menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1, (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44);
16.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 031 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 31);
17.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 95);
18.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 5);
19.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Staf Khusus Gubernur Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN, PEMBELIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN RODA DUA, RODA TIGA, DAN RODA EMPAT ATAU LEBIH BAGI PEJABAT ESELON II, ESELON III, DAN ESELON IV/PEJABAT FUNGSIONAL SERTA STAF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Pasal I Judul dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
1.Pada judul diantara angka “II,” dan Kata “ESELON” disisipkan frasa “TIM STAF KHUSUS GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN” dan frasa “DAN ESELON IV/PEJABAT FUNGSIONAL SERTA STAF” dihapus sehingga keseluruhan judul berbunyi: PENGGUNAAN, PEMBELIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN RODA DUA, RODA TIGA, DAN RODA EMPAT ATAU LEBIH BAGI PEJABAT ESELON II, TIM STAF KHUSUS GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DAN PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2.Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, dan angka 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi: