DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2017

Nomor
28
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 085 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengecualian Kewenangan Pelaksanaan Mekanisme Belanja Makanan Dan Minuman Pada Panti-Panti di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diubah, yaitu Untuk batas pengadaan makanan dan minuman sampai dengan Rp150.000.000,00 diberikan kewenangan langsung kepada kepala panti selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; Untuk batas pengadaan makanan dan minuman lebih dari Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran; dan Untuk batas pengadaan makanan dan minuman lebih dari Rp200.000.000,00 harus mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…