DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021

Nomor
40
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Penugasan: Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur, PPSLB3 sebagaimana dimaksud berada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 3. Pemanfaatan Lahan Milik Daerah: 4. Keadaan Memaksa: 5. Pelaporan: 6. Pembinaan dan pengawasan: 7. Ketentuan Peralihan. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pelaksanaan pekerjaan atas penugasan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama yang belum selesai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, tetap dapat dikerjakan sampai dengan selesainya pekerjaan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…