DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Setiap Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan BBM hanya untuk satu kendaraan dinas saja. Ketentuan bukti pertanggungjawaban berupa nota/struk/surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2016.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…