1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Ba.rat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat yang sela:njutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
7.Pembiayaan Beasiswa Pendidikan yang selanjutnya disingkat PBP adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3 KARO HUKUIM ERANOKAT DAERAH PEZMAKASA ASISTEN I I- SEDA
8.Biaya Operasional Sekolah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri dari biaya personal dan biaya non personal.
9.Tim Manajemen Pembiayaan Beasiswa Pendidikan adalah pengelola Pendidikan yang berkedudukan di Dinas dan di Satuan Pendidikan SMAN, SMKN dan SMALB Negeri.
10.Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN adalah satu di antara bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah. 1 1 . Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah satu di antara bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
12.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah Sekolah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi SDLB Negeri, SMPLB Negeri dan SMALB Negeri.
13.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
14.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 15 Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
16.Eiaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
17.Pembiayaan Beasiswa Pendidikan adalah Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa pemberian dana langsung kepada siswa SMAN, SMKN, SLB Negeri yang selanjutnya akan masuk ke rekening penampung sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya penunjang proses pembelajaran.
18.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin, mencakup semua biaya dan pendanaan yang ada pada Rencana Kegiatan Tahunan yang terdiri dari dua bagian yaitu Pendapatan dan Belanja dan hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
19.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. 4 KARO ERANGRAT DA.ERAH A.SIT'EN I SEK.DA UgUM R.AK.ARA � r 1" / Pasal 2 Peraturan Gubernur ini dimaksudkan:
a.meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan Pendidikan yang bennutu bagi masyarakat usia sekolah menengah yang terkendala oleh hambatan geografis dan ekonomi;
b.meningkatkan minat dan motivasi anak sekolah menengah yang terkendala oleh hambatan geografis dan ekonomi ;
c.dasar pertanggungjawaban keuangan dana Beasiswa Pendidikan anak putus sekolah secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan bebas dari penyimpangan;
d.sarana penting untuk perluasan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan;
e.memberikan kepastian bahwa tidak ada peserta didik tidak mampu yang putus sekolah; dan
f.mendukung peningkatan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun.