1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
6.Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
7.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Jawa Timur.
8.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
9.Sekretaris
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.
11.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Perangkat Daerah.
12.Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyampaian naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
13.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Provinsi.
14.Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang / logo dan cap dinas.
15.Kop Naskah Dinas adalah bagian teratas dari naskah dinas baik menggunakan lambang atau tidak yang memuat sebutan pimpinan pemerintah daerah atau nama Perangkat Daerah.
16.Stempel Jabatan adalah alat/cap yang digunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Ketua/Wakil Ketua DPRD.
17.Stempel Perangkat Daerah adalah alat/cap yang digunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Provinsi.
18.Papan Nama Perangkat Daerah adalah papan yang bertuliskan nama, alamat Perangkat Daerah, nomor telepon, faximile, dan kode pos.
19.Sampul Naskah Dinas adalah amplop/alat pembungkus naskah dinas yang mempunyai kop sampul naskah dinas.
20.Kop Sampul Naskah Dinas adalah bagian teratas dari sampul naskah dinas yang memuat sebutan pimpinan pemerintah daerah atau nama Perangkat Daerah.
21.Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
22.Delegasi
22.Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.