Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2018
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
peraturan ini mengenai perubahan ketujuh atas pergub Jatim no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2018. Peraturan ini meliputi : perubahan beberapa ketentuan dalam pergub no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2018 ; perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I dan II.
Isi peraturan
Pasal 2G
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD). 2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, diubah sebagai berikut: a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, pada: 1) Kode Rekening 5.1.8 Belanja Tidak Terduga Rp. 100.000.000.000,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 37.848.250.000,00; 2) Kode Rekening 5.2.1 Belanja Pegawai Rp. 914.052.926.515,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 878.284.273.958,00; 3) Kode Rekening 5.2.2 Belanja Barang dan Jasa Rp. 6.253.344.468.572,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 6.243.198.567.914,00; dan 4) Kode Rekening 5.2.3 Belanja Modal Rp. 2.846.847.344.082,00 diubah sehingga berbunyi Rp. 2.909.340.047.297,00. b. Lampiran b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, pada Kode Rekening: 1) 1.19 0100 Dinas Kepemudaan dan Olahraga; dan 2) 3.07 0300 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD). Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 17 September 201828 Mei GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 17 September 2018 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd JEMPIN MARBUN, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19640917 199203 1 005 BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 89 SERI E.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 1
Peraturan Gubernur (Pergub)