DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 60 Tahun 2016

Nomor
60
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bntuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. hibah yang dimaksud dapat berupa uang, barang dan jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. hibah dapat diberikan kepada pemerintha pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial sesuai kemampuan keuangan daerah. Bantuan Sosial diberikan secara selektif, bersifat sementara, dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…