 02 05 02 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat atau Pihak Ketiga 5 1 02 05 02 001 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat 5 1 02 05 02 002 Belanja Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada pihak ketiga. 5 1 02 05 03 Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat 5 1 02 05 03 001 Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat. 5 1 02 05 03 002 Belanja Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga. 5 1 03 Belanja Bunga Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. 5 1 03 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman dalam negeri- jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan- jangka menengah, dan belanja bunga utang pinjaman sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang. 5 1 03 01 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 5 1 03 01 01 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat ... atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri- jangka menengah. 5 1 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri- jangka menengah. 5 1 03 01 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 5 1 03 01 02 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat ... atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri- jangka panjang. 5 1 03 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri- jangka panjang. 5 1 03 01 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 5 1 03 01 03 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat ... atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah. 5 1 03 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah. 5 1 03 01 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 5 1 03 01 04 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat ... atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 5 1 03 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 5 1 03 01 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 5 1 03 01 05 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah. 5 1 03 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat atas penerusan pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah. 5 1 03 01 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang 5 1 03 01 06 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan- jangka panjang. 5 1 03 01 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan- jangka panjang. 5 1 03 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 5 1 03 02 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah-Jangka Pendek 5 1 03 02 01 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah)- jangka pendek. 5 1 03 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang pinjaman kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah)- jangka pendek. 5 1 03 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Digunakan untuk belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMN-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB- BUMN-jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMN-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMD-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMD- jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMD-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-swasta-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-swasta- jangka menengah, dan belanja bunga utang pinjaman kepada LKB-swasta-jangka panjang. 5 1 03 03 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN-Jangka Pendek 5 1 03 03 01 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka pendek. 5 1 03 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka pendek. 5 1 03 03 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN-Jangka Menengah 5 1 03 03 02 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka menengah. 5 1 03 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka menengah. 5 1 03 03 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN-Jangka Panjang 5 1 03 03 03 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka panjang. 5 1 03 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)- jangka panjang. 5 1 03 03 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD-Jangka Pendek 5 1 03 03 04 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 5 1 03 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 5 1 03 03 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD-Jangka Menengah 5 1 03 03 05 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 5 1 03 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 5 1 03 03 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD-Jangka Panjang 5 1 03 03 06 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 5 1 03 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 5 1 03 03 07 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta-Jangka Pendek 5 1 03 03 07 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek. 5 1 03 03 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka pendek. 5 1 03 03 08 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta-Jangka Menengah 5 1 03 03 08 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka menengah. 5 1 03 03 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka menengah. 5 1 03 03 09 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta-Jangka Panjang 5 1 03 03 09 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKB- Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka panjang. 5 1 03 03 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta)-jangka panjang. 5 1 03 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Digunakan untuk mencatat belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMN-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMN-jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB- BUMN-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMD-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMD-jangka menengah, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB- BUMD-jangka panjang, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-swasta-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB-swasta-jangka menengah, dan belanja bunga utang pinjaman kepada LKBB- swasta-jangka panjang. 5 1 03 04 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Pendek 5 1 03 04 01 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 5 1 03 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 5 1 03 04 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Menengah 5 1 03 04 02 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 5 1 03 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 5 1 03 04 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Panjang 5 1 03 04 03 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 5 1 03 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 5 1 03 04 04 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Pendek 5 1 03 04 04 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 5 1 03 04 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 5 1 03 04 05 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Menengah 5 1 03 04 05 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 5 1 03 04 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 5 1 03 04 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Panjang 5 1 03 04 06 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 5 1 03 04 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 5 1 03 04 07 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta-Jangka Pendek 5 1 03 04 07 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka pendek. 5 1 03 04 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka pendek. 5 1 03 04 08 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta-Jangka Menengah 5 1 03 04 08 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka menengah. 5 1 03 04 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka menengah. 5 1 03 04 09 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta-Jangka Panjang 5 1 03 04 09 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka panjang. 5 1 3 04 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta)- jangka panjang. 5 1 03 05 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) 5 1 03 05 01 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) 5 1 03 05 01 001 Belanja Bunga Utang Kepada Masyarakat (Obligasi) Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman (obligasi) kepada masyarakat. 5 1 03 06 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD Digunakan untuk belanja bunga utang pinjaman BLUD-jangka pendek, belanja bunga utang pinjaman BLUD-jangka menengah, dan belanja bunga utang pinjaman BLUD-jangka panjang. 5 1 03 06 01 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD- Jangka Pendek 5 1 03 06 01 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD ... – Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek. 5 1 03 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek. 5 1 03 06 02 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD- Jangka Menengah 5 1 03 06 02 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD ... – Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah. 5 1 03 06 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah. 5 1 03 06 03 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD- Jangka Panjang 5 1 03 06 03 001 Belanja Bunga Utang Pinjaman BLUD ... – Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang. 5 1 03 06 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat belanja atas bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang. 5 1 04 Belanja Subsidi Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa 5 1 04 01 Belanja Subsidi kepada BUMN 5 1 04 01 01 Belanja Subsidi kepada BUMN 5 1 04 01 01 001 Belanja Subsidi kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMN ... (diisi nama BUMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 04 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMN ... (diisi nama BUMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 04 02 Belanja Subsidi kepada BUMD 5 1 04 02 02 Belanja Subsidi kepada BUMD 5 1 04 02 02 001 Belanja Subsidi kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMD ... (diisi nama BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 04 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMD ... (diisi nama BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 04 03 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 5 1 04 03 01 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 5 1 04 03 01 001 Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik swasta ... (diisi nama badan usaha milik swasta) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 04 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian subsidi dari pemerintah daerah agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik swasta ... (diisi nama badan usaha milik swasta) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. 5 1 05 Belanja Hibah Digunakan untuk mencatat pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 01 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 01 001 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 01 02 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 02 001 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 01 03 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat 5 1 05 01 01 001 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5 1 05 01 02 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5 1 05 02 Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 01 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah 5 1 05 02 01 001 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 02 02 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 02 001 Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 02 03 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah Lainnya 5 1 05 02 03 001 Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 02 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah), yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 03 Belanja Hibah kepada BUMN 5 1 05 03 01 Belanja Hibah Uang kepada BUMN 5 1 05 03 01 001 Belanja Hibah Uang kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN)yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 03 02 Belanja Hibah Barang kepada BUMN 5 1 05 03 02 001 Belanja Hibah Barang kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 03 03 Belanja Hibah Jasa kepada BUMN 5 1 05 03 03 001 Belanja Hibah Jasa kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada BUMN ... (diisi nama BUMN) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 Belanja Hibah kepada BUMD 5 1 05 04 01 Belanja Hibah Uang kepada BUMD 5 1 05 04 01 001 Belanja Hibah Uang kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 02 Belanja Hibah Barang kepada BUMD 5 1 05 04 02 001 Belanja Hibah Barang kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 03 Belanja Hibah Jasa kepada BUMD 5 1 05 04 03 001 Belanja Hibah Jasa kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada BUMD ... (diisi nama BUMD) yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 01 Belanja Hibah Uang kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 01 001 Belanja Hibah Uang kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 02 Belanja Hibah Barang kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 02 001 Belanja Hibah Barang kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 03 Belanja Hibah Jasa kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 03 001 Belanja Hibah Jasa kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 03 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada badan/lembaga ... (diisi nama badan/lembaga) yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1 05 05 04 Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 04 001 Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 05 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah uang kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 05 05 Belanja Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 05 001 Belanja Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 05 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah barang kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 05 06 Belanja Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 5 1 05 05 06 001 Belanja Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 05 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian hibah jasa kepada organisasi kemasyarakatan ... (diisi nama organisasi kemasyarakatan) yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5 1 05 06 Belanja Hibah Dana BOS 5 1 05 06 01 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri 5 1 05 06 01 001 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdikdas negeri ... (diisi nama satdikdas negeri) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdikdas negeri ... (diisi nama satdikdas negeri) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 02 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta 5 1 05 06 02 001 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdikdas swasta ... (diisi nama satdikdas swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdikdas swasta ... (diisi nama satdikdas swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 03 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta 5 1 05 06 03 001 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta ... Digunakan untuk mencatat hibah uang Dana BOS bagi satdikmen swasta ... (diisi nama satdikmen swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat hibah uang Dana BOS bagi satdikmen swasta ... (diisi nama satdikmen swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 04 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta 5 1 05 06 04 001 Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdiksus swasta ... (diisi nama satdiksus swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 06 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat hibah uang dana BOS bagi satdiksus swasta ... (diisi nama satdiksus swasta) dalam APBD yang ditetapkan berdasarkan alokasi dana BOS bagi satuan pendidikan (Satdik). 5 1 05 07 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 5 1 05 07 01 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 5 1 05 07 01 001 Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik … Digunakan untuk mencatat hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik... (diisi nama partai politik). 5 1 05 07 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik... (diisi nama partai politik). 5 1 06 Belanja Bantuan Sosial Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu 5 1 06 01 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu 5 1 06 01 01 001 Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada individu ... (diisi nama individu) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada individu ... (diisi nama individu) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 01 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu 5 1 06 01 02 001 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada individu ... (diisi nama individu) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada individu ... (diisi nama individu) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 02 Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga 5 1 06 02 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Keluarga 5 1 06 02 01 001 Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Keluarga ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 02 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga 5 1 06 02 02 001 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 03 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 03 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 03 01 001 Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada kelompok masyarakat ... (diisi nama kelompok masyarakat) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada kelompok masyarakat ... (diisi nama kelompok masyarakat) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 03 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 5 1 06 03 02 001 Belanja Bantuan Sosial Barang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada kelompok masyarakat ... (diisi nama kelompok masyarakat) yang direncanakan sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada kelompok masyarakat ... (diisi nama kelompok masyarakat) yang direncanakan sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 04 Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 5 1 06 04 01 Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 5 1 06 04 01 001 Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada lembaga non pemerintahan (bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan) yang direncanakan sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada lembaga non pemerintahan (bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan) yang direncanakan sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 04 02 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang (Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 5 1 06 04 02 001 Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada lembaga non pemerintahan (bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 1 06 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa barang kepada lembaga non pemerintahan (bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan) yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5 2 BELANJA MODAL Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. 5 2 01 Belanja Modal Tanah 5 2 01 01 Belanja Modal Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/pakai (swakelola/ kontraktual). Pencatatan tersebut berupa belanja modal tanah persil, belanja modal tanah non persil, dan belanja modal lapangan. 5 2 01 01 01 Belanja Modal Tanah Persil 5 2 01 01 01 001 Belanja Modal Tanah Bangunan Perumahan/ Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 002 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 003 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan industri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 004 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 005 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olah Raga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan gedung sarana olah raga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 006 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan tempat ibadah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 01 007 Belanja Modal Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah persil lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 Belanja Modal Tanah Non Persil 5 2 01 01 02 001 Belanja Modal Tanah Basah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah basah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 002 Belanja Modal Tanah Kering Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah kering sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 003 Belanja Modal Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 004 Belanja Modal Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Tanah Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 005 Belanja Modal Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah tandus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 006 Belanja Modal Tanah Padang Alang- Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah padang alang-alang/rumput sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 007 Belanja Modal Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 008 Belanja Modal Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 02 009 Belanja Modal Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah non persil lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 Belanja Modal Lapangan 5 2 01 01 03 001 Belanja Modal Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 002 Belanja Modal Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan parkir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 003 Belanja Modal Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan penimbunan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 004 Belanja Modal Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan pemancar dan studio alam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 005 Belanja Modal Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan pengujian/pengolahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 006 Belanja Modal Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 007 Belanja Modal Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 008 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Tanah untuk Bangunan Air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 009 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan instalasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 010 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan jaringan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 011 Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk bangunan bersejarah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 012 Belanja Modal Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk makam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 013 Belanja Modal Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk taman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 014 Belanja Modal Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah untuk latihan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 015 Belanja Modal Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah daerah pertahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 016 Belanja Modal Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanah lapangan PBB sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 017 Belanja Modal Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Tanah Kampung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 018 Belanja Modal Emplasment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada emplasment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 01 01 03 019 Belanja Modal Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada lapangan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 5 2 02 01 Belanja Modal Alat Besar Digunakan untuk mencatat pengadaan alat besar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat besar darat, belanja modal alat besar apung, dan belanja modal alat bantu. 5 2 02 01 01 Belanja Modal Alat Besar Darat 5 2 02 01 01 001 Belanja Modal Tractor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tractor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 002 Belanja Modal Grader Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada grader sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 003 Belanja Modal Excavator Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Excavator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 004 Belanja Modal Pile Driver Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pile driver sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 005 Belanja Modal Hauler Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hauler sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 006 Belanja Modal Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada asphalt equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 007 Belanja Modal Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada compacting equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 008 Belanja Modal Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada aggregate and concrete equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 009 Belanja Modal Loader Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada loader sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 010 Belanja Modal Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengangkat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 011 Belanja Modal Mesin Proses Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin proses sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 01 012 Belanja Modal Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat besar darat lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 Belanja Modal Alat Besar Apung 5 2 02 01 02 001 Belanja Modal Dredger Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada dredger sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 002 Belanja Modal Floating Excavator Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada floating excavator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 003 Belanja Modal Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada amphibi dredger sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 004 Belanja Modal Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kapal tarik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 005 Belanja Modal Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin proses apung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 02 006 Belanja Modal Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat besar apung lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 Belanja Modal Alat Bantu 5 2 02 01 03 001 Belanja Modal Alat Penarik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penarik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 002 Belanja Modal Feeder Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada feeder sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 003 Belanja Modal Compressor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada compressor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 004 Belanja Modal Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada electric generating set sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 005 Belanja Modal Pompa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pompa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 006 Belanja Modal Mesin Bor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin bor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 007 Belanja Modal Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada unit pemeliharaan lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 008 Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 009 Belanja Modal Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pembangkit uap air panas/steam generator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 010 Belanja Modal Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 011 Belanja Modal Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin tatoo sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 012 Belanja Modal Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perlengkapan kebakaran hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 013 Belanja Modal Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan selam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 014 Belanja Modal Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Peralatan SAR mountenering sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 015 Belanja Modal Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan intelijen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 01 03 016 Belanja Modal Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat bantu lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 Belanja Modal Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat pengadaan alat angkutan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat angkutan darat bermotor, belanja modal alat angkutan darat tak bermotor, belanja modal alat angkutan apung bermotor, belanja modal alat angkutan apung tak bermotor, dan belanja modal alat angkutan bermotor udara. 5 2 02 02 01 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 02 02 01 001 Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan dinas bermotor perorangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 002 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 003 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor angkutan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 004 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor beroda dua sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 005 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor beroda tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 006 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan bermotor khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 007 Belanja Modal Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan tempur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 008 Belanja Modal Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada angkutan kereta rel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 01 009 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan darat bermotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 02 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 5 2 02 02 02 001 Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan tak bermotor angkutan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 02 002 Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kendaraan tak bermotor penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 02 003 Belanja Modal Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan kereta rel tak bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 02 004 Belanja Modal Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan darat tak bemotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 03 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor 5 2 02 02 03 001 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor untuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 03 002 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor untuk penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 03 003 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 03 004 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor militer sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 03 005 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung bermotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 04 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 5 2 02 02 04 001 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor untuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 04 002 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 04 003 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 04 004 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan apung tak bermotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 05 Belanja Modal Alat Angkutan Bermotor Udara 5 2 02 02 05 001 Belanja Modal Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kapal terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 02 05 002 Belanja Modal Alat Angkutan Tak Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat angkutan tak bermotor udara lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat pengadaan alat bengkel dan alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat bengkel bermesin, belanja modal alat bengkel tak bermesin, dan belanja modal alat ukur. 5 2 02 03 01 Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin 5 2 02 03 01 001 Belanja Modal Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 002 Belanja Modal Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 003 Belanja Modal Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 004 Belanja Modal Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel service sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 005 Belanja Modal Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas pengangkat bermesin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 006 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 007 Belanja Modal Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 008 Belanja Modal Peralatan Las Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan las sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 009 Belanja Modal Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas pabrik es sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 01 010 Belanja Modal Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat bengkel bermesin lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin 5 2 02 03 02 001 Belanja Modal Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Perkakas Bengkel Konstruksi Logam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 002 Belanja Modal Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Perkakas Bengkel Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 003 Belanja Modal Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel service sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 004 Belanja Modal Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas pengangkat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 005 Belanja Modal Perkakas Standard (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas standard (standard tools) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 006 Belanja Modal Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas khusus (special tools) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 007 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perkakas bengkel kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 008 Belanja Modal Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan tukang besi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 009 Belanja Modal Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan tukang kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 010 Belanja Modal Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan tukang kayu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 011 Belanja Modal Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan ukur, gip, dan feeting sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 012 Belanja Modal Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan bengkel khusus peladam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 02 013 Belanja Modal Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 Belanja Modal Alat Ukur 5 2 02 03 03 001 Belanja Modal Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur universal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 002 Belanja Modal Alat Ukur/Tes Inteligensia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes inteligensia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 003 Belanja Modal Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes alat kepribadian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 004 Belanja Modal Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur/tes klinis lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 005 Belanja Modal Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Alat Kalibrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 006 Belanja Modal Oscilloscope Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada oscilloscope sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 007 Belanja Modal Universal Tester Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada universal tester sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 008 Belanja Modal Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur/pembanding sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 009 Belanja Modal Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 010 Belanja Modal Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat timbangan/biara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 011 Belanja Modal Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada anak timbangan/biara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 012 Belanja Modal Takaran Kering Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada takaran kering sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 013 Belanja Modal Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada takaran bahan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 014 Belanja Modal Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada takaran lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 015 Belanja Modal Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penguji kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 016 Belanja Modal Specific Set Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada specific set sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 017 Belanja Modal Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada Alat Pengukur Keadaan Alam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 018 Belanja Modal Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengukur penglihatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 019 Belanja Modal Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 020 Belanja Modal Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur instrument workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 03 03 021 Belanja Modal Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 Belanja Modal Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat pengadaan alat pertanian yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 5 2 02 04 01 Belanja Modal Alat Pengolahan 5 2 02 04 01 001 Belanja Modal Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan tanah dan tanaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 002 Belanja Modal Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 003 Belanja Modal Alat Panen Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat panen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 004 Belanja Modal Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penyimpan hasil percobaan pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 005 Belanja Modal Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 006 Belanja Modal Alat Processing Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat processing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 007 Belanja Modal Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pasca panen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 008 Belanja Modal Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat produksi perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 009 Belanja Modal Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat-alat peternakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 04 01 010 Belanja Modal Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat pengadaan alat kantor dan rumah tangga yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat kantor, belanja modal alat rumah tangga, dan belanja modal modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat. 5 2 02 05 01 Belanja Modal Alat Kantor 5 2 02 05 01 001 Belanja Modal Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin ketik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 01 002 Belanja Modal Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mesin hitung/mesin jumlah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 01 003 Belanja Modal Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat reproduksi (penggandaan) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 01 004 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penyimpan perlengkapan kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 01 005 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penyimpan perlengkapan kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 Belanja Modal Alat Rumah Tangga 5 2 02 05 02 001 Belanja Modal Meubelair Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada meubelair sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 002 Belanja Modal Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengukur waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 003 Belanja Modal Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pembersih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 004 Belanja Modal Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pendingin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 005 Belanja Modal Alat Dapur Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat dapur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 006 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat rumah tangga lainnya (home use) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 02 007 Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pemadam kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 Belanja Modal Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 2 02 05 03 001 Belanja Modal Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada meja kerja pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 002 Belanja Modal Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada meja rapat pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 003 Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kursi kerja pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 004 Belanja Modal Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kursi rapat pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 005 Belanja Modal Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kursi hadap depan meja kerja pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 006 Belanja Modal Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kursi tamu di Ruangan Pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 05 03 007 Belanja Modal Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada lemari dan arsip pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat belanja modal alat studio, belanja modal alat komunikasi, belanja modal peralatan pemancar, dan belanja modal peralatan komunikasi navigasi. 5 2 02 06 01 Belanja Modal Alat Studio 5 2 02 06 01 001 Belanja Modal Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan studio audio sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 01 002 Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan studio video dan film sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 01 003 Belanja Modal Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan studio gambar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 01 004 Belanja Modal Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan cetak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 01 005 Belanja Modal Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 01 006 Belanja Modal Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat studio lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 Belanja Modal Alat Komunikasi 5 2 02 06 02 001 Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi telephone sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 002 Belanja Modal Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio SSB sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 003 Belanja Modal Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio HF/FM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 004 Belanja Modal Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 005 Belanja Modal Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi radio UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 006 Belanja Modal Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 007 Belanja Modal Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat-alat sandi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 008 Belanja Modal Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 009 Belanja Modal Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi digital dan Konvensional sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 010 Belanja Modal Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi satelit sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 02 011 Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat komunikasi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 Belanja Modal Peralatan Pemancar 5 2 02 06 03 001 Belanja Modal Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar MF/MW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 002 Belanja Modal Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar HF/SW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 003 Belanja Modal Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar VHF/FM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 004 Belanja Modal Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 005 Belanja Modal Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar SHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 006 Belanja Modal Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena MF/MW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 007 Belanja Modal Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena HF/SW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 008 Belanja Modal Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena VHF/FM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 009 Belanja Modal Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 010 Belanja Modal Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena SHF/Parabola sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 011 Belanja Modal Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan translator VHF/VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 012 Belanja Modal Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan translator UHF/UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 013 Belanja Modal Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan translator VHF/UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 014 Belanja Modal Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan translator UHF/VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 015 Belanja Modal Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan microwave FPU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 016 Belanja Modal Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan microwave terestrial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 017 Belanja Modal Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan microwave TVRO sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 018 Belanja Modal Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan dummy load sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 019 Belanja Modal Switcher Antena Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada switcher antena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 020 Belanja Modal Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada switcher/menara antena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 021 Belanja Modal Feeder Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada feeder sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 022 Belanja Modal Humidity Control Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada humidity control sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 023 Belanja Modal Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada program input equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 024 Belanja Modal Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena penerima VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 025 Belanja Modal Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar LF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 026 Belanja Modal Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada unit pemancar MF+HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 027 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar MF+HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 028 Belanja Modal Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan penerima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 029 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima LF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 030 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima MF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 031 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 032 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima MF+HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 033 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 034 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 035 Belanja Modal Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar dan penerima SHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 036 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima LF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 037 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima MF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 038 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 039 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 040 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima VHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 041 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima UHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 042 Belanja Modal Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan antena pemancar dan penerima SHF sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 043 Belanja Modal Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 044 Belanja Modal Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 045 Belanja Modal Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 046 Belanja Modal Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan perlengkapan radio sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 047 Belanja Modal Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sumber tenaga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 03 048 Belanja Modal Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan pemancar lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi 5 2 02 06 04 001 Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 002 Belanja Modal Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada very high frequence omni range sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 003 Belanja Modal Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada distance measuring equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 004 Belanja Modal Radar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada radar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 005 Belanja Modal Alat Pangatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pangatur telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 006 Belanja Modal Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi untuk dokumentasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 06 04 007 Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan komunikasi navigasi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja modal alat kedokteran dan belanja modal alat kesehatan umum. 5 2 02 07 01 Belanja Modal Alat Kedokteran 5 2 02 07 01 001 Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 002 Belanja Modal Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran gigi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 003 Belanja Modal Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran keluarga berencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 004 Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 005 Belanja Modal Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 006 Belanja Modal Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran THT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 007 Belanja Modal Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran mata sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 008 Belanja Modal Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bagian penyakit dalam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 009 Belanja Modal Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran kamar jenazah/mortuary sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 010 Belanja Modal Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 011 Belanja Modal Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran poliklinik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 012 Belanja Modal Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan rehabilitasi medis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 013 Belanja Modal Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran neurologi (saraf) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 014 Belanja Modal Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran jantung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 015 Belanja Modal Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran radiodiagnostic sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 016 Belanja Modal Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran patalogi anatomy sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 017 Belanja Modal Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran transfusi darah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 018 Belanja Modal Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran radioterapi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 019 Belanja Modal Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran nuklir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 020 Belanja Modal Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran kulit dan kelamin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 021 Belanja Modal Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran gawat darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 022 Belanja Modal Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran jiwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 023 Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah ortopedi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 024 Belanja Modal Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran ICU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 025 Belanja Modal Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran ICCU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 026 Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran bedah jantung sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 027 Belanja Modal Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran traditional medicine sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 028 Belanja Modal Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran anestesi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 01 029 Belanja Modal Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kedokteran lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 02 Belanja Modal Alat Kesehatan Umum 5 2 02 07 02 001 Belanja Modal Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan matra laut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 02 002 Belanja Modal Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan matra udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 02 003 Belanja Modal Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kepolisian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 02 004 Belanja Modal Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 07 02 005 Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan umum lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 Belanja Modal Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja modal unit alat laboratorium, belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir, belanja modal alat peraga praktek sekolah, belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, belanja modal radiation application and non destructive testing laboratory lainnya, belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup, belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica, serta belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi. 5 2 02 08 01 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium 5 2 02 08 01 001 Belanja Modal Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kimia air teknik penyehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 002 Belanja Modal Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 003 Belanja Modal Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hidrokimia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 004 Belanja Modal Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium model hidrolika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 005 Belanja Modal Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium batuan/geologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 006 Belanja Modal Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium bahan bangunan konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 007 Belanja Modal Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium aspal, cat, dan kimia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 008 Belanja Modal Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mekanika tanah dan batuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 009 Belanja Modal Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium cocok tanam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 010 Belanja Modal Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium logam, mesin, dan listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 011 Belanja Modal Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 012 Belanja Modal Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium mikrobiologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 013 Belanja Modal Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kimia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 014 Belanja Modal Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium patologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 015 Belanja Modal Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium immunologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 016 Belanja Modal Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hematologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 017 Belanja Modal Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium film sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 018 Belanja Modal Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium makanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 019 Belanja Modal Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium farmasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 020 Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium fisika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 021 Belanja Modal Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hidrodinamika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 022 Belanja Modal Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium klimatologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 023 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses peleburan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 024 Belanja Modal Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pasir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 025 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pembuatan cekatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 026 Belanja Modal Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pembuatan pola sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 027 Belanja Modal Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium metalografi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 028 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pengelasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 029 Belanja Modal Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji proses pengelasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 030 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pembuatan logam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 031 Belanja Modal Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium metrologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 032 Belanja Modal Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pelapisan logam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 033 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses pengolahan panas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 034 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi tekstil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 035 Belanja Modal Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji tekstil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 036 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi keramik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 037 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 038 Belanja Modal Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 039 Belanja Modal Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji keramik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 040 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses teknologi selulosa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 041 Belanja Modal Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 042 Belanja Modal Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium elektronika dan daya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 043 Belanja Modal Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium energi surya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 044 Belanja Modal Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium konversi batubara dan biomas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 045 Belanja Modal Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium oseanografi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 046 Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lingkungan perairan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 047 Belanja Modal Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium biologi perairan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 048 Belanja Modal Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium biologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 049 Belanja Modal Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium geofisika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 050 Belanja Modal Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium tambang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 051 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses/teknik kimia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 052 Belanja Modal Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium proses industri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 053 Belanja Modal Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 054 Belanja Modal Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada laboratorium kearsipan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 055 Belanja Modal Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada laboratorium hematologi dan urinalisis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 056 Belanja Modal Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 057 Belanja Modal Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 058 Belanja Modal Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 059 Belanja Modal Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium teknologi proses enzim sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 060 Belanja Modal Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium teknik pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 061 Belanja Modal Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium sumber daya dan energi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 062 Belanja Modal Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium populasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 063 Belanja Modal Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengukur gelombang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 01 064 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada unit alat laboratorium lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 5 2 02 08 02 001 Belanja Modal Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada analytical instrument sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 002 Belanja Modal Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instrument probe/sensor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 003 Belanja Modal General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada general laboratory tool sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 004 Belanja Modal Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada glassware plastic/utensils sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 005 Belanja Modal Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada laboratory safety equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 02 006 Belanja Modal Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah 5 2 02 08 03 001 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 002 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:matematika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 003 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:IPA dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 004 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:IPA lanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 005 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:IPA menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 006 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:IPA Atas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 007 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:IPS sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 008 Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:agama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 009 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:keterampilan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 010 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:kesenian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 011 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 012 Belanja Modal Alat Peraga Praktek Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktek sekolah bidang studi:PKN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 013 Belanja Modal Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 014 Belanja Modal Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga kejuruan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 015 Belanja Modal Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga PAUD/TK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 03 016 Belanja Modal Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga praktik sekolah lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 5 2 02 08 04 001 Belanja Modal Radiation Detector Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada radiation detector sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 002 Belanja Modal Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada modular counting and scientific electronic sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 003 Belanja Modal Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada assembly/counting system sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 004 Belanja Modal Recorder Display Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada recorder display sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 005 Belanja Modal System/Power Supply Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada system/power supply sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 006 Belanja Modal Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada measuring/testing device sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 007 Belanja Modal Opto Electronics Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada opto electronics sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 008 Belanja Modal Accelerator Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada accelerator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 009 Belanja Modal Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada reactor experimental system sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 04 010 Belanja Modal Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium fisika nuklir/elektronika Lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 Belanja Modal Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 5 2 02 08 05 001 Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur fisika kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 002 Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 003 Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada proteksi lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 004 Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada meteorological equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 005 Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sumber radiasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 05 006 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 06 Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 5 2 02 08 06 001 Belanja Modal Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada radiation application equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 06 002 Belanja Modal Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada non destructive test device sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 06 003 Belanja Modal Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan hidrologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 06 004 Belanja Modal Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada radiation application and non destructive testing laboratory lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5 2 02 08 07 001 Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kualitas air dan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 002 Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kualitas udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 003 Belanja Modal Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kebisingan dan getaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 004 Belanja Modal Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada laboratorium lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 005 Belanja Modal Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium penunjang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 07 006 Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium lingkungan hidup lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 5 2 02 08 08 001 Belanja Modal Towing Carriage Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada towing carriage sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 002 Belanja Modal Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada wave generator and absorber sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 003 Belanja Modal Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada data accquisition and analyzing system sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 004 Belanja Modal Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada cavitation tunnel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 005 Belanja Modal Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada overhead cranes sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 006 Belanja Modal Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 007 Belanja Modal Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:model ship workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 008 Belanja Modal Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:propeller model workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 009 Belanja Modal Pemesinan : Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:mechanical workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 010 Belanja Modal Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:precision mechanical workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 011 Belanja Modal Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:painting shop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 012 Belanja Modal Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:ship model preparation shop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 013 Belanja Modal Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pemesinan:electrical workshop sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 014 Belanja Modal MOB Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada MOB sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 015 Belanja Modal Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada photo and film equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 08 016 Belanja Modal Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 5 2 02 08 09 001 Belanja Modal Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 002 Belanja Modal Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standar dan kalibrator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 003 Belanja Modal Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 004 Belanja Modal Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium listrik dan mekanik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 005 Belanja Modal Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium tekanan dan suhu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 006 Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 007 Belanja Modal Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium natius sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 008 Belanja Modal Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 009 Belanja Modal Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 010 Belanja Modal Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium uji perangkat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 08 09 011 Belanja Modal Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 Belanja Modal Komputer Digunakan untuk mencatat belanja modal komputer unit dan belanja modal peralatan komputer. 5 2 02 10 01 Belanja Modal Komputer Unit 5 2 02 10 01 001 Belanja Modal Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada komputer jaringan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 01 002 Belanja Modal Personal Computer Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada personal computer sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 01 003 Belanja Modal Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada komputer unit lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 02 Belanja Modal Peralatan Komputer 5 2 02 10 02 001 Belanja Modal Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan mainframe sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 02 002 Belanja Modal Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan mini computer sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 02 003 Belanja Modal Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan personal computer sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 02 004 Belanja Modal Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan jaringan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 10 02 005 Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan komputer lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 Belanja Modal Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat belanja modal alat eksplorasi topografi dan belanja modal alat eksplorasi geofisika. 5 2 02 11 01 Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi 5 2 02 11 01 001 Belanja Modal Optik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada optik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 01 002 Belanja Modal Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ukur/instrumen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 01 003 Belanja Modal Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat eksplorasi topografi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 02 Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika 5 2 02 11 02 001 Belanja Modal Mekanik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mekanik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 02 002 Belanja Modal Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada elektronik/electric sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 02 003 Belanja Modal Manual Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada manual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 11 02 004 Belanja Modal Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat eksplorasi geofisika lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 Belanja Modal Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat belanja modal alat pengeboran mesin dan belanja modal alat pengeboran non mesin. 5 2 02 12 01 Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin 5 2 02 12 01 001 Belanja Modal Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bor mesin tumbuk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 01 002 Belanja Modal Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bor mesin putar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 01 003 Belanja Modal Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengeboran mesin lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 02 Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin 5 2 02 12 02 001 Belanja Modal Bangka Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 02 002 Belanja Modal Pantek Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pantek sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 02 003 Belanja Modal Putar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada putar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 02 004 Belanja Modal Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan bantu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 12 02 005 Belanja Modal Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengeboran non mesin lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat belanja modal sumur, belanja modal produksi serta belanja modal pengolahan dan pemurnian. 5 2 02 13 01 Belanja Modal Sumur 5 2 02 13 01 001 Belanja Modal Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan sumur minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 01 002 Belanja Modal Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sumur pemboran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 01 003 Belanja Modal Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sumur lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 02 Belanja Modal Produksi 5 2 02 13 02 001 Belanja Modal RIG Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada RIG sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 02 002 Belanja Modal Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada produksi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 03 Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian 5 2 02 13 03 001 Belanja Modal Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 03 002 Belanja Modal Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 03 003 Belanja Modal Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan steam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 03 004 Belanja Modal Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pengolahan wax sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 13 03 005 Belanja Modal Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pengolahan dan pemurnian lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat belanja modal alat bantu eksplorasi dan belanja modal alat bantu produksi. 5 2 02 14 01 Belanja Modal Alat Bantu Eksplorasi 5 2 02 14 01 001 Belanja Modal Mekanik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mekanik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 01 002 Belanja Modal Elektrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada elektrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 01 003 Belanja Modal Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat bantu ekplorasi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 02 Belanja Modal Alat Bantu Produksi 5 2 02 14 02 001 Belanja Modal Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perawatan sumur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 02 002 Belanja Modal Tes Unit Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tes unit sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 14 02 003 Belanja Modal Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat bantu produksi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat belanja modal alat deteksi, belanja modal alat pelindung, belanja modal alat SAR, dan belanja modal alat kerja penerbangan. 5 2 02 15 01 Belanja Modal Alat Deteksi 5 2 02 15 01 001 Belanja Modal Radiasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada radiasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 01 002 Belanja Modal Suara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada suara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 01 003 Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat deteksi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 Belanja Modal Alat Pelindung 5 2 02 15 02 001 Belanja Modal Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada baju pengaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 002 Belanja Modal Masker Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada masker sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 003 Belanja Modal Topi Kerja Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada topi kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 004 Belanja Modal Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sabuk pengaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 005 Belanja Modal Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada sepatu lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 02 006 Belanja Modal Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pelindung lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 03 Belanja Modal Alat SAR 5 2 02 15 03 001 Belanja Modal Alat Penolong Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat penolong sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 03 002 Belanja Modal Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat pendukung pencarian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 03 003 Belanja Modal Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kerja bawah air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 03 004 Belanja Modal Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat SAR lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan 5 2 02 15 04 001 Belanja Modal Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas komunikasi penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 002 Belanja Modal Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 003 Belanja Modal Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas bantu pendaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 004 Belanja Modal Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 005 Belanja Modal Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan fasilitas listrik bandar udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 006 Belanja Modal Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat ukur peralatan faslektrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 15 04 007 Belanja Modal Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat kerja penerbangan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 16 Belanja Modal Alat Peraga 5 2 02 16 01 Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 5 2 02 16 01 001 Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 16 01 002 Belanja Modal Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga percontohan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 16 01 003 Belanja Modal Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 Belanja Modal Peralatan Proses/Produksi 5 2 02 17 01 Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi 5 2 02 17 01 001 Belanja Modal Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada liquid-liquid contractor equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 002 Belanja Modal Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid-solid mixing equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 003 Belanja Modal Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid-solid screening equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 004 Belanja Modal Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid-solid classifier sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 005 Belanja Modal Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid-liquid mixing equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 006 Belanja Modal Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid-liquid crystallization equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 007 Belanja Modal Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ion exchange absortion equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 008 Belanja Modal Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada leaching equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 009 Belanja Modal Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gravity sedimentation equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 010 Belanja Modal Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid liquid filtering equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 011 Belanja Modal Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada centrifuge for solid liquid sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 012 Belanja Modal Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada liquid from solid expelling (expressor)- equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 013 Belanja Modal Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gas-solid drying equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 014 Belanja Modal Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gas-solid fluidised bed equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 015 Belanja Modal Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gas-solid separation equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 016 Belanja Modal Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gas-liquid distillation equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 017 Belanja Modal Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada gas-liquid separation equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 018 Belanja Modal Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada isotope separation equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 019 Belanja Modal Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada transport and storage equipment for liquid sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 020 Belanja Modal Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada solid material handling equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 021 Belanja Modal Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada size reduction size balargement equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 022 Belanja Modal Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada heat generating equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 023 Belanja Modal Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada heat transfer equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 024 Belanja Modal Mechanical Process Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mechanical process sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 025 Belanja Modal Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada chemical reaction equipment sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 17 01 026 Belanja Modal Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada unit peralatan proses/produksi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 Belanja Modal Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat, belanja modal rambu-rambu lalu lintas udara, dan belanja modal rambu-rambu lalu lintas laut. 5 2 02 18 01 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 5 2 02 18 01 001 Belanja Modal Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu bersuar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 01 002 Belanja Modal Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu tidak bersuar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 01 003 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas darat lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 2 02 18 02 001 Belanja Modal Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada runway/threshold light sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 002 Belanja Modal Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada visual approach slope indicator sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 003 Belanja Modal Approach Light Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada approach light sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 004 Belanja Modal Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada runway identification light sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 005 Belanja Modal Signal Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada signal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 006 Belanja Modal Flood Lights Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada flood lights sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 02 007 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas udara lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 03 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 5 2 02 18 03 001 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas laut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 18 03 002 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rambu-rambu lalu lintas laut lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 Belanja Modal Peralatan Olahraga 5 2 02 19 01 Belanja Modal Peralatan Olahraga 5 2 02 19 01 001 Belanja Modal Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga atletik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 01 002 Belanja Modal Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan permainan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 01 003 Belanja Modal Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan senam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 01 004 Belanja Modal Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 01 005 Belanja Modal Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 02 19 01 006 Belanja Modal Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada peralatan olahraga lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5 2 03 01 Belanja Modal Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat belanja modal bangunan gedung tempat kerja, belanja modal bangunan gedung tempat tinggal, belanja modal bangunan menara, dan belanja modal tugu titik kontrol/pasti. 5 2 03 01 01 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja 5 2 03 01 01 001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 002 Belanja Modal Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gudang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 003 Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung untuk bengkel/hanggar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 004 Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung instalasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 005 Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung laboratorium sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 006 Belanja Modal Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 007 Belanja Modal Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan oseanarium/observatorium sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 008 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat ibadah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 009 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat pertemuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 010 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 011 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 012 Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 013 Belanja Modal Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung untuk pos jaga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 014 Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung garasi/pool sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 015 Belanja Modal Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pemotong hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 016 Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung perpustakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 017 Belanja Modal Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung museum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 018 Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 019 Belanja Modal Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengujian kelaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 020 Belanja Modal Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 021 Belanja Modal Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan rumah tahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 022 Belanja Modal Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung krematorium sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 023 Belanja Modal Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembakaran bangkai hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 024 Belanja Modal Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan tempat persidangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 025 Belanja Modal Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 026 Belanja Modal Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan penampung sekam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 027 Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan tempat pelelangan ikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 028 Belanja Modal Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan industri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 029 Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan peternakan/perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 030 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat kerja lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 031 Belanja Modal Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan peralatan geofisika sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 032 Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan fasilitas umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 033 Belanja Modal Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan parkir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 034 Belanja Modal Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung pabrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 035 Belanja Modal Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan stasiun bus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 036 Belanja Modal Taman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada taman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 01 037 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat kerja lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal 5 2 03 01 02 001 Belanja Modal Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rumah negara golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 002 Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rumah negara golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 003 Belanja Modal Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rumah negara golongan III sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 004 Belanja Modal Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 005 Belanja Modal Asrama Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada asrama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 006 Belanja Modal Hotel Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hotel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 007 Belanja Modal Motel Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada motel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 008 Belanja Modal Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada flat/rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 009 Belanja Modal Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rumah negara dalam proses penggolongan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 010 Belanja Modal Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada panti asuhan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 011 Belanja Modal Apartemen Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada apartemen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 012 Belanja Modal Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada rumah tidak bersusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 01 02 013 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan gedung tempat tinggal lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 02 Belanja Modal Monumen 5 2 03 02 01 Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 5 2 03 02 01 001 Belanja Modal Candi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada candi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 02 01 002 Belanja Modal Tugu Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tugu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 02 01 003 Belanja Modal Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan peninggalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 02 01 004 Belanja Modal Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada candi/tugu peringatan/prasasti lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 03 Belanja Modal Bangunan Menara 5 2 03 03 01 Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan 5 2 03 03 01 001 Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan menara perambuan penerangan pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 03 01 002 Belanja Modal Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan perambuan penerangan pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 03 01 003 Belanja Modal Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 03 01 004 Belanja Modal Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan menara pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 03 01 005 Belanja Modal Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan menara perambuan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 04 Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti 5 2 03 04 01 Belanja Modal Tugu/Tanda Batas 5 2 03 04 01 001 Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tugu/tanda batas administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 04 01 002 Belanja Modal Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tugu/tanda jaring kontrol geodesi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 04 01 003 Belanja Modal Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pilar/tugu/tanda lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 04 01 004 Belanja Modal Pagar Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pagar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 03 04 01 005 Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tugu/tanda batas lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5 2 04 01 Belanja Modal Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai. Pencatatan tersebut berupa belanja modal jalan dan belanja modal jembatan. 5 2 04 01 01 Belanja Modal Jalan 5 2 04 01 01 001 Belanja Modal Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 002 Belanja Modal Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 003 Belanja Modal Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 004 Belanja Modal Jalan Kota Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 005 Belanja Modal Jalan Desa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 006 Belanja Modal Jalan Tol Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan tol sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 007 Belanja Modal Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan kereta api sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 008 Belanja Modal Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada landasan pacu pesawat terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 009 Belanja Modal Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 01 010 Belanja Modal Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jalan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 Belanja Modal Jembatan 5 2 04 01 02 001 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 002 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 003 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 004 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 005 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 006 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan tol sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 007 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan kereta api sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 008 Belanja Modal Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada landasan pacu pesawat terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 009 Belanja Modal Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pada jalan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 010 Belanja Modal Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 011 Belanja Modal Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan labuh/sandar pada terminal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 012 Belanja Modal Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan pengukur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 01 02 013 Belanja Modal Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jembatan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 Belanja Modal Bangunan Air Digunakan untuk mencatat belanja modal bangunan air irigasi, belanja modal bangunan pengairan pasang surut, belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder, belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam, belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, belanja modal bangunan air bersih/air baku serta belanja modal bangunan air kotor. 5 2 04 02 01 Belanja Modal Bangunan Air Irigasi 5 2 04 02 01 001 Belanja Modal Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 004 Belanja Modal Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 005 Belanja Modal Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 006 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 007 Belanja Modal Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan sawah irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 01 008 Belanja Modal Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan air irigasi lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut 5 2 04 02 02 001 Belanja Modal Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 004 Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada saluran pembuang pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 005 Belanja Modal Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 006 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 007 Belanja Modal Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan sawah pasang surut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 02 008 Belanja Modal Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengairan pasang surut lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 5 2 04 02 03 001 Belanja Modal Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 004 Belanja Modal Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 005 Belanja Modal Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 006 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 007 Belanja Modal Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan sawah pengembangan rawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 03 008 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 5 2 04 02 04 001 Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengaman sungai/pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 004 Belanja Modal Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengaman sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 005 Belanja Modal Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 006 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengaman sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 04 007 Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 5 2 04 02 05 001 Belanja Modal Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 004 Belanja Modal Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 005 Belanja Modal Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 006 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap pengembangan sumber air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 007 Belanja Modal Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan sawah irigasi air tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 05 008 Belanja Modal Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku 5 2 04 02 06 001 Belanja Modal Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk air bersih/air baku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 002 Belanja Modal Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengambilan air bersih/air baku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 003 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa air bersih/air baku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 004 Belanja Modal Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang air bersih/air baku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 005 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap air bersih/air baku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 06 006 Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan air bersih/air baku lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 Belanja Modal Bangunan Air Kotor 5 2 04 02 07 001 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembawa air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 002 Belanja Modal Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan waduk air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 003 Belanja Modal Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pembuang air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 004 Belanja Modal Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pengaman air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 005 Belanja Modal Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan pelengkap air kotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 02 07 006 Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan air kotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 Belanja Modal Instalasi Digunakan untuk mencatat belanja modal instalasi air bersih/air baku, belanja modal instalasi air kotor, belanja modal instalasi pengolahan sampah, belanja modal instalasi pengolahan bahan bangunan, belanja modal instalasi pembangkit listrik, belanja modal instalasi gardu listrik, belanja modal instalasi pertahanan, belanja modal instalasi gas, belanja modal instalasi pengaman, dan belanja modal instalasi lain. 5 2 04 03 01 Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku 5 2 04 03 01 001 Belanja Modal Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air permukaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 01 002 Belanja Modal Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air sumber/mata air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 01 003 Belanja Modal Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air tanah dalam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 01 004 Belanja Modal Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air tanah dangkal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 01 005 Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air bersih/air baku lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 02 Belanja Modal Instalasi Air Kotor 5 2 04 03 02 001 Belanja Modal Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 02 002 Belanja Modal Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan industri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 02 003 Belanja Modal Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air buangan pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 02 004 Belanja Modal Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi air kotor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 03 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah 5 2 04 03 03 001 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah organik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 03 002 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah non organik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 03 003 Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bangunan penampung sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 03 004 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan sampah lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 04 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 5 2 04 03 04 001 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 04 002 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan perintis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 04 003 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan terapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 04 004 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik 5 2 04 03 05 001 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 002 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga diesel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 003 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 004 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga angin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 005 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga uap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 006 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 007 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga gas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 008 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 009 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga surya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 010 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga biogas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 011 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 05 012 Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pembangkit listrik lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 06 Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik 5 2 04 03 06 001 Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik induk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 06 002 Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 06 003 Belanja Modal Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pusat pengatur listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 06 004 Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi gardu listrik lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 07 Belanja Modal Instalasi Pertahanan 5 2 04 03 07 001 Belanja Modal Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pertahanan di darat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 07 002 Belanja Modal Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pertahanan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 08 Belanja Modal Instalasi Gas 5 2 04 03 08 001 Belanja Modal Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi gardu gas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 08 002 Belanja Modal Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi jaringan pipa gas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 08 003 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan gas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 08 004 Belanja Modal Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi gas lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 09 Belanja Modal Instalasi Pengaman 5 2 04 03 09 001 Belanja Modal Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengaman penangkal petir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 09 002 Belanja Modal Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi reaktor nuklir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 09 003 Belanja Modal Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengolahan limbah radioaktif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 09 004 Belanja Modal Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi pengaman lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 03 10 Belanja Modal Instalasi Lain 5 2 04 03 10 001 Belanja Modal Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada instalasi lain sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 Belanja Modal Jaringan Digunakan untuk mencatat belanja modal jaringan air minum, belanja modal jaringan listrik, belanja modal jaringan telepon, dan belanja modal jaringan gas. 5 2 04 04 01 Belanja Modal Jaringan Air Minum 5 2 04 04 01 001 Belanja Modal Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan pembawa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 01 002 Belanja Modal Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan induk distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 01 003 Belanja Modal Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan cabang distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 01 004 Belanja Modal Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan sambungan ke rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 01 005 Belanja Modal Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan air minum lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 02 Belanja Modal Jaringan Listrik 5 2 04 04 02 001 Belanja Modal Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan transmisi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 02 002 Belanja Modal Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 02 003 Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan listrik lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 03 Belanja Modal Jaringan Telepon 5 2 04 04 03 001 Belanja Modal Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di atas tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 03 002 Belanja Modal Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di bawah tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 03 003 Belanja Modal Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan telepon di dalam air sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 03 004 Belanja Modal Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan dengan media udara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 03 005 Belanja Modal Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan telepon lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 04 Belanja Modal Jaringan Gas 5 2 04 04 04 001 Belanja Modal Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan pipa gas transmisi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 04 002 Belanja Modal Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan pipa distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 04 003 Belanja Modal Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan pipa dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 04 004 Belanja Modal Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan BBM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 04 04 04 005 Belanja Modal Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada jaringan gas lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5 2 05 01 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat belanja modal bahan perpustakaan tercetak, belanja modal bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro, belanja modal kartografi, naskah dan lukisan, belanja modal musik, belanja modal karya grafika (graphic material), belanja modal three dimensional artefacs and realita serta belanja modal tarscalt. 5 2 05 01 01 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak 5 2 05 01 01 001 Belanja Modal Buku Umum Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 002 Belanja Modal Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku filsafat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 003 Belanja Modal Buku Agama Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku agama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 004 Belanja Modal Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku ilmu sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 005 Belanja Modal Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku ilmu bahasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 006 Belanja Modal Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku matematika dan pengetahuan alam sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 007 Belanja Modal Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku ilmu pengetahuan praktis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 008 Belanja Modal Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku arsitektur, kesenian, dan olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 009 Belanja Modal Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku geografi, biografi, dan sejarah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 010 Belanja Modal Serial Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada serial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 011 Belanja Modal Buku Laporan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada buku laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 01 012 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bahan perpustakaan tercetak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 02 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro 5 2 05 01 02 001 Belanja Modal Audio Visual Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada audio visual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 02 002 Belanja Modal Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bentuk mikro (microform) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 02 003 Belanja Modal Terekam Dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada terekam dan bentuk mikro lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 03 Belanja Modal Kartografi, Naskah, dan Lukisan 5 2 05 01 03 001 Belanja Modal Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada bahan kartografi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 03 002 Belanja Modal Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada naskah (manuskrip)/asli sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 03 003 Belanja Modal Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada lukisan dan ukiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 03 004 Belanja Modal Kartografi, Naskah, Dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada kartografi, naskah, dan lukisan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 04 Belanja Modal Musik 5 2 05 01 04 001 Belanja Modal Karya Musik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada karya musik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 04 002 Belanja Modal Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada musik lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 05 Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material) 5 2 05 01 05 001 Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada karya grafika (graphic material) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 05 002 Belanja Modal Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada karya grafika (graphic material) lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 06 Belanja Modal Three Dimensional Artifacts and Realita 5 2 05 01 06 001 Belanja Modal Three Dimensional Artifacts And Realita Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada three dimensional artifacts and realita sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 06 002 Belanja Modal Three Dimensional Artifacts And Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada three dimensional artifacts and realita lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 07 Belanja Modal Tarscalt 5 2 05 01 07 001 Belanja Modal Tarscalt Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tarscalt sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 01 07 002 Belanja Modal Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tarscalt lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat belanja modal barang bercorak kesenian, belanja modal alat bercorak kebudayaan, dan belanja modal tanda penghargaan. 5 2 05 02 01 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian 5 2 05 02 01 001 Belanja Modal Alat Musik Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat musik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 01 002 Belanja Modal Lukisan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada lukisan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 01 003 Belanja Modal Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat peraga kesenian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 01 004 Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada barang bercorak kesenian lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 02 Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan 5 2 05 02 02 001 Belanja Modal Pahatan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada pahatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 02 002 Belanja Modal Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen, dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada maket, miniatur, replika, foto dokumen, dan benda bersejarah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 02 003 Belanja Modal Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada barang kerajinan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 02 004 Belanja Modal Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada alat bercorak kebudayaan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 03 Belanja Modal Tanda Penghargaan 5 2 05 02 03 001 Belanja Modal Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanda penghargaan bidang olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 02 03 002 Belanja Modal Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanda penghargaan bidang lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 Belanja Modal Hewan Digunakan untuk mencatat belanja modal hewan piaraan, belanja modal ternak, belanja modal hewan lainnya. 5 2 05 03 01 Belanja Modal Hewan Piaraan 5 2 05 03 01 001 Belanja Modal Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan pengaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 01 002 Belanja Modal Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan pengangkut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 01 003 Belanja Modal Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan kebun binatang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 01 004 Belanja Modal Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan piaraan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 02 Belanja Modal Ternak 5 2 05 03 02 001 Belanja Modal Ternak Potong Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ternak potong sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 02 002 Belanja Modal Ternak Perah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ternak perah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 02 003 Belanja Modal Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ternak unggas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 02 004 Belanja Modal Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ternak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 03 03 Belanja Modal Hewan Lainnya 1 3 05 03 03 001 Belanja Modal Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 Belanja Modal Biota Perairan Digunakan untuk mencatat belanja modal ikan bersirip (pisces/ikan bersirip), belanja modal crustea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), belanja modal mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), belanja modal coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), belanja modal echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya), belanja modal amphibia (kodok dan sebangsanya), belanja modal reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), belanja modal mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya), belanja modal algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air), dan belanja modal biota perairan lainnya. 5 2 05 04 01 Belanja Modal Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip) 1 3 05 04 01 001 Belanja Modal Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada ikan budidaya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 02 Belanja Modal Crustea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 02 001 Belanja Modal Crustea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada crustea budidaya (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 03 Belanja Modal Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 03 001 Belanja Modal Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mollusca budidaya (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 04 Belanja Modal Coelenterata (Ubur-ubur dan Sebangsanya) 5 2 05 04 04 001 Belanja Modal Coelenterata Budidaya (Ubur- ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada coelenterata budidaya (ubur-ubur dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 05 Belanja Modal Echinodermata (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 05 001 Belanja Modal Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada echinodermata budidaya (tripang, bulu babi dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 06 Belanja Modal Amphibia (Kodok dan Sebangsanya) 5 2 05 04 06 001 Belanja Modal Amphibia Budidaya (Kodok dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada amphibia budidaya (kodok dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 07 Belanja Modal Reptilia (Buaya, Penyu, Kura- kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 07 001 Belanja Modal Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-kura, Biawak, Ular Air dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada reptilia budidaya (buaya, penyu, kura- kura, biawak, ular air dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 08 Belanja Modal Mammalia (Paus, Lumba- lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) 5 2 05 04 08 001 Belanja Modal Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-lumba, Pesut, Duyung dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mammalia budidaya (paus, lumba- lumba, pesut, duyung dan sebangsanya) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 09 Belanja Modal Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di Dalam Air) 5 2 05 04 09 001 Belanja Modal Algae Budidaya (Rumput Laut dan Tumbuh-tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada algae budidaya (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam Air) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 04 10 Belanja Modal Biota Perairan Lainnya 5 2 05 04 10 001 Belanja Modal Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada budidaya biota perairan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 05 Belanja Modal Tanaman 5 2 05 05 01 Belanja Modal Tanaman 5 2 05 05 01 001 Belanja Modal Tanaman Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 5 2 05 06 01 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya 5 2 05 06 01 001 Belanja Modal Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada hewan koleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 002 Belanja Modal Biota Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada perairan koleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 003 Belanja Modal Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada tanaman koleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 004 Belanja Modal Mikroba Koleksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada mikroba koleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 005 Belanja Modal Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada batuan koleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 006 Belanja Modal Fosil Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada fosil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 06 01 007 Belanja Modal Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada barang koleksi non budaya lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 2 05 07 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 5 2 05 07 01 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi 5 2 05 07 01 001 Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub-sub rincian objek pada aset tetap dalam renovasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5 3 BELANJA TIDAK TERDUGA 5 3 01 Belanja Tidak Terduga 5 3 01 01 Belanja Tidak Terduga 5 3 01 01 01 Belanja Tidak Terduga 5 3 01 01 01 001 Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk mencatat belanja tidak terduga berupa pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 5 4 BELANJA TRANSFER Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. 5 4 01 Belanja Bagi Hasil 5 4 01 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 5 4 01 01 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 5 4 01 01 01 001 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama kabupaten). 5 4 01 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama kabupaten). 5 4 01 01 02 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 5 4 01 01 02 001 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota ... (diisi nama kota). 5 4 01 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota ... (diisi nama kota). 5 4 01 01 03 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 5 4 01 01 03 001 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa ... (diisi nama desa). 5 4 01 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa ... (diisi nama desa). 5 4 02 Belanja Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya 5 4 02 01 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 5 4 02 01 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 5 4 02 01 01 001 Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 01 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 5 4 02 01 02 001 Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 02 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 5 4 02 02 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota 5 4 02 02 01 001 Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.. 5 4 02 02 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota 5 4 02 02 02 001 Belanja Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 03 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 03 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 03 01 001 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi ke kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi ke kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 03 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 5 4 02 03 02 001 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi ke kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi ke kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 04 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 5 4 02 04 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi 5 4 02 04 01 001 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota ke provinsi ... (diisi nama provinsi) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah kabupaten/kota ke provinsi ... (diisi nama provinsi) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 04 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi 5 4 02 04 02 001 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota ke provinsi ... (diisi nama provinsi) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah kabupaten/kota ke provinsi ... (diisi nama provinsi) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 05 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 5 4 02 05 01 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 5 4 02 05 01 001 Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama desa) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 05 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama desa) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 05 02 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa 5 4 02 05 02 001 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama desa) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 05 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa belanja bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa ... (diisi nama desa) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 06 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 5 4 02 06 01 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 5 4 02 06 01 001 Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota ... Digunakan untuk mencatat belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 5 4 02 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat dana belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 6 PEMBIAYAAN DAERAH Digunakan untuk mencatat semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 6 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN Digunakan untuk mencatat SiLPA, pencairan Dana Cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan Pinjaman Daerah, penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan/atau penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6 1 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan. 6 1 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan PAD-pajak daerah, pelampauan penerimaan PAD-retribusi daerah, pelampauan penerimaan PAD-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pelampauan penerimaan PAD-lain-lain PAD yang sah. 6 1 01 01 01 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah 6 1 01 01 01 001 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak kendaraan bermotor dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 002 Pelampauan Penerimaan PAD-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa bea balik nama kendaraan bermotor dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 003 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 004 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak air permukaan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 005 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak rokok dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 006 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak hotel dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 007 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak restoran dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 008 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak hiburan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 009 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak reklame dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 010 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak penerangan jalan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 011 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak parkir dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 012 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak air tanah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 013 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak sarang burung walet dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 014 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 015 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 01 016 Pelampauan Penerimaan PAD-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 02 Pelampauan Penerimaan PAD-Retribusi Daerah 6 1 01 01 02 001 Pelampauan Penerimaan PAD-Retribusi Jasa Umum Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa retribusi jasa umum dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 02 002 Pelampauan Penerimaan PAD-Retribusi Jasa Usaha Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa retribusi jasa usaha dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 02 003 Pelampauan Penerimaan PAD-Retribusi Perizinan Tertentu Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa retribusi perizinan tertentu dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 03 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 01 01 03 001 Pelampauan Penerimaan PAD-Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Pemerintah/BUMN Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Pemerintah/BUMN dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 03 002 Pelampauan Penerimaan PAD-Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 Pelampauan Penerimaan PAD-Lain-lain PAD yang Sah 6 1 01 01 04 001 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Penjualan BMD Yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 002 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa hasil selisih lebih tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 003 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 004 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Kerja Sama Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa hasil kerja sama daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 005 Pelampauan Penerimaan PAD-Jasa Giro Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa jasa giro dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 006 Pelampauan Penerimaan PAD-Hasil Pengelolaan Dana Bergulir. Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa hasil pengelolaan dana bergulir dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 007 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Bunga Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan bunga dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 008 Pelampauan Penerimaan PAD-Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 009 Pelampauan Penerimaan PAD-Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 010 Pelampauan Penerimaan PAD-Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 011 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 012 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Denda Pajak Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan denda pajak daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 013 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Denda Retribusi Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan denda retribusi daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 014 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan hasil eksekusi atas jaminan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 015 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan dari Pengembalian Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan dari pengembalian dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 016 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan dari BLUD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan dari BLUD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 017 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 018 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 019 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 020 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht) Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan berdasarkan putusan pengadilan (inkracht) dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 021 Pelampauan Penerimaan PAD-Pelanggaran Peraturan Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pelanggaran peraturan daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 01 04 022 Pelampauan Penerimaan PAD-Pendapatan Zakat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan asli daerah berupa pendapatan zakat dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer-transfer pemerintah pusat dan pelampauan penerimaan transfer antar daerah. 6 1 01 02 01 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Transfer Pemerintah Pusat 6 1 01 02 01 001 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Dana Perimbangan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer berupa dana perimbangan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 01 002 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Dana Insentif Daerah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer berupa dana insentif daerah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 01 003 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Dana Otonomi Khusus Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer berupa dana otonomi khusus dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 01 004 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Dana Keistimewaan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer berupa dana keistimewaan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 01 005 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer-Dana Desa Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer berupa dana desa dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 02 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah 6 1 01 02 02 001 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah-Pendapatan Bagi Hasil Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer antar daerah berupa pendapatan bagi hasil dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 02 02 002 Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah-Bantuan Keuangan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pendapatan transfer antar daerah berupa bantuan keuangan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 6 1 01 03 01 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah 6 1 01 03 01 001 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari pemerintah pusat dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 01 002 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 01 003 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 01 004 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi dalam Negeri/Luar Negeri Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri/luar negeri dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 01 005 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga/sejenis dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 02 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Dana Darurat 6 1 01 03 02 001 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Dana Darurat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa dana darurat dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 03 03 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 6 1 01 03 03 001 Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan-pencairan dana cadangan, pelampauan penerimaan pembiayaan-hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pelampauan penerimaan pembiayaan-penerimaan pinjaman daerah, pelampauan penerimaan pembiayaan-penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan pelampauan penerimaan pembiayaan-penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 01 04 01 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pencairan Dana Cadangan 6 1 01 04 01 001 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pencairan Dana Cadangan Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pencairan dana cadangan dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 02 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 01 04 02 001 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMN dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 02 002 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan-Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 03 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 01 04 03 001 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah dari pemerintah pusatdari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 03 002 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah dari pemerintah daerah lain dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 03 003 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah lembaga keuangan bank dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 03 004 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah lembaga keuangan bukan bank dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 03 005 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Pinjaman Daerah dari Masyarakat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah dari pemerintah pusat-sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah, dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 1 01 04 04 001 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 002 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 003 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 004 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah lainnya dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 005 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada BUMD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 006 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 007 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada BUMN dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 008 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMN Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMN dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 009 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada koperasi dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 010 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Koperasi Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali dana bergulir kepada koperasi dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 011 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman kepada masyarakat dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 012 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali dana bergulir kepada masyarakat dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 04 013 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali dana bergulir kepada BLUD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 04 05 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 6 1 01 04 05 001 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan- Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD Digunakan untuk mencatat pelampauan penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pinjaman BLUD dari yang ditargetkan dalam APBD. 6 1 01 05 Penghematan Belanja Digunakan untuk mencatat penghematan belanja-belanja operasi, penghematan belanja-belanja modal, sisa penggunaan belanja tidak terduga, dan sisa belanja transfer. 6 1 01 05 01 Penghematan Belanja-Belanja Operasi 6 1 01 05 01 001 Penghematan Belanja Pegawai-Gaji dan Tunjangan ASN Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan ASN. 6 1 01 05 01 002 Penghematan Belanja Pegawai-Tambahan Penghasilan ASN Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa tambahan penghasilan ASN. 6 1 01 05 01 003 Penghematan Belanja Pegawai-Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN. 6 1 01 05 01 004 Penghematan Belanja Pegawai-Gaji dan Tunjangan DPRD Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan DPRD. 6 1 01 05 01 005 Penghematan Belanja Pegawai-Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah. 6 1 01 05 01 006 Penghematan Belanja Pegawai-Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penghematan belanja pegawai berupa penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta kepala daerah/wakil kepala daerah. 6 1 01 05 01 007 Penghematan Belanja Barang dan Jasa- Barang Digunakan untuk mencatat penghematan belanja barang dan jasa berupa barang. 6 1 01 05 01 008 Penghematan Belanja Barang dan Jasa-Jasa Digunakan untuk mencatat penghematan belanja barang dan jasa berupa jasa. 6 1 01 05 01 009 Penghematan Belanja Barang dan Jasa- Pemeliharaan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja barang dan jasa berupa pemeliharaan. 6 1 01 05 01 010 Penghematan Belanja Barang dan Jasa- Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat penghematan belanja barang dan jasa berupa perjalanan dinas. 6 1 01 05 01 011 Penghematan Belanja Barang dan Jasa- Barang dan/atau Jasa untuk Diserahkan/Dijual/ Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja barang dan jasa berupa barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/ diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga. 6 1 01 05 01 012 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman kepada pemerintah pusat. 6 1 01 05 01 013 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman kepada pemerintah daerah lain. 6 1 01 05 01 014 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bank. 6 1 01 05 01 015 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. 6 1 01 05 01 016 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman kepada Masyarakat (Obligasi) Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman kepada masyarakat (obligasi). 6 1 01 05 01 017 Penghematan Belanja Bunga-Bunga Utang Pinjaman BLUD Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bunga berupa bunga utang pinjaman BLUD. 6 1 01 05 01 018 Penghematan Belanja Subsidi-Subsidi kepada BUMN Digunakan untuk mencatat penghematan belanja subsidi berupa subsidi kepada BUMN. 6 1 01 05 01 019 Penghematan Belanja Subsidi-Subsidi kepada BUMD Digunakan untuk mencatat penghematan belanja subsidi berupa subsidi kepada BUMD. 6 1 01 05 01 020 Penghematan Belanja Subsidi-Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta Digunakan untuk mencatat penghematan belanja subsidi berupa subsidi kepada badan usaha milik swasta. 6 1 01 05 01 021 Penghematan Belanja Hibah-Hibah kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah kepada pemerintah pusat. 6 1 01 05 01 022 Penghematan Belanja Hibah-Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah kepada pemerintah daerah lainnya. 6 1 01 05 01 023 Penghematan Belanja Hibah-Hibah kepada BUMN Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah kepada BUMN. 6 1 01 05 01 024 Penghematan Belanja Hibah-Hibah kepada BUMD Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah kepada BUMD. 6 1 01 05 01 025 Penghematan Belanja Hibah-Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia 6 1 01 05 01 026 Penghematan Belanja Hibah-Hibah Dana BOS Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah dana BOS 6 1 01 05 01 027 Penghematan Belanja Hibah-Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Digunakan untuk mencatat penghematan belanja hibah berupa hibah bantuan keuangan kepada partai politik. 6 1 01 05 01 028 Penghematan Belanja Bantuan Sosial- Bantuan Sosial kepada Individu Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bantuan sosial berupa bantuan sosial kepada individu. 6 1 01 05 01 029 Penghematan Belanja Bantuan Sosial- Bantuan Sosial kepada Keluarga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bantuan sosial berupa bantuan sosial kepada keluarga. 6 1 01 05 01 030 Penghematan Belanja Bantuan Sosial- Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bantuan sosial berupa bantuan sosial kepada kelompok masyarakat. 6 1 01 05 01 031 Penghematan Belanja Bantuan Sosial- Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) Digunakan untuk mencatat penghematan belanja bantuan sosial berupa bantuan sosial kepada lembaga non pemerintahan (bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya) 6 1 01 05 02 Penghematan Belanja-Belanja Modal 6 1 01 05 02 001 Penghematan Belanja Modal Tanah-Tanah Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal tanah. 6 1 01 05 02 002 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Besar Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat besar. 6 1 01 05 02 003 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat angkutan. 6 1 01 05 02 004 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat bengkel dan alat ukur. 6 1 01 05 02 005 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat pertanian. 6 1 01 05 02 006 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat kantor dan rumah tangga. 6 1 01 05 02 007 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat studio, komunikasi, dan pemancar. 6 1 01 05 02 008 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat kedokteran dan kesehatan. 6 1 01 05 02 009 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat laboratorium. 6 1 01 05 02 010 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Komputer Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat komputer. 6 1 01 05 02 011 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat eksplorasi. 6 1 01 05 02 012 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat pengeboran. 6 1 01 05 02 013 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat produksi, pengolahan, dan pemurnian. 6 1 01 05 02 014 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat bantu eksplorasi. 6 1 01 05 02 015 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat keselamatan kerja. 6 1 01 05 02 016 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Alat Peraga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa alat peraga. 6 1 01 05 02 017 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Proses/Produksi Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa peralatan proses/produksi. 6 1 01 05 02 018 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa rambu-rambu. 6 1 01 05 02 019 Penghematan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Peralatan Olahraga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal peralatan dan mesin berupa peralatan olahraga. 6 1 01 05 02 020 Penghematan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal gedung dan bangunan berupa bangunan gedung. 6 1 01 05 02 021 Penghematan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Monumen Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal gedung dan bangunan berupa monumen. 6 1 01 05 02 022 Penghematan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Bangunan Menara Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal gedung dan bangunan berupa bangunan menara. 6 1 01 05 02 023 Penghematan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Tugu Titik Kontrol/Pasti Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal gedung dan bangunan berupa tugu titik kontrol/pasti. 6 1 01 05 02 024 Penghematan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi berupa jalan dan jembatan. 6 1 01 05 02 025 Penghematan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Bangunan Air Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi berupa bangunan air. 6 1 01 05 02 026 Penghematan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Instalasi Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi berupa instalasi. 6 1 01 05 02 027 Penghematan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi-Jaringan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi berupa jaringan. 6 1 01 05 02 028 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Bahan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa bahan perpustakaan. 6 1 01 05 02 029 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga. 6 1 01 05 02 030 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Hewan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa hewan. 6 1 01 05 02 031 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Biota Perairan Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa biota perairan. 6 1 01 05 02 032 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Tanaman Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa tanaman. 6 1 01 05 02 033 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Barang Koleksi Non Budaya Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa barang koleksi non budaya. 6 1 01 05 02 034 Penghematan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat penghematan belanja modal aset tetap lainnya berupa aset tetap dalam renovasi. 6 1 01 05 03 Sisa Penggunaan Belanja Tidak Terduga 6 1 01 05 03 001 Sisa Penggunaan Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk mencatat sisa penggunaan belanja tidak terduga. 6 1 01 05 04 Sisa Belanja Transfer 6 1 01 05 04 001 Sisa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Digunakan untuk mencatat sisa belanja bagi hasil berupa bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa. 6 1 01 05 04 002 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi Digunakan untuk mencatat sisa belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan antar daerah provinsi. 6 1 01 05 04 003 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat sisa belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan antar daerah kabupaten/kota. 6 1 01 05 04 004 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat sisa belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota. 6 1 01 05 04 005 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi Digunakan untuk mencatat sisa belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan kabupaten/kota ke daerah provinsi. 6 1 01 05 04 006 Sisa Belanja Bantuan Keuangan-Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Digunakan untuk mencatat sisa belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. 6 1 01 05 04 007 Sisa Belanja Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat sisa belanja transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota. 6 1 01 06 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan 6 1 01 06 01 Uang Jaminan 6 1 01 06 01 001 Uang Jaminan Digunakan untuk mencatat jaminan atas penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. 6 1 01 07 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan Digunakan untuk mencatat sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan. 6 1 01 07 01 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja 6 1 01 07 01 001 Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja Digunakan untuk mencatat sisa dana yang diakibatkan tidak terpenuhinya capaian target kinerja. 6 1 01 07 02 Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan 6 1 01 07 02 001 Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan Digunakan untuk mencatat sisa dana dari aktivitas pengeluaran pembiayaan. 6 1 01 08 Sisa Belanja Lainnya Digunakan untuk mencatat sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, sisa dana BOS, dan sisa dana kapitasi. 6 1 01 08 01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD 6 1 01 08 01 001 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Digunakan untuk mencatat selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran. 6 1 01 08 02 Sisa Dana BOS 6 1 01 08 02 001 Sisa Dana BOS Digunakan untuk mencatat sisa dana BOS yang berada di rekening bendahara dana BOS yang selanjutnya akan digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis penggunaan dana BOS yang berlaku. 6 1 01 08 03 Sisa Dana Kapitasi 6 1 01 08 03 001 Sisa Dana Kapitasi Digunakan untuk mencatat sisa dana kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, untuk dimanfaatkan tahun anggaran berikutnya. 6 1 02 Pencairan Dana Cadangan 6 1 02 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 02 01 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 02 01 01 001 Pencairan Dana Cadangan Nomor … Digunakan untuk mencatat pencairan dana cadangan sesuai dengan Perda terkait dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan). 6 1 02 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pencairan dana cadangan sesuai dengan Perda terkait dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan). 6 1 03 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung serta hasil penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 6 1 03 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6 1 03 01 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN 6 1 03 01 01 001 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMN ... Digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMN ... (diisi nama BUMN) meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung. 6 1 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMN ... (diisi nama BUMN) meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung. 6 1 03 02 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6 1 03 02 01 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD 6 1 03 02 01 001 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada BUMD ... Digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD ... (diisi nama BUMD) meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung. 6 1 03 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD ... (diisi nama BUMD) meliputi penjualan surat berharga dan penjualan kepemilikan investasi langsung. 6 1 04 Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 04 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 6 1 04 01 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 6 1 04 01 01 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat... (diisi nama kementerian/lembaga) yang dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 1 04 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat... (diisi nama kementerian/lembaga) yang dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 1 04 01 02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 6 1 04 01 02 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 1 04 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 1 04 01 03 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 6 1 04 01 03 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 1 04 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 1 04 01 04 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 6 1 04 01 04 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...- Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 1 04 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah berupa penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 1 04 01 05 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah 6 1 04 01 05 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya ... sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 04 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 04 01 06 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan-Jangka Panjang 6 1 04 01 06 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya ... sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 04 01 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber pinjaman) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 04 02 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain 6 1 04 02 01 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah- Jangka Pendek 6 1 04 02 01 001 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas. 6 1 04 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas. 6 1 04 03 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 6 1 04 03 01 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN-Jangka Pendek 6 1 04 03 01 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 02 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN-Jangka Menengah 6 1 04 03 02 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 03 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN-Jangka Panjang 6 1 04 03 03 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 03 04 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD-Jangka Pendek 6 1 04 03 04 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 05 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD-Jangka Menengah 6 1 04 03 05 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 06 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD-Jangka Panjang 6 1 04 03 06 001 Pinjaman Daerah dari LKB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 03 07 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta-Jangka Pendek 6 1 04 03 07 001 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 1 04 03 07 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 1 04 03 08 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta-Jangka Menengah 6 1 04 03 08 001 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 1 04 03 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 1 04 03 09 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta-Jangka Panjang 6 1 04 03 09 001 Pinjaman Daerah dari LKB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan swasta). 6 1 04 03 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan swasta). 6 1 04 04 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 6 1 04 04 01 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN-Jangka Pendek 6 1 04 04 01 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 02 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN-Jangka Menengah 6 1 04 04 02 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 03 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN-Jangka Panjang 6 1 04 04 03 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMN ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 04 04 04 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD-Jangka Pendek 6 1 04 04 04 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 05 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD-Jangka Menengah 6 1 04 04 05 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 06 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD-Jangka Panjang 6 1 04 04 06 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-BUMD ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 06 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 04 04 07 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta-Jangka Pendek 6 1 04 04 07 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 04 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 04 08 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta-Jangka Menengah 6 1 04 04 08 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 04 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 04 09 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta-Jangka Panjang 6 1 04 04 09 001 Pinjaman Daerah dari LKBB-Swasta ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 04 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 1 04 05 Pinjaman Daerah dari Masyarakat 6 1 04 05 01 Obligasi Daerah 6 1 04 05 01 001 Obligasi Daerah Digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah dari penawaran umum kepada publik di pasar modal. 6 1 05 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6 1 05 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 01 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 01 01 001 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 1 05 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 1 05 01 02 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 6 1 05 01 02 001 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 6 1 05 01 02 002 Dst ... Penerimaan Kembali Investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 6 1 05 02 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 02 01 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 02 01 001 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 1 05 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 1 05 02 02 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 1 05 02 02 001 Penerimaan Kembali Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama Pemerintah daerah). 6 1 05 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama Pemerintah daerah). 6 1 05 03 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD 6 1 05 03 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD 6 1 05 03 01 001 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 05 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 05 03 02 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMD 6 1 05 03 02 001 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 05 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 1 05 04 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN 6 1 05 04 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN 6 1 05 04 01 001 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 05 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 05 04 02 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMN 6 1 05 04 02 001 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 05 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali investasi non permanen kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 1 05 05 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi 6 1 05 05 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi 6 1 05 05 01 001 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 1 05 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 1 05 05 02 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Koperasi 6 1 05 05 02 001 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali dana bergulir kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 1 05 05 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali dana bergulir kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 1 05 06 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat 6 1 05 06 01 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat 6 1 05 06 01 001 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman kepada masyarakat. 6 1 05 06 02 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Masyarakat 6 1 05 06 02 001 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali dana bergulir kepada masyarakat. 6 1 05 07 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD 6 1 05 07 01 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD 6 1 05 07 01 001 Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali dana bergulir kepada BLUD ... (diisi nama BLUD). 6 1 05 07 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali dana bergulir kepada BLUD ... (diisi nama BLUD). 6 1 06 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 6 1 06 01 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD 6 1 06 01 01 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD-Jangka Pendek 6 1 06 01 01 001 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 06 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 06 01 02 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD-Jangka Menengah 6 1 06 01 02 001 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 06 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 06 01 03 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD-Jangka Panjang 6 1 06 01 03 001 Penerimaan Kembali Pinjaman BLUD ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 1 06 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN Digunakan untuk mencatat pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan Dana Cadangan, Pemberian Pinjaman Daerah, dan/atau pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 01 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 01 01 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 01 01 01 001 Pembentukan Dana Cadangan Nomor ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembentukan dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 6 2 01 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembentukan dana cadangan nomor ... (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 6 2 02 Penyertaan Modal Daerah 6 2 02 01 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6 2 02 01 01 Penyertaan Modal Daerah pada BUMN 6 2 02 01 01 001 Penyertaan Modal Daerah pada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMN ... (diisi nama BUMN) dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. 6 2 02 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMN ... (diisi nama BUMN) dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. 6 2 02 02 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6 2 02 02 01 Penyertaan Modal Daerah pada BUMD 6 2 02 02 01 001 Penyertaan Modal Daerah pada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD ... (diisi nama BUMD) dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. 6 2 02 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD ... (diisi nama BUMD) dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. 6 2 03 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 6 2 03 01 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 6 2 03 01 01 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 6 2 03 01 01 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 2 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 2 03 01 02 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 6 2 03 01 02 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 2 03 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 2 03 01 03 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 6 2 03 01 03 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 2 03 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. 6 2 03 01 04 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 6 2 03 01 04 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat ...-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 2 03 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran penerusan pinjaman luar negeri dari pemerintah pusat... (diisi nama kementerian/lembaga) dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. 6 2 03 01 05 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Menengah 6 2 03 01 05 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya ... sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah yang dananya berasal dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber lain) dan dituangkan dalam perjanjian pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 6 2 03 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah yang dananya berasal dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber lain) dan dituangkan dalam perjanjian pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 6 2 03 01 06 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan-Jangka Panjang 6 2 03 01 06 001 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat- Sumber Lainnya ... sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang yang dananya berasal dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber lain) dan dituangkan dalam perjanjian pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 6 2 03 01 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang yang dananya berasal dari sumber lainnya ... (diisi nama sumber lain) dan dituangkan dalam perjanjian pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 6 2 03 02 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain 6 2 03 02 01 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain-Jangka Pendek 6 2 03 02 01 001 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran utang jangka pendek dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah). 6 2 03 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran utang jangka pendek dari pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah). 6 2 03 03 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) 6 2 03 03 01 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN- Jangka Pendek 6 2 03 03 01 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 02 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN- Jangka Menengah 6 2 03 03 02 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 03 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN- Jangka Panjang 6 2 03 03 03 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMN ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 03 04 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD- Jangka Pendek 6 2 03 03 04 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 05 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD- Jangka Menengah 6 2 03 03 05 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 06 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD- Jangka Panjang 6 2 03 03 06 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-BUMD ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 03 07 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta- Jangka Pendek 6 2 03 03 07 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 03 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 03 08 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta- Jangka Menengah 6 2 03 03 08 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 03 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bank- swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 03 09 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta- Jangka Panjang 6 2 03 03 09 001 Pembayaran Pinjaman dari LKB-Swasta ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 03 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama bank swasta). 6 2 03 04 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 6 2 03 04 01 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN- Jangka Pendek 6 2 03 04 01 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 02 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN- Jangka Menengah 6 2 03 04 02 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 03 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN- Jangka Panjang 6 2 03 04 03 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMN ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 03 04 04 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD- Jangka Pendek 6 2 03 04 04 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 05 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD- Jangka Menengah 6 2 03 04 05 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 06 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD- Jangka Panjang 6 2 03 04 06 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-BUMD ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 03 04 07 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta- Jangka Pendek 6 2 03 04 07 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta ...- Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank- swasta). 6 2 03 04 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka pendek dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank- swasta). 6 2 03 04 08 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta- Jangka Menengah 6 2 03 04 08 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta ...- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 2 03 04 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka menengah dari lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 2 03 04 09 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta- Jangka Panjang 6 2 03 04 09 001 Pembayaran Pinjaman dari LKBB-Swasta ...- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 2 03 04 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman jangka panjang dari lembaga keuangan bukan bank- swasta ... (diisi lembaga keuangan bukan bank-swasta). 6 2 03 05 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat 6 2 03 05 01 Pembayaran Obligasi Daerah 6 2 03 05 01 001 Pembayaran Obligasi Daerah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran pinjaman daerah dari penawaran umum kepada publik di pasar modal. 6 2 04 Pemberian Pinjaman Daerah 6 2 04 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 01 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 01 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 2 04 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 2 04 01 02 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat 6 2 04 01 02 001 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Pusat ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 2 04 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga). 6 2 04 02 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 02 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 02 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 2 04 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 2 04 02 02 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah Lainnya 6 2 04 02 02 001 Pemberian Pinjaman-Investasi dalam Proyek Pembangunan kepada Pemerintah Daerah ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 2 04 02 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi dalam proyek pembangunan kepada pemerintah daerah ... (diisi nama pemerintah daerah lainnya). 6 2 04 03 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 6 2 04 03 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD 6 2 04 03 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 04 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 04 03 02 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen kepada BUMD 6 2 04 03 02 001 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen kepada BUMD ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 04 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi non permanen kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 6 2 04 04 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 6 2 04 04 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN 6 2 04 04 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 04 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 04 04 02 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN 6 2 04 04 02 001 Pemberian Pinjaman-Investasi Non Permanen Lainnya kepada BUMN ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi non permanen lainnya yang diberikan kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 04 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-investasi non permanen lainnya yang diberikan kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 6 2 04 05 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi 6 2 04 05 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi 6 2 04 05 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 2 04 05 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 2 04 05 02 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Koperasi 6 2 04 05 02 001 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Koperasi ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-dana bergulir yang diberikan kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 2 04 05 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-dana bergulir yang diberikan kepada koperasi ... (diisi nama koperasi). 6 2 04 06 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 6 2 04 06 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat 6 2 04 06 01 001 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada masyarakat. 6 2 04 06 02 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Masyarakat 6 2 04 06 02 001 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-dana bergulir yang diberikan kepada masyarakat. 6 2 04 07 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada BLUD 6 2 04 07 01 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada BLUD 6 2 04 07 01 001 Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir kepada BLUD ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-dana bergulir yang diberikan kepada BLUD ... (diisi nama BLUD). 6 2 04 13 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pemberian pinjaman-dana bergulir yang diberikan kepada BLUD ... (diisi nama BLUD). 6 2 05 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 6 2 05 01 Pinjaman BLUD 6 2 05 01 01 Pinjaman BLUD-Jangka Pendek 6 2 05 01 01 001 Pinjaman BLUD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 05 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 05 01 02 Pinjaman BLUD-Jangka Menengah 6 2 05 01 02 001 Pinjaman BLUD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 05 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 05 01 03 Pinjaman BLUD-Jangka Panjang 6 2 05 01 03 001 Pinjaman BLUD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 2 05 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD) jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR REKENING - LAPORAN OPERASIONAL Kode Akun Uraian Akun Akun Kelompok JenisObjek Rincian Objek Sub Rincian Objek 7 PENDAPATAN DAERAH-LO Digunakan untuk mencatat penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 01 Pajak Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah otonom bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri dari pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota. Pajak daerah provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Pajak daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 7 1 01 01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-LO Digunakan untuk mencatat PKB–mobil penumpang sedan-LO, PKB-mobil penumpang- jeep–LO, PKB-mobil penumpang-minibus–LO, PKB-mobil bus-microbus-LO, PKB-mobil bus- bus–LO, PKB-mobil barang/beban-pick up–LO, PKB-mobil barang/beban-light truck–LO, PKB- mobil barang/beban-truck–LO, PKB-mobil barang/ beban-blind van–LO, PKB-sepeda motor-sepeda motor roda dua–LO, PKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga–LO, PKB- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air– LO, PKB-kendaraan khusus alat berat/alat besar–LO, dan PKB-mobil roda tiga–LO. 7 1 01 01 01 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-LO 7 1 01 01 01 001 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 01 002 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 01 003 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pemerintah Pusat–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 01 004 PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-sedan-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 02 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-LO 7 1 01 01 02 001 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 02 002 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 02 003 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Pusat– LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 02 004 PKB-Mobil Penumpang-Jeep-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-jeep-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 03 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-LO 7 1 01 01 03 001 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 03 002 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 03 003 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pemerintah Pusat –LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 03 004 PKB-Mobil Penumpang-Minibus-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil penumpang-minibus-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 04 PKB-Mobil Bus-Microbus-LO 7 1 01 01 04 001 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 04 002 PKB-Mobil Bus-Microbus-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 04 003 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 04 004 PKB-Mobil Bus-Microbus-Pemerintah Daerah– LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-microbus-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 05 PKB-Mobil Bus-Bus-LO 7 1 01 01 05 001 PKB-Mobil Bus-Bus-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan bus pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 05 002 PKB–Mobil Bus-Bus-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 05 003 PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 05 004 PKB-Mobil Bus-Bus-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil bus-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 06 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO 7 1 01 01 06 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 06 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 06 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Pemerintah Pusat–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 06 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-pick up-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 07 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO 7 1 01 01 07 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-Pribadi– LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 07 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-Umum– LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 07 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 07 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck- Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-light truck-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 08 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO 7 1 01 01 08 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 08 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 08 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pemerintah Pusat–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 08 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Truck-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-truck-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 09 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO 7 1 01 01 09 001 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-Pribadi– LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 09 002 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-Umum–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van–umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 09 003 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 09 004 PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van- Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil barang/beban-blind van-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 10 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua–LO 7 1 01 01 10 001 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 10 002 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 10 003 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua- pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 10 004 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda dua- pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 11 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga–LO 7 1 01 01 11 001 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pribadi–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 11 002 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 11 003 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga- pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 11 004 PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan sepeda motor-sepeda motor roda tiga- pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 12 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air–LO 7 1 01 01 12 001 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 12 002 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 12 003 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 12 004 PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air- pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 13 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar– LO 7 1 01 01 13 001 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar- Pribadi–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 13 002 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar- Umum–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 13 003 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar- Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 13 004 PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar- Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan khusus alat berat/besar-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 14 PKB-Mobil Roda Tiga–LO 7 1 01 01 14 001 PKB-Mobil Roda Tiga-Pribadi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pribadi pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 14 002 PKB-Mobil Roda Tiga-Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 14 003 PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pemerintah pusat pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 01 14 004 PKB-Mobil Roda Tiga-Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari kepemilikan dan/atau penguasaan mobil roda tiga-pemerintah daerah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)– LO Digunakan untuk mencatat BBNKB-mobil penumpang-sedan-LO, BBNKB-mobil penumpang-jeep-LO, BBNKB-mobil penumpang-minibus-LO, BBNKB-mobil bus- microbus-LO, BBNKB-mobil bus-bus-LO, BBNKB-mobil barang/beban-pick up-LO, BBNKB-mobil barang/beban-light truck-LO, BBNKB-mobil barang/beban-truck-LO, BBNKB- mobil barang/beban-blind van-LO, BBNKB- sepeda motor-sepeda motor roda dua-LO, BBNKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga- LO, BBNKB-kendaraan bermotor yang dioperasikan di air-LO, BBNKB-kendaraan khusus alat berat-LO, dan BBNKB-mobil roda tiga-LO. 7 1 01 02 01 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan -LO 7 1 01 02 01 001 BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-sedan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 02 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep-LO 7 1 01 02 02 001 BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-jeep sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 03 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus-LO 7 1 01 02 03 01 BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil penumpang-minibus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 04 BBNKB-Mobil Bus-Microbus-LO 7 1 01 02 04 001 BBNKB-Mobil Bus-Microbus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil bus-microbus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 05 BBNKB-Mobil Bus-Bus–LO 7 1 01 02 05 001 BBNKB-Mobil Bus-Bus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil bus-bus sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 06 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO 7 1 01 02 06 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-pick up sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 07 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO 7 1 01 02 07 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-light truck sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 08 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO 7 1 01 02 08 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-truck sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 09 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO 7 1 01 02 09 001 BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil barang/beban-blind van sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 10 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- LO 7 1 01 02 10 001 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sepeda motor-sepeda motor roda dua sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 11 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- LO 7 1 01 02 11 001 BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sepeda motor-sepeda motor roda tiga sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 12 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-LO 7 1 01 02 12 001 BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 13 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat-LO 7 1 01 02 13 001 BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor khusus alat berat sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 02 14 BBNKB-Mobil Roda Tiga-LO 7 1 01 02 14 001 BBNKB-Mobil Roda Tiga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor mobil roda tiga sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 03 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)-LO Digunakan untuk mencatat PBBKB bahan bakar bensin-LO, PBBKB bahan bakar solar- LO, PBBKB bahan bakar gas-LO, dan PBBKB bahan bakar lainnya-LO. 7 1 01 03 01 PBBKB Bahan Bakar Bensin-LO 7 1 01 03 01 001 PBBKB Bahan Bakar Bensin-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor bensin pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 03 02 PBBKB Bahan Bakar Solar–LO 7 1 01 03 02 001 PBBKB Bahan Bakar Solar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor solar pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 03 03 PBBKB Bahan Bakar Gas-LO 7 1 01 03 03 001 PBBKB Bahan Bakar Gas-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor gas pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 03 04 PBBKB Bahan Bakar Lainnya-LO 7 1 01 03 04 001 PBBKB Bahan Bakar Lainnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor selain bensin, solar dan gas pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 04 Pajak Air Permukaan-LO 7 1 01 04 01 Pajak Air Permukaan-LO 7 1 01 04 01 001 Pajak Air Permukaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 05 Pajak Rokok–LO 7 1 01 05 01 Pajak Rokok-LO 7 1 01 05 01 001 Pajak Rokok-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah pada saat Kementerian Keuangan melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. 7 1 01 06 Pajak Hotel-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 01 Pajak Hotel-LO 7 1 01 06 01 001 Pajak Hotel-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 02 Pajak Motel-LO 7 1 01 06 02 001 Pajak Motel-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh motel pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 03 Pajak Losmen-LO 7 1 01 06 03 001 Pajak Losmen-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh losmen pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 04 Pajak Gubuk Pariwisata-LO 7 1 01 06 04 001 Pajak Gubuk Pariwisata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh gubuk pariwisata pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 05 Pajak Wisma Pariwisata-LO 7 1 01 06 05 001 Pajak Wisma Pariwisata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh wisma pariwisata pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 06 Pajak Pesanggrahan-LO 7 1 01 06 06 001 Pajak Pesanggrahan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh pesanggrahan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 07 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya-LO 7 1 01 06 07 001 Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah penginapan dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 06 08 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh)–LO 7 1 01 06 08 001 Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh)–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 Pajak Restoran–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 01 Pajak Restoran dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 01 001 Pajak Restoran dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 02 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 02 001 Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh rumah makan dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 03 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 03 001 Pajak Kafetaria dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh kafetaria dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 04 Pajak Kantin dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 04 001 Pajak Kantin dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh kantin dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 05 Pajak Warung dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 05 001 Pajak Warung dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh warung dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 06 Pajak Bar dan Sejenisnya–LO 7 1 01 07 06 001 Pajak Bar dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh bar dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 07 07 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya-LO 7 1 01 07 07 001 Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh jasa boga/katering dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 Pajak Hiburan-LO Digunakan untuk mencatat pajak tontonan film–LO, pajak pagelaran kesenian/musik/tari/ busana-LO, pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya-LO, pajak pameran–LO, pajak diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya- LO, pajak sirkus/akrobat/sulap-LO, pajak permainan biliar dan bowling-LO, pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan–LO, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)-LO, dan pajak pertandingan olahraga- LO. 7 1 01 08 01 Pajak Tontonan Film–LO 7 1 01 08 01 001 Pajak Tontonan Film–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan tontonan film pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 02 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/ Busana-LO 7 1 01 08 02 001 Pajak Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pagelaran kesenian/ musik/tari/busana pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 03 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya-LO 7 1 01 08 03 001 Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 04 Pajak Pameran–LO 7 1 01 08 04 001 Pajak Pameran–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pameran pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 05 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya-LO 7 1 01 08 05 001 Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 06 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap-LO 7 1 01 08 06 001 Pajak Sirkus/Akrobat/Sulap-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan sirkus/akrobat/sulap pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 07 Pajak Permainan Biliar dan Bowling-LO 7 1 01 08 07 001 Pajak Permainan Biliar dan Bowling-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan permainan biliar dan bowling pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 08 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan–LO 7 1 01 08 08 001 Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan–LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 09 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)-LO 7 1 01 08 09 001 Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 08 10 Pajak Pertandingan Olahraga-LO 7 1 01 08 10 001 Pajak Pertandingan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan pertandingan olahraga pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 09 Pajak Reklame-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron- LO, pajak reklame kain-LO, pajak reklame melekat/stiker-LO, pajak reklame selebaran- LO, pajak reklame berjalan-LO, pajak reklame udara-LO, pajak reklame apung-LO, pajak reklame suara-LO, pajak reklame film/slide-LO, dan pajak reklame peragaan-LO 7 1 01 09 01 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron-LO 7 1 01 09 01 001 Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame papan/billboard/videotron/ megatron yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 02 Pajak Reklame Kain-LO 7 1 01 09 02 001 Pajak Reklame Kain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame kain yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 03 Pajak Reklame Melekat/Stiker-LO 7 1 01 09 03 001 Pajak Reklame Melekat/Stiker-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame melekat/stiker yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 04 Pajak Reklame Selebaran-LO 7 1 01 09 04 001 Pajak Reklame Selebaran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame selebaran yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 05 Pajak Reklame Berjalan-LO 7 1 01 09 05 001 Pajak Reklame Berjalan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame berjalan yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 06 Pajak Reklame Udara-LO 7 1 01 09 06 001 Pajak Reklame Udara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame udara yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 07 Pajak Reklame Apung-LO 7 1 01 09 07 001 Pajak Reklame Apung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame apung yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 08 Pajak Reklame Suara-LO 7 1 01 09 08 001 Pajak Reklame Suara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame suara yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 09 Pajak Reklame Film/Slide-LO 7 1 01 09 09 001 Pajak Reklame Film/Slide-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame film/slide yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 09 10 Pajak Reklame Peragaan-LO 7 1 01 09 10 001 Pajak Reklame Peragaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas reklame peragaan yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 10 Pajak Penerangan Jalan-LO Digunakan untuk mencatat pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri-LO dan pajak penerangan jalan sumber lain-LO 7 1 01 10 01 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri-LO 7 1 01 10 01 001 Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber yang dihasilkan sendiri pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 10 02 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain-LO 7 1 01 10 02 001 Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 11 Pajak Parkir-LO 7 1 01 11 01 Pajak Parkir-LO 7 1 01 11 01 001 Pajak Parkir-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 12 Pajak Air Tanah-LO 7 1 01 12 01 Pajak Air Tanah-LO 7 1 01 12 01 001 Pajak Air Tanah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 13 Pajak Sarang Burung Walet-LO 7 1 01 13 01 Pajak Sarang Burung Walet-LO 7 1 01 13 01 001 Pajak Sarang Burung Walet-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. Pencatatan pajak mineral bukan logam dan batuan-LO terdiri atas pajak asbes- LO, pajak batu tulis-LO, pajak batu setengah permata-LO, pajak batu kapur-LO, pajak batu apung-LO, pajak batu permata-LO, pajak bentonit-LO, pajak dolomit-LO, pajak felspar- LO, pajak garam batu (halite)-LO, pajak grafit- LO, pajak granit/andesit-LO, pajak gips-LO, pajak kalsit-LO, pajak kaolin-LO, pajak leusit- LO, pajak magnesit-LO, pajak mika-LO, pajak marmer-LO, pajak nitrat-LO, pajak opsidien- LO, pajak oker-LO, pajak pasir dan kerikil-LO, pajak pasir kuarsa-LO, pajak perlit-LO, pajak phospat-LO, pajak talk-LO, pajak tanah serap (fullers earth)-LO, pajak tanah diatome-LO, pajak tanah liat-LO, pajak tawas (alum)-LO, pajak tras-LO, pajak yarosif-LO, pajak zeolit- LO, pajak basal-LO, pajak trakit-LO, dan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya-LO. 7 1 01 14 01 Pajak Asbes-LO 7 1 01 14 01 001 Pajak Asbes-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa asbes pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 02 Pajak Batu Tulis-LO 7 1 01 14 02 001 Pajak Batu Tulis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu tulis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 03 Pajak Batu Setengah Permata-LO 7 1 01 14 03 001 Pajak Batu Setengah Permata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu setengah pertama pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 04 Pajak Batu Kapur-LO 7 1 01 14 04 001 Pajak Batu Kapur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu kapur pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 05 Pajak Batu Apung-LO 7 1 01 14 05 001 Pajak Batu Apung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu apung pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 06 Pajak Batu Permata-LO 7 1 01 14 06 001 Pajak Batu Permata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa batu permata pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 07 Pajak Bentonit-LO 7 1 01 14 07 001 Pajak Bentonit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa bentonit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 08 Pajak Dolomit-LO 7 1 01 14 08 001 Pajak Dolomit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa dolomit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 09 Pajak Felspar-LO 7 1 01 14 09 001 Pajak Felspar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa felspar pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 10 Pajak Garam Batu (Halite)-LO 7 1 01 14 10 001 Pajak Garam Batu (Halite)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa garam batu (halite) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 11 Pajak Grafit-LO 7 1 01 14 11 001 Pajak Grafit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa grafit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 12 Pajak Granit/Andesit-LO 7 1 01 14 12 001 Pajak Granit/Andesit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa granit/andesit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 13 Pajak Gips-LO 7 1 01 14 13 001 Pajak Gips-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa gips pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 14 Pajak Kalsit-LO 7 1 01 14 14 001 Pajak Kalsit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa kalsit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 15 Pajak Kaolin-LO 7 1 01 14 15 001 Pajak Kaolin-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa kaolin pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 16 Pajak Leusit-LO 7 1 01 14 16 001 Pajak Leusit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa leusit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 17 Pajak Magnesit-LO 7 1 01 14 17 001 Pajak Magnesit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa magnesit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 18 Pajak Mika-LO 7 1 01 14 18 001 Pajak Mika-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa mika pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 19 Pajak Marmer-LO 7 1 01 14 19 001 Pajak Marmer-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa marmer pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 20 Pajak Nitrat-LO 7 1 01 14 20 001 Pajak Nitrat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa nitrat pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 21 Pajak Opsidien-LO 7 1 01 14 21 001 Pajak Opsidien-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa opsidien pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 22 Pajak Oker-LO 7 1 01 14 22 001 Pajak Oker-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa oker pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 23 Pajak Pasir dan Kerikil-LO 7 1 01 14 23 001 Pajak Pasir dan Kerikil-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir dan kerikil pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 24 Pajak Pasir Kuarsa-LO 7 1 01 14 24 001 Pajak Pasir Kuarsa-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir kuarsa pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 25 Pajak Perlit-LO 7 1 01 14 25 001 Pajak Perlit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir perlit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 26 Pajak Phospat-LO 7 1 01 14 26 001 Pajak Phospat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa pasir phospat pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 27 Pajak Talk-LO 7 1 01 14 27 001 Pajak Talk-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa talk pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 28 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth)-LO 7 1 01 14 28 001 Pajak Tanah Serap (Fullers Earth)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah serap (fullers earth) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 29 Pajak Tanah Diatome-LO 7 1 01 14 29 001 Pajak Tanah Diatome-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah diatome pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 30 Pajak Tanah Liat-LO 7 1 01 14 30 001 Pajak Tanah Liat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tanah liat pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 31 Pajak Tawas (Alum)-LO 7 1 01 14 31 001 Pajak Tawas (Alum)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tawas (alum) pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 32 Pajak Tras-LO 7 1 01 14 32 001 Pajak Tras-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa tras pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 33 Pajak Yarosif-LO 7 1 01 14 33 001 Pajak Yarosif-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa yarosif pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 34 Pajak Zeolit-LO 7 1 01 14 34 001 Pajak Zeolit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa zeolit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 35 Pajak Basal-LO 7 1 01 14 35 001 Pajak Basal-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa basal pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 36 Pajak Trakit-LO 7 1 01 14 36 001 Pajak Trakit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa trakit pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 14 37 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya-LO 7 1 01 14 37 001 Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 15 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)-LO 7 1 01 15 01 PBBP2-LO 7 1 01 15 01 001 PBBP2-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan pada saat SKP/SPPT ditetapkan. 7 1 01 16 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran, yang terdiri dari BPHTB- pemindahan hak-LO dan BPHTB-pemberian hak baru-LO 7 1 01 16 01 BPHTB-Pemindahan Hak-LO 7 1 01 16 01 001 BPHTB-Pemindahan Hak-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diatur berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 01 16 02 BPHTB-Pemberian Hak Baru-LO 7 1 01 16 02 001 BPHTB-Pemberian Hak Baru-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diatur berdasarkan Pasal 85 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. 7 1 02 Retribusi Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 7 1 02 01 Retribusi Jasa Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Pendapatan retribusi jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan-LO, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan-LO, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat- LO, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum-LO, retribusi pelayanan pasar-LO, retribusi pengujian kendaraan bermotor-LO, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran-LO, retribusi penggantian biaya cetak peta-LO, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus-LO, retribusi pengolahan limbah cair-LO, retribusi pelayanan tera/tera ulang-LO, retribusi pelayanan pendidikan-LO, dan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi-LO. 7 1 02 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 001 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 002 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas keliling kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 003 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 004 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Balai Pengobatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di balai pengobatan kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 005 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 01 006 Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang Sejenis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah kecuali pelayanan pendaftaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 02 Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan-LO 7 1 02 01 02 001 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan -LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 03 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat-LO 7 1 02 01 03 001 Retribusi Pelayanan Penguburan/Pemakaman termasuk Penggalian dan Pengurukan serta Pembakaran/Pengabuan Mayat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan serta pembakaran/pengabuan mayat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 03 002 Retribusi Sewa Tempat Pemakaman atau Pembakaran/Pengabuan Mayat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 04 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LO 7 1 02 01 04 001 Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 05 Retribusi Pelayanan Pasar-LO 7 1 02 01 05 001 Retribusi Pelataran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 05 002 Retribusi Los-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 05 003 Retribusi Kios-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 06 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor-LO 7 1 02 01 06 001 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 07 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran-LO 7 1 02 01 07 001 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 07 002 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Penanggulangan Kebakaran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat penanggulangan kebakaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 07 003 Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Alat Penyelamatan Jiwa-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat penyelamatan jiwa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 08 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta-LO 7 1 02 01 08 001 Retribusi Penyediaan Peta Dasar (Garis)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta dasar (garis) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 08 002 Retribusi Penyediaan Peta Foto-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta foto yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 08 003 Retribusi Penyediaan Peta Digital-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta digital yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 08 004 Retribusi Penyediaan Peta Tematik-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta tematik yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 08 005 Retribusi Penyediaan Peta Teknis (Struktur)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta teknis (struktur) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 09 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus-LO 7 1 02 01 09 001 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 10 Retribusi Pengolahan Limbah Cair-LO 7 1 02 01 10 001 Retribusi Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 10 002 Retribusi Perkantoran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair perkantoran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 10 003 Retribusi Industri-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair industri yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang-LO 7 1 02 01 11 001 Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 11 002 Retribusi Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 12 Retribusi Pelayanan Pendidikan-LO 7 1 02 01 12 001 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Teknis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan teknis yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 12 002 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pelatihan teknis yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 12 003 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 01 13 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi-LO 7 1 02 01 13 001 Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 Retribusi Jasa Usaha-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Retribusi jasa usaha terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah-LO, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan-LO, retribusi tempat pelelangan-LO, retribusi terminal-LO, retribusi tempat khusus parkir-LO, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila-LO, retribusi rumah potong hewan-LO, retribusi pelayanan kepelabuhan-LO, retribusi tempat rekreasi dan olahraga-LO, retribusi penyeberangan di air-LO, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah-LO. 7 1 02 02 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-LO 7 1 02 02 01 001 Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa penyewaan tanah dan bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 01 002 Retribusi Penyewaan Tanah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa penyewaan tanah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 01 003 Retribusi Penyewaan Bangunan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa penyewaan bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 01 004 Retribusi Pemakaian Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa pemakaian laboratorium yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 01 005 Retribusi Pemakaian Ruangan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa pemakaian ruangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 01 006 Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah otonom berupa pemakaian kendaraan bermotor yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 02 Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan-LO 7 1 02 02 02 001 Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 02 002 Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 03 Retribusi Tempat Pelelangan-LO 7 1 02 02 03 001 Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah dan tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 03 002 Retribusi Penyediaan Fasilitas Lainnya di Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah dan tempat yang dikontrak oleh pemerintah daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 04 Retribusi Terminal-LO 7 1 02 02 04 001 Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 04 002 Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan tempat kegiatan usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 04 003 Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 05 Retribusi Tempat Khusus Parkir-LO 7 1 02 02 05 001 Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 06 Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila-LO 7 1 02 02 06 001 Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 07 Retribusi Rumah Potong Hewan-LO 7 1 02 02 07 001 Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 08 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan-LO 7 1 02 02 08 001 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 09 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga-LO 7 1 02 02 09 001 Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 10 Retribusi Penyeberangan di Air-LO 7 1 02 02 10 001 Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyeberangan orang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 10 002 Retribusi Pelayanan Penyeberangan Barang-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pelayanan penyeberangan barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 11 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah-LO 7 1 02 02 11 001 Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit atau benih tanaman yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 11 002 Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit Ternak-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit ternak yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 11 003 Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Ikan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa bibit atau benih ikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 02 11 004 Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah selain Bibit atau Benih Tanaman, Ternak dan Ikan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak dan ikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 Retribusi Perizinan Tertentu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Retribusi perizinan tertentu-LO terdiri atas retribusi izin mendirikan bangunan-LO, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol-LO, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum-LO, retribusi izin usaha perikanan-LO, retribusi pengendalian lalu lintas-LO, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)-LO. 7 1 02 03 01 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan-LO 7 1 02 03 01 001 Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 02 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol-LO 7 1 02 03 02 001 Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 03 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum-LO 7 1 02 03 03 001 Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin kepada orang pribadi untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 04 Retribusi Izin Usaha Perikanan-LO 7 1 02 03 04 001 Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Penangkapan Ikan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 04 002 Retribusi Pemberian Izin Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pungutan daerah otonom sebagai pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 05 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas-LO 7 1 02 03 05 001 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Ruas Jalan Tertentu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan ruas jalan tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 05 002 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Koridor Tertentu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan koridor tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 05 003 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Penggunaan Kawasan Tertentu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas penggunaan kawasan tertentu pada waktu tertentu dan tingkat kepadatan tertentu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 02 03 06 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)-LO 7 1 02 03 06 001 Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan pungutan daerah otonom atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang merupakan penerimaan daerah otonom atas hasil penyertaan modal daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN-LO 7 1 03 01 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN-LO 7 1 03 01 01 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD-LO Digunakan untuk mencatat bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (lembaga keuangan)-LO, bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (aneka usaha)- LO, bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang air minum)-LO, bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang limbah)-LO dan bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD (bidang sanitasi)-LO. 7 1 03 02 01 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan)-LO 7 1 03 02 01 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) … -LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang lembaga keuangan … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 01 002 Dst … -LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang lembaga keuangan … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 02 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha)-LO 7 1 03 02 02 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang aneka usaha … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 02 002 Dst …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang aneka usaha … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 03 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum)-LO 7 1 03 02 03 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Air Minum) …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang air minum … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 03 002 Dst …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang air minum … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 04 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah)-LO 7 1 03 02 04 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Limbah) …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang limbah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 02 04 002 Dst …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang limbah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 06 05 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi)-LO 7 1 03 06 05 001 Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Bidang Sanitasi) …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang sanitasi … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 03 06 05 002 Dst …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD di bidang sanitasi … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 Lain-lain PAD yang Sah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan tanah-LO, hasil penjualan peralatan dan mesin-LO, hasil penjualan gedung dan bangunan-LO, hasil penjualan jalan, jaringan, dan irigasi-LO, hasil penjualan aset tetap lainnya-LO, hasil penjualan aset lainnya-tagihan jangka panjang-LO, dan hasil penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud-LO. 7 1 04 01 01 Hasil Penjualan Tanah-LO 7 1 04 01 01 001 Hasil Penjualan Tanah Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas tanah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 Hasil Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 7 1 04 01 02 001 Hasil Penjualan Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat besar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 002 Hasil Penjualan Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat angkutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 003 Hasil Penjualan Alat Bengkel dan Alat Ukur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat bengkel dan alat ukur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 004 Hasil Penjualan Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat pertanian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 005 Hasil Penjualan Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat kantor dan rumah tangga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 006 Hasil Penjualan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat studio, komunikasi, dan pemancar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 007 Hasil Penjualan Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat kedokteran dan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 008 Hasil Penjualan Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat laboratorium yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 010 Hasil Penjualan Komputer-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas komputer yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 011 Hasil Penjualan Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 012 Hasil Penjualan Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat pengeboran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 013 Hasil Penjualan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 014 Hasil Penjualan Alat Bantu Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat bantu eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 015 Hasil Penjualan Alat Keselamatan Kerja-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat keselamatan kerja yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 016 Hasil Penjualan Alat Peraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas alat peraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 017 Hasil Penjualan Peralatan Proses/Produksi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas peralatan proses/produksi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 018 Hasil Penjualan Rambu-Rambu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas rambu-rambu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 02 019 Hasil Penjualan Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas peralatan olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 03 Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan-LO 7 1 04 01 03 001 Hasil Penjualan Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan gedung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 03 002 Hasil Penjualan Monumen-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas monumen yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 03 003 Hasil Penjualan Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan menara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 03 004 Hasil Penjualan Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas tugu titik kontrol/pasti yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 04 Hasil Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi-LO 7 1 04 01 04 001 Hasil Penjualan Jalan dan Jembatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas jalan dan jembatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 04 002 Hasil Penjualan Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bangunan air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 04 003 Hasil Penjualan Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas instalasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 04 004 Hasil Penjualan Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas jaringan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 Hasil Penjualan Aset Tetap Lainnya-LO 7 1 04 01 05 001 Hasil Penjualan Bahan Perpustakaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas bahan perpustakaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 002 Hasil Penjualan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 003 Hasil Penjualan Hewan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas hewan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 004 Hasil Penjualan Biota Perairan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas biota perairan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 005 Hasil Penjualan Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas tanaman yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 006 Hasil Penjualan Barang Koleksi Non Budaya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas barang koleksi non budaya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 05 007 Hasil Penjualan Aset Tetap Dalam Renovasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas aset tetap dalam renovasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 06 Hasil Penjualan Aset Lainnya-LO 7 1 04 01 06 001 Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas aset lainnya-aset tidak berwujud yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 01 06 002 Hasil Penjualan Aset Lainnya-Aset Lain-Lain- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil penjualan atas aset lainnya-aset lain- lainyang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih tukar menukar tanah- LO, hasil selisih lebih tukar menukar peralatan dan mesin-LO, hasil selisih lebih tukar menukar gedung dan bangunan-LO, hasil selisih lebih tukar menukar jalan, jaringan dan irigasi-LO, hasil selisih lebih tukar menukar aset tetap lainnya-LO, dan hasil selisih lebih tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud-LO. 7 1 04 02 01 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah-LO 7 1 04 02 01 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tanah atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 7 1 04 02 02 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Besar- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat besar atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat angkutan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bengkel dan Alat Ukur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat bengkel dan alat ukur atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat pertanian atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 005 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat kantor dan rumah tangga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 006 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 007 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 008 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat laboratorium atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 010 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Komputer- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar komputer atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 011 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat eksplorasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 012 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat pengeboran atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 013 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 014 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Bantu Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat bantu eksplorasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 015 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Keselamatan Kerja-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat keselamatan kerja atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 016 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Alat Peraga- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar alat peraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 017 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Proses/Produksi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar peralatan proses/produksi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 018 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Rambu- Rambu-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar rambu-rambu atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 02 019 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar peralatan olahraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 03 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Gedung dan Bangunan-LO 7 1 04 02 03 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan gedung atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 03 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Monumen- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar monumen atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 03 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan menara atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 03 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tugu titik kontrol/pasti atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 04 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan, Jaringan, dan Irigasi-LO 7 1 04 02 04 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jalan dan Jembatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar jalan dan jembatan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 04 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bangunan air atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 04 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar instalasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 04 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar jaringan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya-LO 7 1 04 02 05 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Bahan Perpustakaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar bahan perpustakaan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olahraga atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 003 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Hewan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar hewan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 004 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Biota Perairan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar biota perairan atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 005 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Tanaman- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar tanaman atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 006 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Barang Koleksi Non Budaya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar barang koleksi non budaya atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 05 007 Hasil Selisih Lebih Tukar Aset Tetap Dalam Renovasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset tetap dalam renovasi atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 06 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 7 1 04 02 06 001 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 02 06 002 Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Lain-Lain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari selisih lebih nilai tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain atas pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 03 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan terdiri dari hasil sewa BMD-LO, hasil kerja sama pemanfaatan BMD-LO, hasil dari bangun guna serah-LO, hasil dari bangun serah guna- LO, dan hasil dari kerja sama penyediaan infrastruktur-LO 7 1 04 03 01 Hasil Sewa BMD-LO 7 1 04 03 01 001 Hasil Sewa BMD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 03 02 Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD-LO 7 1 04 03 02 001 Hasil Kerjasama Pemanfaatan BMD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pendayagunaan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama pemanfaatan BMD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 03 03 Hasil dari Bangun Guna Serah-LO 7 1 04 03 03 001 Hasil dari Bangun Guna Serah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 03 04 Hasil dari Bangun Serah Guna-LO 7 1 04 03 04 001 Hasil dari Bangun Serah Guna-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 03 05 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur- LO 7 1 04 03 05 001 Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 04 Hasil Kerja Sama Daerah-LO 7 1 04 04 01 Hasil Kerja Sama Daerah-LO 7 1 04 04 01 001 Hasil Kerja Sama Daerah-LO Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan kerja sama daerah dengan pihak lain yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 Jasa Giro-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari jasa giro pada kas daerah-LO, jasa giro pada kas di bendahara-LO, jasa giro pada rekening dana cadangan-LO, jasa giro pada BLUD-LO, jasa giro pada rekening dana BOS- LO, dan jasa giro dana kapitasi pada FKTP-LO. 7 1 04 05 01 Jasa Giro pada Kas Daerah-LO 7 1 04 05 01 001 Jasa Giro pada Kas Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro kas daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 02 Jasa Giro pada Kas di Bendahara-LO 7 1 04 05 02 001 Jasa Giro pada Kas di Bendahara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan untuk penyetoran lebih dari satu hari sesuai dengan Perkada yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 03 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan-LO 7 1 04 05 03 001 Jasa Giro pada Rekening Dana Cadangan …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana cadangan … (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana cadangan … (diisi nomor peraturan daerah terkait dana cadangan) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 04 Jasa Giro pada BLUD-LO 7 1 04 05 04 001 Jasa Giro pada BLUD …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro BLUD … (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro BLUD … (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 05 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS-LO 7 1 04 05 05 001 Jasa Giro pada Rekening Dana BOS …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro Dana BOS … (diisi nama sekolah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro Dana BOS … (diisi nama sekolah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 06 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP-LO 7 1 04 05 06 001 Jasa Giro Dana Kapitasi pada FKTP …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama … (diisi nama FKTP) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 05 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari bunga atas rekening giro dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama … (diisi nama FKTP) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 06 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 06 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO 7 1 04 06 01 001 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan dana bergulir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 07 Pendapatan Bunga-LO 7 1 04 07 01 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah-LO 7 1 04 07 01 001 Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan bunga yang bersumber dari penempatan uang pemerintah daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 08 Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah-LO Digunakan untuk mencatat kerugian daerah yang merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah-LO terdiri atas tuntutan ganti kerugian daerah terhadap bendahara-LO dan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain–LO. 7 1 04 08 01 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara-LO 7 1 04 08 01 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pembayaran penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 08 02 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain-LO 7 1 04 08 02 001 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pembayaran penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 09 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO 7 1 04 09 01 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO 7 1 04 09 01 001 Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain-LO Digunakan untuk mencatat penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 10 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO 7 1 04 10 01 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO 7 1 04 10 01 001 Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing-LO Digunakan untuk mencatat penerimaan pendapatan dari keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 11 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO 7 1 04 11 01 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO 7 1 04 11 01 001 Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda yang berasal dari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 Pendapatan Denda Pajak Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda pajak daerah yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang terdiri dari pendapatan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)-LO, pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)-LO, pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)-LO, pendapatan denda pajak air permukaan-LO, pendapatan denda pajak rokok-LO, pendapatan denda pajak hotel-LO, pendapatan denda pajak restoran-LO, pendapatan denda pajak hiburan- LO, pendapatan denda pajak reklame-LO, pendapatan denda pajak penerangan jalan-LO, pendapatan denda pajak parkir-LO, pendapatan denda pajak air tanah-LO, pendapatan denda pajak sarang burung walet- LO, pendapatan denda pajak mineral bukan logam dan batuan-LO, pendapatan denda pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBBP2)-LO, dan pendapatan denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)-LO. 7 1 04 12 01 Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-LO 7 1 04 12 01 001 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Sedan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil penumpang-sedan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 002 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Jeep-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil penumpang-jeep yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 003 Pendapatan Denda PKB-Mobil Penumpang- Minibus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil penumpang-minibus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 004 Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus-Microbus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil bus-microbus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 005 Pendapatan Denda PKB-Mobil Bus-Bus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil bus-bus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 006 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban- Pick Up-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil barang/beban-pick up yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 007 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban- Light Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil barang/beban-light truck yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 008 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban- Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil barang/beban-truck yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 009 Pendapatan Denda PKB-Mobil Barang/Beban- Blind Van-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil barang/beban-blind van yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 010 Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-sepeda motor-sepeda motor roda dua yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 011 Pendapatan Denda PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-sepeda motor-sepeda motor roda tiga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 012 Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 013 Pendapatan Denda PKB-Kendaraan Khusus Alat Berat/Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB- kendaraan khusus alat berat/alat besar yang dioperasikan di air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 01 014 Pendapatan Denda PKB-Mobil Roda Tiga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran PKB-mobil roda tiga yang dioperasikan di air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-LO 7 1 04 12 02 001 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang- Sedan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil penumpang-sedan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 002 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang- Jeep-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil penumpang-jeep yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 003 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Penumpang- Minibus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil penumpang-minibus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 004 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus- Microbus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil bus-microbus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 005 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Bus-Bus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil bus-bus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 006 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil barang/beban-pick up yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 007 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil barang/beban-light truck yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 008 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil barang/beban-truck yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 009 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil barang/beban-blind van yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 010 Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Dua-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB- sepeda motor-sepeda motor roda dua yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 011 Pendapatan Denda BBNKB-Sepeda Motor- Sepeda Motor Roda Tiga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB- sepeda motor-sepeda motor roda tiga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 012 Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB- kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 013 Pendapatan Denda BBNKB-Kendaraan Khusus Alat Berat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB- kendaraan khusus alat berat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 02 014 Pendapatan Denda BBNKB-Mobil Roda Tiga - LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB-mobil roda tiga bbnkb-mobil roda tiga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 03 Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)-LO 7 1 04 12 03 001 Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Bensin-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar bensin yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 03 002 Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Solar- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar solar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 03 003 Pendapatan Denda PBBKB Bahan Bakar Gas- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar gas yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 03 004 Pendapatan Denda PBBKB-Bahan Bakar Lainnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor bahan bakar lainnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 04 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan-LO 7 1 04 12 04 001 Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 05 Pendapatan Denda Pajak Rokok-LO 7 1 04 12 05 001 Pendapatan Denda Pajak Rokok-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rokok yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 Pendapatan Denda Pajak Hotel-LO 7 1 04 12 06 001 Pendapatan Denda Pajak Hotel-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak hotel yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 002 Pendapatan Denda Pajak Motel-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak motel yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 003 Pendapatan Denda Pajak Losmen-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak losmen yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 004 Pendapatan Denda Pajak Gubuk Pariwisata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak gubuk pariwisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 005 Pendapatan Denda Pajak Wisma Pariwisata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak wisma pariwisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 006 Pendapatan Denda Pajak Pesanggrahan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pesanggrahan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 007 Pendapatan Denda Pajak Rumah Penginapan dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah penginapan dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 06 008 Pendapatan Denda Pajak Rumah Kos dengan Jumlah Kamar Lebih dari 10 (Sepuluh)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 Pendapatan Denda Pajak Restoran-LO 7 1 04 12 07 001 Pendapatan Denda Pajak Restoran dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak restoran dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 002 Pendapatan Denda Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak rumah makan dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 003 Pendapatan Denda Pajak Kafetaria dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kafetaria dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 004 Pendapatan Denda Pajak Kantin dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kantin dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 005 Pendapatan Denda Pajak Warung dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak warung dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 006 Pendapatan Denda Pajak Bar dan Sejenisnya- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bar dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 07 007 Pendapatan Denda Pajak Jasa Boga/Katering dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak jasa boga/katering dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 Pendapatan Denda Pajak Hiburan-LO 7 1 04 12 08 001 Pendapatan Denda Pajak Tontonan Film-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tontonan film yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 002 Pendapatan Denda Pajak Pagelaran Kesenian/ Musik/Tari/Busana-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pagelaran kesenian/musik/tari/busana yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 003 Pendapatan Denda Pajak Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 004 Pendapatan Denda Pajak Pameran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pameran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 005 Pendapatan Denda Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 006 Pendapatan Denda Pajak Sirkus/Akrobat/ Sulap-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak sirkus/ akrobat/sulap yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 007 Pendapatan Denda Pajak Permainan Biliar dan Bowling-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak permainan biliar dan bowling yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 008 Pendapatan Denda Pajak Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, dan Permainan Ketangkasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 009 Pendapatan Denda Pajak Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 08 010 Pendapatan Denda Pajak Pertandingan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pertandingan olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 Pendapatan Denda Pajak Reklame-LO 7 1 04 12 09 001 Pendapatan Denda Pajak Reklame Papan/ Billboard/Videotron/Megatron-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 002 Pendapatan Denda Pajak Reklame Kain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame kain yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 003 Pendapatan Denda Pajak Reklame Melekat/ Stiker-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame melekat/stiker yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 004 Pendapatan Denda Pajak Reklame Selebaran- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame selebaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 005 Pendapatan Denda Pajak Reklame Berjalan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame berjalan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 006 Pendapatan Denda Pajak Reklame Udara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame udara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 007 Pendapatan Denda Pajak Reklame Apung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame apung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 008 Pendapatan Denda Pajak Reklame Suara-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame suara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 009 Pendapatan Denda Pajak Reklame Film/Slide- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame film/slide yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 09 010 Pendapatan Denda Pajak Reklame Peragaan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak reklame peragaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 10 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan-LO 7 1 04 12 10 001 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 10 002 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak penerangan jalan sumber lain yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 11 Pendapatan Denda Pajak Parkir-LO 7 1 04 12 11 001 Pendapatan Denda Pajak Parkir-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak parkir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 12 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah-LO 7 1 04 12 12 001 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak air tanah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 13 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet- LO 7 1 04 12 13 001 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak sarang burung walet yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan-LO 7 1 04 12 14 001 Pendapatan Denda Pajak Asbes-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak asbes yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 002 Pendapatan Denda Pajak Batu Tulis-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu tulis yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 003 Pendapatan Denda Pajak Batu Setengah Permata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu setengah permata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 004 Pendapatan Denda Pajak Batu Kapur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu kapur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 005 Pendapatan Denda Pajak Batu Apung-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu apung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 006 Pendapatan Denda Pajak Batu Permata-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak batu permata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 007 Pendapatan Denda Pajak Bentonit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bentonit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 008 Pendapatan Denda Pajak Dolomit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dolomit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 009 Pendapatan Denda Pajak Felspar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak felspar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 010 Pendapatan Denda Pajak Garam Batu (Halite)- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak garam batu (halite) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 011 Pendapatan Denda Pajak Grafit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak grafit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 012 Pendapatan Denda Pajak Granit/Andesit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak granit/andesit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 013 Pendapatan Denda Pajak Gips-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak gips yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 014 Pendapatan Denda Pajak Kalsit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kalsit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 015 Pendapatan Denda Pajak Kaolin-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kaolin yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 016 Pendapatan Denda Pajak Leusit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak leusit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 017 Pendapatan Denda Pajak Magnesit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak magnesit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 018 Pendapatan Denda Pajak Mika-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak mika yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 019 Pendapatan Denda Pajak Marmer-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak marmer yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 020 Pendapatan Denda Pajak Nitrat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak nitrat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 021 Pendapatan Denda Pajak Opsidien-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak opsidien yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 022 Pendapatan Denda Pajak Oker-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oker yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 023 Pendapatan Denda Pajak Pasir dan Kerikil-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pasir dan kerikil yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 024 Pendapatan Denda Pajak Pasir Kuarsa-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak pasir kuarsa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 025 Pendapatan Denda Pajak Perlit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak perlit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 026 Pendapatan Denda Pajak Phospat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak phospat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 027 Pendapatan Denda Pajak Talk-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak talk yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 028 Pendapatan Denda Pajak Tanah Serap (Fullers Earth)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah serap (fullers earth) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 029 Pendapatan Denda Pajak Tanah Diatome-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah diatome yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 030 Pendapatan Denda Pajak Tanah Liat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tanah liat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 031 Pendapatan Denda Pajak Tawas (Alum)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tawas (alum) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 032 Pendapatan Denda Pajak Tras-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tras yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 033 Pendapatan Denda Pajak Yarosif-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yarosif yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 034 Pendapatan Denda Pajak Zeolit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak zeolit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 035 Pendapatan Denda Pajak Basal-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak basal yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 036 Pendapatan Denda Pajak Trakit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak trakit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 14 037 Pendapatan Denda Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 15 Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)-LO 7 1 04 12 15 001 Pendapatan Denda PBBP2-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 16 Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-LO 7 1 04 12 16 001 Pendapatan Denda BPHTB-Pemindahan Hak- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan-pemindahan hak yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 12 16 002 Pendapatan Denda BPHTB-Pemberian Hak Baru-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan-pemberian hak baru yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 Pendapatan Denda Retribusi Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda retribusi jasa umum-LO, pendapatan denda retribusi jasa usaha-LO, dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu-LO. 7 1 04 13 01 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum-LO 7 1 04 13 01 001 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 002 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 003 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 004 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 005 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pasar- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 006 Pendapatan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 007 Pendapatan Denda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 008 Pendapatan Denda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penggantian biaya cetak peta yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 009 Pendapatan Denda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 010 Pendapatan Denda Retribusi Pengolahan Limbah Cair-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengolahan limbah cair yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 011 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 012 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pendidikan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pendidikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 01 013 Pendapatan Denda Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha-LO 7 1 04 13 02 001 Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 002 Pendapatan Denda Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 003 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Pelelangan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penyediaan tempat pelelangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 004 Pendapatan Denda Retribusi Terminal-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi terminal yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 005 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Khusus Parkir-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat khusus parkir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 006 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Vila yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 007 Pendapatan Denda Retribusi Rumah Potong Hewan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi rumah potong hewan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 008 Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan kepelabuhanan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 009 Pendapatan Denda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 010 Pendapatan Denda Retribusi Penyeberangan Air-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penyeberangan air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 02 011 Pendapatan Denda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi penjualan produksi usaha daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu-LO 7 1 04 13 03 001 Pendapatan Denda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 002 Pendapatan Denda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 003 Pendapatan Denda Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 004 Pendapatan Denda Retribusi Izin Usaha Perikanan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin usaha perikanan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 005 Pendapatan Denda Retribusi Pengendalian Lalu Lintas-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi pengendalian lalu lintas yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 13 03 006 Pendapatan Denda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 14 Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan-LO 7 1 04 14 01 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa-LO 7 1 04 14 01 001 Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 Pendapatan dari Pengembalian-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran yang terdiri atas pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21-LO, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan-LO, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan-LO, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas-LO, pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja (JKK)-LO, dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian (JKM)-LO. 7 1 04 15 01 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21-LO 7 1 04 15 01 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 02 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan-LO 7 1 04 15 02 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 03 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan-LO 7 1 04 15 03 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 04 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas-LO 7 1 04 15 04 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 05 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)- LO 7 1 04 15 05 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKK-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 06 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kematian (JKM)-LO 7 1 04 15 06 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKM-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kematian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 15 07 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-LO 7 1 04 15 07 001 Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran JKN-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kesehatan nasional yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 16 Pendapatan dari BLUD-LO 7 1 04 16 01 Pendapatan dari BLUD …-LO 7 1 04 16 01 001 Pendapatan dari BLUD …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari pendapatan BLUD … (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 16 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pendapatan BLUD … (diisi nama BLUD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 17 Pendapatan Denda Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda pengakhiran sewa BMD-LO dan pendapatan denda hasil dari kerjasama penyediaan infrastruktur-LO 7 1 04 17 01 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD-LO 7 1 04 17 01 001 Pendapatan Denda Pengakhiran Sewa BMD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda sebagai wujud sanksi administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 17 02 Pendapatan Denda Hasil dari Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur-LO 7 1 04 17 02 001 Pendapatan Denda Hasil dari Kerjasama Penyediaan Infrastruktur-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI dan dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 18 Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)-LO 7 1 04 18 01 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO 7 1 04 18 01 001 Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dana Kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 19 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir- LO 7 1 04 19 01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir- LO 7 1 04 19 01 001 Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 20 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO 7 1 04 20 01 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO 7 1 04 20 01 001 Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht)-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari Putusan Pengadilan (Inkracht) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 21 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO 7 1 04 21 01 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO 7 1 04 21 01 001 Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 21 01 002 Dst …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pelanggaran peraturan daerah ... (diisi nomor peraturan daerah) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 1 04 22 Pendapatan Zakat-LO 7 1 04 22 01 Pendapatan Zakat-LO 7 1 04 22 01 001 Pendapatan Zakat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari zakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 PENDAPATAN TRANSFER-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari APBN berupa dana perimbangan, dana intensif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 Dana Perimbangan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. Dana perimbangan-LO terdiri dari dana transfer umum-dana bagi hasil (DBH)-LO, dana transfer umum-dana alokasi umum (DAU)-LO, dana transfer khusus-dana alokasi khusus fisik-LO, dan dana transfer khusus-dana alokasi khusus non fisik-LO. 7 2 01 01 01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)- LO 7 2 01 01 01 001 DBH PBB-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah yang bersumber dari pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 002 DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Digunakan untuk mencatat pendapatan dari APBN yang bersumber dari Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 003 DBH PPh Pasal 21-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan dari APBN yang bersumber dari Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 004 DBH CHT-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau sesuai dengan UU tentang APBN dan PP tentang Dana Perimbangan. 7 2 01 01 01 005 DBH SDA Minyak Bumi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi yang merupakan bagian daerah dan dibagikan untuk Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 006 DBH SDA Gas Bumi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam gas bumi yang merupakan bagian daerah dan dibagikan untuk Provinsi penghasil yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 007 DBH SDA Mineral dan Batubara-Landrent-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Mineral dan Batubara-Landrent yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 008 DBH SDA Mineral dan Batubara-Royalty-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Mineral dan Batubara-Royalty yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 009 DBH SDA Kehutanan-PSDH-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam kehutanan- provisi sumber daya hutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 010 DBH SDA Kehutanan-IIUPH-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Kehutanan- iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 011 DBH SDA Kehutanan–DR-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam kehutanan- dana reboisasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 012 DBH SDA Perikanan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Perikanan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 01 013 DBH SDA Panas Bumi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Panas Bumi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO 7 2 01 01 02 001 DAU-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 02 002 DAU Tambahan untuk Dukungan Pendanaan Kelurahan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan sebagai dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO 7 2 01 01 03 001 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SD, pembangunan prasarana belajar SD, dan pengadaan sarana belajar SD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 002 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SMP, pembangunan prasarana belajar SMP, dan pengadaan sarana belajar SMP yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 003 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMA-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SMA, pembangunan prasarana belajar SMA, dan pengadaan sarana belajar SMA yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 004 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- SDLB/SMPLB/SMALB-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar SDLB/SMPLB/SMALB, pembangunan prasarana belajar SDLB/SMPLB/SMALB, dan pengadaan sarana belajar SDLB/SMPLB/ SMALB yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 005 DAK Fisik–Bidang Pendidikan-Reguler-SKB-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai rehabilitasi prasarana belajar sanggar kegiatan belajar, pembangunan prasarana belajar sanggar kegiatan belajar, dan pengadaan sarana belajar sanggar kegiatan belajar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 006 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- Perpustakaan Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah, rehabilitasi fasilitasi layanan perpustakaan, dan pengembangan koleksi bahan perpustakaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 007 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler- Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana olahraga sesuai standar dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat khususnya peserta didik di bidang olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 008 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 009 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal sanitasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui dukungan pemda dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah berupa pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan/atau perkotaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 010 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan kebijakan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang diwujudkan dalam pembangunan rumah swadaya dan rumah khusus guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 011 DAK Fisik-Bidang Jalan-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan DAK Fisik-Bidang Jalan- Reguler yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 012 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kesehatan Dasar-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pemenuhan standar puskesmas yang sesuai dengan Permenkes tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 013 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kesehatan Rujukan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota (Non Sistem Rujukan), persyaratan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL), peralatan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), peralatan Kalibrasi di rumah sakit, serta persyaratan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 014 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler- Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tingkat Kabupaten/Kota, pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK), pembangunan baru/ rehabilitasi/penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi (IFP), dan penyediaan kendaraan distribusi obat roda 2/roda 4 yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 015 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Reguler-KB-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana secara merata melalui peningkatan dukungan sarana dan prasarana pelayanan serta penyuluhan keluarga berencana. 7 2 01 01 03 016 DAK Fisik–Bidang Pertanian-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 017 DAK Fisik-Bidang Kelautan dan Perikanan- Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendukung sasaran Prioritas Nasional melalui peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan dan garam, pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 018 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membangun sarana dan prasarana dalam upaya mendukung pembangunan fasilitas penunjang pariwisata melalui pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 019 DAK Fisik-Bidang Industri Kecil dan Menengah- Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan bidang industri kecil dan menengah dan peningkatan penyebaran, penyebaran, nilai tambah, serta daya saing sentra industri kecil dan menengah melalui pembangunan dan revitalisasi sentra industri kecil dan menengah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 020 DAK Fisik–Bidang Pendidikan-Penugasan-SMK- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pengembangan prasarana serta pengadaan sarana SMK dalam rangka mendukung sektor unggulan dan pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 021 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Peningkatan Pelayanan Rujukan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK Fisik-Bidang Kesehatan- Penugasan-Peningkatan Pelayanan Rujukan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 022 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Penurunan Stunting-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK Fisik–Bidang Kesehatan- Penugasan-Penurunan Stunting yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 023 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan- Pengendalian Penyakit-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK Fisik-Bidang Kesehatan- Penugasan-Pengendalian Penyakit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 024 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penugasan–Balai Pelatihan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK Fisik-Bidang Kesehatan- Penugasan-Balai Pelatihan Kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 025 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung Prioritas Nasional di Kabupaten/Kota prioritas penanganan kumuh, Kabupaten/Kota dengan cakupan pelayanan mendekati 100%, Kabupaten/Kota yang memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Kabupaten yang telah melaksanakan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 026 DAK Fisik-Bidang Pariwisata-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membangun sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, dan atraksi (3A) secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional melalui pembangunan kawasan dermaga wisata, rest area, track wisata alam, dan fasilitas pendukung kawasan pondok/rumah wisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 027 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses pengelolaan air limbah, sampah, dan drainase lingkungan di Kabupaten/Kota prioritas penanganan kumuh, meningkatkan akses air limbah di lokasi penanganan prioritas stunting, PAMSIMAS, dan Kabupaten/Kota prioritas pengelolaan lumpur tinja, serta pengelolaan sampah pada lokasi DAS prioritas nasional melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan/atau perkotaan, pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 028 DAK Fisik-Bidang Jalan-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK Fisik-Bidang Jalan-Penugasan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 029 DAK Fisik-Bidang Pasar-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat, penyediaan sarana untuk mendukung pembentukan unit metrologi legal, pembangunan depo gerai maritim/gudang non SRG, pembangunan gudang dan penyediaan sarana penunjang gudang SRG serta penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 030 DAK Fisik-Bidang Irigasi-Penugasan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan irigasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 031 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Lingkungan Hidup-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pengendalian pencemaran lingkungan dari limbah cair untuk menjamin kualitas air dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 032 DAK Fisik-Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Penugasan-Kehutanan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif, rehabilitasi hutan dan lahan, dan pembangunan sarana prasarana operasional KPH, Tahura, dan Hutan Kota yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 033 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi- Penguatan Puskesmas-DTPK-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan DAK fisik-bidang kesehatan- afirmasi-penguatan puskesmas-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 034 DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Afirmasi- Penguatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan DAK fisik-bidang kesehatan- afirmasi-penguatan pembangunan rumah sakit pratama yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 035 DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman- Afirmasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk melaksanakan kebijakan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman yang diwujudkan dalam pembangunan rumah swadaya dan rumah khusus guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 036 DAK Fisik-Bidang Air Minum-Afirmasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung Prioritas Nasional di daerah afirmasi (Kabupaten tertinggal, daerah perbatasan dan tertinggal, Pulau Pulau Kecil Terluar (PKT), kawasan transmigrasi, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Provinsi Papua dan Papua Barat) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 037 DAK Fisik-Bidang Sanitasi-Afirmasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mewujudkan akses universal sanitasi dan percepatan pembangunan sanitasi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, pulau pulau kecil terluar, transmigrasi, Papua dan Papua Barat melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman dan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perdesaan 7 2 01 01 03 038 DAK Fisik-Bidang Transportasi-Afirmasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di kabupaten/kota yang merupakan daerah terisolir, daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi pemerintah dan ibu kota kecamatan melalui penyediaan moda transportasi darat/perairan, pembangunan baru dermaga rakyat dan tambatan perahu, pembangunan/peningkatan jalan non status, serta renovasi jembatan gantung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 039 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 040 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMP-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 03 041 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Afirmasi-SMA-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya dan pembangunan asrama siswa beserta perabotnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO 7 2 01 01 04 001 DAK Non Fisik-BOS Reguler-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu kebutuhan Beban operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 002 DAK Non Fisik-BOS Afirmasi-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 003 DAK Non Fisik-BOS Kinerja-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 004 DAK Non Fisik-BOP PAUD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 005 DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 006 DAK Non Fisik-TPG PNSD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 007 DAK Non Fisik-Tamsil Guru PNSD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 008 DAK Non Fisik-TKG PNSD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai tunjangan khusus yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 009 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Museum-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum agar memenuhi standar pelayanan teknis museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7 2 01 01 04 010 DAK Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya-Taman Budaya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu peningkatan kualitas pengelolaan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 7 2 01 01 04 011 DAK Non Fisik-BOKKB-BOK-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa DAK non fisik- bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan dengan tujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 012 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi RS-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi rumah sakit yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 013 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Puskesmas- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi puskesmas yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 014 DAK Non Fisik-BOKKB-Akreditasi Labkesda-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-akreditasi laboratorium kesehatan daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 015 DAK Non Fisik-BOKKB-Jaminan Persalinan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK non fisik bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-jaminan persalinan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 016 DAK Non Fisik-BOKKB-BOKB-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai DAK non fisik-bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana-bantuan operasional keluarga berencana dengan tujuan meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 017 DAK Non Fisik-PK2UKM-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 018 DAK Non Fisik–Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 019 DAK Non Fisik-Dana Pelayanan Kepariwisataan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 01 04 020 DAK Non Fisik-Dana BLPS-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 02 Dana Insentif Daerah (DID)-LO 7 2 01 02 01 DID-LO 7 2 01 02 01 001 DID-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 03 Dana Otonomi Khusus-LO Digunakan untuk mencatat dana otonomi khusus-provinsi Papua-LO, dana otonomi khusus-provinsi Papua Barat-LO, dana otonomi khusus-provinsi Aceh-LO, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus provinsi Papua-LO, dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus provinsi Papua Barat-LO. 7 2 01 03 01 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua-LO 7 2 01 03 01 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 03 02 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat- LO 7 2 01 03 02 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua Barat- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua Barat, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang- Undang yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 03 03 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh-LO 7 2 01 03 03 001 Dana Otonomi Khusus-Provinsi Aceh-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Aceh, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 03 04 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua-LO 7 2 01 03 04 01 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa dana tambahan bagi Provinsi Papua yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi Papua pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 03 05 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat-LO 7 2 01 03 05 001 Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN berupa dana tambahan bagi Provinsi Papua Barat yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi Papua Barat pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 04 Dana Keistimewaan-LO 7 2 01 04 01 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta-LO 7 2 01 04 01 001 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 01 05 Dana Desa-LO 7 2 01 05 01 Dana Desa-LO 7 2 01 05 01 001 Dana Desa-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Beban Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari pemerintah daerah lain berupa bagi hasil pajak dan bantuan keuangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 Pendapatan Bagi Hasil-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 01 Pendapatan Bagi Hasil Pajak-LO 7 2 02 01 01 001 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 01 002 Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 01 003 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 01 004 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak air permukaan dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 01 01 005 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok-LO Digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencatat pendapatan bagi hasil pajak rokok dari Pemerintah Provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 Bantuan Keuangan 7 2 02 02 01 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi 7 2 02 02 01 001 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 02 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi 7 2 02 02 02 001 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat khusus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat khusus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan pemerintah provinsi ... (diisi nama provinsi) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 03 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota 7 2 02 02 03 001 Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah kabupaten/kota … (diisi nama kabupaten/kota) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat umum dari pemerintah kabupaten/kota … (diisi nama kabupaten/kota) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 04 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota 7 2 02 02 04 001 Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat khusus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan pemerintah kabupaten/kota … (diisi nama kabupaten/kota) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 2 02 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat bantuan keuangan yang bersifat khusus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan pemerintah kabupaten/kota … (diisi nama kabupaten/kota) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 7 3 01 Pendapatan Hibah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat-LO 7 3 01 01 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat-LO 7 3 01 01 01 001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 02 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya-LO 7 3 01 02 01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah Lainnya-LO 7 3 01 02 01 001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Daerah …- LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah daerah … (diisi nama pemerintah daerah lainnya) kepada pemerintah daerah penerima hibah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah daerah … (diisi nama pemerintah daerah lainnya) kepada pemerintah daerah penerima hibah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 03 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri-LO 7 3 01 03 01 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri-LO 7 3 01 03 01 001 Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri … (diisi nama kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri … (diisi nama kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri- LO, pendapatan hibah dari badan/lembaga/ organisasi luar negeri-LO, pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri- LO, dan pendapatan hibah dari lembaga/organisasi swasta luar negeri-LO. 7 3 01 04 01 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri-LO 7 3 01 04 01 001 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri … (diisi nama badan/lembaga/organisasi dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri … (diisi nama badan/lembaga/organisasi dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 02 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri-LO 7 3 01 04 02 001 Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/ Organisasi Luar Negeri …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi luar negeri … (diisi nama badan/lembaga/organisasi luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari badan/lembaga/organisasi luar negeri … (diisi nama badan/lembaga/organisasi luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 03 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri-LO 7 3 01 04 03 001 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri … (diisi nama lembaga/organisasi swasta dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta dalam negeri … (diisi nama lembaga/organisasi swasta dalam negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 04 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri-LO 7 3 01 04 04 001 Pendapatan Hibah dari Lembaga/Organisasi Swasta Luar Negeri …-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta luar negeri … (diisi nama lembaga/organisasi swasta luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 04 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat pendapatan berupa pengalihan hak atas sesuatu dari lembaga/organisasi swasta luar negeri … (diisi nama lembaga/organisasi swasta luar negeri) kepada pemerintah daerah yang dilakukan melalui perjanjian hibah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 05 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis-LO 7 3 01 05 01 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis-LO 7 3 01 05 01 001 Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis …-LO Digunakan untuk mencatat Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis dari … yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 01 05 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis dari … yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 02 Dana Darurat-LO 7 3 02 01 Dana Darurat-LO 7 3 02 01 01 Dana Darurat-LO 7 3 02 01 01 001 Dana Darurat pada Tahap Pasca Bencana-LO Digunakan untuk mencatat dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan-LO 7 3 03 01 Lain-lain Pendapatan-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dana BOS-LO dan pendapatan atas pengembalian hibah-LO. 7 3 03 01 01 Pendapatan Hibah Dana BOS-LO 7 3 03 01 01 001 Pendapatan Hibah Dana BOS-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan hibah dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang bersumber dari hibah pemerintah provinsi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 Pendapatan atas Pengembalian Hibah-LO 7 3 03 01 02 001 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Pemerintah-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 002 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Pemerintah Daerah Lainnya-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 003 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMN-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMN yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 004 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMD-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 005 Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 3 03 01 02 006 Pendapatan atas Pengembalian Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik-LO Digunakan untuk mencatat pendapatan atas pengembalian hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada partai politik yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 7 4 01 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO 7 4 01 01 Surplus Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat surplus penjualan tanah–LO, surplus penjualan peralatan dan mesin-LO, surplus penjualan aset gedung dan bangunan–LO, surplus penjualan jalan, jaringan, dan irigasi–LO, surplus penjualan aset tetap lainnya–LO, surplus penjualan aset lainnya-tagihan jangka panjang–LO, dan surplus penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud-LO. 7 4 01 01 01 Surplus Penjualan Tanah–LO 7 4 01 01 01 001 Surplus Penjualan Tanah-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa tanah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 Surplus Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 7 4 01 01 02 001 Surplus Penjualan Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat besar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 002 Surplus Penjualan Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat angkutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 003 Surplus Penjualan Alat Bengkel dan Alat Ukur- LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat bengkel dan alat ukur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 004 Surplus Penjualan Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat pertanian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 005 Surplus Penjualan Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat kantor dan rumah tangga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 006 Surplus Penjualan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat studio, komunikasi, dan pemancar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 007 Surplus Penjualan Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat kedokteran dan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 008 Surplus Penjualan Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat laboratorium yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 010 Surplus Penjualan Komputer-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa komputer yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 011 Surplus Penjualan Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 012 Surplus Penjualan Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat pengeboran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 013 Surplus Penjualan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 014 Surplus Penjualan Alat Bantu Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat bantu eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 015 Surplus Penjualan Alat Keselamatan Kerja-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat keselamatan kerja yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 016 Surplus Penjualan Alat Peraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa alat peraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 017 Surplus Penjualan Peralatan Proses/Produksi- LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa peralatan proses/produksi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 018 Surplus Penjualan Rambu-Rambu-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa rambu-rambu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 02 019 Surplus Penjualan Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa peralatan olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 03 Surplus Penjualan Aset Gedung dan Bangunan–LO 7 4 01 01 03 001 Surplus Penjualan Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa bangunan gedung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 03 002 Surplus Penjualan Monumen-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa monumen yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 03 003 Surplus Penjualan Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa bangunan menara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 03 004 Surplus Penjualan Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa tugu titik kontrol/pasti yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 04 Surplus Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi– LO 7 4 01 01 04 001 Surplus Penjualan Jalan dan Jembatan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa jalan dan jembatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 04 002 Surplus Penjualan Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa bangunan air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 04 003 Surplus Penjualan Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa instalasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 04 004 Surplus Penjualan Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa jaringan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 Surplus Penjualan Aset Tetap Lainnya–LO 7 4 01 01 05 001 Surplus Penjualan Bahan Perpustakaan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa bahan perpustakaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 002 Surplus Penjualan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 003 Surplus Penjualan Hewan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa hewan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 004 Surplus Penjualan Biota Perairan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa biota perairan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 005 Surplus Penjualan Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa tanaman yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 006 Surplus Penjualan Barang Koleksi Non Budaya- LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa barang koleksi non budaya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 05 007 Surplus Penjualan Aset Tetap Dalam Renovasi- LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa aset tetap dalam renovasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 06 Surplus Penjualan Aset Lainnya-LO 7 4 01 01 06 001 Surplus Penjualan Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa barang aset lainnya-aset tidak berwujud yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 01 06 002 Surplus Penjualan Aset Lainnya-Aset Lain- Lain-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penjualan aset tetap berupa aset lainnya-aset lain-lain yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 Surplus Pertukaran BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat surplus tukar menukar tanah-LO, surplus tukar menukar peralatan dan mesin-LO, surplus tukar menukar gedung dan bangunan-LO, surplus tukar menukar jalan, jaringan dan irigasi-LO, surplus tukar menukar aset tetap lainnya-LO, dan surplus tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud-LO. 7 4 01 02 01 Surplus Tukar Menukar Tanah-LO 7 4 01 02 01 001 Surplus Tukar Menukar Tanah -LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar tanah, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 Surplus Tukar Menukar Peralatan dan Mesin- LO 7 4 01 02 02 001 Surplus Tukar Menukar Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat besar, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 002 Surplus Tukar Menukar Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat angkutan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 003 Surplus Tukar Menukar Alat Bengkel dan Alat Ukur-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat bengkel dan alat ukur, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 004 Surplus Tukar Menukar Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat pertanian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 005 Surplus Tukar Menukar Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat kantor dan rumah tangga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 006 Surplus Tukar Menukar Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 007 Surplus Tukar Menukar Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 008 Surplus Tukar Menukar Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat laboratorium, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 010 Surplus Tukar Menukar Komputer-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar komputer, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 011 Surplus Tukar Menukar Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat eksplorasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 012 Surplus Tukar Menukar Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat pengeboran, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 013 Surplus Tukar Menukar Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 014 Surplus Tukar Menukar Alat Bantu Eksplorasi- LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat bantu eksplorasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 015 Surplus Tukar Menukar Alat Keselamatan Kerja-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat keselamatan kerja, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 016 Surplus Tukar Menukar Alat Peraga-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar alat peraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 017 Surplus Tukar Menukar Peralatan Proses/ Produksi-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar peralatan proses/produksi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 018 Surplus Tukar Menukar Rambu-Rambu-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar rambu-rambu, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 02 019 Surplus Tukar Menukar Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar peralatan olahraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 03 Surplus Tukar Menukar Gedung dan Bangunan-LO 7 4 01 02 03 001 Surplus Tukar Menukar Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar bangunan gedung, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 03 002 Surplus Tukar Menukar Monumen-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar monumen, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 03 003 Surplus Tukar Menukar Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar menara, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 03 004 Surplus Tukar Menukar Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar tugu titik kontrol/pasti, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 04 Surplus Tukar Menukar Jalan, Jaringan dan Irigasi-LO 7 4 01 02 04 001 Surplus Tukar Menukar Jalan dan Jembatan- LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar jalan dan jembatan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 04 002 Surplus Tukar Menukar Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar bangunan air, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 04 003 Surplus Tukar Menukar Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar instalasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 04 004 Surplus Tukar Menukar Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar jaringan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 Surplus Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya-LO 7 4 01 02 05 001 Surplus Tukar Menukar Bahan Perpustakaan- LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar bahan perpustakaan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 002 Surplus Tukar Menukar Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 003 Surplus Tukar Menukar Hewan-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar hewan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 004 Surplus Tukar Menukar Biota Perairan-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar biota perairan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 005 Surplus Tukar Menukar Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar tanaman, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 006 Surplus Tukar Menukar Barang Koleksi Non Budaya-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar barang koleksi non budaya, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 05 007 Surplus Tukar Menukar Aset Tetap Dalam Renovasi-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar aset tetap dalam renovasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 06 Surplus Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 7 4 01 02 06 001 Surplus Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 02 06 002 Surplus Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Lain-Lain-LO Digunakan untuk mencatat surplus dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih lebih atas tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang- LO 7 4 01 03 01 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang Non Permanen-LO 7 4 01 03 01 001 Surplus Pelepasan Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi kepada badan usaha milik negara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 01 002 Surplus Pelepasan Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi kepada badan usaha milik daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 01 003 Surplus Pelepasan Investasi dalam Obligasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi dalam obligasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 01 004 Surplus Pelepasan Investasi dalam Proyek Pembangunan-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi dalam proyek pembangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 01 005 Surplus Pelepasan Dana Bergulir-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi dana bergulir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 01 03 02 Surplus Pelepasan Investasi Jangka Panjang Permanen-LO 7 4 01 03 02 001 Surplus Pelepasan Penyertaan Modal-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas pelepasan investasi jangka panjang permanen dalam bentuk penyertaan modal yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah-LO, dan surplus penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka panjang-LO. 7 4 02 01 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah-LO 7 4 02 01 01 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 02 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah-LO 7 4 02 01 03 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 04 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah-LO 7 4 02 01 05 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 05 002 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang-LO 7 4 02 01 06 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 01 06 002 Surplus Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO Digunakan untuk mencatat surplus penyelesaian utang kepada LKB-BUMN-jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKB-BUMN-jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKB-BUMD-jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKB-BUMD-jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKB- swasta-jangka menengah-LO, dan surplus penyelesaian utang kepada LKB-swasta-jangka panjang-LO. 7 4 02 02 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMN-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 01 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMN-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMN-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 02 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMN-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMD-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 03 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMD-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMD-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 04 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- BUMD-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- Swasta-Jangka Menengah-LO 7 4 02 02 05 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- Swasta-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- Swasta-Jangka Panjang-LO 7 4 02 02 06 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKB- Swasta-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 02 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO Digunakan untuk mencatat surplus penyelesaian utang kepada LKBB-BUMN- jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKBB-BUMN-jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKBB- BUMD-jangka menengah-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKBB-BUMD- jangka panjang-LO, surplus penyelesaian utang kepada LKBB-swasta-jangka menengah-LO, dan surplus penyelesaian utang kepada LKBB- swasta-jangka panjang-LO. 7 4 02 03 01 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Menengah-LO 7 4 02 03 01 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 02 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 02 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 03 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Menengah-LO 7 4 02 03 03 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 04 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 04 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 05 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Menengah-LO 7 4 02 03 05 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 06 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Panjang-LO 7 4 02 03 06 001 Surplus Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 03 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 7 4 02 04 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi-LO 7 4 02 04 01 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi-LO 7 4 02 04 01 001 Surplus Penyelesaian Premium (Diskonto) Obligasi–LO Digunakan untuk mencatat selisih lebih atas penyelesaian premium (diskonto) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 BEBAN DAERAH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban 8 1 BEBAN OPERASI Digunakan untuk mencatat pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. 8 1 01 Beban Pegawai Digunakan untuk mencatat kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN. 8 1 01 01 Beban Gaji dan Tunjangan ASN Digunakan untuk mencatat beban gaji pokok ASN, beban tunjangan keluarga ASN, beban tunjangan jabatan ASN, beban tunjangan fungsional ASN, beban tunjangan fungsional umum ASN, beban tunjangan beras ASN, beban tunjangan PPh/tunjangan khusus ASN, beban pembulatan gaji ASN, beban iuran jaminan kesehatan ASN, beban iuran jaminan kecelakaan kerja ASN, dan beban iuran jaminan kematian ASN. 8 1 01 01 01 Beban Gaji Pokok ASN 8 1 01 01 01 001 Beban Gaji Pokok PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban gaji pokok PNS. 8 1 01 01 01 002 Beban Gaji Pokok PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban gaji pokok PPPK. 8 1 01 01 02 Beban Tunjangan Keluarga ASN 8 1 01 01 02 001 Beban Tunjangan Keluarga PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan keluarga PNS. 8 1 01 01 02 002 Beban Tunjangan Keluarga PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan keluarga PPPK. 8 1 01 01 03 Beban Tunjangan Jabatan ASN 8 1 01 01 03 001 Beban Tunjangan Jabatan PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan jabatan PNS. 8 1 01 01 03 002 Beban Tunjangan Jabatan PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan jabatan PPPK. 8 1 01 01 04 Beban Tunjangan Fungsional ASN 8 1 01 01 04 001 Beban Tunjangan Fungsional PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan fungsional PNS. 8 1 01 01 04 002 Beban Tunjangan Fungsional PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan fungsional PPPK. 8 1 01 01 05 Beban Tunjangan Fungsional Umum ASN 8 1 01 01 05 001 Beban Tunjangan Fungsional Umum PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan fungsional umum PNS. 8 1 01 01 05 002 Beban Tunjangan Fungsional Umum PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan fungsional umum PPPK. 8 1 01 01 06 Beban Tunjangan Beras ASN 8 1 01 01 06 001 Beban Tunjangan Beras PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan beras PNS. 8 1 01 01 06 002 Beban Tunjangan Beras PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan beras PPPK. 8 1 01 01 07 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN 8 1 01 01 07 001 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan PPH/tunjangan khusus PNS. 8 1 01 01 07 002 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan PPH/tunjangan khusus PPPK. 8 1 01 01 08 Beban Pembulatan Gaji ASN 8 1 01 01 08 001 Beban Pembulatan Gaji PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban pembulatan gaji PNS. 8 1 01 01 08 002 Beban Pembulatan Gaji PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban pembulatan gaji PPPK. 8 1 01 01 09 Beban Iuran Jaminan Kesehatan ASN 8 1 01 01 09 001 Beban Iuran Jaminan Kesehatan PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kesehatan PNS. 8 1 01 01 09 002 Beban Iuran Jaminan Kesehatan PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kesehatan PPPK. 8 1 01 01 10 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN 8 1 01 01 10 001 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kecelakaan kerja PNS. 8 1 01 01 10 002 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kecelakaan kerja PPPK. 8 1 01 01 11 Beban Iuran Jaminan Kematian ASN 8 1 01 01 11 001 Beban Iuran Jaminan Kematian PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kematian PNS. 8 1 01 01 11 002 Beban Iuran Jaminan Kematian PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kematian PPPK. 8 1 01 02 Beban Tambahan Penghasilan ASN Digunakan untuk mencatat beban tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN, beban tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN, beban tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN, beban tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN, dan beban tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN. 8 1 01 02 01 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN 8 1 01 02 01 001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. 8 1 01 02 01 002 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PPPK. 8 1 01 02 02 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN 8 1 01 02 02 001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PNS. 8 1 01 02 02 002 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas PPPK. 8 1 01 02 03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN 8 1 01 02 03 001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PNS. 8 1 01 02 03 002 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja PPPK. 8 1 01 02 04 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN 8 1 01 02 04 001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PNS. 8 1 01 02 04 002 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi PPPK. 8 1 01 02 05 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN 8 1 01 02 05 001 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS. 8 1 01 02 05 002 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PPPK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PPPK. 8 1 01 03 Beban Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Digunakan untuk mencatat beban insentif pemungutan pajak daerah ASN, beban insentif pemungutan retribusi daerah ASN, beban insentif pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan penerimaan daerah ASN, beban tunjangan profesi guru (TPG) PNSD ASN, beban tunjangan khusus guru (TKG) PNSD ASN, beban tambahan penghasilan (tamsil) Guru PNSD ASN, beban jasa pelayanan kesehatan ASN, dan beban jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN. 8 1 01 03 01 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah 8 1 01 03 01 001 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak kendaraan bermotor. 8 1 01 03 01 002 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. 8 1 01 03 01 003 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 8 1 01 03 01 004 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak air permukaan. 8 1 01 03 01 005 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak rokok. 8 1 01 03 01 006 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak hotel. 8 1 01 03 01 007 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak restoran. 8 1 01 03 01 008 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak hiburan. 8 1 01 03 01 009 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak reklame. 8 1 01 03 01 010 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak penerangan jalan. 8 1 01 03 01 011 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak parkir. 8 1 01 03 01 012 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak air tanah. 8 1 01 03 01 013 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak sarang burung walet. 8 1 01 03 01 014 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. 8 1 01 03 01 015 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 8 1 01 03 01 016 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 8 1 01 03 02 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah 8 1 01 03 02 001 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pelayanan kesehatan. 8 1 01 03 02 002 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum -Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pelayanan persampahan/kebersihan. 8 1 01 03 02 003 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum -Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 8 1 01 03 02 004 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah Jasa Umum -Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pelayanan parkir di tepi jalan umum. 8 1 01 03 02 005 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pelayanan pasar. 8 1 01 03 02 006 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Jasa Umum-pengujian kendaraan bermotor. 8 1 01 03 02 007 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum -Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 8 1 01 03 02 008 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah Jasa Umum-Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-penggantian biaya cetak peta. 8 1 01 03 02 009 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 8 1 01 03 02 010 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengolahan limbah cair. 8 1 01 03 02 011 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum -pelayanan tera/tera ulang. 8 1 01 03 02 012 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pelayanan pendidikan. 8 1 01 03 02 013 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa umum-pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 8 1 01 03 02 014 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha -Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha -pemakaian kekayaan daerah. 8 1 01 03 02 015 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha -Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan/ diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 8 1 01 03 02 016 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penyediaan Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh pemerintah daerah. 8 1 01 03 02 017 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-terminal. 8 1 01 03 02 018 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat khusus parkir. 8 1 01 03 02 019 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 8 1 01 03 02 020 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-rumah potong hewan. 8 1 01 03 02 021 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-pelayanan kepelabuhan. 8 1 01 03 02 022 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 8 1 01 03 02 023 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penyeberangan air. 8 1 01 03 02 024 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi jasa usaha-penjualan produksi usaha daerah. 8 1 01 03 02 025 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah-izin mendirikan bangunan. 8 1 01 03 02 026 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol. 8 1 01 03 02 027 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 8 1 01 03 02 028 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan. 8 1 01 03 02 029 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas. 8 1 01 03 02 030 Beban Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin memperkerjakan tenaga kerja asing. 8 1 01 03 03 Beban Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 8 1 01 03 03 001 Beban TPG PNSD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan profesi guru PNSD. 8 1 01 03 04 Beban Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 8 1 01 03 04 001 Beban TKG PNSD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan khusus guru PNSD. 8 1 01 03 05 Beban Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 8 1 01 03 05 001 Beban Tamsil Guru PNSD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tambahan penghasilan guru PNSD. 8 1 01 03 06 Beban Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN 8 1 01 03 06 001 Beban Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban jasa pelayanan kesehatan. 8 1 01 03 07 Beban Jasa Pelayanan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 8 1 01 03 07 001 Beban Jasa Pelayanan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban jasa pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8 1 01 04 Beban Gaji dan Tunjangan DPRD Digunakan untuk mencatat beban uang representasi DPRD, beban tunjangan keluarga DPRD, beban tunjangan beras DPRD, beban uang paket DPRD, beban tunjangan jabatan DPRD, beban tunjangan alat kelengkapan DPRD, beban tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, beban tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, beban tunjangan reses DPRD, beban pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD, beban pembulatan gaji DPRD, beban tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, beban tunjangan transportasi DPRD, dan beban uang jasa pengabdian DPRD. 8 1 01 04 01 Beban Uang Representasi DPRD 8 1 01 04 01 001 Beban Uang Representasi DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban uang representasi DPRD. 8 1 01 04 02 Beban Tunjangan Keluarga DPRD 8 1 01 04 02 001 Beban Tunjangan Keluarga DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan keluarga DPRD. 8 1 01 04 03 Beban Tunjangan Beras DPRD 8 1 01 04 03 001 Beban Tunjangan Beras DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan beras DPRD. 8 1 01 04 04 Beban Uang Paket DPRD 8 1 01 04 04 001 Beban Uang Paket DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan uang paket DPRD. 8 1 01 04 05 Beban Tunjangan Jabatan DPRD 8 1 01 04 05 001 Beban Tunjangan Jabatan DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan jabatan DPRD. 8 1 01 04 06 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 8 1 01 04 06 001 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan alat kelengkapan DPRD. 8 1 01 04 07 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 8 1 01 04 07 001 Beban Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD. 8 1 01 04 08 Beban Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 8 1 01 04 08 001 Beban Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. 8 1 01 04 09 Beban Tunjangan Reses DPRD 8 1 01 04 09 001 Beban Tunjangan Reses DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan keluarga reses. 8 1 01 04 10 Beban Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 8 1 01 04 10 001 Beban Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD. 8 1 01 04 11 Beban Pembulatan Gaji DPRD 8 1 01 04 11 001 Beban Pembulatan Gaji DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban pembulatan gaji. 8 1 01 04 12 Beban Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD 8 1 01 04 12 001 Beban Jaminan Kesehatan DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban jaminan kesehatan. 8 1 01 04 12 002 Beban Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban jaminan kecelakaan DPRD. 8 1 01 04 12 003 Beban Jaminan Kematian DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban jaminan kematian DPRD. 8 1 01 04 12 004 Beban Tunjangan Perumahan DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan perumahan. 8 1 01 04 13 Beban Tunjangan Transportasi DPRD 8 1 01 04 13 001 Beban Tunjangan Transportasi DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan transportasi. 8 1 01 04 14 Beban Uang Jasa Pengabdian DPRD 8 1 01 04 14 001 Beban Uang Jasa Pengabdian DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban uang jasa pengabdian DPRD. 8 1 01 05 Beban Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat beban gaji pokok KDH/WKDH, beban tunjangan keluarga KDH/WKDH, beban tunjangan jabatan KDH/WKDH, beban tunjangan beras KDH/WKDH, beban tunjangan PPh/tunjangan khusus KDH/WKDH, beban pembulatan gaji KDH/WKDH, beban iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH, beban iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH, beban iuran jaminan kematian KDH/WKDH, beban insentif pemungutan pajak daerah bagi KDH/WKDH, dan beban insentif pemungutan retribusi daerah bagi KDH/WKDH. 8 1 01 05 01 Beban Gaji Pokok KDH/WKDH 8 1 01 05 01 001 Beban Gaji Pokok KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban gaji pokok kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 02 Beban Tunjangan Keluarga KDH/WKDH 8 1 01 05 02 001 Beban Tunjangan Keluarga KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 03 Beban Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 8 1 01 05 03 001 Beban Tunjangan Jabatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 04 Beban Tunjangan Beras KDH/WKDH 8 1 01 05 04 001 Beban Tunjangan Beras KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan beras kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 05 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH 8 1 01 05 05 001 Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tunjangan PPh/tunjangan khusus kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 06 Beban Pembulatan Gaji KDH/WKDH 8 1 01 05 06 001 Beban Pembulatan Gaji KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban pembulatan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 07 Beban Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH 8 1 01 05 07 001 Beban Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kesehatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 08 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH 8 1 01 05 08 001 Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kecelakaan kerja kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 09 Beban Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH 8 1 01 05 09 001 Beban Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban iuran jaminan kematian kepala daerah/wakil kepala daerah. 8 1 01 05 10 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah 8 1 01 05 10 001 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak kendaraan bermotor. 8 1 01 05 10 002 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. 8 1 01 05 10 003 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 8 1 01 05 10 004 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak air permukaan. 8 1 01 05 10 005 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif pemungutan pajak bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas rokok. 8 1 01 05 10 006 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif pemungutan pajak bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas hotel. 8 1 01 05 10 007 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak restoran. 8 1 01 05 10 008 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hiburan. 8 1 01 05 10 009 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak reklame. 8 1 01 05 10 010 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak penerangan jalan. 8 1 01 05 10 011 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak parkir. 8 1 01 05 10 012 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak air tanah. 8 1 01 05 10 013 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak sarang burung walet. 8 1 01 05 10 014 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. 8 1 01 05 10 015 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 8 1 01 05 10 016 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 8 1 01 05 11 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Daerah 8 1 01 05 11 001 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan kesehatan. 8 1 01 05 11 002 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan persampahan/kebersihan. 8 1 01 05 11 003 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. 8 1 01 05 11 004 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan parkir di tepi jalan umum. 8 1 01 05 11 005 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pasar. 8 1 01 05 11 006 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pengujian kendaraan bermotor. 8 1 01 05 11 007 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 8 1 01 05 11 008 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- penggantian biaya cetak peta. 8 1 01 05 11 009 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus. 8 1 01 05 11 010 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pengolahan limbah cair. 8 1 01 05 11 011 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan tera/tera ulang. 8 1 01 05 11 012 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pendidikan. 8 1 01 05 11 013 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa umum- pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 8 1 01 05 11 014 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- pemakaian kekayaan daerah. 8 1 01 05 11 015 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- pasar grosir dan/atau pertokoan. 8 1 01 05 11 016 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat pelelangan. 8 1 01 05 11 017 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- terminal. 8 1 01 05 11 018 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat khusus parkir. 8 1 01 05 11 019 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 8 1 01 05 11 020 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- rumah potong hewan. 8 1 01 05 11 021 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- pelayanan kepelabuhan. 8 1 01 05 11 022 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat rekreasi dan olahraga. 8 1 01 05 11 023 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyeberangan air. 8 1 01 05 11 024 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi jasa usaha- penjualan produksi usaha daerah. 8 1 01 05 11 025 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Mendirikan Bangunan bagi KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan. 8 1 01 05 11 026 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol. 8 1 01 05 11 027 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum. 8 1 01 05 11 028 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan. 8 1 01 05 11 029 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pengendalian Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas. 8 1 01 05 11 030 Beban Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif bagi kepala daerah/wakil kepala daerah atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin memperkerjakan tenaga kerja asing. 8 1 01 06 Beban Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat beban dana operasional pimpinan DPRD dan beban dana operasional KDH/WKDH. 8 1 01 06 01 Beban Dana Operasional Pimpinan DPRD 8 1 01 06 01 001 Beban Dana Operasional Pimpinan DPRD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban dana operasional pimpinan DPRD. 8 1 01 06 02 Beban Dana Operasional KDH/WKDH 8 1 01 06 02 001 Beban Dana Operasional KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban dana operasional KDH/WKDH. 8 1 02 Beban Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang dan jasa. 8 1 02 01 Beban Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa bahan pakai habis, bahan material, cetak/penggandaan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. 8 1 02 01 01 Beban Bahan Pakai Habis 8 1 02 01 01 001 Beban Alat Tulis Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat tulis kantor. 8 1 02 01 01 002 Beban Dokumen/Administrasi Tender Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban dokumen/administrasi tender. 8 1 02 01 01 003 Beban Alat Listrik dan Elektronik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat listrik dan elektronik (lampu pijar, baterai kering). 8 1 02 01 01 004 Beban Perangko, Materai, dan Benda Pos Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perangko, materai dan benda pos lainnya. 8 1 02 01 01 005 Beban Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat kebersihan dan bahan pembersih. 8 1 02 01 01 006 Beban Bahan Bakar Minyak/Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan bakar minyak/gas. 8 1 02 01 01 007 Beban Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pengisian tabung pemadam kebakaran. 8 1 02 01 01 008 Beban Pengisian Tabung Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pengisian tabung pemadam gas. 8 1 02 01 01 009 Beban Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat laboratorium. 8 1 02 01 01 010 Beban Alat Rumah Tangga Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat rumah tangga kantor. 8 1 02 01 01 011 Beban Hadiah Lomba/Penghargaan/Suvenir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban hadiah lomba/penghargaan/suvenir. 8 1 02 01 01 012 Beban Alat Tulis Kantor Sarana Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat tulis kantor sarana teknologi informasi. 8 1 02 01 01 013 Beban Perkakas Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perkakas kerja. 8 1 02 01 01 014 Beban Alat Kesehatan Pakai Habis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban alat kesehatan pakai habis. 8 1 02 01 01 015 Beban Dokumentasi, Dekorasi, dan Publikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban dokumentasi, dekorasi, dan publikasi. 8 1 02 01 01 016 Beban Perlengkapan Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perlengkapan penerangan jalan umum. 8 1 02 01 01 017 Beban Bahan Peraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan peraga. 8 1 02 01 01 018 Beban Tong Sampah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban tong sampah. 8 1 02 01 01 019 Beban Barang Pakai Habis Pendidikan dan Keterampilan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis pendidikan dan keterampilan. 8 1 02 01 01 020 Beban Barang Pakai Habis Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis kesehatan. 8 1 02 01 01 021 Beban Barang Pakai Habis Kebersihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis kebersihan. 8 1 02 01 01 022 Beban Barang Pakai Habis Keamanan dan Ketertiban Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis keamanan dan ketertiban. 8 1 02 01 01 023 Beban Barang Pakai Habis Lingkungan Hidup Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis lingkungan hidup. 8 1 02 01 01 024 Beban Barang Pakai Habis Penanggulangan Bencana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis penanggulangan bencana. 8 1 02 01 01 025 Beban Barang Pakai Habis Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis olahraga. 8 1 02 01 01 026 Beban Barang Pakai Habis Kesenian dan Kebudayaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis kesenian dan kebudayaan. 8 1 02 01 01 027 Beban Barang Pakai Habis Transportasi dan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis transportasi dan lalu lintas. 8 1 02 01 01 028 Beban Barang Pakai Habis Perikanan dan Kelautan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis perikanan dan kelautan. 8 1 02 01 01 029 Beban Barang Pakai Habis Pertanian dan Perkebunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis pertanian dan perkebunan. 8 1 02 01 01 030 Beban Barang Pakai Habis Pertamanan dan Pemakaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis pertamanan dan pemakaman. 8 1 02 01 01 031 Beban Barang Pakai Habis Perairan dan Tata Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis perairan dan tata air. 8 1 02 01 01 032 Beban Barang Pakai Habis Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis bangunan. 8 1 02 01 01 033 Beban Barang Pakai Habis Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis jalan dan jembatan. 8 1 02 01 01 034 Beban Barang Pakai Habis Saluran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis saluran. 8 1 02 01 01 035 Beban Barang Pakai Habis Sandang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis sandang. 8 1 02 01 01 036 Beban Barang Pakai Habis Pangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis pangan. 8 1 02 01 01 037 Beban Barang Pakai Habis Teknologi Informasi Komunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang pakai habis teknologi informasi dan komunikasi. 8 1 02 01 02 Beban Bahan/Material 8 1 02 01 02 001 Beban Bahan Baku Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas 0dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan baku bangunan. 8 1 02 01 02 002 Beban Bahan/Bibit Tanaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan/bibit tanaman. 8 1 02 01 02 003 Beban Bibit Ternak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan bibit ternak. 8 1 02 01 02 004 Beban Bahan Obat-Obatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan obat-obatan. 8 1 02 01 02 005 Beban Bahan Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan kimia. 8 1 02 01 02 006 Beban Bahan Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan laboratorium. 8 1 02 01 02 007 Beban Bahan dan Pangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan dan pangan. 8 1 02 01 02 008 Beban Bahan Makanan Ternak/Binatang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan makanan ternak/binatang. 8 1 02 01 02 009 Beban Bahan Percontohan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bahan percontohan. 8 1 02 01 02 010 Beban Ban Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban ban kendaraan dinas operasional. 8 1 02 01 02 011 Beban Ban Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban ban kendaraan dinas operasional khusus. 8 1 02 01 02 012 Beban Ban Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban ban sepeda motor dinas operasional. 8 1 02 01 02 013 Beban Ban Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban ban alat-alat berat. 8 1 02 01 02 014 Beban Aki Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban aki kendaraan dinas operasional. 8 1 02 01 02 015 Beban Aki Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban aki sepeda motor dinas operasional. 8 1 02 01 02 016 Beban Aki Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban aki alat-alat berat. 8 1 02 01 02 017 Beban Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang kendaraan dinas operasional. 8 1 02 01 02 018 Beban Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang kendaraan dinas operasional khusus. 8 1 02 01 02 019 Beban Suku Cadang Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang sepeda motor dinas operasional khusus. 8 1 02 01 02 020 Beban Suku Cadang Alat-Alat Berat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang alat-alat berat. 8 1 02 01 02 021 Beban Suku Cadang Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang transportasi laut dan sungai. 8 1 02 01 02 022 Beban BBM Kendaraan Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBM kendaraan dinas operasional. 8 1 02 01 02 023 Beban BBM Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBM kendaraan dinas operasional khusus. 8 1 02 01 02 024 Beban BBM Sepeda Motor Dinas Operasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBM sepeda motor dinas operasional. 8 1 02 01 02 025 Beban BBM Alat-Alat Berat/Genset Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBM alat-alat berat/genset. 8 1 02 01 02 026 Beban BBM Transportasi Laut dan Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBM transportasi laut dan sungai. 8 1 02 01 02 027 Beban BBG Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban BBG kendaraan bermotor. 8 1 02 01 02 028 Beban Suku Cadang Alat-Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban suku cadang alat-alat teknologi informasi dan komunikasi. 8 1 02 01 02 029 Beban Aki Kendaraan Dinas Operasional Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban aki kendaraan dinas operasional khusus. 8 1 02 01 02 030 Beban Papan Nama Kepemilikan Aset Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban papan nama kepemilikan aset. 8 1 02 01 03 Beban Cetak/Penggandaan 8 1 02 01 03 001 Beban Cetak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban cetak. 8 1 02 01 03 002 Beban Penggandaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban penggandaan. 8 1 02 01 04 Beban Makanan dan Minuman 8 1 02 01 04 001 Beban Makanan dan Minuman Harian Pegawai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman harian pegawai. 8 1 02 01 04 002 Beban Makanan dan Minuman Rapat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman rapat. 8 1 02 01 04 003 Beban Makanan dan Minuman Tamu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman tamu. 8 1 02 01 04 004 Beban Makanan dan Minuman Peserta/Petugas/ Panitia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman peserta/petugas/ panitia. 8 1 02 01 04 005 Beban Makanan dan Minuman Lembur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman lembur. 8 1 02 01 04 006 Beban Makanan dan Minuman Pemberian Makanan Tambahan pada Pos Pelayanan Terpadu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban makanan dan minuman pemberian makanan tambahan pada pos pelayanan terpadu 8 1 02 01 05 Beban Pakaian Dinas dan Atributnya 8 1 02 01 05 001 Beban Pakaian Dinas KDH dan WKDH Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian dinas KDH dan WKDH. 8 1 02 01 05 002 Beban Pakaian Sipil Harian (PSH) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian sipil harian. 8 1 02 01 05 003 Beban Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian sipil lengkap. 8 1 02 01 05 004 Beban Pakaian Dinas Harian (PDH) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian dinas harian. 8 1 02 01 05 005 Beban Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian dinas lapangan. 8 1 02 01 05 006 Beban Pakaian Sipil Resmi (PSR) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian sipil resmi. 8 1 02 01 06 Beban Pakaian Kerja 8 1 02 01 06 001 Beban Pakaian Kerja Lapangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian kerja lapangan. 8 1 02 01 06 002 Beban Pakaian Kerja Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian kerja laboratorium. 8 1 02 01 06 003 Beban Pakaian Kerja Bengkel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian kerja bengkel. 8 1 02 01 07 Beban Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu 8 1 02 01 07 001 Beban Pakaian KORPRI Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian KORPRI. 8 1 02 01 07 002 Beban Pakaian Adat Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian adat daerah. 8 1 02 01 07 003 Beban Pakaian Batik Tradisional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian batik tradisional. 8 1 02 01 07 004 Beban Pakaian Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian olahraga. 8 1 02 01 07 005 Beban Pakaian Paskibraka Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian Paskibraka. 8 1 02 01 07 005 Beban Pakaian Jas/Safari Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pakaian jas/safari. 8 1 02 02 Beban Jasa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa jasa kantor, jasa asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi ketersediaan pelayanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan jasa insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN. 8 1 02 02 01 Beban Jasa Kantor 8 1 02 02 01 001 Beban Jasa Penanggungjawab Pengelola Keuangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penanggungjawab pengelola keuangan. 8 1 02 02 01 002 Beban Jasa Pengadaan Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengadaan barang dan jasa. 8 1 02 02 01 003 Beban Jasa Perangkat UKPBJ Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa perangkat unit kerja pengadaan barang/jasa. 8 1 02 02 01 004 Beban Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan yang diberikan kepada pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengelola, pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu, dan pembantu pengurus barang. 8 1 02 02 01 005 Beban Jasa Pengurus/Penyimpan BMD Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengurus/penyimpan BMD. 8 1 02 02 01 006 Beban Jasa Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. 8 1 02 02 01 007 Beban Jasa Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pemberi keterangan ahli, saksi ahli dan beracara. 8 1 02 02 01 008 Beban Jasa Penyuluh Non ASN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penyuluh non ASN. 8 1 02 02 01 009 Beban Jasa Rohaniawan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa rohaniawan. 8 1 02 02 01 010 Beban Jasa Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Dirijen/Pembaca Doa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa narasumber/moderator/pembawa acara/dirijen/pembaca doa. 8 1 02 02 01 011 Beban Jasa Tenaga Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa tenaga pendidikan. 8 1 02 02 01 012 Beban Jasa Tenaga Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa kesehatan. 8 1 02 02 01 013 Beban Jasa Tenaga Pengamanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengamanan. 8 1 02 02 01 014 Beban Telepon Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban telepon. 8 1 02 02 01 015 Beban Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban air. 8 1 02 02 01 016 Beban Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban listrik. 8 1 02 02 01 017 Beban Jasa Pengumuman Lelang/Pemenang Lelang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengumuman lelang/pemenang lelang. 8 1 02 02 01 018 Beban Surat Kabar/Majalah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban surat kabar/majalah. 8 1 02 02 01 019 Beban Kawat/Faksimili/Internet/Pos Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban kawat/faksimili/internet/pos. 8 1 02 02 01 020 Beban Paket/Pengiriman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban paket/pengiriman. 8 1 02 02 01 021 Beban Sertifikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sertifikasi. 8 1 02 02 01 022 Beban Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pelaksanaan transaksi keuangan. 8 1 02 02 01 023 Beban Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa administrasi pemungutan pajak penerangan jalan umum. 8 1 02 02 01 024 Beban Jasa Administrasi Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa administrasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 8 1 02 02 01 025 Beban Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa kebersihan (cleaning service). 8 1 02 02 01 026 Beban Rekening Penerangan Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban rekening penerangan jalan umum. 8 1 02 02 01 027 Beban Jasa Pengukuran Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengukuran tanah. 8 1 02 02 01 028 Beban Jasa Jalan/Tol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa jalan/tol. 8 1 02 02 01 029 Beban Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pemasangan instalasi telepon, air, dan listrik. 8 1 02 02 01 030 Beban Penambahan Daya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban penambahan daya. 8 1 02 02 01 031 Beban Registrasi/Keanggotaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban registrasi/keanggotaan. 8 1 02 02 01 032 Beban Perawatan Pasien Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perawatan pasien tidak mampu. 8 1 02 02 01 033 Beban Penguburan Jenazah Masyarakat Tidak Mampu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban penguburan jenazah masyarakat tidak mampu. 8 1 02 02 01 034 Beban Pembayaran Pajak, Bea dan Perizinan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pembayaran pajak, bea, dan perizinan. 8 1 02 02 01 035 Beban Jasa Pemindahan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pemindahan benda bersejarah. 8 1 02 02 01 036 Beban Pelayanan Santunan Sosial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pelayanan santunan sosial. 8 1 02 02 01 037 Beban SPP Siswa Kurang Mampu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban SPP siswa kurang mampu. 8 1 02 02 01 038 Beban Pelayanan Kesehatan Korban Bencana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pelayanan kesehatan korban bencana. 8 1 02 02 01 039 Beban Jasa Pengolahan Sampah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengolahan sampah. 8 1 02 02 01 040 Beban Jasa Pengambilan/Pengumpulan/ Pengangkutan Sampah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengambilan/pengumpulan/pengangkutan sampah. 8 1 02 02 01 041 Beban Jasa Analisa Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa analisa laboratorium. 8 1 02 02 01 042 Beban Jasa Operator Bus Sekolah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa operator bus sekolah. 8 1 02 02 01 043 Beban Jasa Pelayanan Pengisian BBG/BBM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pelayanan pengisian BBG/BBM. 8 1 02 02 01 044 Beban Jasa Pencucian Pakaian/Alat Kesenian/Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pencucian pakaian/alat kesenian/rumah tangga. 8 1 02 02 01 045 Beban Jasa Pengurusan Perkara Hukum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengurusan perkara hukum. 8 1 02 02 01 046 Beban Jasa Boga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa boga. 8 1 02 02 01 047 Beban Jasa Penyedia Tenaga Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penyedia tenaga kerja. 8 1 02 02 01 048 Beban Jasa Asuransi, Perbankan, dan Keuangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa asuransi, perbankan, dan keuangan. 8 1 02 02 01 049 Beban Jasa Layanan Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kependudukan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan. 8 1 02 02 01 050 Beban Jasa Penerangan, Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan. 8 1 02 02 01 051 Beban Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pembersihan, pengendalian hama, dan fumigasi. 8 1 02 02 01 052 Beban Jasa Pengepakan, Pengangkutan, Pengurusan, dan Penyampaian Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan penyampaian barang. 8 1 02 02 01 053 Beban Jasa Penjahitan/Konveksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penjahitan/konveksi. 8 1 02 02 01 054 Beban Jasa Impor/Ekspor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa impor/ekspor. 8 1 02 02 01 055 Beban Jasa Penulisan dan Penerjemahan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penulisan dan penerjemahan. 8 1 02 02 01 056 Beban Jasa Penyewaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penyewaan. 8 1 02 02 01 057 Beban Jasa Penyelaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penyelaman. 8 1 02 02 01 058 Beban Jasa Akomodasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa akomodasi. 8 1 02 02 01 059 Beban Jasa Angkutan Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa angkutan penumpang. 8 1 02 02 01 060 Beban Jasa Penyelenggaraan Acara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa penyelenggaraan acara. 8 1 02 02 01 061 Beban Jasa Pengelolaan Aset Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pengelolaan aset. 8 1 02 02 01 062 Beban Jasa Pelayanan Perpustakaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pelayanan perpustakaan. 8 1 02 02 01 063 Beban Jasa Pelayanan Kearsipan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pelayanan kearsipan. 8 1 02 02 01 064 Beban Jasa Rawat Jalan (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa rawat jalan (khusus pimpinan daerah). 8 1 02 02 01 065 Beban Jasa Rawat Inap (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa rawat inap (khusus pimpinan daerah). 8 1 02 02 01 066 Beban Jasa Tindakan Medis (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa tindakan medis (khusus pimpinan daerah). 8 1 02 02 01 067 Beban Jasa Pemeriksaan Penunjang (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa rawat pemeriksaaan penunjang (khusus pimpinan daerah). 8 1 02 02 01 068 Beban Jasa Perawatan Kesehatan dan Kebugaran (Khusus Pimpinan Daerah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa perawatan kesehatan dan kebugaran (khusus pimpinan daerah). 8 1 02 02 01 069 Beban Perawatan Pasien Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jperawatan pasien jaminan pemeliharaan kesehatan. 8 1 02 02 01 070 Beban Pelayanan Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pelayanan keluarga berencana. 8 1 02 02 01 071 Beban Jasa Operator dan Petugas Penanganan Angkutan Kebersihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa operator dan petugas penanganan angkutan kebersihan. 8 1 02 02 01 072 Beban Jasa Advokat Bidang Perdata Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa advokat bidang perdata. 8 1 02 02 01 073 Beban Jasa Advokat Bidang TUN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa advokat bidang tata usaha negara. 8 1 02 02 01 074 Beban Jasa Advokat Bidang Pidana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa advokat bidang pidana. 8 1 02 02 01 075 Beban Jasa Operator Teknisi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa operator teknisi. 8 1 02 02 01 076 Beban Pengolahan Air Limbah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pengolahan air limbah. 8 1 02 02 01 077 Beban Ganti Rugi kepada Pihak Ketiga Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan lalu lintas. 8 1 02 02 01 078 Beban Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa bebanjasa konversi aplikasi/sistem informasi. 8 1 02 02 01 079 Beban Jasa Teknologi Informasi dan Kehumasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa teknologi informasi dan kehumasan. 8 1 02 02 01 080 Beban Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan melalui Perjanjian/Perikatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan melalui perjanjian/perikatan. 8 1 02 02 01 081 Beban Jasa Pemotongan Reklame Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa pemotongan reklame. 8 1 02 02 01 082 Beban Jasa Operator Kapal Penyeberangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa operator kapal penyeberangan. 8 1 02 02 01 083 Beban Jasa Tiketing Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa tiketing antara lain perancangan tiket, pencetakan tiket, pendistribusian tiket, penjualan tiket, dan publikasi tiket. 8 1 02 02 01 084 Beban Jasa Kontribusi Asosiasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa kontribusi asosiasi. 8 1 02 02 02 Beban Jasa Asuransi 8 1 02 02 02 001 Beban Asuransi Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban asuransi kesehatan. 8 1 02 02 02 002 Beban Asuransi Barang Milik Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban asuransi barang milik daerah. 8 1 02 02 03 Beban Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 8 1 02 02 03 001 Beban Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa rumah jabatan/rumah dinas. 8 1 02 02 03 002 Beban Sewa Gedung/Kantor/Tempat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa gedung/kantor/tempat. 8 1 02 02 04 Beban Sewa Sarana Mobilitas 8 1 02 02 04 001 Beban Sewa Sarana Mobilitas Darat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa sarana mobilitas darat. 8 1 02 02 04 002 Beban Sewa Sarana Mobilitas Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sarana mobilitas air. 8 1 02 02 04 003 Beban Sewa Sarana Mobilitas Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa sarana mobilitas udara. 8 1 02 02 05 Beban Sewa Alat Berat 8 1 02 02 05 001 Beban Sewa Ekskavator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa ekskavator. 8 1 02 02 05 002 Beban Sewa Buldoser Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa buldoser. 8 1 02 02 05 003 Beban Sewa Dump Truck Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa dump truck. 8 1 02 02 05 004 Beban Sewa Mesin Giling Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa mesin giling. 8 1 02 02 05 005 Beban Sewa Shovel Loader Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa shovel loader. 8 1 02 02 05 006 Beban Sewa Tyre Roler Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa tyre roler. 8 1 02 02 05 007 Beban Sewa Asphalt Finisher Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa asphalt finisher. 8 1 02 02 05 008 Beban Sewa Direksi Kit Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa direksi kit. 8 1 02 02 05 009 Beban Sewa Generator Set Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa generator set. 8 1 02 02 05 010 Beban Sewa Kontainer/Trailer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa kontainer/trailer. 8 1 02 02 05 011 Beban Sewa Crane Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa crane. 8 1 02 02 06 Beban Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 8 1 02 02 06 001 Beban Sewa Meja/Kursi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa meja/kursi. 8 1 02 02 06 002 Beban Sewa Komputer dan Printer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa komputer dan printer. 8 1 02 02 06 003 Beban Sewa Proyektor/OHP/Infocus/LCD/HDTV Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa proyektor/OHP/Infocus/LCD/HDTV. 8 1 02 02 06 004 Beban Sewa Tenda Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa tenda. 8 1 02 02 06 005 Beban Sewa Pakaian Adat/Tradisional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa pakaian adat/tradisional. 8 1 02 02 06 006 Beban Sewa Mesin Fotokopi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa mesin fotokopi. 8 1 02 02 06 007 Beban Sewa OS/Hardware/Software/Jaringan Komputer dan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa OS/hardware/software/jaringan komputer lainnya. 8 1 02 02 06 008 Beban Sewa Sound System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa sound system. 8 1 02 02 06 009 Beban Sewa Alat Kesenian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa alat kesenian. 8 1 02 02 06 010 Beban Sewa Alat Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa alat olahraga. 8 1 02 02 06 011 Beban Sewa Alat Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa alat kerja. 8 1 02 02 06 012 Beban Sewa Level/Panggung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa level panggung. 8 1 02 02 06 013 Beban Sewa Alat/Peraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sewa alat/peraga. 8 1 02 02 07 Beban Jasa Konsultansi 8 1 02 02 07 001 Beban Jasa Konsultansi Penelitian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi penelitian. 8 1 02 02 07 002 Beban Jasa Konsultansi Perencanaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi perencanaan. 8 1 02 02 07 003 Beban Jasa Konsultansi Teknologi Informasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi konsultasi teknologi informasi. 8 1 02 02 07 004 Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi pengawasan. 8 1 02 02 07 005 Beban Jasa Konsultansi Event Organizer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi konsultasi event organizer. 8 1 02 02 07 006 Beban Jasa Konsultansi Manajemen/ Keuangan/SDM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi manajemen/keuangan/SDM. 8 1 02 02 07 007 Beban Jasa Konsultansi Hukum/Politik/ Ekonomi/Sosial/Budaya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi hukum/politik/ekonomi/sosial/ budaya. 8 1 02 02 07 008 Beban Jasa Konsultansi Penilaian/Appraisal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi penilaian/appraisal. 8 1 02 02 07 009 Beban Jasa Konsultansi Rekayasa (Engineering) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi rekayasa (engineering). 8 1 02 02 07 010 Beban Jasa Konsultansi Perancangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa konsultasi perancangan. 8 1 02 02 08 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) 8 1 02 02 08 001 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Transportasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur transportasi. 8 1 02 02 08 002 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Jalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur jalan. 8 1 02 02 08 003 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sumber Daya Air dan Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sumber daya air dan irigasi. 8 1 02 02 08 004 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Air Minum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur air minum. 8 1 02 02 08 005 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat. 8 1 02 02 08 006 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat. 8 1 02 02 08 007 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Persampahan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur sistem pengelolaan persampahan. 8 1 02 02 08 008 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur telekomunikasi dan informatika. 8 1 02 02 08 009 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Ketenagalistrikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur ketenagalistrikan. 8 1 02 02 08 010 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan. 8 1 02 02 08 011 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Konservasi Energi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur konservasi energi. 8 1 02 02 08 012 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Perkotaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas perkotaan. 8 1 02 02 08 013 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur pendidikan. 8 1 02 02 08 014 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga serta Kesenian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian. 8 1 02 02 08 015 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kawasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kawasan. 8 1 02 02 08 016 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Pariwisata Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur pariwisata. 8 1 02 02 08 017 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur kesehatan. 8 1 02 02 08 018 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur lembaga pemasyarakatan. 8 1 02 02 08 019 Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Perumahan Rakyat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa ketersediaan layanan (availibility payment) infrastruktur perumahan rakyat. 8 1 02 02 09 Beban Beasiswa Pendidikan PNS 8 1 02 02 09 001 Beban Beasiswa Tugas Belajar S1 Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban beasiswa tugas belajar S1. 8 1 02 02 09 002 Beban Beasiswa Tugas Belajar S2 Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban beasiswa tugas belajar S2. 8 1 02 02 09 003 Beban Beasiswa Tugas Belajar S3 Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban beasiswa tugas belajar S3. 8 1 02 02 10 Beban Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/PPPK 8 1 02 02 10 001 Beban Kursus-Kursus Singkat/Pelatihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban kursus-kursus singkat/pelatihan. 8 1 02 02 10 002 Beban Sosialisasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban sosialisasi. 8 1 02 02 10 003 Beban Bimbingan Teknis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bimbingan teknis. 8 1 02 02 10 004 Beban Diklat Kepemimpinan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban diklat kepemimpinan. 8 1 02 02 11 Beban Jasa Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Pegawai Non ASN 8 1 02 02 11 001 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 002 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 003 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 004 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak air permukaan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 005 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Rokok Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak rokok oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 006 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hotel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak hotel oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 007 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Restoran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak restoran oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 008 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak hiburan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 009 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Reklame Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak reklame oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 010 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak penerangan jalan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 011 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak parkir oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 012 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak air tanah oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 013 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak sarang burung walet oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 014 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 015 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 11 016 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 Beban Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi 8 1 02 02 12 001 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan kesehatan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 002 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan persampahan/kebersihan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 003 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 004 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 005 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pasar oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 006 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengujian Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pengujian kendaraan bermotor oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 007 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 008 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Penggantian Biaya Cetak Peta Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- penggantian biaya cetak peta oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 009 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 010 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pengolahan Limbah Cair Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pengolahan limbah cair oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 011 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Tera/Tera Ulang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan tera/tera ulang oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 012 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pelayanan pendidikan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 013 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum- Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa umum- pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 014 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- pemakaian kekayaan daerah oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 015 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- pasar grosir dan/atau pertokoan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 016 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Pelelangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat pelelangan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 017 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Terminal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- terminal oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 018 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat khusus parkir oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 019 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 020 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Rumah Potong Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- rumah potong hewan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 021 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Kepelabuhan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- pelayanan kepelabuhan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 022 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- tempat rekreasi dan olahraga oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 023 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha- Penyeberangan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- penyeberangan air oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 024 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Penjualan Produksi Usaha Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi jasa usaha- penjualan hasil produksi usaha daerah oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 025 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Mendirikan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin mendirikan bangunan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 026 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin tempat penjualan minuman beralkohol oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 027 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 028 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Usaha Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-izin usaha perikanan oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 029 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Pengendalian Lalu Lintas bagi Pegawai Non ASN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pengendalian lalu lintas oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 02 12 030 Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban insentif atas pemungutan retribusi perizinan tertentu-pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing oleh pegawai non ASN selain KDH/WKDH. 8 1 02 03 Beban Pemeliharaan Digunakan untuk mencatat Beban pemeliharaan tanah, beban pemeliharaan peralataan dan mesin, beban pemeliharaan gedung dan bangunan, beban pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, beban pemeliharaan aset tetap lainnya, dan beban perawatan kendaraan bermotor. 8 1 02 03 01 Beban Pemeliharaan Tanah 8 1 02 03 01 001 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal. 8 1 02 03 01 002 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Gedung Perdagangan/Perusahaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan gedung perdagangan/perusahaan. 8 1 02 03 01 003 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan industri. 8 1 02 03 01 004 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan tempat kerja. 8 1 02 03 01 005 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan gedung sarana olahraga. 8 1 02 03 01 006 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah untuk bangunan tempat ibadah. 8 1 02 03 01 007 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah persil-tanah persil lainnya. 8 1 02 03 01 008 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Basah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah basah. 8 1 02 03 01 009 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Kering Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah kering. 8 1 02 03 01 010 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Perkebunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah perkebunan. 8 1 02 03 01 011 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Hutan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah hutan. 8 1 02 03 01 012 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Tandus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah tandus. 8 1 02 03 01 013 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Padang Alang-Alang/Rumput Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah padang alang-alang/rumput. 8 1 02 03 01 014 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah pertanian. 8 1 02 03 01 015 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Pertambangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah pertambangan. 8 1 02 03 01 016 Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Non Persil- Tanah Non Persil Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-tanah non persil-tanah non persil lainnya. 8 1 02 03 01 017 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan olahraga. 8 1 02 03 01 018 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan parkir. 8 1 02 03 01 019 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Penimbunan Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan penimbunan barang. 8 1 02 03 01 020 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Pemancar dan Studio Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan pemancar dan studio alam. 8 1 02 03 01 021 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan pengujian/pengolahan. 8 1 02 03 01 022 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah lapangan terbang. 8 1 02 03 01 023 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Jalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk jalan. 8 1 02 03 01 024 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Bangunan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan air. 8 1 02 03 01 025 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Bangunan Instalasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan instalasi. 8 1 02 03 01 026 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Bangunan Jaringan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan jaringan. 8 1 02 03 01 027 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Bangunan Bersejarah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk bangunan bersejarah. 8 1 02 03 01 028 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Makam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk makam. 8 1 02 03 01 029 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Taman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk taman. 8 1 02 03 01 030 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Latihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah untuk latihan. 8 1 02 03 01 031 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Daerah Pertahanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah daerah pertahanan. 8 1 02 03 01 032 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan PBB Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah lapangan PBB. 8 1 02 03 01 033 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Kampung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-tanah kampung. 8 1 02 03 01 034 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Emplasment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-emplasment. 8 1 02 03 01 035 Beban Pemeliharaan Tanah-Lapangan- Lapangan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanah-lapangan-lapangan lainnya. 8 1 02 03 02 Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 8 1 02 03 02 001 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Tractor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- tractor. 8 1 02 03 02 002 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Grader Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- grader. 8 1 02 03 02 003 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Excavator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- excavator. 8 1 02 03 02 004 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Pile Driver Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat-pile driver. 8 1 02 03 02 005 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Hauler Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- hauler. 8 1 02 03 02 006 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- asphalt equipment. 8 1 02 03 02 007 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat- Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- compacting equipment. 8 1 02 03 02 008 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat- Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- aggregate and concrete equipment. 8 1 02 03 02 009 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Loader Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat- loader. 8 1 02 03 02 010 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat-alat pengangkat. 8 1 02 03 02 011 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Mesin Proses Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat-mesin proses. 8 1 02 03 02 012 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar darat-alat besar darat lainnya. 8 1 02 03 02 013 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Dredger Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung- dredger. 8 1 02 03 02 014 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Floating Excavator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung- floating excavator. 8 1 02 03 02 015 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung- amphibi dredger. 8 1 02 03 02 016 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung-kapal tarik. 8 1 02 03 02 017 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung- mesin proses apung. 8 1 02 03 02 018 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Apung-Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat besar apung-alat besar apung lainnya. 8 1 02 03 02 019 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Alat Penarik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat penarik. 8 1 02 03 02 020 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Feeder Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-feeder. 8 1 02 03 02 021 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Compressor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-compressor. 8 1 02 03 02 022 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-electric generating set. 8 1 02 03 02 023 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Pompa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-pompa. 8 1 02 03 02 024 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Mesin Bor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-mesin bor. 8 1 02 03 02 025 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-unit pemeliharaan lapangan. 8 1 02 03 02 026 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat pengolahan air kotor. 8 1 02 03 02 027 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-pembangkit uap air panas/steam generator. 8 1 02 03 02 028 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-air port maintenance equipment/alat bantu penerbangan. 8 1 02 03 02 029 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-mesin tatoo. 8 1 02 03 02 030 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu- perlengkapan kebakaran hutan. 8 1 02 03 02 031 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan selam. 8 1 02 03 02 032 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan SAR mountenering. 8 1 02 03 02 033 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu- Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-peralatan intelijen. 8 1 02 03 02 034 Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat besar-alat bantu-alat bantu lainnya. 8 1 02 03 02 035 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan. 8 1 02 03 02 036 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang. 8 1 02 03 02 037 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor angkutan barang. 8 1 02 03 02 038 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda dua. 8 1 02 03 02 039 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor beroda tiga. 8 1 02 03 02 040 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor khusus. 8 1 02 03 02 041 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan tempur. 8 1 02 03 02 042 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-alat angkutan kereta rel. 8 1 02 03 02 043 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-alat angkutan darat bermotor lainnya. 8 1 02 03 02 044 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor angkutan barang. 8 1 02 03 02 045 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-kendaraan tak bermotor penumpang. 8 1 02 03 02 046 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan kereta rel tak bermotor. 8 1 02 03 02 047 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat tak bermotor-alat angkutan darat tak bemotor lainnya. 8 1 02 03 02 048 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk barang. 8 1 02 03 02 049 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor untuk penumpang. 8 1 02 03 02 050 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor khusus. 8 1 02 03 02 051 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor-alat angkutan apung bermotor militer. 8 1 02 03 02 052 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung bermotor lainnya. 8 1 02 03 02 053 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk barang. 8 1 02 03 02 054 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang. 8 1 02 03 02 055 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor khusus. 8 1 02 03 02 056 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor-Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan apung tak bermotor-alat angkutan apung tak bermotor lainnya. 8 1 02 03 02 057 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bermotor Udara-Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan bermotor udara-kapal terbang. 8 1 02 03 02 058 Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Bermotor Udara-Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan bermotor udara-alat angkutan bermotor udara lainnya. 8 1 02 03 02 059 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi. 8 1 02 03 02 060 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah). 8 1 02 03 02 061 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel listrik. 8 1 02 03 02 062 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel service. 8 1 02 03 02 063 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas pengangkat bermesin. 8 1 02 03 02 064 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kayu. 8 1 02 03 02 065 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel khusus. 8 1 02 03 02 066 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Peralatan Las Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-peralatan las. 8 1 02 03 02 067 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas pabrik es. 8 1 02 03 02 068 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-alat bengkel bermesin lainnya. 8 1 02 03 02 069 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel konstruksi logam. 8 1 02 03 02 070 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel listrik. 8 1 02 03 02 071 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas bengkel service. 8 1 02 03 02 072 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas pengangkat. 8 1 02 03 02 073 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur- Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Standard (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas standard (standard tools). 8 1 02 03 02 074 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-perkakas khusus (special tools). 8 1 02 03 02 075 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel bermesin-perkakas bengkel kerja. 8 1 02 03 02 076 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang besi. 8 1 02 03 02 077 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu. 8 1 02 03 02 078 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan tukang kayu. 8 1 02 03 02 079 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan ukur, gip, dan feeting. 8 1 02 03 02 080 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-peralatan bengkel khusus peladam. 8 1 02 03 02 081 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Tak Bermesin-Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat bengkel tak bermesin-alat bengkel tak bermesin lainnya. 8 1 02 03 02 082 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur universal. 8 1 02 03 02 083 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Inteligensia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes inteligensia. 8 1 02 03 02 084 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes alat kepribadian. 8 1 02 03 02 085 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/tes klinis lain. 8 1 02 03 02 086 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat kalibrasi. 8 1 02 03 02 087 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Oscilloscope Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-oscilloscope. 8 1 02 03 02 088 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Universal Tester Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-universal tester. 8 1 02 03 02 089 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur/pembanding. 8 1 02 03 02 090 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur lain-lain. 8 1 02 03 02 091 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat timbangan/biara. 8 1 02 03 02 092 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-anak timbangan/biara. 8 1 02 03 02 093 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Kering Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran kering. 8 1 02 03 02 094 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran bahan bangunan. 8 1 02 03 02 095 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-takaran lainnya. 8 1 02 03 02 096 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat penguji kendaraan bermotor. 8 1 02 03 02 097 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Specific Set Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-specific set. 8 1 02 03 02 098 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur keadaan alam. 8 1 02 03 02 099 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur penglihatan. 8 1 02 03 02 100 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu. 8 1 02 03 02 101 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur instrument workshop. 8 1 02 03 02 102 Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bengkel dan alat ukur-alat ukur-alat ukur lainnya. 8 1 02 03 02 103 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat pengolahan tanah dan tanaman. 8 1 02 03 02 104 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pemeliharaan Tanaman/ Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak. 8 1 02 03 02 105 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Panen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat panen. 8 1 02 03 02 106 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat penyimpan hasil percobaan pertanian. 8 1 02 03 02 107 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat laboratorium pertanian. 8 1 02 03 02 108 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Processing Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat processing. 8 1 02 03 02 109 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat pasca panen. 8 1 02 03 02 110 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat produksi perikanan. 8 1 02 03 02 111 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat-alat peternakan. 8 1 02 03 02 112 Beban Pemeliharaan Alat Pertanian-Alat Pengolahan-Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pertanian-alat pengolahan- alat pengolahan lainnya. 8 1 02 03 02 113 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-mesin ketik. 8 1 02 03 02 114 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-mesin hitung/mesin jumlah. 8 1 02 03 02 115 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat reproduksi (penggandaan). 8 1 02 03 02 116 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat penyimpan perlengkapan kantor. 8 1 02 03 02 117 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat kantor-alat kantor lainnya. 8 1 02 03 02 118 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Meubelair Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-meubelair. 8 1 02 03 02 119 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pengukur waktu. 8 1 02 03 02 120 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pembersih. 8 1 02 03 02 121 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pendingin. 8 1 02 03 02 122 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Dapur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat dapur. 8 1 02 03 02 123 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat rumah tangga lainnya (home use). 8 1 02 03 02 124 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- alat rumah tangga-alat pemadam kebakaran. 8 1 02 03 02 125 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja kerja pejabat. 8 1 02 03 02 126 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-meja rapat pejabat. 8 1 02 03 02 127 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi kerja pejabat. 8 1 02 03 02 128 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi rapat pejabat. 8 1 02 03 02 129 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi hadap depan meja kerja pejabat. 8 1 02 03 02 130 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-kursi tamu di ruangan pejabat. 8 1 02 03 02 131 Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat- Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga- meja dan kursi kerja/rapat pejabat-lemari dan arsip pejabat. 8 1 02 03 02 132 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio audio. 8 1 02 03 02 133 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio video dan film. 8 1 02 03 02 134 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio gambar. 8 1 02 03 02 135 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan cetak. 8 1 02 03 02 136 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah. 8 1 02 03 02 137 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat studio-alat studio lainnya. 8 1 02 03 02 138 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi telephone. 8 1 02 03 02 139 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio SSB. 8 1 02 03 02 140 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio HF/FM. 8 1 02 03 02 141 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio VHF. 8 1 02 03 02 142 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi radio UHF. 8 1 02 03 02 143 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi sosial. 8 1 02 03 02 144 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat-alat sandi. 8 1 02 03 02 145 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi khusus. 8 1 02 03 02 146 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi digital dan konvensional. 8 1 02 03 02 147 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi satelit. 8 1 02 03 02 148 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Komunikasi-Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-alat komunikasi-alat komunikasi lainnya. 8 1 02 03 02 149 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar MF/MW. 8 1 02 03 02 150 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar HF/SW. 8 1 02 03 02 151 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar VHF/FM. 8 1 02 03 02 152 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar UHF. 8 1 02 03 02 153 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar SHF. 8 1 02 03 02 154 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena MF/MW. 8 1 02 03 02 155 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena HF/SW. 8 1 02 03 02 156 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena VHF/FM. 8 1 02 03 02 157 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena UHF. 8 1 02 03 02 158 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena SHF/parabola. 8 1 02 03 02 159 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator VHF/VHF. 8 1 02 03 02 160 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator UHF/UHF. 8 1 02 03 02 161 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator VHF/UHF. 8 1 02 03 02 162 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan translator UHF/VHF. 8 1 02 03 02 163 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave FPU. 8 1 02 03 02 164 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave terestrial. 8 1 02 03 02 165 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan microwave TVRO. 8 1 02 03 02 166 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan dummy load. 8 1 02 03 02 167 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Switcher Antena Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-switcher antena. 8 1 02 03 02 168 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar- Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar- switcher/menara antena. 8 1 02 03 02 169 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Feeder Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-feeder. 8 1 02 03 02 170 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Humidity Control Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-humidity control. 8 1 02 03 02 171 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-program input equipment. 8 1 02 03 02 172 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena penerima VHF. 8 1 02 03 02 173 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar LF. 8 1 02 03 02 174 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-unit pemancar MF+HF. 8 1 02 03 02 175 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar MF+HF. 8 1 02 03 02 176 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima. 8 1 02 03 02 177 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima LF. 8 1 02 03 02 178 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF. 8 1 02 03 02 179 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima HF. 8 1 02 03 02 180 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima MF+HF. 8 1 02 03 02 181 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima VHF. 8 1 02 03 02 182 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima UHF. 8 1 02 03 02 183 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar dan penerima SHF. 8 1 02 03 02 184 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima LF. 8 1 02 03 02 185 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF. 8 1 02 03 02 186 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima HF. 8 1 02 03 02 187 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF. 8 1 02 03 02 188 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima VHF. 8 1 02 03 02 189 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima UHF. 8 1 02 03 02 190 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan antena pemancar dan penerima SHF. 8 1 02 03 02 191 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah. 8 1 02 03 02 192 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi. 8 1 02 03 02 193 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan. 8 1 02 03 02 194 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan perlengkapan radio. 8 1 02 03 02 195 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-sumber tenaga. 8 1 02 03 02 196 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Pemancar-Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan pemancar-peralatan pemancar lainnya. 8 1 02 03 02 197 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system. 8 1 02 03 02 198 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi-very high frequence omni range. 8 1 02 03 02 199 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- distance measuring equipment. 8 1 02 03 02 200 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Radar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- radar. 8 1 02 03 02 201 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi-alat pengatur telekomunikasi. 8 1 02 03 02 202 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi untuk dokumentasi. 8 1 02 03 02 203 Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Peralatan Komunikasi Navigasi- Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat studio, komunikasi, dan pemancar-peralatan komunikasi navigasi- peralatan komunikasi navigasi lainnya. 8 1 02 03 02 204 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran umum. 8 1 02 03 02 205 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran gigi. 8 1 02 03 02 206 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran keluarga berencana. 8 1 02 03 02 207 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran bedah. 8 1 02 03 02 208 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan. 8 1 02 03 02 209 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran THT. 8 1 02 03 02 210 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran mata. 8 1 02 03 02 211 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran bagian penyakit dalam. 8 1 02 03 02 212 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran kamar jenazah/mortuary. . 8 1 02 03 02 213 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran anak. 8 1 02 03 02 214 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran poliklinik. 8 1 02 03 02 215 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kesehatan rehabilitasi medis. 8 1 02 03 02 216 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran neurologi (saraf). 8 1 02 03 02 217 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran jantung. 8 1 02 03 02 218 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran radiodiagnostic. 8 1 02 03 02 219 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran patalogi anatomy. 8 1 02 03 02 220 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran transfusi darah. 8 1 02 03 02 221 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran radioterapi. 8 1 02 03 02 222 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran nuklir. 8 1 02 03 02 223 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran kulit dan kelamin. 8 1 02 03 02 224 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran gawat darurat. 8 1 02 03 02 225 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran jiwa. 8 1 02 03 02 226 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran bedah ortopedi. 8 1 02 03 02 227 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran ICU. 8 1 02 03 02 228 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran ICCU. 8 1 02 03 02 229 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran bedah jantung. 8 1 02 03 02 230 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran traditional medicine. 8 1 02 03 02 231 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran anestesi. 8 1 02 03 02 232 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kedokteran-alat kedokteran lainnya. 8 1 02 03 02 233 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Laut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kesehatan umum-alat kesehatan matra laut. 8 1 02 03 02 234 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kesehatan umum-alat kesehatan matra udara. 8 1 02 03 02 235 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kesehatan umum-alat kesehatan kepolisian. 8 1 02 03 02 236 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kesehatan umum-alat kesehatan olahraga. 8 1 02 03 02 237 Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat Kesehatan Umum-Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat kedokteran dan kesehatan- alat kesehatan umum-alat kesehatan umum lainnya. 8 1 02 03 02 238 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia air teknik penyehatan. 8 1 02 03 02 239 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan. 8 1 02 03 02 240 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrokimia. 8 1 02 03 02 241 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium model hidrolika. 8 1 02 03 02 242 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Batuan/Geologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium batuan/geologi. 8 1 02 03 02 243 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium bahan bangunan konstruksi. 8 1 02 03 02 244 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium aspal, cat, dan kimia. 8 1 02 03 02 245 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mekanika tanah dan batuan. 8 1 02 03 02 246 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium cocok tanam. 8 1 02 03 02 247 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium logam, mesin, dan listrik. 8 1 02 03 02 248 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium umum. 8 1 02 03 02 249 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium mikrobiologi. 8 1 02 03 02 250 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kimia. 8 1 02 03 02 251 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium patologi. 8 1 02 03 02 252 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium immunologi. 8 1 02 03 02 253 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hematologi. 8 1 02 03 02 254 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium film. 8 1 02 03 02 255 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium makanan. 8 1 02 03 02 256 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium farmasi. 8 1 02 03 02 257 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium fisika. 8 1 02 03 02 258 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hidrodinamika. 8 1 02 03 02 259 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium klimatologi. 8 1 02 03 02 260 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses peleburan. 8 1 02 03 02 261 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pasir. 8 1 02 03 02 262 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan cekatan. 8 1 02 03 02 263 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pembuatan pola. 8 1 02 03 02 264 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium metalografi. 8 1 02 03 02 265 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengelasan. 8 1 02 03 02 266 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji proses pengelasan. 8 1 02 03 02 267 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pembuatan logam. 8 1 02 03 02 268 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium metrologi. 8 1 02 03 02 269 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pelapisan logam. 8 1 02 03 02 270 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses pengolahan panas. 8 1 02 03 02 271 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi tekstil. 8 1 02 03 02 272 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji tekstil. 8 1 02 03 02 273 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi keramik. 8 1 02 03 02 274 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik. 8 1 02 03 02 275 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik. 8 1 02 03 02 276 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium uji keramik. 8 1 02 03 02 277 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses teknologi selulosa. 8 1 02 03 02 278 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pertanian. 8 1 02 03 02 279 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium elektronika dan daya. 8 1 02 03 02 280 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium energi surya. 8 1 02 03 02 281 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium konversi batubara dan biomas. 8 1 02 03 02 282 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium oseanografi. 8 1 02 03 02 283 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan perairan. 8 1 02 03 02 284 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi perairan. 8 1 02 03 02 285 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium biologi. 8 1 02 03 02 286 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium geofisika. 8 1 02 03 02 287 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium tambang. 8 1 02 03 02 288 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses/teknik kimia. 8 1 02 03 02 289 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium proses industri. 8 1 02 03 02 290 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium kesehatan kerja. 8 1 02 03 02 291 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-laboratorium kearsipan. 8 1 02 03 02 292 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-laboratorium hematologi dan urinalisis. 8 1 02 03 02 293 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium lain. 8 1 02 03 02 294 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi. 8 1 02 03 02 295 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium pendidikan. 8 1 02 03 02 296 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium teknologi proses enzim. 8 1 02 03 02 297 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium teknik pantai. 8 1 02 03 02 298 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium sumber daya dan energi. 8 1 02 03 02 299 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat laboratorium populasi. 8 1 02 03 02 300 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-alat pengukur gelombang. 8 1 02 03 02 301 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium-unit alat laboratorium lainnya. 8 1 02 03 02 302 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-analytical instrument. 8 1 02 03 02 303 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-instrument probe/sensor. 8 1 02 03 02 304 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-general laboratory tool. 8 1 02 03 02 305 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-glassware plastic/utensils. 8 1 02 03 02 306 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-laboratory safety equipment. 8 1 02 03 02 307 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir-Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-unit alat laboratorium kimia nuklir-unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya. 8 1 02 03 02 308 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa Indonesia. 8 1 02 03 02 309 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika. 8 1 02 03 02 310 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar. 8 1 02 03 02 311 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan. 8 1 02 03 02 312 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah. 8 1 02 03 02 313 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas. 8 1 02 03 02 314 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS. 8 1 02 03 02 315 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama. 8 1 02 03 02 316 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan. 8 1 02 03 02 317 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian. 8 1 02 03 02 318 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga. 8 1 02 03 02 319 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN. 8 1 02 03 02 320 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga luar biasa (tuna netra, terapi fisik, tuna daksa, dan tuna rungu). 8 1 02 03 02 321 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga kejuruan. 8 1 02 03 02 322 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga PAUD/TK. 8 1 02 03 02 323 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Peraga Praktik Sekolah-Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat peraga praktik sekolah-alat peraga praktik sekolah lainnya. 8 1 02 03 02 324 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Radiation Detector Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-radiation detector. 8 1 02 03 02 325 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Modular Counting and Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-modular counting and scientific electronic. 8 1 02 03 02 326 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- assembly/counting system. 8 1 02 03 02 327 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Recorder Display Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-recorder display. 8 1 02 03 02 328 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- System/Power Supply Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- system/power supply. 8 1 02 03 02 329 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- measuring/testing device. 8 1 02 03 02 330 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Opto Electronics Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-opto electronics. 8 1 02 03 02 331 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Accelerator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika- accelerator. 8 1 02 03 02 332 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika- Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-reactor experimental system. 8 1 02 03 02 333 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika-Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika-alat laboratorium fisika nuklir/elektronika lainnya. 8 1 02 03 02 334 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat ukur fisika kesehatan. 8 1 02 03 02 335 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat kesehatan kerja. 8 1 02 03 02 336 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-proteksi lingkungan. 8 1 02 03 02 337 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan- Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-meteorological equipment. 8 1 02 03 02 338 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-sumber radiasi. 8 1 02 03 02 339 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan-Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan-alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan lainnya. 8 1 02 03 02 340 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-radiation application equipment. 8 1 02 03 02 341 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-Non Destructive Test (NDT) device. 8 1 02 03 02 342 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-peralatan hidrologi. 8 1 02 03 02 343 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya-Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-radiation application and non destructive testing laboratory lainnya-application and non destructive testing laboratory lainnya. 8 1 02 03 02 344 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas air dan tanah. 8 1 02 03 02 345 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kualitas udara. 8 1 02 03 02 346 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium kebisingan dan getaran. 8 1 02 03 02 347 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-laboratorium lingkungan. 8 1 02 03 02 348 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium penunjang. 8 1 02 03 02 349 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium lingkungan hidup-alat laboratorium lingkungan hidup lainnya. 8 1 02 03 02 350 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Towing Carriage Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-towing carriage. 8 1 02 03 02 351 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-wave generator and absorber. 8 1 02 03 02 352 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-data accquisition and analyzing system. 8 1 02 03 02 353 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-cavitation tunnel. 8 1 02 03 02 354 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-overhead cranes. 8 1 02 03 02 355 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan umum. 8 1 02 03 02 356 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:model ship workshop. 8 1 02 03 02 357 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:propeller model workshop. 8 1 02 03 02 358 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan: mechanical workshop. 8 1 02 03 02 359 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan: precision mechanical workshop. 8 1 02 03 02 360 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica- pemesinan:painting shop. 8 1 02 03 02 361 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan:ship model preparation shop. 8 1 02 03 02 362 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-pemesinan: electrical workshop. 8 1 02 03 02 363 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-MOB Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-MOB. 8 1 02 03 02 364 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica-Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-photo and film equipment. 8 1 02 03 02 365 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica- Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-peralatan laboratorium hydrodinamica-peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya. 8 1 02 03 02 366 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik. 8 1 02 03 02 367 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standar dan kalibrator. 8 1 02 03 02 368 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Cahaya, Optik, dan Akustik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium cahaya, optik, dan akustik. 8 1 02 03 02 369 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium listrik dan mekanik. 8 1 02 03 02 370 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium tekanan dan suhu. 8 1 02 03 02 371 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain. 8 1 02 03 02 372 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium natius. 8 1 02 03 02 373 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran. 8 1 02 03 02 374 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran. 8 1 02 03 02 375 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium uji perangkat. 8 1 02 03 02 376 Beban Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi-Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat laboratorium-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi-alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya. 8 1 02 03 02 404 Beban Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-komputer unit- komputer jaringan. 8 1 02 03 02 405 Beban Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-komputer unit- personal computer. 8 1 02 03 02 406 Beban Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-komputer unit- komputer unit lainnya. 8 1 02 03 02 407 Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan mainframe. 8 1 02 03 02 408 Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-peralatan komputer- mini computer. 8 1 02 03 02 409 Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan personal computer. 8 1 02 03 02 410 Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan jaringan. 8 1 02 03 02 411 Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan komputer-peralatan komputer- peralatan komputer lainnya. 8 1 02 03 02 412 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Optik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-optik. 8 1 02 03 02 413 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-ukur/instrumen. 8 1 02 03 02 414 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Topografi-Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi topografi-alat eksplorasi topografi lainnya. 8 1 02 03 02 415 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-mekanik. 8 1 02 03 02 416 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-elektronik/electric. 8 1 02 03 02 417 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Manual Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-manual. 8 1 02 03 02 418 Beban Pemeliharaan Alat Eksplorasi-Alat Eksplorasi Geofisika-Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat eksplorasi-alat eksplorasi geofisika-alat eksplorasi geofisika lainnya. 8 1 02 03 02 419 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-bor mesin tumbuk. 8 1 02 03 02 420 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-bor mesin putar. 8 1 02 03 02 421 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Mesin-Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran mesin-alat pengeboran mesin lainnya. 8 1 02 03 02 422 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Bangka Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-bangka. 8 1 02 03 02 423 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Pantek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-pantek. 8 1 02 03 02 424 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Putar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-putar. 8 1 02 03 02 425 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-peralatan bantu. 8 1 02 03 02 426 Beban Pemeliharaan Alat Pengeboran-Alat Pengeboran Non Mesin-Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat pengeboran-alat pengeboran non mesin-alat pengeboran non mesin lainnya. 8 1 02 03 02 427 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur-Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-peralatan sumur minyak. 8 1 02 03 02 428 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur-Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-sumur pemboran. 8 1 02 03 02 429 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Sumur-Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-sumur-sumur lainnya. 8 1 02 03 02 430 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Produksi-RIG Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi-RIG. 8 1 02 03 02 431 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Produksi-Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-produksi-produksi lainnya. 8 1 02 03 02 432 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan minyak. 8 1 02 03 02 433 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan air. 8 1 02 03 02 434 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan steam. 8 1 02 03 02 435 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian-alat pengolahan wax. 8 1 02 03 02 436 Beban Pemeliharaan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian-Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat produksi, pengolahan, dan pemurnian-pengolahan dan pemurnian- pengolahan dan pemurnian lainnya. 8 1 02 03 02 437 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Eksplorasi-Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi-mekanik. 8 1 02 03 02 438 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Eksplorasi-Elektrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi-elektrik. 8 1 02 03 02 439 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu eksplorasi-alat bantu ekplorasi lainnya. 8 1 02 03 02 440 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Produksi-Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi-perawatan sumur. 8 1 02 03 02 441 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Produksi-Tes Unit Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi-tes unit. 8 1 02 03 02 442 Beban Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Produksi- Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat bantu eksplorasi-alat bantu produksi- alat bantu produksi lainnya. 8 1 02 03 02 443 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Deteksi-Radiasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-radiasi. 8 1 02 03 02 444 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Deteksi-Suara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-suara. 8 1 02 03 02 445 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Deteksi-Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat deteksi-alat deteksi lainnya. 8 1 02 03 02 446 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-baju pengaman. 8 1 02 03 02 447 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Masker Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-masker. 8 1 02 03 02 448 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Topi Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-topi kerja. 8 1 02 03 02 449 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-sabuk pengaman. 8 1 02 03 02 450 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-sepatu lapangan. 8 1 02 03 02 451 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Pelindung-Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat pelindung-alat pelindung lainnya. 8 1 02 03 02 452 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat SAR-Alat Penolong Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR- alat penolong. 8 1 02 03 02 453 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat SAR-Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR- alat pendukung pencarian. 8 1 02 03 02 454 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat SAR-Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR- alat kerja bawah air. 8 1 02 03 02 455 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat SAR-Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat SAR- alat SAR lainnya. 8 1 02 03 02 456 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas komunikasi penerbangan. 8 1 02 03 02 457 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan. 8 1 02 03 02 458 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pendaratan. 8 1 02 03 02 459 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara. 8 1 02 03 02 460 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-peralatan fasilitas listrik bandar udara. 8 1 02 03 02 461 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-alat ukur peralatan faslektrik. 8 1 02 03 02 462 Beban Pemeliharaan Alat Keselamatan Kerja- Alat Kerja Penerbangan-Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat keselamatan kerja-alat kerja penerbangan-alat kerja penerbangan lainnya. 8 1 02 03 02 463 Beban Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan. 8 1 02 03 02 464 Beban Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga percontohan. 8 1 02 03 02 465 Beban Pemeliharaan Alat Peraga-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan-Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan alat peraga-alat peraga pelatihan dan percontohan-alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya. 8 1 02 03 02 466 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-liquid-liquid contractor equipment. 8 1 02 03 02 467 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid-solid mixing equipment. 8 1 02 03 02 468 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid-solid screening equipment. 8 1 02 03 02 469 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid-solid classifier. 8 1 02 03 02 470 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid-liquid mixing equipment. 8 1 02 03 02 471 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid liquid crystallization equipment. 8 1 02 03 02 472 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa Beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-ion exchange absortion equipment. 8 1 02 03 02 473 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-leaching equipment. 8 1 02 03 02 474 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gravity sedimentation equipment. 8 1 02 03 02 475 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid liquid filtering equipment. 8 1 02 03 02 476 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Centrifuge for Solid Liquid Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-centrifuge for solid liquid. 8 1 02 03 02 477 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Liquid from Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-liquid from solid expelling (expressor)-equipment. 8 1 02 03 02 478 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gas-solid drying equipment. 8 1 02 03 02 479 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gas-solid fluidised bed equipment. 8 1 02 03 02 480 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gas-solid separation equipment. 8 1 02 03 02 481 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gas-liquid distillation equipment. 8 1 02 03 02 482 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Gas-Liquid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-gas-liquid separation equipment. 8 1 02 03 02 483 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-isotope separation equipment. 8 1 02 03 02 484 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Transport and Storage Equipment for Liquid Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-transport and storage equipment for liquid. 8 1 02 03 02 485 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-solid material handling equipment. 8 1 02 03 02 486 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-size reduction size balargement equipment. 8 1 02 03 02 487 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-heat generating equipment. 8 1 02 03 02 488 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-heat transfer equipment. 8 1 02 03 02 489 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Mechanical Process Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-mechanical process. 8 1 02 03 02 490 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-chemical reaction equipment. 8 1 02 03 02 491 Beban Pemeliharaan Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi-Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi-unit peralatan proses/produksi lainnya. 8 1 02 03 02 492 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu bersuar. 8 1 02 03 02 493 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu tidak bersuar. 8 1 02 03 02 494 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas darat-rambu-rambu lalu lintas darat lainnya. 8 1 02 03 02 495 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-runway/threshold light. 8 1 02 03 02 496 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-visual approach slope indicator. 8 1 02 03 02 497 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Approach Light Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-approach light. 8 1 02 03 02 498 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-runway identification light. 8 1 02 03 02 499 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Signal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-signal. 8 1 02 03 02 500 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Flood Lights Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-flood lights. 8 1 02 03 02 501 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Udara-Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas udara-rambu-rambu lalu lintas udara lainnya. 8 1 02 03 02 502 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut. 8 1 02 03 02 503 Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu- Rambu Lalu Lintas Laut-Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan rambu-rambu-rambu-rambu lalu lintas laut-rambu-rambu lalu lintas laut lainnya. 8 1 02 03 02 504 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga atletik. 8 1 02 03 02 505 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan permainan. 8 1 02 03 02 506 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan senam. 8 1 02 03 02 507 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga air. 8 1 02 03 02 508 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga udara. 8 1 02 03 02 509 Beban Pemeliharaan Peralatan Olahraga- Peralatan Olahraga-Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan peralatan olahraga-peralatan olahraga-peralatan olahraga lainnya. 8 1 02 03 03 Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 8 1 02 03 03 001 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor. 8 1 02 03 03 002 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan gudang. 8 1 02 03 03 003 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk bengkel/hanggar. 8 1 02 03 03 004 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung instalasi. 8 1 02 03 03 005 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung laboratorium. 8 1 02 03 03 006 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan kesehatan. 8 1 02 03 03 007 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan oseanarium/ observatorium. 8 1 02 03 03 008 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat ibadah. 8 1 02 03 03 009 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pertemuan. 8 1 02 03 03 010 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat pendidikan. 8 1 02 03 03 011 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat olahraga. 8 1 02 03 03 012 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar. 8 1 02 03 03 013 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung untuk pos jaga. 8 1 02 03 03 014 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung garasi/pool. 8 1 02 03 03 015 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pemotong hewan. 8 1 02 03 03 016 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung perpustakaan. 8 1 02 03 03 017 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung museum. 8 1 02 03 03 018 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung terminal/pelabuhan/ bandara. 8 1 02 03 03 019 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan pengujian kelaikan. 8 1 02 03 03 020 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung lembaga pemasyarakatan. 8 1 02 03 03 021 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan rumah tahanan. 8 1 02 03 03 022 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung krematorium. 8 1 02 03 03 023 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan pembakaran bangkai hewan. 8 1 02 03 03 024 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan tempat persidangan. 8 1 02 03 03 025 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan terbuka. 8 1 02 03 03 026 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan penampung sekam. 8 1 02 03 03 027 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat pelelangan ikan. 8 1 02 03 03 028 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan industri. 8 1 02 03 03 029 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Peternakan/Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan peternakan/ perikanan. 8 1 02 03 03 030 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung tempat kerja lainnya. 8 1 02 03 03 031 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan peralatan geofisika. 8 1 02 03 03 032 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan fasilitas umum. 8 1 02 03 03 033 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan parkir. 8 1 02 03 03 034 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung pabrik. 8 1 02 03 03 035 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan stasiun bus. 8 1 02 03 03 036 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Taman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-taman. 8 1 02 03 03 037 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja- bangunan gedung tempat kerja lainnya. 8 1 02 03 03 038 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan I. 8 1 02 03 03 039 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan II. 8 1 02 03 03 040 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara golongan III. 8 1 02 03 03 041 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal- Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal- mess/wisma/bungalow/tempat peristirahatan. 8 1 02 03 03 042 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Asrama Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-asrama. 8 1 02 03 03 043 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Hotel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-hotel. 8 1 02 03 03 044 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Motel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-motel. 8 1 02 03 03 045 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-flat/rumah susun. 8 1 02 03 03 046 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah negara dalam proses penggolongan. 8 1 02 03 03 047 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-panti asuhan. 8 1 02 03 03 048 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Apartemen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-apartemen. 8 1 02 03 03 049 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-rumah tidak bersusun. 8 1 02 03 03 050 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat tinggal-bangunan gedung tempat tinggal lainnya. 8 1 02 03 03 051 Beban Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-candi. 8 1 02 03 03 052 Beban Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Tugu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-tugu. 8 1 02 03 03 053 Beban Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/prasasti-bangunan peninggalan. 8 1 02 03 03 054 Beban Pemeliharaan Monumen-Candi/Tugu Peringatan/Prasasti-Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan monumen-candi/tugu peringatan/ prasasti-candi/tugu peringatan/prasasti lainnya. 8 1 02 03 03 055 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan penerangan pantai. 8 1 02 03 03 056 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan perambuan penerangan pantai. 8 1 02 03 03 057 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara telekomunikasi. 8 1 02 03 03 058 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara pengawas. 8 1 02 03 03 059 Beban Pemeliharaan Bangunan Menara- Bangunan Menara Perambuan-Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan menara-bangunan menara perambuan-bangunan menara perambuan lainnya. 8 1 02 03 03 060 Beban Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas-Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda batas administrasi. 8 1 02 03 03 061 Beban Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas-Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda jaring kontrol geodesi. 8 1 02 03 03 062 Beban Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas-Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-pilar/tugu/tanda lainnya. 8 1 02 03 03 063 Beban Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas-Pagar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-pagar. 8 1 02 03 03 064 Beban Pemeliharaan Tugu Titik Kontrol/Pasti- Tugu/Tanda Batas-Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tugu titik kontrol/pasti- tugu/tanda batas-tugu/tanda batas lainnya. 8 1 02 03 04 Beban Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi 8 1 02 03 04 001 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan nasional. 8 1 02 03 04 002 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan provinsi. 8 1 02 03 04 003 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kabupaten. 8 1 02 03 04 004 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kota. 8 1 02 03 04 005 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Desa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan desa. 8 1 02 03 04 006 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Tol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan tol. 8 1 02 03 04 007 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan kereta api. 8 1 02 03 04 008 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan- landasan pacu pesawat terbang. 8 1 02 03 04 009 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan khusus. 8 1 02 03 04 010 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jalan-Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jalan-jalan lainnya. 8 1 02 03 04 011 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan nasional. 8 1 02 03 04 012 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan provinsi. 8 1 02 03 04 013 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kabupaten. 8 1 02 03 04 014 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kota. 8 1 02 03 04 015 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan desa. 8 1 02 03 04 016 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan tol. 8 1 02 03 04 017 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan kereta api. 8 1 02 03 04 018 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada landasan pacu pesawat terbang. 8 1 02 03 04 019 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pada jalan khusus. 8 1 02 03 04 020 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan penyeberangan. 8 1 02 03 04 021 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan labuh/sandar pada terminal. 8 1 02 03 04 022 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan pengukur. 8 1 02 03 04 023 Beban Pemeliharaan Jalan dan Jembatan- Jembatan-Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jalan dan jembatan-jembatan- jembatan lainnya. 8 1 02 03 04 024 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan waduk irigasi. 8 1 02 03 04 025 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pengambilan irigasi. 8 1 02 03 04 026 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pembawa irigasi. 8 1 02 03 04 027 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pembuang irigasi. 8 1 02 03 04 028 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pengaman irigasi. 8 1 02 03 04 029 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan pelengkap irigasi. 8 1 02 03 04 030 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan sawah irigasi. 8 1 02 03 04 031 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Irigasi-Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air irigasi-bangunan air irigasi lainnya. 8 1 02 03 04 032 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan waduk pasang surut. 8 1 02 03 04 033 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengambilan pasang surut. 8 1 02 03 04 034 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pembawa pasang surut. 8 1 02 03 04 035 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-saluran pembuang pasang surut. 8 1 02 03 04 036 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengaman pasang surut. 8 1 02 03 04 037 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pelengkap pasang surut. 8 1 02 03 04 038 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan sawah pasang surut. 8 1 02 03 04 039 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengairan Pasang Surut-Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengairan pasang surut-bangunan pengairan pasang surut lainnya. 8 1 02 03 04 040 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan waduk pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 041 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengambilan pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 042 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembawa pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 043 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pembuang pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 044 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengaman pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 045 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pelengkap pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 046 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan sawah pengembangan rawa. 8 1 02 03 04 047 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder-Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya. 8 1 02 03 04 048 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam. 8 1 02 03 04 049 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai. 8 1 02 03 04 050 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembawa pengaman sungai/pantai. 8 1 02 03 04 051 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pembuang pengaman sungai. 8 1 02 03 04 052 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai. 8 1 02 03 04 053 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pelengkap pengaman sungai. 8 1 02 03 04 054 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam-Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam-bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya. 8 1 02 03 04 055 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan waduk pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 056 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengambilan pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 057 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pembawa pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 058 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pembuang pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 059 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengaman pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 060 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pelengkap pengembangan sumber air. 8 1 02 03 04 061 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan sawah irigasi air tanah. 8 1 02 03 04 062 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah- Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan sumber air dan air tanah- bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya. 8 1 02 03 04 063 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan waduk air bersih/air baku. 8 1 02 03 04 064 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pengambilan air bersih/air baku. 8 1 02 03 04 065 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pembawa air bersih/air baku. 8 1 02 03 04 066 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pembuang air bersih/air baku. 8 1 02 03 04 067 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan pelengkap air bersih/air baku. 8 1 02 03 04 068 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya-Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air bersih/air baku lainnya-bangunan air bersih/air baku lainnya. 8 1 02 03 04 069 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pembawa air kotor. 8 1 02 03 04 070 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan waduk air kotor. 8 1 02 03 04 071 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pembuang air kotor. 8 1 02 03 04 072 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pengaman air kotor. 8 1 02 03 04 073 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan pelengkap air kotor. 8 1 02 03 04 074 Beban Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Kotor-Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bangunan air-bangunan air kotor-bangunan air kotor lainnya. 8 1 02 03 04 075 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air permukaan. 8 1 02 03 04 076 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air sumber/mata air. 8 1 02 03 04 077 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dalam. 8 1 02 03 04 078 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air tanah dangkal. 8 1 02 03 04 079 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Bersih/Air Baku-Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air bersih/air baku-instalasi air bersih/air baku lainnya. 8 1 02 03 04 080 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan domestik. 8 1 02 03 04 081 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan industri. 8 1 02 03 04 082 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air buangan pertanian. 8 1 02 03 04 083 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Air Kotor-Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi air kotor- instalasi air kotor lainnya. 8 1 02 03 04 084 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah organik. 8 1 02 03 04 085 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah non organik. 8 1 02 03 04 086 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-bangunan penampung sampah. 8 1 02 03 04 087 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Sampah-Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan sampah-instalasi pengolahan sampah lainnya. 8 1 02 03 04 088 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan. 8 1 02 03 04 089 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan perintis. 8 1 02 03 04 090 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan terapan. 8 1 02 03 04 091 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan-Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengolahan bahan bangunan-instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya. 8 1 02 03 04 092 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga air. 8 1 02 03 04 093 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga diesel. 8 1 02 03 04 094 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro. 8 1 02 03 04 095 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga angin. 8 1 02 03 04 096 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga uap. 8 1 02 03 04 097 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir. 8 1 02 03 04 098 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga gas. 8 1 02 03 04 099 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi. 8 1 02 03 04 100 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga surya. 8 1 02 03 04 101 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga biogas. 8 1 02 03 04 102 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera. 8 1 02 03 04 103 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pembangkit Listrik-Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pembangkit listrik-instalasi pembangkit listrik lainnya. 8 1 02 03 04 104 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik- instalasi gardu listrik induk. 8 1 02 03 04 105 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik- instalasi gardu listrik distribusi. 8 1 02 03 04 106 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik- instalasi pusat pengatur listrik. 8 1 02 03 04 107 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gardu Listrik-Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gardu listrik- instalasi gardu listrik lainnya. 8 1 02 03 04 108 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pertahanan-Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pertahanan- instalasi pertahanan di darat. 8 1 02 03 04 109 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pertahanan-Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pertahanan- instalasi pertahanan lainnya. 8 1 02 03 04 110 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi gardu gas. 8 1 02 03 04 111 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi jaringan pipa gas. 8 1 02 03 04 112 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi pengolahan gas. 8 1 02 03 04 113 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Gas- Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi gas lainnya. 8 1 02 03 04 114 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengaman penangkal petir. 8 1 02 03 04 115 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi reaktor nuklir. 8 1 02 03 04 116 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengolahan limbah radioaktif. 8 1 02 03 04 117 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Pengaman-Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi pengaman- instalasi pengaman lainnya. 8 1 02 03 04 118 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Lain- Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi lain-instalasi lain. 8 1 02 03 04 119 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan pembawa. 8 1 02 03 04 120 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan induk distribusi. 8 1 02 03 04 121 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan cabang distribusi. 8 1 02 03 04 122 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan sambungan ke rumah. 8 1 02 03 04 123 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan air minum- jaringan air minum lainnya. 8 1 02 03 04 124 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik- Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan listrik-jaringan transmisi. 8 1 02 03 04 125 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik- Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan listrik-jaringan distribusi. 8 1 02 03 04 126 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik- Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan listrik-jaringan listrik lainnya. 8 1 02 03 04 127 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di atas Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di atas tanah. 8 1 02 03 04 128 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di bawah Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di bawah tanah. 8 1 02 03 04 129 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon di dalam air. 8 1 02 03 04 130 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan dengan media udara. 8 1 02 03 04 131 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan telepon- jaringan telepon lainnya. 8 1 02 03 04 132 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas- Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa gas transmisi. 8 1 02 03 04 133 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas- Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa distribusi. 8 1 02 03 04 134 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas- Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan pipa dinas. 8 1 02 03 04 135 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas- Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan bbm. 8 1 02 03 04 136 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Gas- Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan jaringan-jaringan gas-jaringan gas lainnya. 8 1 02 03 05 Beban Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya 8 1 02 03 05 001 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku umum. 8 1 02 03 05 002 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Filsafat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku filsafat. 8 1 02 03 05 003 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Agama Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku agama. 8 1 02 03 05 004 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Sosial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu sosial. 8 1 02 03 05 005 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Bahasa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu bahasa. 8 1 02 03 05 006 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Matematika dan Pengetahuan Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku matematika dan pengetahuan alam. 8 1 02 03 05 007 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Ilmu Pengetahuan Praktis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku ilmu pengetahuan praktis. 8 1 02 03 05 008 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Arsitektur, Kesenian, dan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku arsitektur, kesenian, dan olahraga. 8 1 02 03 05 009 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku geografi, biografi, dan sejarah. 8 1 02 03 05 010 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Serial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-serial. 8 1 02 03 05 011 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Buku Laporan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-buku laporan. 8 1 02 03 05 012 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Tercetak-Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan tercetak-bahan perpustakaan tercetak lainnya. 8 1 02 03 05 013 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Audio Visual Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro-audio visual. 8 1 02 03 05 014 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Bentuk Mikro (Microform) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- bentuk mikro (microform). 8 1 02 03 05 015 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro-Terekam dan Bentuk Mikro Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro- terekam dan bentuk mikro lainnya. 8 1 02 03 05 016 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Bahan Kartografi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-kartografi, naskah, dan lukisan-bahan kartografi. 8 1 02 03 05 017 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Naskah (Manuskrip)/Asli Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-kartografi, naskah, dan lukisan-naskah (manuskrip)/asli. 8 1 02 03 05 018 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Lukisan dan Ukiran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-kartografi, naskah, dan lukisan-lukisan dan ukiran. 8 1 02 03 05 019 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Kartografi, Naskah, dan Lukisan-Kartografi, Naskah dan Lukisan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-kartografi, naskah, dan lukisan-kartografi, naskah dan lukisan lainnya. 8 1 02 03 05 020 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Musik-Karya Musik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-musik- karya musik. 8 1 02 03 05 021 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Musik-Musik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-musik- musik lainnya. 8 1 02 03 05 022 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Karya Grafika (Graphic Material)-Karya Grafika (Graphic Material) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material)-karya grafika (graphic material). 8 1 02 03 05 023 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Karya Grafika (Graphic Material)-Karya Grafika (Graphic Material) Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-karya grafika (graphic material)-karya grafika (graphic material) lainnya. 8 1 02 03 05 024 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts and Realita Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita-three dimensional artifacts and realita. 8 1 02 03 05 025 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Three Dimensional Artifacts and Realita-Three Dimensional Artifacts and Realita Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-three dimensional artifacts and realita-three dimensional artifacts and realita lainnya. 8 1 02 03 05 026 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Tarscalt-Tarscalt Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-tarscalt- tarscalt. 8 1 02 03 05 027 Beban Pemeliharaan Bahan Perpustakaan- Tarscalt-Tarscalt Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan bahan perpustakaan-tarscalt- tarscalt lainnya. 8 1 02 03 05 028 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Alat Musik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-alat musik. 8 1 02 03 05 029 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Lukisan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olahraga-barang bercorak kesenian-lukisan. 8 1 02 03 05 030 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Alat Peraga Kesenian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-alat peraga kesenian. 8 1 02 03 05 031 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Barang Bercorak Kesenian-Barang Bercorak Kesenian Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-barang bercorak kesenian-barang bercorak kesenian lainnya. 8 1 02 03 05 032 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Pahatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-pahatan. 8 1 02 03 05 033 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Maket, Miniatur, Replika, Foto Dokumen dan Benda Bersejarah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-maket, miniatur, replika, foto dokumen dan benda bersejarah. 8 1 02 03 05 034 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Barang Kerajinan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-barang kerajinan. 8 1 02 03 05 035 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Alat Bercorak Kebudayaan-Alat Bercorak Kebudayaan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga-alat bercorak kebudayaan-alat bercorak kebudayaan lainnya. 8 1 02 03 05 036 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan-Tanda Penghargaan Bidang Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan-tanda penghargaan bidang olahraga. 8 1 02 03 05 037 Beban Pemeliharaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-Tanda Penghargaan-Tanda Penghargaan Bidang Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga-tanda penghargaan-tanda penghargaan bidang lainnya. 8 1 02 03 05 038 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan- Hewan Pengaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan pengaman. 8 1 02 03 05 039 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan- Hewan Pengangkut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan pengangkut. 8 1 02 03 05 040 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan- Hewan Kebun Binatang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan kebun binatang. 8 1 02 03 05 041 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Piaraan- Hewan Piaraan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan piaraan-hewan piaraan lainnya. 8 1 02 03 05 042 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Potong Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak potong. 8 1 02 03 05 043 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Perah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan instalasi-instalasi gas-instalasi pengolahan gas.Digunakan untuk mencatat Beban pemeliharaan hewan-hewan ternak- ternak perah. 8 1 02 03 05 044 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Unggas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak unggas. 8 1 02 03 05 045 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Ternak- Ternak Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan ternak-ternak lainnya. 8 1 02 03 05 046 Beban Pemeliharaan Hewan-Hewan Lainnya- Hewan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan hewan-hewan lainnya-hewan lainnya. 8 1 02 03 05 047 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Ikan Bersirip (Pisces/Ikan Bersirip)-Ikan Budidaya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-ikan bersirip (pisces/ikan bersirip)-ikan budidaya. 8 1 02 03 05 048 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Crustacea (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya)- Crustacea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)-crustacea budidaya (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 049 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya)-Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi-cumi, Gurita, Siput, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya)-mollusca budidaya (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 050 Beban Pemeliharaan Biota Perairan- Coelenterata (Ubur-Ubur dan Sebangsanya)- Coelenterata Budidaya (Ubur-Ubur dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-coelenterata (ubur- ubur dan sebangsanya)-coelenterata budidaya (ubur-ubur dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 051 Beban Pemeliharaan Biota Perairan- Echinodermata (Tripang, Bulu Babi dan Sebangsanya)-Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya)- echinodermata budidaya (tripang, bulu babi, dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 052 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Amphibia (Kodok dan Sebangsanya)-Amphibia budidaya (Kodok dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-amphibia (kodok dan sebangsanya)-amphibia budidaya (kodok dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 053 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air dan Sebangsanya)-Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya)-reptilia budidaya (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 054 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Mammalia (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya)-Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-Lumba, Pesut, Duyung, dan Sebangsanya) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya)-mammalia budidaya (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya). 8 1 02 03 05 055 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Algae (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air)-Algae Budidaya (Rumput Laut dan Tumbuh-Tumbuhan Lain yang Hidup di dalam Air) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air)-algae budidaya (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air). 8 1 02 03 05 056 Beban Pemeliharaan Biota Perairan-Biota Perairan Lainnya-Budidaya Biota Perairan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan biota perairan-biota perairan lainnya-budidaya biota perairan lainnya. 8 1 02 03 05 057 Beban Pemeliharaan Tanaman-Tanaman- Tanaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan tanaman-tanaman-tanaman. 8 1 02 03 05 058 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Hewan Koleksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-hewan koleksi. 8 1 02 03 05 059 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Biota Perairan Koleksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-biota perairan koleksi. 8 1 02 03 05 060 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Tanaman Koleksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-tanaman koleksi. 8 1 02 03 05 061 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Mikroba Koleksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-mikroba koleksi. 8 1 02 03 05 062 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Batuan Koleksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-batuan koleksi. 8 1 02 03 05 063 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Fosil Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-fosil. 8 1 02 03 05 064 Beban Pemeliharaan Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya-Barang Koleksi Non Budaya Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan barang koleksi non budaya- barang koleksi non budaya-barang koleksi non budaya lainnya. 8 1 02 03 05 065 Beban Pemeliharaan Aset dalam Renovasi-Aset dalam Renovasi-Aset dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemeliharaan aset dalam renovasi-aset dalam renovasi-aset dalam renovasi. 8 1 02 03 06 Beban Perawatan Kendaraan Bermotor 8 1 02 03 06 001 Beban Jasa Servis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa servis. 8 1 02 03 06 002 Beban Penggantian Suku Cadang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban penggantian suku cadang. 8 1 02 03 06 003 Beban Minyak Pelumas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban minyak pelumas. 8 1 02 03 06 004 Beban Jasa KIR Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban jasa KIR. 8 1 02 03 06 005 Beban Surat Tanda Nomor Kendaraan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban surat tanda nomor kendaraan. 8 1 02 03 06 006 Beban Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perpanjangan surat izin mengemudi. 8 1 02 03 06 007 Beban Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pajak kendaraan bermotor. 8 1 02 03 06 008 Beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban bea balik nama kendaraan bermotor. 8 1 02 04 Beban Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai. 8 1 02 04 01 Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah 8 1 02 04 01 001 Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perjalanan dinas dalam daerah. 8 1 02 04 02 Beban Perjalanan Dinas Luar Daerah 8 1 02 04 02 001 Beban Perjalanan Dinas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perjalanan dinas luar daerah. 8 1 02 04 03 Beban Perjalanan Dinas Pindah Tugas 8 1 02 04 03 001 Beban Perjalanan Dinas Pindah Tugas Dalam Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perjalanan pindah tugas dalam daerah. 8 1 02 04 03 002 Beban Perjalanan Dinas Pindah Tugas Luar Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban perjalanan dinas pindah tugas luar daerah. 8 1 02 04 04 Beban Pemulangan Pegawai 8 1 02 04 04 001 Beban Pemulangan Pegawai yang Pensiun Luar Daerah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemulangan pegawai yang pensiun luar daerah. 8 1 02 04 04 002 Beban Pemulangan Pegawai yang Tewas Dalam Melaksanakan Tugas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemulangan pegawai yang tewas dalam melaksanakan tugas. 8 1 02 05 Beban Barang untuk Diserahkan/Dijual/ Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, beban barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, dan beban pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat. 8 1 02 05 01 Beban Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga 8 1 02 05 01 001 Beban Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat, barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada . 8 1 02 05 01 002 Beban Barang dan/atau Jasa yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barangdan/atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga. 8 1 02 05 02 Beban Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat atau Pihak Ketiga 8 1 02 05 02 001 Beban Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat. 8 1 02 05 02 002 Beban Barang dan/atau Jasa yang Dijual kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban barang dan/atau jasa yang dijual kepada pihak ketiga. 8 1 02 05 03 Beban Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat 8 1 02 05 03 001 Beban Pemberian Uang yang Diberikan kepada Masyarakat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat. 8 1 02 05 03 002 Beban Pemberian Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk konsumsi aset berupa beban pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga. 8 1 03 Beban Bunga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dikarenakan timbulnya kewajiban berupa bunga. 8 1 03 01 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat 8 1 03 01 01 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Menengah 8 1 03 01 01 001 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat … atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah. 8 1 03 01 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah. 8 1 03 01 02 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri-Jangka Panjang 8 1 03 01 02 001 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat … atas Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang. 8 1 03 01 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang. 8 1 03 01 03 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah 8 1 03 01 03 001 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat … atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah. 8 1 03 01 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah. 8 1 03 01 04 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang 8 1 03 01 04 001 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Penerusan Pinjaman Luar Negeri …- Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 8 1 03 01 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat ... (diisi nama kementerian/lembaga) atas penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang. 8 1 03 01 05 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah 8 1 03 01 05 001 Beban Bunga Utang kepada Pemerintah Pusat atas Pinjaman Sumber Lainnya … sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat atas pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama kementerian/lembaga) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah. 8 1 03 01 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat atas pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama kementerian/lembaga) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah. 8 1 03 01 06 Beban Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Panjang 8 1 03 01 06 001 Beban Bunga Utang Pinjaman Sumber Lainnya ... sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat atas pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama kementerian/lembaga) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang. 8 1 03 01 06 001 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang kepada pemerintah pusat atas pinjaman sumber lainnya ... (diisi nama kementerian/lembaga) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang. 8 1 03 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain 8 1 03 02 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain-Jangka Pendek 8 1 03 02 01 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lain ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada pemerintah daerah lain ... (diisi nama pemerintah daerah)-jangka pendek. 8 1 03 02 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada pemerintah daerah lain ... (diisi nama pemerintah daerah)-jangka pendek. 8 1 03 03 Beban Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) Digunakan untuk beban bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMN-jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMN- jangka menengah, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMN-jangka panjang, beban bunga utang pinjaman kepada LKB- BUMD-jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMD-jangka menengah, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-BUMD-jangka panjang, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-swasta- jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKB-swasta-jangka menengah, dan beban bunga utang pinjaman kepada LKB- swasta-jangka panjang. 8 1 03 03 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN-Jangka Pendek 8 1 03 03 01 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 8 1 03 03 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 8 1 03 03 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN-Jangka Menengah 8 1 03 03 02 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 8 1 03 03 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 8 1 03 03 03 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN-Jangka Panjang 8 1 03 03 03 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 8 1 03 03 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 8 1 03 03 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD-Jangka Pendek 8 1 03 03 04 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 8 1 03 03 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 8 1 03 03 05 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD-Jangka Menengah 8 1 03 03 05 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 8 1 03 03 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 8 1 03 03 06 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD-Jangka Panjang 8 1 03 03 06 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 8 1 03 03 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 8 1 03 03 07 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta-Jangka Pendek 8 1 03 03 07 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka pendek. 8 1 03 03 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka pendek. 8 1 03 03 08 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta-Jangka Menengah 8 1 03 03 08 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta... (diisi nama swasta)-jangka menengah. 8 1 03 03 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta... (diisi nama swasta)-jangka menengah. 8 1 03 03 09 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta-Jangka Panjang 8 1 03 03 09 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang. 8 1 03 03 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang. 8 1 03 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Digunakan untuk mencatat beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMN-jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB- BUMN-jangka menengah, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMN-jangka panjang, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB- BUMD-jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMD-jangka menengah, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-BUMD-jangka panjang, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-swasta- jangka pendek, beban bunga utang pinjaman kepada LKBB-swasta-jangka menengah, dan beban bunga utang pinjaman kepada LKBB- swasta-jangka panjang. 8 1 03 04 01 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Pendek 8 1 03 04 01 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 8 1 03 04 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka pendek. 8 1 03 04 02 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Menengah 8 1 03 04 02 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN ... -Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 8 1 03 04 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka menengah. 8 1 03 04 03 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN-Jangka Panjang 8 1 03 04 03 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMN ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 8 1 03 04 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN ... (diisi nama BUMN)-jangka panjang. 8 1 03 04 04 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Pendek 8 1 03 04 04 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 8 1 03 04 04 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka pendek. 8 1 03 04 05 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Menengah 8 1 03 04 05 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 8 1 03 04 05 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD... (diisi nama BUMD)-jangka menengah. 8 1 03 04 06 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD-Jangka Panjang 8 1 03 04 06 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-BUMD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 8 1 03 04 06 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD ... (diisi nama BUMD)-jangka panjang. 8 1 03 04 07 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta ... -Jangka Pendek 8 1 03 04 07 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta ... -Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka pendek. 8 1 03 04 07 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka pendek. 8 1 03 04 08 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Menengah 8 1 03 04 08 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah. 8 1 03 04 08 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka menengah. 8 1 03 04 09 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta-Jangka Panjang 8 1 03 04 09 001 Beban Bunga Utang atas Pinjaman kepada LKBB-Swasta ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang. 8 1 3 04 09 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta ... (diisi nama swasta)-jangka panjang. 8 1 03 05 Beban Bunga Utang Kepada Masyarakat 8 1 03 05 01 Beban Bunga Utang kepada Masyarakat atas Obligasi 8 1 03 05 01 001 Belanja Bunga Utang kepada masyrakat (Obligasi) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang atas obligasi. 8 1 03 06 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD-Jangka Pendek Digunakan untuk beban bunga utang pinjaman BLUD-jangka pendek, beban bunga utang pinjaman BLUD-jangka menengah, dan beban bunga utang pinjaman BLUD-jangka panjang. 8 1 03 06 01 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD-Jangka Pendek 8 1 03 06 01 001 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD ...-Jangka Pendek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka pendek. 8 1 03 06 01 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka pendek. 8 1 03 06 02 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD-Jangka Menengah 8 1 03 06 02 001 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD ...-Jangka Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka menengah. 8 1 03 06 02 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka menengah. 8 1 03 06 03 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD-Jangka Panjang 8 1 03 06 03 001 Beban Bunga Utang Pinjaman BLUD ...-Jangka Panjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka panjang. 8 1 03 06 03 002 Dst ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk timbulnya kewajiban berupa beban bunga utang pinjaman BLUD ... (diisi nama BLUD)-jangka Panjang. 8 1 04 Beban Subsidi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi. 8 1 04 01 Beban Subsidi kepada BUMN 8 1 04 01 01 Beban Subsidi kepada BUMN … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 04 01 01 001 Beban Subsidi kepada BUMN … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 04 01 02 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 04 01 02 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 04 02 Beban Subsidi kepada BUMD 8 1 04 02 01 Beban Subsidi kepada BUMD … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada perusahaan daerah/BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 04 02 01 001 Beban Subsidi BUMD … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada perusahaan daerah/BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 04 02 02 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada perusahaan daerah/BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 04 02 02 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada perusahaan daerah/BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 04 03 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta 8 1 04 03 01 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta … 8 1 04 03 01 001 Beban Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada pbadan usaha milik swasta … (diisi nama badan usaha milik swasta). 8 1 04 03 02 Dst … 8 1 04 03 02 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban subsidi kepada pbadan usaha milik swasta … (diisi nama badan usaha milik swasta). 8 1 05 Beban Hibah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran beban hibah pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8 1 05 01 Beban Hibah kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 01 01 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat 8 1 05 01 01 001 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 01 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 001 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 Beban Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 001 Beban Hibah jasa kepada Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada pemerintah pusat … (diisi nama kementerian/lembaga). 8 1 05 02 Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 01 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 01 001 Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya …. Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 02 02 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 02 001 Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah Lainnya … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 02 03 Beban Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah Lainnya 8 1 05 02 03 001 Beban Hibah Jasa kepada Pemerintah Pusat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada pemerintah daerah lainnya … (diisi nama pemerintah daerah). 8 1 05 03 Beban Hibah kepada BUMN 8 1 05 03 01 Beban Hibah Uang kepada BUMN 8 1 05 03 01 001 Beban Hibah Uang kepada BUMN … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 03 02 Beban Hibah Barang kepada BUMN … 8 1 05 03 02 001 Beban Hibah Barang kepada BUMN … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 03 03 Beban Hibah Jasa kepada BUMN … 8 1 05 03 03 001 Beban Hibah Jasa kepada BUMN … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 03 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada BUMN ... (diisi nama BUMN). 8 1 05 04 Beban Hibah Uang kepada BUMD 8 1 05 04 01 Beban Hibah Uang kepada BUMD … 8 1 05 04 01 001 Beban Hibah Uang kepada BUMD … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 04 02 Beban Hibah Barang kepada BUMD … 8 1 05 04 02 001 Beban Hibah Barang kepada BUMD … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 04 03 Beban Hibah Jasa kepada BUMD … 8 1 05 04 03 001 Beban Hibah Jasa kepada BUMD … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 04 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada BUMD ... (diisi nama BUMD). 8 1 05 05 Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 01 Beban Hibah Uang kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 01 001 Belanja Hibah Uang kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 01 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 02 Beban Hibah Barang kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 02 001 Beban Hibah Barang kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah barang Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 03 Beban Hibah Jasa kepada Badan/Lembaga yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 03 001 Beban Hibah Jasa kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah jasa kepada Badan/Lembaga ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama badan/lembaga). 8 1 05 05 04 Beban Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 04 001 Beban Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 05 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Uang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 05 05 Beban Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 05 001 Beban Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 05 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Barang kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 05 06 Beban Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia 8 1 05 05 06 001 Beban Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 05 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban Hibah Jasa kepada Organisasi Kemasyarakatan ... yang Berbadan Hukum Indonesia (diisi nama organisasi kemasyarakatan). 8 1 05 06 Beban Hibah Dana BOS 8 1 05 06 01 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri 8 1 5 06 01 001 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdiknas Negeri ... (diisi nama satdikdas negeri). 8 1 5 06 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdiknas Negeri ... (diisi nama satdikdas negeri). 8 1 05 06 02 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta 8 1 05 06 02 001 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh satdiknas swasta ... (diisi nama satdikdas swasta). 8 1 05 06 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh satdiknas swasta ... (diisi nama satdikdas swasta). 8 1 05 06 03 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta … 8 1 05 06 03 001 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdikmen swasta ... (diisi nama satdikmen swasta). 8 1 05 06 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdikmen swasta ... (diisi nama satdikmen swasta). 8 1 05 06 04 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta 8 1 05 06 04 001 Beban Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdiksus Swasta … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdiksus swasta ... (diisi nama satdiksus swasta). 8 1 05 06 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdiksus swasta ... (diisi nama satdiksus swasta). 8 1 05 07 Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 8 1 05 07 01 Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik … 8 1 05 07 01 001 Beban Hibah berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik … (diisi nama partai politik). 8 1 05 07 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik … (diisi nama partai politik). 8 1 06 Beban Bantuan Sosial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial. 8 1 06 01 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Individu 8 1 06 01 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu 8 1 06 01 01 001 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu ... (diisi nama individu). 8 1 06 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu ... (diisi nama individu). 8 1 06 01 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu 8 1 06 01 02 001 Beban Bantuan Sosial Barang kepada Individu yang Direncanakan … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang kepada individu yang direncanakan ... (diisi nama individu). 8 1 06 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang kepada individu yang direncanakan ... (diisi nama individu). 8 1 06 02 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Keluarga 8 1 06 02 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Keluarga 8 1 06 02 01 001 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Keluarga … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada keluarga … (diisi nama kepala keluarga). 8 1 06 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada keluarga … (diisi nama kepala keluarga). 8 1 06 02 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga … 8 1 06 02 02 001 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Keluarga … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga). 8 1 06 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada keluarga ... (diisi nama kepala keluarga). 8 1 06 03 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 03 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 03 01 001 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat (diisi nama kelompok masyarakat). 8 1 06 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat (diisi nama kelompok masyarakat). 8 1 06 03 02 Beban Bantuan Sosial Barang kepada Kelompok Masyarakat 8 1 06 03 02 001 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat … (diisi nama kelompok masyarakat). 8 1 06 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat … (diisi nama kelompok masyarakat). 8 1 06 04 Beban Bantuan Sosial Uang kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 8 1 06 04 01 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) … 8 1 06 04 01 001 Beban Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang (Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada lembaga non pemerintahan bidang (pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan). 8 1 06 04 01 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial uang yang direncanakan kepada lembaga non pemerintahan bidang (pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan). 8 1 06 04 02 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) 8 1 06 04 02 001 Beban Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang (Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada lembaga non pemerintahan bidang (pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan).. 8 1 06 04 02 001 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan sosial barang yang direncanakan kepada lembaga non pemerintahan bidang (pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya) ... (diisi nama lembaga non pemerintahan).. 8 2 Beban Penyusutan dan Amortisasi 8 2 01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin 8 2 01 01 Beban Penyusutan Alat Besar Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat besar darat, beban penyusutan alat besar apung, dan beban penyusutan alat bantu. 8 2 01 01 01 Beban Penyusutan Alat Besar Darat 8 2 01 01 01 001 Beban Penyusutan Tractor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tractor. 8 2 01 01 01 002 Beban Penyusutan Grader Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan grader. 8 2 01 01 01 003 Beban Penyusutan Excavator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan excavator. 8 2 01 01 01 004 Beban Penyusutan Pile Driver Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pile driver. 8 2 01 01 01 005 Beban Penyusutan Hauler Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan hauler. 8 2 01 01 01 006 Beban Penyusutan Asphalt Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan asphalt equipment. 8 2 01 01 01 007 Beban Penyusutan Compacting Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan compacting equipment. 8 2 01 01 01 008 Beban Penyusutan Aggregate and Concrete Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan aggregate and concrete equipment. 8 2 01 01 01 009 Beban Penyusutan Loader Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan loader. 8 2 01 01 01 010 Beban Penyusutan Alat Pengangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengangkat. 8 2 01 01 01 011 Beban Penyusutan Mesin Proses Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin proses. 8 2 01 01 01 012 Beban Penyusutan Alat Besar Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat besar darat lainnya. 8 2 01 01 02 Beban Penyusutan Alat Besar Apung 8 2 01 01 02 001 Beban Penyusutan Dredger Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan dredger. 8 2 01 01 02 002 Beban Penyusutan Floating Excavator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan floating excavator. 8 2 01 01 02 003 Beban Penyusutan Amphibi Dredger Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan amphibi dredger. 8 2 01 01 02 004 Beban Penyusutan Kapal Tarik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kapal tarik. 8 2 01 01 02 005 Beban Penyusutan Mesin Proses Apung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin proses apung. 8 2 01 01 02 006 Beban Penyusutan Alat Besar Apung Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat besar apung lainnya. 8 2 01 01 03 Beban Penyusutan Alat Bantu 8 2 01 01 03 001 Beban Penyusutan Alat Penarik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat penarik. 8 2 01 01 03 002 Beban Penyusutan Feeder Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan feeder. 8 2 01 01 03 003 Beban Penyusutan Compressor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan compressor. 8 2 01 01 03 004 Beban Penyusutan Electric Generating Set Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan electric generating set. 8 2 01 01 03 005 Beban Penyusutan Pompa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pompa. 8 2 01 01 03 006 Beban Penyusutan Mesin Bor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin bor. 8 2 01 01 03 007 Beban Penyusutan Unit Pemeliharaan Lapangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan unit pemeliharaan lapangan. 8 2 01 01 03 008 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan air kotor. 8 2 01 01 03 009 Beban Penyusutan Pembangkit Uap Air Panas/Steam Generator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pembangkit uap air panas/steam generator. 8 2 01 01 03 010 Beban Penyusutan Air Port Maintenance Equipment/Alat Bantu Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan air port maintenance equipment/Alat Bantu Penerbangan. 8 2 01 01 03 011 Beban Penyusutan Mesin Tatoo Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin tatoo. 8 2 01 01 03 012 Beban Penyusutan Perlengkapan Kebakaran Hutan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perlengkapan kebakaran hutan. 8 2 01 01 03 013 Beban Penyusutan Peralatan Selam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan selam. 8 2 01 01 03 014 Beban Penyusutan Peralatan SAR Mountenering Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan SAR mountenering. 8 2 01 01 03 015 Beban Penyusutan Peralatan Intelijen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan intelijen. 8 2 01 01 03 016 Beban Penyusutan Alat Bantu Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat bantu lainnya. 8 2 01 02 Beban Penyusutan Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat angkutan darat bermotor, alat angkutan darat tak bermotor, beban penyusutan alat angkutan apung bermotor, beban penyusutan alat angkutan apung tak bermotor, dan beban penyusutan alat angkutan bermotor udara. 8 2 01 02 01 Beban Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor 8 2 01 02 01 001 Beban Penyusutan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan dinas bermotor perorangan. 8 2 01 02 01 002 Beban Penyusutan Kendaraan Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan bermotor penumpang. 8 2 01 02 01 003 Beban Penyusutan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan bermotor angkutan barang. 8 2 01 02 01 004 Beban Penyusutan Kendaraan Bermotor Beroda Dua Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan bermotor beroda dua. 8 2 01 02 01 005 Beban Penyusutan Kendaraan Bermotor Beroda Tiga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan bermotor beroda tiga. 8 2 01 02 01 006 Beban Penyusutan Kendaraan Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan bermotor khusus. 8 2 01 02 01 007 Beban Penyusutan Kendaraan Tempur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan tempur. 8 2 01 02 01 008 Beban Penyusutan Alat Angkutan Kereta Rel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan kereta rel. 8 2 01 02 01 009 Beban Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan darat bermotor lainnya. 8 2 01 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 8 2 01 02 02 001 Beban Penyusutan Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan tak bermotor angkutan barang. 8 2 01 02 02 002 Beban Penyusutan Kendaraan Tak Bermotor Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kendaraan tak bermotor penumpang. 8 2 01 02 02 003 Beban Penyusutan Alat Angkutan Kereta Rel Tak Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan kereta rel tak bermotor. 8 2 01 02 02 004 Beban Penyusutan Alat Angkutan Darat Tak Bemotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan darat tak bermotor lainnya. 8 2 01 02 03 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor 8 2 01 02 03 001 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung bermotor untuk barang. 8 2 01 02 03 002 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung bermotor untuk penumpang. 8 2 01 02 03 003 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung bermotor khusus. 8 2 01 02 03 004 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor Militer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung bermotor militer. 8 2 01 02 03 005 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung bermotor lainnya. 8 2 01 02 04 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 8 2 01 02 04 001 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Barang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung tak bermotor untuk barang. 8 2 01 02 04 002 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor untuk Penumpang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung tak bermotor untuk penumpang. 8 2 01 02 04 003 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung tak bermotor khusus. 8 2 01 02 04 004 Beban Penyusutan Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan apung tak bermotor lainnya. 8 2 01 02 05 Beban Penyusutan Alat Angkutan Bermotor Udara 8 2 01 02 05 001 Beban Penyusutan Kapal Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kapal terbang. 8 2 01 02 05 002 Beban Penyusutan Alat Angkutan Bermotor Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat angkutan bermotor udara lainnya. 8 2 01 03 Beban Penyusutan Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat bengkel bermesin, beban penyusutan alat bengkel tak bermesin, dan beban penyusutan alat ukur. 8 2 01 03 01 Beban Penyusutan Alat Bengkel Bermesin 8 2 01 03 01 001 Beban Penyusutan Perkakas Konstruksi Logam Terpasang pada Fondasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas konstruksi logam terpasang pada fondasi. 8 2 01 03 01 002 Beban Penyusutan Perkakas Konstruksi Logam yang Transportable (Berpindah) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas konstruksi logam yang transportable (berpindah) 8 2 01 03 01 003 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel listrik. 8 2 01 03 01 004 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel service. 8 2 01 03 01 005 Beban Penyusutan Perkakas Pengangkat Bermesin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas pengangkat bermesin. 8 2 01 03 01 006 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Kayu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel kayu. 8 2 01 03 01 007 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel khusus. 8 2 01 03 01 008 Beban Penyusutan Peralatan Las Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan las. 8 2 01 03 01 009 Beban Penyusutan Perkakas Pabrik Es Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas pabrik es. 8 2 01 03 01 010 Beban Penyusutan Alat Bengkel Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat bengkel bermesin lainnya. 8 2 01 03 02 Beban Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin 8 2 01 03 02 001 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Konstruksi Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel konstruksi logam. 8 2 01 03 02 002 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel listrik. 8 2 01 03 02 003 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Service Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel service. 8 2 01 03 02 004 Beban Penyusutan Perkakas Pengangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas pengangkat. 8 2 01 03 02 005 Beban Penyusutan Perkakas Standar (Standard Tools) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas standar (standard tools). 8 2 01 03 02 006 Beban Penyusutan Perkakas Khusus (Special Tools) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas khusus (special tools) 8 2 01 03 02 007 Beban Penyusutan Perkakas Bengkel Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas bengkel kerja. 8 2 01 03 02 008 Beban Penyusutan Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas peralatan tukang besi. 8 2 01 03 02 009 Beban Penyusutan Peralatan Tukang Besi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perkakas peralatan tukang besi. 8 2 01 03 02 010 Beban Penyusutan Peralatan Tukang Kayu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan tukang kayu. 8 2 01 03 02 011 Beban Penyusutan Peralatan Ukur, Gip, dan Feeting Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan ukur, gip, dan feeting. 8 2 01 03 02 012 Beban Penyusutan Peralatan Bengkel Khusus Peladam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan bengkel khusus peladam. 8 2 01 03 02 013 Beban Penyusutan Alat Bengkel Tak Bermesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat bengkel tak bermesin lainnya. 8 2 01 03 03 Beban Penyusutan Alat Ukur 8 2 01 03 03 001 Beban Penyusutan Alat Ukur Universal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur universal. 8 2 01 03 03 002 Beban Penyusutan Alat Ukur/Test Inteligensia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur/test inteligensia. 8 2 01 03 03 003 Beban Penyusutan Alat Ukur/Test Alat Kepribadian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur/test alat kepribadian. 8 2 01 03 03 004 Beban Penyusutan Alat Ukur/Tes Klinis Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur/tes klinis lain. 8 2 01 03 03 005 Beban Penyusutan Alat Kalibrasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kalibrasi. 8 2 01 03 03 006 Beban Penyusutan Oscilloscope Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan oscilloscope. 8 2 01 03 03 007 Beban Penyusutan Universal Tester Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan universal tester. 8 2 01 03 03 008 Beban Penyusutan Alat Ukur/Pembanding Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur/pembanding. 8 2 01 03 03 009 Beban Penyusutan Alat Ukur Lain-Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur lain-lain. 8 2 01 03 03 010 Beban Penyusutan Alat Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat timbangan/biara. 8 2 01 03 03 011 Beban Penyusutan Anak Timbangan/Biara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan anak timbangan/biara. 8 2 01 03 03 012 Beban Penyusutan Takaran Kering Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan takaran kering. 8 2 01 03 03 013 Beban Penyusutan Takaran Bahan Bangunan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan takaran bahan bangunan. 8 2 01 03 03 014 Beban Penyusutan Takaran Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan takaran lainnya. 8 2 01 03 03 015 Beban Penyusutan Alat Penguji Kendaraan Bermotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat penguji kendaraan bermotor. 8 2 01 03 03 016 Beban Penyusutan Specific Set Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan specific set. 8 2 01 03 03 017 Beban Penyusutan Alat Pengukur Keadaan Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengukur keadaan alam. 8 2 01 03 03 018 Beban Penyusutan Alat Pengukur Penglihatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengukur penglihatan. 8 2 01 03 03 019 Beban Penyusutan Alat Pengukur Ketepatan dan Koreksi Waktu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengukur ketepatan dan koreksi waktu. 8 2 01 03 03 020 Beban Penyusutan Alat Ukur Instrument Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur instrumental workshop. 8 2 01 03 03 021 Beban Penyusutan Alat Ukur Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur lainnya. 8 2 01 04 Beban Penyusutan Alat Pertanian 8 2 01 04 01 Beban Penyusutan Alat Pengolahan 8 2 01 04 01 001 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pengolahan tanah dan tanaman. 8 2 01 04 01 002 Beban Penyusutan Alat Pemeliharaan Tanaman/Ikan/Ternak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pemeliharaan tanaman/ikan/ternak. 8 2 01 04 01 003 Beban Penyusutan Alat Panen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat panen. 8 2 01 04 01 004 Beban Penyusutan Alat Penyimpan Hasil Percobaan Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat penyimpan hasil percobaan pertanian. 8 2 01 04 01 005 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pertanian. 8 2 01 04 01 006 Beban Penyusutan Alat Processing Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat processing. 8 2 01 04 01 007 Beban Penyusutan Alat Pasca Panen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pasca panen. 8 2 01 04 01 008 Beban Penyusutan Alat Produksi Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat produksi perikanan. 8 2 01 04 01 009 Beban Penyusutan Alat-Alat Peternakan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat-alat peternakan. 8 2 01 04 01 010 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan lainnya. 8 2 01 05 Beban Penyusutan Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat kantor, beban penyusutan alat rumah tangga, dan beban penyusutan meja dan kursi kerja/rapat pejabat. 8 2 01 05 01 Beban Penyusutan Alat Kantor 8 2 01 05 01 001 Beban Penyusutan Mesin Ketik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin ketik. 8 2 01 05 01 002 Beban Penyusutan Mesin Hitung/Mesin Jumlah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mesin hitung/mesin jumlah. 8 2 01 05 01 003 Beban Penyusutan Alat Reproduksi (Penggandaan) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat reproduksi (penggandaan). 8 2 01 05 01 004 Beban Penyusutan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat penyimpan perlengkapan kantor. 8 2 01 05 01 005 Beban Penyusutan Alat Kantor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kantor lainnya. 8 2 01 05 02 Beban Penyusutan Alat Rumah Tangga 8 2 01 05 02 001 Beban Penyusutan Meubelair Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan meubelair. 8 2 01 05 02 002 Beban Penyusutan Alat Pengukur Waktu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengukur waktu. 8 2 01 05 02 003 Beban Penyusutan Alat Pembersih Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pembersih. 8 2 01 05 02 004 Beban Penyusutan Alat Pendingin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pendingin. 8 2 01 05 02 005 Beban Penyusutan Alat Dapur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat dapur. 8 2 01 05 02 006 Beban Penyusutan Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat rumah tangga lainnya (home use) 8 2 01 05 02 007 Beban Penyusutan Alat Pemadam Kebakaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pemadam kebakaran. 8 2 01 05 03 Beban Penyusutan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 8 2 01 05 03 001 Beban Penyusutan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan meja kerja pejabat. 8 2 01 05 03 002 Beban Penyusutan Meja Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan meja rapat pejabat. 8 2 01 05 03 003 Beban Penyusutan Kursi Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kursi kerja pejabat. 8 2 01 05 03 004 Beban Penyusutan Kursi Rapat Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kursi rapat pejabat. 8 2 01 05 03 005 Beban Penyusutan Kursi Hadap Depan Meja Kerja Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kursi hadap depan meja kerja pejabat. 8 2 01 05 03 006 Beban Penyusutan Kursi Tamu di Ruangan Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan kursi tamu di ruangan pejabat. 8 2 01 05 03 007 Beban Penyusutan Lemari dan Arsip Pejabat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan lemari dan arsip pejabat. 8 2 01 06 Beban Penyusutan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat studio, beban penyusutan alat komunikasi, beban penyusutan peralatan pemancar, dan beban penyusutan peralatan komunikasi navigasi. 8 2 01 06 01 Beban Penyusutan Alat Studio 8 2 01 06 01 001 Beban Penyusutan Peralatan Studio Audio Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan studio audio. 8 2 01 06 01 002 Beban Penyusutan Peralatan Studio Video dan Film Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan studio video dan film. 8 2 01 06 01 003 Beban Penyusutan Peralatan Studio Gambar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan studio gambar. 8 2 01 06 01 004 Beban Penyusutan Peralatan Cetak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan cetak. 8 2 01 06 01 005 Beban Penyusutan Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan studio pemetaan/peralatan ukur tanah. 8 2 01 06 01 006 Beban Penyusutan Alat Studio Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat studio lainnya. 8 2 01 06 02 Beban Penyusutan Alat Komunikasi 8 2 01 06 02 001 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Telephone Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi telephone. 8 2 01 06 02 002 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Radio SSB Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi radio SSB. 8 2 01 06 02 003 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Radio HF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi radio HF/FM. 8 2 01 06 02 004 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Radio VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi radio VHF. 8 2 01 06 02 005 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Radio UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi radio UHF. 8 2 01 06 02 006 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Sosial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi sosial. 8 2 01 06 02 007 Beban Penyusutan Alat-Alat Sandi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat-alat sandi. 8 2 01 06 02 008 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi khusus. 8 2 01 06 02 009 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Digital dan Konvensional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi digital dan konvensional. 8 2 01 06 02 010 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Satelit Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi satelit. 8 2 01 06 02 011 Beban Penyusutan Alat Komunikasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat komunikasi lainnya. 8 2 01 06 03 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar 8 2 01 06 03 001 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar MF/MW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemancar MF/MW. 8 2 01 06 03 002 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar HF/SW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar HF/SW. 8 2 01 06 03 003 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar VHF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar VHF/FM. 8 2 01 06 03 004 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar UHF. 8 2 01 06 03 005 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar SHF. 8 2 01 06 03 006 Beban Penyusutan Peralatan Antena MF/MW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena MF/MW. 8 2 01 06 03 007 Beban Penyusutan Peralatan Antena HF/SW Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena HF/SW. 8 2 01 06 03 008 Beban Penyusutan Peralatan Antena VHF/FM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena VHF/FM. 8 2 01 06 03 009 Beban Penyusutan Peralatan Antena UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena UHF. 8 2 01 06 03 010 Beban Penyusutan Peralatan Antena SHF/Parabola Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena SHF/parabola. 8 2 01 06 03 011 Beban Penyusutan Peralatan Translator VHF/VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan translator VHF/VHF. 8 2 01 06 03 012 Beban Penyusutan Peralatan Translator UHF/UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutanperalatan translator UHF/UHF. 8 2 01 06 03 013 Beban Penyusutan Peralatan Translator VHF/UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan translator VHF/UHF. 8 2 01 06 03 014 Beban Penyusutan Peralatan Translator UHF/VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan translator UHF/VHF. 8 2 01 06 03 015 Beban Penyusutan Peralatan Microwave FPU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan microwave FPU. 8 2 01 06 03 016 Beban Penyusutan Peralatan Microwave Terestrial Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan microwave terestrial. 8 2 01 06 03 017 Beban Penyusutan Peralatan Microwave TVRO Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan microwave TVRO. 8 2 01 06 03 018 Beban Penyusutan Peralatan Dummy Load Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan dummy load. 8 2 01 06 03 019 Beban Penyusutan Switcher Antena Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan switcher antena. 8 2 01 06 03 020 Beban Penyusutan Switcher/Menara Antena Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan switcher/menara antena. 8 2 01 06 03 021 Beban Penyusutan Feeder Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan feeder. 8 2 01 06 03 022 Beban Penyusutan Humidity Control Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan humidity control. 8 2 01 06 03 023 Beban Penyusutan Program Input Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan program input equipment. 8 2 01 06 03 024 Beban Penyusutan Peralatan Antena Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena penerima VHF 8 2 01 06 03 025 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar LF. 8 2 01 06 03 026 Beban Penyusutan Unit Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan unit pemancar MF+HF. 8 2 01 06 03 027 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar MF+HF. 8 2 01 06 03 028 Beban Penyusutan Peralatan Penerima Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan penerima. 8 2 01 06 03 029 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima LF. 8 2 01 06 03 030 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima MF. 8 2 01 06 03 031 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemancar dan penerima HF. 8 2 01 06 03 032 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima MF+HF. 8 2 01 06 03 033 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima VHF. 8 2 01 06 03 034 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima UHF. 8 2 01 06 03 035 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar dan penerima SHF. 8 2 01 06 03 036 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima LF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima LF. 8 2 01 06 03 037 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima MF. 8 2 01 06 03 038 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima HF. 8 2 01 06 03 039 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima MF+HF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima MF+HF. 8 2 01 06 03 040 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima VHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima VHF. 8 2 01 06 03 041 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima UHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima UHF. 8 2 01 06 03 042 Beban Penyusutan Peralatan Antena Pemancar dan Penerima SHF Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan antena pemancar dan penerima SHF. 8 2 01 06 03 043 Beban Penyusutan Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Rendah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi rendah. 8 2 01 06 03 044 Beban Penyusutan Peralatan Penerima Cuaca Citra Satelit Resolusi Tinggi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan penerima cuaca citra satelit resolusi tinggi. 8 2 01 06 03 045 Beban Penyusutan Peralatan Penerima dan Pengirim Gambar ke Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan penerima dan pengirim gambar ke permukaan. 8 2 01 06 03 046 Beban Penyusutan Peralatan Perlengkapan Radio Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan perlengkapan radio. 8 2 01 06 03 047 Beban Penyusutan Sumber Tenaga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan sumber tenaga. 8 2 01 06 03 048 Beban Penyusutan Peralatan Pemancar Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan pemancar lainnya. 8 2 01 06 04 Beban Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi 8 2 01 06 04 001 Beban Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan komunikasi navigasi instrumen landing system. 8 2 01 06 04 002 Beban Penyusutan Very High Frequence Omni Range (VOR) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan very high frequence omni range. 8 2 01 06 04 003 Beban Penyusutan Distance Measuring Equipment (DME) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan distance measuring equipment. 8 2 01 06 04 004 Beban Penyusutan Radar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan radar. 8 2 01 06 04 005 Beban Penyusutan Alat Pengatur Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengatur telekomunikasi. 8 2 01 06 04 006 Beban Penyusutan Peralatan Komunikasi untuk Dokumentasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan komunikasi untuk dokumentasi. 8 2 01 06 04 007 Beban Penyusutan Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan komunikasi navigasi lainnya. 8 2 01 07 Beban Penyusutan Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat kedokteran dan beban penyusutan alat kesehatan umum. 8 2 01 07 01 Beban Penyusutan Alat Kedokteran 8 2 01 07 01 001 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran umum. 8 2 01 07 01 002 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Gigi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran gigi. 8 2 01 07 01 003 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Keluarga Berencana Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran keluarga berencana. 8 2 01 07 01 004 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Bedah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran bedah. 8 2 01 07 01 005 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan kebidanan dan penyakit kandungan. 8 2 01 07 01 006 Beban Penyusutan Alat Kedokteran THT Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran THT. 8 2 01 07 01 007 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Mata Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran mata. 8 2 01 07 01 008 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran bagian penyakit dalam. 8 2 01 07 01 009 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Kamar Jenazah/Mortuary Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran kamar jenazah/mortuary. 8 2 01 07 01 010 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Anak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran anak. 8 2 01 07 01 011 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Poliklinik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran poliklinik. 8 2 01 07 01 012 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan rehabilitasi medis. 8 2 01 07 01 013 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Neurologi (Saraf) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran neurologi (saraf). 8 2 01 07 01 014 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Jantung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran jantung. 8 2 01 07 01 015 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Radiodiagnostic Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran radiodiagnostic. 8 2 01 07 01 016 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Patalogi Anatomy Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran patologi anatomy. 8 2 01 07 01 017 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Transfusi Darah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran transfusi darah. 8 2 01 07 01 018 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Radioterapi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran radioterapi. 8 2 01 07 01 019 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Nuklir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran nuklir. 8 2 01 07 01 020 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran kulit dan kelamin. 8 2 01 07 01 021 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Gawat Darurat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran gawat darurat. 8 2 01 07 01 022 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Jiwa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran jiwa. 8 2 01 07 01 023 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Bedah Ortopedi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran bedah ortopedi. 8 2 01 07 01 024 Beban Penyusutan Alat Kedokteran ICU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran ICU. 8 2 01 07 01 025 Beban Penyusutan Alat Kedokteran ICCU Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran ICCU. 8 2 01 07 01 026 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Bedah Jantung Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran bedah jantung. 8 2 01 07 01 027 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Traditional Medicine Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran traditional medicine. 8 2 01 07 01 028 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Anestesi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran anestesi. 8 2 01 07 01 029 Beban Penyusutan Alat Kedokteran Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kedokteran lainnya. 8 2 01 07 02 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Umum 8 2 01 07 02 001 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Matra Laut-LO Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan matra laut. 8 2 01 07 02 002 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Matra Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan matra udara. 8 2 01 07 02 003 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Kepolisian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan kepolisian. 8 2 01 07 02 004 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan olahraga. 8 2 01 07 02 005 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Umum Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan umum lainnya. 8 2 01 08 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat beban penyusutan unit alat laboratorium, beban penyusutan unit alat laboratorium nuklir, beban penyusutan alat peraga praktik sekolah, beban penyusutan alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, beban penyusutan alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, beban penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory lainnya, beban penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup, beban penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica, dan beban penyusutan alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi. 8 2 01 08 01 Beban Penyusutan Unit Alat Laboratorium 8 2 01 08 01 001 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kimia Air Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kimia air teknik penyehatan. 8 2 01 08 01 002 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Mikro Biologi Teknik Penyehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium mikro biologi teknik penyehatan. 8 2 01 08 01 003 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Hidrokimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium hidrokimia 8 2 01 08 01 004 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Model Hidrolika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium model hidrolika. 8 2 01 08 01 005 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Batuan/ Geologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium batuan/geologi. 8 2 01 08 01 006 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium bahan bangunan konstruksi. 8 2 01 08 01 007 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Aspal, Cat, dan Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium aspal, cat dan kimia. 8 2 01 08 01 008 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium mekanika tanah dan batuan. 8 2 01 08 01 009 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Cocok Tanam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium cocok tanam. 8 2 01 08 01 010 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Logam, Mesin, dan Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium logam, mesin, dan listrik. 8 2 01 08 01 011 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium umum. 8 2 01 08 01 012 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Mikrobiologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium mikrobiologi. 8 2 01 08 01 013 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kimia. 8 2 01 08 01 014 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Patologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium patologi. 8 2 01 08 01 015 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Immunologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium immunologi. 8 2 01 08 01 016 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Hematologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium hematologi. 8 2 01 08 01 017 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Film Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium film. 8 2 01 08 01 018 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Makanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium makanan. 8 2 01 08 01 019 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Farmasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium farmasi. 8 2 01 08 01 020 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium fisika. 8 2 01 08 01 021 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Hidrodinamika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium hidrodinamika. 8 2 01 08 01 022 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Klimatologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium klimatologi. 8 2 01 08 01 023 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Peleburan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses peleburan. 8 2 01 08 01 024 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pasir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pasir. 8 2 01 08 01 025 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cekatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses pembuatan cekatan. 8 2 01 08 01 026 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pembuatan Pola Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pembuatan pola. 8 2 01 08 01 027 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Metalografi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium metalografi. 8 2 01 08 01 028 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses pengelasan. 8 2 01 08 01 029 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium uji proses pengelasan. 8 2 01 08 01 030 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses pembuatan logam. 8 2 01 08 01 031 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Metrologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium metrologi. 8 2 01 08 01 032 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pelapisan Logam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pelapisan logam. 8 2 01 08 01 033 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses pengolahan panas. 8 2 01 08 01 034 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses teknologi tekstil. 8 2 01 08 01 035 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Uji Tekstil Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium uji tekstil. 8 2 01 08 01 036 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses teknologi keramik. 8 2 01 08 01 037 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses teknologi kulit, karet, dan plastik. 8 2 01 08 01 038 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium uji kulit, karet, dan plastik. 8 2 01 08 01 039 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Uji Keramik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium uji keramik. 8 2 01 08 01 040 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Teknologi Selulosa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses teknologi selulosa. 8 2 01 08 01 041 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pertanian. 8 2 01 08 01 042 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Elektronika dan Daya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium elektronika dan daya. 8 2 01 08 01 043 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Energi Surya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium energi surya. 8 2 01 08 01 044 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Konversi Batubara dan Biomas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium konversi batubara dan biomas. 8 2 01 08 01 045 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Oseanografi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium oseanografi. 8 2 01 08 01 046 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Perairan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium lingkungan perairan. 8 2 01 08 01 047 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Biologi Perairan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium biologi perairan. 8 2 01 08 01 048 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Biologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium biologi. 8 2 01 08 01 049 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Geofisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium geofisika. 8 2 01 08 01 050 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Tambang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium tambang. 8 2 01 08 01 051 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses/teknik kimia. 8 2 01 08 01 052 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Proses Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium proses industri. 8 2 01 08 01 053 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kesehatan kerja. 8 2 01 08 01 054 Beban Penyusutan Laboratorium Kearsipan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kearsipan. 8 2 01 08 01 055 Beban Penyusutan Laboratorium Hematologi dan Urinalisis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium hematologi dan urinalisis. 8 2 01 08 01 056 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium lain. 8 2 01 08 01 057 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Hermodinamika Motor dan Sistem Propulasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium hermodinamika motor dan sistem propulasi. 8 2 01 08 01 058 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium pendidikan. 8 2 01 08 01 059 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Teknologi Proses Enzim Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium teknologi proses enzim. 8 2 01 08 01 060 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Teknik Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium teknik pantai. 8 2 01 08 01 061 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Sumber Daya dan Energi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium sumber daya dan energi. 8 2 01 08 01 062 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Populasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium populasi. 8 2 01 08 01 063 Beban Penyusutan Alat Pengukur Gelombang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengukur gelombang. 8 2 01 08 01 064 Beban Penyusutan Unit Alat Laboratorium Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan unit laboratorium lainnya. 8 2 01 08 02 Beban Penyusutan Unit Alat Laboratorium Nuklir 8 2 01 08 02 001 Beban Penyusutan Analytical Instrument Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan analytical instrument. 8 2 01 08 02 002 Beban Penyusutan Instrument Probe/Sensor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instrument probe/sensor. 8 2 01 08 02 003 Beban Penyusutan General Laboratory Tool Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan general laboratory tool. 8 2 01 08 02 004 Beban Penyusutan Glassware Plastic/Utensils Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan glassware plastic/utensils. 8 2 01 08 02 005 Beban Penyusutan Laboratory Safety Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan laboratory safety equipment. 8 2 01 08 02 006 Beban Penyusutan Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan unit alat laboratorium kimia nuklir lainnya. 8 2 01 08 03 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah 8 2 01 08 03 001 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Bahasa Indonesia Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:bahasa indonesia. 8 2 01 08 03 002 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Matematika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:matematika. 8 2 01 08 03 003 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Dasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA dasar. 8 2 01 08 03 004 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Lanjutan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA lanjutan. 8 2 01 08 03 005 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Menengah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA menengah. 8 2 01 08 03 006 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPA Atas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPA atas. 8 2 01 08 03 007 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:IPS Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:IPS. 8 2 01 08 03 008 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Agama Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:agama. 8 2 01 08 03 009 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Keterampilan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:keterampilan. 8 2 01 08 03 010 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Kesenian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:kesenian. 8 2 01 08 03 011 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:olahraga. 8 2 01 08 03 012 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Bidang Studi:PKN Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah bidang studi:PKN. 8 2 01 08 03 013 Beban Penyusutan Alat Peraga Luar Biasa (Tuna Netra, Terapi Fisik, Tuna Daksa, dan Tuna Rungu) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga luar biasa (tuna netra, tuna deksa, dan tuna rungu) 8 2 01 08 03 014 Beban Penyusutan Alat Peraga Kejuruan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga kejuruan. 8 2 01 08 03 015 Beban Penyusutan Alat Peraga PAUD/TK Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga PAUD/TK. 8 2 01 08 03 016 Beban Penyusutan Alat Peraga Praktik Sekolah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga praktik sekolah lainnya. 8 2 01 08 04 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 8 2 01 08 04 001 Beban Penyusutan Radiation Detector Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan radiation detector. 8 2 01 08 04 002 Beban Penyusutan Modular Counting And Scientific Electronic Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan modular counting and scientific electronic. 8 2 01 08 04 003 Beban Penyusutan Assembly/Counting System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan assembly/counting system. 8 2 01 08 04 004 Beban Penyusutan Recorder Display Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan recorder display. 8 2 01 08 04 005 Beban Penyusutan System/Power Supply Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan system/power supply. 8 2 01 08 04 006 Beban Penyusutan Measuring/Testing Device Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan measuring/testing device. 8 2 01 08 04 007 Beban Penyusutan Opto Electronics Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan opto electronics. 8 2 01 08 04 008 Beban Penyusutan Accelerator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan accelerator. 8 2 01 08 04 009 Beban Penyusutan Reactor Experimental System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan reactor experimental system. 8 2 01 08 04 010 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan fisika nuklir/elektronika lainnya 8 2 01 08 05 Beban Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 8 2 01 08 05 001 Beban Penyusutan Alat Ukur Fisika Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur fisika kesehatan. 8 2 01 08 05 002 Beban Penyusutan Alat Kesehatan Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kesehatan kerja. 8 2 01 08 05 003 Beban Penyusutan Proteksi Lingkungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan proteksi lingkungan. 8 2 01 08 05 004 Beban Penyusutan Meteorological Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan meterological equipment. 8 2 01 08 05 005 Beban Penyusutan Sumber Radiasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan sumber radiasi. 8 2 01 08 05 006 Beban Penyusutan Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan fisika nuklir/elektronika lainnya. 8 2 01 08 06 Beban Penyusutan Radiation Application and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 8 2 01 08 06 001 Beban Penyusutan Radiation Application Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan radiation application equipment. 8 2 01 08 06 002 Beban Penyusutan Non Destructive Test (NDT) Device Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan non destructive test (NDT) device. 8 2 01 08 06 003 Beban Penyusutan Peralatan Hidrologi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan hidrologi. 8 2 01 08 06 004 Beban Penyusutan Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan radiation application and non destructive testing laboratory lainnya. 8 2 01 08 07 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 8 2 01 08 07 001 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kualitas air dan tanah. 8 2 01 08 07 002 Alat Laboratorium Kualitas Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kualitas udara. 8 2 01 08 07 003 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kebisingan dan getaran. 8 2 01 08 07 004 Beban Penyusutan Laboratorium Lingkungan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium lingkungan. 8 2 01 08 07 005 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Penunjang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium penunjang. 8 2 01 08 07 006 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium lingkungan hidup lainnya. 8 2 01 08 08 Beban Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 8 2 01 08 08 001 Beban Penyusutan Towing Carriage Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium towing carriage. 8 2 01 08 08 002 Beban Penyusutan Wave Generator and Absorber Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan wave generator and absorber. 8 2 01 08 08 003 Beban Penyusutan Data Accquisition and Analyzing System Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan data accquisition and analyzing system. 8 2 01 08 08 004 Beban Penyusutan Cavitation Tunnel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan cavitation tunnel. 8 2 01 08 08 005 Beban Penyusutan Overhead Cranes Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan overhead cranes. 8 2 01 08 08 006 Beban Penyusutan Peralatan Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan umum. 8 2 01 08 08 007 Beban Penyusutan Pemesinan:Model Ship Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:model ship workshop. 8 2 01 08 08 008 Beban Penyusutan Pemesinan:Propeller Model Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:propeller model workshop. 8 2 01 08 08 009 Beban Penyusutan Pemesinan:Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:mechanical workshop. 8 2 01 08 08 010 Beban Penyusutan Pemesinan:Precision Mechanical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:precision mechanical workshop. 8 2 01 08 08 011 Beban Penyusutan Pemesinan:Painting Shop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:painting shop. 8 2 01 08 08 012 Beban Penyusutan Pemesinan:Ship Model Preparation Shop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan:ship model preparation shop. 8 2 01 08 08 013 Beban Penyusutan Pemesinan:Electrical Workshop Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pemesinan: electrical workshop. 8 2 01 08 08 014 Beban Penyusutan MOB Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan MOB. 8 2 01 08 08 015 Beban Penyusutan Photo and Film Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan photo and film equipment. 8 2 01 08 08 016 Beban Penyusutan Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium hydrodinamica lainnya. 8 2 01 08 09 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi 8 2 01 08 09 001 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Kalibrasi Elektromedik dan Biomedik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium kalibrasi elektromedik dan biomedik. 8 2 01 08 09 002 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Standar dan Kalibrator Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat laboratorium standar dan kalibrator. 8 2 01 08 09 003 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Cahaya, Optik dan Akustik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium cahaya, optik, dan akustik. 8 2 01 08 09 004 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Listrik dan Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium listrik dan mekanik. 8 2 01 08 09 005 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Tekanan dan Suhu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium tekanan dan suhu. 8 2 01 08 09 006 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lain. 8 2 01 08 09 007 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Natius Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium natius. 8 2 01 08 09 008 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Elektronika dan Telekomunikasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium elektronika dan telekomunikasi pelayaran. 8 2 01 08 09 009 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium sarana bantu navigasi pelayaran. 8 2 01 08 09 010 Beban Penyusutan Alat Laboratorium Uji Perangkat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium uji perangkat. 8 2 01 08 09 011 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi lainnya. 8 2 01 10 Beban Penyusutan Komputer Digunakan untuk mencatat beban penyusutan komputer unit, dan beban penyusutan peralatan komputer. 8 2 01 10 01 Beban Penyusutan Komputer Unit 8 2 01 10 01 001 Beban Penyusutan Komputer Jaringan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan komputer jaringan. 8 2 01 10 01 002 Beban Penyusutan Personal Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan personal computer. 8 2 01 10 01 003 Beban Penyusutan Komputer Unit Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan komputer unit lainnya. 8 2 01 10 02 Beban Penyusutan Peralatan Komputer 8 2 01 10 02 001 Beban Penyusutan Peralatan Mainframe Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan mainframe. 8 2 01 10 02 002 Beban Penyusutan Peralatan Mini Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan mini computer. 8 2 01 10 02 003 Beban Penyusutan Peralatan Personal Computer Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan personal computer. 8 2 01 10 02 004 Beban Penyusutan Peralatan Jaringan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan jaringan. 8 2 01 10 02 005 Beban Penyusutan Peralatan Komputer Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan komputer lainnya. 8 2 01 11 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat eksplorasi topografi dan beban penyusutan alat eksplorasi geofisika. 8 2 01 11 01 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi Topografi 8 2 01 11 01 001 Beban Penyusutan Optik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan optik. 8 2 01 11 01 002 Beban Penyusutan Ukur/Instrumen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan ukur/instrumen. 8 2 01 11 01 003 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi Topografi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat eksplorasi topografi lainnya. 8 2 01 11 02 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika 8 2 01 11 02 001 Beban Penyusutan Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mekanik. 8 2 01 11 02 002 Beban Penyusutan Elektronik/Electric Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan elektronik/electric. 8 2 01 11 02 003 Beban Penyusutan Manual Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan manual. 8 2 01 11 02 004 Beban Penyusutan Alat Eksplorasi Geofisika Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat eksplorasi geofisika lainnya. 8 2 01 12 Beban Penyusutan Alat Pengeboran Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat pengeboran mesin dan beban penyusutan alat pengeboran non mesin. 8 2 01 12 01 Beban Penyusutan Alat Pengeboran Mesin 8 2 01 12 01 001 Beban Penyusutan Bor Mesin Tumbuk Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bor mesin tumbuk. 8 2 01 12 01 002 Beban Penyusutan Bor Mesin Putar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bor mesin putar. 8 2 01 12 01 003 Beban Penyusutan Alat Pengeboran Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengeboran mesin lainnya. 8 2 01 12 02 Beban Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin 8 2 01 12 02 001 Beban Penyusutan Bangka Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangka. 8 2 01 12 02 002 Beban Penyusutan Pantek Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pantek. 8 2 01 12 02 003 Beban Penyusutan Putar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan putar. 8 2 01 12 02 004 Beban Penyusutan Peralatan Bantu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan bantu. 8 2 01 12 02 005 Beban Penyusutan Alat Pengeboran Non Mesin Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengeboran non mesin lainnya. 8 2 01 13 Beban Penyusutan Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Digunakan untuk mencatat beban penyusutan sumur, beban penyusutan produksi, dan beban penyusutan pengolahan dan pemurnian. 8 2 01 13 01 Beban Penyusutan Sumur 8 2 01 13 01 001 Beban Penyusutan Peralatan Sumur Minyak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan sumur minyak. 8 2 01 13 01 002 Beban Penyusutan Sumur Pemboran Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan sumur pengeboran. 8 2 01 13 01 003 Beban Penyusutan Sumur Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan sumur lainnya. 8 2 01 13 02 Beban Penyusutan Produksi 8 2 01 13 02 001 Beban Penyusutan RIG Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan RIG. 8 2 01 13 02 002 Beban Penyusutan Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan produksi lainnya. 8 2 01 13 03 Beban Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian 8 2 01 13 03 001 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Minyak Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan minyak. 8 2 01 13 03 002 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan air. 8 2 01 13 03 003 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Steam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan steam. 8 2 01 13 03 004 Beban Penyusutan Alat Pengolahan Wax Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pengolahan wax. 8 2 01 13 03 005 Beban Penyusutan Pengolahan dan Pemurnian Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pengolahan dan pemurnian lainnya. 8 2 01 14 Beban Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat bantu eksplorasi dan beban penyusutan alat bantu produksi. 8 2 01 14 01 Beban Penyusutan Alat Bantu Eksplorasi 8 2 01 14 01 001 Beban Penyusutan Mekanik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mekanik. 8 2 01 14 01 002 Beban Penyusutan Elektrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan elektrik. 8 2 01 14 01 003 Beban Penyusutan Alat Bantu Ekplorasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat bantu ekplorasi lainnya. 8 2 01 14 02 Beban Penyusutan Alat Bantu Produksi 8 2 01 14 02 001 Beban Penyusutan Perawatan Sumur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan perawatan sumur. 8 2 01 14 02 002 Beban Penyusutan Tes Unit Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tes unit. 8 2 01 14 02 003 Beban Penyusutan Alat Bantu Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat bantu produksi lainnya. 8 2 01 15 Beban Penyusutan Alat Keselamatan Kerja Digunakan untuk mencatat beban penyusutan alat deteksi, beban penyusutan alat pelindung, beban penyusutan alat SAR, dan beban penyusutan alat kerja penerbangan. 8 2 01 15 01 Beban Penyusutan Alat Deteksi 8 2 01 15 01 001 Beban Penyusutan Radiasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan radiasi. 8 2 01 15 01 002 Beban Penyusutan Suara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan suara. 8 2 01 15 01 003 Beban Penyusutan Alat Deteksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat deteksi lainnya. 8 2 01 15 02 Beban Penyusutan Alat Pelindung 8 2 01 15 02 001 Beban Penyusutan Baju Pengaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan baju pengaman. 8 2 01 15 02 002 Beban Penyusutan Masker Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan masker. 8 2 01 15 02 003 Beban Penyusutan Topi Kerja Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan topi kerja. 8 2 01 15 02 004 Beban Penyusutan Sabuk Pengaman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan sabuk pengaman. 8 2 01 15 02 005 Beban Penyusutan Sepatu Lapangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan sepatu lapangan. 8 2 01 15 02 006 Beban Penyusutan Alat Pelindung Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pelindung lainnya. 8 2 01 15 03 Beban Penyusutan Alat SAR 8 2 01 15 03 001 Beban Penyusutan Alat Penolong Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat penolong. 8 2 01 15 03 002 Beban Penyusutan Alat Pendukung Pencarian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat pendukung pencarian. 8 2 01 15 03 003 Beban Penyusutan Alat Kerja Bawah Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kerja bawah air. 8 2 01 15 03 004 Beban Penyusutan Alat SAR Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat SAR lainnya. 8 2 01 15 04 Beban Penyusutan Alat Kerja Penerbangan 8 2 01 15 04 001 Beban Penyusutan Peralatan Fasilitas Komunikasi Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan fasilitas komunikasi penerbangan. 8 2 01 15 04 002 Beban Penyusutan Peralatan Fasilitas Navigasi dan Pengamatan Penerbangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan. 8 2 01 15 04 003 Beban Penyusutan Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan fasilitas bantu pendaratan. 8 2 01 15 04 004 Beban Penyusutan Peralatan Fasilitas Bantu Pelayanan dan Pengamanan Bandar Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan fasilitas bantu pelayanan dan pengamanan bandar udara. 8 2 01 15 04 005 Beban Penyusutan Peralatan Fasilitas Listrik Bandar Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan fasilitas listrik bandar udara. 8 2 01 15 04 006 Beban Penyusutan Alat Ukur Peralatan Faslektrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat ukur peralatan faslestrik. 8 2 01 15 04 007 Beban Penyusutan Alat Kerja Penerbangan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat kerja penerbangan lainnya. 8 2 01 16 Beban Penyusutan Alat Peraga 8 2 01 16 01 Beban Penyusutan Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 8 2 01 16 01 001 Beban Penyusutan Alat Peraga Pelatihan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga pelatihan. 8 2 01 16 01 002 Beban Penyusutan Alat Peraga Percontohan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga percontohan. 8 2 01 16 01 003 Beban Penyusutan Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat peraga pelatihan dan percontohan lainnya. 8 2 01 17 Beban Penyusutan Peralatan Proses/Produksi 8 2 01 17 01 Beban Penyusutan Unit Peralatan Proses/Produksi 8 2 01 17 01 001 Beban Penyusutan Liquid-Liquid Contractor Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan liquid-liquid contractor equipment. 8 2 01 17 01 002 Beban Penyusutan Solid-Solid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid-solid mixing equipment. 8 2 01 17 01 003 Beban Penyusutan Solid-Solid Screening Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid-solid screening equipment. 8 2 01 17 01 004 Beban Penyusutan Solid-Solid Classifier Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid-solid classfier. 8 2 01 17 01 005 Beban Penyusutan Solid-Liquid Mixing Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid-liquid mixing equipment. 8 2 01 17 01 006 Beban Penyusutan Solid Liquid Crystallization Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid liquid crystallization equipment. 8 2 01 17 01 007 Beban Penyusutan Ion Exchange Absortion Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan ion exchange absortion equipment. 8 2 01 17 01 008 Beban Penyusutan Leaching Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan leaching equipment. 8 2 01 17 01 009 Beban Penyusutan Gravity Sedimentation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gravity sedimentation equipment. 8 2 01 17 01 010 Beban Penyusutan Solid Liquid Filtering Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid liquid filtering equipment. 8 2 01 17 01 011 Beban Penyusutan Centrifuge For Solid Liquid Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan centrifuge for solid liquid. 8 2 01 17 01 012 Beban Penyusutan Liquid From Solid Expelling (Expressor)-Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan liquid from solid expelling (expressor)-equipment. 8 2 01 17 01 013 Beban Penyusutan Gas-Solid Drying Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gas solid drying equipment. 8 2 01 17 01 014 Beban Penyusutan Gas-Solid Fluidised Bed Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gas solid fluidised equipment. 8 2 01 17 01 015 Beban Penyusutan Gas-Solid Separation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gas solid separation equipment. 8 2 01 17 01 016 Beban Penyusutan Gas-Liquid Distillation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gas-liquid distillation equipment. 8 2 01 17 01 017 Beban Penyusutan Gas-Liquid Separition Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan gas liquid separition equipment. 8 2 01 17 01 018 Beban Penyusutan Isotope Separation Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan isotope separation equipment. 8 2 01 17 01 019 Beban Penyusutan Transport and Storage Equipment For Liquid Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan transport and storage equipment for liquid. 8 2 01 17 01 020 Beban Penyusutan Solid Material Handling Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan solid material handling equipment. 8 2 01 17 01 021 Beban Penyusutan Size Reduction Size Balargement Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan size reduction size balargement equipment. 8 2 01 17 01 022 Beban Penyusutan Heat Generating Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan heat generating equipment. 8 2 01 17 01 023 Beban Penyusutan Heat Transfer Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan heat transfer equipment. 8 2 01 17 01 024 Beban Penyusutan Mechanical Process Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mechanical process. 8 2 01 17 01 025 Beban Penyusutan Chemical Reaction Equipment Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan chemical reaction equipment. 8 2 01 17 01 026 Beban Penyusutan Unit Peralatan Proses/Produksi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan unit peralatan proses/produksi lainnya. 8 2 01 18 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Digunakan untuk mencatat beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas darat, beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara, dan beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas laut. 8 2 01 18 01 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 8 2 01 18 01 001 Beban Penyusutan Rambu Bersuar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rambu bersuar. 8 2 01 18 01 002 Beban Penyusutan Rambu Tidak Bersuar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rambu tidak bersuar. 8 2 01 18 01 003 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas darat lainnya. 8 2 01 18 02 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 8 2 01 18 02 001 Beban Penyusutan Runway/Threshold Light Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan runway/threshold light. 8 2 01 18 02 002 Beban Penyusutan Visual Approach Slope Indicator (VASI) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan visual approach slope indicator. 8 2 01 18 02 003 Beban Penyusutan Approach Light Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan approach light. 8 2 01 18 02 004 Beban Penyusutan Runway Identification Light (REILS) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan runway identification light. 8 2 01 18 02 005 Beban Penyusutan Signal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan signal. 8 2 01 18 02 006 Beban Penyusutan Flood Lights Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan flood lights. 8 2 01 18 02 007 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas udara lainnya. 8 2 01 18 03 Beban Penyusutan Rambu-rambu Lalu Lintas Laut 8 2 01 18 03 001 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rambu-rambu lalu lintas laut. 8 2 01 18 03 001 Beban Penyusutan Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan arambu-rambu lalu lintas laut lainnya. 8 2 01 19 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga 8 2 01 19 01 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga 8 2 01 19 01 001 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga Atletik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan olahraga atletik. 8 2 01 19 01 002 Beban Penyusutan Peralatan Permainan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan permainan. 8 2 01 19 01 003 Beban Penyusutan Peralatan Senam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan senam. 8 2 01 19 01 004 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan olahraga air. 8 2 01 19 01 005 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan olahraga udara. 8 2 01 19 01 006 Beban Penyusutan Peralatan Olahraga Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan peralatan olahraga lainnya. 8 2 02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan 8 2 02 01 Beban Penyusutan Bangunan Gedung 8 2 02 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 8 2 02 01 01 001 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Kantor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung kantor. 8 2 02 01 01 002 Beban Penyusutan Bangunan Gudang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gudang. 8 2 02 01 01 003 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Untuk Bengkel/Hanggar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung untuk bengkel/hanggar. 8 2 02 01 01 004 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Instalasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung instalasi. 8 2 02 01 01 005 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Laboratorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung laboratorium. 8 2 02 01 01 006 Beban Penyusutan Bangunan Kesehatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan kesehatan. 8 2 02 01 01 007 Beban Penyusutan Bangunan Oseanarium/Observatorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan oseanarium/ observatorium. 8 2 02 01 01 008 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Ibadah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat ibadah. 8 2 02 01 01 009 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat pertemuan. 8 2 02 01 01 010 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat pendidikan. 8 2 02 01 01 011 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Olahraga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat olahraga. 8 2 02 01 01 012 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung pertokoan/ koperasi/pasar. 8 2 02 01 01 013 Beban Penyusutan Bangunan Gedung untuk Pos Jaga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung untuk pos jaga. 8 2 02 01 01 014 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Garasi/Pool Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung garasi/pool. 8 2 02 01 01 015 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Pemotong Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung pemotong hewan. 8 2 02 01 01 016 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Perpustakaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung perpustakaan. 8 2 02 01 01 017 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Museum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung museum. 8 2 02 01 01 018 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung terminal/ pelabuhan/bandara. 8 2 02 01 01 019 Beban Penyusutan Bangunan Pengujian Kelaikan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengujian kelaikan. 8 2 02 01 01 020 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung lembaga pemasyarakatan. 8 2 02 01 01 021 Beban Penyusutan Bangunan Rumah Tahanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan rumah tahanan. 8 2 02 01 01 022 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Krematorium Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung krematorium. 8 2 02 01 01 023 Beban Penyusutan Bangunan Pembakaran Bangkai Hewan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembakaran bangkai hewan. 8 2 02 01 01 024 Beban Penyusutan Bangunan Tempat Persidangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan tempat persidangan. 8 2 02 01 01 025 Beban Penyusutan Bangunan Terbuka Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan terbuka. 8 2 02 01 01 026 Beban Penyusutan Bangunan Penampung Sekam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan penampung sekam. 8 2 02 01 01 027 Beban Penyusutan Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan tempat pelelangan ikan. 8 2 02 01 01 028 Beban Penyusutan Bangunan Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan industri. 8 2 02 01 01 029 Beban Penyusutan Bangunan Peternakan/ Perikanan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan peternakan/ perikanan. 8 2 02 01 01 030 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat kerja lainnya. 8 2 02 01 01 031 Beban Penyusutan Bangunan Peralatan Geofisika Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung peralatan geofisika. 8 2 02 01 01 032 Beban Penyusutan Bangunan Fasilitas Umum Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan fasilitas umum. 8 2 02 01 01 033 Beban Penyusutan Bangunan Parkir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan parkir. 8 2 02 01 01 034 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Pabrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung pabrik. 8 2 02 01 01 035 Beban Penyusutan Bangunan Stasiun Bus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan stasiun bus. 8 2 02 01 01 036 Beban Penyusutan Taman Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan taman. 8 2 02 01 01 037 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat kerja lainnya. 8 2 02 01 02 Beban Penyusutan Bangunan Gudang Tempat Tinggal 8 2 02 01 02 001 Beban Penyusutan Rumah Negara Golongan I Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rumah negara golongan I. 8 2 02 01 02 002 Beban Penyusutan Rumah Negara Golongan II Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rumah negara golongan II. 8 2 02 01 02 003 Beban Penyusutan Rumah Negara Golongan III Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rumah negara golongan III. 8 2 02 01 02 004 Beban Penyusutan Mess/Wisma/Bungalow/ Tempat Peristirahatan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan mess/wisma/bungalow/ tempat peristirahatan. 8 2 02 01 02 005 Beban Penyusutan Asrama Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan asrama. 8 2 02 01 02 006 Beban Penyusutan Hotel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan hotel. 8 2 02 01 02 007 Beban Penyusutan Motel Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan motel. 8 2 02 01 02 008 Beban Penyusutan Flat/Rumah Susun Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan flat/rumah susun. 8 2 02 01 02 009 Beban Penyusutan Rumah Negara dalam Proses Penggolongan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rumah negara dalam proses penggolongan. 8 2 02 01 02 010 Beban Penyusutan Panti Asuhan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan panti asuhan. 8 2 02 01 02 011 Beban Penyusutan Apartemen Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan apartemen. 8 2 02 01 02 012 Beban Penyusutan Rumah Tidak Bersusun Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan rumah tidak bersusun. 8 2 02 01 02 013 Beban Penyusutan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan gedung tempat tinggal lainnya. 8 2 02 02 Beban Penyusutan Monumen 8 2 02 02 01 Beban Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti 8 2 02 02 01 001 Beban Penyusutan Candi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan candi. 8 2 02 02 01 002 Beban Penyusutan Tugu Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tugu. 8 2 02 02 01 003 Beban Penyusutan Bangunan Peninggalan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan peninggalan. 8 2 02 02 01 004 Beban Penyusutan Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan candi/tugu peringatan/ prasasti lainnya. 8 2 02 03 Beban Penyusutan Bangunan Menara 8 2 02 03 01 Beban Penyusutan Bangunan Menara Perambuan 8 2 02 03 01 001 Beban Penyusutan Bangunan Menara Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan menara perambuan penerangan pantai. 8 2 02 03 01 002 Beban Penyusutan Bangunan Perambuan Penerangan Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan perambuan penerangan pantai. 8 2 02 03 01 003 Beban Penyusutan Bangunan Menara Telekomunikasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan menara telekomunikasi. 8 2 02 03 01 004 Beban Penyusutan Bangunan Menara Pengawas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan menara pengawas. 8 2 02 03 01 005 Beban Penyusutan Bangunan Menara Perambuan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan menara perambuan lainnya. 8 2 02 04 Beban Penyusutan Tugu Titik Kontrol/Pasti 8 2 02 04 01 Beban Penyusutan Tugu/Tanda Batas 8 2 02 04 01 001 Beban Penyusutan Tugu/Tanda Batas Administrasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tugu/tanda batas administrasi. 8 2 02 04 01 002 Beban Penyusutan Tugu/Tanda Jaring Kontrol Geodesi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tugu/tanda jaring kontrol geodesi. 8 2 02 04 01 003 Beban Penyusutan Pilar/Tugu/Tanda Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pilar/tugu/tanda lainnya. 8 2 02 04 01 004 Beban Penyusutan Pagar Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan pagar. 8 2 02 04 01 005 Beban Penyusutan Tugu/Tanda Batas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan tugu/tanda batas lainnya. 8 2 03 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi 8 2 03 01 Beban Penyusutan Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat beban penyusutan jalan dan beban penyusutan jembatan. 8 2 03 01 01 Beban Penyusutan Jalan 8 2 03 01 01 001 Beban Penyusutan Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan nasional. 8 2 03 01 01 002 Beban Penyusutan Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan Provinsi. 8 2 03 01 01 003 Beban Penyusutan Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan kabupaten. 8 2 03 01 01 004 Beban Penyusutan Jalan Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan kota. 8 2 03 01 01 005 Beban Penyusutan Jalan Desa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan desa. 8 2 03 01 01 006 Beban Penyusutan Jalan Tol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan tol. 8 2 03 01 01 007 Beban Penyusutan Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan kereta api. 8 2 03 01 01 008 Beban Penyusutan Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan landasan pacu pesawat terbang. 8 2 03 01 01 009 Beban Penyusutan Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan khusus. 8 2 03 01 01 010 Beban Penyusutan Jalan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jalan lainnya. 8 2 03 01 02 Beban Penyusutan Jembatan 8 2 03 01 02 001 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Nasional Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan nasional. 8 2 03 01 02 002 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Provinsi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan provinsi. 8 2 03 01 02 003 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Kabupaten Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan kabupaten. 8 2 03 01 02 004 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan kota. 8 2 03 01 02 005 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Desa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan desa. 8 2 03 01 02 006 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Tol Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan tol. 8 2 03 01 02 007 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Kereta Api Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan kereta api. 8 2 03 01 02 008 Beban Penyusutan Jembatan pada Landasan Pacu Pesawat Terbang Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada landasan pacu pesawat terbang. 8 2 03 01 02 009 Beban Penyusutan Jembatan pada Jalan Khusus Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pada jalan khusus. 8 2 03 01 02 010 Beban Penyusutan Jembatan Penyeberangan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan penyeberangan. 8 2 03 01 02 011 Beban Penyusutan Jembatan Labuh/Sandar pada Terminal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan labuh/standar pada terminal. 8 2 03 01 02 012 Beban Penyusutan Jembatan Pengukur Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan pengukur. 8 2 03 01 02 013 Beban Penyusutan Jembatan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jembatan lainnya. 8 2 03 02 Beban Penyusutan Bangunan Air Digunakan untuk mencatat beban penyusutan bangunan air irigasi, beban penyusutan bangunan pengairan pasang surut, beban penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder, beban penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam, beban penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, beban penyusutan bangunan air bersih/air baku, dan beban penyusutan bangunan air kotor. 8 2 03 02 01 Beban Penyusutan Bangunan Air Irigasi 8 2 03 02 01 001 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan waduk irigasi. 8 2 03 02 01 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan irigasi. 8 2 03 02 01 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa irigasi. 8 2 03 02 01 004 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang irigasi. 8 2 03 02 01 005 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman irigasi. 8 2 03 02 01 006 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap irigasi. 8 2 03 02 01 007 Beban Penyusutan Bangunan Sawah Irigasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan sawah irigasi. 8 2 03 02 01 008 Beban Penyusutan Bangunan Air Irigasi Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan air irigasi lainnya. 8 2 03 02 02 Beban Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut 8 2 03 02 02 001 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan waduk pasang surut. 8 2 03 02 02 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan pasang surut. 8 2 03 02 02 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa pasang surut. 8 2 03 02 02 004 Beban Penyusutan Saluran Pembuang Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan saluran pembuang pasang surut. 8 2 03 02 02 005 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman pasang surut. 8 2 03 02 02 006 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap pasang surut. 8 2 03 02 02 007 Beban Penyusutan Bangunan Sawah Pasang Surut Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan sawah pasang surut. 8 2 03 02 02 008 Beban Penyusutan Bangunan Pengairan Pasang Surut Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengairan pasang surut lainnya. 8 2 03 02 03 Beban Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 8 2 03 02 03 001 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan waduk pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 004 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 005 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 006 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 007 Beban Penyusutan Bangunan Sawah Pengembangan Rawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan sawah pengembangan rawa. 8 2 03 02 03 008 Beban Penyusutan Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya. 8 2 03 02 04 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 8 2 03 02 04 001 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam. 8 2 03 02 04 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan pengaman sungai/pantai. 8 2 03 02 04 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa pengaman sungai/pantai. 8 2 03 02 04 004 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang pengaman sungai. 8 2 03 02 04 005 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai/Pantai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman pengamanan sungai/pantai. 8 2 03 02 04 006 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Pengaman Sungai Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap pengaman sungai. 8 2 03 02 04 007 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya. 8 2 03 02 05 Beban Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 8 2 03 02 05 001 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan waduk pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 004 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 005 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 006 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Pengembangan Sumber Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap pengembangan sumber air. 8 2 03 02 05 007 Beban Penyusutan Bangunan Sawah Irigasi Air Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan sawah irigasi air tanah. 8 2 03 02 05 008 Beban Penyusutan Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengembangan sumber air dan air tanah lainnya. 8 2 03 02 06 Beban Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku 8 2 03 02 06 001 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan bangunan waduk air bersih/air baku. 8 2 03 02 06 002 Beban Penyusutan Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengambilan air bersih/air baku. 8 2 03 02 06 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa air bersih/air baku. 8 2 03 02 06 004 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang air bersih/air baku. 8 2 03 02 06 005 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Air Bersih/Air Baku Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap air bersih/air baku. 8 2 03 02 06 006 Beban Penyusutan Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan air bersih/air baku lainnya. 8 2 03 02 07 Beban Penyusutan Bangunan Air Kotor 8 2 03 02 07 001 Beban Penyusutan Bangunan Pembawa Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembawa air kotor. 8 2 03 02 07 002 Beban Penyusutan Bangunan Waduk Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan waduk air kotor. 8 2 03 02 07 003 Beban Penyusutan Bangunan Pembuang Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pembuang air kotor. 8 2 03 02 07 004 Beban Penyusutan Bangunan Pengaman Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pengaman air kotor. 8 2 03 02 07 005 Beban Penyusutan Bangunan Pelengkap Air Kotor Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan pelengkap air kotor. 8 2 03 02 07 006 Beban Penyusutan Bangunan Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan air kotor lainnya. 8 2 03 03 Beban Penyusutan Instalasi Digunakan untuk mencatat beban penyusutan instalasi air bersih/air baku, beban penyusutan instalasi air kotor, beban penyusutan instalasi pengolahan sampah, beban penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan, beban penyusutan instalasi pembangkit listrik, beban penyusutan instalasi gardu listrik, beban penyusutan instalasi pertahanan, beban penyusutan instalasi gas, beban penyusutan instalasi pengaman, dan beban penyusutan instalasi lain. 8 2 03 03 01 Beban Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku 8 2 03 03 01 001 Beban Penyusutan Instalasi Air Permukaan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air permukaan. 8 2 03 03 01 002 Beban Penyusutan Instalasi Air Sumber/Mata Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air sumber/mata air. 8 2 03 03 01 003 Beban Penyusutan Instalasi Air Tanah Dalam Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air tanah dalam. 8 2 03 03 01 004 Beban Penyusutan Instalasi Air Tanah Dangkal Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air tanah dangkal. 8 2 03 03 01 005 Beban Penyusutan Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air bersih/air baku lainnya. 8 2 03 03 02 Beban Penyusutan Instalasi Air Kotor 8 2 03 03 02 001 Beban Penyusutan Instalasi Air Buangan Domestik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air buangan domestik. 8 2 03 03 02 002 Beban Penyusutan Instalasi Air Buangan Industri Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air buangan industri. 8 2 03 03 02 003 Beban Penyusutan Instalasi Air Buangan Pertanian Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air buangan industri. 8 2 03 03 02 004 Beban Penyusutan Instalasi Air Kotor Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi air kotor lainnya. 8 2 03 03 03 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah 8 2 03 03 03 001 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah Organik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan sampah organik. 8 2 03 03 03 002 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan sampah non organik. 8 2 03 03 03 003 Beban Penyusutan Bangunan Penampung Sampah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan bangunan penampungan sampah. 8 2 03 03 03 004 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan sampah lainnya. 8 2 03 03 04 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 8 2 03 03 04 001 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan percontohan. 8 2 03 03 04 002 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan perintis. 8 2 03 03 04 003 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Terapan Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan terapan. 8 2 03 03 04 004 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan bahan bangunan lainnya. 8 2 03 03 05 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik 8 2 03 03 05 001 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga air. 8 2 03 03 05 002 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga diesel. 8 2 03 03 05 003 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro. 8 2 03 03 05 004 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAN) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga angin. 8 2 03 03 05 005 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga uap. 8 2 03 03 05 006 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga nuklir. 8 2 03 03 05 007 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga gas. 8 2 03 03 05 008 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga panas bumi. 8 2 03 03 05 009 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga surya. 8 2 03 03 05 010 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB) Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga biogas. 8 2 03 03 05 011 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Samudera/Gelombang Samudera Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik tenaga samudera/gelombang samudera. 8 2 03 03 05 012 Beban Penyusutan Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pembangkit listrik lainnya. 8 2 03 03 06 Beban Penyusutan Instalasi Gardu Listrik 8 2 03 03 06 001 Beban Penyusutan Instalasi Gardu Listrik Induk Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi gardu listrik induk. 8 2 03 03 06 002 Beban Penyusutan Instalasi Gardu Listrik Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi gardu listrik distribusi. 8 2 03 03 06 003 Beban Penyusutan Instalasi Pusat Pengatur Listrik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pusat pengatur listrik. 8 2 03 03 06 004 Beban Penyusutan Instalasi Gardu Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi gardu listrik lainnya. 8 2 03 03 07 Beban Penyusutan Instalasi Pertahanan 8 2 03 03 07 001 Beban Penyusutan Instalasi Pertahanan di Darat Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pertahanan di darat. 8 2 03 03 07 002 Beban Penyusutan Instalasi Pertahanan Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pertahanan lainnya. 8 2 03 03 08 Beban Penyusutan Instalasi Gas 8 2 03 03 08 001 Beban Penyusutan Instalasi Gardu Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi gardu gas. 8 2 03 03 08 002 Beban Penyusutan Instalasi Jaringan Pipa Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi jaringan pipa gas. 8 2 03 03 08 003 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Gas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan gas. 8 2 03 03 08 004 Beban Penyusutan Instalasi Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi gas lainnya. 8 2 03 03 09 Beban Penyusutan Instalasi Pengaman 8 2 03 03 09 001 Beban Penyusutan Instalasi Pengaman Penangkal Petir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengaman penangkal petir. 8 2 03 03 09 002 Beban Penyusutan Instalasi Reaktor Nuklir Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi reaktor nuklir. 8 2 03 03 09 003 Beban Penyusutan Instalasi Pengolahan Limbah Radio Aktif Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengolahan limbah radio aktif. 8 2 03 03 09 004 Beban Penyusutan Instalasi Pengaman Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi pengaman lainnya. 8 2 03 03 10 Beban Penyusutan Instalasi Lain 8 2 03 03 10 001 Beban Penyusutan Instalasi Lain Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan instalasi lain. 8 2 03 04 Beban Penyusutan Jaringan Digunakan untuk mencatat beban penyusutan jaringan air minum, beban penyusutan jaringan listrik, beban penyusutan jaringan telepon, dan beban penyusutan jaringan gas. 8 2 03 04 01 Beban Penyusutan Jaringan Air Minum 8 2 03 04 01 001 Beban Penyusutan Jaringan Pembawa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan pembawa. 8 2 03 04 01 002 Beban Penyusutan Jaringan Induk Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan induk distribusi. 8 2 03 04 01 003 Beban Penyusutan Jaringan Cabang Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan cabang distribusi. 8 2 03 04 01 004 Beban Penyusutan Jaringan Sambungan ke Rumah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan sambungan ke rumah. 8 2 03 04 01 005 Beban Penyusutan Jaringan Air Minum Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan air minum lainnya. 8 2 03 04 02 Beban Penyusutan Jaringan Listrik 8 2 03 04 02 001 Beban Penyusutan Jaringan Transmisi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan transmisi. 8 2 03 04 02 002 Beban Penyusutan Jaringan Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan distribusi. 8 2 03 04 02 003 Beban Penyusutan Jaringan Listrik Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan listrik lainnya. 8 2 03 04 03 Beban Penyusutan Jaringan Telepon 8 2 03 04 03 001 Beban Penyusutan Jaringan Telepon diatas Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan telepon diatas tanah. 8 2 03 04 03 002 Beban Penyusutan Jaringan Telepon dibawah Tanah Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan telepon dibawah tanah. 8 2 03 04 03 003 Beban Penyusutan Jaringan Telepon di dalam Air Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan telepon di dalam air. 8 2 03 04 03 004 Beban Penyusutan Jaringan dengan Media Udara Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan dengan media udara. 8 2 03 04 03 005 Beban Penyusutan Jaringan Telepon Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan telepon lainnya. 8 2 03 04 04 Beban Penyusutan Jaringan Gas 8 2 03 04 04 001 Beban Penyusutan Jaringan Pipa Gas Transmisi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan pipa gas transmisi. 8 2 03 04 04 002 Beban Penyusutan Jaringan Pipa Distribusi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan pipa distribusi. 8 2 03 04 04 003 Beban Penyusutan Jaringan Pipa Dinas Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan pipa dinas. 8 2 03 04 04 004 Beban Penyusutan Jaringan BBM Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan BBM. 8 2 03 04 04 005 Beban Penyusutan Jaringan Gas Lainnya Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan jaringan gas lainnya. 8 2 04 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya 8 2 04 01 Beban Penyusutan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga 8 2 04 01 01 Beban Penyusutan Barang Bercorak Kesenian 8 2 04 01 01 001 Beban Penyusutan Alat Musik Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan alat musik yaitu alat musik modern. 8 2 04 02 Beban Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi 8 2 04 02 01 Beban Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi 8 2 04 02 01 001 Beban Penyusutan Aset Tetap Dalam Renovasi Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas berupa beban penyusutan aset tetap dalam renovasi. 8 2 05 Beban Penyusutan Aset Lainnya 8 2 05 01 Beban Penyusutan Aset Lainnya 8 2 05 01 01 Beban Penyusutan Kemitraan denga Pihak Ketiga 8 2 05 01 01 01 Beban Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Sewa Digunakan untuk mencatat beban penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga-sewa. 8 2 05 01 01 02 Beban Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Kerjasama Pemanfaatan Digunakan untuk mencatat beban penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga-kerjasama pemanfaatan. 8 2 05 01 01 03 Beban Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Digunakan untuk mencatat beban penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga-bangun guna serah/bangun serah guna. 8 2 05 01 01 04 Beban Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Kerjasama Penyediaan dengan Infrasturktur Digunakan untuk mencatat beban penyusutan kemitraan dengan pihak ketiga-kerjasama penyediaan dengan infrasturktur. 8 2 06 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud 8 2 06 01 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud 8 2 06 01 01 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud 8 2 06 01 01 001 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Lisensi dan Frenchise Digunakan untuk mencatat beban amortisasi aset tidak berwujud-lisensi dan frenchise 8 2 06 01 01 002 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Hak Cipta Digunakan untuk mencatat beban amortisasi aset tidak berwujud-hak cipta 8 2 06 01 01 003 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Hak Paten Digunakan untuk mencatat beban amortisasi aset tidak berwujud-hak paten 8 2 02 01 01 004 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud- Software Digunakan untuk mencatat beban amortisasi aset tidak berwujud-software 8 2 06 01 01 005 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud-Kajian Digunakan untuk mencatat beban amortisasi aset tidak berwujud-kajian 8 3 BEBAN TRANSFER Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan 8 3 01 Beban Bagi Hasil 8 3 01 01 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 8 3 01 01 01 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 8 3 01 01 01 001 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama kabupaten). 8 3 01 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten ... (diisi nama kabupaten). 8 3 01 01 02 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota 8 3 01 01 02 001 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota... (diisi nama kota).. 8 3 01 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kota... (diisi nama kota) 8 3 01 01 03 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 8 3 01 01 03 001 Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa … (diisi nama desa). 8 3 01 01 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa. 8 3 02 Beban Bantuan Keuangan 8 3 02 01 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Provinsi 8 3 02 01 01 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi 8 3 02 01 01 001 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Provinsi … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah provinsi. 8 3 02 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah provinsi. 8 3 02 01 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi 8 3 02 01 02 001 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Provinsi … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus antar daerah provinsi. 8 3 02 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus antar daerah provinsi. 8 3 02 02 Beban Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota 8 3 02 02 01 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota 8 3 02 02 01 001 Beban Bantuan Keuangan Umum antar Daerah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah kabupaten/kota. 8 3 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah kabupaten/kota. 8 3 02 02 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Kabupaten/Kota 8 3 02 02 02 001 Beban Bantuan Keuangan Khusus antar Daerah Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus antar daerah kabupaten/kota. 8 3 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus antar daerah kabupaten/kota. 8 3 02 03 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 3 02 03 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 3 02 03 01 001 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum daerah provinsi ke kabupaten/kota. 8 3 02 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum daerah provinsi ke kabupaten/kota. 8 3 02 03 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota 8 3 02 03 02 001 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus daerah provinsi ke kabupaten/kota. 8 3 02 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus daerah provinsi ke kabupaten/kota. 8 3 02 04 Beban Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 3 02 04 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 3 02 04 01 001 Beban Bantuan Keuangan Umum Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah kabupaten/kota ke daerah provinsi. 8 3 02 04 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum antar daerah kabupaten/kota ke daerah provinsi. 8 3 02 04 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi 8 3 02 04 02 001 Beban Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus kabupaten/kota ke daerah provinsi. 8 3 02 04 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus kabupaten/kota ke daerah provinsi. 8 3 02 05 Beban Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 3 02 05 01 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 3 02 05 01 001 Beban Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa ... Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota ke desa. 8 3 02 05 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan umum daerah provinsi atau kabupaten/kota ke desa. 8 3 02 05 02 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa 8 3 02 05 02 001 Beban Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Desa … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota ke desa. 8 3 02 05 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban bantuan keuangan khusus daerah provinsi atau kabupaten/kota ke desa. 8 3 02 06 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 8 3 02 06 01 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota 8 3 02 06 01 001 Beban Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi kepada Kabupaten/Kota Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) 8 3 02 06 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban transfer dana otonomi khusus provinsi kepada kabupaten/kota ... (diisi nama kabupaten/kota) 8 4 BEBAN TAK TERDUGA 8 4 01 Beban Tak Terduga 8 4 01 01 Beban Tak Terduga 8 4 01 01 01 Beban Tak Terduga 8 4 01 01 01 001 Beban Tak Terduga Digunakan untuk mencatat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas dalam bentuk pengeluaran berupa beban tak terduga. 8 5 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 8 5 01 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO 8 5 01 01 Defisit Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan- LO Digunakan untuk mencatat defisit penjualan tanah-LO, defisit penjualan peralatan dan mesin-LO, defisit penjualan gedung dan bangunan–LO, defisit penjualan jalan, jaringan, dan irigasi–LO, defisit penjualan aset tetap lainnya-LO, defisit penjualan aset lainnya- tagihan jangka panjang-LO, dan defisit penjualan aset lainnya-aset tidak berwujud- LO. 8 5 01 01 01 Defisit Penjualan Tanah-LO 8 5 01 01 01 001 Defisit Penjualan Tanah-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual tanah dengan nilai buku tanah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 Defisit Penjualan Peralatan dan Mesin-LO 8 5 01 01 02 001 Defisit Penjualan Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat besar dengan nilai buku alat besar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 002 Defisit Penjualan Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat angkutan dengan nilai buku alat angkutan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 003 Defisit Penjualan Alat Bengkel dan Alat Ukur- LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat bengkel dan alat ukur dengan nilai buku alat bengkel dan alat ukur yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 004 Defisit Penjualan Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat pertanian dengan nilai buku alat pertanian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 005 Defisit Penjualan Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat kantor dan rumah tangga dengan nilai buku alat kantor dan rumah tangga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 006 Defisit Penjualan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat studio, komunikasi, dan pemancar dengan nilai buku alat studio, komunikasi, dan pemancar yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 007 Defisit Penjualan Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat kedokteran dan kesehatan dengan nilai buku alat kedokteran dan kesehatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 008 Defisit Penjualan Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat laboratorium dengan nilai buku alat laboratorium yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 010 Defisit Penjualan Komputer-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual komputer dengan nilai buku komputer yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 011 Defisit Penjualan Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat eksplorasi dengan nilai buku alat eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 012 Defisit Penjualan Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat pengeboran dengan nilai buku alat pengeboran yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 013 Defisit Penjualan Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat produksi, pengolahan, dan pemurnian dengan nilai buku alat produksi, pengolahan, dan pemurnian yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 014 Defisit Penjualan Alat Bantu Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat bantu eksplorasi dengan nilai buku alat bantu eksplorasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 015 Defisit Penjualan Alat Keselamatan Kerja-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat keselamatan kerja dengan nilai buku alat keselamatan kerja yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 016 Defisit Penjualan Alat Peraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual alat peraga dengan nilai buku alat peraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 017 Defisit Penjualan Peralatan Proses/Produksi-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual peralatan proses/produksi dengan nilai buku peralatan proses/produksi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 018 Defisit Penjualan Rambu-Rambu-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual rambu-rambu dengan nilai buku rambu-rambu yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 02 019 Defisit Penjualan Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual peralatan olahraga dengan nilai buku peralatan olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 03 Defisit Penjualan Gedung dan Bangunan–LO 8 5 01 01 03 001 Defisit Penjualan Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual bangunan gedung dengan nilai buku bangunan gedung yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 03 002 Defisit Penjualan Monumen-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual monumen dengan nilai buku monumen yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 03 003 Defisit Penjualan Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual bangunan menara dengan nilai buku bangunan menara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 03 004 Defisit Penjualan Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual tugu titik kontrol/pasti dengan nilai buku tugu titik kontrol/pasti yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 04 Defisit Penjualan Jalan, Jaringan, dan Irigasi– LO 8 5 01 01 04 001 Defisit Penjualan Jalan dan Jembatan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual jalan dan jembatan dengan nilai buku jalan dan jembatan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 04 002 Defisit Penjualan Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual bangunan air dengan nilai buku bangunan air yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 04 003 Defisit Penjualan Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual instalasi dengan nilai buku instalasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 04 004 Defisit Penjualan Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual jaringan dengan nilai buku jaringan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 Defisit Penjualan Aset Tetap Lainnya-LO 8 5 01 01 05 001 Defisit Penjualan Bahan Perpustakaan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual bahan perpustakaan dengan nilai buku bahan perpustakaan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 002 Defisit Penjualan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga dengan nilai buku barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 003 Defisit Penjualan Hewan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual hewan dengan nilai buku hewan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 004 Defisit Penjualan Biota Perairan–LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual biota perairan dengan nilai buku biota perairan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 005 Defisit Penjualan Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual tanaman dengan nilai buku tanaman yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 006 Defisit Penjualan Barang Koleksi Non Budaya– LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual barang koleksi non budaya dengan nilai buku barang koleksi non budaya yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 05 007 Defisit Penjualan Aset Tetap Dalam Renovasi- LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual aset tetap dalam renovasi dengan nilai buku aset tetap dalam renovasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 06 Defisit Penjualan Aset Lainnya-LO 8 5 01 01 06 001 Defisit Penjualan Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual aset lainnya-aset tidak berwujud dengan nilai buku aset lainnya-aset tidak berwujud yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 01 06 002 Defisit Penjualan Aset Lainnya-Aset Lain-Lain- LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang antara harga jual aset lainnya-aset lain-lain dengan nilai buku aset lainnya-aset lain-lain yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 Defisit Tukar Menukar BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Digunakan untuk mencatat defisit tukar menukar tanah-LO, defisit tukar menukar peralatan dan mesin-LO, defisit tukar menukar gedung dan bangunan-LO, defisit tukar menukar jalan, jaringan dan irigasi-LO, defisit tukar menukar aset tetap lainnya-LO, dan defisit tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud-LO. 8 5 01 02 01 Defisit Tukar Menukar Tanah-LO 8 5 01 02 01 001 Defisit Tukar Menukar Tanah -LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar tanah, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 Defisit Tukar Menukar Peralatan dan Mesin-LO 8 5 01 02 02 001 Defisit Tukar Menukar Alat Besar-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat besar, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 002 Defisit Tukar Menukar Alat Angkutan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat angkutan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 003 Defisit Tukar Menukar Alat Bengkel dan Alat Ukur-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat bengkel dan alat ukur, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 004 Defisit Tukar Menukar Alat Pertanian-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat pertanian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 005 Defisit Tukar Menukar Alat Kantor dan Rumah Tangga-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat kantor dan rumah tangga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 006 Defisit Tukar Menukar Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat studio, komunikasi, dan pemancar, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 007 Defisit Tukar Menukar Alat Kedokteran dan Kesehatan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat kedokteran dan kesehatan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 008 Defisit Tukar Menukar Alat Laboratorium-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat laboratorium, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 010 Defisit Tukar Menukar Komputer-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar komputer, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 011 Defisit Tukar Menukar Alat Eksplorasi-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat eksplorasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 012 Defisit Tukar Menukar Alat Pengeboran-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat pengeboran, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 013 Defisit Tukar Menukar Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat produksi, pengolahan, dan pemurnian, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 014 Defisit Tukar Menukar Alat Bantu Eksplorasi- LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat bantu eksplorasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 015 Defisit Tukar Menukar Alat Keselamatan Kerja- LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat keselamatan kerja, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 016 Defisit Tukar Menukar Alat Peraga-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar alat peraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 017 Defisit Tukar Menukar Peralatan Proses/Produksi-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar peralatan proses/produksi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 018 Defisit Tukar Menukar Rambu-Rambu-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar rambu-rambu, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 02 019 Defisit Tukar Menukar Peralatan Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar peralatan olahraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 03 Defisit Tukar Menukar Gedung dan Bangunan- LO 8 5 01 02 03 001 Defisit Tukar Menukar Bangunan Gedung-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar bangunan gedung, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 03 002 Defisit Tukar Menukar Monumen-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar monumen, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 03 003 Defisit Tukar Menukar Bangunan Menara-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar menara, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 03 004 Defisit Tukar Menukar Tugu Titik Kontrol/Pasti-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar tugu titik kontrol/pasti, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 04 Defisit Tukar Menukar Jalan, Jaringan dan Irigasi-LO 8 5 01 02 04 001 Defisit Tukar Menukar Jalan dan Jembatan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar jalan dan jembatan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 04 002 Defisit Tukar Menukar Bangunan Air-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar bangunan air, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 04 003 Defisit Tukar Menukar Instalasi-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar instalasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 04 004 Defisit Tukar Menukar Jaringan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar jaringan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 Defisit Tukar Menukar Aset Tetap Lainnya-LO 8 5 01 02 05 001 Defisit Tukar Menukar Bahan Perpustakaan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar bahan perpustakaan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 002 Defisit Tukar Menukar Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 003 Defisit Tukar Menukar Hewan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar hewan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 004 Defisit Tukar Menukar Biota Perairan-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar biota perairan, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 005 Defisit Tukar Menukar Tanaman-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar tanaman, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 006 Defisit Tukar Menukar Barang Koleksi Non Budaya-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar barang koleksi non budaya, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 05 007 Defisit Tukar Menukar Aset Tetap Dalam Renovasi-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar aset tetap dalam renovasi, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 06 Defisit Tukar Menukar Aset Lainnya-LO 8 5 01 02 06 001 Defisit Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar aset lainnya-aset tidak berwujud, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 02 06 002 Defisit Tukar Menukar Aset Lainnya-Aset Lain- Lain-LO Digunakan untuk mencatat defisit dari kegiatan non operasional akibat adanya selisih kurang atas tukar menukar aset lainnya-aset lain-lain, yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang-LO 8 5 01 03 01 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang Non Permanen-LO 8 5 01 03 01 001 Defisit Pelepasan Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi kepada badan usaha milik negara yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 01 002 Defisit Pelepasan Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi kepada badan usaha milik daerah yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 01 003 Defisit Pelepasan Investasi dalam Obligasi-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi dalam obligasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 01 004 Defisit Pelepasan Investasi dalam Proyek Pembangunan-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi dalam proyek pembangunan yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 01 005 Defisit Pelepasan Dana Bergulir-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi dana bergulir yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 01 03 02 Defisit Pelepasan Investasi Jangka Panjang Permanen-LO 8 5 01 03 02 001 Defisit Pelepasan Penyertaan Modal-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas pelepasan investasi jangka panjang permanen dalam bentuk penyertaan modal yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO 8 5 02 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-LO Digunakan untuk mencatat defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah-LO, defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang-LO, defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah-LO, defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang-LO, defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat-sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan-jangka menengah-LO, dan defisit penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang-LO. 8 5 02 01 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah-LO 8 5 02 01 01 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang-LO 8 5 02 01 02 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Dalam Negeri- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman dalam negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah-LO 8 5 02 01 03 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang-LO 8 5 02 01 04 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Penerusan Pinjaman Luar Negeri-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- penerusan pinjaman luar negeri-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah-LO 8 5 02 01 05 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka menengah … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 06 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang-LO 8 5 02 01 06 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada Pemerintah Pusat-Sumber Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 01 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada pemerintah pusat- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-jangka panjang … (diisi nama utang) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-LO Digunakan untuk mencatat defisit penyelesaian utang kepada LKB-BUMN-jangka menengah- LO, defisit penyelesaian utang kepada LKB- BUMN-jangka panjang-LO, defisit penyelesaian utang kepada LKB-BUMD-jangka menengah- LO, defisit penyelesaian utang kepada LKB- BUMD-jangka panjang-LO, defisit penyelesaian Utang kepada LKB-swasta-jangka menengah- LO, dan defisit penyelesaian utang kepada LKB- swasta-jangka panjang-LO. 8 5 02 02 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN- Jangka Menengah-LO 8 5 02 02 01 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN- Jangka Panjang-LO 8 5 02 02 02 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMN- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD- Jangka Menengah-LO 8 5 02 02 03 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD- Jangka Panjang-LO 8 5 02 02 04 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-BUMD- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Menengah-LO 8 5 02 02 05 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 06 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Panjang-LO 8 5 02 02 06 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKB-Swasta- Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 02 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama bank swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-LO Digunakan untuk mencatat Defisit penyelesaian utang kepada LKBB-BUMN- jangka menengah-LO, defisit penyelesaian utang kepada LKBB-BUMN-jangka panjang-LO, defisit penyelesaian utang kepada LKBB- BUMD-jangka menengah-LO, defisit penyelesaian utang kepada LKBB-BUMD- jangka panjang-LO, defisit penyelesaian utang kepada LKBB-swasta-jangka menengah-LO, dan defisit penyelesaian utang kepada LKBB- swasta-jangka panjang-LO. 8 5 02 03 01 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Menengah-LO 8 5 02 03 01 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 01 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka menengah … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 02 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Panjang-LO 8 5 02 03 02 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMN-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 02 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMN-jangka panjang … (diisi nama BUMN) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 03 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Menengah-LO 8 5 02 03 03 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 03 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka menengah … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 04 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Panjang-LO 8 5 02 03 04 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- BUMD-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 04 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-BUMD-jangka panjang … (diisi nama BUMD) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 05 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Menengah-LO 8 5 02 03 05 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Menengah …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 05 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka menengah … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 06 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Panjang-LO 8 5 02 03 06 001 Defisit Penyelesaian Utang kepada LKBB- Swasta-Jangka Panjang …-LO Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 03 06 002 Dst … Digunakan untuk mencatat selisih kurang atas penyelesaian utang kepada lembaga keuangan bukan bank-swasta-jangka panjang … (diisi nama LKBB swasta) yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi. 8 5 02 04 Defisit Penyelesaian Obligasi-LO 8 5 02 04 01 Defisit Penyelesaian Obligasi-LO 8 5 02 04 01 001 Defisit Penyelesaian Obligasi–LO Muda (IVIe) 199603 1001 ad SH MAP TJAHJO KUMOLO MENTERI DALAMNEGERI ttc Digunakan untuk meneatat selisih kurang atas penyelesaian obligasi yang saat pengakuannya dicatat sebagaimana diatur dengan peraturan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi.