DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 52 Tahun 2017

Nomor
52
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi Pengendalian Gratifikasi; UPG; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; dan Pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, antara lain: terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…