menetapkan Peraturan Memeri Lingkungan Hidup dan Kchutanan temang Tata Hulan dan Penyusunan Rencana Pcngelolaan Hulan, sens Pemanfaatru, Hulan di nuian t.indung dan Hutan Produksi; Mengingal Mcnimbrulg MENTERI UNOKUNOAN IIIOUP DAN KEIIUTANAN REPU131,IK INDONl,SIA, Ot:NCAN RAIIMAT TUll1\N YANG MAIIA E$A PERATURAN MENTERI UNCKUNCAN IIIDUP DAN KEHUTANAN R£PUBLIK INOONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 T£NTANC TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENCELOW\AN HUTAN, SERTA PEMANFMTAN IIUTAN 01 HUTAN LINOUNC DAN HUTAN PROOUKSI BERITA NEGARA No.319, 2021 KEMEN-LHK. Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Tata Hutan. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Pemanfaatan Hutan. Pencabutan. www.peraturan.go.id DalarnPeraturan Menteri ini yangdimaksud dengan: I. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalarn persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pasal I BAB! KETENTUAN UMUM BagianKesatu Pengertian KEHUTANAN TENTANGTATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANAPENGEWLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN01 HUTANLINOUNG DAN HUTANPROOUKSI. HIDUP DANl,lNGKUNGANPERATURAN MENTER! MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyclenggaraan Kchutanan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66351;
5.Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Llngkungan Hidup dan Kehutanan [Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor209);
6.Peraturan Menteri Ungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kchutanan (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); Menetapkan 2021, No.319 www.peraturan.go.id mcmanfaatkan Kawasan Hutan, mcmanfaatk.an jasa lingkungan,memanfaatkanHasil Hulan Kayu dan bukan kayu, memungul Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu serta mcngolah dan memasarkan hasil Hu tan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga ketestariannya.
7.Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secaraoptimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
8.PemanfaatanJasa Lingkungan adalah kegiaian untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungandan mengurangi fungsi utamanya.
9.PemanfaatanHasil Hutan Kayu adalah kegiatan unruk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangifungsi pokoknya,
10.PernanfaatanHasil Hulan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangifungsipokoknya. untuk6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan
2.Kawasan Hulan adalah wilayah tertemu yang dltetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3.Hulan Lindung adalah KawasanHutan yang mempunyal rungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kchidupan untuk mcngatur tata air, mcncegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah intrusi air taut, dan memelihara kesuburan tanah.
4.Hutan Produksi adalah Kawasan Hulan yang mempunyaifungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
5.Tata Hutan adalah kcgiatan mcnata ruang Hutan dalarn rangka pengelolaan dan pemanfaatankawasan Hutan yang intensir, efisien, dan efektif untuk mernperoleh manfaatyang lebih optimal dan berkelanjutan. 2021, No.319 www.peraturan.go.id
11.Pemungutan Hasil Hulan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil llutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
12.Penggunaan Kawasan Hulan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan llutan untuk kepentingan pembangunan di Iuar kchutanan tanpa mcngubah status dan Iungsi pokok Kawasan Hutan.
13.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efislen, cfcktif, dan lcstari.
14.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Hutan Undung.
15.Kesaruan Pengclolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi.
16.Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10 [seputuh] tahun.
17.Rcncana Pcngclolaan Hutan Jangka Pcndck yang setaniuinya disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan Hutan untuk kegiatan unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Peta Oasar adalah peta Rupa Bumi Indonesia termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
19.Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah pera indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pcmanfaatan Hutan Produksi. 2021, No.319 www.peraturan.go.id keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat,
27.Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKTPM adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bu Ian yang disusun berdasarkan RKUPH. aspckusaha,kclestarianHutan,kclestarian selanjutnya disingkat PBPH adalah Pcrizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
22.Sistem Perizinan 6erusaha Terintegrasi Secara Elcktronik (Online Single Submission! yang sclanj u tnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk pcnyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
23.Nomor lnduk Berusaha yang sclanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identltas bagi Pelaku Usaha dalam pclaksanaan kegiatan usahanya.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lernbaga OSS adalah lembaga pcmerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanarnan modal.
25.Scrtiflkat Standar adalah pcmyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
26.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RJ..'UPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu IO (sepuluh) tahunan, antara lain mernuat aspek
20.Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan llutan yang diberikan kepada Perum Perhutani sebagai badan usaha 1nilik negara bidang kehutanan.
21.Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang 2021, No.319 www.peraturan.go.id dan/atau biomassa kayu menjadi barang setengah jadi atau barangjadi.
34.Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
35.Kapasnas Izin Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi Pengolahan Hasil Hutan paling banyak setiap tahun yang diizinkan oleh Pernberi lzin atau pejabat yang berwenang. Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan kayu bulat, kayu bahan baku scrpih,
33.Pengolahan pcngolahan
28.Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hut.an Kayu dan Bukan Kayu, dru1/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk rnengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Llndung dan llutan Produksi.
29.Sistern Silvikultur adalah sistem budidaya Hulan atau sistcm tcknik bcrcocok tanaman Hutan mulal dari memilih benih atau bibit, penyemaJan, penanaman, pemelihara tanaman, serta perlindungan hama dan penyakit.
30.Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hu tan.
31.Persetujuan Opcrasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat POKPHH adalah pcrsctujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memulai kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang terimegrasi dalam PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, atau yang terintegrasi dalam I (satu] lokasi dengan Periz:inan Berusaha Kegiatan lndustri Lanjutan.
32.Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi. 2021, No.319 www.peraturan.go.id
36.Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin produksl pada jenis Pengolahan llasil llutan tertenru yang bcrpcngaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
37.Perluasan PBPHH adalah peningkatan Kapasitas tzln Produksi, penambahan jenis Pengolahan llasil Hutan, dan/atau pcnambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku.
38.Perubahan Komposisi Ragarn Produk adalah penambahan dan/atau pengurangan Kapasitas Izin Produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH, atau pcnambahan ragarn produk baru sepanjang tidak menambah total kapasitas produksi dan total kebutuhan bahan baku.
39.Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi adalah penggantian, penambahan mesin, dan/atau pcngurangan mesin pada jenis pengolahan dan ragarn produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH dengan rujuan untuk efisiensi, peremajaan, diversiflkasl bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
40.RencanaKegiaianOperasional Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat RKOPHH adalah rencana kegiatan opcrasional pcmcgang PBPHH untuk jangka waktu I (saru] tahun, 4 I. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan yang menjaminproduk hasil Hutan berasal dari surnber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasarandengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.
42.Sistem Veriftkasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat $VLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaanHulan.
43.Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hulan dan 2021, No.319 www.peraturan.go.id produk hasil Hutan telah memenuhi standar ketestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
44.Lembaga Penilai dan Verifikasi lndependen yang setanjutnya disingkat LPVT adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreduast dan dltetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumcn pcnjaminan legalitas produk hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu.
45.Lembaga Penerbit Dokumen v-Legat atau Lisensi FLEGT yang sclanjutnya discbut Lcmbaga Pcncrbit adalah LPVI yang memenuhi syarat dan telah duetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi J>uc;QT.
46.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkai KAN adalah lembaga yang mengakreditasi LPVI.
47.Auditee adalah pemegang Perizinan Berusaha, pernegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan soslal, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, iempat pcnarnpungan basil Hutan, pemilik/pengolah kayu Hulan Hak/HHBK, atau eksportir yang dinilai oleh LPVI.
48.Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang setanjutnya disingkat $-PHL adalah surat keterangan yang diberikan kcpada pcmcgang PBPH atau pcmcgang Hak Pcngclolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari (Sl.istainable Forest Management/SFM).
49.Sertiflkat LegaJitas Hasil Hutan yang selanjutnya disebut S-L.egalitas adalah surar yang diberikan kepada pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang pcrsetujuan pengclolaan pcrhutanan sosial, pcmegang perserujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik Hutan Hak, ternpat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar lcgalitas hasil hutan lforest product /egalilyj. 2021, No.319 www.peraturan.go.id
50.Penilikan atau suroeillo11oe adalah kegiatan yang dilakukan oleh LJ>vl untuk mernasrikan Auditee masih mcncrapkan sistcm manajcmcn mutu, standar, dan pedomanSVLK. 5 I. Pemantaulndependen adalah rnasyarakat madani baik perorangan atau tembaga yang berbadan hukum Indonesia.
52.Sistern lnformasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SILK adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pcncatatan, pcncrbitan dokumcn pcnjaminan lcgalitas produk basil Hutan, pelayanan uji kelayakan, dan pelaporansecaraelektronik dalam pelaksanaan$VLK.
53.Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebui Dokumen V-Legal adalah dokumen bukti penjaminan legalitaskayu, produk kayu dengan tujuan ekspor selain ke Uni Eropadan Kerajaanlnggris Raya
54.Dokumen Llsensi Forest Law Enforcement, Gooernmens; and 'l'rade yang selanjutnya disebut Lisensi FLEGT adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Kerajaanlnggris Raya.
55.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang rliperoleh Negara berdasarkan keteniuan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar pencrimaan perpajakan dan hibah dan dikclola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.
56.luran Perizinan Berusaha Pemanfaaian Hu tan yang selaniutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha PemanfaatanHutan. 2021, No.319 www.peraturan.go.id mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkan GANISPH.
65.Sistem lnformasi Penatausahaan Hasil Hulan yang selanjurnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai saranapencataian dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan. menganalisis, menyimpan, mengolah, menampilkan, mengumpulkan,mempersiapkan,
57.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hulan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
58.Dana Reboisasi yang selanjutnya dlsingkat DI~ adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
59.Sislcm lnformasi Pcncrimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkal SIPNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencataian, penyimpanan,dan pemamauan data PNBP.
60.Wajib Bayaradalahorang pribadi atau Sadan dari dalam negeri atau tuar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
61.Penatausahaan llasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pernanenan atau penebangan, pcngukuran, pengujian, penandaan, pcngangkutan/ peredaran,pengolahan,dan pemasaranhasil Hulan.
62.Pengukurandan PengujianHasil Hutan adalah kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis, dan volume/berat, sena untuk mengetahuimum (kualnas! basil Hutan,
63.Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut 0/\NISPH adalah setiap orang yang memiliki kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hu tan.
64.Sistern Jnformasi TenagaTeknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut SIGANISHUT adalah serangkaian perangkat dan prosedur clektronik yang berfungsi 2021, No.319 www.peraturan.go.id pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bcrupajasa ling)<ungan. yang adalah basil Laporan Hasil Produksi Jasa Lingkungan selanjutnya disebut LHP-Jasa Lingkungan dokumen yang memuat data 73.
66.Sistem lnformasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SIHIIBK adalah sistern informasl bcrbasis web yang berfungsi untuk rnelakukan pencatatan serta penyimpanan data pemanfaatanaiau pemungutanllasil Hutan Bukan Kayu.
67.Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah ternpat milik Pemegang PSPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan,yang lokasinya berada dalam areal pertzinarr/persetujuan yang bersangkutan.
68.Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbunKayu Bulat hasil penebangan,yang lokasinya bcrada di luar areal perizinan/persclujuan yang bersangkutan.
69.Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya dislngkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang bergerakdalambidang Kehutanan atau perkayuan.
70.Laporan Hasil Produksiyang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hulan baik kayu maupun bukan kayu.
71.Laporan Hasil Produksi Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Kayu adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hutan berupa kayu.
72.Laporan Hasil Produksi Bukan Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Bukan Kayu adalah dokumen yang memuat data hasil pcmanenan/pcmungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu. 2021, No.319 www.peraturan.go.id
74.Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkal SKSHHK adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan rnelalui SIPUHH.
75.Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau basil Hutan tertentu.
76.Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat SAKR adalah dokumen angkuian kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pcngangkutan kayu hasil budidaya yang bcrasal dari hutan hak.
77.llasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan berupa Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hulan alam) dan/atau Hasil Hutan Kayu hasil budidaya tanaman (Hutan tanaman) pada Hulan Produksi,
78.Hasil llutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil Hutan hayati sclain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari Hu Ian Negara.
79.Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan dapat berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau Kayu Butat kccil.
80.Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan baku setengah jadi, dengan ragam produ k berupa kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya, veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu lainnya, dan serpih kayu (wood chips) iermasuk ragam produk turunannya 8 I. Limbah Pemanenan adalah sernua jenis kayu sisa pembagian batang berupa runggak, cabang, dan ranting yang tertinggat di Hutan.
82.Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut audit dalam peramran ini adalah serangkaian kegiaian pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif untuk memastikan 2021, No.319 www.peraturan.go.id ketaatan dan kepatuhan terhadap seluruh kewajlban dan larangan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pcmanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, pemegang persetujuan pemerintah, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
83.Sanksi Administn3lif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perimah dan/alau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pernerintah atas dasar kctidaktaatan lcrhadap kctcntuan pcraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerinlah yang terkait dengan kehutanan.
84.Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
85.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
86.Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi uru san kesekretariatan lingkungan hidup dan kebutanan.
87.Direktur Jenderal adalah Pejabat Pirnpinan Tinggi Madya yang mcmbidangi urusan pcngclolaan Hu tan lcstari.
88.Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkai daerah di tingkat provinsi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
89.Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan.
90.Unit Pelaksana Teknis yang setaniutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan benanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 9 I. Koperasi adalall bad an hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal unruk menjalWlkan usaha, yang memenuhi aspirasi dan 2021, No.319 www.peraturan.go.id Ruang lingkup peraturan Menteri ini, meliputi: