1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan yang selanjutnya disebut Kabid Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Kasubbag Umpeg adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10.Pelayanan adalah kegiatan melayani pengguna jasa perpustakaan dalam peminjaman dan pengembalian bahan pustaka beserta penyelesaian administrasinya baik secara manual maupun elektronik.
11.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
12.Kartu Tanda Anggota adalah kartu tanda bukti sebagai anggota perpustakaan daerah yang dapat digunakan secara sah untuk meminjam buku di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
13.Layanan Umum adalah pemberian layanan kepada masyarakat umum meliputi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam bentuk peminjaman bahan pustaka yang tersedia pada koleksi umum Perpustakaan Daerah Kalimantan Selatan.
14.Layanan Anak adalah pemberian layanan kepada anak meliputi anak Taman Kanak-kanak, Murid Sekolah Dasar dan Sederajat, dalam bentuk peminjaman bahan pustaka yang tersedia di ruang koleksi anak.
15.Layanan Referensi adalah pemberian layanan baca ditempat tidak untuk dibawa pulang kepada para pemustaka yang memerlukan bahan bacaan berupa kamus, ensiklopedia, dan bahan literature lainnya di ruang koleksi referensi Perpustakaan Daerah Kalimantan Selatan.
16.Data Bibliografi adalah data pustaka yang mencakup isi dan deskripsi suatu buku, meliputi judul, pengarang, edisi, cetakan, kota terbit, penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, ukuran tinggi buku, dan ISBN.
17.Katalog memuat ciri-ciri dari sebuah bahan pustaka atau dokumen (misalnya: judul, pengarang, deskripsi fisik, subjek, dan lain-lain) koleksi perpustakaan yang merupakan wakil ringkas bahan pustaka tersebut yang disusun secara sistematis.
18.Katalog Manual adalah Katalog yang memuat deskripsi bibliografi sebuah buku yang disusun secara sistematis dan dibuat secara manual.
19.Katalog Online (Online Public Access Catalog) selanjutnya disingkat OPAC adalah katalog buku terpasang dalam jaringan komputer menggunakan sistem tertentu yang dapat digunakan oleh pemustaka untuk menelusur informasi buku-buku yang tersedia di perpustakaan daerah.
20.Scan Barcode adalah Suatu proses yang digunakan untuk mempercepat dan mempertepat proses transaksi sirkulasi buku, barcode dapat di cetak pada kartu anggota perpustakaan, kode ini menunjukan kode khusus nomor identifikasi anggota untuk memudahkan input data pengguna jika pengguna akan melakukan transaksi peminjaman atau pengembalian buku. Barcode juga dicetak atau ditempelkan pada buku untuk memudahkan input data buku jika sebuah buku akan dipinjam atau dikembalikan oleh seorang pengguna.
21.Database buku adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik dengan menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari database tersebut.
22.Online adalah terhubungnya dengan internet atau dunia maya, baik itu terhubung dengan akun media social, email yang digunakan lewat internet.
23.Entry Data adalah proses pemindahan data dari fisik menjadi data digital yang dapat diolah oleh software. Yang dimaksud data fisik adalah data yang ada di dokumen-dokumen kertas ataupun catatan lainnya. Data tersebut akan diketik dan dimasukkan ke dalam dokumen digital di komputer. Proses inilah yang disebut sebagai entry data atau input data.
24.Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah yang selanjutnya disingkat LTPS adalah layanan peminjaman buku-buku untuk perpustakaan sekolah dengan jumlah dan waktu tertentu secara bergiliran dengan tujuan untuk memperkaya variasi buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah yang menjadi sasaran layanan.
25.Petugas Keanggotaan adalah petugas yang membuat kartu tanda anggota perpustakaan bagi pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum.
26.Petugas Peminjaman adalah petugas yang melakukan proses peminjaman bahan pustaka yang boleh dipinjam, penentuan jangka waktu peminjaman, pengembalian bahan pustaka yang dipinjam dan pembuatan statistik peminjaman untuk membuat laporan perpustakaan.
27.Petugas Pengembalian adalah petugas yang menerima buku yang dikembaikan oleh peminjam dan harus memeriksa apakah kondisi dari bahan pustaka dalam keadaan baik atau tidak dan tepat waktu.
28.Petugas Referensi adalah petugas yang memberikan layanan berupa penyediaan dan pemnafaatan koleksi rujukan/referensi bagi pemustaka dan memberikan petunjuk atau bimbingan langsung untuk menemukan informasi yang dibutuhkan.
29.Petugas Deposit adalah petugas yang memberikan layanan informasi yang berhubungan dengan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdiri dari buku, majalah, surat kabar, VCD, dan e-book terbitan daerah Kalimantan Selatan dan memuat informasi tentang sosial budaya orang Banjar.
30.Tim Pengelola LTPS adalah petugas yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Dinas untuk memberikan pelayanan peminjaman buku-buku untuk perpustakaan sekolah dengan jumlah dan waktu tertentu secara bergiliran dengan tujuan untuk memperkaya variasi buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah yang menjadi sasaran layanan.
31.Pengelola Perpustakaan Sekolah adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada guru, murid, dan orangtua murid dalam hal mencari informasi yang ada di perpustakaan.