Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD)
2.Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I, II dan III diubah sebagai berikut:
a.Lampiran I Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, pada: 1) Kode Rekening 514 Belanja Hibah Rp. 6.433.001.080.000,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 6.436.001.080.000,00; dan 2) Kode Rekening 518 Belanja Tidak Terduga Rp. 95.627.760.000,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 92.627.760.000,00.
b.Lampiran II Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, pada Kode Rekening 3.07 0300 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD)
c.Lampiran III
c.Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima pada Kode Rekening 5.1.4.01.01 Pemerintah Pusat.
d.Rincian Lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 26 Juli 2017 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 26 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd Dr. H. AKHMAD SUKARDI, MM BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 37 SERI E.