DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2016

Nomor
49
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk SKPD, PPK-SKPD yang ditunjuk adalah Pejabat yang menangani fungsi Kesekretariatan (Sekretaris/Kabag TU/Kabag Keuangan/Kabag Akuntansi dan/atau Pelaporan) pada masing-masing SKPD, sedangkan Pembantu PPK-SKPD adalah Pejabat yang menangani fungsi Keuangan dan Pejabat lainnya pada eselon IV(pada fungsi kesekretariatan), sedangkan untuk pelaksanaannya dapat dibantu oleh Petugas teknis paling banyak4 (empat) orang. besarnya honorium dapat diseuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah. RKA-SKPD dan RKA-PPKDPerubahan APBD Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan pagu yang telah ditetapkan dalam PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016untuk masing-masing SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…