1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kabid Pengelolaan Kearsipan adalah Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Kepala Seksi Pelayanan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kasi Bidang Pelayanan adalah Kepala Seksi Bidang Pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Kasubbag Umpeg adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
10.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
11.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
12.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
13.Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
14.Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
15.Arsip statis adalah arsip yang tidak lagi digunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas penciptaan arsip dan disimpan di Dinas atau Kantor Arsip Daerah.
16.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
17.Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
18.Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
19.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
20.Pelaksana adalah pegawai selain arsiparis yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan insformasi arsip.
21.Petugas administrasi adalah pegawai yang bertugas pada bagian pencatatan surat-menyurat.
22.Petugas pelayanan adalah pegawai yang melayani pengguna jasa kearsipan dalam penelusuran peminjaman dan pengembalian arsip beserta penyelesaian administrasinya.
23.Petugas penataan adalah arsiparis/pegawai lainnya yang ditunjuk berdasarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan penataan.
24.Pemohonan penataan arsip adalah surat dari SOPD lain yang meminta bantuan penataan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
25.Penataan arsip inaktif adalah proses kegiatan pemilahan, pengelompokan arsip, pendeskripsian, pembuatan skema pengelompokan arsip, menuver kartu deskripsi, memberikan nomor definitif pada kartu deskripsi, manuver berkas, memasukan arsip ke dalam folder, pembungkusan arsip, memasukan folder ke dalam boks dan pelabelan boks, membuat daftar arsip/daftar pertelaan arsip.
26.Pelayanan informasi arsip statis dan inaktif adalah kegiatan melayani pemohon informasi/arsip atau pengguna arsip dalam rangka penelusuran informasi/arsip yang diperlukan oleh pengguna arsip.
27.Pemohon informasi adalah masyarakat umum, pelajar/mahasiswa, instansi pemerintah/swasta, organisasi politik dan kemasyarakatan yang memerlukan informasi arsip baik arsip inaktif maupun arsip statis.
28.Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
29.Surat balasan adalah surat yang dibuat SOPD dengan tujuan menjawab maksud surat dari SOPD lain.
30.Surat izin adalah keterangan dari lembaga berwenang bahwa pemegang surat memiliki izin untuk pencarian arsip.
31.Lembar disposisi adalah alat komunikasi tertulis yang ditujukan kepada bawahan yang berisi informasi atau perintah.
32.Daftar pengendali surat adalah daftar pencatatan surat yang memuat nomor urut, kode klasifikasi, asal surat, dan tanggal surat.
33.Keterangan penelitian adalah suatu bentuk surat dari lembaga tertentu untuk legalitas seseorang dalam pencarian arsip.
34.Kartu identitas adalah sebuah kartu yang menunjukkan identitas resmi pemakainya.
35.Buku tamu adalah buku yang berisi nama tamu yang hadir untuk mengetahui keberadaan atau kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan.
36.Lembar pemohonan informasi adalah lembaran kertas keterangan pemohon untuk mendapatkan informasi arsip yang diperlukan.
37.Berkas pemohon adalah kumpulan informasi terkait nama pemohon, informasi/arsip yang diperlukan dan kelengkapan lainnya.
38.Arsip tertutup adalah arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya berlaku ketentuan tentang kerahasian surat-surat.
39.Arsip terbuka adalah arsip yang pada dasarnya boleh diketahui oleh semua pihak/umum berdasarkan tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya.
40.Daftar arsip adalah daftar yang dibuat sebagai sarana penemuan kembali arsip yang memuat masalah arsip, uraian masalah arsip, kurun waktu, jumlah berkas, nomor berkas dan nomor boks arsip.
41.Data arsip adalah kumpulan informasi atau keterangan yang memuat nama daftar arsip, nomor berkas arsi,p dan nomor boks arsip.
42.Katalog arsip adalah daftar yang terurut yang berisi informasi yang memuat judul atau nama arsip, kurun waktu, jumlah boks, dan jumlah berkas.
43.Formulir peminjaman arsip adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan peminjaman arsip.
44.Formulir penggandaan arsip adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan penggandaan arsip.
45.Formulir Tanda Terima adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan Tanda Terima.
46.Formulir Permohonan Informasi Publik adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan Permohonan Informasi Publik.
47.Formulir Kepuasan Pelanggan adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan Kepuasan Pelanggan.
48.Formulir Persetujuan/Keberatan Penyajian Arsip adalah lembaran kartu /kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan Persetujuan/Keberatan Penyajian Arsip.
49.Surat Pernyataan Arsip Tertutup adalah lembaran kartu/kertas dengan ukuran tertentu yang didalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap yang berhubungan dengan Pernyataan Arsip Tertutup/tidak bisa dipublikasikan.