DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021

Nomor
19
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai: a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai; b. perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur; dan c. perwujudan pembinaan dan pengawasan, serta etika ASN. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang Jenis Pakaian Dinas ASN yang terdiri dari pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Seragam Batik KORPRI. Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari: a. Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ); dan b. Pakaian Olah Raga.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…