Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusa:n pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dinas adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.
6.Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut UPT Pembenihan Tanaman Pangan adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu dibidang pembenihan tanaman pangan dan benih hortikultura.
7.Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1 1 . Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
13.Jabatan Fungsional adalah yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. KAEO PERANGKAT DAERAN ASISTEN I SEKDA H KUM PEANRAKARSA k. A' y ° / 4 - 5
15.Sistem Budidaya Tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
16.Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman. 1 7. Pembenihan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan sumberdaya genetik pemuliaan tanaman, perbanyakan benih, hortikultura, sertifikasi, peredaran benih dan pengembangan sumberdaya perbenihan yang bertujuan untuk mendapatkan benih bermutu.
18.Tanaman Pangan adalah Tanaman yang menghasilkan produk yang mengandung karbohidrat dan protein utama sebagai sumber makanan pokok dan sumber energi manusia sehari-hari termasuk didalamnya jenis tanaman serealia, aneka kacang, dan umbi.
19.Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalarnnyajamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
20.Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2 1 . Benih hortikultura adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
22.Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari benih penjenis atau benih dasar yang diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keaslian varietas dapat dipelihara.
23.Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari benih dasar yang diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keaslian varietas dapat dipelihara.
24.Benih Sebar (BR) adalah keturunan dari benih pokok yang diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keaslian varietas dapat dipelihara.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: