1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan;
4.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Cabang Dinas adalah bagian dari organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
8.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang selanjutnya disingkat KSDAE adalah pelestarian atau perlindungan terhadap sumber daya alam hutan dan ekosistemnya.
10.Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang kritis dengan pelaksanaan penanaman.
11.Hutan adalah kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
12.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
14.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
15.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
16.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta pengalirannya bermuara ke laut.
17.Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya..
18.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
19.Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah unit pengelolaan hutan produksi terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
20.Hutan Lindung adalah adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
21.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah unit pengelolaan Hutan Lindung terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
22.Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi yang selanjutnya disingkat KPHK adalah unit pengelolaan hutan konservasi terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
23.Hutan Kemasyarakatan selanjutnya yang disingkat HKM adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
24.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
25.Hutan Rakyat selanjutnya yang disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
26.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, berupa Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu selain tumbuhan dan satwa liar.
27.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina oleh Dinas Kehutanan untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kejadian kebakaran hutan dan lahan;
28.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
29.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK, dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
30.Pendapatan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
31.Convention on International Trade in Endangered Species yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut;
32.Appendix adalah daftar jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam CITES.