DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 35 Tahun 2016

Nomor
35
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini berisi tentnag bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota periode penerimaan bulan Mei 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Rokok yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan pembobotan yaitu 40% dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota, dan 60% dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing Kabupaten/Kota. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan. Penerimaan Pajak Rokok dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Pajak Rokok dalam APBD adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…