1.Daerah adalah daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan memiliki ijjn penyelenggaraan angkutan umum dan ijin trayek atau izin tidak dalam trayek.
9.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. SEDAASISTEN IKARO PERANGKAT DAERAH H�UM 1--'-E-MR_A_,KA,-R-BA-+�;'.,'-i,".----j
10.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bennotor.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
13.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, termasuk didalamnya delivary van, blind van, pick-up, light truck, dan truck.
14.Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi yang bergerak dibidang angkutan umum.
15.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
16.Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 1 7. Harga kosong ( off the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
18.Harga isi (on the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBNKB dan PKB.
19.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
20.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
21.Kereta Gandengan/Tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpukan oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
22.Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
23.Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
24.Chassis adalah rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang.
25.Nilai Jual Chassis adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kerangka besi/baja yang berfungsi memegang body dan mesin engine dari sebuah kendaraan. KARO HURKUM PERANKAIT DAERAH ASISTEN I