DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 45 Tahun 2016

Nomor
45
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang standart operasional prosedur di lingkungan kebun raya banua badan penelitian dan pengembangan daerah. Standar Operasional Prosedur terbagi 3, yaitu Standar Operasional Prosedur izin memasuki kebun raya banua, rekomendasi pemanfaatan aset dan kawasan kebun raya banua, dan standar operasional prosedur pemberian izin penanaman oleh pihak ketiga. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kebun Raya Banua Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diperlukan sarana dan prasarana pendukung. Sarana dan prasarana pendukung yang dimaksud yaitu dioperasionalkan secara efektif dan tepat waktu sesuai dengan standar waktu paling banyak setiap kegiatan surat keluar.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…