DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang melakukan pelayanan administrasi, menandatangani dokumen, menerbitkan dokumen perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan didelegasikan oleh Gubernur, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berhak memungut pembayaran dari setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetor ke Bendahara Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…