1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur
3.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
4.Cabang Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas
5.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal setiap jenjang pendidikan.
6.Pendidikan . . .
6.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam binaan Kementerian Agama, dan Program Kejar Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
7.Pendidikan Khusus adalah jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
8.Pendidikan Layanan Khusus adalah jenis pendidikan khusus yang diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kondisi sosial seperti berada di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat yang terpencil, masyarakat yang mengalami bencana alam dan bencana sosial, bermasalah dengan hukum, dan masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi.
9.Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
10.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
11.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada jenjang, jenis, dan jalur pendidikan formal
12.Orang Tua/Wali adalah orang yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap seorang anak di sekolahnya, seperti ibu, bapak, atau saudara.
13.Organisasi . . .
13.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu di bidang pendidikan yang berbadan hukum dan bersifat non komersial.
14.Masyarakat adalah kelompok warga Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
15.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
16.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17.Hari adalah hari kerja.