DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999

Nomor
41
Tahun
1999
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
125

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Isi peraturan

Teks125PDFHirarki

Memuat teks peraturan…