1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
8.E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis serta hal- hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
9.Teknologi Informasi Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi informasi berbasis elektronika yang digunakan untuk melakukan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
10.Business Process Reenginering yang selanjutnya disingkat BPR adalah salah satu strategi pengembangan E-Government yang merupakan suatu pendekatan manajemen yang bertujuan untuk memperbaiki dengan cara efisiensi dan efektivitas.
11.Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet, sub-domain umumnya mengacu ke suatu alamat fisik di sebuat situs.
12.Smart Province adalah aplikasi provinsi cerdas berbasis teknologi yang menyuguhkan pelayanan publik yang maksimal.
13.Government Chief Information Officer yang selanjutnya di singkat GCIO adalah merupakan orang yang mempunyai kaitan langsung dengan mekanisme tata kelola TIK nasional, dan bertugas mengkoordinasi perencanaan, realisasi, operasional harian, dan evaluasi internal TIK di masing-masing instansi.
14.Data Center yang selanjutnya disingkat DC adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen pendukung untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
15.Disaster Recovery Center yang selanjutnya di singkat DRC adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data dan/atau informasi serta fungsi- fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
16.Bandwidth adalah luas atau lebar cakupan frekuensi yang digunakan oleh sinyal dalam medium transmisi.
17.Hosting adalah suatu tempat pada internet yang digunakan untuk menyimpan data situs, baik situs milik perusahaan, pribadi, dan lainnya.
18.Collocation adalah suatu layanan penitipan tempat untuk meletakan server yang dipergunakan untuk hosting yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastruktur.
19.Layanan Interoperabilitas adalah kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
20.Layanan Interkonektivitas adalah fasilitas antar koneksi jaringan intranet dan internet pada layanan publik dan kepemerintahan.
21.Layanan Pusat Application Program Interface Daerah adalah sekumpulan perintah, fungsi serta protokol yang digunakan untuk membangun perangkat lunak untuk sistem operasi tertentu.
22.Security Operation Center yang selanjutnya disingkat SOC adalah layanan untuk monitoring terhadap ancaman dan kerentanan meliputi aset yang dimiliki Bidang Infrastruktur dan Persandian.