1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.Bupati/Walikota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
6.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
9.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
10.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan umum sebagai wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional.
11.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
12.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
13.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
14.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
15.Sumber belajar bagi masyarakat adalah setiap bahan bacaan yang dapat dibaca dan dipelajri oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan prilaku, serta mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidupnya.
16.Transformasi Perpustakaan adalah sebuah proses perubahan secara berangsur- angsur terhadap peran dan fungsi perpustakaan yang dulu hanya dianggap sebagai sebuah tempat penyimpanan buku, meminjam dan mengembalikan buku tetapi perpustakaan harus berubah menjadi sebuah pusat belajar dan berkegiatan masyarakat secara terbuka, mudah diakses, kreatif, inovatif, dan mampu memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat, yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, dengan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat user- oriented, bukan lagi building-oriented.
17.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
18.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat yang sengaja di buat pemerintah, perorangan atau swakelola dan swadaya masyarakat untuk menyediakan bahan bacaan dan menumbuhkan minat baca kepada masyarakat yang berada di sekitar Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
19.Stakeholder adalah individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyakarat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap perpustakaan.
20.Sinergi adalah sebuah upaya membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
21.Advokasi adalah sebagai bentuk upaya yang bijak untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian.