Dalam Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya disingkat RSUD dr. Soedarso adalah adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah.
5.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah unsur pelaksana fungsi penunjang pemerintahan daerah bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan pratik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organi asi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. KARO 1111K1111 AIUaTSII I Dipindai dengan CamScanner CJ. Pejabat Pcngelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
10.Pemirnpin BLUD adalah Direktur atau Pejabat yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD. 1 1 . Direktur adalah Direktur RSUD dr. Soedarso yang merupakan seorang tenaga medis dan memiliki kemampuan serta keahlian di bidang perumahsakitan.
12.Pegawai BLUD adalah setiap pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
13.Pengangkatan Pegawai BLUD non ASN adalah pengangkatan yang dilakukan oleh Pemimpin BLUD guna memenuhi kecukupan kualitas dan kebutuhan ketenagaan pada BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pemberhentian pegawai BLUD non ASN adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pegawai BLUD non ASN dengan Pemimpin BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
16.Pegawai BLUD non ASN adalah pegawai BLUD non PNS dan non PPPK, yang bekerja/dipekerjakan dan berdasarkan kebutuhan pada Rumah Sakit yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran BLUD.
17.Transparansi adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus infonnasi kepegawaian agar secara langsung dapat diakses bagi yang membutuhkan.
18.Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar dapat dipertanggungjawabkan.
19.Responsibilitas adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
20.Independensi adalah keadaan dimana lembaga yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 2 1 . Efektifitas adalah keadaan yang menunjukkan tingkat keberhasilan atau kegagalan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi terlebih dahulu.
22.Produktivitas adalah kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab pekerjaannya untuk mencapai tujuan organisasi.
23.Kompetensi adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
24.Gaji adalah hak pegawai BLUD non ASN yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BLUD kepada pegawai BLUD non ASN yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pegawai BLUD non ASN dan keluarganya berdasarkan kemampuan keuangan BLUD atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. t Dipindai dengan CamScanner Pasal 2 Pcm usu nan Peraturan Gubemur ini dimaksudk n ebagai pedorn n bagi Pernerintah Dacrah dalam pengadaan, menentukan per . aratan, pengangk tan dan penempatan, bata u ia dan ma kerja, pcmenuhan hak dan kewajib n, pembinaan, pengawa an, pemberhentian dan penghargaan, crt penyele aianan per eli ihan bagi pegawai RSUD dr. Soedar o. Pa I 3 Penyusunan Peraturan Gubemur ini bcrtujuan untuk: