Maksud dari Peraturan Gubernur ini yaitu sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, Daerah dan negara secara serasi, seimbang dan berkesinambungan.
12.}1as{1Hutan ..Bu.kan 1<.ayu yang selanjutnya disingkat }ffiJfK adalah ·hasil -hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan.
13.Pengembangan HHBK adalah Upaya terpadu dan sistematis untuk menjadikan HHBK di Kalimantan Barat menjadi HHBK Unggulan. "14. HHBK Unggulan adalah jenis penghasil HHB'K yang dipilih berdasarkan kriteria dan indikator tertentu yang ditetapkan.
15.Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. r6. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup tennasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
17.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang berdiam di ·eta.ram ·aan cti ·sekltat nu.Ton baik perseorangan 'atau k'etompok ya.rYg ·crengan sadar terlibat aktif untuk berkontribusi secara sukarela dalam program pengembangan HHBK mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pada tahap evaluasi.
18.Kerja Sama adalah hubungan kerja antara individu atau kelompok yang bekerjasama pa:da 'suatu kegiatan tertentu untuk perrcapaian tujuan yang tetah ditentukan dengan persyaratan yang telah disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Merrengah, 'dan/atau Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. · 4