DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 47 Tahun 2016

Nomor
47
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentanf pedoman pemeriksaan reguler. Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan saran kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diperiksa dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, penyempurnaan serta tindakan- tindakan lain yang dapat memperlancar dan tertib tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Pelaksanaan Pemeriksaan diLingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah. Pejabat Pengawas Pemerintah dalam melakukan Pemeriksaan wajib mempedomani norma pengawasan dan kode etik. Pemutakhiran hasil Pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah dilakukan2 (dua) kali dalam1 (satu) tahun.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…