1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat adalah unit organisasi bersifat khusus Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian.
6.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat.
7.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Tarif pendapatan lain pada BLUD yang selanjutnya disebut tarif adalah pungutan yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas kegiatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh Rumah Sakit diluar kegiatan pelayanan dan non pelayanan yang penetapan tarifnya berdasarkan retribusi.
10.Komponen tarif adalah bagian dari keseluruhan jumlah tarif yang dapat dihitung dan sebagai dasar dalam penetapan tarif.
11.Unit cost adalah hasil perhitungan total biaya masing-masing kegiatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
12.Pricing policy adalah berbagai faktor yang mempengaruhi dalam kebijakan pentarifan.
13.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut pegawai adalah tenaga yang menunjang kelancaran tugas pelayanan pada unit-unit tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan maupun non pelayanan di Rumah Sakit, yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
17.Pegawai non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai non ASN adalah pegawai non PNS dan non PPPK yang bekerja/dipekerjakan berdasarkan kebutuhan BLUD yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran BLUD.
18.Pejabat manajemen adalah PNS yang menduduki jabatan tertentu secara terstrukur untuk menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dalam mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan di Rumah Sakit.
19.Tenaga pendukung adalah tenaga yang menunjang kegiatan di Rumah Sakit, antara lain yaitu caraka, pramu bakti, sanitarian, petugas Instalasi Pemeliharaan Fasilitas Rumah Sakit (IPFRS), petugas rekam medis, pengelola pendidikan dan pelatihan, tenaga administrasi, dan tenaga lainnya yang tidak termasuk dalam tenaga medis maupun tenaga non medis.