(1)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kapasitas 5 – 30 GT adalah
a.Perorangan : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;Fotocopy KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 2) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 3) Fotocopy Pas Tahunan; 4) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 5) Fotocopy Gross Akte; 6) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 7) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
b.Badan Hukum : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Akte Pendirian dan KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 3) Fotocopy NPWP; 4) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 5) Fotocopy Pas Tahunan; 6) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 7) Fotocopy Gross Akte; 8) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 9) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
(2)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penangkapan Ikan (SIPI)kapasitas 5 – 30 GT adalah;
a.Perorangan : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 3) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 4) Fotocopy Pas Tahunan; 5) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 6) Fotocopy Gross Akte; 7) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 8) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat;
b.Badan Hukum : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Akte Pendirian dan KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 3) Fotocopy NPWP; 4) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 5) Fotocopy Pas Tahunan; 6) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 7) Fotocopy Gross Akte; 8) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 9) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
(3)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kapasitas 5 – 30 GT adalah :
a.Perorangan : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 3) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 4) Fotocopy Pas Tahunan; 5) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 6) Fotocopy Gross Akte; 7) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 8) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
b.Badan Hukum : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Akte Pendirian dan KTP (domisili di Kalimantan Selatan); 3) Fotocopy NPWP; 4) Fotocopy Surat Ukur Kapal; 5) Fotocopy Pas Tahunan; 6) Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; 7) Fotocopy Gross Akte; 8) Surat Keterangan Pengujian Kapal Perikanan; dan 9) Rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
(4)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Kabupaten/Kota. 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan; 3) Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); dan 4) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(5)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pendirian Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi >2000 m3/tahun s/d < 6000 m3/tahun adalah:
a.Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan dengan Format sebagaiman Lampiran I;
b.Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai ditandatangani oleh Direksi dengan Format sebagaimana Lampiran VI;
c.Rekomendasi/Pertimbangan teknis Bupati bila lokasi industry berada Kabupaten atau Walikota bila lokasi industry berada di Kota;
d.Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan;
e.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP;)
f.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.Izin Gangguan (HO);
h.Izin Lokasi; dan
i.Jaminan Pasokan Bahan Baku.
(6)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dengan kapasitas produksi s.d <6000 m3/tahun adalah :
a.Surat dan Daftar Isian Permohonan dengan Format sebagaiman Lampiran II;
b.Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai ditandatangani oleh Direksi dengan Format sebagaimana Lampiran VI;
c.Perubahan Izin Lingkungan, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan izin sebelumnya;
d.Izin Lingkungan atau SPPL, apabila perluasan dilakukan dalam lokasi yang tidak berhubungan langsung dengan tapak kegiatan yang telah diberikan sebelumnya;
e.Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang masih berlaku;
f.Jaminan Pasokan Bahan Baku;
g.Lokasi perluasan berada dalam satu kecamatan dengan industry awal; Surat Kuasa bermaterai @ Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; dan
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(7)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pindah Lokasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m3/thn adalah
a.Pemindahan lokasi dalam satu kecamatan, dengan persyaratan sebagai berikut : Permohonan yang disampaikan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemindahan lokasi IUIPHHK antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dengan persyaratan : 1) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Izin Lokasi baru; dan 3) Izin Gangguan di Lokasi yang baru.
c.Pemindahan Lokasi IUIPHHK antar Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi dengan persyaratan : 1) Rekomendasi/Pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru; 2) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Izin Lokasi baru; 4) Izin Gangguan di lokai baru; dan 5) Jaminan Pasokan Bahan Baku.
(8)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Perubahan dan Penggantian Nama Penanggungjawab Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi < 6000m3/tahun adalah :
a.1). Perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan/atau jumlah total kapasitas produksi dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalimantan Selatan cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, untuk IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun; 2) Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur Kalsel menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon dapat segera melakukan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi dengan kewajiban menyampaikan laporan kemajuan realisasi tiap bulan; 3) Berdasarkan laporan kemajuan realisasi, maka tim peninjauan lapangan melakukan pemeriksaan lapangan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan persetujuan perubahan komposisi jenis produksi dan/atau kapasitas produksi.
b.Penurunan kapasitas produksi dan/atau pengurangan jenis produksi, dengan persyaratan : 1) Mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalsel melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan untuk kapasitas produksi sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun; 2) Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur Kalsel menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon dapat segera melakukan penurunan kapasitas produksi dan menyampaikan laporan realisasi penurunan kapasitas produksi; 3) Berdasarkan laporan kemajuan realisasi, maka tim peninjauan lapangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penurunan kapasitas produksi yang hasilnya dituangkan dalam BAP dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan persetujuan penurunan kapasitas produksi.
c.Peremajaan mesin (reengineering) : Permohonan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan dilampiri Surat Pernyataan tentang Nilai Investasi sebagaimana Lampiran VI Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2014.
(9)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi/pertimbangan teknis pendirian Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi >6000 m3/th. adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan :
a.Mengisi daftar isian permohonan;
b.Melampirkan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL ;
c.Laporan kelayakan investasi pembangunan industry;
d.NPWP;
e.Izin Gangguan (HO);
f.Izin Lokasi;
g.Izin Tempat Usaha; dan
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(10)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan : 1) Peta lokasi kawasan hutan yang akan dipinjam pakai; 2) Titik koordinat lokasi kawasan hutan yang akan dipinjam pakai; 3) Copy Keputusan Bupati tentang IUP-OP/IUP-Eksplorasi/Terminal Khusus; dan 4) Surat Kuasa bermaterai @ Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(11)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
c.NPWP;
d.Surat Izin Tempat Usaha;
e.Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur);
f.Izin lokasi dari bupati/ walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
g.Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
h.Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Permentan 98 Tahun 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
i.Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
j.Izin lingkungan dari gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;
k.Pernyataan kesanggupan :
a.memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
b.memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c.memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
d.melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan, dengan menggunakan format Pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran X permentan 98 Tahun 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
l.Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dengan menggunakan format Pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan
m.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(12)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi untuk Penerbitan Izin Usaha Pembangunan Pabrik (IUP-P) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Akte pendirian badan usaha dan perubahannya yang terakhir;
c.Pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional terkait dengan rencana pembangunan pabrik;
d.Surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor cabang /perwakilan di daerah;
e.Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi peta digital sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f.Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
g.Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui Dinas Perkebunan apabila bahan bakunya berasal dari lintas Kabupaten/Kota atau dinas yang menangani perkebunan Kabupaten/Kota apabila bahan bakunya berasal dari Kabupaten/Kota;
h.Izin Lingkungan atau surat persetujuan dokumen AMDAL Daerah dari komisi amdal daerah atau UKL dan UPL sesuai peraturan perundang- undangan;
i.Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
j.Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tumbuhan;
k.Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
l.Pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjnya;
m.Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan;
n.Pernyataan kesanggupan melaksanakan program integrasi sawit- ternak bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilehan kering dan/atau integrasi sawit-ikan bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilahan basah dan atau program integrasi lainnya;
o.Pernyataan tidak akan membangun pabrik kelapa sawit sebelum terpenuhi luas areal tanam minimal 3.200 hektar; dan
p.Referensi bank yang ada di daerah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1 % (satu persen) dari nilai total rencana investasi; dan
q.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(13)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi untuk Penerbitan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Akte pendirian badan usaha dan perubahannya yang terakhir;
c.Pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional terkait dengan rencana pembangunan pabrik;
d.Surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor cabang /perwakilan di daerah;
e.Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi peta digital sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f.Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
g.Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui Dinas Perkebunan apabila bahan bakunya berasal dari lintas Kabupaten/Kota atau dinas yang menangani perkebunan Kabupaten/Kota apabila bahan bakunya berasal dari Kabupaten/Kota;
h.Izin Lingkungan atau surat persetujuan dokumen AMDAL Daerah dari komisi amdal daerah atau UKL dan UPL sesuai peraturan perundang- undangan;
i.Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
j.Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tumbuhan;
k.Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
l.Pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya;
m.Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan;
n.Pernyataan kesanggupan melaksanakan program integrasi sawit- ternak bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilehan kering dan/atau integrasi sawit-ikan bagi perusahaan perkebunan yang lokasinya dilahan basah dan atau program integrasi lainnya;
o.Pernyataan tidak akan membangun pabrik kelapa sawit sebelum terpenuhi luas areal tanam minimal 3.200 hektar; dan
p.Referensi bank yang ada di daerah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1 % (satu persen) dari nilai total rencana investasi; dan
q.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(14)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pemasukan Bibit Ternak adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) / Bahan Hasil Hewan;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan / Dokter Hewan Praktek ;
e.Rekomendasi Bibit (khusus Bibit Ternak) dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan; dan
f.Khusus untuk unggas melampirkan hasil uji lab. PCR.
(15)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengeluaran Bibit Ternak adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Bahan Hasil Hewan;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Praktek; dan
e.Surat Izin / Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan.
(16)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pemasukan Ternak adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Bahan Hasil Hewan;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Praktek; dan
e.Khusus untuk unggas melampirkan hasil uji lab. PCR.
(17)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengeluaran Ternak adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
b.KTP/kartu identitas ;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Bahan Hasil Hewan ;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Praktek ; dan
e.Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan.
(18)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pemasukan Hasil Ternak adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas ;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Bahan Hasil Hewan ;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Praktek; dan
e.Khusus untuk unggas melampirkan hasil uji lab. PCR.
(19)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengeluaran Hasil Ternak adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas ;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Bahan Hasil Hewan ;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan/Dokter Hewan Praktek ; dan
e.Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan.
(20)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengeluaran Pakan Ternak adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.SIUP; dan
d.Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan.
(21)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pemasukan Vaksin adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.SIUP;
d.TDP;
e.Izin PBF;
f.Rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi Kalsel.
(22)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Obat Hewan adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/kartu identitas;
c.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) / Bahan Hasil Hewan;
d.Surat Pemeriksaan Hasil Laboratorium Kesehatan Hewan / Dokter Hewan Praktek; dan
e.Rekomendasi Bibit (khusus bibit ternak).
(23)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Industri Kecil dan Obat Tradisional adalah :
a.Pengurusan Baru : 1) Permohonan ybs. Bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan c/q Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin; 2) Fotocopy Ijazah di legalisir; 3) Fotocopy lafal sumpah; 4) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; 5) Fotocopy sertifikat kompetensi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ( MTKP ); 6) Fotocopy transkrip nilai; 7) Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran : a) 4 X 6 = 2 lembar; dan b) 3 X 4 = 2 lembar.
b.Pengurusan Perpanjangan : 1) Permohonan ybs. Bermaterai Rp.6.000,00 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan c/q Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin; 2) Fotocopy Ijazah di legalisir institusi; 3) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; 4) Surat izin Bidan yang LAMA ASLI; 5) Pas photo terbaru hitam putih terbaru ukuran : a) 4 X 6 = 2 lembar; dan b) 3 X 4 = 2 lembar.
(24)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Kelas B adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali;
c.Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
d.Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
e.Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
f.Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
g.Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
h.Daftar sumber daya manusia;
i.Daftar peralatan medis dan nonmedis;
j.Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
k.Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu;
l.Badan hukum atau kepemilikan;
m.Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
n.Komite medik;
o.Komite keperawatan;
p.Satuan pemeriksaan internal;
q.Surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
r.Sprosedur operasional kredensial staf medis;
s.Surat penugasan klinis staf medis; dan
t.Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
u.Rekomendasi Tim Visitasi;
v.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota;dan
w.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(25)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
c.Studi kelayakan;
d.Master plan;
e.Detail Engineering Design;
f.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
g.Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
h.Izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);
i.Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
j.Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
k.Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
l.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(26)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Penetapan Kelas untuk Rumah Sakit Kelas B adalah:
a.Surat permohonan Izin Operasional RS dari pemilik RS (Direktur PT/Yayasan) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalsel dengan dibubuhi materai Rp6.000,00;
b.Fotocopy surat izin mendirikan Rumah Sakit;
c.Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku di bidang kesehatan dari pemohon (Direktur PT/Yayasan) dan Direktur Rumah Sakit (materai Rp6.000,00);
d.Daftar isian Rumah Sakit (formulir izin operasional RS);
e.Fotocopy akte notaris pendirian badan hukum (Yay/PT) (untuk Rumah Sakit Swasta);
f.Fotocopy sertifikat tanah & SIMB a/n pemohon;
g.Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
h.Dokumen Amdal/UKL/UPL;
i.Hasil pemeriksaan limbah cair (inlet dan outlet) 6 bulan terakhir;
j.Struktur Organisasi Rumah Sakit yang sudah disahkan (untuk RS pemerintah Perda tentang SOTK);
k.Surat persetujuan direktur dari Dinas Kesehatan Prov. Kalsel untuk RS Swasta dan RSpemerintah berupa Surat Pengangkatan Direktur dari Bupati/Walikota;
l.Daftar ketenagaan RS (Tenaga medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga penunjang, Tenaga Non Medis), antara lain : 1) Data Kepegawaian Direktur RS : a) Ijazah; b) STR; c) SIP; d) Surat Pengangkatan sebagai direktur dari pemilik untuk RS Swasta; dan e) Surat pernyataan tidak berkeberatan dari direktur. 2) Data Kepegawaian Tenaga Medis : a) SIP; b) Surat Pengangkatan dari pemilik sebagai dokter purna waktu/paruh waktu; dan c) Surat izin atasan langsung bagi tenaga paruh waktu. 3) Data Kepegawaian Tenaga Keperawatan (Perawat atau Bidan) SIP/SIK dan SIB/SIPB/SIKB; 4) Data Tenaga Kesehatan Lainnya : Ijazah/STR.
m.Denah;
n.Situasi (bila ada penambahan atau renovasi bangunan RS;
o.Bangunan RS (1 : 100);
p.Jaringan listrik;
q.Jaringan air limbah;
r.Jaringan air bersih;
s.Luas bangunan keseluruhan;
t.Hasil pemeriksaan air bersih 6 bulan terakhir;
u.Daftar inventarisasi peralatan medis, penunjang dan non medik/ruangan;
v.Daftar obat-obatan/formularium obat;
w.Daftar tarif pelayanan yang telah disahkan oleh direktur Rumah Sakit (untuk RS pemerintah PERDA tarif);
x.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
y.Sertifikat Akreditasi (untuk perpanjangan); dan
z.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(27)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Pendirian Usaha Pedagang Besar Farmasi, Alat Kesehatan, Kosmetik dan Obat Tradisional, adalah :
a.Rekomendasi Pendirian Usaha Pedagang Besar Farmasi : 1) Surat permohonan sesuai dengan permenkes nomor1148 tahun 2010 di atas kop surat di tunjukkan ke Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes Kementrian Kesehatan RI Cq. Kepala BPPT Provinsi jawa barat ditandatangani oleh direktur dan apoteker dan calon penanggungjawab di atas matrai Rp6.000,00 dan di cap perusahaan(mencantumkan Alamat Jelas dan No.Telp/fax); 2) Surat tugas/surat kuasa dari Perusahaan/konsultan; 3) Akte pendirian perusahaan beserta perubahan dan surat pengesahan dari kemnekum dan HAM; 4) Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang parmasi dari masing-masing bidang anggota direksi dan komirasis diatas matrai Rp6.000,00 (kop surat,cap perusahaan); 5) Susunan nama direksi dan dewan komisaris di atas kop surat, cap dan tdd direktur perusahaan; 6) FC. KTP Direktur; 7) Peta Lokasi berserta Nama Jalananya di atas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 8) Denah bangunan kantor dan gudang beserta ukurannya di atas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 9) Bukti penguasaan bangunan dan gedung : a) status kepemilikan bangunan (sewa/milik sendiri) dengan melampirkan bukti kepemilikan gedung (sertifikat/akte jual beli IMB beserta FC. KTP pemilik/surat perjanjian kontrak (min 2thn di atas matrai Rp6.000,00); b) surat pernyataan dari pemilik bangunan bahwa tidak keberataan digunakan sebagai kantor dan gedung PBF diatas materai Rp6.000,00 bila bangunan buan atas nama perusahaan; dan c) daftar peralatan dalam gedung diatas kop surat dan cap stempel.
b.Rekomendasi Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan : 1) Surat permohonan sesuai dengan permenkes 1189 Tahun 2010 diatas kop surat ditunjukkan kedirjen Bina kefarmasian dan Alkas Cq. Kepala BPPT Provinsi Jawa Barat ditandangani oleh direktur diatas materai Rp6.000,00 dan di cap perusahaan (mencantumkan alamat jelas, no.telp/fax dan nomor surat); 2) Surat tugas/surat kuasa dari perusahaan/-konsultan; 3) Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan surat pengesahan dari dephumkam bagi pemohon dengan klafikasi kelas 3 sedangkan bagi perorangan (PKRT klas I) CV/PD; 4) Surat izin dari Instansi lain diluar Depkes (NPWP HO/SITU/UUG, SIUP, STDP, TDI, Domisil perusahaan, izin usaha industry dari BKPM bagi PMA); 5) Peta lokasi beserta nama jalannya diatas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 6) Denah Bangunan Kantor dan Gudang beserta ukurannya diatas Kop Surat,Cap dan ttd Direktur Perusahaan; 7) Status Kepemilikan Banguanan (Sewa/Milik Sendiri) dengan melampirkan Bukti Kepemilikan Gedung (Seterfikat/Akte Jual Beli dan IMB beserta FC.KTP Pemilik/Surat Perjanjian Kontrak (Minimal 2 Tahun); 8) Surat Pernyataan dari pemilik Bangunan bahwa Tidak Keberataan digunakan sebagai Kantor dan Gudang Produksi PKRT diatas Materai Rp6.000,00; 9) Daftar Produk yang akan diproduksi diatas Kop Surat,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 10) Daftar Alat Kelengkapan Produksi diatas Kop Surat ,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 11) Rencana Alur Proses Produksi untuk masing-masing produk diatas Kop Surat,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 12) Daftar Peralatan dalam Gudang Bahan Baku dan Gudang Produk Jadi(jumlah Rak,Pallet pengatur suhu,pengatur Kelembaban APAR,AC/Axhaust Pan/Kipas Angin)diatas Kop Surat,Cap dan ttd Direktur Perusahaan; 13) DAftar Peralaytan LAboratorium/QC di atas Kop Surat ,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 14) DAftar dan Jumlah Tenaga Kerja beserta Kualifikasi Pendidikan diatas Kop Surat,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 15) Struktur Organisasi (dijelaskan kedudukan penanggungjawab teknis),diatas Kop Surat,Cap dan ttd Direktur Perusahaan; 16) Uraian Tugas dari masing-masing Tenaga Kerja diatas Kop Surat,ttd Direktur dan Cap Perusahaan; 17) FC.KTP Direktur; 18) FC. KTP Penanggungjawab teknis (PJT); 19) Tenaga ahli/penanggung jawab teknis produksi (Ijazah,STRA, Keterangan terakhir bekerja untuk apoteker/asisten apoteker (bagi penanggung jawab PKRT klas), penunjukkan direktur/pemilik); 20) Surat pernyataan dari penangungjawab bersedia bekerja penuh (Full Time) dan bersedia bekerja sebagai penanngungjawab penyalur alkes di atas materai Rp6.000,00; 21) Surat perjanjian kerja sama antara penanggungjawab dengan direktur (akte/legalisir notaris); 22) Daftar buku keputusan ttg alkes yang disalurkan dan peraturan diatas kop surat, ttd direktur dan cap perusahaan; 23) Perlengkapan administrasi (kartu stock, kartu pesedian, kartu penjualan dll ); 24) Surat pernyataan dari direktur siap ditinjau lapangan kapan saja dan pernyataan alat yang untuk memproduksi sudah lengkap (dengan kesiapan sarana dan prasarana diatas materai 6000 diatas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan); 25) Foto lokasi dan ruangan penyimpanan alkes diatas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 26) Bila alat kesehatan jenis elektromedik dan tidak punya bengkel harus ada surat kerja kerja sama dengan perusahaan untuk bengkel; 27) Daftar kontruksi bangunan, dicap dan tanda tangan perusahaan; 28) Hasil pemeriksaan limbah terakhir (untuk yang perpanjang); 29) Salinan ijasah tenaga ahli/teknisi; 30) Daftar tenaga teknisi; 31) Ntuk alat kesehaan yang diproduksi berupa alat X-ray harus ada tenaga PPR (Petugas Proteksi Radiasi); 32) Surat dari BAPETEN untuk pertunjukkan sebagai petugas PPR; 33) Surat ijin dari BAPETEN; dan 34) Bila alat X-ray tidak produksi oleh perusahaan permohon maka surat yang tertulis di nomor 31,32, dan 33 dari perusahaan yang memproduksi.
c.Rekomendasi Izin Produksi Kosmetik : 1) Surat permohonan sesuai dengan Permenkes No.1175/MENKES/PER/VII/2010 diatas kertas berkop surat perusahaan ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan RI Cq. Kepala BBPT Provinsi Jawa Barat ditandatangani oleh Direktur diatas materai Rp6.000,00 dan di cap perusahaan ( dicantumkan foto direktur perusahaan, alamat, dan no.Telp/fax); 2) Surat tugas/surat kuasa dari perusahaan/konsultan; 3) FC. Akte Pendirian perusahhan dan Perusahaan dan Pengesahaan dari kemenkum dan HAM bagi perusahaan berbadan hukum; 4) Susunan direksi atau pengurus ; 5) FC.KTP seluruh anggota Direksi/pengurus perusahaan (untuk tenaga asing menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku); 6) Surat peryataan direksi atau pengurus tidak pernah terlibat langsung/tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi diatas materai Rp6.000,00; 7) Sruktur organinasi (menjelaskan letak posisi penanggungjawab) diatas Kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 8) FC. NPWP,UUG/HO,TDP, TDI/IUI yang telah dilegeliris. surat keterangan Domisil perusahaan; 9) Peta lokasi diatas kop surat, cap dan tanda tanganDirektur Peruhaan ; 10) Denah sekolah yang sudah disahkan oleh BPOM RI; 11) Status kepemilikan bangunan (sewa/miliki sendiri) dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah/bangunan(Sertifikat/Akte Jual Beli) atau Surat Perjanjian Kontrak (Minimal 2 Tahun),IMB; 12) Surat Pernyataan dari Pemilik Bangunan Bahwa Tidak Keberatan digunakan untuk kegiatan produksi kosmetika diatas Materai Rp6.000,00 bila kepemilikan bangunan bukan atas nama perusahaan; 13) Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi dibuat diatas kertas berkop surat,Cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 14) Daftar Peralatan mesin yang digunakan beserta jumlah dan jenisnya diatas kop surat, cap dan ttd direktur perusahaan; 15) Daftar alat laboratorium diatas kop surat, cap dan tanda tanganDirektur Perusahaan; 16) Persyaratan penanggung jawab : a) Produksi kosmetika golongan A Penanggung jawab Apoteker,Ijazah Apoteker yang dilegalisir,Surat Tanda Registrasi Apoteker yang dilegalisir. b) Produksi Kosmetika Golongan B Penanggung Jawab Tenaga Teknik Kefarmasian,ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi, Tenaga Teknik Kefarmasian yang dilegalisir. 17) Surat Pernyataan kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab untuk bekerja penuh waktu di atas materei Rp6.000,00; 18) Surat Perjanjian Kerja antara Penanggungjawab dengan Direktur (Akta/Legalisir Notaris); 19) Jumlah tenaga kerja dan bagian-bagiannya beserta kualifikasi pendidikannya diatas Kop Surat,Cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 20) Surat pernyataan pemimpin perusahaan bahwa produksi kosmatika tidak akan menngunkan bahan baku yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan di atas materai Rp6.000,00 diatas kop surat, cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 21) Foto lokasi dan gudang tempat produksi diatas kop surat, cap dan ttd Direktur Perusahaan; 22) Surat pernyataan dari direktur siap ditinjau kapan saja diatas materai Rp6.000,00 diatas kop tandatangan direktur perusahaan; 23) Daftar pustaka diatas kop surat, cap, dan tandatangan Direktur Perusahaan; dan 24) Surat izin produksi kosmetika lama (untuk pembaruan izin prokduksi kosmetika).
d.Rekomendasi Izin Industri Obat Tradisional : 1) Surat permohonan sesuai dengan Permenkes No.006 Tahun 2012 di atas kop surat ditujukan Ditjen Bina Kefarmasian dan Aleks Cq. Kepala BPPT Provinsi Jawa Barat ditandatangani oleh Direktur dan Apoteker penanggungjawab diatas materai Rp6.000,00 dan di cap Perusahaan (mencantum Alamat Jelas dan Nomor telp/fax); 2) Surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan/konsultan; 3) Surat persetujuan prinsip industri obat tradisional; 4) Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam produksi (jenis dan jumlahnya) diatas kop surat, cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 5) Daftar jumlah tenaga kerja,tempat penugasaannya dan kualifikasi pendidikan di atas kop surat, cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 6) Alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan di produksi atas kop surat, cap dan tanda tanganDirektur Perusahaan; 7) FC. Sertifikat upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan/analisis mengenai dampak lingkungan hidup; 8) Rekomendasi kelengkapan administrasi izin indrusti obat tradisional dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan; 9) Rekomendasi pemenuhan persyaratan CPOTB dari kepala badan POM RI dengan melampirkan berita acara pemeriksaan dari Kepala Balai POM setempat; 10) Akte pendirian badan hukum beserta perubahaan yang di sesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007 ttg perseroan terbatas akta perubahan yang memuat maksud dan tujuan perseroan tentang industri obat tradisional; 11) Surat pengesahan akte pendirian perusahaan dari Menteri Hukumdan HAM perusahaan berbadan hukum; 12) Susunan direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas di atas kop surat, cap dan tanda tangan Direktur Perusahaan; 13) Surat pernyataan komisaris dan direksi/ pengurus tidak pernah terlibat langsung/tidak langsung; 14) FC. KTP seluruh jajaran komisaris/direksi perusahaan; 15) Status kepemilikan status pemilihan Bangunan (sewa/milik sendiri)dengan melampirkan bukti kepemilikan gedung (sertifikat akte jual beli,FC.IMB beserta FC.KTP pemilik/surat) perjanjian kontrak (min 2thn di atas materai Rp6.000,00); 16) Surat pernyataan dari pemilik bangunan bahwa tidak keberataan digunakan sebagai kantor dan pabrik IOT di atas materai Rp6.000,00 17) Surat ijin yang diterbitkan diluar Kementerian Kesehatan (HO/SITU/IG,TDP,TDI/IUI,SIUP,NPWP,Domisil perusahaan); 18) Surat izin yang di terbitkan diluar kementrian kesehataan; 19) Kelengkapan apoteker penanggungjawab (FC. Ijazah dan STRA) 20) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh (full time) apoteker di atas materai Rp6.000,00; 21) FC. Surat pengangkatan bagi penanggungjawab dari pemimpin perusahaan/surat perjanjian kerja sama antara apoteker dengan Direktur; 22) Denah bangunan beserta ukuran nya dan disahkan kepala BPOM 23) Peta lokasi di atas kop surat, cap dan tanda tanganDirektur Perusahaan; 24) Jenis bentuk persediaan yang akan di produksi di atas kop surat, cap dan tanda tanganDirektur Perusahaan; 25) Surat tugas/surat kuasa dari perusahaan/konsultan; 26) Surat pernyaan dari pemimpin siap di tinjau sarana kapan saja di atas materai Rp6.000,00; 27) Foto lokasi dengan sarana industri; dan 28) Izin industri obat tradisional yang sudah dimiliki (untuk pembaharuan izin industri obat tradisional.
(28)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Rekomendasi Gubernur Setempat dimana pemohon berkedudukan;
c.Rekomendasi Gubernur setempat dimana pengumpulan undian dilaksanakan; dan
d.Fotocopy akte.
(29)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggalian dan Penanaman Kabel Serat Optik untuk JaringanTelekomunikasi pada Ruas Jalan Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Menyertakan Asbult Drawing/Layout Rencana Penempatan Trace Galian;
c.Surat Kuasa pengurusan permohonan izin Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
d.Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
e.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan;dan
f.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(30)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggalian dan Pemasangan Pipa Transmisi air baku PDAM pada Ruas Jalan Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Menyertakan Asbult Drawing/Layout Rencana Penempatan Trace Galian;
c.Surat Kuasa pengurusan permohonan izin Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
d.Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
e.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan; dan
f.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(31)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggalian dan Penanaman pipa instalasi pengelolaan air limbah pada Ruas Jalan Provinsi adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/SIM;
c.Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
d.Surat Kuasa pengurusan permohonan izin Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
e.Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
f.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan; dan
g.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(32)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin pemasangan dan penempatan tiang listrik dan telekomunikasi pada daerah milik jalan pada ruas jalan Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/SIM;
c.Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
d.Surat Kuasa pengurusan permohonan izin Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan);
e.Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
f.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan; dan
g.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(33)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggalian dan Pemasangan Kabel listrik Bawah Tanah (NYFGIJY) pada Ruas Jalan Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.KTP/SIM;
c.Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
d.Surat Kuasa pengurusan permohonan izin Pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat pemohon tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan);
e.Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/ penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
f.Pemohon menyetor biaya penjamin untuk pengembalian kondisi jalan ke BPD Kalimantan Selatan; dan
g.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(34)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Pemakaian Air Permukaan (SIPA) pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Rekomendasi Bupati/Walikota;
c.KTP/SIM;
d.Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
e.Fotocopy pembayaran pajak terakhir;
f.Rekomendasi BLH Kabupaten/Kota dengan dilengkapi hasil analisa kualitas air/air limbah 3 bulan terakhir;
g.Data pemakaian air/debit yang diperlukan 3 bulan terakhir;
h.Peta situasi/denah instalasi air dan limbah;
i.Hasil musyawarah pertemuan dengan masyarakat setempat; dan
j.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(35)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Trayek Angkutan Penumpang Angkutan Kota Dalam Provinsi adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Melampirkan Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan;
c.Melampirkan Fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor yang masa berlaku ujinya masih hidup;
d.Melampirkan izin Usaha Angkutan sesuai domisili bagi permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum khususnya untuk pemohon izin baru;
e.melampirkan rekomendasi/pertimbangan pejabat terkait di kota asal dan kota tujuan trayek angkutan yang dimohon; dan
f.Melampirkan Kartu Pengawasan trayek yang lama. Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Pengawas Meliputi : 1) Mengajukan Permohonan secara tertulis; 2) Melampirkan Kartu Pengawas Asli yang habis masa berlakunya; dan 3) Melampirkan photocopy buku uji kenderaan bermotor yang dipergunakan sebagai sarana angkutan yang masa ujinya masih berlaku
(36)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Depo Peti Kemas adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.memiliki Akta Pendirian Perusahaan;
c.Memiliki NPWP Perusahaan;
d.Memiliki Modal Usaha;
e.Memiliki Penanggung Jawab;
f.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
g.Memiliki Persetujuan Studi Lingkungan dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat termasuk kajian lalu lintas;
h.Memiliki Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/ Walikota setempat;
i.Memiliki Izin Gangguan dan Perlindungan Masyarakat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang : Persyaratan Teknis : 1) Menguasai Lahan yang dibuktikan dengan : a) Hak Penguasaan atau Kepemilikan untuk Usaha Depo Peti Kemas yang berada diluar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan b) Kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk Usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan. 2) Memiliki Peralatan paling sedikit meliputi : Reach Stacker, Top Loader, Side Loader dan Forklift.
j.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(37)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Akte Perusahaan;
c.NPWP Perusahaan;
d.Surat Izin Usaha Pokok;
e.Sertfikat atau Bukti Kepemilikan Tanah;
f.Rekomendasi Otoritas Pelabuhan (OP) atau UPP;
g.Study Kelayakan;
h.Study Lingkungan;
i.Desain Teknis ;
j.Kondisi Tanah;
k.Konstruksi;
l.Kondisi Hidrooceanografi;
m.Topografi;
n.Penempatan dan Konstruksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan serta Tata Letak dan Kapasitas peralatan di Pelabuhan;
o.Rencana Induk Pelabuhan;
p.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(38)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Pembangunan Pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Izin Pembangunan Pelabuhan;
c.Keselamatan dan keamanan pelayaran (OP/UPP);
d.Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
e.memiliki system pengelolaan lingkungan;
f.Tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
g.Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
h.Tersedianya SDM di bidang Teknis Pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
i.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(39)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pembelokan Sungai (Khusus bidang Pertambangan dll, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Pembangunan Pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Izin Pembangunan Pelabuhan;
c.Keselamatan dan keamanan pelayaran (OP/UPP);
d.Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
e.memiliki system pengelolaan lingkungan;
f.Tersedianya pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
g.Memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(40)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Izin Usaha Ekspedisi Muatan Udara (EMPU) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Identitas diri (KTP/SIM) Pimpinan Perusahaan;
c.Fotocopy Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
d.Focopy NPWP Perusahaan;
e.Surat Keterangan Domisili;
f.Fotocopy Surat Izin Usaha dari yang bertanggung jawab dibidang perdagangan;
g.Struktur Kepengurusan Perusahaan; dan
h.Daftar Inventaris peralatan penunjang kegiatan.
(41)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Jasa Titipan Kantor Cabang adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy SIPJT (dilegalisir oleh kantor pusat);
c.SKTU/SITU;
d.Fotocopy KTP;
e.Surat pengangkatan oleh kantor pusat;
f.Daftar kantor cabang (yang dilegalisir, bagi yang sudah ada);
g.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h.Surat pernyataan bersedia menjadi anggota asosiasi;
i.Daftar tarif kiriman jasa titipan;
j.Daftar inventaris kantor;
k.Pedoman tentang syarat-syarat pengiriman; dan
l.Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(42)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Prinsip Penanaman Modal adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
a.Bukti diri pemohon: 1) Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran; 2) Rekaman Akte Pendiarian Perusahaan dan perubahannya; 3) Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Peru-sahaan dari Kementerian Hukum dan HAM; dan 4) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.Keterangan rencana kegiatan, berupa: 1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart; 2) Uraian kegiatan usaha sektor jasa; 3) Rekomendasi dari Instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan; 4) Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(43)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
a.Rekaman Izin Usaha atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bila diperlukan;
b.Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya;
c.Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
d.Keterangan rencana kegiatan, berupa : 1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart; dan 2) Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
e.Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya perubahan prosentase saham asing, perusahaan harus menyampaikan : 1) Kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris ataurekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan pasal 21 dan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2) Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : a) Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, serta rekaman NPWP bagi badan hukum Indonesia; b) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia; c) Rekaman Paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing; d) Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing. e) Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir; f) Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan; g) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan h) Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan (ketentuan tentang surat kuasa diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini).
(44)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Usaha Perluasan adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
a.Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan perubahannya;
b.Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ;
c.Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan : 1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan bagan alir (flowchart); 2) Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, jika dipersyaratkan;
d.Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan (prosentase kepemilikan saham asing) dilengkapi dengan : 1) Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan prosentase saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KeputusanSirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau rekaman pernyataan keputusan rapat/Berita Acara rapat dalam bentuk Akta Notaris, BAB VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dilengkapi dengan bukti dari pemegang saham baru; 2) Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir;
e.Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan; Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
f.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(45)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Usaha Merger adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
a.LHP pemeriksaan proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas import barang dan bahan;
b.Rekaman Akta Pendirian dan Pengesahan serta Akta Perubahan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
c.Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal /Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Peluasan yang dimiliki;
d.Rekaman NPWP;
e.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan: 1) Rekaman sertifikat hak atas tanah/akta jual beli tanah oleh PPAT, atau 2) Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah.
f.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan: 1) Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau 2) Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan.
g.Rekaman Izin Gangguan (HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri;
h.Rekaman laporan kegiatan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode terakhir;
i.Rekaman persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
j.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis dan/atau peraturan daerah setempat;
k.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;
l.Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan maupun perusahaan yang menggabungkantentang rencana persetujuan penggabungan perushaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan RUPS yang memenuhi ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT ; dan
m.Kesepakatan seluruh pemegang saham yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan dan perusahaan yang menggabungkan tentang rencana penggabungan perushaan dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(46)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Prinsip Perubahan penanaman modal, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan perubahannya;
c.Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya, dilengkapi dengan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
d.Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan : 1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan alir (flowchart); dan 2) Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, jika dipersyaratkan.
e.Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan (prosentase kepemilikan saham asing) dilengkapi dengan : 1) Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan prosentase saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Keputusan Sirkuler yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau rekaman pernyataan keputusan rapat/Berita Acara rapat dalam bentuk Akte Notaris, BAB VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dilengkapi dengan bukti dari pemegang saham baru; 2) Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir.
f.Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan;
g.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
h.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(47)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananIzin Usaha Perubahan adalah : Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
a.Laporan hasil pemeriksaan proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas import barang dan bahan;
b.Rekaman Akta Pendirian dan Pengesahan serta Akta Perubahan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ;
c.Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal /Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Peluasan yang dimiliki ;
d.Rekaman NPWP;
e.Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan;
f.Rekaman sertifikat hak atas tanah/akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
g.Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah;
h.Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan;
i.Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
j.Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan ;
k.Rekaman Izin Gangguan (HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri ;
l.Rekaman laporan kegiatan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode terakhir;
m.Rekaman persetujuan/pengesahan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) ;
n.Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis dan/atau peraturan daerah setempat; dan
o.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(48)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Rekaman Izin Prinsip yang dimohonkan;
c.Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya, dilengkapi dengan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
d.Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan : 1) Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan alir (flowchart). 2) Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, jika dipersyaratkan
e.Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan (prosentase kepemilikan saham asing) dilengkapi dengan : 1) Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan prosentase saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Keputusan Sirkuler yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris atau rekaman pernyataan keputusan rapat/Berita Acara rapat dalam bentuk Akte Notaris, BAB VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dilengkapi dengan bukti dari pemegang saham baru; 2) Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir.
f.Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan; 1) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
g.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(49)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), adalah :
a.Permohonan Baru : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatansebagaimana tersebut pada Lampiran IIA Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 2) Mengisi Form Isian Permohonan Baru IUJP sebagaimana tersebut pada Lampiran IIB Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 3) Surat Pernyataan dengan format sebagaimana tersebut pada Lampiran IID Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 4) Fotocopy NPWP; 5) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan; 6) Fotocopy Akte Perubahan Terkahir; 7) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 8) FotocopySurat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Tempat Usaha; 9) FotocopySertifikat Tenaga Ahli; 10) FotocopyKTP/IMTA Tenaga Ahli; 11) Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli; 12) Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli; 13) Surat Pernyataan Tenaga Ahli; 14) Daftar Peralatan (Jenis, Jumlah, Kondisi, Status Kepemilikan, Lokasi Keberadaan Alat); 15) Laporan Keuangan; 16) Surat Keterangan Bank; 17) Fotocopy Kontrak Kerja Sama; 18) Fotocopy Surat Keterangan/Izin dari Instansi terkait; 19) Fotocopy SIUP; 20) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan; dan 21) Semua Dokumen dibuat rangkap 2 (dua).
b.Permohonan Perpanjangan 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatansebagaimana tersebut pada lampiran IIA Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 2) Mengisi Form Isian Permohonan Perpanjangan IUJP sebagaimana tersebut pada Lampiran IIC Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 3) Surat Pernyataan dengan format sebagaimana tersebut pada Lampiran IID Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 4) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan; 5) Fotocopy Akte Perubahan Terkahir; 6) FotocopySurat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Tempat Usaha; 7) FotocopySertifikat Tenaga Ahli; 8) FotocopyKTP/IMTA Tenaga Ahli; 9) Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli; 10) Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli; 11) Surat Pernyataan Tenaga Ahli; 12) Daftar Peralatan (Jenis, Jumlah, Kondisi, Status Kepemilikan, Lokasi Keberadaan Alat); 13) Laporan Keuangan; 14) Fotocopy SIUP; 15) Fotocopy Kontrak Kerja Sama; 16) Fotocopy Surat Keterangan/Izin dari Instansi terkait; 17) Bukti penyampaian laporan kegiatan; 18) Fotocopy Izin Usaha Jasa Pertambangan terkahir; 19) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; dan 20) Semua Dokumen dibuat rangkap 2 (dua).
(50)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja / Buruh, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai bentuk entitynya);
c.Fotocopy Anggaran Dasar (articles of association) yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
d.Fotocopy SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bisnis); dan
e.Fotocopy–bukti-Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981); dan
f.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(51)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Surat Permohonan dari Perusahaan ( Pengguna TKA );
c.Mengisi formulir bentuk TA / 02;
d.Foto Copy RPTKA yang masih berlaku;
e.Foto Copy IMTA terakhir;
f.Foto Copy PASPORT , VISA;
g.Foto Copy KITAS;
h.a. Untuk jabatan Pimpinan foto copy Akte Notaris;
b.Untuk jabatan Non Pimpinan foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat;
i.Bukti Pelunasan Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA Yang Asli;
j.Pas Foto berwarna 2 Lembar ukuran 4 x 6 CM;
k.Meterai Rp6.000,00; dan
l.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(52)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lintas Kabupaten dalam satu Provinsi, adalah :
a.Mengajukan permohonan perpanjangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy IMTA yang masih berlaku ;
c.Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKAmelalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
d.Fotocopy polis asuransi ;
e.Pelatihan kepada TKI pendamping ;
f.Fotocopy keputusan RPTKA yang masih berlaku ; dan
g.Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(53)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pendirian/Perpanjangan Kantor Cabang PPTKIS, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dari Direktur PPTKIS;
b.Copy SIPPTKI PPTKIS yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk;
c.Surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan Kepala Kantor Cabang dan karyawannya serta penetapan wilayah kerjanya;
d.Surat pernyataan Direktur PPTKIS tentang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kantor cabang PPTKIS;
e.Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f.Surat Pengantar/Rekomendasi dari Dinas yang menangani ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota;
g.Surat Persetujuan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis pembentukan Kantor Cabang PPTKIS dari BP3TKI ;
h.Laporan hasil peninjauan ke lapangan Kantor Cabang PPTKIS;
i.Struktur Organisasi / susunan pengurus serta tugas dan fungsi kantor cabang;
j.Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana yang memadai;
k.Status kepemilikan kantor (Milik Sendiri/Kontrak) (untuk kontrak minimal 5 tahun dibuktikan dengan perjanjian sewa kontrak );
l.Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 buah; dan
m.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(54)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananRekomendasi Andon adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
c.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
d.Rencana Usaha;
e.Laporan Keuangan dan Pajak;
f.NPWP;
g.Data Personalia Perusahaan; dan
h.Pernyataan mentaati perundang-undangan yang berlaku.
(55)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananSurat Keterangan Asal (SKA) adalah : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Surat Izin Usaha yang masih berlaku; dan 3) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(56)Persyaratan untuk mendapatkan pelayananSurat Keterangan Kecakapan Kapal Perairan Daratan (SKK Kapal Perairan Daratan) adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Kartu Identitas;
c.Pas Foto Hitam Putih Uk. 3x4 (2 lembar);
d.Surat Keterangan Sehat; dan
e.Mengikuti Ujian Tertulis.
(57)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah :
a.Permohonan Baru 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatansebagaimana tersebut pada Lampiran IIIB Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 2) Mengisi Form Isian Permohonan Baru SKT sebagaimana tersebut pada Lampiran IIIC Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 3) Surat Pernyataan dengan format sebagaimana tersebut pada Lampiran IIID Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 4) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (hanya untuk permohonan baru); 5) Fotocopy Akte Perubahan Terakhir; 6) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 7) Fotocopy NPWP; 8) Fotocopy Kontrak Kerja Sama; 9) Surat Keterangan/Izin dari Instansi terkait; dan 10) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
b.Permohonan Perpanjangan SKT 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatansebagaimana tersebut pada LampiranIIIB Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012; 2) Mengisi Form Isian Permohonan Perpanjangan SKT sebagaimana tersebut pada Lampiran IIIC Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012; 3) Surat Pernyataan dengan format sebagaimana tersebut pada Lampiran IIID Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012; 4) Fotocopy Akte Perubahan Terkahir; 5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 6) Fotocopy NPWP; 7) Fotocopy Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Tempat Usaha 8) Fotocopy Kontrak Kerjasama; 9) Fotocopy Surat Keterangan/Izin dari Instansi terkait 10) Fotocopy SKT terakhir/SKT lama; dan 11) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(58)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan yang Diajukan oleh Lembaga yang berbadan hukum;
b.Rekomendasi dari Gubernur/ Dinas Sosial Provinsi;
c.Melampirkan akte Pendirian dan Akte Notaris;
d.Mempunyai Susunan Pengurus/ Panitia;
e.Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
f.Bagi Badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan;
g.Hadiah-hadiah harus sudah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai;
h.Hadiah berupa perjalanan wisata harus dapat diuangkan atau dialihkan;
i.Surat permohonan izin harus ditandatangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh Agency yang mengurusnya;
j.Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh Organisasi/ Badan Perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah RI; dan
k.Surat Kuasa bermaterai @ Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(59)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pengumpan Regional, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Dokumen Pengajuan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pengumpan Regional; dan
c.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(60)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Kesesuaian Rencana Lokasi Terminal Khusus (Tersus) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Dokumen Pengajuan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi didalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pengumpan Regional; dan 3) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(61)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Mengisi formulir API-Produsen;
c.Fotocopy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya;
d.Fotocopy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya;
e.Fotocopy Izin Usaha di Bidang Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Instansi/dinas teknis yang berwenang;
f.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau Perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
h.Fotocopy Surat Keterangan Domisili atau sewa/kontrak dari pemilik gedung;
i.Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus/direksi 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm;
j.Fotocopy KTP/paspor pengurus/direksi;
k.Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota; dan
l.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(62)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Mengisi formulir API-Umum;
c.Fotocopy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya;
d.Fotocopy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya;
e.Fotocopy Izin Usaha di Bidang Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Instansi/dinas teknis yang berwenang;
f.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau Perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
h.Fotocopy Surat Keterangan Domisili atau sewa/kontrak dari pemilik gedung;
i.Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus/direksi 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm;
j.Fotocopy KTP/paspor pengurus/direksi;
k.Referensi Bank
l.Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota; dan
m.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(63)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Pertambangan Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 mil, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Sertifikat CNC (masa transisi);
c.SK KP-Eksplorasi;
d.SK IUP Operasi Produksi;
e.SK Kepala Teknis Tambang;
f.Laporan Eksplorai Lengkap yang telah disetujui;
g.Laporan Eksploitasi Lengkap;
h.Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui;
i.Dokumen AMDAL yang telah disetujui;
j.Laporan UKL dan UPL yang telah disetujui;
k.Peta Kemajuan Tambang;
l.Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya yang telah disetujui;
m.Dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan yang telah disetujui;
n.Bukti penempatan jaminan reklamasi;
o.Bukti pembayaran royalty PNPB (Royalty dan Landrent);dan
p.Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(64)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Profil Perusahaan;
a.Akta Pendirian a) Pertambangan, Pengelolaan/Pemurnian dan Perdagangan, dan Industri; b) Pemegang Saham; dan c) Susunan Direksi.
b.Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari yang berwenang;
c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.BKPM;
e.Surat Keterangan Domisili; dan
f.Tanda Daftar Perusahaan.
c.Surat Rekomendasi dari Bupati/Walikota untuk penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah;
d.Peta Rencana WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
e.Membayar Jaminan Kesungguhan Pencadangan Wilayah;
f.Membayar Peta Rencana WIUP;
g.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(65)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pertambangan Rakyat dalam wilayah pertambangan rakyat, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Sertifikat CNC (masa transisi);
c.SK KP-Eksplorasi;
d.SK IUP Operasi Produksi;
e.SK Kepala Teknis Tambang;
f.Laporan Eksplorai Lengkap yang telah disetujui;
g.Laporan Eksploitasi Lengkap;
h.Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui;
i.Dokumen AMDAL yang telah disetujui;
j.Laporan UKL dan UPL yang telah disetujui;
k.Peta Kemajuan Tambang;
l.Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya yang telah disetujui;
m.Dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan yang telah disetujui;
n.Bukti penempatan jaminan reklamasi;
o.Bukti pembayaran royalty PNPB (Royalty dan Landrent); dan
p.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(66)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) daerah yang sama, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Sertifikat CNC (masa transisi);
c.SK KP-Eksplorasi;
d.SK IUP Operasi Produksi;
e.SK Kepala Teknis Tambang;
f.Laporan Eksplorai Lengkap yang telah disetujui;
g.Laporan Eksploitasi Lengkap;
h.Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui;
i.Dokumen AMDAL yang telah disetujui;
j.Laporan UKL dan UPL yang telah disetujui;
k.Peta Kemajuan Tambang;
l.Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya yang telah disetujui;
m.Dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan yang telah disetujui;
n.Bukti penempatan jaminan reklamasi;
o.Bukti pembayaran royalty PNPB (Royalty dan Landrent); dan
p.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(67)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy KTP;
c.Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air Tanah;
d.Fotocopy Izin Usaha/SIUP/IPPM;
e.Peta Situasi Berskala 1 : 10.000 < atau lebih besar dari peta tofografi berskala 1:50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah;
f.Peta lokasi rencana pengeboran air tanah;
g.Gambar rencana konstruksi sumur;
h.Fotocopy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT);
i.Fotocopy Surat Tanda Instalasi Bor (STIB);
j.Fotocopy Surat Izin Juru Bor (SJIB);
k.Dokumen lingkungan berupa UKL-UPL/SPPL untuk rencana pengambilan air tanah kurang dari 50 (lima puluh) liter/detik, sedangkan pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 (lima puluh) liter/detik dari 1 (satu) sumur produksi pada kawasan kurang dari 10 (Sepuluh) hektar harus dilengkapi dengan AMDAL;
l.Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air AWLR (Automatic Water Level Recorder) bagi pemohon sumur ke lima atau kelipatannya, atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 (lima puluh) liter/ detik dari 1 (satu) atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar; dan
m.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(68)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggalian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy KTP;
c.Informasi Mengenai Rencana Penggalian Air Tanah;
d.Fotocopy Izin Usaha/SIUP/IPPM;
e.Peta Situasi Berskala 1 : 10.000 < atau lebih besar dari peta tofografi berskala 1:50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah;
f.Peta lokasi rencana penggalian air tanah;
g.Dokumen lingkungan berupa UKL-UPL/SPPL untuk rencana pengambilan air tanah kurang dari 50 (lima puluh) liter/detik, sedangkan pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 (lima puluh) liter/detik dari 1 (satu) sumur produksi pada kawasan kurang dari 10 (Sepuluh) hektar harus dilengkapi dengan AMDAL; dan
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(69)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi, adalah :
a.Pemakaian Air Tanah (Baru) : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy KTP pemohon; 3) Fotocopy IPT/IMB/HO atau sertifikat tanah atau surat pernyataan berada pada tanah milik sendiri, ditandatangani dan bermaterai; 4) Rencana pengambilan air tanah ((memuat hasil geolistrik dan rencana/analisis kebutuhan air); 5) Sketsa peta situasi lokasi pengambilan air tanah (sumur/galian); 6) Gambar konstruksi sumur bor apabila pengambilan air tanah pada sumur bor; 7) Formulir informasi pemboran air tanah asli bermaterai; 8) Fotocopy Izin Usaha Jasa Pemboran Air Tanah (IUJPAT/SIPPAT); 9) Fotocopy Sertifikat/Kartu Juru Bor yang masih berlaku; 10) Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat, diketahui RT/RW dan Kelurahan; dan 11) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
b.Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan) 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Surat Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) pertama (untuk daftar ulang pertama) dan/atau Fotocopy SIPA perpanjangan terakhir; 3) Laporan volume pengambilan air tanah 6 bulan terakhir (debit > 5 m3/hari); 4) Fotocopy hasil analisis kualitas air tanah dari laboratorium UPJESDM Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan atau laboratorium terakreditasi lainnya; 5) Surat pernyataan bukti pemasangan meter air, bagi pengambilan air dengan debit 5 m3/hari dan bermaterai; 6) Gambar konstruksi sumur bor apabila pengambilan air tanah pada sumur bor dan/atau litologi (untuk daftar ulang pertama); 7) Pernyataan pembuatan sumur resapan/biopori dan/atau sumur imbuhan bagi yang sudah membuat sumur imbuhan; 8) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Air Tanah Provinsi Kalimantan Selatan;dan 9) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
c.Pengusahaan Air Tanah (Baru) : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau fotocopy IPT dan/atau IMB dan/atau HO; 3) Buku Rencana pengambilan air tanah ((memuat hasil geolistrik dan rencana/analisis kebutuhan air); 4) Dokumen UKL/UPL Pengambilan Air Tanah; 5) Peta situasi (site plant) lokasi titik sumur/galian; 6) Gambar konstruksi sumur bor apabila pengambilan air tanah pada sumur bor; 7) Formulir informasi pemboran air tanah asli bermaterai; 8) Fotocopy Izin Usaha Jasa Pemboran Air Tanah (IUJPAT) yang masih berlaku; 9) Fotocopy Sertifikat/Kartu Juru Bor yang masih berlaku; 10) Fotocopy Instalasi Mesin Bor; 11) Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat, diketahui RT/RW dan Kelurahan; 12) Surat Pernyataan kesanggupan membuat sumur imbuhan, asli dan bermaterai; 13) Surat Pernyataan bersedia menyediakan air bagi masyarakat sekitar < 10% yang diproduksi, asli dan bermaterai; dan 14) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
d.Pengusahaan Air Tanah (Perpanjangan) : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Fotocopy Surat Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) pertama (untuk daftar ulang pertama) dan/atau Fotocopy SIPA perpanjangan terakhir; 3) Fotocopy bukti pelunasan pajak air tanah 3 bulan terkahir; 4) Laporan volume pengambilan air tanah 6 bulan terakhir; 5) Fotocopy hasil analisis kualitas air tanah 3 bulan terakhir dari laboratorium UPJESDM Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan atau laboratorium terakreditasi lainnya; 6) Peta lokasi titik sumur (siteplan) dan koordinat geografis sumur bor (bagi yang belum menyampaikan) apabila pengambilan air tanah pada sumur bor; 7) Fotocopy BAP pemasangan dan penyegelan meter air; 8) Fotocopy sertifikat Tera dan Badan Meteorologi dan Geofisika setempat (Perda 5 Tahun 2008 pasal 27); 9) Laporan hasil pengukuran muka air tanah 6 bulan terkahir; 10) Laporan hasil pelaksanaan pengeboran : rekaman geolistrik, litologi, well logging, Konstruksi Sumur, Pimping Test (untuk daftar ulang pertama atau bagi perusahaan yang belum melaporkan; 11) Laporan pembuatan sumur imbuhan (BAP Pembuatan Sumur Imbuhan dilampiri Syarat Teknis pembuatan sumur imbuhan jika ada, jumlah, konstruksi , Foto, Laporan pembacaan meter air sumur imbuhan/volume air hujan yang diimbuhkan, Laporan data pengukuran muka air tanah sumur imbuhan, dan laporan uji kualitas air yang diimbuhkan; 12) Laporan Pembuatan Sumur Pantau dan/atau rekaman pembacaan sumur pantau 3 bulan terakhir, bagi perusahaan yang memiliki kewajiban sumur pantau (> 4 sumur produksi;dan 13) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 jika mewakili perusahaan.
(70)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan Sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Pertahun, adalah :
a.Syarat Administrasi : 1) Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; 2) Akte Pendirian Badan Usaha dengan lingkup usaha bidang energi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; 3) Biodata Badan Usaha (Company Profile); 4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 6) Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku); 7) Surat pernyataan tertulis di atas materei mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) Surat pernyataan tertulis di atas materei mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
b.Syarat Teknis : 1) Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan, (diwajibkan membuat MoU dengan pemasok jika bahan baku disuplai dari pihak lain); 2) Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan; (standard dan mutu mengacu pada SNI terkait, dan pengujian dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi); 3) Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retail; (untuk merek dagang dibuktikan dengan menyertakan bukti pendaftaran paten merek dagang ke Ditjen HAKI, Kemenkumham); 4) Informasi Kelayakan Usaha; (harus secara detail memberikan informasi terkait aspek prosedur & teknologi, analisa keuangan, aspek pemasaran & distribusi); 5) Surat pernyataan tertulis di atas materei mengenai kemampuan penyedian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain; 6) Surat pernyataan secara tertulis di atas materei mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan di lingkungan hidup; dan 7) Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(71)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL), adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Surat permohonan bermaterai Rp6.000,00;
c.Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
d.Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV);
e.Profil Perusahaan;
f.Foto copy NPWP;
g.Kemampuan pendanaan;
h.Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik;
i.Diagram satu garis;
j.Jenis dan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik/Transmisi/Distribusi;
k.Jenis dan Energi Primer yang digunakan;
l.Jadwal Pembangunan, Pendanaan, Pengoperasian, Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun lokal selama masa pembangunan maupun masa beroperasi;
m.Foto copy Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL & UPL);
n.Lokasi instalasi dan izin lokasi dari instansi yang berwenang (kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik);
o.Persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri (dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik);
p.Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik);
q.Kesepakatan sewa Jaringan Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik (dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik);
r.Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik, penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi); dan
s.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(72)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTL-S)untuk Kepentingan Umum Sementara, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Surat permohonan bermaterai Rp6.000,00;
c.Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
d.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.);
e.Profil Perusahaan;
f.Foto copy NPWP;
g.Studi kelayakan awal;
h.Surat penetapan sebagai calon pengembang usaha penyediaan tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selaku calonpembeli tenaga listrik atau penyewa jaringan tenaga listrik untuk usahapembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi tenaga listrik, atau usahadistribusi tenaga listrik; dan
i.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(73)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri / Izin Operasi (IO), adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Surat permohonan bermaterai Rp6.000,00;
c.Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
d.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
e.Profil Perusahaan;
f.Foto copy NPWP;
g.Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
h.Gambar Tata Letak Lingkungan dan Denah Instalasi;
i.Diagram satu garis;
j.Jadwal pembangunan dan pengoperasian;
k.Surat Pernyataan di atas materai bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan tidak melebihi perkiraan kebutuhan pembangkit;
l.Foto copy Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL & UPL);
m.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(74)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; Surat permohonan bermaterai Rp6.000,00;
b.Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
c.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.);
d.Profil Perusahaan;
e.Foto copy NPWP;
f.Sertifikat Registrasi Perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
g.Daftar riwayat hidup pemimpin badan usaha;
h.Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik;
i.Sertifikat penanggung jawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
j.Daftar tenaga kerja tetap;
k.Daftar peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik;
l.Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI;
m.Surat Kuasa bermaterai @ Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(75)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; Surat permohonan bermaterai Rp6.000,00;
b.Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
c.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.);
d.Profil Perusahaan;
e.Foto copy NPWP;
f.Kemampuan pendanaan;
g.Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
h.Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan; dan
i.Surat Kuasa bermaterai @ Rp6000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(76)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan pembangkit 25 KVA sampai dengan 200 KVA adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
b.Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
c.Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV);
d.Profil Perusahaan;
e.Foto copy NPWP;
f.Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
g.Gambar Tata Letak Lingkungan dan Denah Instalasi;
h.Diagram satu garis;
i.Foto copy Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL & UPL); dan
j.Surat Kuasa bermaterai @ Rp6000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(77)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Hasil Perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalsel, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Fotocopy Surat Izin Usaha;
c.Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
d.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas berikut Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Perseroan Terbatas;
f.Rencana keperluan produksi bahan bakar bagi industri lokal selama masa 6 (enam) bulan kedepan dari yang disalurkannya;
g.Surat Pernyataan diatas materai dari orang perseorangan atau Badan Hukum perusahaan bersangkutan yang menyatakan bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(78)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin / Dispensasi Crossing Jalan Nasional dan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.FotocopySurat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan Pabrik Kelapa Sawit yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan;
c.Data rincian luas tanaman kelapa sawit dan estimasi produksi Tandan Buah Segar (TBS) selama 12 (dua belas) bulan kedepan;
d.Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pengaturan pengelompokan wilayah (rayonisasi penjualan TBS) di atas materai;
e.Surat Pernyataan diatas materai dari orang perseorangan atau Badan Hukum yang bersangkutan yang menyatakan bersedia menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
(79)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan – HTI, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang;
c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
e.areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1: 50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; dan
f.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan.
(80)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Pembuatan Koridor adalah:
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Peta Lokasi koridor yang akan dibuat;
c.Daftar titik koordinat koridor yang akan dibuat;
d.Izin terkait dengan pengajuan pembuatan koridor; dan
e.Surat Kuasa bermaterai Rp6000,00.
(81)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Izin Penggunaan Koridor, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
b.Peta Lokasi yang koridor yang akan digunakan;
c.Daftar titik koordinat koridor yang akan digunakan;
d.Izin terkait dengan pengajuan penggunaan koridor; dan
e.Surat Kuasa bermaterai Rp6.000,00.
(82)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Penyelenggaraan Umrah, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dari Pimpinan Perusahaan;
b.Copy KTP Pemohon;
c.Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Akta Notaris Perusahaan;
d.NPWP;
e.Surat Izin / Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
f.Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
g.Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h.Surat Keanggotaan ASITA;
i.Surat Persetujuan Tim Teknis dari Instansi Pemerintah Terkait; dan
j.Izin Penyelenggaraan Umrah yang lama.
(83)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Haji Khusus, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dari Pimpinan Perusahaan;
b.Copy KTP Pemohon;
c.Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Akta Notaris Perusahaan;
d.NPWP;
e.Surat Izin / Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
f.Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
g.Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h.Surat Keanggotaan ASITA; dan
i.Surat Persetujuan Tim Teknis dari Instansi Pemerintah Terkait.
(84)Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rekomendasi Umrah, adalah :
a.Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dari Pimpinan Perusahaan;
b.Copy KTP Pemohon;
c.Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Akta Notaris Perusahaan;
d.NPWP;
e.Surat Izin / Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
f.Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
g.Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h.Surat Keanggotaan ASITA; dan
i.Surat Persetujuan Tim Teknis dari Instansi Pemerintah Terkait.