1.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun.
7.Tata
7.Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital By Laws) adalah peraturan organisasi rumah sakit (Corporate By Laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
8.Tata Kelola Korporasi (Corporate By Laws) adalah peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Direksi dan Staf Medis rumah sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing.
9.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
10.Direksi BLUD Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Direksi adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur.
11.Wakil Direktur dan Pejabat Pelaksana Teknis adalah Kepala Bagian atau Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi.
12.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
13.Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen yang berisi rencana strategi bisnis lima tahunan BLUD atau dapat dikatakan sebagai acuan rencana jangka panjang BLUD.
14.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran.
15.Dokumen
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan/atau digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
17.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit.
18.Keperawatan adalah tenaga perawat dan bidan yang bekerja memberikan pelayanan kepada pasien baik secara langsung maupun tidak langsung.
19.Instalasi pelayanan adalah unit kerja yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain.
20.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah perangkat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
21.Unit kerja adalah tempat staf administrasi, staf medik, profesi kesehatan dan profesi lainnya yang menjalankan profesinya, dapat berbentuk instalasi, unit dan lain-lain.
22.Komite Rumah Sakit adalah perangkat khusus yang dibentuk dengan Keputusan Direktur sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk tujuan dan tugas tertentu.
23.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menetapkan tata kelola klinis (Medical Staf By Laws) menuju good clinical governance.
24.Komite Keperawatan adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menetapkan Nurse By Laws menuju good nursing governance.
25.Komite Farmasi dan Terapi adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit.
26.Komite
26.Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun kebijakan dan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
27.Komite Etik Penelitian adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam mengelola data dan isu etik terbaru dan relevan dengan penelitian kesehatan termasuk pustakanya
28.Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun kebijakan tentang pemakaian Antibiotika rasional.
29.Komite Etika dan Hukum adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menerima dan menginventaris masalah/pengaduan tentang pelanggaran etik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun serta mengawasi pelaksanaan etik profesi di Rumah Sakit.
30.Komite Koordinasi Pendidikan adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan program pendidikan klinik Dokter Muda di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun.
31.Komite Mutu dan Keselamatan Pasien adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun kebijakan dan program tentang mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit.
32.Komite Penapisan Teknologi Kesehatan adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun regulasi dan mengkoordinasikan kegiatan penapisan teknologi medik dan obat-obatan trial.
33.Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah perangkat rumah sakit yang bertugas membantu Direktur dalam menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
34.Satuan
34.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
35.Unit pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain.
36.Instalasi adalah unit kerja penyelenggaraan pelayanan fungsional dan/atau pendukung pelayanan di rumah sakit dengan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan dan target kinerja yang ditetapkan Direktur.