Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penata Kanselerai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Penata Kanselerai, Pejabat Penilai, Tim Penilai, dan pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dalam menentukan kriteria hasil kerja yang diharapkan dan menilai kualitas hasil kerja Penata Kanselerai.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan dokumen yang dihasilkan dari setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)