DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 43 Tahun 2016

Nomor
43
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak air permukaan periode april sampai dengan juni 2016. Gubernur melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Penerimaan Pajak Air Permukaan harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Air Permukaan dalam APBD adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…