DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dilakukan sebelum dilakukan pengujian parameter lingkungan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari SKRD yang diterbitkan dan sisanya dibayarkan sebelum atau bersamaan diterbitkannya Laporan Hasil Uji, dan dilaksanakan di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bendahara Penerima Retribusi. Pembayaran dilakukan secara lunas/tunai ditempat yang telah disediakan. Bendahara penerima pada Dinas Wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan. Bendahara penerima retribusi berkewajiban melaporkan seluruh penerimaan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berjalan. Besarnya Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan diatur dan ditetapkan sebagai berikut: 5% untuk Pembina; dan Selebihnya 95% untuk pelaksana dan untuk pendukung, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…