1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas dan Badan.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan unsur staf.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Dinas Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Badan Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Cabang Dinas adalah bagian dari organisasi perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, perikanan dan kelautan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
12.Unit Pelayanan Teknis Dinas/Badan adalah organisasi yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis tertentu.
13.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
14.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
15.Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
16.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
17.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
19.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
21.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
22.Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaaan Pegawai ASN, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
23.Pendaftaran LHKPN adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
24.Pengumuman LHKPN adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
25.Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat dan Pegawai ASN yang ditetapkan oleh pimpinan instansi/lembaga yang bersangkutan untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
26.Tim Khusus Pengelola LHKPN adalah tim yang secara khusus membantu kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LHKPN yang berada pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
27.Tim Khusus Pengelola LHKASN adalah tim yang secara khusus membantu kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LHKASN yang berada pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.