1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan,
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Damkar adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unit kerja Pemerintahan Daerah yang menangani Kewenangan Bidang Perlindungan Masyarakat.
6.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kelurahan adalah wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan matematika wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota.
13.Camat adalah pemimpin atau koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
14.Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
15.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
16.Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela untuk menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
17.Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Satgas Linmas Inti Provinsi adalah bentuk pengorganisasian dari masyarakat yang disiapkan dan disusun serta dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang Perlindungan Masyarakat yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan.
18.Anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat untuk menjadi anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Inti Provinsi Kalimantan Selatan.
19.Satuan Pelaksanaan adalah yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perlindungan masyarakat sesuai dengan Bidang penanganan masing- masing.
20.Bencana (disaster) adalah gangguan serius terhadap fungsi-fungsi kemasyarakatan, yang menyebabkan terjadinya kerugian pada manusia, harta benda atau lingkungan, yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia
21.Pengungsi adalah orang/sekelompok orang atas dasar kemauan sendiri atau terpaksa, baik secara swadaya maupun di koordinasi pemerintah telah meninggalkan tempat meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam dan keselamatan dan keamanannya atau rasa ketakutan sebagai akibat terjadinya bencana perang, bencana alam,bencana akibat ulah/perbuatan manusia dan bencana lainnya.
22.Penanggulangan Bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi langkah-langkah pencegahan peringatan dini, mitigasi dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadi bencana, pencarian, pertolongan, penyelamatan dan pemberian bantuan pasa saat terjadi bencana serta rehabilitasi mental, rehabilitasi dan atau rekonstruksi sarana dan prasarana umum/sosial pada saat setelah terjadi bencana.
23.Penanganan Pegungsi adalah suatu upaya dan kegiatan yang ditujukan kepada pengungsi sebagai akibat bencana perang, bencana alam, bencana akibat ulah manusia, maupun akibat konflik sosial, yang meliputi langkah-langkah penyelamatan perlindungan evakuasi, pemberian bantuan darurat, rehabilitasi mental, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi sarana dan prasarana fisik, rekonsiliasi, pengembalian/pemulungan, pemberdayaan dan pemindahan/ relokasi.