1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Barat.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dan dapat berupa oleh keadaan sosial dan masyarakat.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program Pembangunan Daerah.
7.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.
8.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
9.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuaan, akses kontrol terhadap surnber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki- laki dan perempuan yang timpang yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
10.Issu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan laki-laki dan perempuan atau ketimpangan gender, yaitu kesenjangan antara kondisi sebagaimana yang dicita-citakan dengan kondisi gender sebagaimana adanya
11.Diskriminasi Gender adalah perbedaan perlakuan, fasilitas, prioritas, hak, kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena ia laki-laki atau yang diberlakukan pada perempuan karena ia perempuan.
12.Perencanaan dan Pengangaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan gender.
13.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. 3 13a Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis gender yang dikembangkan oleh BAPPENAS bekerjasama dengan Canadian International Development Agency (CIDA) dan Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membantu para perencana melakukan pengarusutamaan gender.
14.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan yang telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan atau suatu biaya yang telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
15.Focal Point Gender adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
16.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pakja PUG adalah wadah konsultasi bagi para pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dan berbagai instansi atau lembaga di daerah.
17.Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebh baik sesuai yang diharapkan.
2.Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut: