DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 30 Tahun 2016

Nomor
30
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Provinsi, 70% untuk Pemerintah Kota/Kabupaten. Caranya Gubernur melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Pajak Rokok dalam APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…