PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, terdiri dari:
a.PDH untuk pegawai pria:
1.kemeja model krah berdiri dengan 2 (dua) saku luar terbuka di sebelah kiri dan kanan atas, dengan atribut Kemendagri, nama Provinsi dan lambang daerah Provinsi, dengan ketentuan: a) lengan panjang/pendek dipakai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan b) lengan … b) lengan pendek dipakai oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional;
2.celana panjang warna hitam dengan 2 (dua) saku samping terbuka dan 2 (dua) saku belakang terbuka dilengkapi dengan kancing;
3.atribut Kemendagri, lokasi dan lambang daerah;
4.sepatu warna hitam bertali atau tanpa tali dan kaos kaki warna hitam;
5.lencana KORPRI dan KTPP; dan
6.papan nama pegawai.
b.PDH untuk pegawai wanita:
1.kemeja model krah rebah dengan 2 (dua) saku luar terbuka di sebelah kiri dan kanan atas, dengan atribut Kemendagri, nama Provinsi dan lambang daerah Provinsi, dengan ketentuan: a) lengan panjang/pendek dipakai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan b) lengan pendek dipakai oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional;
2.rok 15 cm di bawah lutut, atau celana panjang warna hitam;
3.sepatu pantofel warna hitam;
4.lencana KORPRI dan KTPP; dan
5.papan nama pegawai.
c.PDH untuk pegawai wanita berjilbab:
1.kemeja model lengan panjang krah rebah dengan 2 (dua) saku luar terbuka di sebelah kiri dan kanan atas, dengan atribut Kemendagri, nama Provinsi dan lambang daerah Provinsi;
2.rok panjang, atau celana panjang warna hitam;
3.sepatu pantofel warna hitam;
4.lencana KORPRI dan KTPP;
5.papan nama pegawai; dan
6.kerudung tidak bermotif dengan warna pink salem.
d.PDH …
d.PDH kemeja warna putih, rok/celana panjang warna hitam untuk wanita hamil menyesuaikan.