1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan yang selanjutnya memberikan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Daerah.
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat DLHK adalah perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
6.Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat UPT KPH merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
7.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
9.Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
10.Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
11.Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan Bukan Kayu.
12.Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan adalah persetujuan yang diberikan kepada perseorangan, Kelompok Tani Hutan/Gabungan Kelompok Tani Hutan, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dan/atau Koperasi yang bergerak di bidang kehutanan yang melakukan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan/atau hasil rehabilitasi yang berasal dari Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan yang dipungut oleh masyarakat sekitar hutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
13.Pemegang Persetujuan adalah perseorangan, Kelompok Tani Hutan/Gabungan Kelompok Tani Hutan, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dan/atau Koperasi yang memiliki penetapan persetujuan Pemungutan hasil hutan bukan kayu.
14.Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
15.Kelompok Tani Hutan adalah kumpulan Petani Hutan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
16.Gabungan Kelompok Tani Hutan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani Hutan yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
17.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
18.Sistem Informasi Perizinan Usaha Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat SIPUHH adalah mekanisme perizinan berupa self assement berbasis teknologi informatika yang dapat diakses secara online.
19.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
20.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
21.Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau Masyarakat.