1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
6.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah bagian atau sub ordinasi dari Perangkat Daerah.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
11.Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
12.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
13.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
14.Perencanaan dan penganggaran terpadu adalah perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan penganggaran menjadi kesatuan proses yang saling terkait, konsisten dan berkelanjutan.
15.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Pra-Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra- Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja PD/UPTD yang selanjutnya disingkat Renja-PD/UPTD adalah dokumen perencanaan PD/UPTD untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
23.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Isu-Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
27.Kapasitas riil keuangan daerah adalah kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan daerah.
28.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
29.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
30.Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dalam upaya menjawab isu strategis daerah dan memecahkan permasalahan pembangunan daerah.
31.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
32.Strategi adalah langkah-Iangkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
33.Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
34.Prioritas dan sasaran pembangunan adalah fokus atau agenda pembangunan tahunan yang berasal dari arah kebijakan RPJMD pada tahun berkenaan.
35.Pokok-pokok pikiran DPRD adalah pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
36.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD/UPTD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
37.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa PD/UPTD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
38.Program prioritas adalah program yang ditetapkan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah.
39.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung target kinerja program prioritas.
40.Prakiraan maju (n+1) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan prioritas.
41.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
42.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
43.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran. hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
44.Indikator kinerja daerah adalah tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai bagian dari kondisi umum daerah yang diukur dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
45.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
46.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
47.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya output dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
48.Dampak (impact) adalah hasil pembangunan yang mencerminkan berfungsinya hasil (outcome) dari program-program dalam suatu sasaran.
49.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
50.Forum Gabungan Perangkat Daerah merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan prioritas sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah atau Renja PD/UPTD.
51.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD/UPTD yang selanjutnya disingkat DPA- PD/UPTD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan prioritas PD/UPTD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
52.System adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan/berinteraksi bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
53.Aplikasi (software application) adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna sesuai logical framework/system yang telah dibangun.