1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Satlantas adalah Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
6.Tim Penilai adalah tim yang keanggotaannya terdiri dari instansi teknis yang mempunyai tugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas.
7.Tim Penunjang adalah tim yang keanggotaannya adalah terdiri dari unsur-unsur instansi penunjang yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan pengembangan/pembangunan.
8.Analisa Dampak Lalu Lintas untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
9.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
10.Tingkat Pelayanan Lalu Lintas adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
11.Kegiatan dan/atau usaha adalah Kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang didalam suatu kawasan atau lokasi.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Dokumen Andalalin adalah hasil Studi/Kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
14.Surat persetujuan dokumen andalalin adalah dokumen surat yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai bentuk persetujuan atas hasil analisa dampak lalu lintas beserta rekomendasi penanganannya, ditujukan terhadap objek bangunan baru dan/atau pengembangan baru.
15.Perencanaan pengaturan Lalu Lintas adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap Kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi pengaturan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan disekitar suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
16.Surat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas adalah dokumen surat yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai bentuk persetujuan atas hasil analisa perencanaan pengaturan lalu lintas beserta rekomendasi penanganannya, ditujukan terhadap objek bangunan yang sudah terbangun sebelum peraturan ini disahkan.
17.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
18.Pemrakarsa adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.