DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 33 Tahun 2016

Nomor
33
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan Gubernur tentang penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan PLT dilakukan apabila terdapat kekosongan pejabat definitif yang disebabkan pejabat definitif belum dilantik atau berhalangan tetap. Penunjukan PLH dilakukan apabila terdapat pejabat definitif berhalangan sementara. Penunjukan PLT ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penunjukan PLT tidak perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, dan Pejabat Fungsional yang ditunjuk menjadi PLT tetap menduduki jabatan definitifnya. Tugas PLT berakhir apabila telah diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif, diangkat PLT yang baru, diberhentikan sebagai PNS, pindah tugas dan tempat bekerja.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…