DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2017

Nomor
20
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…