menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pecloman Pengelolaan Pcrnberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pcmbentukan Provinsi Jawa Ter..gah (Himpunan Peraturan-Peraruran Negara Tahun 1950 Halaman 86-92); ·� •·. perlu disesuaikan;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4�67);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ten tang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Repubik Indonesia Nomor 5430; II. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5433); L 12.Undang-UndangNomor23 Tahun2014 ten tangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor9 Tahun2015tentangPerubahanKeduaAtasUndang- UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5679); 13.PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentang SistemInformasiKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2005Nomor138,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4576) 14.PeraturanPemerintahNomor57Tahun2005tentang HibahKepadaDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2005Nomor139,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4577); 15.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2005Nomor140,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4578); 16.PeraturanPemerintahNomor65Tahun2005tentang PedomanPenyusunanDanPenerapanStandarPelayanan Minimal(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2005Nomor150,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4585); 17.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentang PedomanPembinaanDanPengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2005Nomor165,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4737); 18.PeraturanPemerintahNomor8Tahun2006tentang LaporanKeuanganDanKinerjaInstansiPemerintah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2006Nomor 25,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4614); 19.PeraturanPemerintahNomor39Tahun2007 tentang PengelolaanUangNegara/Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2007Nomor83,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4738); 20.PeraturanPemerintahNomor 71Tahun2010tentang StandarAkuntansiPemerintahan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2010Nomor123,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
24.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
25.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
26.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 91);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hi bah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH.