DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Air Permukaan yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen) dari total penerimaan Pajak Air Permukaan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Air Permukaan yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan: 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 60% (enam puluh persen) dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota. Pembagiannya tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…