Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 125
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…