1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Lingkungan Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang sudah dibangun oleh pelaku pembangunan di lingkungan perumahan umum yang PSU nya tidak ditangani baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8.Perumahan adalah kumpulan beberapa rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan, yang di lengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
10.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
11.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
12.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
13.Site plan yang selanjutnya disebut rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas lahan luas tertentu.
14.Verifikasi pra konstruksi Bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap usulan Bantuan PSU yang meliputi pengecekan administrasi, teknis, dan lokasi.
15.Verifikasi paska konstruksi Bantuan PSU adalah kegiatan penilaian terhadap hasil pelaksanaan pembangunan fisik Bantuan PSU oleh kelompok sasaran yang meliputi pengecekan administrasi dan pengecekan teknis.
16.Pelaku pembangunan perumahan umum yang selanjutnya disebut pelaku pembangunan adalah setiap orang atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
17.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
18.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
19.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atau berasal dari perolehan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
20.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
21.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
22.Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
23.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
24.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIUJK adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) adalah sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).