menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelakasanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Gubernur serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44);
17.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1);
18.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 95);
19.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 51); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 018 TAHUN 2015 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Pasal I Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini adalah pada Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 51), sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Maret 2016 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd H. SAHBIRIN NOOR Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 10 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd MUHAMMAD ARSYADI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 13 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 013 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 018 TAHUN 2015 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp.) KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.Diklat berdurasi sampai dengan 3 hari (termasuk bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar kediklatan) Per orang 2.000.000,00 Jumlah hari tidak dapat dijadikan sebagai variabel biaya diklat per hari Biaya Diklat per hari dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas akomodasi, kuota target group (peserta), transportasi widyaiswara/fasilitator, biaya praktik dan/atau observasi lapangan Setiap anggaran pelaksanaan diklat pola kontribusi dengan peserta Diklat dari CPNS/PNS/PPK Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal dapat dipakai maksimal hingga 98%
2.Diklat berdurasi 4 hari sampai dengan 7 hari, terdiri atas : - Diklat 4 hari Per orang 2.000.000,00 - Diklat 5 hari Per orang 5.000.000,00 - Diklat Standar Pelayanan Minimal (Diklat 6 hari) Per orang 5.000.000,00 - Diklat Manajemen Pelayanan Prima (Diklat 6 hari) Per orang 5.000.000,00 - Diklat Dasar Satuan Pamong Praja Pola 100 jam (Diklat 10 hari) - Diklat Dasar Satpol PP Pola 150 jam (Diklat 15 hari) Per orang Per orang 6.625.000,00 8.500.000,00 - Diklat Sekretaris Desa (Diklat 6 hari) Per orang 5.200.000,00 - Diklat Keuangan (Diklat 6 hari) Per orang 5.000.000,00 - Diklat Aset (Diklat 6 hari) Per orang 5.100.000,00 - Diklat Manajemen Pemerintahan Desa (Diklat 6 hari) Per orang 5.000.000,00 Peserta maksimal 20 (dua puluh) orang per angkatan - Bimbingan Teknis Pembelajaran Metodologi Andragogi untuk Fasilitator Kabupaten/Kota - Diklat PBBP2 (Diklat 6 hari) Per orang Per orang 3.500.000,00 6.000.000,00 Peserta 20 s/d 30 orang per angkatan NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp. ) KETERANGAN 1 2 3 4 5 - Diklat Standar Operasional Prosedur (Diklat 6 hari) Per orang 5.000.000,00 - Diklat Barang dan Jasa Pemerintah (Diklat 6 hari) - Sertifikasi Ujian Barang/Jasa Per orang Per orang 5.000.000,00 2.000.000,00 - Diklat Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan (Diklat 6 hari) Per orang 4.000.000,00
3.Diklat berdurasi 8 hari sampai dengan 14 hari, terdiri atas: - Diklat 8 hari Per orang 6.000.000,00 - Diklat 10 hari Per orang 6.625.000,00 - Diklat 12 hari Per orang 7.000.000,00 - Diklat 14 hari Per orang 7.500.000,00
4.Diklat 15 s/d 31 hari, terdiri atas: - Diklat Prajabatan Golongan I dan II Per orang 4.470.000,00 Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan I dan II dari penerimaan umum dengan total waktu 250 jam pelajaran atau setara dengan 13 hari efektif pembelajaran secara klasikal dan 14 hari kerja pembelajaran secara non klasikal di tempat tugas/tempat magang. Durasi diklat selama 15 hari, jumlah minimal peserta 25 orang dan maksimal 40 orang per kelas. Apabila jumlah minimal tidak terpenuhi, indeks per orang dapat disesuaikan paling banyak sebesar Rp. 4.909.500,00 Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan I dan II yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 dengan total waktu 87 jam pelajaran atau setara dengan 6 hari efektif pembelajaran secara klasikal. Durasi diklat selama 7 hari, jumlah minimal peserta 25 orang dan maksimal 40 orang per kelas, biaya per orang Rp. 2.242.000,00. Apabila jumlah minimal tidak terpenuhi, indeks per orang dapat disesuaikan paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,00 NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp. ) KETERANGAN 1 2 3 4 5 - Diklat Prajabatan Golongan III Per orang 5.545.000,00 Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan III dari penerimaan umum dengan total waktu 286 jam pelajaran atau setara dengan 18 hari efektif pembelajaran secara klasikal dan 13 hari kerja pembelajaran secara non klasikal di tempat tugas/tempat magang. Durasi diklat selama 20 hari, jumlah minimal peserta 25 orang dan maksimal 40 orang per kelas. Apabila jumlah minimal tidak terpenuhi, indeks per orang dapat disesuaikan paling banyak sebesar Rp. 6.430.000,00 Diklat Prajabatan bagi CPNS Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 dengan total waktu 87 jam pelajaran atau setara dengan 6 hari efektif pembelajaran secara klasikal. Durasi diklat selama 7 hari, jumlah minimal peserta 25 orang dan maksimal 40 orang per kelas, biaya per orang Rp. 2.242.000,00. Apabila jumlah minimal tidak terpenuhi, indeks per orang dapat disesuaikan paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,00 - Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola 150 jam Per orang 8.500.000,00 - Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola 300 jam - Diklat Fungsional Pranata Komputer 26 hari Per orang Per orang 13.500.000,00 17.980.000,00
5.Diklat berdurasi lebih dari 1 (satu) bulan, terdiri atas : - Diklat Fungsional Perencana 35 hari Per orang 14.800.000,00 - Diklat Fungsional Perancang Perundang-Undangan 75 hari Per orang 26.800.000,00 - Diklat Kepemimpinan Tingkat IV per orang 19.171.500,00 Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat IV sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014. NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF (Rp. ) KETERANGAN 1 2 3 4 5 - Diklat Kepemimpinan Tingkat III per orang 20.570.000,00 Biaya Diklat Kepemimpinan Tingkat III sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd H. SAHBIRIN NOOR